Efektivitas Legislasi BPD dalam Pembentukan Peraturan Desa: Studi Kasus Kecamatan Batudaa dalam Kerangka Administrasi Publik
Full text
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P. 44-52 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17498926 *Corresponding Author Analisis Kebijakan Publik Restorative Justice dalam Kasus Narkotika di Polresta Gorontalo Kota An Analysis of Restorative Justice Policy in Narcotics Cases at the Gorontalo City Police Putri Djaura Rivai, Rusli Isa Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia A B S T R A C T Restorative justice implementation in drug abuse cases at Polresta Gorontalo Kota faces complex institutional challenges. Although this approach offers a more humane pathway for drug users’ recovery, it has not yet been systematically integrated into law-enforcement governance. This study examines the dynamics of restorative justice implementation, identifies structural barriers, and formulates adaptive governance strategies. Employing a descriptive qualitative approach, data were collected through interviews, observation, and document analysis. Findings show that most drug cases involve users with small amounts of evidence, yet only a small proportion are diverted to restorative pathways. Key obstacles include limited understanding among officers, the absence of specific standard operating procedures (SOPs), and weak coordination between units. The discussion emphasizes the need for institutional reform through targeted training, the establishment of coordination forums, and the development of locally based operational procedures. The study concludes that restorative justice holds substantial potential for effective application in drug cases, provided it is supported by planned governance reforms and strong institutional commitment. A B S T R A K Penerapan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Gorontalo Kota menghadapi tantangan kelembagaan yang kompleks. Meskipun pendekatan ini menawarkan solusi pemulihan yang lebih humanistik bagi pengguna narkoba, praktiknya belum terintegrasi secara sistematis dalam tata kelola penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dinamika implementasi restorative justice, mengidentifikasi hambatan struktural, serta merumuskan strategi tata kelola yang adaptif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kasus narkoba melibatkan pengguna dengan barang bukti kecil, namun hanya sebagian kecil yang diarahkan ke jalur restoratif. Minimnya pemahaman aparat, ketiadaan SOP khusus, dan lemahnya koordinasi antarunit menjadi faktor penghambat utama. Pembahasan menggarisbawahi perlunya reformasi kelembagaan melalui pelatihan tematik, pembentukan forum koordinasi, dan penyusunan prosedur operasional berbasis lokal. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa restorative justice memiliki potensi besar untuk diterapkan secara efektif dalam kasus narkoba, asalkan didukung oleh tata kelola yang terencana dan komitmen institusional yang kuat. PENDAHULUAN Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu tantangan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk di wilayah Gorontalo. Pendekatan konvensional yang menitikberatkan pada pemidanaan sering kali tidak menyentuh akar persoalan, seperti ketergantungan, marginalisasi sosial, dan kurangnya akses rehabilitasi. Dalam konteks ini, restorative justice muncul sebagai alternatif yang lebih humanistik dan berorientasi pada pemulihan, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat. Polresta Gorontalo Kota sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam menginisiasi dan mengelola penerapan pendekatan ini secara sistematis. Meskipun restorative justice telah diakui dalam berbagai regulasi dan kebijakan nasional, implementasinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih menghadapi tantangan besar. Di tingkat lokal, khususnya Polresta Gorontalo Kota, terdapat hambatan berupa belum adanya A R T I C L E I N F O Article history: Received Oktober 19, 2025 Revised 20 Oktober 2025 Accepted 29 Oktober 2025 Available online 01 November. 