The Application of the Polluter Pays Principle in Environmental Damage Crimes with Corruption Charges (Case Study: Governor of Southeast Sulawesi)
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 343-353 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 343-353 Penerapan Prinsip Pencemar Membayar (Polluters Pay Principle) Pada Kasus Tindak Pidana Kerusakan Lingkungan Dengan Dakwaan Delik Korupsi (Studi Kasus: Gubernur Sulawesi Tenggara) The Application of the Polluter Pays Principle in Environmental Damage Crimes with Corruption Charges (Case Study: Governor of Southeast Sulawesi) Syifadilla Subagyo Putri Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email: [email protected] Abstrak: Penelitian ini membahas penerapan asas Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) dalam kasus Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, yang didakwa melakukan korupsi terkait penerbitan izin tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Kajian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan menelaah UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 dan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian ekologis akibat tindak pidana korupsi seharusnya dikategorikan sebagai kerugian negara. Namun, sistem hukum Indonesia masih lemah dalam mengintegrasikan aspek lingkungan dalam perkara korupsi sumber daya alam. Abstract: This study examines the application of the Polluter Pays Principle in the case of Nur Alam, former Governor of Southeast Sulawesi, who was convicted of corruption related to mining permits that caused environmental damage. Using a normative juridical approach, this research analyzes Law No. 32 of 2009 and Ministerial Regulation No. 7 of 2014. The findings reveal that ecological losses resulting from corruption should be classified as state losses. However, Indonesia’s legal framework remains weak in integrating environmental aspects into corruption cases involving natural resources. Article History Received: Oktober 25, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 3, 20252017 2017 Kata Kunci: Pencemar Membayar, Korupsi, Kerusakan Lingkungan Keywords : Polluter Pays, Corruption, Environmental Damage https://doi.org/10.5281/zenodo.17511463 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Seiring dengan berkembangnya teknologi dan peradaban, praktek-praktek kejahatan juga ikut mengalami banyak perubahan. Seperti dalam hal korupsi yang peningkatannya terjadi dari tahun ke tahun, dalam hal jumlah atau jumlah kerugian negara. Teknologi juga mendorong korupsi untuk terjadi semakin canggih dengan lingkup yang luas di berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Korupsi yang kian hari semakin bertambah seperti memberikan pertanda bahwa adanya ancaman yang dapat berkembang menjadi bencana untuk perekonomian negara. Terutama, apabila para lapisan yang memiliki kewenangan untuk pencegahan dan penanganan tidak dapat mengendalikan kasus korupsi yang kian marak mewabah di masyarakat. Kasus korupsi yang merajalela tidak memandang batas-batas tentang siapa, mengapa, bagaimana, dan mengapa hal tersebut dilakukan. Korupsi seketika menjelma menjadi fenomena yang makin hari makin akrab di telinga masyarakat. Korupsi sendiri telah merambah ke berbagai sektor baik publik maupun privat 1 . Salah satu upaya negara untuk dalam penanganan dan pencegahan peningkatan kasus korupsi, namun juga dilakukan secara sistematis dan modern Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 1 Bachtiar, R. (2018). Pengaruh desentralisasi terhadap korupsi sektor publik di Indonesia. Publicia (Journal of Public Administration), 3(2), 83-94. DOI: https://doi.org/10.26905/pjiap.v3i2.2255.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 343-353 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 343-353 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tepatnya, pasal 32 UU Tipikor hanya menyebutkan “bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)”. Konsep keuangan negara yang ditegaskan dalam pasal tersebut seperti yang ditunjukkan oleh sanksi pidana tindak pidana korupsi, diharapkan dapat mempengaruhi masa depan negara. Selain itu, ada sanksi pidana tambahan, yaitu pengganti uang yang nilainya setara atau sama dengan harta benda yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Salah satu lingkup korupsi yang meluas adalah dalam sektor lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan kini dipandang sebagai salah satu penyebab utama terjadinya kerugian negara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi. Konsep kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mulai mendapat perhatian dalam penanganan kasus korupsi, seperti yang terlihat pada kasus Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara. Ia didakwa melakukan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam putusannya, Nur Alam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah masa tahanan berakhir. Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, jumlah uang pengganti yang ditetapkan hakim juga dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara mencapai Rp 4,3 triliun. Meskipun demikian, majelis hakim tidak mengakui kerugian lingkungan, kerugian ekologis, serta biaya pemulihan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun sebagai bagian dari kerugian negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebenarnya telah menghitung nilai kerugian lingkungan dalam kasus ini, namun hakim tidak menganggap metode tersebut sebagai pendekatan progresif yang dapat diterapkan untuk perkara korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA), dan hanya mengakui sekitar Rp 1,5 triliun. Terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi tersebut menjelaskan bahwa setiap kegiatan atau usaha yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan wajib melalui proses AMDAL sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. 2 . Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahu penerapan prinsip pencemar membayar / polluters pay principle untuk tujuan pemulihan lingkungan hidup dalam kasus Nur Alam. Selain itu penelitian ini juga diarahkan untuk mengetahui pertimbangan putusan hakim terhadap delik korupsi dalam dakwaan jaksa dan keterkaitannya dengan kerusakan lingkungan METODE PENELITIAN Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan hukum yang didasarkan pada analisis terhadap norma-norma hukum tertulis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang memanfaatkan berbagai sumber hukum. Sumber primer meliputi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 31 2 Gloria Kaunang, Jemmy Sondakh, dan Herlyanti Bawolel, Eksistensi Analisis Dampak Lingkungan Terhadap Usaha atau Kegiatan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Ejournal.unsrat.ac.id, 2023, hal. 3-4.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 343-353 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 343-353 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 263 K/Pid.Sus/2018 terkait perkara Nur Alam dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Adapun sumber sekunder yang digunakan mencakup berbagai artikel ilmiah, jurnal akademik, buku-buku relevan, serta laman berita dan situs edukasi dari perguruan tinggi. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Prinsip Pencemar Membayar (Polluters Pay Principle) Untuk Tujuan Pemulihan Lingkungan Hidup Dalam Kasus Nur Alam Prinsip pencemar membayar untuk pertama kalinya, gagasan pengeluaran pencemar diciptakan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dimana dalam lingkup internasional dikenal dengan polluter pays principle. Ketentuan-ketentuan hukum European Communities atau EC juga turut memasukkan prinsip tersebut. 3 Deklarasi Rio 1992 yang menjelaskan mengenai Lingkungan dan Pembangunan kembali menegaskan prinsip Pencemar Membayar pada Prinsip 16. Pernyataan tersebut memberikan penegasan mereka yang menyebabkan pencemaran harus memahami biaya pencegahan dan pengendalian pencemaran. Untuk pertama kalinya di Indonesia, prinsip ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengikutinya. Pasal 2 Huruf j. A quo menjelaskan pencemar membayar asas, yang memerlukan setiap pemilik bisnis atau aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan untuk membayar biaya yang wajar untuk pemulihan lingkungan. 4 . Prinsip pencemar membayar diperkenalkan pertama kali pula dalam konferensi OECD tahun 1972. Prinsip ini dikeluarkan bersamaan dengan rekomendasi yang diberi nama “Guiding Principles Concerning The International Economic Aspects of Environmental polluter pays principle” atau dalam bahasa disebut dengan prinsip pencemar membayar. 5 Didasarkan pada prinsip ini, pencemar harus membayar biaya barang dengan cara yang jelas dan mudah dipahami. Biaya pemulihan lingkungan adalah akibat dari barang dan jasa yang merusak lingkungan yang tidak dapat dikompensasi dan menghalangi investasi dan perdagangan internasional. Konvensi OECD 1960 menghasilkan Rekomendasi OECD 1972. 6 Namun, perlu dicatat bahwa Indonesia tidak terikat dengan Konvensi OECD 1960 atau Rekomendasi OECD 1972 karena negara tersebut bukan anggota Konvensi. Prinsip Pencemaran Membayar bisa diterapkan pada berbagai instrumen, baik dalam proses maupun produk. Prinsip ini juga digunakan dalam aturan individu, termasuk dalam bentuk pajak dan biaya pencemaran. Memilih instrumen yang tepat sangat penting untuk menjaga keberhasilan kebijakan lingkungan. Hal ini bergantung pada keputusan yang diambil. Penerapan instrumen ini harus dilakukan oleh pihak berwenang yang memiliki konsentrasi di bidang terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Faktor seperti kebutuhan informasi dalam penerapan instrumen juga memerlukan pertimbangan lebih lanjut. 