scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

ANALISIS YURIDIS KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi Putusan No.1734/pid.B/2024/PN mdn)

Nengsi, Sihombing; Januari, Sihotang

Abstract

Penelitian ini pada dasarnya mencoba menjawab pertanyaan mengapa tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan lewat jalur damai, atau yang biasa disebut keadilan restorative Sebagai contoh, diambil sebuah kasus nyata tentang penadahan barang curian yang diputus oleh Pengadilan Negeri Medan (No.1734/pid.B/2024/PN mdn) Tujuan nya adalah untuk membedah alasan di balik keputusan hakim yang tidak menggunakan pendekatan damai dalam perkara tersebut hasil nya cukup jelas terdakwa dalam kasus ini tetap dihukum dua tahun penjara karena penyelesaian damai terhalang oleh beberapa syarat penting Pertama, total kerugian korban mencapai Rp6.680.000, angka ini jauh melampaui batas maksimal kerugian sebesar Rp2,5 juta yang menjadi salah satu syarat utama dalam aturan kejaksaan Kedua, tidak ada bukti adanya kesepakatan damai yang terjalin antara korban dengan pelaku Alasan terakhir, hakim berpendapat bahwa tindakan penadahan ini sudah dianggap meresahkan masyarakat, sehingga perlu ada hukuman tegas untuk mencegah orang lain melakukan hal serupa dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan keadilan restorative memang masih menghadapi tantangan, terutama untuk jenis kejahatan yang dampaknya dianggap serius Agar ke depannya konsep ini bisa berjalan lebih baik, penulis menyarankan agar pemerintah dan kejaksaan lebih gencar menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat Selain itu, perlu ada penjelasan yang lebih rinci mengenai tindak pidana apa saja yang bisa diselesaikan melalui jalur restorative, sehingga tidak ada keraguan dalam penerapannya. This study essentially attempts to answer the question of why not all criminal cases can be resolved through peaceful means, or what is commonly referred to as restorative justice. As an example, a real case of receiving stolen goods was taken, which was decided by the Medan District Court (No. 1734/pid. B/2024/PN mdn). The aim is to analyze the reasons behind the judge's decision not to use a peaceful approach in this case. The results are quite clear. The defendant in this case was sentenced to two years in prison because the settlement was hindered by several important conditions. First, the total losses suffered by the victim amounted to Rp.6,680,000, which far exceeded the maximum limit of Rp2.5 million stipulated in the prosecutor's regulations. Second, there was no evidence of a settlement agreement between the victim and the perpetrator. The final reason was that The judge ruled that this act of theft had caused public unrest, and that a severe punishment was necessary to prevent others from committing similar acts. From this case, it can be concluded that the application of restorative justice still faces challenges, especially for crimes whose impact is considered serious. In order for this concept to work better in the future, the author suggests that the government and the attorney general's office should more aggressively disseminate information about these regulations to the public. In addition, there needs to be a more detailed explanation of what crimes can be resolved through restorative justice, so that there is no doubt in its application.

