scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Edukasi Potensi Radikalisme di Daerah Serta Pencegahan Pada Kalangan Pelajar di Kota Banjarmasin

Adwin Tista, Muhammad Ghazali Rahman, Hanafi H

Full text

2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Edukasi Potensi Radikalisme (Adwin Tista, et., al.) | 18-22 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Volume 4, Nomor 7, Oktober 2025, Halaman 18-22 Licenced by CC BY-SA 4.0 e-ISSN: 2986-7002 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17451867 Edukasi Potensi Radikalisme di Daerah Serta Pencegahan Pada Kalangan Pelajar di Kota Banjarmasin Adwin Tista, Muhammad Ghazali Rahman, Hanafi Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, Banjarmasin Abstrak Persoalan keadaan Radikalisme dan Terorisme di Indonesia pada saat ini menjadi salah satu ancaman nasional. Ideologi-ideologi radikal terus mengikis nasionalisme bangsa ini. Radikalisme menjadi embrio lahirnya kejahatan Terorisme, Dimana ideologi tersebut dapat dengan mudah mempengaruhi masyarakat sipil di Indonesia melalui media sosial untuk menjadi pelaku teror yang dapat membahayakan masyarakat lainnya. Program-program deradikalisasi melalui penguatan Pendidikan karakter siswa sekolah dapat menjadi salah satu alternatif soft power dalam menangkal ideologi radikal. Melalui program penguatan karakter ini siswa dapat diarahkan untuk mencegah sejak dini sikap dan paham radikal. Maka dari itu, dibutuhkan pengabdian kepada masyarakat untuk menangkal radikalisme dan terorisme melalui penguatan karaktek siswa sekolah di SMAN 3 Banjarmasin. Pengabdian ini dilakukan dengan menggunakan unsur edukasi aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Penyampaian materi dengan menggunakan metode percakapan dialog dan tanya jawab berbasis karakter. Menggunakan metode pendekatanpendekatan sosial yuridis (socio-legal) dan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek normatif dengan pendekatan sosiologis dan menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menganalisis suatu data secara mendalam dan holistik. Maka nantinya yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Pemahaman dan pencegahan mengenai Edukasi Potensi Radikalisme Di Daerah Serta Pencegahan Pada Kalangan Pelajar Di Kota Banjarmasin. Kata kunci: Radikalisme, Terorisme, Korban Abstract The issue of the state of Radicalism and Terrorism in Indonesia is currently one of national threats. Radical ideologies continue to erode the nationalism of this nation. Radicalism being the embryo birth of the crime of Terrorism, Where the ideology can easily influence the civil society in Indonesia through social media to become perpetrators of terror that can endanger the rest of society. Programs of deradicalization through strengthening Character education of school students can be one of the soft power alternatives in rejecting radical ideologies. Through this character strengthening program students can be directed to prevent early on radical attitudes and understandings. Therefore, it takes dedication to the community to reject radicalism and terrorism through strengthening the character of school students in SMAN 3 Banjarmasin. This devotion is carried out using elements of active, creative, effective and fun education. Presentation of material using dialogue conversational methods and character-based question and answer. Using approach methods – social jurisprudence (socio-legal) approach and using interdisciplinary or “hybrid” approach between normative aspects with sociological approach and using qualitative analysis i.e. by analyzing a data in depth and holistically. Then the expected result of this activity is Understanding and prevention regarding Education Potential Radicalism In The Area As well as Prevention Among Students In Banjarmasin City. Keywords: Radicalism, Terrorism, Victimization Article Info Received date: 15 Oktober 2025 Revised date: 20 Oktober 2025 Accepted date: 23 Oktober 2025 PENDAHULUAN Persoalan radikalisme dan terorisme di Indonesia khususnya daerah Kota Banjarmasin menjadi salah satu ancaman nasional. Ideologi radikal terus mengikis nasionalisme bangsa ini. Kondisi ini terus tumbuh subur terbukti dari aksi terorisme yang pelakunya diduga terpapar radikalisme yang terjadi beberapa tahun belakangan di Polsek Daha Selatan Kandangan. Radikalisme adalah paham atau aliran yang menghendaki perubahan pada bidang sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan tindak kekerasan. Meskipun pada mulanya, makna radikalisme memiliki makna yang positif yaitu paham yang mengarah kepada paradigma berfikir secara mendalam dan mendasar. (Arsori 2015) 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Edukasi Potensi Radikalisme (Adwin Tista, et., al.) | 18-22 Bahwa makna radikalisme adalah cara berpikir seseorang yang menghendaki terjadinya peningkatan pada mutu, perbaikan, dan perdamaian di berbegai bidang sehingga masyarakat dapat memperoleh kehidupan yang rukun dan tenteram. (Yunus 2017) Radikalisme menjadi embrio dari kelahiran