An Analytical Study on the Application of Justice Theory in the Perspective of Legal Philosophy: A Case Study of the Aggravated Assault on David Ozora
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 308-315 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 308-315 Penerapan Teori Keadilan Berdasarkan Perspektif Filsafat Hukum: Studi Kasus Penganiayaan Berat David Ozora An Analytical Study on the Application of Justice Theory in the Perspective of Legal Philosophy: A Case Study of the Aggravated Assault on David Ozora Laily Maghfiroh, Muhammad Rahmadzani Hidayat, Syana Mifta Salsabila, Syifadilla Subagyo Putri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected], [email protected], 221061[email protected]pnvj.ac.id, 221061[email protected]j.ac.id Abstract: Justice is the primary goal of law and serves as the basis for every law enforcement process in Indonesia. The case of the serious assault on Cristalino David Ozora by Mario Dandy Satriyo reflects a test of the value of justice amidst social and power inequality. This study uses a normative method with a literature review to analyze the concept of justice theory from the perspective of legal philosophy, particularly according to Aristotle, John Rawls, and Gustav Radbruch. The results show that the application of justice theory in this case emphasizes the importance of equality before the law and the moral responsibility of the perpetrator. The court's decision to sentence the victim to 12 years in prison and require restitution to the victim reflects the application of commutative and distributive justice. This also shows that law enforcement in Indonesia must balance legal certainty, moral values, and humanity as the basis for achieving substantive justice. Abstract: Keadilan merupakan tujuan utama dari hukum yang menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo mencerminkan ujian terhadap nilai keadilan di tengah ketimpangan sosial dan kekuasaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan studi kepustakaan untuk menganalisis konsep teori keadilan dari perspektif filsafat hukum, terutama menurut Aristoteles, John Rawls, dan Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori keadilan dalam kasus ini menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum dan tanggung jawab moral pelaku. Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta mewajibkan restitusi kepada korban mencerminkan penerapan keadilan komutatif dan distributif. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus menempatkan keseimbangan antara kepastian hukum, nilai moral, dan rasa kemanusiaan sebagai dasar dalam mencapai keadilan substantif. Article History Received: Oktober 09, 2025 Revised: Oktober 14, 2025 Published: October 25, 20252017 Keywords: justice, legal philosophy, Mario Dandy, David Ozora, law enforcement. Kata Kunci : keadilan, filsafat hukum, Mario Dandy, David Ozora, penegakan hukum. https://doi.org/10.5281/zenodo.17483522 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Menurut Prayitno, upaya penegakan hukum selalu beriringan untuk memperjuangkan nilainilai keadilan di dalamnya. 1 Keadilan secara substantif sangat penting karena setiap situasi mengandung pelanggaran hak. Negara bertanggung jawab untuk melindungi hak dan kepentingan warganya agar tidak diambil oleh orang lain. Untuk menegakkan hukum dan keadilan, negara menggunakan lembaga penegak hukumnya, yang biasanya melibatkan dua pihak yang bersengketa. Kebenaran yang dicari adalah kebenaran formal, berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hukum negara sendiri. Namun pada kenyataannya, kebenaran formal tidak selalu dapat mencerminkan kebenaran bagi pencari keadilan . Tidak semua pihak yang bersengketa merasa menerima keadilan yang sebenarnya terhadap keputusan hakim. Atau, salah satu pihak yang bersengketa tidak menerima hukuman yang layak atas tindakannya, menyebabkan ketidakadilan di masyarakat. Di tengah banyaknya kasus ketidakadilan hukum bagi rakyat kecil, paradigma ini masih belum terselesaikan di Indonesia. Kalangan bawah dan atas hanya menerima hukuman yang tajam dan tumpul. Akibat dari permasalahan tersebut yang tak kunjung terselesaikan dengan baik, membuat ukuran mengenai keadilan seringkali ditafsirkan berbeda-beda. Meskipun keadilan dapat berada di banyak dimensi kehidupan seperti ekonomi, sosial, kebudayaan, hingga lingkup hukum, tidak dapat dibantah 1 (Prayitno, 2012)
