Kepastian Hukum terhadap Prinsip Fair and Equitable Treatment dalam Perlindungan Investasi Asing di Indonesia: Studi PCA Case No. 2015-40
Full text
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 3, Oktober 2025, P. 514-519 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17461537 *Corresponding Author Email: [email protected] Kepastian Hukum terhadap Prinsip Fair and Equitable Treatment dalam Perlindungan Investasi Asing di Indonesia: Studi PCA Case No. 2015-40 Nur Hikmah Damayanti Sunawir Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia A B S T R A C T The principle of Fair and Equitable Treatment is a crucial principle in international investment law that must be upheld by the home country to provide legal certainty to investors. The problem is that, to date, there are no provisions governing the standard application of Fair and Equitable Treatment. Consequently, the limitations of the FET principle in practice often depend heavily on the approach of each international arbitration tribunal in handling a case, leading to a lack of legal certainty. In this paper, the crucial issue to be discussed is how the principle of fair and equitable treatment is applied in PCA Case No. 2015-40, and its impact on guaranteeing legal protection for foreign investment in Indonesia. The research method used is normative juridical, with data collection techniques through literature review. The results indicate that foreign investors have not received legal certainty in Indonesia due to the lack of clear standards regarding Fair and Equitable Treatment. A B S T R A K Prinsip Fair and Equitable Treatment merupakan salah satu prinsip krusial dalam hukum investasi internasional yang harus ditegakkan oleh house country untuk memberikan kepastian hukum terhadap investor. Persoalannya, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai standar penerapan Fair and Equitable Treatment yang menyebabkan, batasan dalam prinsip FET dalam praktiknya seringkali sangat bergantung pada pendekatan masing-masing tribunal arbitrase internasional dalam menangani suatu perkara yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Dalam tulisan ini, permasalahan krusial yang akan dibahas adalah mengenai bagaimana penerapan prinsip fair and equitable dalam PCA Case No. 2015-40, serta dampaknya terhadap jaminan perlindungan hukum terhadap investasi asing di Indonesia. serta bagaimana kepastian hukum terhadap perlindungan investasi asing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investor asing belum mendapatkan kepastian hukum di Indonesia karena tidak adanya standar yang jelas mengenai Fair and Equitable Treatment. PENDAHULUAN Investasi asing diyakini mempunyai peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. 1 Kehadiran modal asing di negara berkembang seringkali membawa dampak posistif seperti meningkatnya ketersediaan dana investasi, peningkatan daya saing industri domestik, serta membuka lapangan pekerjaan. Hal ini mendorong berbagai negara tuan rumah (host country) berupaya untuk menciptakan kondisi yang dapat mengundang investor untuk berinvestasi. Upaya tersebut biasanya dilakukan dengan penyusunan kebijakan ekonomi dan hukum yang mendukung kegiatan investasi, serta jaminan terhadap perlindungan hukum bagi investor. 2 Komitmen Indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum bagi investor asing mulai terlihat pasca adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). 3 Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia berkomitmen untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan nasional di bidang ekonomi dan perdagangan sesuai standar internasional yang telah ditetapkan oleh World Trade Organization (WTO). Konsekuensi lainnya adalah Indonesia secara bertahap harus menghapus berbagai 1 Kusnowibowo, Hukum Investasi Internasional, (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2019), hlm. 3. 2 M. Sornarajah, The International Law on Foreign Investment, 4th ed., (Cambridge: University Press, 2017, hlm. 125. 3 Undang-Undang Nomor tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), UU 7 Tahun 1994, LN Tahun 1994 No. 57 TLN No. 3564. A R T I C L E I N F O Article history: Received September 30, 2025 Revised 10 Oktober 2025 Accepted 15 Oktober 2025 Available online 22 Oktober. 