Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak dan Tindak Pidana Ringan Dalam Sistem Peradilan Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice
Full text
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 9 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Jefrianus Tamo Ama) | 1-12 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 9, Oktober 2025, P. 1-12 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17451987 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak dan Tindak Pidana Ringan Dalam Sistem Peradilan Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice Jefrianus Tamo Ama Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia Email: [email protected] Abstract Restorative justice is a new paradigm in the criminal justice system that focuses on restoring harm and social relationships caused by criminal acts, rather than merely punishing the offender. This study aims to examine the implementation of restorative justice in Indonesia, particularly in cases involving juvenile and minor offenses, using a normative juridical research methodology and literature study approach. The findings show that restorative justice is effective in preventing children from entering the formal justice system, reducing psychological impacts, and strengthening substantive justice values and local wisdom. Its implementation is supported by several legal frameworks, including Law No. 11 of 2012, Supreme Court Regulation (PERMA) No. 4 of 2014, and National Police Regulation (Perkap) No. 8 of 2021. However, challenges remain due to limited understanding among law enforcement officers, low public awareness, and inadequate facilities and infrastructure. Therefore, systemic support through officer training, public dissemination, and infrastructure enhancement is necessary to realize the principles of restoration, reconciliation, and shared responsibility effectively. Keywords: Restorative Justice, Juvenile Delinquency, Minor Offenses. Abstrak Restorative justice adalah paradigma baru dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian dan hubungan sosial akibat tindak pidana, bukan sekadar menghukum pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan keadilan restoratif di Indonesia, terutama pada tindak pidana anak dan pidana ringan, melalui pendekatan penelitian motodologi yuridis normatif dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa restorative justice efektif mencegah anak masuk ke sistem peradilan formal, mengurangi dampak psikologis, serta memperkuat nilai keadilan substantif dan kearifan lokal. Penerapannya telah memiliki dasar hukum seperti UU No. 11 Tahun 2012, PERMA No. 4 Tahun 2014, dan Perkap No. 8 Tahun 2021. Namun, implementasi masih terkendala oleh minimnya pemahaman aparat, rendahnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, diperlukan dukungan sistemik melalui pelatihan aparat, sosialisasi, dan penguatan infrastruktur agar prinsip pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab bersama dapat terwujud secara optimal. Kata kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Anak, Pidana Ringan. Article Info Received date: 15 Oktober 2025 Revised date: 20 Oktober 2025 Accepted date: 23 Oktober 2025 PENDAHULUAN Indonesia Saat ini, penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice, baik ditingkat kelembagaan kepolisian maupun dalam tingkat kejaksaan hal ini telah banyak dipraktikkan. 1 Hal ini tentu saja membawa proksesiftas dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam proses penyelesaian perkara dalam pendekatan restorative justice hal ini dilakukan secara prosedur dengan pendekatan yuridis normativ. Konsep restorative justice merupakan sebuah mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana dengan prosedur dan langka-langka tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan, yang kemudian diubah menjadi proses perdamaian dalam rangka mediasi diantara pelaku tindak pidana dan korban dengan mengedapankan pemulihan pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. 2 Untuk itu, restorative justive dapat dikatakan 1 Kejaksaan Agung RI (2024), Sepanjang 2024, Kejaksaan selesaikan 1.985 perkara pakai restorative justice. DetikNews. Diakses pada 26 Oktober 2025, dari https://news.detik.com/berita/d-7710987/sepanjang-2024-kejaksaan-selesaikan-1-985-perkara-pakai-restorative-justice 2 Mursa Sahputra, Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Restorative Justice As A Progressive Law In The Regulation Of Indonesia). Jurnal Transformasi Administrasi, Volume 12, Nomor 01, Indonesia, 2022.Hlm.90
