scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

International Criminal Law Enforcement Against International Terrorist Networks: A Case Study of the Hambali Terrorism Network and Its Legal Implications

Pasha Athallah Rasyad, Muhammad Gading Bintang Hadhani, Daniel Tambunan

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 715-722 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 715-722 Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Jaringan Teroris Internasional: Studi Kasus Jaringan Terorisme Hambali Dan Implikasi Hukum International Criminal Law Enforcement Against International Terrorist Networks: A Case Study of the Hambali Terrorism Network and Its Legal Implications Pasha Athallah Rasyad1, Muhammad Gading Bintang Hadhani2, Daniel Tambunan3 1,2,3Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Abstract: Terrorism is a transnational crime that has evolved into an increasingly complex and organized form of threat, operating through global financing networks, cross-border recruitment, digital communication technologies, and decentralized structures that transcend national jurisdictions. These characteristics render domestic legal frameworks insufficient to address the operational dynamics of modern terrorist networks. This study aims to analyze the enforcement of international criminal law against international terrorist networks and examine its legal implications for national jurisdictions. Using a normative juridical method supported by a statute approach and case approach, this research examines international legal frameworks—including thematic conventions and United Nations Security Council resolutions—as well as relevant national regulations, particularly Indonesia’s Law No. 5 of 2018 on the Eradication of Terrorism. The findings indicate that despite the existence of numerous instruments encouraging global cooperation, the enforcement of international criminal law continues to face significant challenges, such as the absence of a universally accepted definition of terrorism, inconsistencies between national legal systems, and limited mechanisms for cross-jurisdictional implementation. Furthermore, the study emphasizes the importance of upholding human rights principles—especially fair trial guarantees, non-refoulement, and protection against torture—within counter-terrorism efforts. This research concludes that effective eradication of international terrorist networks requires stronger harmonization between international and national legal frameworks, enhancement of inter-state cooperation mechanisms, and continuous development of law enforcement capacities to address the evolving nature of transnational terrorism. Abstract: Terorisme merupakan kejahatan transnasional yang dalam perkembangannya menunjukkan pola operasional yang semakin kompleks, terorganisasi, dan memanfaatkan celah lintas batas negara. Fenomena ini mengakibatkan penegakan hukum domestik tidak lagi memadai untuk menanggulangi jaringan teroris modern yang bergerak melalui pendanaan global, rekrutmen lintas negara, penggunaan teknologi digital, serta struktur komando yang tidak terikat pada satu yurisdiksi tertentu. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana internasional terhadap jaringan terorisme internasional serta implikasinya bagi sistem hukum nasional, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh statute approach dan case approach. Penelitian ini menelaah kerangka hukum internasional, seperti konvensi-konvensi tematik dan resolusi Dewan Keamanan PBB, serta regulasi nasional yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun komunitas internasional telah membangun sejumlah instrumen hukum untuk mendorong kerja sama global, penegakan hukum masih menghadapi hambatan berupa ketiadaan definisi universal tentang terorisme, perbedaan sistem hukum antarnegara, serta keterbatasan mekanisme implementasi lintas yurisdiksi. Selain itu, dinamika penegakan hukum harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama terkait fair trial, non-refoulement, dan perlindungan terhadap penyiksaan. Kajian ini menegaskan pentingnya integrasi antara kerangka hukum internasional dan nasional, penguatan koordinasi antarnegara, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk memastikan efektivitas pemberantasan jaringan terorisme internasional di masa mendatang. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 24, 20252017 Keywords : Terrorism, Crime, Transnational Kata Kunci : Terorisme, Kejahatan, Transnasional https://doi.org/10.5281/zenodo.17779486 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 715-722 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 715-722 PENDAHULUAN Seiring dengan berkembangnya zaman serta kemudahan akses transnasional terhadap manusia membuat tindakan terorisme menunjukkan pola eskalasi yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi, mobilitas lintas batas negara yang semakin mudah, serta kemampuan kelompok teroris memanfaatkan celah dalam sistem keamanan global menjadikan terorisme bukan lagi kejahatan yang dapat diatasi dengan pendekatan hukum nasional semata. Tindakan terorisme modern beroperasi melalui jejaring yang longgar namun terstruktur, memadukan aspek ideologi, pendanaan lintas negara, pelatihan, serta koordinasi strategis yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Dalam konteks demikian, penegakan hukum pidana internasional menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa pelaku, fasilitator, maupun aktor intelektual terorisme dapat dimintakan pertanggungjawaban secara efektif. Komunitas internasional secara konsisten menempatkan pemberantasan terorisme sebagai agenda utama melalui pembentukan berbagai instrumen hukum internasional, baik dalam bentuk konvensi tematik, resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maupun mekanisme kerja sama bilateral dan multilateral. Meskipun demikian, hingga saat ini belum terdapat definisi universal mengenai terorisme yang disepakati oleh seluruh negara. Ketiadaan definisi tunggal tersebut menimbulkan fragmentasi hukum, perbedaan penafsiran, serta tantangan dalam koordinasi penegakan hukum antarnegara. Penegakan hukum pidana internasional menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku terorisme yang beroperasi dalam jaringan lintas negara. Instrumen seperti ekstradisi, Mutual Legal Assistance (MLA), penelusuran dan pemblokiran pendanaan terorisme, serta pemberlakuan yurisdiksi ekstra teritorial diperlukan untuk menutup ruang gerak jaringan teroris. Namun pada prakteknya, implementasi mekanisme tersebut sering terbentur pada persoalan perbedaan sistem hukum, pertimbangan politik, hingga keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum suatu negara. Di kawasan Asia Tenggara, ancaman terorisme semakin nyata seiring kemunculan kelompokkelompok radikal yang terhubung dengan jaringan internasional. Kondisi geografis yang terbuka, tingginya mobilitas penduduk, serta lemahnya pengawasan perbatasan memberikan peluang bagi kelompok teroris untuk membangun basis, merekrut anggota, serta melakukan koordinasi lintas negara. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan domestik semata tidak lagi memadai, sehingga memerlukan integrasi dengan mekanisme penegakan hukum dalam kerangka hukum pidana internasional. Selain itu, dinamika global terkait perlindungan HAM, penggunaan kekuatan oleh negara, serta pengaturan mengenai penahanan dan pengadilan terhadap tersangka teroris juga menjadi isu sentral dalam wacana penegakan hukum pidana internasional. Terdapat ketegangan antara kebutuhan mendesak untuk menjaga keamanan dan kewajiban negara dalam memenuhi standar hukum internasional, khususnya terkait fair trial, non-refoulement, dan perlindungan terhadap penyiksaan. 1 Ketegangan inilah yang kerap menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas serta legitimasi penegakan hukum terhadap jaringan teroris internasional. METODE Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. 2 Pendekatan masalah yang 1 Marentek, Y. S. (2018). Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional. Lex Privatum, 6(9). 2 Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal independent, 5(1), 23-32. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 715-722 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 715-722 digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang ditangani. 3 Artikel ini juga menggunakan pendekatan kasus (case approach) untuk penelitiannya. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagaimana jaringan terorisme yang ada di dunia? Terorisme abad modern merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisasi dengan jaringan luas. Sebagaimana diungkapkan dalam kajian hukum, “terorisme bukan hanya kejahatan domestik/regional, namun merupakan kejahatan lintas negara… mempunyai jaringan luas, mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional”. Dengan demikian, jaringan teroris global dibentuk oleh aliansi kompleks antar kelompok dan negara, di mana pendanaan, pengiriman senjata, rekruitmen dan pelatihan sering melibatkan aktor lintas batas. Kerangka hukum internasional berupaya menanggulangi hal ini melalui berbagai instrumen. Misalnya PBB telah merumuskan beberapa konvensi penting – seperti International Convention for the Prevention and Punishment of Terrorism (1937), Suppression of Terrorist Bombings (1997), dan Suppression of the Financing of Terrorism (1999) – serta resolusi Dewan Keamanan (mis. Res. 1368/1373 tahun 2001) yang mengimbau kerja sama global menumpas terorisme. Meski belum ada definisi universal yang disepakati bahwa terorisme merupakan “kejahatan internasional” dalam arti hukum pidana internasional, resolusi PBB menegaskan bahwa pemberantasan terorisme adalah tanggung jawab kolektif komunitas internasional. 