Full text

88 Jurnal Dimensi Hukum Vol 9 No 10, Oktober 2025 EISSN : 28593895 ANALISIS YURIDIS KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi Putusan No.1734/Pid.B/2024/PN Mdn) Nengsi Sihombing1, Januari Sihotang2 [email protected], [email protected] Universitas HKBP Nommensen Medan Abstrak: Penelitian ini pada dasarnya mencoba menjawab pertanyaan mengapa tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan lewat jalur damai, atau yang biasa disebut keadilan restorative Sebagai contoh, diambil sebuah kasus nyata tentang penadahan barang curian yang diputus oleh Pengadilan Negeri Medan (No.1734/pid.B/2024/PN mdn) Tujuan nya adalah untuk membedah alasan di balik keputusan hakim yang tidak menggunakan pendekatan damai dalam perkara tersebut hasil nya cukup jelas terdakwa dalam kasus ini tetap dihukum dua tahun penjara karena penyelesaian damai terhalang oleh beberapa syarat penting Pertama, total kerugian korban mencapai Rp6.680.000, angka ini jauh melampaui batas maksimal kerugian sebesar Rp2,5 juta yang menjadi salah satu syarat utama dalam aturan kejaksaan Kedua, tidak ada bukti adanya kesepakatan damai yang terjalin antara korban dengan pelaku Alasan terakhir, hakim berpendapat bahwa tindakan penadahan ini sudah dianggap meresahkan masyarakat, sehingga perlu ada hukuman tegas untuk mencegah orang lain melakukan hal serupa dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan keadilan restorative memang masih menghadapi tantangan, terutama untuk jenis kejahatan yang dampaknya dianggap serius Agar ke depannya konsep ini bisa berjalan lebih baik, penulis menyarankan agar pemerintah dan kejaksaan lebih gencar menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat Selain itu, perlu ada penjelasan yang lebih rinci mengenai tindak pidana apa saja yang bisa diselesaikan melalui jalur restorative, sehingga tidak ada keraguan dalam penerapannya. Kata Kunci: Restorative Justice, Penadahan, Putusan Pengadilan. Abstract: This study essentially attempts to answer the question of why not all criminal cases can be resolved through peaceful means, or what is commonly referred to as restorative justice. As an example, a real case of receiving stolen goods was taken, which was decided by the Medan District Court (No. 1734/pid. B/2024/PN mdn). The aim is to analyze the reasons behind the judge's decision not to use a peaceful approach in this case. The results are quite clear. The defendant in this case was sentenced to two years in prison because the settlement was hindered by several important conditions. First, the total losses suffered by the victim amounted to Rp.6,680,000, which far exceeded the maximum limit of Rp2.5 million stipulated in the prosecutor's regulations. Second, there was no evidence of a settlement agreement between the victim and the perpetrator. The final reason was that The judge ruled that this act of theft had caused public unrest, and that a severe punishment was necessary to prevent others from committing similar acts. From this case, it can be concluded that the application of restorative justice still faces challenges, especially for crimes whose impact is considered serious. In order for this concept to work better in the future, the author suggests that the government and the attorney general's office should more aggressively disseminate information about these regulations to the public. In addition, there needs to be a more detailed explanation of what crimes can be resolved through restorative justice, so that there is no doubt in its application. Keywords: Restorative Justice, Receiving Stolen Goods, Court Decision. 89 Sihombing & Sihotang. Analisis Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan. (Studi Putusan No.1734/Pid.B/2024/PN Mdn) PENDAHULUAN Hukum Pidana merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda (strafrecht), straf berarti pidana, dan recht berarti hukum 1 . Dengan demikian dapat dikemukakan disini oleh Profesor Doktor W.LG. Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan larangan yang oleh pembentuk undang-undang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu dan dalam keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang sebagaimana yang dapat di jatuhkan bagi tindakan tersebut. 