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 308-315 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 308-315 bahwa keadilan selalu menjadi topik utama dalam tiap upaya penyelesaian masalah yang berhubungan dengan penegakan hukum. Adanya campur tangan politik yang terlalu banyak sehingga menyebabkan penyelesaian kasus hukum terhambat. Kebenaran hukum mudah sekali dimanipulasi dari keadaan sebenarnya. Tidak jauh akibat intervensi relasi kuasa dan abu-abunya kebijakan pemerintah dalam mewujudkan apa itu keadilan. Sebab, hukum dibeli dan dipindahtangankan sesuai besar kecilnya kekuasaan. 2 Contoh dalam kasus korupsi bank mandiri, dimana bank tersebut adalah perusahaan BUMN. Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, padahal vonis jaksa 20 tahun penjara. Sehingga putusan ini mengundang pro dan kontra terhadap hasil putusan tersebut. 3 Berkaitan dengan pengusutan pelanggaran HAM masa lalu melalui penegakan supremasi hukum, keadilan pun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan HAM. 4 Contoh lain dalam kasus BLBI, kepastian hukum dan keadilan dalam kebijakan hukum yang diambil pemerintah telah menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian tersangka/terdakwa serta masyarakat luas, bahkan tampak diskriminatif, dan kasus-kasus lainnya. Ketidakadilan diketahui dan keadilan selalu sama, seperti yang menimbulkan berbagai bentuk ketidakadilan. Hal ini biasanya disandingkan, dan dalam penelitian hukum, terdapat banyak contoh ketidakadilan yang bertentangan dengan keadilan dalam bidang hukum. Misalnya, ada ketidakadilan dalam kasus Poso terhadap rakyat kecil, kasus Prita, ketidakadilan dalam pemberitaan, ketidakadilan dalam pembagian BLT, ketidakadilan gender di masyarakat daerah, ketidakadilan dalam pemecahan masalah hukum, dan sebagainya. Dalam sastra, keadilan sering digambarkan sebagai sikap dan sifat. Sikap dan sifat yang mendorong orang untuk bertindak dan mengharapkan keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan sifat yang mendorong orang untuk bertindak dan mengharapkan ketidakadilan adalah ketidakadilan. Secara umum, orang yang tidak adil didefinisikan sebagai orang yang tidak patuh terhadap hukum, atau tidak adil. Sebaliknya, orang yang adil didefinisikan sebagai orang yang patuh terhadap hukum, atau adil. Semua tindakan legislatif yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada adalah adil karena memenuhi atau mematuhi hukum adalah adil. Untuk meningkatkan kebahagiaan masyarakat, pembuatan hukum dilakukan. Keadilan sebagai komponen nilai sosial memiliki arti yang sangat luas, bahkan jika bertentangan dengan hukum sebagai tata nilai sosial. Namun, tidak dapat disebut menimbulkan ketidakadilan jika itu bukan keserakahan. Sebaliknya, tindakan yang bukan kejahatan dapat menyebabkan ketidakadilan. Kelsen menekankan bahwa keadilan didasarkan pada pengetahuan tentang sesuatu yang baik dalam filsafat hukum Plato, yang berarti bahwa ukuran keadilan sebagaimana disebutkan di atas berada dalam domain ideal atau cita-cita karena berbicara tentang keadilan berarti berada dalam domain makna yang masuk ke dalam tataran filosofis yang memerlukan perenungan mendalam tentang hakikat yang paling dalam. 5 Salah satu bentrok antara penegakan hukum dengan relasi kuasa dan kepentingan politik adalah kasus David Ozora. Penganiayaan berat tersebut dimulai ketika Mario Dandy mendapatkan aduan dari kekasihnya, anak A mengenai perlakuan yang tidak mengenakan. David Ozora menjadi korban atas aduan tersebut, sehingga Mario Dandy dan temannya Shane menganiaya David hingga korban kritis, tak sadarkan diri, dan mengalami kerusakan saraf akibat luka fisik. 6 Dilema publik muncul ketika proses hukum masih menghadapi tekanan publik dan kemungkinan pelaku akan diperlakukan dengan cara yang berbeda karena latar belakang keluarganya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah keadilan 2 Sukmana, R. A., Kurniati, K., & Sultan, L. (2022). Paradigma keadilan dalam penegakan hukum negara berdasarkan teori kebenaran perspektif filsafat hukum islam. JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi dan Humaniora, 8(2), 17-32. 3 M. Amin, “Kebenaran Hukum Vs Keadilan Masyarakat”, tersedia di website http://www. Pa - lubukpakam. net/artikel/186-kebenaranhukum–vs-keadilanmasyarakat.html, diakses pada tanggal 9 Oktober 2025. 4 Lihat Syamsiar Julia, “Pelanggaran HAM Dan Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Equality Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol. 11 (2) Agustus 2006, hlm. 115-122; Bandingkan dengan Todung Mulya Lubis, “Menegakan Hak Asasi Manusia, Menggugat Diskriminasi”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 39 (1) Januari-Maret 2009, hlm. 58-73 5 W. Friedmann, 1990, Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Press, hlm. 118. 