4 Berbagai kelompok teroris membentuk jaringan transnasional yang saling terhubung. Sebagai contoh, Al-Qaeda yang dipimpin oleh Osama bin Laden di akhir 1990-an merupakan organisasi jihad internasional dengan simpatisan dan kelompok sekutu di banyak negara. Al-Qaeda bahkan digambarkan sebagai “organisasi paramiliter fundamentalis” yang dianggap teroris internasional oleh AS dan PBB. Deklarasi pembentukan Al-Qaeda pada Agustus 1998 dihadiri oleh anggota jaringan dari Pakistan, Kashmir, Bangladesh, Mesir, dan lain-lain. Demikian pula, ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) mulai sebagai cabang Al-Qaeda di Irak dan berkembang menjadi kelompok terpisah sejak 2013 dibawah Abu Bakr al-Baghdadi. 5 Kedua kelompok ini telah membangun jaringan global: contohnya, ISIS merekrut dan melakukan penyerangan di berbagai wilayah serta menyebarkan propaganda internasional. Jaringan serupa juga dibangun oleh kelompok seperti Boko Haram di Afrika Barat, Al-Shabaab di Somalia, dan lain-lain. Semua jaringan ini saling mendukung lewat pendanaan lintas negara, penyelundupan senjata, kamp pelatihan di luar negeri, serta penggunaan teknologi komunikasi modern. Intensitas ancaman global tersebut mendorong kerja sama internasional; Dewan Keamanan PBB pun menyatakan kejahatan terorisme sebagai ancaman bagi perdamaian dunia, sehingga penanggulangannya harus mendapat perhatian penuh seluruh negara. Dalam konteks Asia Tenggara, Jemaah Islamiyah (JI) adalah jaringan teroris yang berafiliasi dengan al-Qaeda. Hambali (Riduan Isamuddin) adalah salah satu pemimpin kunci JI di kawasan ini. Menurut analisis Counter Terrorist Trends & Analyses, Hambali disebut sebagai “leading militant of Al‑Qaeda (AQ)-affiliated Indonesian terrorist group Jemaah Islamiyah”. Ia pernah menjabat sebagai kepala operasional JI Mantiqi 1 (Wilayah 1) yang meliputi Malaysia dan Singapura. Dalam dakwaan 3 Hayati, N. N. S., & Warjiyati, S. (2021). Analisis yuridis konsep Omnibus Law dalam harmonisasi peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 1-18 4 Komariah, M. (2017). Kajian tindak pidana terorisme dalam perspektif hukum pidana internasional. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 97112. 5 Najib, M. A., Sulfikar, S., Bahruddin, U., & Amrullah, L. (2023). Movement strategies of radical groups in the Middle East: A comparative study between ISIS and Al-Qaeda. Center of Middle Eastern Studies (CMES), 16(2), 189-200. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 715-722 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 715-722 AS tercatat Hambali terlibat dalam banyak plot teror. Ia “memerintahkan” serangan bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang dan serangan Hotel JW Marriott Jakarta 2003. Selain itu, dakwaan menyebut ia mengarahkan pemboman terhadap target di Singapura dengan memerintahkan perolehan 5–7 ton bahan peledak. Hambali juga dituduh menanam program bioterorisme anthrax AS, serta terlibat dalam perencanaan serangan terhadap maskapai EL Al dan kedutaan Israel di Bangkok. Dalam jaringan JI, Hambali berperan mensuplai sumber daya dan pelatihan: ia memfasilitasi kamp pelatihan militan JI di markas MILF (Filipina) dan membantu transfer dana, personel, serta logistik untuk operasi JI dan al-Qaeda di kawasan. Hambali bahkan membangun ‘safe house’ militan di Afghanistan (dikenal sebagai “Philippines House”) dan sel tersembunyi Al‑Ghuraba di Karachi (Pakistan) untuk menyiapkan generasi pemimpin JI berikutnya. Jaringan Hambali ini bukan berdiri sendiri. Ia terhubung dengan aktor-aktor teroris lain seperti Abu Sayyaf (Filipina) dan kelompok di Myanmar serta membentuk aliansi lintas batas. Kasus Hambali menggambarkan model jaringan teroris yang bersifat “hybrid”: terikat ideologi al-Qaeda global tetapi beroperasi lokal di Asia Tenggara. Seperti ditulis sumber-sumber hukum, tindakan Hambali diintervensi melalui mekanisme internasional: ia ditangkap Thailand (2003), ditahan di penjara rahasia CIA, lalu di Guantánamo (2006) sebelum diproses hukum di pengadilan militer AS 6 . Penanganan Hambali menimbulkan implikasi hukum internasional yang kompleks misalnya soal yurisdiksi ekstrateritorial dan akses penyidikan antarnegara, tapi juga mencerminkan perlunya kerjasama lintas negara menghadapi jaringan teror semacam ini. Hambali adalah contoh bagaimana penguasa dunia melihat pemberantasan teroris sebagai tanggung jawab bersama, karena jaringannya telah melintasi banyak perbatasan dan melibatkan berbagai aktor internasional. Apa saja aturan terkait aksi terorisme dalam hukum nasional dan internasional? Terorisme di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Dalam UU ini terdapat beberapa pasal yang dapat dikaitkan dengan kasus hambali, yaitu: a. Pasal 6 Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. b. Pasal 12A (1) Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/ atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling Lama 12 (dua belas) tahun. 