Efektivitas Legislasi BPD dalam Pembentukan Peraturan Desa: Studi Kasus Kecamatan Batudaa dalam Kerangka Administrasi Publik
Full text
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P. 40-43 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17498155 *Corresponding Author Email: [email protected] Efektivitas Legislasi BPD dalam Pembentukan Peraturan Desa: Studi Kasus Kecamatan Batudaa dalam Kerangka Administrasi Publik The Legislative Effectiveness of Village Consultative Bodies in the Formulation of Village Regulations: A Case Study of Batudaa District in the Context of Public Administration Yurifto Sastro, Rusli Isa Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia A B S T R A C T This study aims to analyze the effectiveness of the legislative function of the Village Consultative Body (BPD) in the formation of village regulations in Batudaa Subdistrict, Gorontalo Regency. The BPD’s legislative function is an important part of democratic and participatory village governance. Within the framework of public administration, legislative effectiveness is measured not only by regulatory outputs but also by participatory processes, transparency, and institutional accountability. This study recommends strengthening the BPD’s capacity through legislative training, enhancing public participation mechanisms, and improving coordination among village actors as strategic steps to increase the effectiveness of village legislation. These findings are expected to contribute to the development of more responsive and accountable village governance in the context of public administration. A B S T R A K Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Fungsi legislasi BPD merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif. Dalam kerangka administrasi publik, efektivitas legislasi tidak hanya diukur dari keluaran regulatif, tetapi juga dari proses partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas BPD melalui pelatihan legislasi, peningkatan mekanisme partisipasi publik, serta perbaikan koordinasi antar aktor desa sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas legislasi desa. Temuan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan tata kelola pemerintahan desa yang lebih responsif dan akuntabel dalam konteks administrasi publik. PENDAHULUAN Desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam kerangka otonomi desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Salah satu fungsi utama BPD adalah menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa sebagai bentuk perwujudan demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan fungsi legislasi BPD sering kali tidak berjalan optimal. Berbagai studi menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara regulasi yang mengatur peran BPD dan realitas pelaksanaannya di lapangan. Permasalahan yang umum terjadi meliputi rendahnya kapasitas sumber daya manusia BPD, minimnya pemahaman terhadap proses legislasi, kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa, serta lemahnya koordinasi antara BPD dan pemerintah desa. Hal ini berdampak pada kualitas peraturan desa yang dihasilkan, baik dari segi substansi maupun implementasinya. A R T I C L E I N F O Article history: Received Oktober 19, 2025 Revised 20 Oktober 2025 Accepted 29 Oktober 2025 Available online 01 November. 2025 Keywords Village Consultative Body (BPD), Village Legislation, Policy Effectiveness, Public Administration, Community Participation, Accountability, Local Governance Kata Kunci: BPD, Legislasi Desa, Efektivitas Kebijakan, Administrasi Publik, Partisipasi Masyarakat This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 40-43 Socius E-ISSN: 3025-6704 Kecamatan Batudaa di Kabupaten Gorontalo merupakan salah satu wilayah yang menarik untuk dikaji karena memiliki karakteristik sosial dan kelembagaan yang beragam. Dalam konteks ini, penting untuk mengevaluasi sejauh mana BPD di wilayah tersebut mampu menjalankan fungsi legislatifnya secara efektif. Penelitian ini menjadi relevan untuk mengidentifikasi faktorfaktor yang memengaruhi efektivitas legislasi BPD, serta untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat peran BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan menggunakan pendekatan administrasi publik, penelitian ini tidak hanya menilai aspek formal dari fungsi legislasi, tetapi juga menelaah dinamika partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas kebijakan di tingkat lokal. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan kapasitas kelembagaan desa serta penguatan demokrasi lokal di Indonesia. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, yang bertujuan untuk memahami secara mendalam implementasi fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Pendekatan ini dipilih karena mampu menggali fenomena legislatif desa secara kontekstual dan holistik, sesuai dengan karakteristik administrasi publik yang menekankan proses, aktor, dan dinamika kelembagaan. Subjek penelitian terdiri dari anggota BPD, kepala desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses penyusunan peraturan desa. Pemilihan informan dilakukan secara purposive, dengan mempertimbangkan relevansi dan keterlibatan mereka dalam fungsi legislasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis tematik, dengan langkahlangkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data dijaga melalui triangulasi sumber dan teknik, serta member check kepada informan untuk memastikan akurasi interpretasi. Metode ini memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas fungsi legislasi BPD, termasuk partisipasi masyarakat, kapasitas kelembagaan, dan koordinasi antar aktor desa, dalam kerangka administrasi publik yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas kebijakan. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini menemukan bahwa implementasi fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Batudaa masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural yang memengaruhi efektivitas pembentukan peraturan desa. emuan ini menunjukkan bahwa efektivitas fungsi legislasi BPD sangat dipengaruhi oleh kapasitas kelembagaan, partisipasi masyarakat, dan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Dalam perspektif administrasi publik, BPD seharusnya menjadi aktor penting dalam mewujudkan demokrasi lokal melalui legislasi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Namun, realitas di Kecamatan Batudaa memperlihatkan adanya kesenjangan antara regulasi normatif dan praktik di lapangan. Kondisi ini mengindikasikan perlunya intervensi kebijakan dari pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas BPD, membangun sistem partisipasi publik yang inklusif, serta mendorong sinergi antara BPD dan pemerintah desa. Selain itu, penguatan mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap implementasi peraturan desa menjadi penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat..
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 40-43 Yurifto Sastro, et., al/ Efektivitas Legislasi BPD SIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Kecamatan Batudaa masih belum optimal. Meskipun secara normatif BPD memiliki peran strategis dalam proses legislasi desa, pelaksanaannya di lapangan menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kapasitas kelembagaan, minimnya partisipasi masyarakat, lemahnya koordinasi dengan pemerintah desa, serta kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses legislasi. Kesenjangan antara regulasi dan realitas ini berdampak pada kualitas peraturan desa yang dihasilkan, baik dari segi substansi maupun implementasi. Dalam kerangka administrasi publik, efektivitas legislasi desa seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan efisiensi. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kapasitas BPD melalui pelatihan legislasi, peningkatan mekanisme partisipasi publik yang inklusif, serta perbaikan sistem koordinasi antar aktor desa. Intervensi kebijakan dari pemerintah daerah juga menjadi penting untuk mendukung peran BPD sebagai pilar demokrasi lokal yang mampu menghasilkan regulasi yang relevan, adil, dan berdampak nyata bagi masyarakat desa. REKOMENDASI Untuk meningkatkan efektivitas fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Kecamatan Batudaa, diperlukan upaya strategis yang menyeluruh. Pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas kelembagaan BPD melalui pelatihan teknis dan pendampingan berkelanjutan agar anggota BPD memiliki pemahaman yang memadai tentang proses legislasi dan substansi hukum. Di sisi lain, partisipasi masyarakat harus ditingkatkan melalui mekanisme yang lebih inklusif dan transparan, seperti forum konsultasi publik dan musyawarah desa yang terbuka. Koordinasi antara BPD dan pemerintah desa juga perlu diperbaiki agar tercipta sinergi dalam penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan lokal. Selain itu, penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan legislasi harus menjadi komitmen bersama, termasuk dokumentasi proses dan pelaporan kepada masyarakat. Terakhir, penting untuk membangun sistem monitoring dan evaluasi terhadap implementasi peraturan desa agar regulasi yang disusun benar-benar berdampak dan relevan bagi masyarakat. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat peran BPD sebagai aktor utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel. REFERENSI Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications. Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hadari, N. (2011). Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers. Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Pratikno. (2009). Demokrasi dan Pemerintahan Desa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara. Sedarmayanti. (2010). Good Governance: Dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju. Siagian, S. P. (2003). Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi, dan Strategi. Jakarta: Bumi Aksara.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 40-43 Socius E-ISSN: 3025-6704 Sulistiyono, A. (2007). Politik Hukum: Perspektif Teori dan Praktik. Jakarta: Universitas Trisakti Press. Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.