KAJIAN YURIDIS NORMATIF TENTANG PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DALAM PENEMUAN TERPIDANA KORUPSI YANG MASUK DALAM DPO
Abstract
Korupsi yang masih merajarela adalah sebuah suatu permasalahan dan tantangan berat yang ada pada saat ini dalam masyarakat salah satu upaya penegakan hukum dilakukan oleh pihak yang berwajib seperti pemeritah dan termasuk kejaksaan bagian yang sering menjadi pusat awalnya dimulai nya proses pencarian seorang dpo ialah bidang intelijen kejaksaan, Fenomena DPO telah menjadi isu besar dalam sistem peradilan di Indonesia. Ini adalah penelitian yang bertujuan untuk mempelajari peran intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengidentifikasi seorang yang korupsi yang tercanntum dalam DPO, Serta menentukan dasar-dasar yang diperlukan untuk menerapkannya sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia.
Full text
110 Jurnal Dimensi Hukum Vol 9 No 10, Oktober 2025 EISSN : 28593895 KAJIAN YURIDIS NORMATIF TENTANG PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DALAM PENEMUAN TERPIDANA KORUPSI YANG MASUK DALAM DPO Michael Frans Samuel Manalu1, Janpatar Simamora2 [email protected] Hukum Universitas HKBP Nommensen Abstrak: Korupsi yang masih merajarela adalah sebuah suatu permasalahan dan tantangan berat yang ada pada saat ini dalam masyarakat salah satu upaya penegakan hukum dilakukan oleh pihak yang berwajib seperti pemeritah dan termasuk kejaksaan bagian yang sering menjadi pusat awalnya dimulai nya proses pencarian seorang dpo ialah bidang intelijen kejaksaan, Fenomena DPO telah menjadi isu besar dalam sistem peradilan di Indonesia. Ini adalah penelitian yang bertujuan untuk mempelajari peran intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengidentifikasi seorang yang korupsi yang tercanntum dalam DPO, Serta menentukan dasardasar yang diperlukan untuk menerapkannya sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Intelijen Kejaksaan, DPO, Korupsi, Penegakan Hukum, Hukum Positif Indonesia. Abstract: Corruption that is still rampant is a serious problem and challenge that exists today in society. One of the law enforcement efforts carried out by The government, Including the prosecutor’s office, The part that is often the initial center for the start of the search process for a DPO is the prosecutor’s intelligen sector. The DPO phenomenon has become A Major issue in the indonesian justice system. This study aims to examine the role of the orth Sumatera High Prosecutor’s Office Intelligence in identifying cases listed on the DPO list and to determine the basis for implementing them in accordance with applicable Indonesian Law. Keywords: Prosecutor’s Intelligence, DPO, Corruption, Law Enforcment, Indonesian Positive Law.