7 Prinsip Pencemaran Membayar dapat diterapkan pada berbagai instrumen, baik dalam proses maupun produk. Prinsip ini juga berlaku dalam peraturan individu, termasuk dalam bentuk pungutan dan biaya pencemaran. Memilih instrumen yang tepat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan lingkungan. Hal ini tergantung pada keputusan yang diambil. Penggunaan instrumen harus dilakukan 3 Principi Polluter Pays dalam Hukum Lingkungan Indonesia, Muhammad Muhdar, Mimbar Hukum, Vol.21, No.1 (2009): 67-80. 4 Sahala dan Najicha, Op.Cit 5 The Council's Recommendation on Guiding Principles Concerning International Economics Aspects of Environmental Policies, OECD/LEGAL/0102, https://legalinstruments.oecd.org/public/doc/4/4.en.pdf, was published on March 15, 2022, Annex, Introduction 1. 6 Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Council on Guidance Recommendation, Op. Cit., Preambule. 7 Prinsip Pencemar Membayar dalam Sistem Hukum Indonesia, Elly Kristiana dan Eti Mul, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol.9, No.2 (2021).
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 343-353 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 343-353 oleh otoritas publik yang berwenang dan berkonsentrasi di bidang tertentu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa hal seperti kebutuhan informasi dalam penerapan instrumen juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut. 8 Dalam prinsip pencemar membayar sendiri, di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 2 huruf j yang berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘asas pencemar membayar’ adalah bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib bertanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan tersebut. 9 Asas ini diterapkan dalam berbagai instrumen yang dimaksudkan di UU 32 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UUPPLH). Penerapan prinsip ini mencakup beberapa instrumen, yaitu pencegahan, penanggulangan, pemulihan, dan yang paling akhir adalah penegakan hukum. Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), ketentuan mengenai tanggung jawab atas pencemaran lingkungan diatur dalam Pasal 87 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang melakukan tindakan melanggar hukum, sehingga menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup serta menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau lingkungan, wajib memberikan ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagai bentuk tanggung jawab. 10 Secara konseptual, Prinsip Pencemar Membayar adalah sebuah kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mengatur biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Namun, prinsip ini juga memengaruhi perkembangan hukum lingkungan, baik di tingkat internasional maupun nasional, terutama dalam hal tanggung jawab atas ganti rugi dan pembiayaan lingkungan yang menjadi kewajiban bagi pihak atau pejabat publik yang berwenang. 11 Pasal 3 huruf (a) UUPPLH menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tidak tercemar atau rusak. Undang-Undang ini juga bertujuan untuk memastikan lingkungan tetap terjaga dan lestari agar bisa dinikmati oleh generasi mendatang. Bagian Ketiga dari UUPPLH membicarakan cara mengatasi pencemaran lingkungan. Menurut Pasal 53 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak yang menyebabkan pencemaran wajib bertanggung jawab. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan pencemaran atau merusak lingkungan harus melakukan penanggulangan, seperti memberi peringatan kepada masyarakat, mengisolasi area yang terkena dampak, menghentikan sumber pencemaran, atau melakukan tindakan lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya, Bagian Keempat dari undang-undang yang sama menjelaskan tahapan pemulihan lingkungan yang telah tercemar. Dalam Pasal 54 ditegaskan bahwa pelaku pencemaran wajib memulihkan Fungsi lingkungan hidup dilakukan melalui berbagai cara seperti menghentikan sumber pencemaran, membersihkan bahan yang menyebabkan pencemaran, melakukan remediasi, rehabilitasi, restorasi, serta metode lainnya yang sesuai dengan kemajuan teknologi. Ketentuan mengenai tata cara pemulihan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, meskipun prinsip pencemar membayar tidak dijelaskan secara eksplisit, Pasal 52 ayat (3) menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi atas pencemaran laut 8 Sahala dan Najicha, Op.Cit.. 9 Lihat UUPLH 32/2009 Pasal 2 hrf j. 