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 9 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Jefrianus Tamo Ama) | 1-12 sebagai upaya damai dengan pemulihan kembali keadaan semula diantara hubungan pelaku dan korban. Sedangkan upaya penjatuhan pidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam tindak pidana di Indonesia. 3 Sistem peradilan pidana di Indonesia umumnya berorientasi pada penghukuman atau retributif justice. Hal ini menyebabkan banyak kasus, terutama yang melibatkan pelaku anak dan pelaku tindak pidana ringan, berakhir pada pemenjaraan yang justru berdampak negatif terhadap rehabilitasi sosial pelaku. Clifford Dorn, mendevenisikan, bahwa restorative justice adalah gerakan (movement) tentang orientasi dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada sumber terjadinya tindak pidana dalam upaya penyelesaiannya. 4 Oleh sebab itu, Restoratif justice hadir sebagai paradigma baru yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia sering dipandang sebagai bentuk sanksi pidana atau hukuman. Dalam hal ini, penegak hukum menerapkan hukum acara yang berlandasakan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu penegak hukum dipandang gagal menggapai tujuan Undang-Undang, Yang disebabkan penegak hukum menganut doktrin Pendapat umum para Ahli (Commonis Opinio doctorum). Oleh karena itu, para penegak hukum cendrung mengabaikan nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Penegak hukum polisi seharusnya menggunakan pendekatan metode sosio-sosial dan bukan pendekatan mengatur. 5 Pada proses penegakan hukum adanya pendakatan sosiologis, sehingga dalam hal para penegak hukum tidak hanya terpaku pada teks peraturan undang-undang. Pada konteks itu, Prof. Satcipto Raharjo, telah menuturkan bahwa Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. dan para penegak hukum terlalu terpaku pada teks peraturan undang-undang dalam penegakan hukum (terpaku teks hitam di atas putih) yang kemudian ia melahirkan teori progresif yang lebih adaptif dan respontif dalam penegakan hukum. 6 Pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum bagian dari pengharmonisan di antara norma yang berlaku dan norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat. Dalam konsep keadilan restotive justice dalam hukum pidana suatu pendakatan kearifan sosio-kulturan, dalam penyelesaian perkara dengan nilai norma sosio yang hidup dalam masyarakat. Dalam hukum pidana kontemporer, keadilan restoratif semakin populer sebab hal ini berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hal ini berbeda dengan pendekatan retributif, yang berfokus pada hukuman. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional, pendekatan ini menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana. 7 Untuk itu Pendekatan Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian masalah, khususnya dalam konteks peradilan pidana, yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Pendekatan ini berbeda dari pendekatan retributive justice yang lebih menekankan pada hukuman dan pembalasan. Di Indonesia penerapan restorative justice telah diterapkan dalam tindak pidana, pada tindak pidana rengan. Pada tahun 2024 Polri mencatat peningkatan 15,89% dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice, dengan 21.063 kasus diselesaikan pada tahun 2024. 8 Dibandingkan pada tahun 2023 18.175 perkara melalui restorative justice. 9 Kemudian Kejaksaan Agung menyelesaikan 1.985 kasus melalui restorative justice pada tahun 2024. 10 dibandingkan pada tahun 2023 berkisar 2.407 3 Muhammad Alvin Nashir, dll.,Urgensi Pembentukan Undang-Undang Restorative Justice dalam Rangka Reformasi Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia.Sapientia et Virtus, Fakultas Syariah dan Hukum, Univesitas Islam Negeri Sunan Ampe, Volume 9 Number 1,maret, Surabaya, 2024. hlm. 344-346 4 Henny Saida Flora, “Restorative Justice in the New Criminal Code in Indonesia: A Prophetic Legal Study Keadilan Restoratif pada KUHP Baru di Indonesia: Suatu Studi Hukum Profetik” Rechtsidee, Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Indonesia,Volume 10, Nomor 2, 2022. hlm. 2. 5 Gusti Ayu Stefani Ratna M. & Made Anggina Ahalya Putri, Eran Restorative Justice Di Indonesia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Kertha Negara, a Volume, 11 Nomor 4, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2023. hlm. 403 6 Hukum Online. Com, Maestro Hukum Progresif Itu Telah Tiada”/ https://www.hukumonline.com/berita/a/maestro-hukum-progresif-itutelah-tiada-lt4b4745cf47f9e/ 7 Arpandi Karjono, Parningotan Malau & Ciptono Ciptono, Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal (Application of Restorative Justice in Local Wisdom-Based Criminal Law). Jurnal USM Law Review, Volume 7, Nomor 2, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Batam, Indonesia, 2024. hlm.1035-1036. 8 Tempo, Polri klaim Keberhasilan Penerapan Restorative Juctice Pada 2024. Diakses: 31 Desember 2024/ https://www.tempo.co/arsip/polri-klaim-keberhasilan-penerapan-restorative-justice-pada-2024-1188218 9 Mahkamah Agung RI, Mengenal Pembaruan Keadilan Restoratif Di Pengadilan. Diakses: 28 September 2025/ https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/6494/mengenal-pembaruan-keadilan-restoratif-dipengadilan#:~:text=Pada%20Kepolisian%20RI%2C%20keberhasilan%20keadilan,keberhasilan%20keadilan%20restoratif%20dalam%20dive rsi 10 Kejaksaan RI, Pusat Penerapan Hukum., https://story.kejaksaan.go.id/penegakam-hukum-humanis/catatan-akhir-tahun-2024-kejagungsudah-selesaikan-1985-kasus-lewat-restorative-justice-269734-mvk.html?screen=6