2 Menurut (Herlina, Apong 2004) Sejarah hukum pidana dalam sejarah perkembangan hukum pidana, suatu tindakan atau perbuatan pidana bila dipandang dari sebagai suatu tindakan merusak atau merugikan kepentingan orang lain. Untuk mengembalikan pada keadaan semula maka diperlukan tindakan pembalasan terhadap orang atau pelaku yang menyebabkan kerusakan atau kerugian dalam masyarakat tersebut. Dalam bukunya Simon Leerboek Nederlands strafrecht 1937, memberikan defenisi hukum pidana yaitu dimana Hukum pidana adalah keseluruhan larangan dan perintah yang di adakan atas negara dan yang menjadi sasaran dengan suatu nestapa (pidana) siapa saja yang tidak menaaatinya, seluruh aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat akan akibat hukum itu dan keseluruhan aturan-aturan untuk melangsungkan (menjatuhi) dan menjalankan hukuman pidana tersebut. Pada dasar nya hukum bertujuan untuk mnciptakan suatu keadaan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, baik dalam lingkungan kecil maupun dalam lingkungan yang lebih besar, agar didalam nya terdapat suatu keserasian, suatu ketertiban, suatu kepastian hukum. Profesor Van Bemmelen berpendapat, bahwa sayarat yang dikemukakan oleh menteri Modderman seolah olah hukum pidana itu harus bersifat (ultimum remedium) yang artinya dalam hal itu perkataan remedium haruslah diartikan sebagai alat untuk memulihkan kerugian, melainkan sebagai alat untuk memulihkan keadaan yang tidak tenteram didalam masyarakat apabila terhadap ketidakadilan tersebut tidak dilakukan sesuatu, maka hal tersebut dapat menyebabkan orang akan main hakim sendiri. 3 Dengan ini dapat di katakan tindak pidana yaitu suatu tindakan yang terjadi di tempat, waktu dan keadaan tertentu yang tidak di izin kan atau diwajibkan dan diancam dengan pidana undang-undang atau dengan pidana penjara atau pidana denda, yang bersifat menentang hukum dan dengan perbuatan kesalahan, yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat mampu menanggung jawapi nya. Perkembangan hukum pidana pada saat ini menunjukan adanya kecenderungan mengalami pergeseran paradigma pemidanaan dalam sistem hukum pidana di sebabkan oleh sedikitnya tiga faktor utama yaitu: perkembangan hak asasi manusia, perubahan pandangan masyarakat terhadap penjahat itu sendiri. Perkembangan perhatian dan penguatan terhadap perlindungan hak asasi manusia, memandang pemidanaan yang memberikan pembenaran terhadap pemberian sanksi berupa nestapa kepada seorang sebagai akibat perbuatan pidana yang dilakukan, sepintas bertentangan dengan HAM. 1 Dr. Faisal, Hukum Pidana: Dalam Dinamika Asas, Teori, Dan Pendapat Ahli Pidana (Jakarta: Kencana (Prenadamedia Group), 2021), 3. Hlm. 1-3 2 P. A. F. dan Franciskus Theojunior Lamintang, Buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Graf (Jakarta, 2014), 3. Hlm 1 3 Lamintang, 4. 90 Sihombing & Sihotang. Analisis Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan. (Studi Putusan No.1734/Pid.B/2024/PN Mdn) Keadilan Restorative adalah keadilan penyembuhan atau keadilan pemulihan bahwa pemulihan yang dimaksud adalah pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, pemulihan atau penyembuhan juga dapat dimaknai pemulihan kerugian korban atau kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku, sedangkan dimensi keadilan ditunjukan pada keadilan individu yaitu keadilan korban. 4 Dan juga keadilan restoratif atau restorative justice adala suatu proses dimana semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecah-kan masalah, dan bagaimana menangani akibat dimasa yang akan datang atau implikasinya dimasa depan Keadilan restoratif (restorative justice) dilaksanakan dengan cara upaya menyelesaikan perdamaian yang di ajukan oleh penuntut umum kepada korban dan tersangka tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Upaya perdamaian itu dilaksanakan pada tahap penuntutan, saat pemberian tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua) di mana Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator. upaya perdamaian terus berlanjut sehingga tercapai tujuan nya yaitu perdamaian antara kedua belah pihak tersebut. Tindakan melawan hukum pidana telah diketahui sebagai kejahatan yang telah banyak terjadi di dalam masyarakat, kejahatan yang terjadi dan meningkat seperti pencurian, terutama pada tindakan Penadahan menjadi kejahatan yang sangat banyak terjadi di dalam lingkungan masyarakat. Penadahan atau Heling yaitu “Perbuatan membeli, menyewa, menerima tukar, menggadai, menerima sebagai hadiah, membawa, menawarkan barang-barang yangpatut atau dapat diduga hasil kejahatan yang melanggar hukum pidana.7 Tindak pidana penadahan, merupakan tindak pidana yang dilarang dilakukan