111 Manalu & Simamora. Kajian Yuridis Normatif tentang Peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Penemuan Terpidana Korupsi Yang Masuk Dalam DPO. PENDAHULUAN Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Fenomena daftar pencarian orang (DPO) telah menjadi isu utama. Terdakwa atau terpidana yang sudah dipanggi ke pengadilan sudah harus menjalani proses hukum, Sering sekali melarikan diri dan menjadi buronan. Korupsi merupakan fenomena sosial, Yaitu realitas pelaku, Orang-orang dalam situasi sosial dipandang sebagai orang yang abnormal dab merupakan ancaman bagi negara dan masyarakat, Akibatnya masyarakat mengutuk perilaku ini, Bahkan Istilah Koruptor teriak Koruptor sering sekali dilontarkan oleh para koruptor itu sendiric. Menurut konsep hukum, Kritik masyarakat terhadap korupsi masuk dalam defenisi hukum sebagai suatu pelanggaran yang harus disikapi dengan cara yang sesuai dengan hukum. 1 Dimana kejaksaan dimasa lalu yang sangat identik dengan tugas menguntit gerak gerik dari calon tersangka, Serta melakukan kegiatan interograsi demi kebenaran semu sebelum dilimpahkan kepada pengadilan, tetapi stigma yang terjadi pada pikkiran masyrakay pencari kedalilan menggambarkan kejaksaan dalam menemukan informasi dilakukan dengan cara intimidasi dan main ancam demi tercapainya informasi. 2 Pembangunan yang terjadi saat ini tidak hanya mempercepat laju kehidupan masyarakat tetapi juga mempercepat terjasdinya tindakan kriminal yang semakin meresahkan masyarakat, Termasuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat serta Melanggar Hak-hak sosial Komunal dan Menghambat proses pembangunan nasional. 3 Kantor Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kerangka Konstitusional di banyak negara. Dalam perannya sebagai Jaksa Penuntut Umum, Pelindung publik, dan Penegak Keadilan dan Menegakkan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung diharapkan memainkan peran yang lebih besar dalam memperjuangkan hak asasi manusia, melindungi kepentingan umum, dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KNN). 4 Sistem dalam Intelijen negara mencakup juga unit Intelijen jaksa Agung. Undangundang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara menyatakan demikian dalam pasal 9: “Penyelenggara Intelijen terdiri atas : 1. Badan Inteljien Negara 2. Intelijen Tentara Nasional Indonesia 3. Intelijen Kepolisian Republik Indonesia 4. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia 5. Intelijen Kementerian / Lembaga Pemerintahan Kementrian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang intelijen negara merupakan dasar bagi pengaturan mengenani intelijen di republik Indonesia. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang berkaitan dengan pembentukan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis informasi dan fakta yang dikumpulkan melalui metode kerja untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam konteks pencegahan, pencegahan, dan tindakan balasan terhadap ancaman apa pun terhadap keamanan nasional,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 1 Elwi Danil, Korupsi : konsep,tindak pidana,dan pemberantasanya, Raja Grafindo, Jakarta ,2011, hlm.1 2 I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. : Intelijen Kejaksaan Sebagai Pelaksana Fungsi Intelijen dan penegakan hukum, CV. Adanu Abimata , Indramayu , 2023, hal.5 3 Descya Lidia Natalia , “Ketua KPK : Korupsi Indonesia terstruktur masif “, Melalui http://www.antaranews.com ,diakses sabtu, 20 September 2025 Pukul 20.00 Wib. 4 Abram Aprilio dan Janpatar Simamora.” Kejaksaan Sebagai Pengawal Keadilan: Analisis Tanggung jawab dan Fungsi Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS), Vol.4, No.7, 2025: 2023-2024, hlm.2025