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 9 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Jefrianus Tamo Ama) | 1-12 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice. 11 Penerapan restorative justice dalam tindakan pidana di Indonesia baik di kelembagaan Polri maupun di Kejaksaan Agung mengalami peningkatan pada tahun 2024, dibandingkan pada tahun 2023. Restorative justice idealnya adalah kritik terhadap proses penegakkan hukum pidana konvensional yang cenderung menekankan aspek pemidanaan sebagai aspek primer dalam sistem peradilan pidana. Dimana keadilan yang diharapkan masyarakat dari penegakkan hukum pidana konvensional dirasa kurang maksimal dan tidak memberikan proporsi seimbang antara perlindungan terhadap korban dan pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, penegakkan hukum pidana konvensional hanya fokus pada unsur penghukuman pelaku tindak kejahatan, tanpa harus melihat hak-hak korban dan pelaku. 12 Penekanan-penekanan itu yang kemudian justru kadangkala tidak adil dirasa kedua bela pihak, baik pelaku maupun korban kejahatan. Oleh sebab itu, pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana adalah sebaga langka progresif dalam penegakan hukum di Indonesia Restorative Justice dalam Tindak Pidana merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan, bukan hanya pada penghukuman pelaku. Pendekatan ini berfokus pada keterlibatan aktif semua pihak yang terdampak: korban, pelaku, dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan menyembuhkan. Dengan tujuan untuk pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, pencegahan residivisme dan menceptakan perdamain sosial. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Dengan data dikumpulkan melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan studi kasus implementasi keadilan restoratif di Indonesia. Metode ini dipilih karena relevan untuk menggambarkan kondisi normatif dan praktik sistem hukum pidana dalam konteks restorative justice. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, menganalisis dan memahami peran restorative jestice dalam penegakan perkara tindak pidana anak dan tindak pidana ringan di Indonesia. Pendekatan yang digunakan secara konseptual untuk mengkaji sejauh mana penerapan restorative justice, konsep dasar, dan langka-langka yang ditempu dalam penerapan restorative justive di Indonesia. Pendekatan ini juga mencakup analisis terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang relevan, seperti musyawarah, mufakat, dan gotong royong, yang dapat mendukung implementasi keadilan restoratif. Dengan memahami konsep-konsep dasar ini, penelitian ini dapat memberikan landasan teoritis yang kuat untuk penerapan keadilan restoratif di Indonesia. Sedangkan bahan hukum primer yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021., Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara itu, bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, jurnal, dan artikel hukum terkait restorative justice dan sistem peradilan pidana anak. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menitikberatkan pada interpretasi terhadap norma-norma hukum yang berlaku dan relevansi implementasinya dalam praktik. HASIL DAN PEMBAHASAN Restorative justice merupakan pendekatan yang berupaya memperbaiki kerugian akibat tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, dan komunitas. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai penyelesaian yang adil, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman. Penerapan konsep keadilan restorasi beriringan dengan penegakan hukum dengan mencapai tujuan 11 Hukum Online. Com, Capaian Kejaksaan 2023, dari Keadilan Restoratif hingga Penyelematan Keuangan Negara. Diakses 12 september 2025/ https://www.hukumonline.com/berita/a/capaian-kejaksaan-2023--dari-keadilan-restoratif-hingga-penyelematan-keuangan-negaralt6593c5a373485/ 12 GaLang Rizqan Thayiban, Restorative Justice Pada KUHP Baru Di Indonesia Perspektif Fiqih Jinayah. Skripsi: Universitas Islam Negeri, 2024, Purwekerto. hlm.1
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 9 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Jefrianus Tamo Ama) | 1-12 hukum yakni unsur keadilan dan kepastian hukum. 13 Restoratif justice sebuah pendekatan yang mengedapan penyelesaian perkara tindak pidana dalam jalur altarnatif dalam julur non litigasi, dan perkara tindak pidana tanpa dilanjutkan dalam pengadilan pidana. Penyelesaian perkara tindak pidana dalam pendekatan restorative justice dalam tindak pidana harus melibatkan para pihak, diantara pelaku dan korban. Tanpa salah satunya pendekatan tersebut tidak akan terlaksana. Oleh sebab itu, restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila korban, pelaku serta tokoh masyarakat berpartisipasi dalam proses tersebut. Jika kemudian pada prsoses restorative justice ada diantara kedua bela pihak yang menolak, maka perkara tersebut baru akan dibawa dalam pengadilan. 14 Restorative justice adalah suatu model penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait, seperti pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya kejahatan. Menurut Tony Marshall, restorative justice adalah Suatu proses di mana semua pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara kolektif akibat dari pelanggaran tersebut dan implikasinya di masa depan. 15 Dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif diatur tentang persyaratan penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, terdiri dari persyaratan materiil dan formil. 