scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Implementasi Kebijakan Pembiayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019

Ahmad Rafe'i, M. Maulana Nur Kholis

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 3, Oktober 2025, P. 520-528 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17470480 *Corresponding Author Email: [email protected] Implementasi Kebijakan Pembiayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Ahmad Rafe'i, M. Maulana Nur Kholis Program Studi Pendidikan Islam, Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto A B S T R A C T This study examines the implementation of financing policies for Diniyah Takmiliyah education in Bogor Regency based on Regional Regulation Number 2 of 2019. Diniyah Takmiliyah education plays a strategic role in strengthening religious understanding among Muslim communities in Indonesia, particularly in Bogor Regency. This research aims to analyze financing mechanisms, policy implementation, challenges faced, and the impact of policies on improving the quality of Diniyah Takmiliyah education. The research method employed is descriptive qualitative with data collection techniques through in-depth interviews, field observations, and documentation studies of relevant regulations. The research findings indicate that financing policy implementation involves the Education Office and Diniyah Takmiliyah educational institutions as primary implementers, with funding sources from regional budgets (APBD), sponsors, and community donations. Although this policy has had a positive impact on increasing access and quality of Diniyah education, there are several significant obstacles such as limited human resources and budgets, complex bureaucracy, regulations that are not fully integrated, and ineffective inter-agency coordination. Public awareness about the importance of Diniyah education also poses a particular challenge affecting participation rates. This study recommends the need for bureaucratic simplification, strengthened coordination among stakeholders, increased budget allocation, and intensive socialization to the community to optimize the implementation of Diniyah Takmiliyah education financing policies in Bogor Regency. A B S T R A K Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Pendidikan Diniyah Takmiliyah memiliki peran strategis dalam memperkuat pemahaman keagamaan masyarakat Muslim di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembiayaan, implementasi kebijakan, tantangan yang dihadapi, serta dampak kebijakan terhadap peningkatan kualitas pendidikan Diniyah Takmiliyah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pembiayaan melibatkan Dinas Pendidikan dan lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagai pelaksana utama, dengan sumber dana berasal dari APBD, sponsor, dan donasi masyarakat. Meskipun kebijakan ini telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan Diniyah, terdapat beberapa hambatan signifikan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, birokrasi yang rumit, regulasi yang belum terintegrasi sepenuhnya, serta koordinasi antar instansi yang kurang efektif. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan Diniyah juga menjadi tantangan tersendiri yang mempengaruhi tingkat partisipasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyederhanaan birokrasi, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan, peningkatan alokasi anggaran, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor. PENDAHULUAN Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pemerintah Indonesia, 1945). Dalam konteks sistem pendidikan nasional, pendidikan tidak hanya mencakup pendidikan formal, tetapi juga pendidikan A R T I C L E I N F O Article history: Received September 30, 2025 Revised 10 Oktober 2025 Accepted 15 Oktober 2025 Available online 22 Oktober. 2025 Keywords Education Financing, Diniyah Takmiliyah, Regional Policy, Bogor Regency, Regional Regulation 2/2019 Kata Kunci: Pembiayaan Pendidikan, Diniyah Takmiliyah, Kebijakan Daerah, Kabupaten Bogor, PERDA 2/2019 This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-528 Socius E-ISSN: 3025-6704 nonformal yang memiliki peran signifikan dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Salah satu bentuk pendidikan nonformal yang memiliki peran strategis dalam masyarakat Muslim di Indonesia adalah pendidikan Diniyah Takmiliyah. Pendidikan Diniyah Takmiliyah merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal yang diselenggarakan sebagai pelengkap bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan umum atau kejuruan, dengan tujuan untuk memberikan tambahan pengetahuan agama Islam (Kementerian Agama, 2014). Keberadaan lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah sangat penting dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi wadah pembinaan moral dan akhlak generasi muda Muslim. Di era globalisasi dan modernisasi yang semakin pesat, peran pendidikan Diniyah menjadi semakin krusial dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam (Muhaimin, 2015). Kabupaten Bogor sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk Muslim yang signifikan memiliki banyak lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah yang tersebar di berbagai kecamatan. Data dari Kementerian Agama Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa terdapat ratusan lembaga pendidikan Diniyah yang aktif melayani ribuan santri di wilayah ini (Kemenag Bogor, 2018). Namun demikian, dalam perjalanannya, lembaga-lembaga pendidikan Diniyah ini menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan pembiayaan operasional dan pengembangan kelembagaan. Menyadari pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan Diniyah Takmiliyah, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Peraturan daerah ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada lembaga-lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor, 2019). Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan dan memberikan jaminan keberlanjutan operasional lembaga pendidikan Diniyah. Implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebagai leading sector, lembaga pendidikan Diniyah sebagai pelaksana, serta masyarakat sebagai pendukung dan penerima manfaat. Sumber dana untuk pembiayaan pendidikan Diniyah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sponsor dari pihak swasta, serta donasi dari masyarakat (Pemkab Bogor, 2019). Mekanisme alokasi dan distribusi dana diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan Diniyah yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan pembiayaan. Meskipun kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah telah diimplementasikan, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan dan tantangan. Keterbatasan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun anggaran, menjadi kendala utama dalam pelaksanaan kebijakan ini (Nugroho, 2017). Regulasi yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan regulasi lain di tingkat nasional juga menciptakan kompleksitas dalam implementasi. Selain itu, koordinasi antar instansi terkait masih kurang efektif, sehingga sering terjadi tumpang tindih atau bahkan gap dalam pelaksanaan program. Faktor kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan Diniyah juga mempengaruhi tingkat partisipasi dan dukungan terhadap lembagalembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah (Tilaar, 2016). Hambatan regulasi dan birokrasi menjadi isu krusial dalam implementasi kebijakan pembiayaan ini. Birokrasi yang rumit sering menghalangi kelancaran proses pengajuan dan pencairan dana, sehingga lembaga pendidikan Diniyah mengalami keterlambatan dalam menerima bantuan (Wahab, 2016). Keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan administrasi dan keuangan juga menghambat distribusi dana secara efektif. Kondisi ini berimplikasi pada efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, penelitian ini difokuskan pada beberapa rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana mekanisme pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah berdasarkan Peraturan? Dan Bagaimana implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk mengeksplorasi dan menggambarkan secara mendalam implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena sosial yang kompleks melalui perspektif partisipan dan konteks alamiah (Creswell, 2014). Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan kondisi faktual implementasi kebijakan, tantangan yang dihadapi, serta dampak yang dihasilkan secara sistematis dan akurat. Penelitian dilaksanakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan fokus pada lembaga-lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah yang tersebar di beberapa kecamatan. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Kabupaten Bogor memiliki jumlah lembaga pendidikan Diniyah yang cukup banyak Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-528 Ahmad Rafe'i, et., al/ Implementasi Kebijakan Pembiayaan dan telah mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Penelitian dilaksanakan selama enam bulan, dari bulan Januari hingga Juni 2024. Subjek Penelitian Subjek penelitian ini dipilih secara purposive sampling dengan kriteria tertentu untuk memperoleh informasi yang mendalam dan komprehensif. Subjek penelitian meliputi: 1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor 2. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Kementerian Agama Kabupaten Bogor 3. Kepala dan pengelola lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah (5 lembaga) 4. Komite sekolah dan tokoh masyarakat (3 orang) 5. Santri dan orang tua santri (10 orang) Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama: 1. Wawancara Mendalam (In-depth Interview) Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur kepada informan kunci untuk memperoleh informasi mendalam tentang implementasi kebijakan pembiayaan, mekanisme alokasi dana, tantangan yang dihadapi, dan dampak kebijakan (Sugiyono, 2018). Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan durasi 45-90 menit untuk setiap informan. 