scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

MEKANISME HUKUM PENDAFTARAN MEREK DALAM RANGKA MELINDUNGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Maria, Simamora; Janpatar, Simamora

Abstract

Merek tergolong sebagai unsur paling utama dalam ranah bisnis. Merek berfungsi sebagai ciri khas dan tanda pembeda dari barang/jasa satu dengan yang lainnya. Karena banyaknya kasus mengenai pemalsuan merek dan sebagian besar pengusaha masih kurang dalam memahami pentingnya mengajukan pencatatan merek, oleh karena itu untuk melindungi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, maka hukum berperan untuk melindungi pengusaha yang sudah terdaftar mereknya. Walaupun sistem pendaftaran merek tersebut sudah ada dalam Undang-Undang, namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa hambatan seperti hambatan administratif, dan substantif. Sehingga mayoritas masyarakat masih kurang pemahaman akan pentingnya pendaftaran merek tersebut.

Full text

44 Jurnal Dimensi Hukum Vol 9 No 10, Oktober 2025 EISSN : 28593895 MEKANISME HUKUM PENDAFTARAN MEREK DALAM RANGKA MELINDUNGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Maria Simamora1, Janpatar Simamora2 [email protected], patarmo[email protected]c.id2 Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia Abstrak: Merek tergolong sebagai unsur paling utama dalam ranah bisnis. Merek berfungsi sebagai ciri khas dan tanda pembeda dari barang/jasa satu dengan yang lainnya. Karena banyaknya kasus mengenai pemalsuan merek dan sebagian besar pengusaha masih kurang dalam memahami pentingnya mengajukan pencatatan merek, oleh karena itu untuk melindungi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, maka hukum berperan untuk melindungi pengusaha yang sudah terdaftar mereknya. Walaupun sistem pendaftaran merek tersebut sudah ada dalam Undang-Undang, namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa hambatan seperti hambatan administratif, dan substantif. Sehingga mayoritas masyarakat masih kurang pemahaman akan pentingnya pendaftaran merek tersebut. Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual. Abstract : Brands are considered a crucial element in the business world. They serve as distinctive features and distinguishing marks between goods and services. Due to the large number of cases of trademark counterfeiting and the fact that most entrepreneurs still do not understand the significance of registering a trademark, therefore, to protect business actors in running their businesses, the law plays a role in protecting entrepreneurs whose trademarks have been registered. Although the trademark registration system is enshrined in law, in practice, several obstacles remain, both administrative and substantive. Consequently, the majority of the public still lacks understanding of the importance of trademark registration. Keywords : Trademark Registration, Legal Protection, Intellectual Property. 45 Simamora & Simamora. Mekanisme Hukum Pendaftaran Merek Dalam Rangka Melindungi Hak Kekayaan Intelektual. PENDAHULUAN Dalam dunia perekonomian, manusia menciptakan peluang untuk membuka bisnis ataupun usaha melalui karya atau ide yang mereka buat sendiri ataupun dengan menciptakan inovasi maupun teknologi. Adapun hasil dari temuan, karya ataupun ide tersebut disebut dengan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual selalu berkaitan dengan 3 aspek penting yaitu: a. Hukum memberikan hak eksklusif. b. Hak eksklusif yang diberikan berkenaan dengan hasil pikiran manusia berdasarkan kemampuan intelektual. c. Kemampuan intelelektual mempunyai nilai jual. 1 Oleh karena itu, haruslah ada perlindungan hukum terhadap karya ataupun ide yang dibuat agar tidak sembarangan orang satu dengan yang lain dapat menjiplak, menirukan