Tindak Pidana Tertentu Erotika (Pornografi)
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 335-342 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 335-342 Tindak Pidana Tertentu Erotika (Pornografi) Maula Silmi Nadhira1, Amelia Muthia Nazwa2 Universitas Bung Karno, Indonesia Email: imu[email protected]m1 , m[email protected]m2 Abstrak: Pornografi di Indonesia merupakan permasalahan hukum yang berkaitan erat dengan norma moral dan perkembangan teknologi informasi. Secara etimologis, istilah pornografi berasal dari kata Yunani pornos (cabul) dan graphos (tulisan), yang kini mencakup berbagai bentuk visual, audio, dan digital yang mengandung unsur erotis atau tidak senonoh. Dalam konteks hukum, pengaturan pornografi diatur oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang secara khusus membedakan antara pornografi dan pornoaksi. Meskipun demikian, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap berlaku, terutama yang terkait dengan moralitas, seperti Pasal 281, 282, 283, 532, dan 533. Dengan kemajuan teknologi, definisi pornografi telah meluas hingga mencakup berbagai konten media, dan animasi seperti, video, dan gambar. Undang-undang tersebut juga menguraikan unsurunsur tindak pidana pornografi, yang terdiri dari dua komponen utama: unsur perbuatan dan unsur benda. Unsur perbuatan meliputi produksi, distribusi, penyewaan, atau pengunduhan materi pornografi, sedangkan unsur benda meliputi konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual, kekerasan seksual, ketelanjangan, atau pornografi anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua belas tahun dan denda hingga enam miliar rupiah. Oleh karena itu, pengaturan pornografi di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga moralitas dan kepatutan di tengah globalisasi dan kemajuan teknologi digital yang pesat. Abstract: Pornography in Indonesia is a legal issue closely related to moral norms and the development of information technology. Etymologically, the term pornography originates from the Greek words pornos (obscene) and graphos (writing), which now encompass various visual, audio, and digital forms containing erotic or indecent elements. In the legal context, the regulation of pornography is governed by Law Number 44 of 2008 concerning Pornography, which specifically distinguishes between pornography and pornoaction. Nevertheless, provisions in the Indonesian Criminal Code (KUHP) remain in effect, particularly those related to morality, such as Articles 281, 282, 283, 532, and 533. With technological advancement, the definition of pornography has expanded to include various media forms such as images, sounds, videos, animations, and digital content. The law also outlines the elements of pornographic criminal acts, which consist of two main components: the act element and the object element. The act element includes producing, distributing, renting, or downloading pornographic materials, while the object element covers content that explicitly displays sexual activity, sexual violence, nudity, or child pornography. Violations of these provisions may result in imprisonment of up to twelve years and fines of up to six billion rupiahs. Therefore, the regulation of pornography in Indonesia serves not only as a legal instrument but also as an effort to preserve morality and decency amid globalization and the rapid advancement of digital technology. Article History Received: Oktober 09, 2025 Revised: Oktober 14, 2025 Published: October 25, 20252017 2017 Kata Kunci: Pornography; Kata atau frasa; Criminal Code; criminal offense; morality. Keywords : Pornografi; Kata atau frasa; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; tindak pidana; moralitas. https://doi.org/10.5281/zenodo.17500580 This is an open-access article under the CC-BY-SA License.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 335-342 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 335-342 PENDAHULUAN Sebagai negara hukum, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta prinsip due process of law. Lembaga penegak hukum di Indonesia memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut diperkuat oleh jaminan konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan hak setiap orang atas perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman rasa takut. 