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), Pasal 87. 11 Laode M Syarif, Andri G Wibisana (editor), Hukum Lingkungan Teori, Legislasi dan Studi Kasus, (Jakarta: USAID), halaman 54.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 343-353 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 343-353 berlandaskan pada prinsip pencemar membayar serta prinsip kehati-hatian. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip tersebut diterapkan dalam konteks tanggung jawab perdata terhadap kerusakan lingkungan laut. Selain itu, undang-undang terkait juga mengatur mengenai pemberian insentif dan disinsentif. Berdasarkan Pasal 46, pengendalian pemanfaatan ruang laut dilakukan melalui mekanisme perizinan, pemberian insentif, dan pengenaan sanksi. Sementara itu, Pasal 48 menyebutkan bahwa pihak yang memanfaatkan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi dapat memperoleh insentif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun bentuk insentif tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Ketentuan yang sejalan juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta penerapan sanksi. Pasal 38 menguraikan bahwa insentif merupakan bentuk penghargaan terhadap kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, seperti keringanan pajak, kompensasi, pembangunan infrastruktur, kemudahan perizinan, atau penghargaan bagi pihak yang berkontribusi positif. Sebaliknya, disinsentif bertujuan membatasi aktivitas yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang melalui pengenaan pajak tinggi atau pembatasan pembangunan infrastruktur. Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut tercantum dalam Pasal 169–181 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sementara itu, dalam sektor kelautan dan perikanan, prinsip pencemar membayar diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini mencakup pemberian insentif berupa bantuan program dan teknis bagi pengelola wilayah pesisir terakreditasi (Pasal 40 ayat 4), tanggung jawab perdata atas perbuatan melawan hukum (Pasal 66), tanggung jawab mutlak (strict liability) (Pasal 67), serta sanksi administratif dan pidana (Pasal 71– 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengintegrasikan prinsip pencemar membayar sebagai dasar pertanggungjawaban hukum dalam pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup, baik di wilayah darat maupun laut, guna mendukung keberlanjutan ekosistem nasional. Keterkaitan antara asas pencemar membayar dengan kasus Nur Alam terletak pada prinsip tanggung jawab hukum terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebijakan atau tindakan pejabat publik. Kasus Nur Alam, yang saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin pertambangan nikel, berimplikasi serius terhadap kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut. Dalam konteks asas pencemar membayar, pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik individu, korporasi, maupun pejabat publik, berkewajiban menanggung biaya pemulihan dan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Oleh karena itu, kasus Nur Alam menjadi contoh nyata penerapan prinsip tersebut dalam ranah hukum lingkungan di Indonesia, di mana tindakan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada degradasi lingkungan menimbulkan konsekuensi hukum dan ekonomi bagi pihak yang bertanggung jawab. Asas ini juga menegaskan bahwa keadilan lingkungan tidak hanya menuntut sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga memastikan adanya pemulihan terhadap lingkungan yang rusak agar fungsi ekologisnya dapat kembali seperti semula. Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Delik Korupsi Dalam Dakwaan Jaksa dan Keterkaitannya Dengan Kerusakan Lingkungan Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi di Indonesia adalah tindak pidana korupsi. Kejahatan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 343-353 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 343-353 menimbulkan dampak sistemik yang luas. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan korupsi tidak dapat dilakukan secara biasa. Meskipun korupsi tergolong sebagai tindak pidana umum, upaya pemberantasannya perlu dilakukan melalui langkah-langkah luar biasa, bukan dengan pendekatan konvensional. 12 Istilah “korupsi” berasal dari bahasa Latin corruptio, yang memiliki makna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, atau menyuap. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain. Dari sudut pandang hukum, korupsi dipahami sebagai tindakan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan kewajiban resmi serta merugikan hak pihak lain (an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others). 