dan mencuri ide atau karya tersebut. Dalam hal ini, salah satu faktor terpenting yang mendorong inovasi, ekspansi ekonomi, dan peningkatan daya saing nasional adalah kekayaan intelektual (KI). Kompleksitas pengelolaan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran dan perlindungan hingga penegakan hukum, menyoroti peran penting hukum dalam memberikan keamanan dan perlindungan kepada pemegang hak. Untuk menjamin keadilan, kejelasan hukum, dan lingkungan bisnis yang positif dan kompetitif, mekanisme pendaftaran merek yang merupakan komponen dari sistem kekayaan intelektual harus diterapkan secara efisien. 2 Kekayaan intelektual, salah satu objeknya yang paling penting adalah merek, karena merek berfungsi sebagai identitas dagang yang memiliki kegunaan agar masing-masing barang ataupun jasa yang diproduksi dapat dibedakan, dan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Merek juga sering dipakai untuk iklan dan penjualan maupun promosi, karena masyarakat atau konsumen memandang citra, karakteristik, dan ketenaran suatu produk dikarenakan adanya suatu merek. Merek bisa menjadi nilai ekonomi yang signifikan, yaitu meningkatkan harga barang menjadi lebih bernilai. Dalam sistem hukum Indonesia, merek diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, baik berupa gambar, huruf, kata, angka, susunan warna, bentuk dua maupun tiga dimensi, suara, atau gabungan yang terdiri atas beberapa komponen yang disebutkan, yang berfungsi menentukan perbedaan barang hasil produksi dari antara produsen satu dengan yang lain. Pasal 3 menegaskan suatu merek baru dapat memperoleh hak, setelah melewati proses pendaftaran. Hal ini berarti jika merek didaftarkan, itu bukan hanya prosedur administratif, melainkan mekanisme hukum yang menentukan lahirnya hak eksklusif bagi pemiliknya. Adapun tujuan dari di daftarkannya merek tersebut agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, jika terdapat orang yang ingin menyalahgunakan kepemilikan mereknya, dikarenakan penggunaan merek berkenaan dengan nama baik di bidang bisnis. Merek berfungsi sebagai sarana untuk membedakan suatu produk dari produk lainnya. Hak atas suatu merek diperoleh oleh pemilik merek melalui pendaftaran. Selain menggunakan merek itu sendiri, pelaku usaha yang sudah mendaftarkan mereknya, berwenang mengizinkan orang lain untuk memasarkan hasil produksi dengan merek tersebut, tetapi hanya jika mereka memperoleh lisensi dari pemilik merek dan 1 Hery Firmasyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Penerbit Pustaka Yustisia, Jakarta, 2011, hlm.15. 2 Oktavia Pitta Manurung, Janpatar Simamora, Urgensi Pengaturan Kekayaan Intelektual di Era Society 5.0 Dalam Mengakomodasi Perkembangan Teknologi AI, Jurnal Kajian Ilmu Hukum, vol 4 No.1, 2025, hlm.55 46 Simamora & Simamora. Mekanisme Hukum Pendaftaran Merek Dalam Rangka Melindungi Hak Kekayaan Intelektual. berkewajiban memberikan royalti karena penggunaan lisensi itu. Hal ini menggambarkan bahwa terdapat korelasi antara perlindungan hukum terhadap suatu produk dengan peningkatan nilai ekonomi yang lebih tinggi. 3 Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan nilai ekonomi selain memberikan perlindungan hukum. Indikasi geografis, desain industri, paten, hak cipta, dan merek terdaftar dapat menawarkan pendanaan strategis bagi UMKM untuk kemajuan. Pendaftaran karya dan produk secara proaktif dianjurkan bagi UMKM. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk melindungi hak mereka atas produk hasil invensi mereka, termasuk desain, teknologi, dan merek. 4 Merek digunakan untuk melindungi perusahaan dari persaingan tidak sehat dalam lingkungan perdagangan bebas saat ini. Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang telah disahkan oleh Indonesia, sebagai tanggapan terhadap maraknya penjiplakan desain, logo, merek, dan merek dagang. Meski demikian masih banyak masyarakat yang masih belum sadar ataupun belum paham akan pentingnya pendaftaran merek, ada pula juga hambatan yang muncul pada panjangnya prosedur administrasi. Oleh karena itu, penulis melakukan pengkajian terhadap pendaftaran merek dalam kerangka hukum kekayaan intelektual yang bertujuan untuk mendalami pemahaman akan proses pendaftaran merek, mengetahui perlindungan hukum terhadap merek, dan hambatan dalam implementasi pendaftaran merek. METODE PENELITIAN Penelitian hukum didasarkan pada sistem, metodologi, dan cara berpikir tertentu yang bertujuan untuk menemukan kembali kebenaran pengetahuan yang menjadikannya sebuah karya ilmiah. Pengetahuan berkaitan dengan hukum, yaitu pengetahuan yang berfokus pada penggambaran akurat satu atau lebih peristiwa hukum yang dihadapi orangorang hukum. 5 Penulis memakai metode penelitian hukum normatif dalam penulisan ini. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder. Penelitian hukum normatif mengkaji sejumlah hal, termasuk: a. asas-asas hukum. b. penelitian sistematika hukum. c. penelitian dalam sinkronisasi vertikal atau horizontal. d. perbandingan hukum. e. sejarah hukum. 6 Dalam penelitian ini, sumber data sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal, dan karya ilmiah hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Pendaftaran Merek dalam Kerangka Hukum Kekayaan Intelektual Menurut pengertian merek, objek yang dilindungi dalam merek adalah tanda pembeda untuk produk atau jasa suatu bisnis dari masing-masing pelaku bisnisnya, berupa 3 Rouf F. Widiantoro, Pendaftaran Merek sebagai Sarana Perlindungan Hukum, Jurnal UII, vol No.2, April 2022, hlm.2 4 Iona Febrina Simanjuntak, Janpatar Simamora, Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Untuk Produk UMKM Dalam Industri Ekonomi Kreatif, Jurnal Business Inflation Management and Accounting, vol 2 no.1, 2025, hlm.365 5 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2008, hlm. 42 6 Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Penerbit Raja Grafindo Persada, Depok, 2006, hlm.118. 47 Simamora & Simamora. Mekanisme Hukum Pendaftaran Merek Dalam Rangka Melindungi Hak Kekayaan Intelektual. nama, logo, gambar, hologram, tulisan, suara, atau gabungan yang terdiri atas beberapa komponen yang disebutkan tersebut pada wujud dua atau tiga dimensi. Oleh sebab itu, syarat mutlak yang wajib dipenuhi dalam proses pendaftaran merek yaitu merek tersebut harus memiliki unsur pembeda agar memiliki karakteristik unik di antara berbagai barang atau jasa hasil produksi. Selain itu, kepastian hukum terkait merek juga berkaitan dengan sifat eksklusif (khusus) yakni berupa hak khusus oleh pemerintah bagi pemiliknya. Berkat hak eksklusif ini, pemilik dapat memakai merek itu secara langsung atau membolehkan pelaku usaha lain untuk mengedarkan produk dengan merek yang sama. Karena hak ini bersifat khusus dan diberikan melalui mekanisme hukum, maka konsekuensinya adalah merek hanya dapat diperoleh melalui proses pendaftaran. Pendaftaran merek yang dipakai sebagai identitas suatu produk maupun jasa memberikan hak penggunaan secara eksklusif kepada pemiliknya dalam kegiatan produksi maupun distribusi. 7 Merek terdapat tiga jenis yakni: a. Merek Dagang Merek dagang adalah merek yang diterapkan pada barang yang diperdagangkan bersama oleh satu orang atau lebih atau oleh badan hukum untuk membedakannya dari barang sejenis. b. Merek Jasa Merek jasa adalah merek yang diterapkan pada barang atau jasa yang diperdagangkan oleh badan hukum atau oleh satu orang atau lebih secara bersama-sama untuk membedakannya dari barang atau jasa serupa. c. Merek Kolektif Merek kolektif adalah merek yang diterapkan pada barang dan/atau jasa yang serupa dalam sifat, fitur umum, kualitas, dan pengendalian dan yang akan diperdagangkan oleh banyak orang atau badan hukum untuk membedakannya dari barang dan/atau jasa serupa lainnya. 