2025 Keywords restorative justice; drug abuse; police governance; Polresta Gorontalo Kota; institutional reform. Kata Kunci: restorative justice, penyalahgunaan narkoba, tata kelola kepolisian, Polresta Gorontalo Kota, reformasi kelembagaan This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 44-52 Socius E-ISSN: 3025-6704 standar operasional prosedur yang baku, minimnya koordinasi antarunit, serta kurangnya pelatihan bagi aparat penegak hukum. Hal ini menyebabkan pendekatan restorative justice belum menjadi praktik yang konsisten dan terintegrasi. Padahal, dalam kasus narkoba yang melibatkan pengguna non-kriminal, pendekatan ini berpotensi mengurangi residivisme dan meningkatkan efektivitas rehabilitasi. Berbagai literatur menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi pendekatan yang efektif dalam menangani kasus narkoba, terutama jika dikaitkan dengan prinsip pemulihan, partisipasi, dan reintegrasi sosial. Teori-teori seperti Braithwaite (1989) tentang reintegrative shaming dan Zehr (2015) tentang paradigma keadilan restoratif menekankan pentingnya dialog, tanggung jawab, dan pemulihan relasi sosial. Di Indonesia, regulasi seperti Perpol No. 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2021 memberikan landasan hukum bagi penerapan restorative justice, namun belum sepenuhnya diinternalisasi dalam praktik institusional di tingkat kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tata kelola penerapan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Gorontalo Kota. Fokus utamanya adalah mengidentifikasi hambatan struktural dan prosedural, mengevaluasi efektivitas koordinasi antarunit, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat integrasi pendekatan restoratif dalam sistem penegakan hukum lokal. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong reformasi institusional dan memperkuat pendekatan keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan tujuan menggali secara mendalam praktik, tantangan, dan dinamika tata kelola restorative justice di tingkat institusional kepolisian. Desain ini memungkinkan peneliti untuk memahami konteks sosial, hukum, dan administratif yang memengaruhi implementasi kebijakan. Fokus utama diarahkan pada proses, aktor, dan struktur kelembagaan yang terlibat dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan restoratif. Data dikumpulkan melalui beberapa teknik utama: wawancara mendalam dengan aparat kepolisian, penyidik, dan pemangku kepentingan terkait; observasi partisipatif terhadap proses mediasi atau penyelesaian kasus; serta studi dokumentasi terhadap regulasi, SOP, dan laporan kasus yang relevan. Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur untuk memungkinkan eksplorasi isu-isu yang muncul secara kontekstual. Observasi difokuskan pada praktik koordinasi antarunit dan pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus pengguna narkoba. Analisis data dilakukan secara tematik dengan mengidentifikasi pola, hambatan, dan peluang dalam tata kelola restorative justice. Peneliti menggunakan teknik coding terbuka dan axial untuk mengelompokkan temuan berdasarkan kategori seperti efektivitas koordinasi, pemahaman aparat terhadap prinsip restoratif, dan kendala prosedural. Untuk menjawab kebutuhan pokok dan menyelesaikan tantangan, penelitian ini merumuskan strategi berbasis bukti seperti penyusunan SOP lokal, pelatihan internal, dan