1 Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kejahatan siber (cybercrime) telah menjadi ancaman serius yang semakin mengkhawatirkan. Akses internet yang luas dan mudah justru membuka celah bagi individu untuk menjadi korban berbagai bentuk kejahatan digital. Menurut Andi Hamzah, cybercrime secara umum merujuk pada penggunaan komputer atau perangkat digital secara ilegal. Fenomena ini mencakup berbagai bentuk kejahatan, seperti eksploitasi seksual, pornografi, perdagangan orang (trafficking), perundungan siber (cyberbullying), dan bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan melalui ruang digital—semuanya menjadi ancaman nyata, terutama bagi generasi muda sebagai penerus bangsa. Salah satu isu yang paling kontroversial dalam konteks ini adalah pornografi, yang selama ini dikritik karena dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai moral masyarakat. Akses terhadap konten pornografi kini semakin mudah, bahkan di kalangan anak-anak, sehingga memicu kekhawatiran luas. Hukum Indonesia secara tegas melarang segala bentuk pornografi, baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 281, 282, dan 533, maupun melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pornografi merupakan suatu hal yang banyak memiliki hal negative yang terkandung di dalamnya, terlebih banyak sekali orang-orang yang dapat mengakses pornografi ini dengan mudah, yaitu melalui perubahan globalisasi dan kemudahan akses internet dari kalangan masyarakat sekitar, yang padahal paying hokum yang sudah ada di Negara ini pun banyak diterabas oleh oknum-oknum yang menyebarluaskan pornografi tersebut. Pornografi ini memiliki dua jenis yaitu hard core dan soft core dimana kedua jenis pornografi ini sudah dinyatakan tidak boleh didekati dan tidak boleh dirabahi karena kedua jenis pornografi ini melanggar kode etik dan moral kemasyarakatan, jenis pornografi hard core yaitu bentuk pornografi yang menggambarkan seks dalam bentuk eksplesit, kekerasan, atau juga yang tidak senonoh. Sedangkan soft core adalah bentuk yang menampilkan ketelanjangan, atau adegan-adegan yang menggambarkan seksual dan bersifat sugestif yang berujung dengan dorong-dorongan seks. Kadang orang-orang memberikan alas an bahwa itu hak dari kebebasan beraktivitas, tetapi kebebasan yang dilakukan ini merupakan aksi yang melanggar asusila, melanggar etika agama dan moral dalam masyarakat. 2 Dalam ranah kejahatan siber, pornografi termasuk dalam kategori cyberporn, yang salah satu manifestasinya adalah revenge porn atau pornografi balas dendam. Bentuk kejahatan ini mengacu pada tindakan mempublikasikan konten seksual seseorang biasanya oleh mantan pasangan atau orang yang pernah memiliki hubungan intim tanpa persetujuan korban. Sebagaimana didefinisikan oleh Carmen M. Cusack dalam bukunya Pornography and the Criminal Justice System, revenge porn adalah 1 Habiburrochman Febriansyah, Karimulloh, and Entin Nurhayati, “Gambaran Perilaku Mengkonsumsi Konten Pornografi Pada Dewasa Awal: Studi Literatur Psikologi Dan Islam,” Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam Dan Saians 4, no. 2020 (2022): 327–32. 2 Jurnal Hukum, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam” 9, no. 1 (2023): 79–95.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 335-342 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 335-342 pornografi yang diproduksi atau didistribusikan oleh pasangan intim dengan tujuan untuk mempermalukan, melecehkan, atau merugikan korban secara psikologis maupun sosial. 3 METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis untuk mengeksplorasi makna pengalaman yang dialami segelintir orang yang ada di sekitar Pengumpulan data dilakukan melalui peristiwa yang dialami oleh beberapa orang, kemudian membandingkan anatar jurnal satu dengan jurnal lainnya. Dalam penulisan judul ini lebih banyak menggunakan perbandingan anatara jurnal. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat memperoleh pemahaman mendalam mengenai perspektif, nilai, serta makna yang dikonstruksi oleh partisipan dalam konteks kehidupan sehari-hari mereka. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian pornografi dan ruang lingkup pornografi dalam hokum Indonesia Pornografi berasal dari kata pornos, di mana yang artinya melanggar kesusilaan atau cabul, dan grafi yang berarti tulisan dan kini meliputi juga gambar dan patung. Oleh sebab itu, pornografi berarti tulisan, gambar atau apapun yang menggambarkan sesuatu hal yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya. Pornografi secara umum diartikan sebagai segala bentuk gambar, suara, tulisan, gerakan, atau representasi lain yang bersifat erotis dan eksplisit dengan tujuan membangkitkan rangsangan seksual. Di Indonesia, pengaturan mengenai pornografi diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.UU ini juga membedakan antara pornografi dan pornoaksi, di mana pornoaksi adalah tindakan nyata yang bersifat seksual dan dilakukan di tempat umum atau dapat diakses publik. Keduanya dilarang dan diancam dengan sanksi pidana. 4 Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pornografi dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar kesusilaan dan diatur dalam Pasal 282, 283 KUHP. Namun, seiring perkembangan zaman khususnya kemajuan teknologi makna pornografi dalam masyarakat mengalami pergeseran, sehingga penafsiran terhadap unsur delik pornografi pun perlu disesuaikan. UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak secara eksplisit mencabut ketentuan mengenai tindak pidana pornografi dalam KUHP. Sebaliknya, ketentuan dalam KUHP tetap berlaku, namun dengan catatan bahwa penerapannya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pornografi tersebut. Larangan terhadap pornografi di Indonesia sudah diatur dalam peraturan tertulis sejak masa kolonial Belanda dan dimasukkan ke dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku sejak tahun 1917. Setelah Indonesia merdeka, ketentuan tersebut tetap diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan masih berlaku hingga sekarang. Dalam KUHP, larangan serta sanksi bagi pelaku tindak pidana pornografi diatur dalam Pasal 281, 282, 283, 532, dan 533. 5 Namun, seiring perkembangan zaman, pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan kesusilaan dianggap tidak lagi memadai untuk mengatasi maraknya kasus pornografi di masyarakat, baik dalam bentuk pembuatan, penyebaran, maupun penggunaan. Karena itu, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai aturan yang lebih spesifik dan relevan. 3 Nur Hasnah, “Dampak Melihat Dan Menonton Pornografi : Perspektif Dari Berbagai Studi Kasus Literatur” 2, no. 11 (2024): 1006–13. 4 Ruodu Rucheng Wang et al., “No Title,” SSRN Electronic Journal 1, no. 1 (2020): 1689–99, 5 Cindy Afriliani, Novika Asrima Azzura, and Jemina Regina Beru Sembiring, “Faktor Penyebab Dan Dampak Dari Kecanduan Pornografi Di Kalangan Anak Remaja Terhadap Kehidupan Sosialnya,” Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS Dan PKN 8, no. 1 (2023): 7–14, https://doi.org/10.15294/harmony.v8i1.61470.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 335-342 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 335-342 Dalam undang-undang tersebut, objek pornografi meliputi berbagai bentuk karya atau benda yang melanggar norma kesusilaan, seperti tulisan, gambar, atau benda yang digunakan untuk tujuan tidak senonoh termasuk pencegahan dan pengguguran kehamilan. Secara filosofis dan sosiologis, pengertian objek pornografi dalam UU No. 44 Tahun 2008 diperluas, meliputi hal-hal yang mengandung unsur cabul, eksploitasi seksual, serta pelanggaran terhadap norma kesusilaan. Objek pornografi tersebut dapat berupa gambar, ilustrasi, tulisan, suara, animasi, video, kartun, percakapan, atau bentuk komunikasi lainnya melalui berbagai media. Segala bentuk materi yang mengandung unsur cabul dianggap sebagai benda pornografi, termasuk surat kabar, majalah, tabloid, film, video, CD, DVD, rekaman digital, hingga konten dari telepon genggam dan perangkat komunikasi lainnya. 6 Unsur-unsur tindak pidana pornografi dan sanksi hukumannya Setiap orang yang terlibat dalam kegiatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyediakan, atau menyewakan materi pornografi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1), dapat dikenakan hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal dua belas tahun, serta denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00. Adapun Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, menawarkan, menyewakan, atau menyediakan materi pornografi yang secara jelas menampilkan hal-hal yang tidak senonoh dan kurang baik untuk dikonsumsi banyak orang. 