6 Tim detikcom. (2023, 23 Februari). Kronologi dan Motif Penganiayaan David oleh Mario Dandy Anak Pejabat Pajak . detik News. Diperoleh pada 27 Oktober 2025, pukul 12.25 WIB, dari https://news.detik.com/berita/d-6585294/kronologi-dan-motif-penganiayaan-david-oleh-mariodandy-anak-pejabat-pajak.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 308-315 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 308-315 ditegakkan semata-mata oleh pelanggaran hukum atau oleh pengawasan masyarakat yang kuat. Media sosial telah menjadi bagian dari penegakan hukum Indonesia, mengalihkan sebagian peran lembaga formal ke dunia digital, di mana opini publik dapat menjadi kekuatan baru untuk menuntut keadilan. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam analisis kasus ini adalah pendekatan normatif dengan studi kepustakaan. Penelitian ini berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta teori-teori keadilan dalam filsafat hukum yang relevan dengan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Penelitian bersifat normatif karena menitikberatkan pada analisis terhadap asas hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pandangan para filsuf hukum mengenai konsep keadilan. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundangundangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu dengan menelusuri dan menganalisis berbagai dokumen hukum dan tulisan akademik yang berkaitan dengan teori keadilan serta penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Teori Keadilan Menurut Perspektif Filsafat Hukum Keadilan merupakan konsep fundamental yang mendominasi diskursus dalam filsafat hukum sepanjang sejarah. Namun, tujuan ideal hukum tidak terbatas pada keadilan semata, melainkan juga mencakup kepastian hukum (legal certainty) dan kemanfaatan (utility). Secara ideal, aktivitas hukum termasuk putusan hakim seharusnya merupakan resultante harmonis dari ketiga tujuan tersebut. Meskipun demikian, terdapat pandangan dominan yang menegaskan bahwa keadilan adalah tujuan hukum yang paling penting, bahkan dianggap sebagai tujuan hukum yang esensial dan tunggal. 7 Indonesia sendiri memiliki pandangan khas mengenai keadilan yang berakar pada prinsip keadilan yang beradab dan keadilan bagi seluruh rakyat. Konsep ini secara eksplisit bersumber dari Pancasila, khususnya Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Seluruh konsep keadilan tersebut termuat dalam sila-sila Pancasila yang berfungsi sebagai Grundnorm (norma dasar) dalam pembentukan hukum. Norma dasar ini memastikan bahwa hukum yang dihasilkan bertujuan menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan mampu mendistribusikan manfaat secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia. 8 Penerapan keadilan sosial dalam hukum di Indonesia merupakan upaya multidimensi yang mencakup kerangka peraturan, kebijakan ekonomi-sosial, hingga sistem peradilan. Upaya ini berakar pada konstitusi dan diperkuat melalui berbagai regulasi. Landasan utama keadilan sosial di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 34 UUD 1945 menegaskan komitmen negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, sekaligus menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak dan pendidikan yang memadai. Selain konstitusi, terdapat undang-undang yang mengatur perlindungan sosial dan distribusi sumber daya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melindungi hak pekerja dari eksploitasi. Kemudian, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bertujuan memberikan jaminan sosial komprehensif, mencakup asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian bagi seluruh rakyat Indonesia. 9 Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai kebijakan ekonomi dan sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, terutama melalui program redistribusi sumber daya. Contoh konkretnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin untuk meningkatkan akses mereka terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Demikian pula, Bantuan Langsung Tunai (BLT) berfungsi memberikan bantuan finansial segera kepada masyarakat miskin, seringkali diterapkan dalam situasi darurat seperti krisis ekonomi atau bencana alam. Selain itu, 7 Mahir Amin, (2014), Konsep Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam, Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Volume 4, Nomor 2. 8 E. Fernando M. Manullang, (2020), “Mempertanyakan Pancasila Sebagai Grundnorm: Suatu Refleksi Kritis dalam Perspektif Fondasionalisme”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 2, hal. 284. 9 Yahya Abdul Habib & Jacobus Jopie Gilalo, (2025), Social Justice Theory in Indonesia Reviewed from the Philosophy of Law, International Journal of Business, Law, and Education, 6(1), 238-247. https://doi.org/10.56442/ijble.v6i1.995.