16 Untuk itu, penyelesaian perkara tindak pidana didasarkan pada pendekatan peraturan undang-undang yang memang hal tersebut telah memiliki landasar hukum. Konsep restorative justice pada pasal 53 KUHAP, menegaskan bahwa konsep restorative justice sebagai pembaruan hukum pidana dengan diberlakukan secara lebih luas dalam penyelesaian perkara tindak pidana tanpa harus terpaku pada kepastian hukum 17 semata, akan tetapi mengedepankan keadilan, dengan pendekatan-pendekatan nilai kearifan lokal untuk menyelesaikan perkara. Tanpa harus melalui proses dalam pengadilan. Pada prinsipnya restorative justice yaitu Keadilan untuk semua pihak dan tidak hanya berfokus pada pelaku, tapi juga memperhatikan kebutuhan korban dan masyarakat. Yang artinya bukan pembalasan (pidanaan) tetapi pemulihan, baik fisik, moral, maupun sosial. Oleh sebab itu, dalam penyelesaian restorative justive adanya partisipatif yang melibatkan korban, pelaku, dan kelompok masyarakat secara aktif dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini, restorative justice dimaknai sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercipta keadilan bagi semua pihak dengan harapan terciptanya suatu keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana. 18 Dalam hal ini perlu kita garis bahwai bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dalam keadilan restorative justive, suatu pendekatan yang berakar dari nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat, yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Keadilan restorative justive adalah suatu prinsip penyelesain perkara tindak pidana yang berfokus ada perbaikan keadaan yang dialami oleh korban, dan diminta pertanggungjawaban pelaku untuk mempertanggungjawabkan kurugian dan kerusahkan yang ditimbulkan atas perbuatannya. 19 Implementasi Restoretive Justice Dalam Kasus Anak Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kewajiban diversi sebagai bentuk keadilan restoratif. Begitu pula dengan peraturan Kejaksaan dan Kepolisian yang mendorong penghentian penuntutan jika telah tercapai kesepakatan damai. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan pengertian keadilan Restoratif sebuah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, 13 Muhammad Alvin Nashir, dll. Op.Cit, hlm. 346-347 14 Derby Deromero,dll.,”Implementasi Konsep Restorative Justice Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Pengendalian Kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau dari Perspektif Keadilan Restoratif.” Indonesian Journal of Law and Justice, Universitas Bengkulu, Vol. 1, No. 4, 2024, Bengkulu, hlm. 2-4 15 Tony Marshall, “Keadilan Restoratif: Tinjauan Umum.” Direktorat Penelitian Pengembangan dan Statistik Kementerian Dalam Negeri, 1999, hlm. 5 16 Ibid., 17 Lucky Ferdiles, Reformasi Hukum Dalam Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Pidana Nasional, Lex Publica, Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Volume 6, Nomor 1, 2019, Jakarta. hlm. 27-28 18 Alfano Ramadhan, Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana. LeX Renaissan,Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta,Volume 6, Nomor 1, 2021, Yogyakarta. hlm. 27 19 Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 6, Nomor I, Agustus, 2010, hlm. 187-189
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 9 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Jefrianus Tamo Ama) | 1-12 keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 6 UU SPPA ). Contohnya adalah penyelesaian kasus pencurian yang dianggap hal itu kecil atau perkelahian anak melalui mediasi penal. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi dalam perkara pidana anak merupakan bertujuan untuk: 1) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; 2) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; 3) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; 4) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan 5) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. 20 Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, “Anak yang berhadapan dengan Hukum yang dimaksud oleh UU No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan Pidana anak terdiri atas; 1) Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (Dua) belas tahun, tetapi belum berumur 18 (Delapan) Belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 3); 2) Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (Delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Pasal 1 angka 4); 3) Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (Delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengan, dilihat dan/atau dialaminya sendiri (Pasal 1 angka 5) Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga sosial dan psikologis. Anak yang berhadapan dengan hukum berada dalam masa perkembangan, sehingga pendekatan yang diterapkan harus menjamin perlindungan hak-haknya serta mendukung proses pemulihan dan reintegrasinya ke dalam masyarakat. Dalam konteks ini, pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) menjadi alternatif penting terhadap sistem peradilan pidana konvensional. Pada proses penyelesaian Tindak pidana anak restorative justice akan melibatkan anak sebagai pelaku merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga sosial dan psikologis. Anak yang berhadapan dengan hukum berada dalam masa perkembangan, sehingga pendekatan yang diterapkan harus menjamin perlindungan hak-haknya serta mendukung proses pemulihan dan reintegrasinya ke dalam masyarakat. Dalam konteks ini, pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) menjadi alternatif penting terhadap sistem peradilan pidana konvensional. Penerapan restorative justice dalam perkara Anak restorative justice merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks anak, keadilan restoratif bertujuan untuk mendidik, membimbing, dan memperbaiki perilaku anak melalui pendekatan dialog dan musyawarah. Dalam sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile criminal justice system) salah satu sub sistem dalam sistem peradilan pidana yang bercakupan lebih luas. Yang artinya dalam penegakan hukum pergara tindak pidana anak ditekankan dalam berbagai aspek. Peradilan pidana anak meliputi segala kegiatan penyidikan dan penghentian perkara yang menyangkut kepentingan anak. Penekanan atau pemusatan pada kepentingan anak harus menjadi pusat perhatian pada peradilan pidana anak. Paradikma Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengubah dalam penanganan tindak pidana anak yang berhadapan dengan hukum. Substansi yang paling fundamental dalam UU SPPA merupakan pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif (restorative justice) dan melalui tahapan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan 20 Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Paradilan Pidana Anak
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 9 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Jefrianus Tamo Ama) | 1-12 anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar. 21 Penyelesaian perkara tindak pidana anak dalam pendekatan restorative justice melibatkan tiga pihak, yakni: korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara anak. Dengan pendekatan restorative justice, maka ada upaya untuk mempertemukan korban dan pelaku dengan tujuan mengupayakan pemulihan bagi korban. Dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan Peradilan yang berbasis Musyawarah atau Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana anak dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait 225 untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali dengan keadaan semula dan bukan pembalasan. Dengan demikian keadilan restoratif adalah suatu cara untuk menanggapi perilaku kejahatan dengan menyeimbangkan kebutuhan korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini menekankan pemulihan (restoration) atas kerugian yang terjadi, bukan sekadar memberikan pembalasan (retribution) atau hukuman. Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan substantif, yakni keadilan yang hidup dalam masyarakat melalui proses dialog, kesukarelaan, dan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, khususnya jika menyangkut kepentingan publik secara luas atau menimbulkan dampak berat bagi korban. Terdapat empat syarat utama agar suatu perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, yaitu: 1) Perkara tersebut tidak menyangkut kepentingan umum secara luas dan bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Artinya, tindak pidana tidak menimbulkan keresahan sosial yang besar atau merugikan kepentingan publik secara signifikan. Hal ini penting agar penyelesaian secara restoratif tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Dalam kasus yang berdampak luas, negara tetap berkewajiban hadir melalui mekanisme peradilan formal demi menjaga ketertiban hukum. 2) Anak yang bersangkutan merupakan pelaku pertama kali (bukan pengulangan atau residivis). Syarat ini menegaskan bahwa restorative justice diberikan kepada anak yang melakukan tindak pidana secara tidak berulang, sehingga pendekatan pembinaan dan edukatif masih efektif diterapkan. Jika anak merupakan residivis, maka dikhawatirkan mekanisme pemulihan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera dan perlindungan terhadap masyarakat. 3) Perkara tersebut tidak menyebabkan korban meninggal dunia, menderita luka berat, atau cacat permanen. Prinsip ini bertujuan untuk menghormati rasa keadilan korban dan keluarganya. Pada kasus yang menimbulkan akibat fatal atau kerugian besar, penyelesaian di luar pengadilan dapat dianggap tidak proporsional dan melukai rasa keadilan. Oleh karena itu, restorative justice lebih tepat diterapkan pada tindak pidana ringan atau sedang yang masih memungkinkan adanya pemulihan secara langsung. 4) Kasus tersebut bukan termasuk tindak pidana kesusilaan berat yang berkaitan dengan martabat dan kehormatan korban. Tindak pidana kesusilaan seperti kekerasan seksual, pemerkosaan, atau eksploitasi anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pemulihan karena menyangkut martabat kemanusiaan korban yang tidak bisa dinegosiasikan. Penyelesaian kasus semacam ini harus melalui proses hukum formal untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan mencegah terjadinya reviktimisasi. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif dalam perkara anak merupakan wujud pendekatan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Empat syarat utama tersebut menjadi batasan penting agar mekanisme ini tetap sejalan dengan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban. Penerapan syarat-syarat tersebut menunjukkan bahwa keadilan restoratif hanya tepat digunakan pada perkara yang masih memungkinkan adanya dialog, perdamaian, dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat. Oleh sebab itu, keadilan restoratif bukan hanya menawarkan penyelesaian hukum alternatif, tetapi juga membangun kembali hubungan sosial yang rusak, memperkuat nilai kemanusiaan, serta mendukung pembinaan anak agar tidak kembali melakukan tindak pidana. Implementasi Restoretive Justice Dalam Tindak Pidana Ringan 21 Tofik Yanuar Chandra, Penerapan Restorative JusticeDalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Universitas Jayabaya Jakarta, Volume 11, Nomor 1, Jakarta. hlm. 62
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 9 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Jefrianus Tamo Ama) | 1-12 Tindak pidana ringan merupakan bagian dari kategori tindak pidana yang memiliki tingkat ancaman hukuman relatif rendah dan tidak menimbulkan dampak sosial yang luas. Dalam konteks sistem hukum pidana Indonesia, tindak pidana ringan biasanya diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara umum memuat tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara atau denda yang relatif kecil. Dalam penerapan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) pada tindak pidana ringan didasarkan pada pertimbangan kemanfaatan hukum (utility), efisiensi proses peradilan, serta orientasi pemulihan terhadap korban dan pelaku. Pendekatan ini tidak semata-mata menekankan pada pembalasan (retributif), melainkan pada pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana tersebut. Dengan demikian, penyelesaian secara damai melalui musyawarah antara korban, pelaku, dan masyarakat dapat lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, menurut Tony F. Marshall, Restorative justice is a process that involves all parties who are engaged in or affected by a criminal act to collectively determine the best way to address the consequences arising from the offence and to anticipate its impact on social relationships in the future. (Restorative justice merupakan suatu proses yang melibatkan semua pihak yang terlibat atau terdampak oleh suatu tindak pidana untuk secara bersama-sama menentukan cara terbaik dalam menangani akibat yang timbul dari tindak pidana tersebut serta mengantisipasi dampaknya bagi hubungan sosial di masa depan). 22 Artinya, pendekatan ini lebih menekankan pada dialog dan pemulihan ketimbang penghukuman semata. Dalam konteks tindak pidana ringan seperti pencurian kecil, perusakan ringan, atau penipuan dalam jumlah kecil, mekanisme ini lebih tepat digunakan karena kerugian yang ditimbulkan masih dalam batas yang dapat diperbaiki melalui kesepakatan damai. Sedangkan menurut Howard Zehr, tokoh penting dalam teori keadilan restoratif, menegaskan bahwa justice involves the victim, the offender, and the community in a search for solutions which promote repair, reconciliation, and reassurance. (Keadilan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam suatu upaya bersama untuk mencari solusi yang mendorong pemulihan, rekonsiliasi, dan ketenangan.) 23 Dengan demikian, penerapan restorative justice terhadap tindak pidana ringan menjadi sarana untuk menumbuhkan kembali rasa tanggung jawab sosial pelaku, serta memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan secara langsung tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Pendekatan restorative justice sejalan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, seperti prinsip musyawarah dan mufakat dalam Pancasila serta semangat humanisasi hukum yang menekankan pada pemulihan dan keseimbangan sosial. Dengan demikian, penerapan restorative justice pada tindak pidana ringan bukan hanya langkah pragmatis untuk mengurangi beban peradilan, tetapi juga merupakan perwujudan dari hukum yang berkeadilan substantif hukum yang tidak sekadar menghukum, melainkan mendidik dan memulihkan. Oleh sebab itu, dalam penerapan atau implementasi tindak pidana ringan akan dipaparkan beberapa tindak pidan ringan berikut: 1. Tindak Pidana KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sistem hukum pidana di Indonesia di atur secara khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Defenisi KDRT menurut UU No. 23 Thn 2004, menyatakan bahwa Kersekerasan dalam Rumah Tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya. Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Antara lain akan dijelaskan lebih lanjud, yakni: Pertama: Kekerasan fisik diartikan sebagai setiap perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau menyebabkan luka berat pada korban. Bentuk kekerasan ini paling mudah dikenali karena menimbulkan akibat yang tampak secara kasat mata, seperti memukul, menendang, atau melukai anggota tubuh dengan benda tertentu. Ke-dua: Kekerasan psikis merupakan tindakan yang 22 Tony F. Marshall, Restorative Justice: An Overview, Home Office Research Development and Statistics Directorate, London, 1999, hlm. 5. 23 Howard Zehr, Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times, Herald Press, Pennsylvania, 2002, hlm. 37.