pembentukan forum koordinasi lintas sektor. Pendekatan ini bertujuan memperkuat kapasitas institusional dan menjadikan restorative justice sebagai praktik yang terintegrasi dan berkelanjutan. HASIL DAN PEMBAHASAN Penyalahgunaan narkoba telah menjadi persoalan nasional yang sangat kompleks, baik secara epidemiologi, sosial, maupun hukum. Di Indonesia, pendekatan konvensional dengan penjara justru menimbulkan masalah baru seperti overcrowding, residivisme, dan belum tercapainya keadilan hakiki bagi korban serta pelaku. Dalam dekade terakhir, keadilan restoratif (restorative justice) diangkat sebagai paradigma baru yang lebih manusiawi dan bertumpu pada pemulihan, bukan hanya penghukuman. Di tingkat lokal, Polresta Gorontalo Kota menjadi salah satu institusi penegak hukum yang mulai mengembangkan tata kelola penanganan perkara
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 44-52 Putri Djaura Rivai, et., al/ Analisis Kebijakan Publik penyalahgunaan narkoba berbasis keadilan restoratif. Bab ini secara sistematis membahas hasil kajian empiris dan normatif mengenai penerapan, efektivitas, kendala, serta praktik terbaik penerapan restorative justice pada penanganan penyalahgunaan narkoba di Polresta Gorontalo Kota. Dasar teoritik restorative justice dalam penanganan kasus narkoba berakar pada pandangan bahwa kejahatan adalah luka terhadap individu dan komunitas yang perlu dipulihkan. Tony Marshall menekankan bahwa restorative justice adalah "proses yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam kejahatan untuk secara kolektif menyelesaikan dampaknya dan mencegah pelanggaran berulang"(Ginting et al., 2024). Prinsip-prinsip kunci menurut Liebmann (2007) adalah: • Memprioritaskan penyembuhan dan dukungan pada korban (dalam konteks narkoba: keluarga dan komunitas). • Pelaku bertanggung jawab dan secara aktif terlibat dalam proses pemulihan. • Dialog, negosiasi, dan musyawarah mufakat. • Pemulihan kerugian dan reintegrasi pelaku ke masyarakat. • Proses sukarela dan berbasis partisipasi aktif semua pihak. Secara khusus pada kasus narkotika, restorative justice memandang penyalahguna bukan sekadar pelaku kejahatan, melainkan juga korban kecanduan yang memerlukan pertolongan medis, sosial, dan psikologis (Irawan et al., 2025). Pendekatan ini bertujuan mengembalikan harmoni, mencegah stigmatisasi, serta memutus mata rantai kejahatan akibat narkoba. Penerapan keadilan restoratif di Indonesia berdiri di atas beberapa regulasi strategis: • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Menyediakan dasar rehab wajib bagi pecandu/pengguna (harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial). • Peraturan Bersama 7 Kementerian (2014): Mengatur mekanisme penempatan penyalahguna ke lembaga rehab. • SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 dan Perpol No. 8 Tahun 2021: Menguatkan diskresi penyidik dalam penerapan restorative justice untuk tindak pidana tertentu, termasuk narkotika (Kepolisian RI, 2021). • Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020: Kewenangan jaksa menghentikan penuntutan berbasis restorative justice. • PERMA No. 2 Tahun 2012 & Surat Edaran MA: Menjadi pedoman bagi hakim untuk memprioritaskan upaya damai/rehab pada penyalahguna. Di tahun 2025, perubahan besar juga hadir dengan pengesahan KUHP baru yang secara eksplisit memberikan landasan hukum bagi restorative justice, seperti mekanisme pembayaran ganti rugi dan ketentuan rehabilitasi bersyarat. Khusus di Polresta Gorontalo Kota, Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, struktur Satresnarkoba, serta peran KaurbinopsnalKaurmintu menjadi pendorong kelembagaan praktik RJ (Satreskrim Polres Gorontalo Kota, 2019). Secara formal, Polresta Gorontalo Kota mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan SOP internal pada Satresnarkoba. Tugas pokok Satresnarkoba adalah melakukan pencegahan, penindakan, penyidikan, serta kerja sama lintas sektoral (BNN, Dinas Sosial, medis) dalam menjalankan RJ (Polres Goronatalo Kota, 2021). Unit pendukung seperti Kaurbinopsnal dan Kaurmintu ikut memastikan kelancaran administrasi serta pembinaan operasional area tersebut. SOP penanganan perkara memungkinkan, setelah hasil asesmen terpadu keluar dan adanya permohonan proses RJ, Sat Resnarkoba melakukan gelar perkara dan klarifikasi kasus untuk memutuskan kelayakan restorative justice. Statistik kasus narkoba di Gorontalo, dan khususnya di Polresta Gorontalo Kota, menunjukkan tren kenaikan dan kompleksitas penyalahgunaan. Berdasarkan data terbaru tahun 2024, terjadi kenaikan kasus secara provinsi dan peningkatan spesifik di wilayah Polresta Gorontalo Kota. Tabel 1. Jumlah Kasus Narkoba di Polresta Gorontalo Kota Tahun Jumlah Kasus Narkoba Sabu/Ganja 2023 11
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 44-52 Socius E-ISSN: 3025-6704 2024 17 Barang bukti sabu yang disita pun meningkat drastis dari 22 gram (2023) menjadi 42 gram (2024), adapun ganja melonjak dari 92 gram menjadi hampir 500 gram. Tercatat, pada tahun 2024: • Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap beberapa kasus besar, bahkan melibatkan lintas provinsi (Sulawesi Tengah). • Mayoritas pelaku adalah remaja dan dewasa muda, yang menunjukkan kerentanan kelompok usia produktif terhadap jerat narkoba. • Jumlah penyalahguna yang direhabilitasi BNNP Gorontalo di 2024 sebanyak 21 orang, mayoritas remaja. • Tantangan lain adalah keterlibatan warga lapas dalam jaringan narkotika, serta overkapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Proses RJ pada tahap penyidikan di Polresta Gorontalo Kota mengikuti tahapan berdasarkan Perpol 8/2021 dan SOP internal611. Berikut alur utama: • Permohonan dan Klarifikasi Permohonan RJ dapat diajukan oleh pelaku, korban, atau keluarga. Penyidik melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi kelayakan atas permohonan tersebut. • Asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) TAT yang terdiri dari unsur hukum dan medis/psikolog (Polri, BNN, medis, kejaksaan) menilai tingkat kecanduan serta status hukum (apakah murni pengguna atau terlibat jaringan pengedar) (Hernanda et al., 2024). • Gelar Perkara Khusus Jika syarat materiil dan formil terpenuhi, dilakukan gelar perkara khusus. Hadir semua pihak terkait: pelaku/keluarga, korban/keluarga, penyidik, serta tokoh masyarakat (jika relevan). • Penerbitan SP3 atau Penghentian Penyidikan Apabila dicapai kesepakatan damai dan hasil asesmen menunjukkan pelaku layak rehab, penyidik menerbitkan SP3 (Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan). • Rehabilitasi Pelaku diarahkan ke lembaga rehabilitasi medis dan/atau sosial, dengan pengawasan berkala. Tabel 2. Persyaratan Khusus Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 8 tahun 2021 No. Persyaratan Khusus RJ Narkoba Pasal 1. Pecandu atau korban yang mengajukan rehabilitasi Pasal 9 ayat 1a 2. Barang bukti pemakaian satu hari (tidak untuk pengedar) Pasal 9 ayat 1b 3. Hasil tes urine positif tetapi tanpa barang bukti Pasal 9 ayat 1b.2 4. Tidak terkait jaringan pengedar/bandar Pasal 9 ayat 1c 5. Telah dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu Pasal 9 ayat 1d 6. Bersedia kerja sama dengan penyidik Pasal 9 ayat 1e Pelaksanaannya didukung Kaurbinopsnal (operasional) dan Kaurmintu (admin teknis), serta monitoring oleh fungsi pengawasan penyidikan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam Restorative Justice Narkoba memiliki posisi sentral dalam filterisasi pelaku penyalahgunaan