7 Rumusan mengenai tindak pidana pornografi ini dianggap sederhana karena mencakup dua unsur utama, yaitu perbuatan dan objek perbuatan, yang sekaligus menjadi objek tindak pidana. Berdasarkan keterkaitan antara Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (1), unsur-unsur tindak pidana pornografi dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Unsur perbuatan, meliputi tindakan: memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan menyediakan. 2. Unsur objek, yaitu materi pornografi yang secara eksplisit memuat: aktivitas persenggamaan (termasuk penyimpangan), kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang menggambarkan ketelanjangan, alat kelamin, serta pornografi yang melibatkan anak. Unsur-unsur formal yang membentuk rumusan tindak pidana dalam Pasal 31 jo Pasal 5 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi mencakup dua bagian utama, yaitu unsur perbuatan dan unsur objek. 1. Unsur perbuatan dalam pasal ini adalah meminjamkan dan mengunduh. Kata meminjamkan berasal dari kata pinjam, yang berarti memberikan suatu benda kepada orang lain untuk digunakan sementara waktu tanpa meminta imbalan. Jika dilakukan dengan imbalan, seperti menerima sejumlah uang, maka perbuatan tersebut disebut menyewakan. Sementara itu, mengunduh merupakan terjemahan dari kata download yang digunakan dalam konteks teknologi komunikasi dan internet. Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Pornografi, mengunduh berarti mengambil berkas atau file dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya. Orang yang dikenai hukuman berdasarkan Pasal 31 adalah mereka yang 6 Zunita Nur Cahyani et al., “Jurnal Kajian Bimbingan Dan Konseling Hubungan Antara Tayangan Erotika Di Pornomedia Terhadap Perilaku Seksual Siswa Hubungan Antara Tayangan Erotika Di Pornomedia Terhadap Perilaku Seksual Siswa,” Jurnal Kajian Bimbingan Dan Konseling 1, no. 4 (2024): 158–64. 7 AS Kurnia, “Mengeja Erotika,” Dekonstruksi 9, no. 01 (2022): 70–76, https://doi.org/10.54154/dekonstruksi.v9i01.134.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 335-342 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 335-342 menyalin atau mengkopi materi pornografi, bukan sekadar orang yang menyimpan gambar atau video pornografi di komputer pribadinya. Bagi orang yang hanya menyimpan, perbuatannya diatur dalam Pasal 32 jo Pasal 6 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi. 8 2. Unsur objek adalah materi pornografi yang secara jelas atau eksplisit memuat: a) persenggamaan, termasuk yang menyimpang, b) kekerasan seksual, c) masturbasi atau onani, d) ketelanjangan atau tampilan yang menyerupai ketelanjangan, e) alat kelamin, dan f) pornografi anak. Objek tindak pidana yang diatur dalam Pasal 31 sama dengan yang terdapat pada Pasal 29, yaitu pornografi. Sedangkan frasa “yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, dan sebagainya” merupakan unsur keadaan yang menyertai dan melekat pada objek pornografi tersebut. Dengan demikian, jika dilihat dari unsur keadaan yang menyertai, objek tindak pidana dalam Pasal 31 maupun Pasal 29 mencakup enam jenis objek pornografi sebagaimana disebutkan di atas. 9 Tindak pidana Pasal 32 jo Pasal 6 merumuskan sebagai berikut : “ Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah ). Pasal 6 UUP yang merumuskan sebagai berikut : “Setiap memperdengarkan, orang dilarang mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang undangan”. Menurut Pasal 10 KUHP, jenis-jenis hukuman dibagi menjadi pidana pokok dan pidana tambahan. 