8 Terdapat dua macam cara pengajuan untuk mendaftarkan merek yaitu: a. Dengan Hak Prioritas Hak yang memberikan kesempatan kepada pemohon dari negara anggota Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri maupun anggota Agreement Establishing The World Trade Organization untuk mengajukan permohonan pendaftaran di negara lain yang juga menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Hak ini mengakui tanggal penerimaan permohonan di negara asal sebagai tanggal prioritas di negara tujuan, dengan syarat permohonan disampaikan dalam jangka waktu yang telah diatur oleh ketentuan Paris Convention. 9 b. Dengan Mekanime yang Umum Permohonan pendaftaran merek dagang secara standar atau umum, yaitu tanpa menggunakan hak prioritas, dilaksanakan melalui pengajuan permohonan kepada DJKI. Artinya, prosesnya dilakukan langsung di Indonesia dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Pendaftaran merek menjamin bahwa pemilik pertama merek tersebut memperoleh hak kekayaan intelektual industrial, sehingga mekanisme penerimaan permohonan pendaftaran merek merupakan kontribusi nyata instansi Kemenkumham dalam 7 Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika, Hukum Merek, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2021, hlm. 41. 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 9 Ahmadi Miru, Hukum Merek : Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.32 48 Simamora & Simamora. Mekanisme Hukum Pendaftaran Merek Dalam Rangka Melindungi Hak Kekayaan Intelektual. perlindungan hak kekayaan intelektual Indonesia. 10 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan penjelasan mengenai pendaftaran merek, sebagai berikut: 1. Pemohon atau wakilnya menyampaikan permohonan pendaftaran merek, baik secara elektronik maupun non-elektronik, kepada kementerian dalam bahasa Indonesia. 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan. b. Nama lengkap, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pemohon. c. Jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum, nama lengkap dan alamat kuasa hukum. d. Warna, jika warna merupakan komponen merek dagang yang diajukan. e. Jika permohonan diajukan dengan hak prioritas, nama negara dan tanggal permohonan merek dagang pertama. f. Kategori produk dan/atau jasa, beserta penjelasan tentang sifatnya. 3. Pemohon atau kuasa hukumnya wajib menandatangani permohonan. 4. Label merek dagang dan bukti pembayaran biaya wajib dilampirkan bersama permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 5. Biaya pendaftaran merek dagang bervariasi, tergantung pada kategori barang dan/atau jasa. 6. Label merek dagang yang dimohonkan harus berbentuk kualitas merek jika merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk tiga dimensi. 7. Label merek dagang yang dilekatkan harus berbentuk rekaman suara dan catatan jika merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk suara. 8. Pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya wajib dilampirkan pada permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Beberapa fase dalam pendaftaran merek adalah sebagai berikut: a. Pemeriksaan Administratif Kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam permohonan pendaftaran merek dievaluasi melalui pemeriksaan administratif. Permohonan dapat diteruskan ke proses selanjutnya setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Kesalahan yang masih ada harus diperbaiki oleh pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima. Setelah pihak berwenang mengeluarkan surat pemberitahuan, kekurangan tersebut harus diperbaiki dalam waktu maksimal dua bulan. Sementara itu, permohonan yang diajukan dengan prioritas memiliki waktu hingga tiga bulan sejak berakhirnya periode pengajuan permohonan untuk melengkapi dokumen yang kurang. Pengajuan pencatatan merek di anggap ditarik kembali oleh pemohon jika dokumen yang kurang tidak dilengkapi sesuai batas waktu. 