oleh hukum, karena penadahan diperoleh dengan cara dilakukannya kejahatanterlebih dahulu, dapat dikatakan menolong atau memudahakan tindakan kejahatan si pelaku, karena dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang bersangkutan, dalam mengadili terdakwa yang melakukan, tindak pidana penadahan karena harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdakwa tersebut benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang-barang kejahatan tersebut didapat dari hasil kejahatan juga, dan penadah disini menjadi pelaku kedua dalam hal pelaksanaanya, maka pihak yang berwajib harus membuktikan terlebih dahulu apakah sesorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan, dengan kata lain adanya unsure kesalahan dan kesengajaan. Dalam pasal 480 KUHP digabung antara delik sengaja (mengetahui) barang itu berasal dari kejahatan dan delik kelalain, jadi delik itu dapat dilakukan dengan sengaja, jadi jika penadahan dapat mempekirakan bahwa barang yang di beli, ditukar dan seterusnya itu berasal dri hasil kejahatan karena harga nya telalu murah. Bunyi pasal 480 KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. Barang siapa membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik ke untungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau patut harus diduga di peroleh dari kejahatan. 2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahuinya atau sepatut nya dapat diduga bahwa diperoleh dari kejahtan seperti, membeli, menyewa, menukarkan, menerima hadiah, atau untuk menarik ke untungan, menjual, 4 Konsep Penyidikan Restorative Justice (Depok: rajawali Pers, 2020), 3. Hlm 85-93 91 Sihombing & Sihotang. Analisis Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan. (Studi Putusan No.1734/Pid.B/2024/PN Mdn) menyewakan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut harus menduga diperoleh dari kejahatan 5 Menurut R. Soesilo (dalam Rudisnto, Moh. Zeinudin, abshoril fithry, 2023) menyatakan sebagaimana contoh dalam pasal 480 penjelasan: menjual, menukarkan, menggadaikan dengan maksud hendak mendapat untung barang yang di ketahui nya atau patut di sangkanya di peroleh karena kejahatan: misalnya A yang mengetahui, bahwa arloji asal dari curian, disuru oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu kerumah gadai dengan menerima upah. Mahkamah Agung memutuskan pada tanggal 9 juli 1958, bahwa “tidak mestinya pencuri di adili dulu dari pada penadah, dalam hal ini di pandang cukup dengan terbuktinya ada orang yang kecurian dan barang-barang ada pada penadah”. Dalam tahun 2024 terjadi suatu tindak pidana, yaitu pinada penadahan pada tanggal 20 juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 26 juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Jalan sehati Gg. Sei hati Kel.Tegal rejo Kec. Medan perjuangan Kota Medan atau setidak-tidak nya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan terdakwa Mhd Amsor Sihombing telah mengangkut besi dari rumah saksi atau korban untuk menjual besi yang telah di ambil dari Rumah saksi Korban Alma Cory Veronika Orita simanungkalit oleh saksi Jonatan Samosir (dalam berkas terpisah). Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat dua rumusan masalah bagaimana penerapan teori Restorative Justice terhadap tindak pidana penadahan berdasarkan surat (putusan No.1734/pid.B/2025/PN mdn) dan apa saja hambatan yang timbul dalam penerapan teori Restorative Justice dalam tindak pidana penadahan berdasarkan surat (putusan No.1734/pid.B/2025/PN mdn). METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian kepustakaan sebagai landasan. Objek kajian adalah putusan No1734/pid.B/2024/PN mdn, yang di analisi di bidang mendalam untuk memahami penerapan keadilan restorative justice dalam tindak pidana penadahan. Data yang di gunakan seluruh nya bersifat sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin dan teori keadilan restoratif, literatur hukum (buku, jurnal, artikel ilmiah), serta putusan pengadilan terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan telaah dokumen hukum. Pendekatan penelitian hukum bersifat kualitatif, dengan tehnik analisis yang mencakup interpretasi teks putusan, analisis norma hukum, dan evaluasi integrasi teori keadilan restorative dengan praktik yang muncul dalam putusan tersebut. Analisis ini bertjuan untuk menilai konsistensi, keadilan materil, dan relevansi prinsip restorative justice terhadap pakta hukum dalam putusan. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Keadilan Restorative Justice Tindak Pidana Penadahan (Berdasarkan Surat Putusan No.1734/pid.B/2024/PN mdn ) Restorative justice (keadilan restoratif) adalah sebuah praktik yang berfokusyang berfokus pada perbaikan lingkungan, ikut, tentang peningkatan, dan masyarakat serta merehabilitasi hubungan sosial, bukan hanya pada hukuman. lingkungan hidup, ikut, korban, dan masyarakat serta merehabilitasi hubungan sosial, bukan hanya sekedar hukuman. Beberapa pengertian restorative justice yang dikemukakan para ahli, antara lain: 5 Sukardi, Konsep Penyidikan Restorative Justice (Depok: PT.Raja Grafindo Persada, 2020), 4. 92 Sihombing & Sihotang. Analisis Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan. (Studi Putusan No.1734/Pid.B/2024/PN Mdn) a. Menurut Howard Zahr: keadilan restoratif adalah proses untuk melibatkan dengan menggunakan segala kemungkinan, seluruh pihak terkait dan pelanggaran tertentu dan untuk mengidentifikasi serta menjelaskan ancaman, kebutuhan dan kewajiban dalam rangka menyembuhkan serta menempatkan hal tersebut sedapat mungkin sesuai dengan tempatnya. b. Menurut Tony Marshall: Peradilan restoratif adalah suatu proses yang semua pihak yang bertarung dalam suatu delik tertentu berkumpul bersama untuk memecahkan masalah secara kolektif bagaimana membuat persetujuan mengenai akibat (buruk) suatu delik dan implikasi dimasa depan). 6 Landasan hukumnya di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (sebagai embrio penerapan RJ); 2. Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif 3. Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 yang menyerahkan wewenang bagi Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan dalam pendekatan Restorative justice jikalau dapat memenuhi syarat tertentu: ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian maksimal Rp2,5 juta (dapat dikecualikan secara proporsional), eksitensi kesepakatan damai antara pelaku dan korban, dan juga pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kajian kasus pidana Mhd Amsor Sihombing ini dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai ketentuan norma Pasal 480 ke1 huruf e jo . Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) tentang tindak pidana penadahan yang dilakukan secara rinci. Kajian Mhd Amsor Sihombing dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai ketentuan penerapan Pasal 480 ke1 huruf e jo . Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) tentang tindak pidana penadahan yang dilakukan secara rinci. Berdasarkan padafakta - fakta tersebut , dapat dikatakan Jonathan Samosir berperan membantu dalam menentukan dan menjual hasil investigasi yang dilakukan .fakta -fakta,Dapat dikatakan Jonathan Samosir berperan membantu dalam menentukan dan menjual hasil investigasi yang dilakukan . Perbuatan tersebut dilaksanakan telah membawabeberapa keluar, dari beberapa kesempatan ,Juni sampai dengan bulan Juli 2024 , dan setiap kali pengangkutan terjadi , diperoleh imbalan sebesar Rp40.000,00 dalam bentuk tunai .dari bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2024 , dan setiap kali terjadi pengangkutan , diperoleh saldo tunai sebesar Rp40.00 Setiap unsur dalam naskah yang disahkan telah mencapai. Barang siapa yang dimaksud untuk bagi semua orang yang mampu mematuhi hukum. Percakapan, pengirim yang hadir dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dapat dengan jelas menjelaskan keterangan, dan bukan hanya motif alasan yang menonjolkan tanggung jawab kemampuan mereka. Akibatnya, subjek hukum hasil,, atau "barang siapa ," telah ditetapkan subjek hukum, atau "barang siapa," telah ditetapkan . Unsur kedua, yaitu “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari kejahatan”, juga terbukti melalui keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pengakuan terdakwa sendiri. Terdakwa secara sadar mengangkut besi-besi yang sebelumnya dicuri dari rumah 6 Bambang Waluyo, PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm 109. 