13 Dalam perhitungan kerugian negara dengan tujuan untuk keuntungan pribadi seperti definisi korupsi pada paragraf sebelumnya, Berdasarkan penjelasan singkat masalah di atas, pertanyaan telah muncul mengenai interpretasi kerugian negara yang digunakan, khususnya kerusakan lingkungan. 14 Meneliti lebih dalam mengenai klausul-klausul yang dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terdapat istilah “kerugian negara”, sedangkan Pasal 32 ayat (1) menggunakan istilah “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.” Penjelasan Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa kerugian tersebut harus dapat dihitung secara matematis berdasarkan hasil pemeriksaan akuntan publik atau lembaga berwenang. Jika dikaitkan dengan kasus Nur Alam, hasil perhitungan para ahli menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara disebabkan oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya. Dalam putusan a quo, terdapat dua bentuk kerugian keuangan negara, yaitu kerugian finansial langsung yang dihitung oleh BPKP dan biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang terjadi. Kerugian lingkungan yang muncul akibat tindak korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) memiliki dampak besar dan jangka panjang. Meskipun tidak selalu terlihat secara langsung, efeknya akan terasa di masa depan dan meliputi kehilangan sumber daya alam, pencemaran air serta udara, dan degradasi lingkungan secara menyeluruh. Hal ini akan berdampak negatif pada keberlangsungan hidup manusia, baik sekarang maupun di masa depan. 15 Menurut Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), "Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup." Pada ayat 2 dari undang-undang tersebut, lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana disebutkan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal tersebut menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 17 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup adalah peraturan yang dimaksud. Dalam penjelasan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dijelaskan bahwa kerugian lingkungan hidup merupakan kerugian yang timbul akibat adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang bukan termasuk hak milik pribadi. 12 Yuliastuti, Eka. "Problematika Yang Dihadapi Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Karanganyar)" Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah (2020): 1-20. 13 Dictionary of Law by Henry Campbell Black (St. Paul, Minn.: West Publishing Co., 11th Reprint, 1997), hlm. 345. 14 "Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi di Indonesia", Badjuri, Achmad. Jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.1 (2011). 15 Franky Butar-Butar, et al. "Mungkinkah Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Korupsi", Artikel. Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI. Jakarta: Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia. 2019. 890. Diakses 23 Oktober 2023.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 343-353 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 343-353 Dengan demikian, terdapat dua unsur penting untuk dikategorikan sebagai kerugian lingkungan hidup, yaitu: pertama, kerugian yang disebabkan oleh pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang dapat diukur menggunakan instrumen Buku Mutu Lingkungan Hidup (BML) untuk pencemaran dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (KBKLH) untuk kerusakan. Misalnya, aktivitas pertambangan sering kali menimbulkan dua dampak sekaligus, yaitu kerusakan ekosistem serta pencemaran air dan udara di sekitarnya. Kedua, kerugian lingkungan bukanlah bagian dari hak milik privat, melainkan termasuk dalam ranah kepentingan umum. Artinya, kerusakan lingkungan bukan hanya menimbulkan kerugian secara individu, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat karena lingkungan merupakan milik publik. Lebih lanjut, perdebatan muncul ketika kerusakan lingkungan dianggap menimbulkan kerugian negara, mengingat definisi keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dikelola oleh negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, kerugian lingkungan bisa dikaitkan dengan berkurangnya aset atau potensi ekonomi negara akibat rusaknya sumber daya alam. 16 Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara mencakup kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari tindakan melawan hukum, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Dengan demikian, apabila kerusakan lingkungan terjadi karena tindakan pejabat atau pihak tertentu yang melanggar hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa kerugian lingkungan meliputi tiga aspek utama: pertama, kerugian akibat dilampauinya baku mutu lingkungan; kedua, biaya penyelesaian sengketa dan pengawasan pemulihan; dan ketiga, biaya penanggulangan serta pemulihan lingkungan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa besaran kerugian lingkungan ditentukan melalui kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara diartikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang jumlahnya pasti dan nyata akibat perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Dalam konteks delik materiil, kerugian negara mengandung dua unsur utama, yaitu adanya kerugian yang dialami oleh negara dan sifatnya yang nyata sehingga dapat dikategorikan sebagai kerugian terhadap keuangan negara. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa kerugian negara termasuk dalam konsep delik formil, karena dikatakan “dapat” menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, memang tidak memberikan definisi eksplisit mengenai istilah “kerugian keuangan negara.” Namun, penjelasan umum undang-undang tersebut menerangkan bahwa keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan maupun tidak dipisahkan, serta mencakup hak dan kewajiban yang timbul karena pengelolaan, penguasaan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini juga berlaku pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan hukum atau perusahaan yang menggunakan modal negara atau modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. 16 Muhammad Djumhana, Pengantar Hukum Keuangan Daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2007. 12. Accesed October 23, 2023.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 343-353 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 343-353 Adapun yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah keseluruhan kegiatan ekonomi yang diatur berdasarkan prinsip kebersamaan dan asas kekeluargaan, serta mencakup kegiatan ekonomi masyarakat yang berjalan secara mandiri dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kerugian keuangan negara dapat berbentuk berbagai hal, antara lain: pertama, pengeluaran atau pemanfaatan sumber daya negara yang tidak semestinya dilakukan; kedua, pengeluaran sumber kekayaan negara yang melebihi batas seharusnya; ketiga, hilangnya potensi atau aset negara, termasuk dalam bentuk uang palsu atau barang fiktif; keempat, berkurangnya penerimaan negara akibat penerimaan barang atau uang yang tidak sesuai standar; kelima, timbulnya kewajiban negara yang seharusnya tidak ada; keenam, hilangnya hak negara yang semestinya diterima; dan ketujuh, penerimaan negara yang nilainya lebih kecil dari yang seharusnya. Terdapat kesalahan mendasar dalam praktik pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam hampir setiap penanganan kasus, khususnya yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, fokus utama aparat penegak hukum sering kali tertuju pada besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Kesalahpahaman ini semakin meluas ketika muncul perdebatan mengenai makna unsur “kerugian perekonomian negara” dalam pasal tersebut—termasuk apa yang dimaksud dengan istilah itu, bagaimana cara menghitungnya, serta lembaga mana yang berwenang menetapkannya. 17 Padahal, inti dari perbuatan korupsi tidak semata-mata terletak pada kerugian yang ditimbulkan bagi negara, melainkan pada tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain secara ilegal. Dengan kata lain, esensi tindak pidana korupsi adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, bukan pada besarnya kerugian negara yang terjadi. Kerugian tersebut hanyalah dampak dari tindakan koruptif, sedangkan motif utamanya adalah pencarian keuntungan secara melawan hukum. Dengan cakupan motifnya antara lain: 18 (a) kerugian akibat pelampauan baku mutu lingkungan karena kelalaian dalam pengelolaan limbah; (b) biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup, termasuk verifikasi lapangan, analisis laboratorium, dan pengawasan pembayaran kerugian; serta (c) Kerugian yang dimaksud mencakup pengeluaran untuk mengatasi polusi dan memulihkan kondisi lingkungan, termasuk segala kerusakan yang dialami oleh ekosistem. Oleh karena itu, baik ditinjau dari perspektif keuangan negara maupun kelestarian lingkungan, pemahaman mengenai kerugian bertumpu pada asas akuntabilitas atas tindakan melanggar hukum. Tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan karena menimbulkan konsekuensi nyata yang merugikan kepentingan masyarakat luas dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam. Namun, aturan tersebut belum memberikan penjelasan mendalam mengenai hubungan kausal antara tindakan melanggar hukum dengan terjadinya kerusakan lingkungan. Karena itu, dibutuhkan penalaran hukum (legal reasoning) yang kuat untuk menafsirkan sejauh mana kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Proses penalaran ini penting untuk membangun argumentasi hukum yang jelas, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menegakkan keadilan lingkungan. 