112 Manalu & Simamora. Kajian Yuridis Normatif tentang Peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Penemuan Terpidana Korupsi Yang Masuk Dalam DPO. tentang Intelijen. Korupsi dalam otonomi daerah bukan hanya masalah di Indonesia. Masalah serupa juga muncul di negara-negara seperti Brasil dan Filipina, di mana pejabat lokal menyalahgunakan kekuasaan mereka akibat desentralisasi. Meskipun demikian, beberapa strategi telah diterapkan secara efektif untuk mengurangi korupsi. Misalnya, dengan melibatkan warga secara aktif dalam pemantauan anggaran daerah, Filipina telah memperbaiki prosedur pengawasan publik. Di sisi lain, Brasil telah mendirikan audit acak oleh lembaga independen, yang berhasil mengurangi penyalahgunaan dana publik secara lokal. Studi perbandingan ini dapat membantu Indonesia memperkuat undang-undang anti-korupsi dan kerangka kerja pengawasan. 5 Namun dalam praktik kewenangan nya, intelijen Kejaksaan sering kali bersinggungan dengan lembaga lainnya seperti, KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 6 Adapun perbedaan kaprah dalam kewenangan ini tentu menimbulkan pertannyaan yuridis tentang batasan dan kejelasan fungsi intelijen, dalam sistem hukum yang ada di Indonesia, Hambatan lainnya juga muncul berupa keterbatasan sumber daya manusia serta minimnya pengaturan teknis yang snagat rinci. 7 Seksi intelijen yang bertugas melaksanakan rangkaian kegiatan penyidikan yang meliputi perencanaan, Pengumpulan data, Pengolahan dan pemanfaatan data agar intelijen Kejaksaan dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Selain ini berfungsi sebagai alat pencegahan dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang undang-undang dan peraturan tindak pidana korupsi dan bahaya nya juga bisa berdampak pada keutuhan masyarakat dan kesejahteraan rakyat, hadirnya bidang intelijen ini juga sangat penting guna memberikan penerangan, pendampingan hukum, Dengan demiikian kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pejabat publik yang bertentangan dapat dihindari, 8 Disinilah penting nya kegiatan intelijen kejaksaan melakukan seluruh kegiatan dan tindakan secara rahasia dan diam-diam dan siap menanggung apapun segala risiko yang akan mungkin dihadapi, Kajian ini tentunya diharahapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia, Berdasarkan pemikiran pendahuluan diatas, Menurut Penulis, Sangat penting untuk melakukan penelitian menggunakan Judul : Kajian Yuridis Peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Penemuan Terpidana Korupsi Yang Masuk Dalam DPO. METODE PENELITIAN Untuk melaksanakan Penelitian ini, Saya menggunakan metode normatif, terkait undang-undang yang menekankan pada penelitian tentang repositori dan mengambil bentuk positif undang-undang, Seperti statutory regulations ( Statue Approach ), Selain itu penelitian ini mengumpulkan informasi dari literatur dan jurnal akademik yang terkait dengan topik penelitian. 5 Janpatar Simamora dan Risma Elfrida Esther Manik, “Legal Politics in Combating Corruption During Indonesia’s Era Of Regional Autonomy,” Jouranl Of Indonesian Legal Studies, Vol. 10, No. 2, 2025, hlm.139 (diterjemahkan oleh penulis). 6 Maksun,”Peran intelijen kejaksaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi”, Jurnal hukum progresif, Vol.2, 2024, hlm.12 7 Supriyadi, : “Peran intelijen kejaksaan dalam pencegahan korupsi melalui pengamanan proyek strategis nasional”, Jurnal Madani Hukum, Vol.9 , No. 1, 2023, hlm. 44 8 Tri Atmojo Setyo Pranoto, “Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis,’’Jurnal Madani Hukum,Vol.2,No.2,2024,hlm. 69