2025 Keywords Legal Certainty, Fair and Equitable Treatment, Foreign Investment Protection Kata Kunci: Kepastian Hukum, Fair and Equitable Treatment, Perlindungan Investasi Asing This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 514-519 Socius E-ISSN: 3025-6704 bentuk hambatan terhadap investasi asing serta menegakkan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1947, termasuk ketentuan mengenai Trade Related Investment Measures (TRIMs) atau kebijakan investasi yang berkaitan langsung dengan perdagangan internasional. 4 Selanjutnya, berkaitan dengan komitmen tersebut, Indonesia membuat instrumen hukum nasional terkait pengaturan investasi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, yang menjadi tonggak awal pembentukan rezim hukum investasi nasional. 5 Pembentukan kedua undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan menarik minat investor asing di masa awal pembangunan ekonomi pascakemerdekaan. Seiring dengan perkembangan zaman, kedua undang-undang tersebut kemudian dicabut karena dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan investasi modern dan digantikan dengan kerangka hukum yang dianggap ebih komprehensif, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Selanjutnya disebut sebagai UU Penanaman Modal). Melalui undang-undang ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan jaminan perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku usaha, baik penanam modal dalam negeri maupun asing, serta menjamin adanya kepastian, keterbukaan, dan efisiensi dalam berusaha. 6 Jaminan perlindungan hukum merupakan faktor penting yang menentukan apakah investor akan memilih untuk berinvestasi di suatu negara atau tidak. Investor cenderung akan menanamkan modal di negara host country yang memiliki sistem hukum yang stabil, predictable, dan memberikan jaminan perlakuan yang adil. 7 Salah satu prinsip krusial yang dijadikan dasar perlindungan hukum investor asing di negara host country adalah prinsip Fair and Equitable Treatment (FET). Prinsip ini menuntut negara host country untuk bertindak secara adil, transparan, tidak diskriminatif, serta menghormati harapan sah (legitimate expectations) dari investor. 8 Prinsip FET berfungsi sebagai jaminan perlindungan hukum yang melindungi investor dari tindakan pemerintah host country yang sewenang-wenang, tidak transparan, atau tidak konsisten dengan kebijakan yang telah dijanjikan. Dengan demikian, penerapan prinsip FET memiliki peran yang sangat penting sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam hubungan antara negara host country dengan investor asing atau negara home country. Persoalan yang seringkali muncul dalam penerapan prinsip Fair and Equitable Treatment (FET) adalah tidak adanya batasan yang tegas mengenai ruang lingkup dan parameter FET. Bahkan, hingga saat ini, belum terdapat definisi normatif yang bersifat universal mengenai maknanya definisi FET dan batasan-batasannya.¹ 9 Dalam berbagai perjanjian investasi internasional, termasuk Bilateral Investment Treaties (BITs), prinsip FET seringkali hanya diartikan secara umum sebagai kewajiban negara untuk memberikan “perlakuan yang adil dan wajar” kepada investor asing, tanpa disertai penjabaran yang rinci mengenai standar atau ukuran keadilannya. 10 Bahkan dalam dokumen internasional seperti Model BIT OECD 2004, FET hanya didefinisikan secara terbatas sebagai “perlakuan yang sesuai dengan prinsip hukum internasional umum” (treatment in accordance with international law, including fair and equitable treatment and full protection and security). 11 Tidak adanya kejelasan mengenai batasan prinsip FET seringkali menimbulkan masalah, baik terhadap negara host country maupun permasalahan yang dialami oleh investor asing. Untuk Investor, tidakjelasan batasan FET ini menyebabkan gagalnya jaminan kepastian hukum yang diperolehnya ketika melakukan investasi. Sedangkan, untuk negara host country, ketidakjelasan batas-batas prinsip FET juga menimbulkan kekhawatiran, karena dapat memperluas tanggung jawab negara (host country) secara berlebihan dan membuka ruang bagi investor untuk menggugat kebijakan publik yang sah. 12 Hal ini akan menimbulkan ketegangan antara kepentingan perlindungan investor dan kedaulatan negara dalam mengatur kebijakan ekonomi domestik. 