narkoba yang layak diarahkan ke jalur rehab. Berdasarkan Peraturan Bersama 7 Kementerian dan Perpol 8/2021, TAT terdiri dari dua tim utama: • Tim Medis: Dokter, psikolog, konselor adiksi dari Dinas Kesehatan/BNN, bertanggung jawab pada asesmen fisik-psikis serta rekomendasi terapi dan rehabilitasi. • Tim Hukum: Penyidik Polri, penyidik BNN, kejaksaan, yang memastikan aspek yuridis; apakah pelaku murni pengguna atau ada indikasi jaringan peredaran. Tabel 3. Indikator Asesmen TAT (Medis dan Hukum) No. Indikator Asesmen Medis Indikator Asesmen Hukum 1. Riwayat penggunaan narkotika Status hukum (pengguna/pengedar)
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 44-52 Putri Djaura Rivai, et., al/ Analisis Kebijakan Publik 2. Jenis/frekuensi penggunaan Barang bukti yang ditemukan 3. Dampak kesehatan fisik/mental Keterangan saksi dan pelaku 4. Tes urin/lab Riwayat hukum dan jaringan 5. Dukungan keluarga/lingkungan Potensi residivis dan sikap kooperatif Surat rekomendasi TAT menjadi dokumen kunci bagi penyidik/kejaksaan/hakim sebagai dasar pengalihan perkara ke jalur rehabilitasi. Evaluasi riset juga penting untuk memastikan rekomendasi lebih menonjolkan aspek medis daripada tekanan hukum agar tidak menjadi ladang "transaksi" antara pelaku dan penegak hukum. Korban tidak selalu berupa individu langsung, tetapi juga komunitas luas dan, terutama, keluarga pelaku2. Keluarga sering kali menanggung beban ekonomi, sosial, dan psikologis akibat anggota keluarga yang menjadi penyalahguna. Proses RJ di Polresta Gorontalo Kota, menempatkan keluarga dalam beberapa peran: • Mendukung permohonan rehabilitasi dan keberlanjutan proses pascarehab. • Terlibat aktif dalam musyawarah mufakat saat gelar perkara. • Memberikan jaminan pemulihan dan membantu membangun kembali kepercayaan publik. Masyarakat (tokoh agama, adat, masyarakat sipil) turut menjadi penyeimbang agar proses RJ benar-benar preventif, edukatif, dan memberdayakan seluruh pihak. Namun, partisipasi efektif seringkali terhambat oleh stigma dan belum optimalnya edukasi publik mengenai RJ8. Implementasi RJ pada penyalahgunaan narkoba tidak bermakna tanpa adanya mekanisme rehabilitasi yang terukur dan profesional. Berdasarkan UU 35/2009, Peraturan Bersama 7 Kementerian, dan standar SNI layanan rehab BNN, terdapat dua jalur rehabilitasi: medis dan social(Lubis et al., 2020). Rehabilitasi Medis: • Dilaksanakan di rumah sakit pemerintah/RS jiwa/lembaga ditunjuk (IPWL). • Proses: Tes kesehatan/detoksifikasi → terapi stabilisasi → program perubahan perilaku → bina lanjut. • Penanganan: Detoksifikasi fisik, konseling individu/kelompok oleh psikolog, pengobatan, edukasi relapse prevention. Rehabilitasi Sosial: • Dilakukan baik oleh pemerintah (Kemensos/BNN) maupun masyarakat, fokus pada refungsionalisasi sosial/vokasional. • Pelayanan: Bimbingan mental, advokasi, pelatihan keterampilan, pemulihan hubungan keluarga, integrasi komunitas. Tabel 4. Mekanisme Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Tahapan Rehabilitasi Kegiatan Utama Asesmen Terpadu (TAT) Penentuan status hukum dan tingkat kecanduan Rehabilitasi Medis Detoksifikasi, stabilisasi, terapi individu/kelompok Rehabilitasi Sosial Pelatihan keterampilan, bimbingan mental dan resosialisasi Pascarehabilitasi (Aftercare) Pendampingan, pengawasan relaps, dukungan keluarga dan komunitas Di Gorontalo, skema berbasis BNNP, Dinkes, dan Dinas Sosial terbukti bisa memfasilitasi layanan setelah adanya hasil asesmen TAT. Namun, evaluasi BNN menunjukkan fluktuasi keberhasilan, dengan angka relapse pada 2020–2022 sebanyak 27 dari 579 pasien yang telah direhabilitasi. Pendekatan restorative justice memberikan sejumlah efek positif nyata di Polresta Gorontalo Kota (Suprianto & Handayati, 2024):