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 9 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Jefrianus Tamo Ama) | 1-12 menimbulkan penderitaan batin, seperti ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau tekanan mental yang berat. Kekerasan psikis sering kali terjadi dalam bentuk penghinaan, ancaman, atau manipulasi emosional yang secara perlahan merusak kondisi kejiwaan korban. Ke-tiga: Kekerasan seksual mencakup dua bentuk utama, yaitu pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga, serta pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau kepentingan tertentu. Tindakan ini tidak hanya melanggar martabat dan hak asasi korban, tetapi juga termasuk pelanggaran serius terhadap integritas tubuh dan kehendak pribadi seseorang. Ke-empat: Penelantaran rumah tangga juga termasuk bentuk kekerasan, yaitu ketika seseorang yang secara hukum atau berdasarkan perjanjian memiliki kewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan justru mengabaikan tanggung jawab tersebut. Penelantaran juga dapat terjadi secara ekonomi, misalnya dengan membatasi atau melarang pasangan untuk bekerja yang layak, sehingga menimbulkan ketergantungan dan membuat korban berada di bawah kendali pihak lain. Dengan demikian, undang-undang ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi setiap anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Tujuannya adalah untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, menciptakan keluarga yang harmonis, serta menjamin hak setiap individu untuk hidup dengan aman dan bermartabat di dalam lingkup rumah tangganya. Setiap bentuk kekerasan memiliki intensitas dan dampak yang berbeda, namun seluruhnya mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga. Dengan demikian secara komprehensif kekerasan dalam rumah tangga terdiri atas empat bagian, yakni: 24 a. Kekerasan fisik, dalam hal ini terdiri dua bagian, yakni: 1) Kekerasan Fisik Ringan. Kekerasan fisik ringan merupakan mencakup tindakan seperti mencubit atau mendorong. Meskipun tidak menimbulkan luka berat, tindakan ini tetap merupakan bentuk pelanggaran martabat dan hak tubuh istri. Tindakan seperti menjambak, meludahi, atau mencakar tidak muncul dalam laporan, namun tidak menutup kemungkinan terjadi dalam konteks yang tidak terlaporkan atau tersembunyi. 2) Kekerasan Fisik Berat, merupakan bentuk kekerasan fisik berat meliputi menendang atau memukul menggunakan tangan maupun benda. Meskipun tidak ditemukan kasus seperti menyulut tubuh dengan api rokok atau menampar, keberadaan kekerasan fisik berat lainnya menunjukkan bahwa sebagian suami masih menggunakan kekerasan sebagai sarana kontrol atau pelampiasan emosi. b. Kekerasan Psikologis Kekerasan ini terdiri atas dua kategori, yakni: 1) Psikologis ringan, adalah mencakup tindakan menghina atau mencaci dengan kata-kata kasar. Tindakan ini sering dianggap sepele, namun dapat merusak harga diri dan kondisi emosional istri. 2) Psikologis berat, adalah meliputi tindakan melarang istri bergaul dengan lingkungan sekitar atau keluarga, mengancam akan melakukan kekerasan fisik, seksual, ekonomi, maupun mengancam akan menceraikan. Hal ini menunjukkan adanya upaya pembatasan kebebasan dan kontrol penuh terhadap istri. c. Kekerasan Seksual. Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang dapat dikategori ringan meliputi penggunaan julukan atau kata-kata bernuansa seksual yang merendahkan dan membuat istri merasa tidak nyaman atau tersinggung. Menariknya, tidak ditemukan kasus pemaksaan hubungan seksual ketika istri tidak menginginkannya, sakit, atau dalam kondisi menstruasi. Meski demikian, tidak munculnya data tidak selalu berarti kekerasan seksual berat tidak pernah terjadi; bisa jadi ada faktor malu, takut, atau norma budaya yang membuat korban enggan melaporkan. d. Kekerasan Ekonomi. Pada perbuatan ini, kekerasan ekonomi ringan muncul dalam bentuk tidak dipenuhinya kebutuhan rumah tangga oleh suami. Sementara itu, kekerasan ekonomi berat seperti mengambil atau memanipulasi harta istri tanpa persetujuan, atau melarang istri bekerja tetapi kemudian menelantarkannya, tidak banyak dilaporkan. Hal ini adalah tindakan untuk diwaspadai karena sering kali terjadi secara tersembunyi dan sulit dibuktikan. 24 Mery Ramadani1 & Fitri Yuliani, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global, Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, Vol. 9, No. 2,September 2015 . hlm.83-84.