6 Gunaratna, R. O. H. A. N., OREG, A., WELLS, A., MITZCAVITCH, A., & ALKAFF, S. H. (2017). Counter terrorist trends and analyses. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 715-722 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 715-722 (2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun. (3) Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. c. Pasal 13A Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dalam UU No. 5 Tahun 2018 juga diatur perlindungan untuk korban tindak pidana terorisme yang diatur dalam pasal-pasal berikut: a. Pasal 35A (1) Korban merupakan tanggung jawab negara. (2) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Korban langsung; atau b. Korban tidak langsung. (3) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian Tindak Pidana Terorisme. (4) Bentuk tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikososial dan psikologis; c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan kompensasi. b. Pasal 35B (1) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban serta dapat bekerjasama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesaat setelah terjadinya Tindak Pidana Terorisme. (3) Tata cara pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018 berfungsi sebagai landasan hukum bagi setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme untuk mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Namun, hingga saat ini, belum ada yang memberikan ganti rugi dan restitusi bagi korban, melainkan juga dalam praktik tindak pidana terorisme. Akibat perbuatan tindak pidana terorisme, telah terjadi Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 715-722 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 715-722 banyak kasus korban yang menyebabkan anggota tubuh menderita sakit atau bahkan kehilangan nyawa. 7 Selain daripada hukum nasional, kasus hambali ini juga bisa dikaitkan dengan hukum internasional yang tertuang dalam berbagai konvensi internasional, yaitu: a. Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme, 1937 (Convention on the Prevention and Suppression of Terrorism, 1937). 8 b. Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pengeboman Teroris, 1997 (Convention for the Suppression of Terrorist Bombing, 1997). c. Konvensi Internasional tentang Pembiayaan Terorisme, 1999 (International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999). Adapun hukum internasional lain yang berkaitan dengan konvensi di atas adalah: a. Konvensi Internasional tentang Pelanggaran-Pelanggaran dan TindakanTindakan Tertentu yang berkaitan di alam Pesawat Udara, Tokyo 1963 (The Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft, Tokyo, 1963). b. Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum, the Haque, 1970 (The Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of the Aircraft, The Haque, 1970). c. Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil, Montreal, 1971 (The Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation, Montreal, 1971). d. Konvensi Internasional tentang Penyanderaan, 1979 (International Convention Against Taking of Hostages, 1979). e. Konvensi tentang Perlindungan Fisik Bahan Nuklir, Vienna, (The Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, Vienna, 1979). 9 f. Konvensi tentang Pemberantasan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Pelayaran, Roma, 1988 (The Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Maritime Navigation, Roma, 1988). g. Konvensi tentang Pemberian Tanda pada Peledak Plastik untuk Identifikasi, Montreal, 1991 (The Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of the Detection, Montreal, 1991). SIMPULAN Penegakan hukum pidana internasional terhadap jaringan teroris internasional menunjukkan bahwa terorisme adalah kejahatan yang memiliki karakter transnasional, terorganisasi, dan beroperasi melalui jejaring lintas yurisdiksi sehingga tidak dapat ditangani melalui mekanisme hukum domestik semata. Komunitas internasional telah membentuk berbagai instrumen hukum, baik konvensi maupun resolusi PBB, untuk mendorong kerja sama global dalam pemberantasan terorisme. Namun, ketiadaan definisi universal mengenai terorisme serta perbedaan sistem hukum antarnegara masih menjadi hambatan utama dalam implementasi instrumen tersebut. Dalam konteks nasional, Indonesia telah memperkuat kerangka hukum pemberantasan terorisme melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, 7 Senduk, M. M. (2019). Penanggulangan Terorisme di Indonesia Setelah Perubahan Undang-undang Pemberantasan Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Lex Crimen, 8(11). 