4 World Trade Organization, The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947), Geneva, 1947, Articles III & XI. 5 Arifin P. Soeria Atmadja, Hukum Investasi dan Penanaman Modal di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 45. 6 Undang-Undang tentang Penanaman Modal, UU 25 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 67 TLN No. 4724, Penjelasan Umum. 7 UNCTAD, World Investment Report 2020: International Production Beyond the Pandemic, United Nations, Geneva, 2020, hlm. 45. 8 M. Sornarajah, “The International Law...”, hlm. 79. 9 Ibid., hlm. 416-417 10 UNCTAD, Fair and Equitable Treatment: UNCTAD Series on Issues in International Investment Agreements II, United Nations, Geneva, 2012, hlm. 13. 11 OECD, Model Bilateral Investment Treaty 2004: Fair and Equitable Treatment Standard in International Investment Law, Paris, 2004, Pasal 5. 12 August Reinisch, Standards of Investment Protection, (Oxford: Oxford University Press, 2008), hlm. 107.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 514-519 Nur Hikmah Damayanti Sunawir/ Kepastian Hukum terhadap Prinsip Dalam praktiknya, batasan dalam prinsip FET seringkali sangat bergantung pada pendekatan masing-masing tribunal arbitrase internasional dalam menangani suatu perkara. 13 Dalam PCA Case No. 2015-40 antara Indian Metals & Ferro Alloys Ltd v. Republic of Indonesia misalnya, terdapat perbedaan mengenai batasan FET yang diakui oleh Indian Metals & Ferro Alloys Ltd (selaku Claimant) dengan Republic of Indonesia (selaku Respondent). Meskipun demikian, Tribunal dalam perkara tersebut juga tidak memberikan definisi yang jelas mengenai batasan terhadap pelanggaran prinsip FET sehingga menyebabkan terciptanya ketidakpastian hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan krusial yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai bagaimana penerapan prinsip fair and equitable dalam PCA Case No. 2015-40, serta bagaimana kepastian hukum terhadap perlindungan investasi asing di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang akan membahas asas-asas dan prinsip hukum dalam ilmu hukum. 14 Dalam menyelesaian penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comperative approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). 15 Penelitian ini akan menggunakan sumber data dari bahan kepustakaan, baik yang berbentuk cetak ataupun elektronik. Selanjutnya, penulis akan melakukan analisis data secara kualitatif 16 dalam rangka menarik kesimpulan atas inti permasalahan yang diangkat dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Data hukum yang telah diperoleh digunakan untuk menjelaskan serta menguraikan mengenai kepastian hukum penerapan prinsip fair and equitable dalam PCA Case No. 2015-40 terhadap perlindungan investor asing di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Prinsip Fair and Equitable Treatment dalam PCA Case No. 2015-40 Dalam PCA Case No. 2015-40, salah satu prinsip yang dipersoalkan dalam pokok perkara adalah prinsip fair and equitable. Dalam hal ini, para pihak memiliki penafsiran yang berbeda mengenai batansan dalam prinsip FET. Adapun standar FET menurut Claimant antara lain 17 : - perlindungan terhadap harapan yang sah dan wajar (legitimate and reasonable expectations) dari investor; - perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang atau diskriminatif; - kewajiban bagi negara tuan rumah untuk bertindak secara transparan dan konsisten; - kewajiban bagi negara tuan rumah untuk bertindak dengan itikad baik (good faith); - pemenuhan proses hukum yang semestinya (due process) dan kepatutan prosedural; serta - kewajiban bagi negara tuan rumah untuk bertindak secara proporsional dalam hubungannya dengan investor asing. Berbeda dengan Claimant, dalam memahami standar FET, pihak Indonesia merujuk pada pengertian FET dalam Neer Case (1926) yang menyatakan: “...the treatment of an alien, in order to constitute an international delinquency, should amount to an outrage, to bad faith, to wilful neglect of duty, or to an insufficiency of governmental action so far short of international standards that every reasonable and impartial man would readily recognize its insufficiency.” 