113 Manalu & Simamora. Kajian Yuridis Normatif tentang Peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Penemuan Terpidana Korupsi Yang Masuk Dalam DPO. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa , Bahwasanya metode Diantara Upaya Ilmiah yang mencakup studi hukum, Dasar nya harus didasarkan pada metode,sistematika dan cara pengambilan data yang sesuai dengan pemikiran tertentu dengan tujuan mempelajari serta mendalami adanya gejala hukum dalam suatu penelitian. 9 Penelitian ini juga membutuhkan data sekunder berupa pendapat lisan dari pihak ahli atau yang terkait dalam bidang intelijen untuk mempermudah menemukan data demi data untuk penulisan hukum ini Metode pengumpulan data : a. Metode yuridis normatif, Yaitu sebuah cara dalam membuat penulisan hukum dengan cara mengumpulkan data-data dan Literaur dan para pendapat ahli dan juga jurnaljurnal terkait permasalahan hukum yang akan diteliti nantinya. b. Wawancara dengan ahli intelijen atau stakeholder yang dilakukan secara lisan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi menyeluruh tentang masalah yang akan dibahas dan untuk mengetahui setiap tantangan di bidang intelijen. Wawancara ini juga dilakukan sesuai dengan prosedur Operasi Standar (SOP) yang relevan. Sumber hukum yang digunakan untuk Sumber hukum utama, Khususnya undangundang dan artikel jurnal yang relevan tentang topik yang sedang diibahas Dan yang menjadi bahan sekuder nya juga diambil dari artikel ilmiah dan wawancara langsung ( Empiris ), Untuk membantu memperkuat dan menghubungkan dengan data data yang sudah ada baik dari perundang-undangan, Maupun secara wawancara ( Lisan ). 10 HASIL DAN PEMBAHASAN Dari struktur bagan organisasi yang ada diatas, Sangat terlihat jelas, bahwa bidang intelijen memiliki peranan penting dalam mengungkap dan menemukan DPO dalam kasus tindak pidana korupsi. Intelijen adalah bagian dari unit satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang melakukan operasi penanganan penegakan hukum sesuai dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (3). Seperti contoh, masalah di unit kerja regional, Seperti Kantor Kejaksaan Negeri, Yang masih berada di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sebagian Besar diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi. Contohnya pada Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Dimana kasus-kasus terkait narkoba yang tinggi di kota tersebut sering terjadi, Dengan 172 kasus di diselesaikan dan 226 tersangka, Termasuk mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Data Menunjukkan bahwa jumlah kasus terus meningkat secara dramatis sebesar 39,5% pada tahun 2023. 11 9 Soerjono Soekanto, Pengantar Penellitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986 ), hlm. 52 10 Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, ( Malang : Bayumedia, 2006 ) , hlm.302 11 Ekel Tuahta dan Janpatar Simamora. “Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Binjai,” HELIUM : Journal Of Healt Education Law Information and Humanities, Vol.2, No. 1, Februari 2025, hlm.859
114 Manalu & Simamora. Kajian Yuridis Normatif tentang Peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Penemuan Terpidana Korupsi Yang Masuk Dalam DPO. Dengan mengambil tindakan hukum dan menegakkan putusan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum juga berperan penting dalam kasus-kasus korupsi. Berikut ini adalah gambaran tentang tanggung jawab dan wewenang jaksa dalam kasus pidana: a. Mengajukan tuntutan pidana; b. Menegakkan putusan dan keputusan pengadilan yang bersifat mengikat secara hukum untuk selamanya; c. Mengawasi proses pengambilan keputusan terkait pengawasan pidana, hukuman bersyarat, dan pembebasan bersyarat d. Menyelidiki tindakan pidana tertentu sesuai dengan undang-undang dan peraturan; F. Mengumpulkan data yang bermasalah yang jelas akan diselesaikan dan memungkinkan pengurangan lebih lanjut e. Melakukan penyesuaian sebelum diajukan ke pengadilan, suatu prosedur yang akan diatur oleh otoritas setempat. 