93 Sihombing & Sihotang. Analisis Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan. (Studi Putusan No.1734/Pid.B/2024/PN Mdn) korban Alma Cori Veronika Orita Simanungkalit. Meskipun terdakwa tidak terlibat langsung dalam aksi pencurian, fakta bahwa ia menerima upah dan tetap berpartisipasi dalam proses pengangkutan menunjukkan kesadaran dan niat untuk memperoleh keuntungan dari barang yang secara patut harus diduga berasal dari tindak pidana. Lebih lanjut, karena perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dalam rentang waktu yang berdekatan, yaitu beberapa kali antara bulan Juni hingga Juli 2024, maka ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang “perbuatan berlanjut” juga terpenuhi. Majelis hakim menilai adanya kesinambungan perbuatan, bukan sekadar peristiwa tunggal. Pertimbangan Hukum dan Alat Bukti, dalam Pertimbangan majelis hakim didasarkan pada alat bukti yang kuat, antara lain keterangan saksi korban, saksi mata, dan saksi lain yang saling menguatkan. Rekaman CCTV yang menunjukkan terdakwa bersama Jonathan Samosir bagaimana mengangkut besi curian dengan becak motor milik terdakwa menjadi bukti visual yang mendukung kesaksian tersebut. Barang bukti tambahan berupa bon faktur pembelian besi dan satu unit becak motor tanpa plat nomor turut mempertegas keterlibatan terdakwa. Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Walaupun terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum, tindakan yang dilakukan tetap dipandang sebagai pelanggaran serius yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Putusan dan Relevansinya berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan bahwa masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari lamanya hukuman. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00. Putusan ini memperlihatkan konsistensi pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana penadahan, meskipun pelaku tidak terlibat langsung dalam pencurian barang. Implikasi Sosial dan Hukum dalam kasus ini memiliki implikasi yang sangat penting bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa adanya keterlibatan dalam peredaran barang hasil kejahatan, walaupun hanya sebagai pengangkut atau penjual, tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana penadahan. Hal ini memberikan efek jera sekaligus pesan preventif kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan atau membantu peredaran barang curian, karena setiap bentuk keterlibatan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Kedua, kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran hukum masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal seperti terdakwa yang berprofesi sebagai tukang becak. Minimnya pemahaman akan konsekuensi hukum dapat membuat seseorang terjebak dalam perbuatan pidana hanya karena tergiur keuntungan sesaat. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bahwa sikap permisif terhadap barang yang jelasjelas patut diduga hasil kejahatan tidak dapat ditoleransi. Ketiga, dari perspektif kriminologi, kasus ini menggambarkan bagaimana tindak pidana penadahan dapat meningkatkan siklus kejahatan. Permohonan dan layanan pembagian barang curian melalui pihak-pihak seperti terdakwa menjadi komisi bagi pelaku pencurian untuk terus beraksi. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelaku penadahan adalah langkah yang sangat strategis dalam memutus rantai tindakan kejahatan pencurian di masyarakat. Dalam perkara penadahan ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun terhadap terdakwa yang membantu mengangkut dan menjual besi curian. 94 Sihombing & Sihotang. Analisis Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan. (Studi Putusan No.1734/Pid.B/2024/PN Mdn) Jika dilihat dari unsur-unsur syarat Restorative justice, terdapat beberapa hal yang tidak terpenuhi: 1. Kerugian Korban: Total kerugian korban sebesar Rp6.680.000 melebihi ambang batas Rp2,5 juta yang umumnya menjadi tolok ukur Perja No. 15/2020. 2. Kesepakatan Damai: Tidak ada penjelasan atau bukti bahwa korban Alma Cori Veronika Orita Simanungkalit menyampaikan persetujuan damai atau pemulihan kerugian yang dilakukan oleh pelaku. 3. Dampak Sosial: Hakim menilai perbuatan terdakwa “meresahkan masyarakat” sehingga kepentingan publik menuntut pemidanaan. Kenyataan tersebut dapat menerangkan mengapa penyelesaian perkara menggunakan jalur keadilan restoratif tidak dijalankan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan. Majelis hakim akhirnya menggunakan mekanisme pidana konvensional dengan hukuman penjara. Hambatan Yang Timbul Dalam Penerapan Analisis Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan (Berdasarkan Surat Putusan No.1734/pid.B/2024/PN mdn) Dalam hukum positif, penadahan merupakan tindak pidana ( strafbaarfreit) yang berasal dari kata tadah yang berarti menampung, menadah. Sedangkan penadah adalah orang yang menerima barang gelap atau barang curian. Menurut andi (dalam Kasus ini menggambarkan