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 9 Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Jefrianus Tamo Ama) | 1-12 Dengan begitu korban berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, lembaga sosial, atau pihak lain, baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah pengadilan. 25 Selain itu korban memiliki hak dalam menentukan jalur perlindungan dan penyelesaian perkara pidana. Oleh karena itu, korban dapat memilih pendekatan yang lebih aman, yakni melalui pendekatan secara damai (restorave justice) asalkan tanpa paksaan dan demi perlindungan dirinya sendiri. Lebih lanjud menurut pasal 27 dan Pasal 51 UU PKDRT, memberikan upaya-upaya penyelesaian perkara tindak pidana ringan (Seperti KDRT) dengan pendekatan restorative justive, dengan partisipasi korban, pelaku dan kelompok masyarakat. Tentu saja pada proses ini sering dilakukan oleh penyidik kepolisian/kejagsaan, dengan syarat adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Menurut hasil wawancara Anak Agung Gede.dll, pada tanggal 14 September 2022 dengan Sang Ayu Mas Saparini, di KASUBDIT IV UNIT PPA Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Bali terkait dengan Penyelesaian perkara Tindak Pidana KDRT oleh majikan terhadap pekerja rumah tangga di Polda Bali dengan menggunakan mekanisme Mediasi Penal. Hal ini dimulai berbagai tahap, yakni: 1) Tahap awal pertemuan para pihak pelaku dan korban; 2) Tahap usaha menemukan fakta dan merumuskan permasalahan. 3) Tahap memulai negosiasi; 4) Tahap Akhir. 26 Pelaksanaan restorative justice tidak dilakukan secara spontan dalam kasus pidana KDRT, tetapi melalui tahapan sistematis dan bertanggung jawab agar keputusan penghentian penuntutan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut: 27 1) Pelaporan Awal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada tahap ini, JPU yang menangani perkara melaporkan adanya potensi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif kepada atasan langsungnya. Pelaporan ini menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya bertugas menuntut, tetapi juga berperan sebagai penjaga kepentingan masyarakat dan kemanusiaan. Tahap ini menjadi gerbang awal sebelum perkara dialihkan dari penyelesaian litigasi ke jalur damai. 2) Pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan. Setelah dilakukan kajian awal, JPU secara resmi mengajukan permohonan penghentian penuntutan. Permohonan ini disertai syarat-syarat, seperti adanya perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian telah dipulihkan, pelaku bukan residivis, serta ancaman pidana di bawah batas yang ditentukan (umumnya 5 tahun). Langkah ini menunjukkan integrasi antara hati nurani, hukum positif, dan kepentingan korban. 3) Pelaksanaan Gelar Perkara (Ekspose). Tahap ini adalah forum resmi untuk menilai kelayakan penerapan restorative justice. Gelar perkara dilakukan secara berjenjang bersama pimpinan kejaksaan, dengan memeriksa fakta, bukti, dan kondisi psikologis para pihak. Melalui diskusi kolektif, jaksa memastikan bahwa keadilan restoratif tidak disalahgunakan oleh pelaku untuk menghindari hukuman. 4) Persetujuan Penghentian Penuntutan. Apabila pimpinan Kejaksaan sepakat bahwa syarat-syarat RJ terpenuhi, maka diberikan persetujuan resmi untuk menghentikan penuntutan. Persetujuan ini merupakan bentuk legitimasi hukum dan administrasi agar keputusan tersebut memiliki dasar formal dan tidak bertentangan dengan asas legalitas. 5) Pemberitahuan kepada Para Pihak. Setelah disetujui, jaksa wajib memberikan pemberitahuan kepada korban, pelaku, penyidik, dan pihak-pihak terkait. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap pihak memahami hak dan kewajibannya setelah adanya keputusan damai. 6) Verifikasi Pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian. Pada tahap ini, jaksa memastikan bahwa seluruh isi kesepakatan antara korban dan pelaku telah dilaksanakan, seperti pemulihan kerugian, permintaan maaf, atau bentuk tanggung jawab lainnya. Prinsip utama restorative justice adalah pemulihan (restoration), bukan sekadar penghentian proses hukum. 25 Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), 26 Anak Agung Gede Ryan. Dll., Restorative Justice Sebagai Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Universitas Warmadewa, Jurnal Konstruksi Hukum Volume 4, Nomor 1, 2023, Denpasar. hlm.11 27 Fatimah Zahra, Muharuddin Abu, dan Wahab Aznul Hidayat, Pelaksanaan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Sorong), Jurnal Hukum, Volume 5, Nomor 2, 2024. hlm.200-201.