terorisme, yaitu suatu paham yang dapat dengan mudah mempengaruhi masyarakat sipil di Indonesia untuk menjadi pelaku teror yang membahayakan masyarakat. Padahal masyarakat sipil merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pertahanan nasional. Dalam wawasan nusantara, kehidupan bernegara yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan bersama akan terjamin apabila ada kekuatan penyeimbang di luar pemerintahan yaitu masyarakat sipil. Oleh karena itu, keberadaan masyarakat sipil diperlukan sebagai kekuatan penyeimbang kekuatan negara (Sulisworo, 2013). Ketahanan nasional di Indonesia dapat diwujudkan dengan adanya masyarakat sipil yang bermoral, sadar hukum, dan beradab terutama generasi muda yang menjadi penerus bangsa Indonesia. Gerakan radikal yang terjadi di Indonesia dewasa ini dikhawatirkan dapat membuat generasi muda Indonesia ikut terpapar paham radikal. Hal tersebut cenderung diperparah dengan kondisi keterbukaan dan kecepatan akses informasi sebagai konsekuensi Era Disrupsi. Para penganut ideologi radikal memperluas gerakannya melalui penyebaran informasi di internet. Penyebaran radikalisme dilakukan oleh kelompok radikal dengan mengunggah video dan foto disertai dengan tulisan yang persuasif berbagai kegiatan yang dilakukan melalui internet. Aktivitas gerakan kelompok radikal dengan mudah dapat diakses oleh publik melalui internet media sosial bahkan anakanak juga bisa terkena. Sedangkan generai muda adalah generai penerus bangsa yang akan menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan. Maka dari itu, perlu pembekalan bagi generasi muda terutama remaja karena dalam usia mencari jati diri. Apabila remaja sudah memiliki bekal yang kuat maka akan memiliki benteng untuk menyaring ajaran paham radikal dimasa mencari jati diri. Berdasarkan analisis situasi di atas maka dapat ditarik prioritas permasalahan mitra yaitu terkait tentang “Edukasi Potensi Radikalisme Di Daerah Serta Pencegahan Pada Kalangan Pelajar Di Kota Banjarmasin” METODE PELAKSANAAN Metode pelaksanaan yang digunakan dalam pengabdian masyarakat yang berjudul “Edukasi Potensi Radikalisme Di Daerah Serta Pencegahan Pada Kalangan Pelajar Di Kota Banjarmasin” menggunakan Metode Presentasi atau pemaparan dengan konsep bermitra dengan Lingkungan Sekolah Di Wilayah Kota Banjarmasin dan menghadirkan beberapa tokoh masyarakat secara interaktif bersama siswa untuk memahami pentingnya pengawasan bahaya radikalisme dan terorisme saat ini dengan cara ceramah dan dialog (tanya-jawab) Untuk memaksimalkan implementasi dalam pencegahan dan penanggulangan antara lain yang pertama melakukan pemahaman, penjiwaan, penghayatan dan pengamalan kembali nilai-nilai agama dan Pancasila sebagai karakter bangsa yang diimplementasikan kedalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat oleh seluruh penyelenggara negara dan seluruh warga masyarakat. Yang kedua melakukan upaya deradikalisasi guna mencegah Tindakan radikal dan teror yang dilakukan oleh di individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Yang ketiga melakukan tindakan hukum yang benar-benar menimbulkan efek jera serta menumpas tuntas bagi pelanggar hak asasi manusia dan memberikan perlindungan bagi korban kejahatan. Khalayak sasaran dari diadakannya pelaksanaan edukasi ini ditujukan kepada Siswa, Siswi dan Guru di Sekolah SMAN 3 Kota Banjarmasin. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi siswa- 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Edukasi Potensi Radikalisme (Adwin Tista, et., al.) | 18-22 siswi sekolah di SMAN 3 Kota Banjarmasin, sehingga dapat: 1. Memperoleh pengetahuan dan memahami tentang Bahaya Radikalisme dan Terorisme pada Media Sosial. 2. Memperoleh pengetahuan dan memahami dampak negatif penyebaran propaganda yang ditumbulkan akibat tindakan penyalahgunaan media sosial. 3. Memahami jenis-jenis sanksi pidana terhadap penyalahgunaan media sosial; dan 4. Dapat melakukan tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian dan propaganda. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diawali dengan kunjungan ke sekolah SMAN 3 Banjarmasin, yang disambut hangat oleh pihak sekolah, setelah berkomunikasi dengan perbincangan hangat serta canda dan tawa, Tim Pengabdian mengajukan permohonan untuk mengajukan kegiatan pelaksanaan pengabdian masyarakat secara lisan, pengajuan permohonan disampaikan langsung kepada pimpinan SMAN 3 Banjarmasin dan diterima dengan senang hati. Gambar 1. Tim pkm dan peserta Sebagai tindak lanjut, Tim pengabdian di arahkan untuk berkoordinasi dengan salah satu pihak sekolah, untuk memberikan arahan serta perencanaan kegiatan yang kemudian akan dilaksanakan berdasarkan dengan penentuan hari yang di sepakati bersama. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan judul Edukasi Bahaya Radikalisme dan Terorisme Pada Media Sosial di SMAN 3 Banjarmasin yang dilaksanakan pada Minggu, 28 September 2025. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum tentang bahaya radikalisme dan terorisme pada media sosial di SMAN 3 Banjarmasin. Kegiatan ini dilakukan melalui metode ceramah dan dialog interaktif antara tim pelaksana dengan siswa-siswi serta guru. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman bentuk-bentuk propaganda radikalisme dan terorisme, dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan terorisme, sanksi pidana bagi pelaku dan perlindungan bagi korban Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, serta langkah pencegahan dan aware yang dapat dilakukan oleh siswa sekolah. Siswa-siswi dan guru terlihat cukup antusias dalam mengikuti kegiatan, terbukti dengan adanya interaksi aktid dalam sesi tanya jawab. Selain itu, pihak sekolah juga memberikan dukungan penuh dengan menyediakan tempat dan memfasilitasi jalannya kegiatan. Secara umum kegiatan ini berjaland dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan penyuluhan ini juga memberikan ruang bagi siswasiswi untuk menyampaikan pengalaman, pandangan, serta permasalahan yang mereka hadapi terkait propaganda 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Edukasi Potensi Radikalisme (Adwin Tista, et., al.) | 18-22 radikalisme dan terorisme di media sosial. Hal ini menjadi penting karena membuka kesempatan bagi siswa untuk lebih berani berbicara serta meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya perlindungan diri dan hak-hak yang dimiliki. Dengan adanya komunikasi dua arah, penyuluhan tidak hanya sekedar transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi sarana refleksi bersama antara siswa, guru dan tim pelaksana dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk propaganda radikalisme dan terorisme. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga mampu menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Guru dan pihak sekolah pun diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengawasi, mendampingi, serta menindaklanjuti apabila terjadi indikasi kasus radikalisme sampai dengan terorisme. Dengan demikian, kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat memberikan dampak berkelanjutkan dalam membangun budaya sekolah yang lebih peduli terhadap perlindungan hak-hak siswa serta pencegahan terjadinya propaganda radikalisme pada media sosial hingga terjadinya kejahatan terorisme. Capaian Target Luaran Luaran dari kegiatan ini adalah dilaksanakannya Edukasi Bahaya Radikalisme dan Terorisme Pada Media Sosial di SMAN 3 Kota Banjarmasin, penyuluhan ini diharapan melalui perwakilan guru disekolah bisa dicapainya kesadaran siswa akan pentingnya bahaya radikalisme dan terorisme. SIMPULAN Kegiatan penyuluhan telah mencapai keberhasilan yang signifikan, penyuluhan ini berhasil menumbuhkan kesadaran kritis dengan bahayanya propaganda yang ada pada media sosial dan tanggung jawab hukum di kalangan siswa-siswi. Respon interaktif yang tinggi, dengan pertanyaan-pertanyaan spesifik mengenai dilema moral dan etika yang dihadapi sehari-hari (seperti ujian kebencian, narasi media yang menciptakan konflik) membuktikan bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dengan realitas hidup mereka. Persegeseran pandangan dari media sosial sebagai murni untuk mencari informasi apapun menjadi ruang publik yang memiliki kekhawatiran terkait propaganda serta aturan hukum menandakan bahwa penyuluhan ini berhasil membentuk dasar perilaku pengguna media sosial yang lebih matang, bertanggung jawab serta patuh hukum dengan pelaksanaan saring sebelum sharing. Keberhasilan penyuluhan ini secara spesifik terlihat dari perubahan paradigma siswa dalam memandang interaksi digital. Mereka tidak lagi melihat media sosial hanya sebagai ranah individu yang bebas dari konsekuensi melainkan sebagai eksistensi pada ruang publik yang memerlukan kehati-hatian serta bijak dalam bermedia sosial. Ujaran kebencian serta propaganda akan selalu hadir dalam dunia digital mengingat siapapun dapat mengakses media sosial. Dampak paling signifikat adalah terciptanya toleransi sesama manusia dan yang lebih sehat serta suportif dimana kepatuhan dan tanggung jawab sosial menjadi norma baru dalam setiap aktivitas. REFERENSI Asrori, A. (2015). Radikalisme Di Indonesia: Antara Historisitas dan Antropisitas, Kalam; Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 9 (2), 253-268. Azra, Azyumardi. (2019). Terorisme, Radikalisme dan Fundamentalisme Dalam Siasat Journal Of Social, Cultural and Political Studies, Vol 4. No.1 Dewi, D. K., & Triandika, L. S. (2020). Konstruksi Toleransi pada Akun Media Sosial Jaringan Gusdurian, Lentera, 4(1), 19-39. Digdoyo, E. (2018). Kajian Isu Toleransi Beragama, Budaya, dan Tanggung Jawab Sosial Media, JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), 3(1), 42-60. Hanifah, U. (2019). Analisis Framing Tentang Massa (Majalah Sabili) Komunika; Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 13(22), 283-298. 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Edukasi Potensi Radikalisme (Adwin Tista, et., al.) | 18-22 Eriyanto. (2002). Analisis Framing: Konstruksi, Ideologi dan Politk Media. Yogyakarta: LKiS. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.