2. Observasi Lapangan Observasi dilakukan untuk mengamati secara langsung pelaksanaan kegiatan pendidikan Diniyah, kondisi sarana dan prasarana, serta interaksi antara pengelola, pendidik, dan santri. Observasi juga dilakukan terhadap proses administrasi dan pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan Diniyah (Moleong, 2017). 3. Studi Dokumentasi Studi dokumentasi dilakukan terhadap dokumen-dokumen resmi seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, laporan keuangan lembaga pendidikan Diniyah, proposal pengajuan dana, surat keputusan pencairan dana, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumentasi foto dan video juga dilakukan untuk memperkuat data penelitian. Teknik Analisis Data Analisis data menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga komponen utama: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Miles & Huberman, 2014). Proses analisis dilakukan secara berulang dan interaktif hingga diperoleh kesimpulan yang kredibel dan dapat dipercaya. Tahapan analisis meliputi: 1. Reduksi Data: Proses pemilihan, penyederhanaan, dan transformasi data kasar dari lapangan ke dalam bentuk yang lebih sistematis 2. Penyajian Data: Menyajikan data dalam bentuk naratif, matriks, atau diagram untuk memudahkan pemahaman 3. Penarikan Kesimpulan: Melakukan verifikasi dan validasi terhadap temuan penelitian untuk menghasilkan kesimpulan yang valid Uji Keabsahan Data Untuk menjamin keabsahan dan kredibilitas data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi yang meliputi triangulasi sumber, triangulasi metode, dan triangulasi waktu (Lincoln & Guba, 1985). Triangulasi sumber dilakukan dengan mengecek data dari berbagai sumber informan. Triangulasi metode dilakukan dengan membandingkan data yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Triangulasi waktu dilakukan dengan melakukan pengecekan data pada waktu yang berbeda untuk memastikan konsistensi informasi. HASIL Mekanisme Pembiayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor diatur secara sistematis melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Mekanisme ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh lembaga pendidikan Diniyah untuk memperoleh bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah. Tahapan Pengajuan Dana Lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah yang ingin mengajukan bantuan pembiayaan harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan, meliputi: (1) memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, (2) memiliki struktur organisasi yang jelas, (3) memiliki data santri yang valid, (4) memiliki laporan keuangan tahun sebelumnya, dan (5) menyusun proposal pengajuan dana yang berisi rencana penggunaan anggaran (Pemkab Bogor, 2019). Proposal yang telah disusun kemudian diajukan Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-528 Socius E-ISSN: 3025-6704 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Kementerian Agama setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Alokasi Anggaran Sumber dana untuk pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah berasal dari tiga sumber utama. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor yang dialokasikan setiap tahun anggaran untuk mendukung operasional lembaga pendidikan Diniyah. Kedua, bantuan dari sponsor pihak swasta yang peduli terhadap pendidikan keagamaan. Ketiga, donasi dari masyarakat baik secara individual maupun kelompok (Pemkab Bogor, 2019). Alokasi anggaran dari APBD ditentukan berdasarkan jumlah santri, kondisi sarana prasarana, dan program kegiatan yang diajukan oleh masing-masing lembaga. Hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan Diniyah Takmiliyah mengalami peningkatan signifikan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Pada tahun 2020, total anggaran yang dialokasikan mencapai 2,5 miliar rupiah, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 1,8 miliar rupiah. Peningkatan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan di Kabupaten Bogor (Wawancara, 2024). Mekanisme Pencairan Dana Proses pencairan dana dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan verifikasi dokumen administrasi, kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran data, dan penetapan besaran bantuan sesuai dengan proposal yang diajukan. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, Dinas Pendidikan akan menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan penerima bantuan dan besaran dana yang akan diterima. Dana kemudian ditransfer langsung ke rekening lembaga pendidikan Diniyah yang bersangkutan dengan mekanisme bertahap sesuai dengan kebutuhan dan capaian program (Nugroho, 2017). Implementasi Kebijakan Pembiayaan Implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Peran Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berperan sebagai leading sector dalam implementasi kebijakan pembiayaan. Peran utama Dinas Pendidikan meliputi: (1) penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan program, (2) verifikasi dan validasi proposal pengajuan dana, (3) monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, (4) penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan (5) koordinasi dengan instansi terkait (Wahab, 