11 b. Tanggal Resmi Penerimaan Pengajuan Pendaftaran Merek Ketika suatu permohononan pendaftaran merek diajukan, tidak selalu sama waktunya dengan tanggal penerimaan permohonan merek tersebut, ini disebabkan oleh adanya syarat administratif yang tidak sesuai dengan standar, jadi saat itu belum dapat dipastikan sebagai tanggal penerimaan permohonan. Setelah semua persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, barulah tanggal penerimaan dapat ditetapkan oleh DJKI yang disebut dengan filing date. Filing date berperan sebagai patokan awal dilindunginya merek tersebut jika DJKI setuju terhadap permohonan 10 Edgar Thomas Butar Butar, Janpatar Simamora, The Role of the Ministry of Law and Human Rights in the Field of Intellectual Property Rights, Jurnal Golden Ratio, vol 5 no.2, 2025, hlm.209 11 Diatur dalam pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 49 Simamora & Simamora. Mekanisme Hukum Pendaftaran Merek Dalam Rangka Melindungi Hak Kekayaan Intelektual. pemohon. Oleh karena itu, sangat perlu diperhatikan pada saat kapan penetapan tanggal penerimaan, karena pada waktu itulah perlindungan hak atas merek dimulai. Dengan demikian, apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan administratif ketika mengajukan permohonan, maka tanggal efektif perlindungan hak merek akan mengikuti tanggal ketika kekurangan tersebut akhirnya dipenuhi. 12 c. Pemeriksaan Substantif Pemeriksaan substantif akan dilakukan oleh DJKI dalam waktu maksimal 30 hari setelah permohonan diterima dan harus disiapkan kurun waktu 9 bulan. 13 Berdasarkan pasal 23 ayat (1), pemeriksaan substantif adalah tindakan oleh pemeriksa dengan meninjau adanya keberatan yang diberikan untuk bahan evaluasi. Dari proses ini, terdapat dua kemungkinan hasil. Pertama, apabila permohonan tidak berlawanan dengan peraturan perundangan-undangan pasal 20 dan pasal 21, maka DJKI akan memberikan angka yang dilakukan untuk pendaftaran dimulai dengan kode IDM dan disertai dengan sembilan digit angka, lalu sertifikat merek diterbitkan. Kedua, apabila permohonan berlawanan dengan pasal 20 dan pasal 21, maka DJKI bertindak membuat surat yang menyatakan penolakan. Jika kondisi seperti ini terjadi, pemohon melalui kuasanya berhak untuk memberikan tanggapan tertulis dengan batas waktu selama tiga puluh hari sejak adanya surat pemberitahuan tersebut. d. Pengumuman Permohonan Setelah permohonan dinyatakan teregistrasi, dalam kurun waktu paling lama sepuluh hari sejak tanggal persetujuan tersebut, DJKI wajib menyampaikan pengumuman pendaftaran merek pada berita resmi merek. Pada rentang waktu tiga bulan, pelaksanaan pengumuman ini dilangsungkan, dengan tanggal dimulainya pengumuman dicatat secara resmi oleh DJKI. Prosedur pengumuman dilakukan dengan memasukkannya ke dalam berita merek resmi yang dirilis secara terjadwal, atau dipublikasikan menggunakan fasilitas khusus yang disediakan DJKI. Setiap pihak dapat membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan untuk mengajukan keberatan tertulis kepada DJKI selama periode pengumuman. Keberatan dapat diajukan hanya jika terdapat argumen yang kuat dan didukung oleh dokumen yang menunjukkan jika terdapat merek yang dimohonkan pendaftarannya termasuk merek yang seharusnya ditolak atau tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Merek, maka permohonan tidak bisa diproses. 14 e. Penerbitan Sertifikat Merek Setelah merek terdaftar secara resmi, DJKI akan memberikan sertifikat merek. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3), suatu merek dianggap dicabut dan otomatis dihapus dari daftar jika dalam jangka waktu maksimal 18 bulan sejak tanggal penerbitan, pemilik atau kuasa hukumnya tidak mengambil sertifikat merek yang telah diterbitkan. Setelah dokumen pendaftaran diterbitkan, merek tersebut resmi tercatat dalam DJKI serta memperoleh perlindungan hukum dalam waktu 10 tahun mulai dari tanggal permohonan diterima. Perpanjangan masa perlindungan ini juga dimungkinkan untuk periode berikutnya dengan waktu yang serupa. 15 Negara hukum mengamanatkan bahwa semua tindakan pemerintah dan masyarakat harus didasarkan pada aturan hukum yang relevan. Sebagai komponen sistem hukum kekayaan intelektual Indonesia, hal ini juga berlaku untuk prosedur pendaftaran merek. Pandangan Hans Kelsen tentang persyaratan dan ciri-ciri negara yang menjunjung tinggi 12 Ahmadi Miru, Op. Cit., hlm. 36 13 Ibid., hlm.39. 14 Neni Sri Imaniyati, Hukum Kekayaan Intelektual, Penerbit Kencana, Jakarta, 2024, hlm.129. 15 Diatur dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 50 Simamora & Simamora. Mekanisme Hukum Pendaftaran Merek Dalam Rangka Melindungi Hak Kekayaan Intelektual. rechtsstaat yaitu, negara yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan konstitusi dan hukum, bertanggung jawab mengawasi dan memastikan akuntabilitas atas seluruh kebijakan dan tindakan oleh para penguasa, menjamin independensi peradilan; dan menjunjung tinggi HAM merupakan indikasi negara hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Sudut pandang ini menegaskan kembali bahwa proses pendaftaran merek merupakan contoh nyata penerapan supremasi hukum. Negara memastikan bahwa hak merek setiap warga negara dilindungi dan memiliki kejelasan hukum melalui sistem pendaftaran. Oleh karena itu, proses pendaftaran merek tidak hanya bersifat administratif; tetapi juga mewujudkan cita-cita konstitusional Indonesia dalam penerapan hukum. 16 Perlindungan Hukum Bagi Hak Atas Merek Sebagai hasil dari karya, ide ataupun inovasi yang berasal dari pikiran manusia yang disebut dengan kekayaan intelektual tersebut, maka hukum berperan dalam melindungi objek karya tersebut. Disini penulis akan membahas mengenai ketentuan perlindungan hukum bagi hak atas merek. Sangat sering terjadi ditemui adanya pelanggaran terhadap merek, khususnya merek yang terkenal yang tentunya tidak mudah dalam membangun dan mencapai reputasi yang baik dalam dunia para pelaku usaha, pasti ada saja sekelompok orang yang tidak memiliki itikad baik ataupun tidak memiliki izin untuk melakukan bisnis yang menggunakan merek orang lain. Hanya merek yang telah tercatat di DJKI yang mendapatkan perlindungan hukum. Pemilik merek berhak atas perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, dan masa perlindungan ini dapat diperpanjang untuk sepuluh tahun berikutnya. Sistem yang digunakan adalah sistem first to file. Merek dilindungi oleh hukum melalui dua cara, yaitu: a. Perlindungan Preventif Perlindungan preventif merupakan upaya hukum yang dilakukan secara dini untuk mengantisipasi agar pelanggaran tidak sampai terjadi. Bentuk perlindungan ini dapat diperoleh melalui beberapa tindakan sebagai berikut: i. Kepastian hukum mengenai merek terkenal Ketentuan undang-undang, khususnya bagi pelaku usaha, harus dirumuskan secara jelas, tidak bertentangan satu dengan yang lain, dan tidak menimbulkan penafsiran yang bertentangan. ii. Pendaftaran Merek Melalui proses pendaftaran merek, pelaku usaha beroleh hak merek yang memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek. Adapun prinsip pendaftaran menganut asas first to file yang dianut oleh UU Merek. iii. Penolakan pendaftaran merek Jika merek didaftarkan oleh orang lain dan ternyata menirukan dari merek yang sudah populer, akibatnya DJKI menolak permohonan tersebut. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi pemilik merek yang sudah mendaftarkan mereknya. iv. Pembatalan merek terdaftar Apabila DJKI melakukan kesalahan, yakni mendaftarkan merek yang melanggar hak orang lain, misalnya mirip dengan merek yang sudah dipakai oleh seseorang, seharusnya tidak dapat di daftar tetapi di daftarkan akibat kekeliruan, berdasarkan Pasal 68 ayat 3, gugatan pembatalan merek dapat diajukan ke pengadilan niaga oleh pemilik merek yang haknya telah dilanggar. Tindakan ini dapat diajukan dalam waktu lima tahun setelah 16 Janpatar Simamora, Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, vol 14 no.3, 2014, hlm.554 51 Simamora & Simamora. Mekanisme Hukum Pendaftaran Merek Dalam Rangka Melindungi Hak Kekayaan Intelektual. tanggal pendaftaran merek dagang. Namun, tidak ada batasan waktu kapan gugatan pembatalan dapat diajukan jika merek dagang tersebut melanggar ketertiban umum, kesusilaan, atau moralitas agama (Pasal 69 ayat 2). Merek dagang yang bersangkutan tidak akan lagi memiliki perlindungan setelah dihapus dari daftar umum merek dagang jika gugatan tersebut berhasil. 17 b. Perlindungan hukum represif Perlindungan hukum represif diberikan jika terdapat adanya perbuatan melawan hukum hak merek. Bentuk perlindungan ini dapat berupa gugatan perdata, misalnya tuntutan ganti rugi berupa denda atau pembatalan merek secara tidak sah, maupun melalui jalur pidana oleh lembaga yang berwenang. Pemegang merek terdaftar juga berhak meminta penarikan kembali pendaftaran jika ditemukan pihak lain yang mendaftarkan merek miliknya dengan sewenang-wenang. Dalam praktiknya pelanggaran merek sering terjadi karena adanya persaingan usaha yang semakin ketat, salah satunya melalui pemalsuan merek. Tindakan ini merugikan pemilik merek asli sekaligus membuat konsumen merasa ditipu, apabila ketika kualitas produk palsu tidak sebanding dengan yang asli. Peristiwa ini semakin marak karena adanya gaya hidup masyarakat yang mengutamakan gengsi atau prestise dengan menggunakan merek terkenal, sehingga memunculkan peredaran produk yang “asli tapi palsu”. Penggunaan merek yang menyerupai merek terkenal tanpa izin jelas merupakan tindakan beritikad buruk dan tidak dapat dibenarkan. Untuk itu negara memberikan perlindungan hukum melalui pengaturan di bidang merek, untuk melindungi pemilik bahkan melindungi konsumen, dan menyesuaikannya dengan perkembangan perdagangan dunia. Hambatan dalam Implementasi Mekanisme Pendaftaran Merek Pelaku usaha yang hak mereknya sudah tercatat dalam DJKI berhak atas perlindungan hukum. Dalam waktu sepuluh tahun sejak tanggal pengajuan akan diberikan perlindungan hukum, dan jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang untuk sepuluh tahun berikutnya. Permohonan perpanjangan merek harus diajukan paling cepat adalah enam bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir atau paling lambat enam bulan setelahnya. Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin agar merek terdaftar memang diterapkan pada barang dan jasa, dan bahwa barang dan jasa tersebut terus diproses maupun dijual. Apabila ada pelaku usaha mendaftarkan merek hanya untuk didaftar saja tanpa pernah menggunakannya ketika berbisnis, maka tidak akan diberikan perlindungan hukum. Maka dari itu, terdapat ketentuan yang harus dilengkapi untuk melakukan pengajuan perpanjangan merek, sebagai berikut: a. Struk pembayaran perpanjangan. b. Merek masih dipakai dalam produk, sesuai dengan sertifikat merek. Pendaftaran merek wajib membayar biaya yang dimasukkan dalam keuangan negara untuk pemasukan negara, bukan pajak. Usaha mikro dan kecil (UMK) wajib dikenakan tarif pendaftaran