12 Kekuatan paling mendasar dari intelijen kejaksaan dalam penemuan ( DPO ) / Dalam pencarian orang, Bersumber hakikatnya dari hukum positif di Indonesia yakni hukum yang ada dan diterapkan didalam Indonesia, Dalam persfektif hukum yang berlaku di Indonesia, dapat tentunya dilihat dari beberapa norma dan peraturan perundangundangan yaitu : 1. Pertama adalah: Undang-Undang Kejaksaan No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Peraturan Perundang-undangan yang relevan dalam penegakan hukum membantu Kantor Jaksa Agung, Terutama di Bidang Intelijen. Pasal 30B, Kejaksaan Agung berwenang untuk melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, pengamanan, pengawasan, dan tentu saja melengkapi berkas tertentu agar dapat diperiksa sebelum akhirnya diserahkan ke pengadilan melalui koordinasi penyidik. 13 2. Kedua adalah: Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-009/A/JA/01/2011, Tentang Organisasi dan tata kerja kejaksaan. Dimana, peraturan dari Jaksa Agung ini secara eksplisit menegaskan fungsi intelijen Kejaksaan sebagai peneyelidikan, pengamanan juga penggalangan, Untuk Penegakan hukumm Represif dan Preventif. Norma yang tentu berlaku ini juga sudah berfungsi sebagai pegangan atau landasan awal bagi bidang intelijen melaksanakan tugas dan kewenangan yang sudah sesuai dan tertuang dalam norma tersebut, Ini membuktikan bahwa intelijen di Kejaksaan Tinggi Memperoleh Ligitimasi operasional yang berarti bahwa, Aktivitas yang dilakukan tentunya bersifat pro-aktif dan beresiko tinggi terhadap perlindungan dini dan pencegahan terhadap akan adanya bahaya ancaman terkait penemuan penemuan informasi yang berkaitan dengan DPO. 14 3. Ketiga adalah: Regulasi tambahan, Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Administrasi Intelijen. Regulasi yang ada dan sudah dikeluarkan dalam peraturan tersebut dengen tegas mengatakan apa-apa saja unsur kegiatan intelijen, Termasuk juga dalam penyelesaian pecarian (DPO) yang dimana sistematika pencarian atau penangkapan, harus melalui mekanisme kerangka hukum dan administraif yang sah. 12 Selvia natalia Berutu dan Janpatar Simamora,” Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem peradilan pidana(Studi di Kejaksaan Negeri Binjai),” Jurnal Media Informatika (JUMIN), Vol. 6, No.2, hlm. 1096 13 Pasal 30 B Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 14 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
115 Manalu & Simamora. Kajian Yuridis Normatif tentang Peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Penemuan Terpidana Korupsi Yang Masuk Dalam DPO. Sebagai hal implementasi, Peraturan kejaksaan nomor 4 tahun 2019 ini, sering dan selalu menjadi acuan dalam konteks pencarian dan penangkapan seorang DPO perkara korupsi. Sebagai contoh ketika seorang terpidana korupsi melarikan diri seusai dikeluarkannya keputusan tetap dari pengadilan, Intelijen kejaksaan dapat melakukan wewenang administratif untuk melakukan penyelidikan non-Yustisial seperti pemetaan jaringan sosial, pelacakan aset dan pemantauan informasi lintas daerah, Bagaimanapun semua kegiatan yang dilakukan oleh intelijen haruslah sesuai dengan standart operasiaonal termasuk kerja sama dengan aparat Polri dan KPK. 15 Berdasarkan Teori Ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Suatu Lembaga yang juga dianggap memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Selalu dianggap konstitusional dalam praktiknya dengan menggunakan pasal 24 Ayat 3 UndangUndang Dasar Tersebut. Arti tersebut dirumuskan dalam arti yang luas mencakup semua lembaga yang terkait dengan kekuasaan kehakiman, Termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia berasarkan frasa badan yang fungsinya berakitan erat dengan kekuasan Kehakiman. 