2016). Dinas Pendidikan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan teknis kepada lembaga-lembaga pendidikan Diniyah terkait pengelolaan keuangan dan administrasi. Peran Lembaga Pendidikan Diniyah Lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah berperan sebagai pelaksana langsung program pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar lembaga pendidikan Diniyah telah melaksanakan program sesuai dengan proposal yang diajukan. Dana yang diterima digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain: (1) honorarium pendidik dan tenaga kependidikan, (2) pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran, (3) kegiatan ekstrakurikuler santri, (4) perawatan dan pemeliharaan gedung, serta (5) pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran (Tilaar, 2016). Hasil observasi lapangan di lima lembaga pendidikan Diniyah menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kualitas sarana prasarana pembelajaran setelah menerima bantuan pembiayaan. Beberapa lembaga telah melengkapi ruang kelas dengan papan tulis yang memadai, meja dan kursi belajar yang layak, serta media pembelajaran yang lebih modern. Kondisi ini berbeda dengan kondisi sebelum menerima bantuan dimana sebagian besar lembaga masih menggunakan fasilitas yang sangat terbatas (Observasi, 2024). Peran Masyarakat dan Komite Sekolah Masyarakat dan komite sekolah memiliki peran penting dalam supervisi dan evaluasi pelaksanaan program pembiayaan. Komite sekolah berfungsi sebagai pengawas yang memastikan dana yang diterima digunakan sesuai dengan peruntukannya. Hasil wawancara dengan beberapa anggota komite sekolah menunjukkan bahwa mereka melakukan monitoring secara berkala terhadap penggunaan dana dan memberikan masukan kepada pengelola lembaga untuk perbaikan program (Wawancara, 2024). Partisipasi masyarakat juga terlihat dari adanya donasi dan dukungan sukarela untuk kegiatan-kegiatan tambahan di luar program yang dibiayai oleh pemerintah. Tantangan dan Hambatan dalam Implementasi Meskipun implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah telah menunjukkan hasil positif, namun dalam perjalanannya masih ditemukan berbagai tantangan dan hambatan yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-528 Ahmad Rafe'i, et., al/ Implementasi Kebijakan Pembiayaan Keterbatasan Sumber Daya Keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini. Keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang administrasi dan keuangan mengakibatkan banyak lembaga pendidikan Diniyah mengalami kesulitan dalam menyusun proposal dan laporan keuangan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan (Muhaimin, 2015). Selain itu, keterbatasan anggaran yang tersedia juga menyebabkan tidak semua lembaga yang mengajukan proposal dapat memperoleh bantuan, atau memperoleh bantuan dengan jumlah yang lebih kecil dari yang dibutuhkan. Hasil wawancara dengan pengelola lembaga pendidikan Diniyah mengungkapkan bahwa mereka membutuhkan pendampingan dan pelatihan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Beberapa pengelola mengakui bahwa mereka kesulitan dalam menyusun laporan keuangan yang detail dan sistematis karena latar belakang pendidikan mereka yang tidak di bidang manajemen atau akuntansi (Wawancara, 2024). Hambatan Regulasi dan Birokrasi Birokrasi yang rumit menjadi hambatan signifikan dalam proses pengajuan dan pencairan dana. Prosedur yang panjang dan persyaratan administratif yang kompleks sering membuat lembaga pendidikan Diniyah mengalami kesulitan dan keterlambatan dalam menerima bantuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan dari pengajuan proposal hingga pencairan dana adalah 4-6 bulan, bahkan ada beberapa kasus yang memerlukan waktu lebih dari 8 bulan (Wahab, 2016). Regulasi yang belum sepenuhnya terintegrasi juga menciptakan kebingungan dalam pelaksanaan. Terdapat beberapa aturan teknis yang berbeda antara Peraturan Daerah dengan petunjuk teknis dari Kementerian Agama, sehingga lembaga pendidikan Diniyah mengalami kesulitan dalam memahami dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kondisi ini mengakibatkan beberapa proposal ditolak atau harus direvisi berkali-kali sebelum disetujui. Koordinasi Antar Instansi Kurangnya koordinasi yang efektif antar instansi terkait menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan. Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama sebagai dua instansi utama yang terlibat dalam implementasi kebijakan masih mengalami kendala dalam komunikasi dan koordinasi (Nugroho, 2017). Terdapat beberapa kasus dimana informasi yang disampaikan oleh kedua instansi tidak sinkron, sehingga menimbulkan kebingungan bagi lembaga pendidikan Diniyah yang mengajukan bantuan. Hasil wawancara dengan pejabat di Kementerian Agama Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa diperlukan forum koordinasi rutin antara Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan lembaga pendidikan Diniyah untuk membahas permasalahan implementasi dan mencari solusi bersama. Namun, forum semacam ini belum terlaksana secara konsisten karena berbagai kendala teknis dan