merek sebesar Rp1.800.000,00 untuk kelas umum. Pemerintah memberikan biaya keringanan merek untuk pengusaha termasuk UMK. Usaha mikro merupakan perusahaan tunggal yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp300.000.000,00 dan aset atau kekayaan bersih sampai dengan Rp50.000.000,00, tidak termasuk real estat atau bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. UMK terbagi menjadi: a. livelhood activities Pedagang kaki lima merupakan contoh usaha mikro, kecil, dan menengah yang 17 Asep Suryadi, Hak Kekayaan Intelektual, Penerbit Inteligensia Media, Malang, 2022, hlm.215. 52 Simamora & Simamora. Mekanisme Hukum Pendaftaran Merek Dalam Rangka Melindungi Hak Kekayaan Intelektual. dapat menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan umum. b. micro enterprise usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki ciri-ciri seperti pengrajin namun belum menunjukkan ciri-ciri kewirausahaan. c. Small Dynamic Enterprise usaha mikro, kecil, dan menengah yang mampu menerima pekerjaan ekspor dan subkontrak serta memiliki karakteristik kewirausahaan. d. Fast Moving Enterprise usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki potensi untuk tumbuh menjadi lebih besar. 18 Perusahaan yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki aset melebihi Rp.50 juta hingga Rp.500 juta, belum termasuk tanah atau gedung perusahaan berada, atau menghasilkan pendapatan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 hingga Rp.2,5 miliar, dianggap sebagai usaha kecil. Terdapat biaya untuk setiap kelas saat mengajukan permohonan merek. Ini berarti bahwa pelaku usaha harus mempertimbangkan setiap kelas untuk merek dagang yang mereka ajukan jika mereka ingin mendaftarkan merek mereka. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 tahun 2016, yang menyatakan kelas barang dan jasa layanan dicantumkan di setiap permohonan merek dagang. Walaupun dalam Undang-Undang sudah tercantum mengenai tata cara pendaftaran merek secara tegas, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala yaitu alur regisrasi yang panjang serta rumit, belum lagi tarif yang relatif tinggi. Adapun beberapa masalah yang sering dialami masyarakat ketika mendaftarkan merek adalah sebagai berikut: a. Hambatan Administratif i. Masyarakat masih kurang paham dan kurang peduli terhadap pentingnya pendaftaran merek. Para pelaku usaha seperti masyarakat, khususnya pelaku usaha UMK, masih ragu mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan hak merek atas barang yang mereka miliki, dan mereka yakin bahwa Jakarta adalah tempat yang tepat untuk melakukannya. Ada juga yang berpendapat bahwa nama produk boleh saja sama, tapi masing-masing produk memIliki ciri khas tersendiri. 19 ii. Rumitnya dalam pemrosesan berkas atau dokumen. Kesalahan dalam membuat dokumen, salah pengejaan, kesalahan dalam memilih kelas merek, dapat mengakibatkan permohonan gagal atau ditunda. iii. Lamanya proses pendaftaran merek Jangka waktu selama proses pendaftaran merek hingga keluarnya pengumuman terbitnya sertifikat merek adalah dua tahun. Banyak masyarakat yang tidak sabar menunggu hasil tersebut dan akhirnya memutuskan untuk tidak mendaftar. iv. Biaya pendaftaran merek yang relatif mahal. Tarif atau biaya yang digunakan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual khususnya merek memang tidak sedikit jumlahnya. Masyarakat khususnya pelaku UMK merasa cemas jika mereka mendaftarkan merek maka akan terkena biaya mahal dalam mengurus dokumen terkait. b. Hambatan Substantif 18 Salman Al Farisi,dkk, Peran UMKM Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, vol 9 No.1, 2022. Hlm.4 19 Zulfikri Toguan, Problematika HKI di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, UIR Law Review, vol 5 No.2, 2021, hlm.47