1. Pidana pokok meliputi: a. Pidana mati, yaitu hukuman yang dijatuhkan oleh negara dengan cara mengakhiri hidup seseorang sebagai bentuk pembalasan atas tindak kejahatan berat yang dilakukannya. Putusan tersebut disebut vonis mati, sedangkan pelaksanaannya disebut eksekusi. b. Pidana penjara, yaitu hukuman berupa pembatasan kebebasan seseorang dengan menempatkannya di lembaga pemasyarakatan. Selama masa hukuman, narapidana wajib menaati seluruh tata tertib dan peraturan yang berlaku di dalam lembaga tersebut. c. Pidana kurungan, merupakan hukuman yang lebih ringan dibandingkan pidana penjara. Pelaksanaannya dapat dilakukan di tempat tertentu di mana terhukum tinggal, dengan lama hukuman paling singkat satu hari dan paling lama satu tahun. d. Pidana denda, yaitu hukuman berupa kewajiban membayar sejumlah uang sebagai bentuk sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum. Hukuman ini terutama menyasar harta kekayaan pelaku sebagai bentuk tanggung jawab atas tindak pidananya. e. Pidana tutupan, yaitu hukuman alternatif pengganti pidana penjara yang biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik. Hal ini karena pelaku tindak pidana politik umumnya didorong oleh tujuan atau keyakinan yang dianggap patut dihormati. 2. Pidana tambahan terdiri atas: 8 Darin Nur Aini Muthiah and Mukhtar Zuhdy, “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pornografi,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 1 (2021): 42–53, https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11561. 9 Wang et al., “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title.”
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 335-342 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 335-342 a. Pencabutan hak-hak tertentu, yakni penghapusan beberapa hak milik terpidana, namun tidak mencakup hak-hak mendasar seperti hak hidup dan hak asasi manusia, karena mencabut seluruh hak tersebut berarti menghilangkan kesempatan hidup bagi terpidana. b. Pengumuman putusan hakim, yaitu publikasi amar putusan melalui berbagai media, seperti koran, situs web, atau media lainnya, bukan dalam bentuk pengumuman tentang jenis kejahatan yang dilakukan oleh terpidana. c. Perampasan benda-benda tertentu, yakni penyitaan atau pengambilalihan barang-barang tertentu milik terpidana yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, dan tidak berlaku untuk seluruh harta bendanya. 10 Tindak pidana pornografi Pasal 33 UUP dirumuskan sebagai berikut : “Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,- ( tujuh miliar lima ratus juta rupiah)”. Pasal 33 UUP menunjuk perbuatan yang sama dalam Pasal 7 UUP yang selengkapnya merumuskan sebagai berikut : “ Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”. Ternyata objek perbuatan Pasal 7 UUP yang sama dengan objek tindak pidana pornografi Pasal 33 UUP sama pula dengan objek perbuatan dalam Pasal 4 UUP. Rumusan Pasal 4 UUP selengkapnya adalah sebagai berikut : Setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan maupun penyebaran pornografi dalam bentuk apa pun. Larangan ini mencakup tindakan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan materi pornografi yang secara jelas menampilkan hal-hal berikut: a. hubungan seksual, termasuk hubungan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. tindakan masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang menyerupai ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi yang melibatkan anak. Selain itu, setiap orang juga dilarang menyediakan jasa yang berkaitan dengan pornografi, seperti: a. menampilkan secara jelas ketelanjangan atau tampilan yang menyerupai ketelanjangan; b. menampilkan secara jelas alat kelamin; c. mengeksploitasi atau mempertontonkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan maupun mengiklankan layanan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung. 11 Berdasarkan Pasal 33 juncto Pasal 7 dan Pasal 4 Undang-Undang Pornografi, unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 33 meliputi: a. Perbuatan, yaitu: a. mendanai; b. memfasilitasi. 10 Andrine Prima Afneta, “Komodifikasi Kebertubuhan Perempuan Dalam Wacana Erotika Dan Pornografi Pada Tayangan Televisi,” Jurnal Komunikasi Indonesia 4, no. 2 (2018), https://doi.org/10.7454/jki.v4i2.8892. 11 Louisa Yesami Krisnalita and Sisi Rahayu, “Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pornografi Secara Berlanjut,” Justice Voice 1, no. 2 (2023): 71–80, https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.187.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 335-342 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 335-342 b. Objeknya, yaitu: a. orang yang melakukan kegiatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan materi pornografi yang menampilkan: 1. hubungan seksual, termasuk yang menyimpang; 2. kekerasan seksual; 3. masturbasi atau onani; 4. ketelanjangan atau tampilan menyerupai ketelanjangan; 5. alat kelamin; 6. pornografi anak. b. orang yang menyediakan jasa pornografi yang: 7. menampilkan secara jelas ketelanjangan atau tampilan menyerupai ketelanjangan; 8. menampilkan secara jelas alat kelamin; 9. mengeksploitasi atau mempertontonkan aktivitas seksual. SIMPULAN Dalam sistem hukum Indonesia, pornografi termasuk kategori tindak pidana yang erat kaitannya dengan pelanggaran norma kesusilaan serta moral masyarakat. Secara umum, pornografi mencakup berbagai bentuk karya seperti tulisan, gambar, suara, maupun media lain yang memiliki unsur erotis dan dimaksudkan untuk menimbulkan rangsangan seksual. Pengaturannya tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyesuaikan definisi serta cakupan pornografi dengan perkembangan teknologi dan dinamika zaman. Meski demikian, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pelanggaran kesusilaan tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. Tindak pidana pornografi memiliki dua komponen utama, yakni unsur perbuatan dan unsur objek. Unsur perbuatan mencakup kegiatan seperti membuat, menyebarkan, menjual, menyewakan, maupun mengunduh materi pornografi. Sementara unsur objeknya meliputi konten yang menampilkan aktivitas seksual secara terang-terangan, kekerasan seksual, ketelanjangan, organ intim, serta pornografi yang melibatkan anak. Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal dua belas tahun penjara dan/atau denda hingga enam miliar rupiah. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pornografi di Indonesia tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai langkah penting dalam melindungi nilai moral, etika, dan kehormatan bangsa di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan arus globalisasi. . REFERENSI Afneta, Andrine Prima. “Komodifikasi Kebertubuhan Perempuan Dalam Wacana Erotika Dan Pornografi Pada Tayangan Televisi.” Jurnal Komunikasi Indonesia 4, no. 2 (2018). https://doi.org/10.7454/jki.v4i2.8892. Afriliani, Cindy, Novika Asrima Azzura, and Jemina Regina Beru Sembiring. “Faktor Penyebab Dan Dampak Dari Kecanduan Pornografi Di Kalangan Anak Remaja Terhadap Kehidupan Sosialnya.” Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS Dan PKN 8, no. 1 (2023): 7–14. https://doi.org/10.15294/harmony.v8i1.61470. AS Kurnia. “Mengeja Erotika.” Dekonstruksi 9, no. 01 (2022): 70–76. https://doi.org/10.54154/dekonstruksi.v9i01.134. Cahyani, Zunita Nur, Universitas Negeri Malang, Carolina Ligya Radjah, Zunita Nur Cahyani, Carolina Ligya Radjah, and Blasius Boli Lasan. “Jurnal Kajian Bimbingan Dan Konseling Hubungan
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 335-342 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 335-342 Antara Tayangan Erotika Di Pornomedia Terhadap Perilaku Seksual Siswa Hubungan Antara Tayangan Erotika Di Pornomedia Terhadap Perilaku Seksual Siswa.” Jurnal Kajian Bimbingan Dan Konseling 1, no. 4 (2024): 158–64. Febriansyah, Habiburrochman, Karimulloh, and Entin Nurhayati. “Gambaran Perilaku Mengkonsumsi Konten Pornografi Pada Dewasa Awal: Studi Literatur Psikologi Dan Islam.” Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam Dan Saians 4, no. 2020 (2022): 327–32. Hasnah, Nur. “Dampak Melihat Dan Menonton Pornografi : Perspektif Dari Berbagai Studi Kasus Literatur” 2, no. 11 (2024): 1006–13. Hukum, Jurnal. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam” 9, no. 1 (2023): 79–95. Krisnalita, Louisa Yesami, and Sisi Rahayu. “Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pornografi Secara Berlanjut.” Justice Voice 1, no. 2 (2023): 71–80. https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.187. Muthiah, Darin Nur Aini, and Mukhtar Zuhdy. “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pornografi.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 1 (2021): 42–53. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11561. Wang, Ruodu Rucheng, Yunran Wei, Victor Olkhov, Thomas K. Philips, Adam Kobor, F. Timmins, C. McCabe, et al. “SSRN Electronic Journal 1, no. 1 (2020): 1689–99.