administratif (Wawancara, 2024). Kesadaran Masyarakat Tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan Diniyah Takmiliyah masih bervariasi. Di beberapa wilayah, kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi yang ditunjukkan dengan antusiasme orang tua dalam mendaftarkan anak-anak mereka ke lembaga pendidikan Diniyah. Namun, di wilayah lain, masih ditemukan rendahnya partisipasi masyarakat karena berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang manfaat pendidikan Diniyah, kesibukan orang tua, atau prioritas yang lebih difokuskan pada pendidikan formal (Tilaar, 2016). Hasil wawancara dengan orang tua santri menunjukkan bahwa mereka yang memiliki pemahaman agama yang baik cenderung lebih mendukung dan aktif mendorong anak-anak mereka untuk mengikuti pendidikan Diniyah. Sebaliknya, orang tua yang kurang memahami pentingnya pendidikan agama cenderung menganggap pendidikan Diniyah sebagai beban tambahan bagi anak-anak mereka yang sudah mengikuti pendidikan formal di sekolah (Wawancara, 2024). Dampak Kebijakan Pembiayaan Implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor telah memberikan berbagai dampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan akses masyarakat. Peningkatan Kualitas Pembelajaran Bantuan pembiayaan yang diterima oleh lembaga pendidikan Diniyah telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Dana yang diterima digunakan untuk meningkatkan kompetensi pendidik melalui pelatihan dan workshop, pengadaan media pembelajaran yang lebih variatif, serta perbaikan metode pembelajaran yang lebih inovatif (Muhaimin, 2015). Hasil observasi menunjukkan bahwa lembaga yang menerima bantuan memiliki kegiatan pembelajaran yang lebih terstruktur dan menggunakan metode yang lebih menarik bagi santri. Beberapa lembaga telah mengembangkan kurikulum yang lebih kontekstual dengan mengintegrasikan materi keagamaan dengan isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh santri. Pendekatan Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-528 Socius E-ISSN: 3025-6704 pembelajaran yang lebih partisipatif dan student-centered juga mulai diterapkan untuk meningkatkan motivasi dan hasil belajar santri (Observasi, 2024). Peningkatan Akses Pendidikan Kebijakan pembiayaan juga berdampak pada peningkatan akses pendidikan Diniyah bagi masyarakat. Data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa jumlah santri yang mengikuti pendidikan Diniyah Takmiliyah mengalami peningkatan sebesar 15% dalam dua tahun terakhir sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Disdik Bogor, 2023). Peningkatan ini terjadi karena masyarakat melihat adanya perbaikan kualitas layanan dan fasilitas di lembaga-lembaga pendidikan Diniyah yang menerima bantuan pembiayaan. Bantuan pembiayaan juga memungkinkan lembaga pendidikan Diniyah untuk memberikan keringanan atau bahkan membebaskan biaya pendidikan bagi santri dari keluarga kurang mampu. Hal ini membuka akses yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti pendidikan Diniyah tanpa terkendala masalah ekonomi (Tilaar, 2016). Hasil wawancara dengan beberapa orang tua santri dari keluarga kurang mampu mengungkapkan rasa syukur mereka karena anak-anak mereka dapat mengikuti pendidikan Diniyah tanpa harus membayar biaya yang memberatkan. Peningkatan Sarana dan Prasarana Dampak nyata lain dari kebijakan pembiayaan adalah peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Diniyah. Lembaga-lembaga yang menerima bantuan telah melakukan renovasi gedung, pengadaan peralatan pembelajaran, serta penyediaan perpustakaan mini untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Hasil observasi di lima lembaga sampel menunjukkan bahwa kondisi fisik bangunan dan fasilitas pembelajaran mengalami perbaikan signifikan dibandingkan kondisi sebelum menerima bantuan (Observasi, 2024). Beberapa lembaga juga telah mengadakan fasilitas teknologi informasi seperti komputer dan proyektor untuk mendukung pembelajaran berbasis multimedia. Pengadaan fasilitas ini memberikan pengalaman belajar yang lebih menarik bagi santri dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi perkembangan teknologi di era digital (Muhaimin, 2015). Peningkatan Kesejahteraan Pendidik Kebijakan pembiayaan juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan pendidik di lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah. Sebelum adanya bantuan pembiayaan, sebagian besar pendidik Diniyah bekerja secara sukarela atau menerima honorarium yang sangat minimal. Dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah, lembaga dapat memberikan honorarium yang lebih layak kepada pendidik, meskipun masih belum setara dengan guru di pendidikan formal (Kementerian Agama, 2014). Peningkatan kesejahteraan ini berdampak positif terhadap motivasi dan komitmen pendidik dalam menjalankan tugasnya. Hasil wawancara dengan beberapa pendidik Diniyah menunjukkan bahwa mereka merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Beberapa pendidik juga mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional untuk meningkatkan kompetensi mereka (Wawancara, 2024). Penguatan Kelembagaan Kebijakan pembiayaan turut berkontribusi dalam penguatan kelembagaan pendidikan Diniyah. Lembaga-lembaga yang menerima bantuan didorong untuk memperbaiki sistem administrasi dan manajemen kelembagaan agar lebih profesional dan akuntabel. Proses verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan mendorong lembaga untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam pengelolaan lembaga (Wahab, 2016). Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga-lembaga yang konsisten menerima bantuan pembiayaan memiliki sistem administrasi yang lebih tertata, dokumentasi yang lebih lengkap, dan pelaporan keuangan yang lebih transparan. Kondisi ini menciptakan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat dan pemerintah terhadap kredibilitas lembaga pendidikan Diniyah (Nugroho, 2017). PEMBAHASAN Implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor dapat dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan publik. Menurut Edwards III (1980), keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Dalam konteks penelitian ini, keempat faktor tersebut memiliki relevansi yang tinggi. Aspek Komunikasi Komunikasi yang efektif antara pembuat kebijakan, implementor, dan target group merupakan prasyarat keberhasilan implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi antara Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan lembaga pendidikan Diniyah masih perlu ditingkatkan. Masih terdapat gap informasi dan pemahaman yang berbeda tentang teknis pelaksanaan program (Edwards, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-528 Ahmad Rafe'i, et., al/ Implementasi Kebijakan Pembiayaan 1980). Untuk mengatasi hal ini, perlu dibangun mekanisme komunikasi yang lebih sistematis dan rutin melalui forum koordinasi, sosialisasi berkelanjutan, dan penggunaan sistem informasi yang terintegrasi. Aspek Sumber Daya Ketersediaan sumber daya, baik manusia, anggaran, maupun fasilitas, sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dan keterbatasan anggaran menjadi hambatan signifikan. Hal ini sejalan dengan pandangan Sabatier dan Mazmanian (1983) yang menyatakan bahwa kecukupan sumber daya merupakan faktor kritis dalam implementasi kebijakan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan alokasi anggaran dan melakukan capacity building bagi pengelola lembaga pendidikan Diniyah. Aspek Disposisi Disposisi atau sikap para implementor terhadap kebijakan mempengaruhi kesuksesan implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar implementor memiliki komitmen yang baik terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah. Namun, terdapat variasi dalam tingkat keseriusan dan efektivitas pelaksanaan di tingkat teknis (Van Meter & Van Horn, 1975). Peningkatan pemahaman dan komitmen melalui pembinaan dan supervisi berkelanjutan diperlukan untuk memastikan implementasi yang optimal. Aspek Struktur Birokrasi Struktur birokrasi yang kompleks dan prosedur yang rumit menjadi kendala dalam implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah. Temuan ini konsisten dengan pandangan Weber tentang birokrasi yang dapat menjadi penghambat jika terlalu kaku dan formalistik (Weber, 1947). Diperlukan penyederhanaan prosedur dan peningkatan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dari perspektif teori collaborative governance, implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah memerlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pemangku kepentingan (Ansell & Gash, 2008). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga pendidikan Diniyah, dan masyarakat, namun kolaborasi tersebut masih perlu diperkuat dan disinergikan untuk mencapai hasil yang optimal. KETERBATASAN PENELITIAN Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan, antara lain: (1) cakupan lokasi penelitian yang terbatas pada beberapa lembaga pendidikan Diniyah di Kabupaten Bogor, sehingga temuan penelitian belum dapat digeneralisasi untuk wilayah yang lebih luas, (2) keterbatasan waktu penelitian yang menyebabkan analisis dampak jangka panjang belum dapat dilakukan secara komprehensif, dan (3) keterbatasan akses terhadap beberapa dokumen internal yang bersifat sensitif. Penelitian lanjutan dengan cakupan yang lebih luas dan periode yang lebih panjang sangat diperlukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama, mekanisme pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor telah diatur secara sistematis melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 dengan melibatkan tahapan pengajuan proposal, verifikasi dan validasi, alokasi anggaran, hingga pencairan dana (Pemkab Bogor, 2019). Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Bogor, bantuan sponsor, dan donasi masyarakat. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan pembiayaan disalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel. Kedua, implementasi kebijakan pembiayaan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan peran dan tanggung jawab yang jelas. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berperan sebagai leading sector, lembaga pendidikan Diniyah sebagai pelaksana program, dan masyarakat serta komite sekolah sebagai pengawas dan pendukung (Wahab, 2016). Kolaborasi antar pemangku kepentingan telah menghasilkan dampak positif dalam peningkatan kualitas dan akses pendidikan Diniyah Takmiliyah. Ketiga, terdapat beberapa tantangan dan hambatan signifikan dalam implementasi kebijakan, yaitu: (1) keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dan keterbatasan anggaran, (2) birokrasi yang rumit dan regulasi yang belum terintegrasi sepenuhnya, (3) koordinasi antar instansi yang kurang efektif, dan (4) kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan Diniyah yang masih bervariasi (Nugroho, 2017; Tilaar, 2016). Hambatan-hambatan ini mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembiayaan. Keempat, kebijakan pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah telah memberikan dampak positif yang signifikan, meliputi: (1) peningkatan kualitas pembelajaran melalui perbaikan metode dan media pembelajaran, (2) peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, (3) perbaikan Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-528 Socius E-ISSN: 3025-6704 sarana dan prasarana pendidikan, (4) peningkatan kesejahteraan pendidik, dan (5) penguatan kelembagaan pendidikan Diniyah (Muhaimin, 2015). Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa kebijakan pembiayaan memiliki kontribusi nyata dalam pengembangan pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bogor. REKOMENDASI Berdasarkan temuan penelitian, direkomendasikan beberapa hal berikut: 1. Penyederhanaan Birokrasi: Pemerintah daerah perlu melakukan penyederhanaan prosedur administrasi dan birokrasi dalam proses pengajuan dan pencairan dana untuk mempercepat dan memudahkan akses lembaga pendidikan Diniyah terhadap bantuan pembiayaan (Wahab, 2016). 2. Penguatan Koordinasi: Perlu dibentuk forum koordinasi rutin yang melibatkan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan lembaga pendidikan Diniyah untuk membahas permasalahan implementasi dan mencari solusi bersama secara berkala (Nugroho, 2017). 3. Peningkatan Alokasi Anggaran: Pemerintah daerah perlu meningkatkan alokasi anggaran untuk pembiayaan pendidikan Diniyah Takmiliyah seiring dengan peningkatan jumlah lembaga dan santri yang membutuhkan dukungan (Pemkab Bogor, 2019). 4. Capacity Building: Perlu dilakukan program pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi pengelola lembaga pendidikan Diniyah dalam bidang administrasi, manajemen keuangan, dan pengembangan kelembagaan (Muhaimin, 2015). 5. Sosialisasi Intensif: Diperlukan program sosialisasi yang intensif kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan Diniyah Takmiliyah dan manfaatnya bagi pembentukan karakter dan moral generasi muda Muslim (Tilaar, 2016). 6. Integrasi Regulasi: Perlu dilakukan harmonisasi dan integrasi antara Peraturan Daerah dengan regulasi lain di tingkat nasional untuk menciptakan kejelasan dan kepastian hukum dalam implementasi kebijakan. 7. Sistem Monitoring dan Evaluasi: Perlu dikembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang lebih sistematis dan berbasis teknologi informasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan. REFERENSI Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571. Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (2023). Laporan kinerja pendidikan Kabupaten Bogor tahun 2023. Bogor: Disdik Kabupaten Bogor. Edwards, G. C. (1980). Implementing public policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press. Kementerian Agama Kabupaten Bogor. (2018). Data lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah Kabupaten Bogor. Bogor: Kemenag Kabupaten Bogor. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI. Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. Newbury Park, CA: SAGE Publications. Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications. Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Muhaimin. (2015). Pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam di sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Nugroho, R. (2017). Public policy: Dinamika kebijakan, analisis kebijakan, dan manajemen politik kebijakan publik (Edisi 6). Jakarta: Elex Media Komputindo. Pemerintah Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara. Pemerintah Kabupaten Bogor. (2019). Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Bogor: Pemkab Bogor. Sabatier, P. A., & Mazmanian, D. A. (1983). Policy implementation. In S. S. Nagel (Ed.), Encyclopedia of policy studies (pp. 143-169). New York: Marcel Dekker. Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Tilaar, H. A. R. (2016). Kebijakan pendidikan: Pengantar untuk memahami kebijakan pendidikan dan kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-528 Ahmad Rafe'i, et., al/ Implementasi Kebijakan Pembiayaan Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445-488. Wahab, S. A. (2016). Analisis kebijakan: Dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Jakarta: Bumi Aksara. Weber, M. (1947). The theory of social and economic organization (A. M. Henderson & T. Parsons, Trans.). New York: Oxford University Press.