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 44-52 Socius E-ISSN: 3025-6704 • Mengurangi Beban Penjara: Salah satu solusi efektif overkapasitas lapas, menurunkan risiko residivisme, dan mencegah pelaku menjadi bagian dari jaringan pengedar di balik jeruji. • Solusi Manusiawi: Rehabilitasi mengurangi stigma dan meningkatkan kemungkinan mantan pengguna kembali produktif di masyarakat. • Pemulihan Keluarga: Keseimbangan emosional dan sosial keluarga pelaku lebih terjaga. Biaya sosial/ekonomi akibat kehilangan anggota keluarga sebagai pencari nafkah bisa ditekan. • Substansi Keadilan: Fokus pada pemulihan, bukan penghukuman. Menciptakan rasa keadilan nyata bagi semua pihak. Namun, dari data Provinsi Gorontalo, kasus relapse tetap terjadi, meski angkanya menurun dari tahun ke tahun. Tabel 5. Data Pasien Rehabilitasi Narkoba di BNN Prov. Goorntalo 2022-2024 Tahun Direhabilitasi Pasien Relapse (kembali memakai) 2022 95 6 2023 113 5 2024 87 3 Total 296 14 Terlepas dari itu, pendekatan RJ diakui dapat mengurangi angka residivisme dan mempercepat proses penyelesaian perkara dibanding jalur litigasi formal. Penelitian mendapati berbagai faktor penghambat yang cukup spesifik baik di institusi kepolisian maupun tingkat masyarakat (Wihanto, 2014). Tingkat Aparatur dan Lembaga: • Pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum belum optimal. Banyak personel Satresnarkoba/penyidik kurang memahami makna dan SOP RJ secara mendalam. Seringkali RJ hanya menjadi formalitas. • SOP internal belum baku dan minim pelatihan khusus RJ. • Koordinasi antar lembaga (Polri-BNNK-Kejaksaan-Dinsos) rentan terhambat ego sektoral. • Minimnya fasilitas rehabilitasi. Gedung, kapasitas lembaga rehab, tenaga medis/psikososial masih jauh dari ideal apalagi jika kasus melonjak tinggi. Tingkat Masyarakat dan Keluarga: • Stigma negatif terhadap korban/pelaku dan keluarga sangat kuat, membuat proses RJ sulit mendapatkan dukungan penuh publik. • Partisipasi korban dan keluarga kadang rendah, keluarga enggan ikut musyawarah atau mendukung permohonan rehab (khawatir aib). • Kesadaran hukum masyarakat rendah dan lebih memilih jalur formal atau bahkan main hakim sendiri. Tingkat Regulasi Nasional: • Belum ada unifikasi hukum yang tegas dan komprehensif, menyebabkan perbedaan persepsi dan pelaksanaan RJ antar institusi penegak hukum di Indonesia (Ricardo, 2024). • Kurangnya harmonisasi UU dan peraturan teknis turunannya. • Proses birokrasi panjang dan administrasi rumit di level pelaporan/permohonan serta penetapan RJ.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 44-52 Putri Djaura Rivai, et., al/ Analisis Kebijakan Publik Tabel 6. Ringkasan Penghambat Implementasi RJ di Polresta Gorontalo Kota (disintesis dari berbagai sumber) No. Faktor Penghambat Keterangan 1. Kurangnya pemahaman aparat Pelatihan dan sosialisasi RJ perlu diintensifkan 2. SOP belum baku Administrasi dan tata kelola internal belum standar 3. Fasilitas rehab terbatas Kapasitas lembaga, SDM medis khusus, dan pendanaan minim 4. Stigma dan resistensi publik Sikap masyarakat cenderung retributif 5. Koordinasi antar lembaga lema Sering terjadi ego sektoral polri-bnn-dinsoskejaksaan 6. Relasi lintas institusi tidak efektif Kurang sinkronisasi prosedur dan perspektif 7. Kebijakan nasional belum harmonis Perpol, Perja, UU, SEMA, dsb belum benar-benar terintegrasi 8. Inovasi lokal lemah Keterbatasan unit khusus RJ dan insentif bagi program inovasi Sebagian besar penyidik dan aparat penegak hukum secara bertahap mulai menerima bahwa keadilan restoratif adalah jalan keluar dari overkapasitas Lapas dan solusi sosial lebih baik dibanding penghukuman konvensional (Lebang et al., 2022). Namun, persepsi positif ini masih sering berbenturan dengan arus besar paradigma retributif di internal lembaga hukum, terutama pada kasus yang persepsinya berat (misal: pengedar/pengulangan) (Ricardo, 2024). Aparat yang pro-restorative justice memandang: • RJ mampu menghemat waktu, biaya, serta memulihkan relasi sosial. • Mengurangi konflik sosial dan stigmatisasi pelaku. • Lebih efektif memberdayakan kepolisian dalam penegakan hukum berbasis sosial. Sementara itu, keraguan aparat antara lain adalah: • Khawatir pelaku mengulangi kejahatan karena tak ada efek jera penjara. • Proses RJ dianggap membuka ruang "transaksi" (misuse) jika pengawasan lemah. • Masyarakat belum paham dan menilai RJ sebagai "pemakluman" kejahatan. Dari sisi implementasi, peneliti menekankan perlunya pelatihan serta pembentukan unit khusus restorative justice di lingkup Polresta atau lebih luas lagi di tingkat regional. Studi perbandingan nasional dan internasional menunjukkan sejumlah praktik terbaik yang sangat relevan untuk diadopsi Polresta Gorontalo Kota, antara lain: • Pembentukan unit khusus restorative justice di institusi kepolisian dengan pelatihan intensif pada penyidik. • Konferensi keluarga dan komunitas (Family Group Conference/FGC) menjadi forum utama dialog dan keputusan bersama. • Sistem monitoring dan evaluasi berkala terhadap proses rehabilitasi, dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dan BNN (United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), 2021). • Praktik di Jakarta dan Surabaya: Tercatat telah membangun SOP, pelatihan khusus untuk penyidik, serta program sosialisasi terbatas. • Studi praktik di negara lain: • Austria (Victim-Offender Mediation) • Selandia Baru (Project Restore) Tingkat kepuasan korban sangat tinggi, dan tingkat residivisme pelaku menurun nyata. Mengadopsi praktik kolaboratif multi-sektor (Polri–BNN–Dinsos–pemerintah daerah– masyarakat), serta memperkuat partisipasi korban, menjadi ciri utama keberhasilan penerapan RJ (Sulistyarini et al., 2023).
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 44-52 Socius E-ISSN: 3025-6704 SIMPULAN Penelitian ini mengungkap bahwa tata kelola penerapan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Gorontalo Kota masih berada pada tahap awal yang belum terstruktur secara sistematis. Meskipun terdapat potensi besar untuk mengimplementasikan pendekatan yang lebih humanistik dan berorientasi pada pemulihan, praktik di lapangan menunjukkan keterbatasan dalam hal regulasi operasional, pemahaman aparat, serta koordinasi antarunit. Data empiris menunjukkan bahwa sebagian besar kasus melibatkan pengguna dengan barang bukti kecil, yang secara normatif dapat diarahkan ke jalur non-punitif, namun belum direspons dengan mekanisme restoratif yang konsisten. Ketiadaan standar prosedur, minimnya pelatihan, dan belum adanya forum koordinasi lintas fungsi menjadi hambatan utama dalam mewujudkan tata kelola yang efektif. Di sisi lain, terdapat kesadaran awal di kalangan penyidik dan pemangku kepentingan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi alternatif yang lebih berkelanjutan, terutama dalam menekan residivisme dan memperkuat reintegrasi sosial. Dengan demikian, kesimpulan utama dari penelitian ini adalah bahwa penguatan tata kelola restorative justice di Polresta Gorontalo Kota membutuhkan intervensi kelembagaan yang terencana, dukungan kebijakan lokal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Restorative justice bukan sekadar pendekatan hukum, tetapi strategi transformasi institusional yang menempatkan pemulihan dan partisipasi sebagai inti dari proses keadilan. Jika dikelola dengan baik, pendekatan ini berpotensi menjadi model penanganan kasus narkoba yang lebih adil, inklusif, dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat. REFERENSI Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press. https://www.cambridge.org/core/books/crime-shame-andreintegration/5F40BF6C9DFC3D5752888BC73034A1BA Ginting, Y. P., Ozora, A., Santoso, F. T. M., Sadikin, J. M., & Marceliani, R. (2024). Upaya Penyelesaian Tindak Pidana melalui Upaya Restorative Justice dengan melibatkan Keluarga Pelaku/ Keluarga Korban. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 410–428. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1117 Hernanda, V., Kaimuddin, A., & Zamzami, A. (2024). Peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) Sebagai Pemberi Rekomendasi Untuk Proses Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika (Studi di BNN Kota Malang). Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 30(1), 9318–9326. https://doi.org/10.48175/ijarsct-13062 Irawan, A., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2025). Kebijakan Kriminal Anak dalam Kasus Narkotika: Perspektif Restorative Justice. Jurnal USM Law Review, 8(2), 923–937. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11961 Kepolisian RI. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. https://peraturan.bpk.go.id/Details/225020/perpol-no-8-tahun-2021 Lebang, M. A. S., Zukriadi, D., & Fathani, A. T. (2022). Implementasi Restorative Justice sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana yang Berperikemanusiaan dan Berkeadilan. Jurnal Cahaya Keadilan, 10(2), 203–222. https://doi.org/10.33884/jck.v10i2.6464 Liebmann, M. (2007). Restorative Justice: How It Works. Jessica Kingsley Publishers. https://psycnet.apa.org/record/2007-04928-000 Lubis, M. R., Mahzaniar, & Nurhalizah, S. D. (2020). Faktor - Faktor Penghambat Polisi Dalam Pemberantasan Dan Penangulangan Tindak Pidana Narkotika. UMN Al Washliyah Kerjasama UPMI Dan STOK Bina Guna, 287–324. https://www.eprosiding.umnaw.ac.id/index.php/penelitian/article/view/550%0Ahttps://www.eprosiding.umnaw.ac.id/index.php/penelitian/article/download/550/544 Polres Goronatalo Kota. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. https://polresgorontalokota.com/wp-
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 44-52 Putri Djaura Rivai, et., al/ Analisis Kebijakan Publik content/uploads/2022/06/perpol2th2021ttgsotkpolres.pdf Ricardo. (2024). Penerapan Konsep Restorative Justice Jaksa Sebagai Paradigma Pemidanaan Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung. Satreskrim Polres Gorontalo Kota. (2019). Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara (SELRA) Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota Tahun 2019. https://polresgorontalokota.com/wp-content/uploads/2019/03/1.-Sop-New-Selra.pdf Sulistyarini, D. A., Yuherawan, D. S. B., & Juita, S. R. (2023). Kebijakan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Pengadilan. Hukum Dan Masyarakat Madani, 13(2), 413– 422. https://doi.org/10.26623/humani.v13i2.7991 Suprianto, A., & Handayati, N. (2024). Penerapan Restoratif Justice Pada Tahap Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(12), 2118–7451. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2021). Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua Criminal Justice Handbook Series Seri Buku Pegangan Peradilan Pidana. 2, 1–127. https://www.unodc.org/documents/justice-and-prisonreform/UNODC_Handbook_on_Restorative_Justice_Programmes_2nd_Edition.pdf Wihanto, S. P. (2014). Implementasi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Studi Polresta Malang & Polrestabes Surabaya [Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/112004/ Zehr, H. J. (2015). The Little Book of Restorative Justice (R. and U. (edisi 2015) (ed.)). Good Books. https://www.saferspaces.org.za/uploads/files/littlebookrjpakaf.pdf