18 Berdasarkan hal tersebut, maka berdasarkan standar prinsip FET menurut Indonesia, pelanggaran terhadap prinsip FET baru terjadi ketika: - apabila perlakuan tersebut merupakan suatu tindakan yang keji (outrage); 13 Christoph Schreuer, “Fair and Equitable Treatment in Arbitral Practice,” Journal of World Investment & Trade, Vol. 6, No. 3 (2005), hlm. 360–361. 14 Mark Ryan, Unlocking Constitutional & Administrative Law (London: Routledge, 2014), hlm. 70. 15 Peter Mahmud Marzuki, Penulisan Hukum, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 93. 16 Analisis kualitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, tidak tumpeng tindih, dan selektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Lihat Abdulkadir Muhammad, (2004), Ibid, hlm. 127. Berbeda halnya dengan yang dimukakan oleh Bambang Waluyo, beliau menyatakan bahwa terhadap data yang sudah terkumpul dapat dilakukan analisis kualitatif apabila: 1) Data yang terkumpul tidak berupa angka-angka; 2) Data tersebut sukar diukur dengan angka; 3) Hubungan antara variabel tidak jelas; 4) Sampel lebih bersifat non probabilitas; 5) Pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan pengamatan; 6) Penggunaan teori kurang diperlukan. Lihat Bambang Waluyo, (1996), Penulisan Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 76-77. 17 Permanent Court of Arbitration, Indian Metals & Ferro Alloys Ltd (IMFA) v. Republic of Indonesia (Award) [2019], PCA Case No. 201540, hlm. 63-64. 18 L.F.H. Neer and Pauline Neer (U.S.A.) v. United Mexican States, U.S.–Mexico General Claims Commission, Decision of 15 October 1926, 4 R.I.A.A. 60.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 514-519 Socius E-ISSN: 3025-6704 - menunjukkan itikad buruk (bad faith); - pengabaian kewajiban secara sengaja (wilful neglect of duty); atau - kekurangan tindakan pemerintah yang sedemikian jauh dari standar internasional, sehingga setiap orang yang wajar dan tidak berpihak akan segera mengakui ketidakcukupannya. Dalam perkara diatas, para pihak berselisih mengenai standar FET. Pihak Republic Indonesia berpendapat bahwa standar FET dalam perjanjian dimaksudkan untuk mencerminkan standar minimum perlakuan menurut hukum kebiasaan internasional (customary international law minimum standard of treatment), sedangkan pihak Claimant menyatakan bahwa standar FET tidak terbatas pada standar minimum perlakuan internasional atau rumusan Neer Case tahun 1926 19 . Selanjutnya, dalam penetapkan standar FET, Tribunal dalam PCA Case 2015-40 Tribunal sependapat dengan kesimpulan yang dicapai dalam perkara Joseph C. Lemire v. Ukraine mengenai isi standar FET, yaitu 20 : - apakah negara gagal memberikan kerangka hukum yang stabil dan dapat diprediksi; - apakah negara telah memberikan jaminan khusus kepada investor; - apakah due process telah ditolak terhadap investor; - apakah terdapat kurangnya transparansi dalam prosedur hukum atau tindakan negara; - apakah terdapat pelecehan, pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan, atau perilaku tidak beritikad baik lainnya oleh negara tuan rumah; - apakah tindakan negara dapat dianggap sewenang-wenang, diskriminatif, atau tidak konsisten Meskipun dalam perkara tersebut Tribunal telah menetapkan standar FET, namun penetapan terhadap standar tersebut hanya didasarkan pada pertimbangan pribadi Tribunal. Tidak ada acuan murni dalam hukum internasional mengenai standar FET yang seharusnya. Hal ini menitikberatkan posisi Tribunal sebagai satu-satunya pihak yang ‘berwenang’ untuk menetapkan standar terkait prinsip FET. Hal ini menyebabkan kepastian hukum terhadap prinsip FET akan sulit dicapai dalam rangka perlindungan investasi asing di Indonesia. Ketentuan mengenai prinsip FET dalam perkara diatas pada dasarnya telah dijamin melalui Perjanjian Bilateral Investasi (Bilateral Investment Treaty/BIT) antara India dan Indonesia, yang menjadi dasar hukum dalam PCA Case No. 2015-40. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa 21 : “Investments and returns of investors of each Contracting Party shall at all times be accorded fair and equitable treatment in the territory of the other Contracting Party.” Selanjutnya, ketentuan pasal 4 ayat (1) Perjanjian juga menyatakan 22 : “Investments made by investors of either Contracting Party in the territory of the other Contracting Party shall receive treatment which is fair and equitable and not less favourable than that accorded to investments made by investors of any third State.” Dalam Perjanjian Bilateral Investasi (BIT) antara India dan Indonesia tersebut, prinsip FET hanya dinyatakan secara umum, bahwa negara house country harus memberikan perlakuan yang “adil” dan “layak” terhadap investor. Namun dalam hal ini, mengenai batasan perlakuan apa yang dianggap “adil” dan “layak”, sama sekali tidak dituangkan dalam Perjanjian Bilateral Investasi (BIT) antara India dan Indonesia. Hal ini menyebabkan kedua pihak dapat melakukan interpretasi secara mandiri mengenai perbuatan apa yang dikategorikan pelanggaran terhadap prinsip FET sehingga rentan menimbulkan sengketa dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Kepastian Hukum terhadap Prinsip Fair and Equitable Treatment dalam Perlindungan Investasi Asing di Indonesia Kepastian hukum suatu negara merupakan kunci penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, karena memberikan jaminan terhadap stabilitas regulasi dan prediktabilitas tindakan negara house contry bagi investor. 23 Hal ini menjadi penting dalam pengambilan keputusan investor terkait investasi yang akan dilakukan. Dengan kata lain, jaminan perlindungan hukum di suatu negara sangat krusial dalam menentukan investasi yang masuk ke nagara tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia, jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap investasi asing dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada prinsipnya, UU Penanaman modal menganut perlindungan hukum investasi internasional, termasuk prinsip Fair and 19 PCA Case No. 2015-40, hlm. 72. 20 Ibid., hlm. 73. 21 Ibid., hlm.60. 22 Ibid. 23 J. Crawford, Brownlie’s Principles of Public International Law, 9th ed. (Oxford: Oxford University Press, 2019), hlm. 613.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 514-519 Nur Hikmah Damayanti Sunawir/ Kepastian Hukum terhadap Prinsip Equitable Treatment (FET). Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (1) UU Penanaman modal yang menyatakan sebagai berikut: “Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara; e. kebersamaan; f. efisiensi berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; i. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Berkaitan dengan hal tersebut, penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf f menyatakan: “Yang dimaksud dengan “asas efisiensi berkeadilan” adalah asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing”. Dalam peraturan diatas, tidak terdapat penjelasan mendetail mengenai unsur-unsur yang membentuk perlakuan yang adil dan wajar, seperti legitimate expectation (harapan sah investor), due process of law (proses hukum yang semestinya), non-discrimination(non-diskriminasi), maupun transparency (transparansi kebijakan). Ketiadaan pengaturan yang tegas ini menyebabkan pelaksanaan prinsip FET di Indonesia lebih banyak bergantung pada interpretasi subjektif aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah, sehingga membuka peluang terjadinya ketidakpastian hukum. Pada dasarnya, meski ketentuan mengenai prinsip Fair and Equitable Treatment telah terdapat dalam peraturan penanaman modal Indonesia. Sayangnya, meskipun telah ada, ketentuan FET dalam hukum Indonesia belum cukup komprehensif untuk menjamin terciptanya kepastian hukum terhadap investasi asing di Indonesia. Ketentuan dalam UU Penanaman Modal tidak secara spesifik menguraikan standar Fair and Equitable Treatment yang diakui oleh Indonesia. Hal ini menyebabkan investor asing tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan atas kepastian hukum di Indonesia berkaitan dengan prinsip Fair and Equitable Treatment . Dalam hal ini, pemerintah Indonesia memerlukan aturan hukum yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum prinsip Fair and Equitable Treatment di Indonesia. SIMPULAN Tidak adanya keseragaman pengakuan terhadap standar Fair and Equitable Treatment yang diakui secara universal, menyebabkan para pihak dapat menginterpretasikan standar Fair and Equitable Treatment sendiri. Dalam praktiknya, batasan dalam prinsip FET seringkali sangat bergantung pada pendekatan masing-masing tribunal arbitrase internasional dalam menangani suatu perkara, seperti yang terjadi dalam PCA Case No. 2015-40. Kasus ini menjadi contoh bahwa tidak adanya kesepakatan mengenai standar FET akan menimpulkan perselisihan antar pihak dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam iklim investasi suatu negara. Pada dasarnya, prinsip Fair and Equitable Treatment telah diakomodir dalam sistem hukum Indonesia yang dituangkan dalam UU Penanaman Modal. Namun, ketentuan dalam UU tersebut masih belum komprenhensif mengatur mengenai standar dan batasan prinsip Fair and Equitable Treatment yang diakui oleh hukum Indonesia sehingga belum dapat menciptakan kepastian hukum terhadap investor asing di Indonesia. SARAN Untuk menjamin kepastian hukum terkait prinsip Fair and Equitable Treatment, perlu adanya keseragaman mengenai batasan dan standar prinsip Fair and Equitable Treatment. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing, negara Indonesia perlu membuat aturan yang lebih komprehensif mengenai standar Fair and Equitable Treatment yang diakui oleh Indonesia. Selain itu, ketentuan mengenai standar Fair and Equitable Treatment juga dapat dituangkan dalam Bilateral Investment Treaties agar para pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai standar Fair and Equitable Treatment untuk meminimalisis terjadinya sengketa dan menciptakan kepastian hukum bagi para pihak. REFERENSI Arifin P. Soeria Atmadja. Hukum Investasi dan Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 514-519 Socius E-ISSN: 3025-6704 Crawford, James. Brownlie’s Principles of Public International Law. 9th ed. Oxford: Oxford University Press, 2019. Effendy, Sjahril., “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Asing Perusahaan Joint Venture Sektor Air Bersih di Kabupaten Deli Serdang (Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan)”. Jurnal Mercatoria. Vol.7. No.2. (2014). Kusnowibowo. Hukum Investasi Internasional. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2019. L.F.H. Neer and Pauline Neer (U.S.A.) v. United Mexican States, U.S.–Mexico General Claims Commission, Decision of 15 October 1926, 4 R.I.A.A. 60. Marzuki, Peter Mahmud. Penulisan Hukum. Jakarta: Kencana, 2011. OECD. Model Bilateral Investment Treaty 2004: Fair and Equitable Treatment Standard in International Investment Law. Paris: OECD, 2004. Permanent Court of Arbitration, Indian Metals & Ferro Alloys Ltd (IMFA) v. Republic of Indonesia (Award) [2019], PCA Case No. 2015-40. Reinisch, August. Standards of Investment Protection. Oxford: Oxford University Press, 2008. Ryan, Mark. Unlocking Constitutional & Administrative Law. London: Routledge, 2014. Safitriani, Suci. “Perdagangan Internasional dan Foreign Direct Investment di Indonesia”. Buletin Ilmiah Litbang Perdaganga. Vol.8. No.1. (2014). Schreuer, Christoph. “Fair and Equitable Treatment in Arbitral Practice”. Journal of World Investment & Trade. Vol. 6. No. 3. (2005). Hlm. 357–386. Sornarajah, M. The International Law on Foreign Investment. 4th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2017. UNCTAD. Fair and Equitable Treatment: UNCTAD Series on Issues in International Investment Agreements II.Geneva: United Nations, 2012. UNCTAD. World Investment Report 2020: International Production Beyond the Pandemic. Geneva: United Nations, 2020. Undang-Undang tentang Penanaman Modal. UU Nomor 25 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 67 TLN No. 4724. Undang-Undang tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). UU Nomor 7 Tahun 1994. LN Tahun 1994 No.57 TLN No. 3564. Waluyo, Bambang. Penulisan Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 1996. World Trade Organization. The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947). Geneva: WTO, 1947.