bahwa penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana penadahan menghadapi beberapa hambatan Kualifikasi Delik Penadahan (Pasal 480 KUHP) termasuk tindak pidana terhadap harta kekayaan yang memiliki pengaruh luas dapat memperpanjang siklus pencurian, sehingga penindakan tegas dianggap perlu untuk efek jera. Nilai Kerugian dan Kepentingan Publik Ketentuan Peraturan Kejaksaan dan Peraturan kepolisian memberikan persyaratkan nilai kerugian relatif kecil dan persetujuan korban. Ketika kerugian besar atau masyarakat sangat dirugikan, penerapan Restorative Justice sulit dilakukan. Pencegahan Kejahatan Berulang Penadahan dianggap mendorong kejahatan primer (pencurian). Tanpa hukuman tegas, potensi kejahatan berulang tetap tinggi. Prospek Penerapan Restorative Justice ke Depan Meskipun pada kasus ini Restorative Justice tidak diterapkan, bukan berarti pendekatan tersebut sama sekali tidak relevan untuk tindak pidana penadahan. Selain hambatan yang bersifat normatif, terdapat pula hambatan sosiologis yang mendalam jika dilihat dari profil terdakwa. Mhd Amsor Sihombing adalah seorang tukang becak berusia 56 tahun dengan kondisi ekonomi yang rentan. Upah sebesar Rp40.000 yang ia terima untuk setiap pengangkutan besi curian, meskipun terbilang kecil, menjadi insentif yang signifikan di tengah tekanan kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini sejalan dengan teori Strain dalam kriminologi, di mana tekanan ekonomi dapat mendorong individu untuk menempuh cara-cara yang melanggar hukum demi keuntungan instan. Dalam konteks ini, hambatan penerapan Restorative Justice bukan hanya soal kegagalan memenuhi syarat formal, tetapi juga karena akar masalahnya terletak pada ketimpangan sosial ekonomi yang membuat pelaku sulit untuk menolak kesempatan melakukan kejahatan, sekalipun hanya berperan sebagai fasilitator. Lebih lanjut, pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa "meresahkan masyarakat" menjadi sebuah hambatan fundamental dari sisi filosofi pemidanaan. Keputusan ini mencerminkan adanya kekhawatiran bahwa penerapan Restorative Justice pada kasus penadahan akan mengirimkan sinyal yang salah kepada publik, seolah-olah hukum bersikap lunak terhadap kejahatan yang menopang siklus pencurian. Hakim dalam kasus ini lebih memprioritaskan fungsi preventif dan retributif dari hukum pidana, yakni memberikan efek jera (deterrent effect) untuk mencegah 95 Sihombing & Sihotang. Analisis Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan. (Studi Putusan No.1734/Pid.B/2024/PN Mdn) kejahatan serupa di masa depan. Pandangan ini, meskipun valid, menjadi dinding penghalang bagi pendekatan restoratif yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Aspek lain yang menjadi hambatan adalah kegagalan prosedural dalam memfasilitasi perdamaian. Dokumen putusan tidak menyebutkan adanya upaya mediasi yang difasilitasi oleh penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam semangat Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Tidak adanya bukti "kesepakatan damai" bukan hanya menunjukkan keengganan para pihak, tetapi juga bisa mengindikasikan ketiadaan ruang atau mekanisme yang proaktif dari aparat penegak hukum untuk mempertemukan korban dan pelaku. Tanpa adanya fasilitasi aktif, korban yang telah dirugikan secara materiel cenderung lebih menginginkan pertanggungjawaban pidana melalui pengadilan daripada menempuh jalur damai yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum. Terakhir, karakteristik tindak pidana penadahan itu sendiri menjadi hambatan yang unik. Berbeda dengan pencurian di mana hubungan antara pelaku dan korban lebih langsung, pada kasus penadahan, terdakwa (Mhd Amsor Sihombing) tidak berinteraksi langsung dengan korban (Alma Cori Veronika Orita Simanungkalit). Ia berinteraksi dengan pelaku utama (Jonathan Samosir). Jarak sosial antara penadah dan korban ini membuat proses pemulihan hubungan menjadi lebih kompleks dan sulit diwujudkan. Korban mungkin tidak melihat adanya relevansi untuk berdamai dengan pihak yang dianggap hanya "membantu" kejahatan, sehingga memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada negara. Dengan pengaturan yang lebih fleksibel, Restorative Justice dapat dipertimbangkan dalam situasi: 1. -Nilai kerugian kecil dan telah diganti penuh oleh pelaku; 2. -Korban menyatakan perdamaian dan merasa haknya telah dipulihkan; 3. -Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menunjukkan itikad baik memperbaiki