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 308-315 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 308-315 berbagai program subsidi (pangan, pendidikan, kesehatan) dikembangkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjamin semua warga negara memiliki akses yang setara terhadap kebutuhan dasar. 10 Meskipun kebijakan-kebijakan ini bertujuan baik, efektivitasnya seringkali terhambat oleh masalah implementasi di lapangan, seperti korupsi, birokrasi yang tidak efisien, dan kurangnya koordinasi antarlembaga pemerintah. 11 Sistem peradilan memegang peranan vital dalam memastikan prinsip keadilan sosial termanifestasi dalam penegakan hukum. Kunci utama terwujudnya keadilan yang hakiki adalah independensi dan imparsialitas badan yudikatif. Pengadilan wajib menjamin hukum diterapkan secara adil dan setara bagi setiap individu tanpa diskriminasi. Salah satu tantangan utama dalam sistem peradilan adalah aksesibilitas terhadap keadilan. Banyak warga negara, terutama di daerah terpencil atau kurang mampu secara ekonomi, menghadapi kesulitan dalam menjangkau sistem peradilan akibat proses yang mahal dan kompleks. Oleh karena itu, reformasi sistem peradilan yang berorientasi pada peningkatan efisiensi dan aksesibilitas menjadi sangat mendesak. Peran peradilan juga mencakup penyelesaian sengketa terkait distribusi sumber daya (misalnya sengketa tanah) dan perlindungan hakhak pekerja atau konsumen. Untuk menjamin hak setiap individu terlindungi, disediakan pula bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu, yang didukung oleh peran penting pengacara dan organisasi masyarakat sipil. 12 Secara keseluruhan, implementasi keadilan sosial dalam kerangka hukum Indonesia merupakan upaya yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Terlepas dari berbagai tantangan yang ada, komitmen kuat dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk merealisasikan keadilan sosial yang sejati dan mencapai tujuan pembangunan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera. Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan dipahami sebagai prinsip dasar yang memastikan bahwa setiap individu menerima apa yang memang menjadi haknya (giving everyone his or her due) dan bahwa institusi sosial maupun hukum bertindak secara adil, wajar, dan proporsional terhadap individu-kolektif yang berbeda. 13 Misalnya, dalam tradisi pemikiran barat, John Rawls mengembangkan konsep justice as fairness yang menekankan bahwa norma dan institusi yang adil harus dirancang seakan-akan para pihak memilihnya di bawah “tabir ketidaktahuan” (veil of ignorance) guna memastikan kesetaraan kesempatan dan distribusi manfaat yang menguntungkan pihak paling dirugikan. 14 Sementara itu, dalam konteks hukum Indonesia, kajian menunjukkan bahwa keadilan sosial sebagai bagian dari filsafat hukum menuntut distribusi yang adil atas sumber daya, kesempatan dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi, namun praktiknya masih terkendala oleh birokrasi, korupsi dan akses yang terbatas. 15 Dengan demikian, teori keadilan dalam filsafat hukum tidak hanya menyoal norma tertulis atau sanksi hukum, tetapi juga nilai moral, struktur institusional dan mekanisme distribusi yang harus menjamin bahwa hukum berfungsi sebagai instrumen yang benar-benar adil dalam kehidupan masyarakat. Penerapan Konsep Teori Keadilan Berdasarkan Kasus Penganiayaan Berat David Ozora Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina merupakan salah satu peristiwa hukum yang menarik perhatian publik secara luas karena melibatkan unsur kekerasan berat yang dilakukan oleh anak seorang pejabat negara. Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ketika pelaku utama, Mario Dandy Satriyo, bersama rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang remaja perempuan berinisial AG, mendatangi korban dengan dalih pertemuan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan, motif penganiayaan berawal dari rasa cemburu dan provokasi emosional yang menyebabkan pelaku melakukan tindak kekerasan fisik secara brutal terhadap korban hingga 10 Indonesia Social Justice Network (ISJN), (2020), Indeks Keadilan Sosial Indonesia (IKSI). 11 Teguh Sutardi, (2020), Korupsi Dan Keadilan Sosial Di Indonesia,” Jurnal Anti Korupsi 9, no. 3 (2020): 213-229. 12 Mochtar Rahardjo, (2020), Hukum dan Masyarakat, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 13 Manuel Velasquez, Claire Andre, Thomas Shanks, S.J., and Michael J. Meye (2014), Justice and Fairness, https://www.scu.edu/ethics/ethics-resources/ethical-decision-making/justice-and-fairness/. 