16 Dalam Aturan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai pengelolaan intelijen pada pasal 2 Ayat 1 dijelaskan apa saja yang dimaksud dengan administrasi intelijen yaitu: a. surat dan kode surat b. register dan kode register c. Data dan Kode Untuk data d. Laporan serta Kode Laporan. Selanjutnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 138/PUU/- XXIII/2025 Sehubungan dengan pemeriksaan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari kamis, Tanggal 4 September 2025, Agenda sidang adalah menguatkan pencabutan permohonan yang diajukan kepada panitera mahkamh Konstitusi. Dalam sidang yang berlangsung, Kuasa hukum pemohon yakni, Reza Aditya Ramadhan yang hadir pada saat sidang secara daring, membenarkan bahwa pencabutan dilakukan dikarenakan para pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan revisi agar permohonan akan jauh lebih semakin maksimal. Dalam sidang yang berlangsung, Juga dihadiri oleh Yuliantono pada Jumat, 22/08/2025 di MK yang diwakili oleh kuasanya yakni Prayogo Laksono yang mengatakan frasa ‘Bidang Intelijen’ dan juga penyelidikan sesuai dengan pasal 30B UU kejaksaan tersebut Melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Permohonan yang diajukannya lantaran dirinya ternyata berstatus terlapor, Kejaksaan Negeri Nganjuk kini telah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 17 Berdasarkan hasil wawancara dengan jaksa aktif dalam bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara KASI E, Secara operasional peran intelijen ialah mencari dan mengamankan terpidana korupsi yang berstatus sebagai DPO yang diwujudkan melalui kegiatan penyelidikan, pengamanan, penggalangan yang diatur di dalam pasal 30 ayat 3 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang kejaksaan republik Indonesia. 15 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia 16 Janpatar Simamora dan Bintang ME Naibaho, : “Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia,’’ Jurnal Konstitusi, Vol. 22, No.2, 2025, hlm. 339 17 https://www.mkri.id/berita/pemohon-cabut-permohonan-uji-materi-uu-kejaksaan, diakses Rabu, 01 Oktober 2025 Pukul 09.48 wib
116 Manalu & Simamora. Kajian Yuridis Normatif tentang Peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Penemuan Terpidana Korupsi Yang Masuk Dalam DPO. Pada saat wawancara dengan Jaksa Fungsional, dijelaskan juga tahapan awal Ketika menngungkap contoh kasus korupsi yang dimana pelaku kejahatan yang berstatus DPO yakni: 1. Pada awalnya semuanya berawal dan berasal dari kejaksaan negeri medan yang dahulu dalam mengungkap kebenaran, Kemudian Kejaksaan Negeri meminta bantuan permohonan penangkapan dan pengamanan kepada kejaksaan tinggi sumatera utara yang ditandai dengan adanya surat permohonan yang masuk. 18 2. Lalu setelah itu Kejaksaan tinggi sumatera utara melalui bidang intelijen membuat sebuah surat yang dinamai “sprint” Atau surat perintah sebagai suatu dasar bidang intelijen melakukan kegiatan operasional sesuai SOP. 3. Tim intelijen Harus berhati-hati dalam penemuan seorang DPO, Apabila DPO sudah ditemukan dan berhasil diamankan, Maka langkah selanjutnya para DPO diserahkan kembali kepada satker atau satuan kerja yang dimana menangani awal perkara pokoknya. Kegiatan yang dilakukan ini tentu sesuai juga dengan Pasal 30 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang kejaksaan republik Indonesia 19 Selain itu adapun data-data total penangkapan DPO dari wawancara yang telah dilakukan ialah sebagai berikut: Tabel 1. Jumlah penangkapan DPO oleh Kejati Sumut (Bidang Intelijen) TAHUN JUMLAH DPO YANG DITANGKAP Tahun 2023 2 Orang Tahun 2024 7 Orang Tahun 2025 9 Orang Sumber: Data Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 2025 Dari tabel yang sudah ada sangat jelas telihat bahwa penangkapan DPO selalu menunjukan kenaikan yang sangat meningkat di 3 Tahun terakhir, Hal ini tentu menggambarkan adanya signifikan efektivitas dan juga penguatan sebuah Kewenangan Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Khususnya terkait penggeledahan, Penangkapan dan Pengamanan DPO Tindak Pidana Korupsi, Kegiatan mencari, mengamankan seorang DPO, tidak memilliki kadaluarsa, Terhadap Surat permohonan pengamanan dari sakter daerah. Setelah operasi intelijen selesai dilakukan dan dilakukan penarikan kesimpulan, Jaksa penuntut umum memerintahkan kepala seksi intelijen untuk memberikan atau membuat laporan khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berupa