17 R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009. 29–30. Bisa diakses pada tanggal 26 Oktober 2023. 18 Harwiadi. "Upaya Mengembalikan Kerugian Negara Melalui Penegakan Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi". Tesis Magister Hukum Litigasi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. 2017. 71. Diakses pada 26 Oktober 2023.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 343-353 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 343-353 Praktik penindakan kasus korupsi di Indonesia menghadapi persoalan mendasar berupa kekeliruan fokus. Aparat penegak hukum, hampir selalu, mengarahkan perhatian utama mereka pada besarnya angka kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, khususnya dalam penanganan kasus yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kekeliruan sudut pandang ini diperparah oleh munculnya kontroversi seputar definisi elemen "kerugian perekonomian negara" yang tercantum dalam pasal yang sama. Perdebatan berkisar pada pemahaman substansi istilah tersebut, metodologi perhitungannya, dan otoritas lembaga yang berhak menentukannya. Padahal, esensi dari tindak pidana korupsi bukanlah semata-mata pada nilai kerugian yang diderita negara. Inti perbuatan korupsi sesungguhnya terletak pada tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan ilegal atau memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara tidak sah. Dengan demikian, unsur utama (esensial) dari korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang demi meraih keuntungan pribadi, bukan pada nilai moneter kerugian yang diakibatkan. Kerugian finansial negara sejatinya hanyalah konsekuensi dari perbuatan tersebut, sedangkan motif utamanya adalah perolehan manfaat secara ilegal. Sejak awal, peraturan mengenai tindak pidana korupsi telah menegaskan bahwa fokus pemberantasan dari tindak pidana korupsi terletak pada perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Prinsip ini telah diatur dalam berbagai peraturan sejak Peraturan Penguasa Militer Tahun 1957 hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Untuk mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya, dibentuk sejumlah instrumen hukum seperti kewajiban tersangka menjelaskan asal-usul kekayaannya, penyitaan harta, serta pembayaran uang pengganti. Namun, uang pengganti tersebut sejatinya bukan dimaksudkan untuk menutup kerugian negara, melainkan untuk mengembalikan nilai kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum. Dalam praktiknya, fokus penyidikan dan pembuktian sering kali beralih pada perhitungan kerugian negara, bukan pada keuntungan yang diperoleh pelaku. Pergeseran fokus ini menimbulkan dampak serius, di mana banyak kasus korupsi lebih menekankan aspek kerugian negara, sehingga cakupan tindak pidana korupsi melebar hingga memasuki wilayah hukum perdata. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum, terutama bagi pejabat BUMN maupun pihak swasta yang dapat dipidana hanya karena menimbulkan kerugian tanpa adanya unsur kesengajaan atau niat memperkaya diri sendiri. Lebih jauh, pergeseran makna ini mengaburkan pemahaman masyarakat tentang hakikat korupsi. Banyak yang menganggap korupsi hanya terjadi jika ada kerugian keuangan negara, padahal praktik seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan merupakan bentuk korupsi yang sama seriusnya meski tidak langsung merugikan kas negara. Akibatnya, budaya permisif terhadap praktik-praktik tersebut makin mengakar. Kesalahpahaman tersebut juga menghambat upaya pelacakan aset hasil korupsi (asset tracing), karena penyidik lebih sibuk menghitung kerugian ketimbang menelusuri keuntungan yang diperoleh pelaku. Akibatnya, instrumen penting seperti pembuktian terbalik atas asal-usul harta kekayaan tidak berjalan efektif. Tanpa penelusuran aset yang memadai, hakim pun sulit menentukan besarnya uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Dengan demikian, fokus pemberantasan korupsi seharusnya dikembalikan pada esensinya, yakni membongkar dan menindak perbuatan yang bertujuan memperkaya diri atau pihak lain secara tidak sah, bukan semata-mata menghitung berapa besar kerugian negara yang terjadi. SIMPULAN Penerapan Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) dalam kasus Nur Alam memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin