Junta Myanmar Akhiri Status Darurat: Manuver Politik Menuju Pemilu yang Dipertanyakan
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 328-334 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 328-334 Junta Myanmar Akhiri Status Darurat: Manuver Politik Menuju Pemilu yang Dipertanyakan Tiara Zahira Salsabilla1, Elly Nurlia2, Rahma Erliana Anastasya3, Ananda Chanaya Meutya Lestari4 1234Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Email: 66[email protected]1, [email protected], 66[email protected].id3, 667023[email protected].id4 Abstrak: Pada 31 Juli 2025, junta militer Myanmar, Dewan Administrasi Negara (SAC), secara resmi mengakhiri keadaan darurat yang diberlakukan sejak kudeta 1 Februari 2021, yang menggulingkan pemerintahan Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi. Langkah ini, disertai dengan rencana pembentukan pemerintahan sementara dan pemilu yang dijadwalkan pada 28 Desember 2025 dan Januari 2026, digambarkan sebagai transisi menuju demokrasi. Namun, studi ini, yang berdasarkan Realisme Politik Hans Morgenthau, berargumen bahwa ini adalah manuver strategis untuk mengkonsolidasikan kekuasaan militer di tengah perlawanan domestik, konflik etnis, dan tekanan internasional. Kudeta, yang dibenarkan dengan tuduhan kecurangan pemilu tanpa bukti, memicu kerusuhan sipil yang meluas, konflik bersenjata, dan krisis kemanusiaan, yang menyebabkan jutaan orang mengungsi. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui tinjauan literatur, penelitian ini menganalisis konteks historis, strategi junta, potensi ketidakadilan pemilu, respons internasional, dan dampak terhadap stabilitas regional. Indikator teori realis utama: Keseimbangan Kekuatan, Kepentingan Diri dan Kelangsungan Hidup, serta Anarki Internasional, mengungkapkan bagaimana junta memanfaatkan aliansi (misalnya, dengan Tiongkok) untuk melawan sanksi Barat, memprioritaskan kelangsungan hidup di atas hak asasi manusia, dan mengeksploitasi respons global yang terpecah. Temuan menunjukkan bahwa pemilu dapat memperdalam perpecahan etnis dan ketidakstabilan, menantang sikap non-intervensi ASEAN, dan menyoroti kerapuhan transisi demokrasi di Asia Tenggara. Studi ini menyerukan peningkatan tekanan internasional dan dialog inklusif untuk mencegah konflik yang berkepanjangan. Abstract: On July 31, 2025, Myanmar’s military junta, the State Administration Council (SAC), officially ended the state of emergency imposed since the February 1, 2021 coup, which ousted Aung San Suu Kyi’s National League for Democracy (NLD) government. This move, accompanied by plans for a caretaker administration and elections scheduled for December 28, 2025, and January 2026, is framed as a transition to democracy. However, this study, grounded in Hans Morgenthau’s Political Realism, argues it is a strategic maneuver to consolidate military power amid domestic resistance, ethnic conflicts, and international pressure. The coup, justified by alleged electoral fraud despite lacking evidence, triggered widespread civil unrest, armed conflict, and a humanitarian crisis, displacing millions. Using a qualitative descriptive method with a literature review, this research analyzes lhistorical context, junta strategies, potential electoral injustices, international responses, and regional stability impacts. Key theory realist indicators: Balance of Power, Self-Interest and Survival, and International Anarchy reveal how the junta leverages alliances (e.g., with China) to counter Western sanctions, prioritizes survival over human rights, and exploits a fragmented global response. Findings suggest the elections may deepen ethnic divisions and instability, challenging ASEAN’s noninterference stance and highlighting the fragility of democratic transitions in Southeast Asia. The study calls for enhanced international pressure and inclusive dialogue to avert prolonged conflict.. Article History Received: Oktober 09, 2025 Revised: Oktober 14, 2025 Published: October 25, 20252017 2017 Kata Kunci: Junta militer Myanmar, Berakhirnya keadaan darurat, Realisme politik, Pemilu sementara, Stabilitas regional Keywords : Myanmar military junta, State of emergency end, Political realism, Caretaker elections, Regional stability https://doi.org/10.5281/zenodo.17500089 This is an open-access article under the CC-BY-SA License.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 328-334 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 328-334 PENDAHULUAN Pada 31 Juli 2025, junta militer Myanmar, yang secara resmi dikenal sebagai Dewan Administrasi Negara (State Administration Council atau SAC), secara resmi mengakhiri status darurat negara yang telah diberlakukan sejak kudeta militer pada 1 Februari 2021 (Muhamad Iqbal & Dwiprigitaningtias, 2021). Kudeta tersebut menggulingkan pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi dan Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan dalih adanya kecurangan dalam pemilu November 2020, meskipun laporan dari pengamat internasional seperti Asian Network for Free Elections (ANFREL) tidak menemukan bukti substansial yang mendukung klaim tersebut. Status darurat ini memberikan wewenang penuh kepada militer atas cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang pada gilirannya memicu gelombang perlawanan sipil massal, konflik bersenjata yang meluas, dan krisis kemanusiaan yang parah, termasuk ribuan korban jiwa dan jutaan pengungsi internal (Triadi & Antika Indraswara, 2025). Pengakhiran status darurat ini disertai dengan pembentukan pemerintahan sementara (caretaker administration) yang dipimpin oleh Jenderal Senior Min Aung Hlaing, yang juga menjabat sebagai ketua komisi khusus untuk mengawasi pemilu yang dijadwalkan pada 28 Desember 2025 untuk pemilihan parlemen, diikuti oleh pemilihan presiden pada Januari 2026 (Ambarawati, 2022). Namun, langkah ini tidak mencerminkan komitmen autentik terhadap restorasi demokrasi, melainkan merupakan manuver politik yang dirancang untuk memperkuat legitimasi junta di tengah tekanan domestik dan internasional yang semakin meningkat (Khadafi Amir & Justice, 2024). Dalam konteks politik Asia Tenggara, di mana negara-negara seperti Thailand dan Kamboja telah mengalami pola serupa penggunaan pemilu untuk mempertahankan pengaruh militer atau otoriter, kasus Myanmar menyoroti kerapuhan transisi demokratis di wilayah tersebut (Oktaviani et al., 2022). Artikel ini akan menganalisis secara kritis implikasi dari keputusan tersebut, termasuk latar belakang historis, strategi politik junta, potensi ketidakadilan dalam pemilu mendatang, respons internasional, serta dampaknya terhadap stabilitas regional dan kemanusiaan. TEORI Teori Realisme Politik adalah salah satu pendekatan utama dalam ilmu hubungan internasional dan ilmu politik yang menekankan bahwa politik, baik domestik maupun internasional, didorong oleh perebutan kekuasaan dan kepentingan nasional. (Morgenthau, 1949), dalam bukunya Politics Among Nations, merumuskan realisme sebagai pandangan yang skeptis terhadap idealisme moral atau norma demokratis, memandang dunia sebagai arena konflik di mana aktor (negara, rezim, atau elit politik) bertindak rasional untuk memaksimalkan kekuasaan dan memastikan kelangsungan hidup mereka. Dalam penelitian ini teori realisme sangat relevan karena junta Myanmar dapat dilihat sebagai aktor rasional yang menggunakan manuver politik (akhir status darurat dan pemilu) untuk mempertahankan kekuasaan, sementara respons internasional dan dampak regional dianalisis melalui lensa kepentingan nasional masing-masing aktor. Teori ini memiliki 3 indikator yang bisa menjadi pisau analisa: 1. Balance of Power: "The balance of power is not so much an actual state of affairs as a policy, a certain image of the world, pursued by those who want to preserve their independence and their position in the world." Ini menjelaskan bagaimana negara-negara, termasuk junta Myanmar, membentuk aliansi seperti dengan Rusia untuk menyeimbangkan kekuatan melawan isolasi Barat, yang memengaruhi stabilitas regional melalui konflik etnis di perbatasan. 2. Self-Interest dan Survival: "The concept of interest defined in terms of power is the essence of politics and is unaffected by the circumstances of time and place." Indikator ini fokus pada tindakan rasional junta untuk bertahan, seperti mengakhiri status darurat dan menggelar pemilu sebagai manuver politik, sambil mengabaikan isu kemanusiaan seperti krisis Rohingya demi kepentingan kekuasaan. 3. Anarki Internasional: "International politics, like all politics, is a struggle for power. Whatever the ultimate aims of international politics, power is always the immediate aim."
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 328-334 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 328-334 Sistem internasional yang anarkis tanpa otoritas pusat, negara tetangga seperti Thailand atau India memprioritaskan stabilitas ekonomi dan kepentingan nasional mereka daripada mendukung demokrasi di Myanmar, yang berdampak pada implikasi regional. Table 1. Teori NO Indikator Teori Realisme Penjelasan Indikator (secara Teoritis) 1. Balance of Power (Keseimbangan Kekuatan) Dalam pandangan Morgenthau, Keseimbangan kekuadatan adalah kondisi dimana kekuasaan negara atau actor politik tertentu diimbangi oleh kekuatan negara atau actor lain, sehingga tidak ada satu pihak yang mendominasi sistem internasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalam menjaga kemandirian dan mencegah dominasi pihak lain. 2. Self-Interest and Survival (Kepentingan Diri dan Kelangsungan Hidup) Morgenthau menekankan bahwa inti dari politik adalah kepentingan yang d definisikan dalam bentuk kekuasaan. Setiap negara atau actor politik bertindak secara rasional untuk melindungi kepentingan nasional dan memastikan keberlangsungan hidupnya, bahkan dengan mengorbankan nilai-nilai moral atau kemanusiaan. 3. International Anarchy (Anarki Internasional) internasioanal di anggap anarkis karena tidak ada otoritas tertinggi di atas negara-negara. Dalam kondisi ini, setiap negara bertindak demi kepentingan sendiri, tanpa jaminan keamanan dari pihak lain. Situasi ini sering menimbulkan ketegangan, kompetisi, dan konflik antarnegara. METODE PENELITIAN Metode Penelitian yang di pakai adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi studi literatur ntuk menguraikan temuan dari berbagai artikel jurnal yang relevan. Menurut (Sugiyono, 2013) metode penelitian kualitatif pendekatan deskripsi dilakukan secara mendalam melalui refleksi terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan, diikuti dengan penyusunan laporan penelitian yang terperinci. Dalam penelitian saya pendekatan ini di pilih untuk untuk menganalisis dinamika politik Myanmar pasca-kudeta 2021 tanpa data primer, melainkan sintesis sumber sekunder. Proses dimulai dengan menentukan topik yang jelas, mencari bahan secara teratur di database seperti Google Scholar dan situs internasional menggunakan kata kunci terkait, serta memilih sumber berdasarkan kepercayaan dan kesesuaian. Analisis melibatkan membaca bahan dengan teliti, mengelompokkan tema seperti legitimasi politik dan perlawanan dalam negeri, serta menyatukan informasi untuk menemukan pola. Triangulasi dilakukan dengan menggabungkan berbagai sumber seperti artikel jurnal, laporan organisasi internasional, dan analisis media untuk memverifikasi temuan dan mengurangi bias subjektif. Gambar 1. Alur Penelitian
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 328-334 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 328-334 HASIL DAN PEMBAHASAN Latar Belakang Historis dan Alasan Status Darurat Status darurat yang diakhiri pada Juli 2025 awalnya dideklarasikan berdasarkan Pasal 417 Konstitusi 2008, yang disusun oleh militer untuk memberikan mekanisme intervensi darurat dalam situasi yang dianggap mengancam stabilitas nasional (Indrasari et al., 2023). Konstitusi ini sendiri telah menjadi sumber kontroversi, karena memberikan militer hak veto atas amendemen konstitusional dan kursi tetap di parlemen (25 persen), sehingga memastikan dominasi tatmadaw (militer Myanmar) atas proses politik. Kudeta 2021 bukanlah yang pertama; Myanmar memiliki sejarah panjang intervensi militer, termasuk pemerintahan junta dari 1962 hingga 2011 di bawah Jenderal Ne