laporan Khusus, Disertai kesimpulan yang diambil dari hasil gelar perkara (Ekspos) pada Kejaksaan Tinggi. Kesimpulan yang didapat berasal dari hasil kasus (Ekspos) yang di kejaksaan tinggi sumatera utara kemudian setelahnya dijadikan sebagai dasar pelaksanaan terakhir bidang intelijen Cerdas dalam menilai bagaimana suatu tindakan akan berjalan, Dalam hal Jaksa Intelijen Melimpahkan kasus tersebut ke divisi Pidana Khusus (Pidsus) dan Menindaklanjutinya dengan laporan setelah menyimpulkan bahwa Fase Penyidikan kasus telah dimulai. Tapi berdasarkan wawancara yang dilakukan bersama bapak Muhammad Husairi S.H., M.H. selaku KASI E, ada juga kendala yang dihadapi oleh bidang intelijen dalam melakukan tugasnya yaitu: 18 Pasal 34 ayat 2 UU Kejaksaan nomor 11 Tahun 2021 (Tugas dan wewenang kejaksaan tinggi) 19 Ibid., Pasal 30 ayat ( 3 )
117 Manalu & Simamora. Kajian Yuridis Normatif tentang Peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Penemuan Terpidana Korupsi Yang Masuk Dalam DPO. 1. Luasnya wilayah Sumatera utara yang membuat bidang intelijen kesusahan dalam melakukan cover data atau koordinasi dalam melakukan pemantauan terhadap DPO. 2. Koneksi yang lemah diakibatkan adanya gangguan pada masyarakat sekitar yang menutup-nutupi keberadaan DPO termasuk mungkin keluarga yang memberikan keterangan tidak tahu dimana keberadaan seorang DPO tersebut. 3. Keterbatasan kondisi sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan pengamanan bidang intelijen. Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut, bidang inteljen kejaksaan tinggi sumatera utara juga telah melakukan beberapa upaya yakni diantaranya: 1. Mengomptimalkan peran serta anggota intelijen yang ada. 2. Memperkuat bidang sarana dan prasarana dalam mendukung kegiatan atau tugas para bidang intelijen dengan cara membuat pelatihan, Diklat dan seminar guna meningkatkan pemahaman yang lebih tajam dan mendalam dalam melaksanakan tugas yang sudah diberikan. Salah satu lembaga yang sangat penting Dalam rangka penegakan hukum, Khususnya dalam sistem Peradilan Pidana, Adalah kantor kejaksaan. Selain itu, hal ini juga diatur oleh sejumlah undangundang yang menyoroti kantor kejaksaan adalah lembaga yang mewakili negara dalam proses hukum dan Fungsi hukum lainnya. 20 Berdasarkan uraian pembahasan diatas dapat dipahami bahwa peran kejaksaann tinggi sumatera utara dalam penemuan DPO sangatlah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum. Saya sebagai penulis berpendapat bahwa segala apapun yang tindak pidana perkara yang dilakukan oleh personil intelijen tentu dan haruslah berjalan beriringan sesuai kegiatan yang dilakukan, adapun kendala yang dihadapi kebanyakan mengenai koordinasi dan komunikasi yang kurang, serta sumber daya manusia terkait teknis Infrastruktur dan fasilitas intelijen, Maka penguatan dan pengoptimalan harus dilakukan secara berkala apalagiterhadap pengungkapan kasus-kasus seperti tindak pidana korupsi yang termasuk dalam DPO. KESIMPULAN Menurut hasil dari pembahasan yang telah ada, Dapat disimpulkan intelijen kejaksaan tinggi sumatera utara memiliki peran strategis dalam menentukan Terpidana kasus korpusi masuk dalam daftar pencarian orang(DPO). Masalah ini juga diatur oleh Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menegakkan hukum dan keadilan. Secara empiris dengan cara, Penulis melakukan wawancara dengan narasumber yakni kasi E intelijen, dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, Bidang intelijen berhasil dengan baik mengamankan 18 orang kasus DPO korupsi, hal ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas dalam melakukan dan melaksanakan tugas melalui penegakan hukum, Mekanisme pelakasnsaan tugas melalui peneribtan surat perintah ( Sprint ), Hingga pelaksanaan pemantauan pengamanan terhadap DPO. 21 Saran Untuk itu, dalam melakukan efektivitas sebuah pelaksanaan fungsi intelijen dalam penanganan tugas dalam menemukan terpidana korupsi yang masuk dalam DPO, Perlu 20 Janpatar Simamoradan Bintang M.E Naibaho, “Constitutional Guarantees Towards The Priciples of Freedom and Independence of The Prosecutor’s Office in The Exercise of State Power,” Arena Hukum, Vol. 18, No. 2, 2025, hlm. 208 21 Hasil wawancara dengan bidang intelijen kejaksaan tinggi sumatera utara , Tanggal 3 Oktober 2025
118 Manalu & Simamora. Kajian Yuridis Normatif tentang Peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Penemuan Terpidana Korupsi Yang Masuk Dalam DPO. dilakukan yang namanya penguatan sistem koordinasi baik dalam komunikasi serta koordinasi pada setiap tempat yang sudah ditetapkan dan juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam hal melakukan analisis terkait menggunakan sarana teknologi informasi. DAFTAR PUSTAKA Aprilio, Abram dan Janpatar Simamora. “Kejaksaan Sebagai pengawal Keadilan: Analiss dan Tanggung jawab dan Fungsi jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana.”Formosa Journal Of Applied Sciences(FJAS), Vol. 4, No.7, 2025 :2023-2024, hlm.2025. Artikel “Intelijen Penegakan Hukum (Bagian 2)” dari kejaksaan Agung, Insturksi Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023. Berutu, Selvia Natalia dan Janpatar Simamora.” Peran Penting jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai).” Jurnal Media Informatika (JUMIN), Vol.6, No. 2, hlm 1096. Ginting, Ekel Tuahta dan Janpatar Simamora. “Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Binjai. “HELIUM: Journal Of health Education Law Information and Humanities, Vol.2, No. 1, Februari 2025, hlm.859. Harahap Iskandar, D, Yamin Lubis, M, dan Nelvitia Purba, “Peran Intelijen Kejaksaan dalam mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Metadata Hukum. Hulu ezer, E, Manullang Herlina, 2024, Keberadaan Intelijen Kejaksaan Tinggi dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7 No. (12). Husairi Muhammad S.H., M.H., Kasi E, Wawancara bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Tanggal 3 Oktober 2025. Ibrahim Johnny, Teori&Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2006), Hlm. 302. Lubis, I.A.K. (2018). Peran Intelijen Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), Universitas Medan Area. Maksun.”Peran Intelijen Kejaksaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi .” Jurnal Hukum Progresif, Vol.12,No.2, 2024. Pardede Marthin, Miroharjo Didik, Syahbana Erwin, T, 2025, Peran Intelijen Kejaksaan dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi, Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol.6 No. (1). Pasal 30 B UU No.11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-009/A/JA/01/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Raharjo, Agus. “Kedudukan Intelijen Yustisial dalam Sistem Intelijen Negara.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No.2,2022. Rizky, Ahmad, “Efektivitas Penangkapan DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan,” Jurnal hukum lex crimen, Vol. 11, No.3, 2023. Rum Syahruddin Muhammad, A. dan Maduppa Abbas, 2023 Peranan Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Qawaninjih: Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1. Setiawan, W. (2024). Kewenangan Intelijen kejaksaan Secara Yuridis Dalam Penangkapan Buron Tindak Pidana (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). Simamora, Janpatar dan Bintang M.E Naibaho. “Constitusional Guarantees Towards The Principles Of freedom and Independence Of The Prosecutor’s Office In The Exercise Of State Power.” Arena Hukum, Vol.18, No.2, hlm. 2025. Simamora, Janpatar dan Bintang ME Naibaho, “Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol.22, No. 2, 2025, hlm. 339. Simamora, Janpatar dan Risma Elfrida Esther Manik, “Legal Politics in Combinating Corruption During Indonesia’s Era of Regional Autonomy.” Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 10, No. 1, 2025, hlm. 139.