14 Natasha Kiran, Riffat Iqbal & Muhammad Jawwad, (2023), John Rawls on Concepts of Rights and Justice in Philosophy Of Law, Russian Law Journal Volume XI Issue 3. 15 Yahya Abdul Habib & Jacobus Jopie Gilalo, Op.cit.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 308-315 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 308-315 menyebabkan luka berat. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian tersebar luas di media sosial, sehingga menimbulkan kecaman dan tekanan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. 16 Secara hukum, Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama dua belas tahun serta pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp120 miliar sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian fisik, psikis, dan sosial yang diderita korban. Pengadilan kemudian menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama dua belas tahun. Kasus ini tidak hanya mencerminkan aspek penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan berat, tetapi juga menyoroti problematika sosial mengenai penyalahgunaan status sosial dan kekuasaan, serta pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 17 Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan dapat dianalisis melalui berbagai teori, seperti teori keadilan Aristoteles, teori keadilan John Rawls, dan teori keadilan hukum menurut Gustav Radbruch. Menurut Aristoteles, keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya secara proporsional sesuai dengan kebajikan dan jasa masing-masing individu. Ia membedakan keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif berkaitan dengan pembagian hak, kewajiban, dan penghargaan secara proporsional berdasarkan kedudukan atau kontribusi seseorang di masyarakat. Sementara itu, keadilan komutatif berfungsi menjaga keseimbangan hubungan antar individu dengan memberikan pemulihan atau kompensasi yang sepadan atas kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindakan yang melanggar hak orang lain. Bagi Aristoteles, keadilan bersifat teleologis, artinya bertujuan untuk mencapai “kehidupan yang baik,” kehidupan yang bermoral, bermartabat, dan penuh kebajikan. 18 Penerapan teori keadilan Aristoteles terlihat pada kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. Dari sisi keadilan komutatif, putusan pidana 12 tahun penjara serta kewajiban restitusi sebesar Rp120 miliar kepada korban mencerminkan upaya untuk memulihkan keseimbangan dan memberikan hukuman yang sepadan dengan perbuatan pelaku. Dari sisi keadilan distributif, penegakan hukum terhadap Mario Dandy menunjukkan bahwa keadilan tidak didasarkan pada status sosial, melainkan pada tindakan dan tanggung jawab hukum seseorang. Hal ini menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang, berhak atas perlakuan hukum yang adil, sehingga tujuan keadilan sebagaimana dimaksud Aristoteles dapat tercapai melalui penegakan hukum yang proporsional dan bermoral. 19 Selanjutnya, menurut John Rawls mengembangkan teori keadilan yang dikenal dengan justice as fairness, yang berangkat dari kritik terhadap teori-teori sebelumnya seperti liberalisme, utilitarianisme, dan teori kontrak sosial. Menurut Rawls, keadilan harus dilihat sebagai hasil dari kesepakatan rasional di antara individu-individu yang berada dalam posisi setara secara moral dan sosial, yang disebut original position di bawah veil of ignorance. Dalam posisi tersebut, seseorang tidak mengetahui status sosial, ekonomi, maupun kemampuan pribadinya, sehingga keputusan tentang prinsip keadilan akan diambil secara objektif dan adil bagi semua pihak. Rawls merumuskan dua prinsip utama keadilan, yaitu prinsip kebebasan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dasar yang sama, serta prinsip perbedaan (difference principle) yang membenarkan adanya ketimpangan sosial dan ekonomi hanya apabila hal tersebut menguntungkan pihak yang paling lemah. Tujuan utama dari teori ini adalah menciptakan struktur masyarakat yang menjamin hak-hak dasar, kebebasan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi seluruh individu. 20 16 Tempo.co. Kronologi Kasus Mario Dandy hingga Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar. (2025). Diakses pada 26 Oktober 2025, dari https://www.tempo.co/hukum/kronologi-kasus-mario-dandy-hingga-tuntutan-12-tahun-penjara-dan-restitusi-rp-120-miliar-151798 17 Ibid. 18 Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis Konsep Keadilan dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles dan Relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), hlm. 51-54. 19 Ibid. Hlm. 51-54 20 Wahyudhi, S., & Baihaqi, F. A. (2023). Kontekstualisasi Teori Keadilan John Rawls Pada Konstelasi Kemasyarakatan di Indonesia. AlMada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 6(2), 352-363. Hlm. 159-161
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 308-315 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 308-315 Penerapan gagasan keadilan Rawls dapat dilihat pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang berasal dari kalangan pejabat menunjukkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam teori keadilan Rawls, di mana hukum harus berlaku sama tanpa memandang status sosial. Selain itu, pemberian restitusi sebesar Rp120 miliar kepada korban mencerminkan penerapan prinsip perbedaan, karena langkah tersebut bertujuan memulihkan kerugian dan memperbaiki ketimpangan yang dialami pihak yang dirugikan. Pemenuhan hak-hak korban, seperti hak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan, juga menggambarkan struktur masyarakat yang ideal menurut Rawls, yaitu masyarakat yang menjamin kesejahteraan dan kesempatan yang setara bagi semua warga. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dipahami sebagai konsep normatif, tetapi juga diwujudkan secara substantif melalui tindakan hukum yang berpihak pada korban. 21 Terakhir berdasarkan pemikiran Gustav Radbruch menekankan bahwa hukum yang ideal harus mencakup tiga nilai utama, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Keadilan berhubungan dengan nilai moral dan kesetaraan, kepastian hukum menjamin bahwa aturan berlaku secara objektif dan tidak sewenang-wenang, sedangkan kemanfaatan memastikan bahwa penerapan hukum membawa kebaikan bagi masyarakat. Radbruch berpendapat bahwa hukum yang baik tidak hanya menegakkan aturan secara formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan moral yang hidup di tengah masyarakat. Dengan demikian, hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai sarana mencapai keseimbangan antara hak individu, kepastian norma, dan kepentingan sosial. 22 Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, teori Radbruch tampak relevan untuk menilai sejauh mana putusan pengadilan mencerminkan nilai-nilai dasar hukum tersebut. Hukuman penjara selama 12 tahun bagi Mario Dandy mencerminkan adanya kepastian hukum karena pelaku dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dari sisi keadilan, muncul pertanyaan apakah hukuman tersebut telah sebanding dengan penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban. Upaya restitusi sebesar Rp120 miliar yang diajukan menjadi bentuk implementasi nilai kemanfaatan karena bertujuan memulihkan kerugian korban. Maka, penerapan teori Radbruch dalam kasus ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dalam menjatuhkan sanksi, keadilan bagi korban, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas agar hukum benar-benar berfungsi secara manusiawi. Dengan demikian, ketiga teori keadilan berpandangan bahwa hukum harus berjalan seimbang antara moralitas, rasionalitas, dan kemanusiaan agar tujuan hukum dapat tercapai secara utuh. Aristoteles menekankan keadilan yang proporsional sesuai kelayakan individu, John Rawls menyoroti pentingnya kesetaraan hak dan kesempatan melalui prinsip keadilan sosial, sedangkan Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum yang baik harus mengandung unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiga pandangan ini saling melengkapi dalam memahami kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, di mana penegakan hukum tidak hanya harus memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan hak-hak korban serta menjaga rasa keadilan yang hidup di masyarakat agar hukum benar-benar mencerminkan nilai moral dan kemanusiaan. SIMPULAN Konsep teori keadilan dalam filsafat hukum menegaskan bahwa keadilan merupakan tujuan utama dari hukum yang harus seimbang dengan kepastian dan kemanfaatan. Dalam pandangan para filsuf seperti Aristoteles, John Rawls, dan Gustav Radbruch, keadilan tidak hanya berupa aturan formal, tetapi juga nilai moral dan kemanusiaan yang menjiwai hukum. Di Indonesia, konsep keadilan bersumber dari nilai-nilai Pancasila yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Upaya mewujudkan keadilan masih menghadapi tantangan, namun tetap menjadi dasar utama dalam pembentukan dan penerapan hukum nasional. Penerapan teori keadilan dalam kasus penganiayaan David Ozora menunjukkan bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam praktik hukum. Putusan pengadilan terhadap Mario Dandy 21 Karina, G. D. (2023). Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Dan Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham Terhadap Konsep Pemenuhan Hak Korban Menurut Perspektif Viktimologi. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 6(2), 259-276. Hlm. 263 22 Anisyaniawati, A., & Alyanti Chandra, H. (2024). Konsep Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(01). Hlm. 6-10
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 308-315 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 308-315 mencerminkan upaya menegakkan keadilan komutatif dan distributif, serta menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Hukuman dan restitusi kepada korban menjadi bentuk tanggung jawab hukum yang proporsional, sekaligus mencerminkan nilai moral dan kemanusiaan. Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak berpihak pada status sosial agar keadilan substantif benar-benar terwujud di masyarakat. REFERENSI Amin, M. (n.d.). Kebenaran hukum vs keadilan masyarakat. Diperoleh dari http://www.palubukpakam.net/artikel/186-kebenaran-hukum–vs-keadilan-masyarakat.html. Diakses pada 9 Oktober 2025. Anisyaniawati, A., & Alyanti Chandra, H. (2024). Konsep hukum dan keadilan dalam pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(1), 6–10. Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum. Jurnal dinamika hukum, 11(3), 522-531. E. Fernando M. Manullang. (2020). Mempertanyakan Pancasila sebagai Grundnorm: Suatu refleksi kritis dalam perspektif fondasionalisme. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 284. Friedmann, W. (1990). Teori dan filsafat hukum. Jakarta: PT Rajawali Press. Indonesia Social Justice Network (ISJN). (2020). Indeks Keadilan Sosial Indonesia (IKSI). Karina, G. D. (2023). Analisis pendekatan teori keadilan John Rawls dan teori utilitarianisme Jeremy Bentham terhadap konsep pemenuhan hak korban menurut perspektif viktimologi. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(2), 259–276. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KompasTV. (2023, 9 Juni). Inilah Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mahir Amin. (2014). Konsep keadilan dalam perspektif filsafat hukum Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 4(2). Mario Dandy. Diperoleh dari https://www.kompas.tv/video/414019/inilah-kronologi-lengkap-kasuspenganiayaan-david-ozora-oleh-mario-dandy. Diakses pada 27 Oktober 2025 Mochtar Rahardjo. (2020). Hukum dan masyarakat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Natasha Kiran, Riffat Iqbal & Muhammad Jawwad, (2023), John Rawls on Concepts of Rights and Justice in Philosophy Of Law, Russian Law Journal Volume XI Issue 3. Prayitno. (2012). Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis konsep keadilan dalam pandangan filsafat hukum Aristoteles dan relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), 51–54. Sukmana, R. A., Kurniati, K., & Sultan, L. (2022). Paradigma keadilan dalam penegakan hukum negara berdasarkan teori kebenaran perspektif filsafat hukum Islam. Jurnal Ilmiah Falsafah: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi dan Humaniora, 8(2), 17–32. Syamsiar Julia. (2006). Pelanggaran HAM dan peranan Polri dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Equality Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 11(2), 115–122. Teguh Sutardi. (2020). Korupsi dan keadilan sosial di Indonesia. Jurnal Anti Korupsi, 9(3), 213–229. Tempo.co. (2025). Kronologi kasus Mario Dandy hingga tuntutan 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar. Tempo.co. Diperoleh dari https://www.tempo.co/hukum/kronologi-kasus-mariodandy-hingga-tuntutan-12-tahun-penjara-dan-restitusi-rp-120-miliar-151798 Diakses pada 26 Oktober 2025 Tim detikcom. (2023, 23 Februari). Kronologi dan motif penganiayaan David oleh Mario Dandy anak pejabat pajak. Detik News. Diperoleh dari https://news.detik.com/berita/d-6585294/kronologidan-motif-penganiayaan-david-oleh-mario-dandy-anak-pejabat-pajak Diakses pada 27 Oktober 2025. Todung Mulya Lubis. (2009). Menegakkan hak asasi manusia, menggugat diskriminasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 39(1), 58–73. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 308-315 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 308-315 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 Velasquez, M., Andre C., Shanks, T. S. J, and Meye M. J. (2014). Justice and Fairness. https://www.scu.edu/ethics/ethics-resources/ethical-decision-making/justice-and-fairness/. Wahyudhi, S., & Baihaqi, F. A. (2023). Kontekstualisasi teori keadilan John Rawls pada konstelasi kemasyarakatan di Indonesia. Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 6(2), 352–363. Yahya Abdul Habib, & Jacobus Jopie Gilalo. (2025). Social justice theory in Indonesia reviewed from the philosophy of law. International Journal of Business, Law, and Education, 6(1), 238–247. https://doi.org/10.56442/ijble.v6i1.995