Win dan Than Shwe, yang diikuti oleh periode reformasi semi-demokratis pada 2011-2021 (Saudi & Chaarnaillan, 2022). Pengakhiran darurat ini didorong oleh beberapa faktor. Pertama, sesuai Konstitusi 2008, pemilu harus diadakan dalam waktu enam bulan setelah pencabutan darurat, yang menjelaskan urgensi pengumuman tersebut (Susanto et al., 2023). Kedua, junta menghadapi kekalahan militer signifikan terhadap kelompok etnis bersenjata (seperti Arakan Army, Chin National Front, dan Karen National Union) serta Pasukan Pertahanan Rakyat (People's Defense Forces) yang dibentuk oleh Pemerintahan Persatuan Nasional (NUG), pemerintahan bayangan yang diakui oleh sebagian oposisi. Ketiga, tekanan ekonomi akibat sanksi internasional dan krisis mata uang telah melemahkan junta, mendorongnya untuk mencari legitimasi melalui pemilu yang dikendalikan . Juru bicara militer, Mayor Jenderal Zaw Min Tun, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk "transisi menuju demokrasi multipartai yang disiplin," tetapi analisis independen menunjukkan bahwa ini hanyalah upaya rebranding kontrol militer (Khaldun, 2021). Pola ini mirip dengan kudeta Thailand 2014 di bawah Jenderal Prayut Chan-o-cha, di mana militer menggunakan pemilu 2019 untuk mempertahankan kekuasaan melalui konstitusi yang dirancang untuk membatasi oposisi. Di Myanmar, pengakhiran darurat tidak sepenuhnya mencabut kendali militer; darurat militer tetap berlaku di sembilan dari 14 wilayah administratif, dan Min Aung Hlaing mempertahankan posisi dominan sebagai presiden sementara dan ketua Komisi Pemilu Persatuan (Union Election Commission), yang ditunjuk oleh junta dan dianggap tidak independen (Silka et al., 2021). Manuver Politik Junta dan Persiapan Pemilu Manuver politik junta terlihat jelas dalam persiapan pemilu 2025. Pemilu ini direncanakan hanya di 102 township dari total 330, mencerminkan ketidakmampuan junta untuk mengendalikan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh kelompok perlawanan, sehingga membuat proses tersebut tidak inklusif secara nasional (Ramadhani, 2021). Min Aung Hlaing secara terbuka mengakui pada Oktober 2025 bahwa pemilu tidak akan mencakup seluruh negara karena konflik yang sedang berlangsung, yang merupakan pengakuan pertama atas keterbatasan junta. Selain itu, undang-undang baru yang diberlakukan pada 30 Juli 2025 menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun atau bahkan hukuman mati bagi siapa pun yang dianggap menghalangi proses elektoral, yang secara efektif membungkam oposisi dan protes sipil (Kusumawardhana, 2021). Partai-partai oposisi utama, termasuk NLD, telah dibubarkan oleh junta, dan ribuan aktivis, termasuk Aung San Suu Kyi, tetap ditahan dengan tuduhan yang dianggap politis. NUG dan kelompok etnis bersenjata telah menyatakan boikot dan rencana untuk mengganggu pemilu, menyebutnya sebagai "pemilu palsu" yang dirancang untuk memperpanjang hegemoni militer. Ini merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan dari sekutu seperti Cina dan Rusia, yang telah memberikan bantuan militer dan
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 328-334 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 328-334 diplomatik, sementara mengeksploitasi prinsip non-intervensi ASEAN untuk menghindari tekanan regional (Ashadi, 2022). Implikasi untuk Demokrasi dan Perpecahan Etnis Pemilu yang dipertanyakan ini berpotensi memperdalam perpecahan etnis di Myanmar, negara yang terdiri dari lebih dari 135 kelompok etnis. Militer, yang didominasi oleh etnis Bamar, telah kehilangan kendali atas hampir setengah wilayah negara, termasuk daerah-daerah yang dikuasai oleh etnis Shan, Kachin, dan Rakhine (Putra Yasa, 2022). Kelompok seperti Rohingya, yang telah mengalami kampanye genosida sejak 2017, kemungkinan besar tidak akan memiliki akses ke hak suara, memperburuk marginalisasi mereka. Ini bertentangan dengan tuntutan oposisi untuk sistem federal yang inklusif, yang akan memberikan otonomi lebih besar kepada wilayah etnis (Fadhila & Wibowo, 2023). Pemilu ini mencerminkan fenomena "demokrasi iliberal" di Asia Tenggara, di mana proses elektoral digunakan untuk membenarkan otoritarianisme, seperti di Kamboja di bawah Hun Sen, di mana partai oposisi dibubarkan sebelum pemilu 2018 (Fransisca et al., 2024). Di Myanmar, risiko eskalasi konflik tinggi, karena perlawanan bersenjata mungkin melihat pemilu sebagai provokasi, yang dapat memperpanjang perang sipil yang telah menewaskan lebih dari 50.000 orang sejak 2021 (Argaditya, 2022). Respon Internasonal dan Diplomasi Regional Respons internasional terhadap pengakhiran darurat dan rencana pemilu telah didominasi oleh skeptisisme. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui pakar independen seperti Tom Andrews, menyebut pemilu sebagai "penipuan" yang dimaksudkan untuk mempertahankan kekuasaan militer di tengah tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (Rugian et al., 2022), termasuk penyiksaan anak-anak dan serangan udara terhadap warga sipil. Organisasi seperti Human Rights Watch dan International IDEA telah menyerukan penolakan internasional terhadap pemilu, dengan menekankan bahwa kondisi untuk pemilu bebas dan adil tidak terpenuhi (Biolanda Latifa & Andrey Sujatmoko, 2024). Di tingkat regional, ASEAN menghadapi dilema signifikan. Meskipun blok ini telah mengadopsi "Five-Point Consensus" pada 2021 untuk menyelesaikan krisis Myanmar, implementasinya lemah karena prinsip non-intervensi. Pada Oktober 2025, junta mengundang ASEAN untuk mengirimkan pengamat pemilu, yang dapat dilihat sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan regional, tetapi kritikus seperti Fulcrum Institute memperingatkan bahwa ini adalah jebakan untuk melegitimasi proses yang cacat (Triadi & Haposan Lubis, 2025). Negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa, telah memperketat sanksi, sementara Cina terus mendukung junta melalui investasi di koridor ekonomi seperti China-Myanmar Economic Corridor (Hidayat & Simatupang, 2024). Dampak pada Stabilitas Politik, Ekonomi, dan Kemanusiaan Pengakhiran darurat tidak menyelesaikan krisis kemanusiaan yang mendalam di Myanmar. Konflik sipil telah menyebabkan lebih dari 2,7 juta pengungsi internal dan eksternal, dengan laporan PBB tentang peningkatan pelanggaran, termasuk perekrutan paksa anak-anak oleh militer (Asean et al., 2021). Secara ekonomi, Myanmar mengalami kontraksi PDB hingga 10 persen sejak kudeta, dengan inflasi mencapai 30 persen dan mata uang kyat yang terdepresiasi, yang diperburuk oleh boikot internasional terhadap bisnis militer (Firnas, 2003). Arus pengungsi ke negara tetangga seperti Thailand dan Bangladesh telah menciptakan ketegangan geopolitik, sementara konflik bersenjata berpotensi meluas ke perbatasan, memengaruhi keamanan Asia Tenggara secara keseluruhan (Zulhasni Wigraha et al., 2022). Jika pemilu berlanjut tanpa reformasi substansial, hal ini dapat memperpanjang siklus kekerasan, menghambat upaya dialog inklusif yang didukung oleh NUG dan kelompok etnis (Faustina et al., 2021). SIMPULAN Pengakhiran status darurat oleh junta Myanmar pada Juli 2025 dan rencana pemilu Desember 2025 merupakan manuver politik yang canggih namun transparan, yang bertujuan untuk mempertahankan dominasi militer di balik fasad demokrasi, daripada memfasilitasi transisi autentik. Meskipun junta mengklaim ini sebagai langkah menuju stabilitas, kritik dari oposisi internal, PBB, dan
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 328-334 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 328-334 organisasi hak asasi manusia menyoroti ketidaklegitiman proses tersebut, yang berisiko memperburuk perpecahan etnis, konflik sipil, dan krisis kemanusiaan. Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan institusi demokratis terhadap otoritarianisme militer, serta kelemahan ASEAN dalam menangani krisis internal. Prospek masa depan Myanmar bergantung pada kemampuan komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan diplomatik dan sanksi, sambil mendukung dialog inklusif antara junta, NUG, dan kelompok etnis. Tanpa intervensi tersebut, negara ini berpotensi terperangkap dalam ketidakstabilan berkelanjutan, dengan implikasi luas bagi keamanan regional dan hak asasi manusia. REFERENSI Ambarawati. (2022). SIKAP ASEAN TERHADAP PELANGGARAN HAM DI MYANMAR PASCA KUDETA. Argaditya, R. (2022). Dinamika ASEAN dalam Menyelesaikan Krisis Politik Pasca-Kudeta Militer Myanmar 2021. Asean, K., Krisis, M., Myanmar, K., Putri, A. S., Jasmine, P., Salma, R., Bagasta, G. S., & Faturrahman, M. P. (2021). Dampak Prinsip-Prinsip Dasar ASEAN Terhadap Pola (Vol. 4, Issue 1). Ashadi, W. (2022). KUDETA JUNTA MILITER MYANMAR TERHADAP AUNG SAN SUU KYI 2021. Biolanda Latifa, & Andrey Sujatmoko. (2024). PENYIKSAAN OLEH JUNTA MILITER MYANMAR TERHADAP PARA DEMONSTRAN ANTI KUDETA MENURUT KONVENSI ANTI PENYIKSAAN 1984. Reformasi Hukum Trisakti, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19102 Fadhila, H., & Wibowo, A. (2023). DILEMA RESPON ASEAN TERKAIT KEMUNCULAN PEMERINTAH JUNTA MILITER DI MYANMAR TAHUN 2021 ASEAN’S RESPONSE DILEMMA TOWARDS THE APPEARANCE OF MILITARY JUNTA GOVERNMENT IN MYANMAR 2021. Faustina, I. S. D. J., Dewi, E., & Rahmatina, F. (2021). KUDETA MYANMAR : JUNTA MILITER DI ERA MODERN (Vol. 1, Issue 1). Firnas, M. A. (2003). PROSPEK DEMOKRASI DI MYANMAR. Fransisca, I., Arief, D., & Budianto, S. (2024). LEGITIMASI PEMERINTAHAN MYANMAR SEBAGAI ANGGOTA ASEAN PASCA KUDETA MILITER DITINJAU DARI PRINSIP NON INTERVENSI HUKUM INTERNASIONAL (THE LEGITIMACY OF MYANMAR’S GOVERNMENT AS AN ASEAN MEMBER POST-MILITARY COUP REVIEWED FROM THE NON-INTERVENTION PRINCIPLE ). In Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 6, Issue 1). https://jhlg.rewangrencang.com/ Hidayat, K. S., & Simatupang, H. Y. (2024). Efektivitas Peran ASEAN Dalam Penanganan Kudeta Myanmar Tahun 2021 Effectiveness of ASEAN’S Role Handling the 2021 Myanmar Coup. In Journal of Global Perspective (Vol. 2, Issue 1). http://kti.potensiutama.ac.id/index.php/globaperspective Indrasari, A. F. P., Taufik Muhammad Ramadhan, & Prilla Marsingga. (2023). Sumber Konflik Perang Sipil Myanmar Pasca Kudeta Militer Tahun 2021. Journal of Integrative International Relations, 8(2), 98–114. https://doi.org/10.15642/jiir.2023.8.2.98-114 Khadafi Amir, M., & Justice, A. (2024). ANALISIS KUDETA MILITER MYANMAR TERHADAP PEMERINTAHAN SIPIL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Jurnal Aktual Justice, 9(2). Khaldun, R. I. (2021). Implikasi Konflik Kudeta Militer Myanmar terhadap Sanksi Internasional. In IJPSS: Indonesian Journal of Peace and Security Studies (Vol. 3, Issue 1). Kusumawardhana, I. (2021). Mengapa Rezim Internasional Gagal? Analisis Legalisasi “Lima Poin Konsensus ASEAN” tentang Myanmar Pasca Kudeta Militer 2021. In Indonesian Perspective (Vol. 7, Issue 1). Morgenthau, H. J. (1949). Politics among nations (selected chapters).
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 328-334 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 328-334 Muhamad Iqbal, F., & Dwiprigitaningtias, I. (2021). KUDETA MILITER MYANMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. In Jurnal Dialektika Hukum (Vol. 3, Issue 1). Oktaviani, J., Jenderal, U., Yani, A., & Riva, L. (2022). Peran ASEAN dalam Menghadapi Isu Pelanggaran HAM Pasca Kudeta Militer di Myanmar Tahun 2021. Putra Yasa, K. (2022). ANALISIS KUDETA MILITER MYANMAR TERHADAP PEMERINTAHAN SIPIL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2). Ramadhani, Z. (2021). Pengaruh Prinsip Non-Intervensi ASEAN terhadap Upaya Negosiasi Indonesia Dalam Menangani Konflik Kudeta Myanmar. Global Political Studies Journal, 5. https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v5i2 Rugian, F. E., Niode, B., & Tulung, T. E. (2022). Dinamika KehidupanDemokrasi di Myanmar (Suatu Studi Tentang Pengalihan Kekuasaan Oleh Militer di Tahun 2021). Saudi, A., & Chaarnaillan, ang. (2022). KRISIS LEGITIMASI TERHADAP PEMERINTAHAN JUNTA MILITER DI MYANMAR. Jurnal Trias Politika, 6. Silka, D., Faustine, C. J., Cayetha, G. A., Kurniawan, M., Suhairy, N., & Anastasia, V. (2021). Mengukur Efektivitas Preventive Diplomacy Indonesia Di ASEAN dalam Menanggapi Konflik Kudeta Militer Myanmar 2021. https://www.reuters.com/article/us-myanmarpolitics-aseanidUSKBN2BS0HB. Sugiyono. (2013). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF DAN R&D. ALFABETA, CV. Susanto, G. H., Cornelis Seba, R. O., & Johan de Fretes, C. H. (2023). Analisis Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Pasca Kudeta Myanmar Tahun 2021. Jurnal Impresi Indonesia, 2(5), 450–458. https://doi.org/10.58344/jii.v2i5.2482 Triadi, I., & Antika Indraswara, R. (2025). PERAN AKTIF ASEAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERANG SAUDARA DI MYANMAR. In Journal of Education and Social Sciences (JEDSOC) (Vol. 1, Issue 2). https://journal.independentresearchcenter.com/jedsoc Triadi, I., & Haposan Lubis, W. (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Kudeta di Myanmar: Kronologi Peristiwa, Dampak Sosial-Politik, Reaksi Internasional, dan Pendekatan Hukum Internasional. 3(2), 579–586. https://doi.org/10.5281/zenodo.15716283 Zulhasni Wigraha, D., Parmono, B., & Prajna Paramita, P. (2022). ANALISIS YURIDIS PENGAKUAN (RECOGNITION) PEMERINTAHAN BARU DI MYANMAR (STUDI KUDETA MILITER MYANMAR). http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/04/09/0123.html,