kerugian. Untuk itu, pembuat kebijakan perlu merumuskan pedoman yang lebih rinci bagi penerapan Restorative Justice pada kejahatan terhadap harta benda dengan tetap menjaga kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat. Latar sosial ekonomi terdakwa Mhd Amsor Sihombing berusia 56 tahun, bekerja sebagai tukang becak motor di Medan. Pekerjaan tersebut termasuk sektor informal dengan pendapatan tidak menentu, sering kali hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan keterangan persidangan, ia menerima upah Rp40.000 setiap kali mengangkut besi curian dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Kondisi ini menandakan keterbatasan finansial yang signifikan. Karena memberikan imbalan tunai cepat, ini bukan pembenaran, tetapi faktor risiko yang signifikan. Namun memang hidup pas-pasan, apalagi usia sudah lebih dari 50 tahun, jadi pekerjaan makin berat. Kadang penghasilan becak motor tidak sampai Rp70 ribu sehari.” Analisis hubungan sosial ekonomi dan pola kejahatan dari fakta persidangan, terlihat bahwa keterbatasan ekonomi berperan sebagai faktor pendorong. Terdakwa menerima ajakan Jonathan Samosir berulang kali, dengan pola “mengangkut, menjual, menerima upah” yang berlangsung dua kali di bulan Juni dan dua kali di bulan Juli 2024. Upah Rp40.000 per pengangkutan, meski kecil, relatif cepat dibanding pendapatan harian rata-rata tukang becak. Secara kriminologis, kondisi ini sejalan dengan teori strain (Merton) yang menjelaskan bahwa tekanan ekonomi dapat mendorong individu mengambil jalan pintas yang melanggar hukum untuk memenuhi kebutuhan atau memperoleh keuntungan instan. Ketika kesempatan (akses ke barang curian dan kendaraan becak motor) tersedia, terdakwa terdorong mengulang perbuatan tersebut. 96 Sihombing & Sihotang. Analisis Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan. (Studi Putusan No.1734/Pid.B/2024/PN Mdn) KESIMPULAN Pelaksanaan keadilan restoratif dalam kasus penadahan ini tidak berhasil karena gagal memenuhi syarat-syarat utamanya. Kerugian korban yang mencapai Rp6.680.000 jauh melebihi batas yang ditentukan, dan tidak ada kesepakatan damai yang tercapai antara pelaku dengan korban. Akibatnya, proses hukum kembali ke jalur pidana konvensional, di mana hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dan memberikan efek jera. Kasus ini menunjukkan adanya hambatan besar dalam menerapkan keadilan restoratif untuk tindak pidana penadahan, karena kejahatan ini dianggap dapat mendorong kejahatan primer seperti pencurian, sehingga hukuman tegas dipandang lebih efektif. Selain itu, terungkap dengan jelas bahwa faktor tekanan ekonomi menjadi pendorong utama bagi terdakwa, seorang tukang becak berusia 56 tahun, yang karena kondisi finansialnya terdorong untuk berulang kali melakukan perbuatan tersebut demi mendapatkan upah instan sebesar Rp40.000. Supaya didalam konsep keadilan restorative justice dapat berjalan lebih baik dan penerapan nya sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang ada di indonesia di masa selanjutnya, penulis memberikan saran yaitu dimana pemerintah dan kejaksaan disarankan untuk lebih aktif menyosialisasikan aturan mengenai keadilan restoratif kepada masyarakat, dan adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan melalui jalur restoratif agar tidak ada kebimbangan dalam penerapannya. Oleh karena itu para pembuat kebijakan perlu merumuskan pedoman yang lebih detail dan terperinci bagi penerapan keadilan restoratif pada kejahatan terhadap harta benda, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan rasa keadilan di masyarakat. DAFTAR PUSTAKA Faisal. Hukum Pidana: Dalam Dinamika Asas, Teori, dan Pendapat Ahli Pidana. Jakarta: Kencana (Prenadamedia Group), 2021. Herlina, Apong. "Restorative Justice." Indonesian Journal of Criminology 3.3 (2004). Konsep Penyidikan Restorative Justice. Depok: Rajawali Pers, 2020. Lamintang, P. A. F. dan Franciskus Theojunior. Buku Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Graf. Jakarta, 2014. Rudiyanto, Moh Zeinudin, and Abshoril Fithry. "Penyelesaian Tindak Pidana Penadahan dengan Prinsip Restorative Justice dalam Tahap Penyidikan." Jurnal Jendela Hukum 10.2 (2023). Sukardi. Konsep Penyidikan Restorative Justice. Depok: PT.Raja Grafindo Persada, 2020. Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016. Yustika, Putri Meira, and Zainab Ompu Jainah. "Tinjauan Yuridis Keadilan Restorative Justive dalam Tindak Pidana Penadahan." Yustisi 10.1 (2023).