8 Wiyono, R. (2022). Pembahasan undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme. 9 Nasution, A. R. (2018, October). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai'Extraordinary Crime'dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. In Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) (Vol. 1, No. 1, pp. 008-014). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 715-722 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 715-722 yang mengatur tindak pidana terorisme, pencegahan, perlindungan korban, serta pemberlakuan yurisdiksi ekstra teritorial. Namun, efektivitas penegakan hukum tetap sangat bergantung pada kemampuan negara membangun koordinasi internasional melalui mekanisme ekstradisi, mutual legal assistance, pertukaran intelijen, dan penelusuran pendanaan terorisme. Studi mengenai jaringan terorisme internasional juga menunjukkan bahwa kelompok teroris modern memanfaatkan celah batas negara, perkembangan teknologi digital, serta lemahnya pengawasan wilayah untuk memperluas pengaruh dan melakukan aksi. Hal tersebut menegaskan perlunya integrasi sistem hukum pidana internasional dan nasional dalam merespons dinamika terorisme kontemporer. Dengan demikian, penegakan hukum pidana internasional menjadi instrumen penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku jaringan terorisme, sekaligus memperkuat keamanan global dan regional. SARAN Berdasarkan uraian dan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini menyarankan agar negaranegara, termasuk Indonesia, memperkuat harmonisasi antara instrumen hukum internasional dan peraturan nasional dalam penanggulangan terorisme. Harmonisasi ini penting guna menghindari tumpang tindih yurisdiksi serta memastikan adanya standar hukum yang konsisten dalam pemberantasan kejahatan terorisme yang bersifat lintas batas. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan intensitas kerja sama internasional melalui mekanisme ekstradisi, mutual legal assistance, pertukaran intelijen, serta koordinasi penanggulangan pendanaan terorisme. Kerja sama tersebut harus didukung oleh peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, terutama dalam hal investigasi lintas negara, deteksi pendanaan terorisme, pemanfaatan teknologi informasi, dan pemahaman terhadap karakter jaringan teroris modern. Dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hukum juga harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia agar legitimasi tindakan negara tetap terpelihara. Di samping itu, strategi pencegahan jangka panjang melalui pendidikan, literasi digital, pemberdayaan masyarakat, serta program deradikalisasi yang berkesinambungan juga perlu diperkuat untuk memutus mata rantai radikalisme dan mencegah regenerasi jaringan teroris di masa mendatang. REFERENSI Gunaratna, R. O. H. A. N., OREG, A., WELLS, A., MITZCAVITCH, A., & ALKAFF, S. H. (2017). Counter terrorist trends and analyses. Hayati, N. N. S., & Warjiyati, S. (2021). Analisis yuridis konsep Omnibus Law dalam harmonisasi peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 1-18 Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal independent, 5(1), 23-32. Komariah, M. (2017). Kajian tindak pidana terorisme dalam perspektif hukum pidana internasional. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 97-112. Marentek, Y. S. (2018). Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional. Lex Privatum, 6(9). Najib, M. A., Sulfikar, S., Bahruddin, U., & Amrullah, L. (2023). Movement strategies of radical groups in the Middle East: A comparative study between ISIS and Al-Qaeda. Center of Middle Eastern Studies (CMES), 16(2), 189-200. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 715-722 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 715-722 Nasution, A. R. (2018, October). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai'Extraordinary Crime'dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. In Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) (Vol. 1, No. 1, pp. 008-014). Senduk, M. M. (2019). Penanggulangan Terorisme di Indonesia Setelah Perubahan Undang-undang Pemberantasan Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Lex Crimen, 8(11). Wiyono, R. (2022). Pembahasan undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.