scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Jaminan Hukum terhadap Kebebasan Berpendapat Mahasiswa di Media Sosial antara Hak, Etika, dan Tanggung Jawab Digital

Nivadirrokhman, Dhanendra; Abdul Majid, Raihan; Alfikri, Alfikri; Heruwin, Zarvin

Abstract

Penelitian ini membahas jaminan hukum dan batas etika dalam kebebasan berpendapat mahasiswa di media sosial di Indonesia. Menggunakan pendekatan mixed methods melalui studi literatur dan survei daring terhadap 27 mahasiswa, penelitian ini menganalisis pemahaman mahasiswa tentang etika digital, persepsi terhadap UU ITE, serta rasa aman dalam menyampaikan opini secara daring. Hasil penelitian menunjukkan perlunya peningkatan literasi hukum dan peran aktif kampus dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab sebagai warga negara digital.

Full text

Jaminan Hukum terhadap Kebebasan Berpendapat Mahasiswa di Media Sosial antara Hak, Etika, dan Tanggung Jawab Digital Oleh: 1103220113 Dhanendra Nivadirrokhman 1103223091 Raihan Abdul Majid 1103223015 Alfikri 1103223120 Zarvin Heruwin PRODI S1 TEKNIK KOMPUTER FAKULTAS TEKNIK ELEKTRO UNIVERSITAS TELKOM BANDUNG 2025 I. Ringkasan Hasil Mahasiswa menyadari pentingnya kebebasan berpendapat, namun merasa batas hukum dan UU ITE masih membatasi ekspresi. Etika digital menjadi kunci supaya kebebasan tetap bertanggung jawab. II. Latar Belakang Di era digital, media sosial menjadi sarana utama bagi mahasiswa untuk menyalurkan ide, opini, dan kritik terhadap berbagai isu, mulai dari kebijakan kampus hingga persoalan sosial dan politik nasional. Namun, kebebasan berekspresi di platform ini memiliki risiko hukum, terutama terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena opini yang dianggap menyinggung atau menyebarkan informasi tidak akurat dapat berujung pada sanksi hukum maupun konsekuensi akademik (Junius Fernando dkk., 2022). Topik kebebasan berpendapat mahasiswa dipilih karena masih sangat relevan dan kerap memunculkan perdebatan di media sosial berpotensi menghadapi ancaman hukum atau pembatasan institusional. Menurut (Mill, 2011)kebebasan berekspresi merupakan fondasi utama masyarakat demokratis, namun tetap perlu diimbangi dengan tanggung jawab moral untuk mencegah kerugian bagi orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana jaminan hukum memberikan perlindungan terhadap hak mahasiswa untuk berekspresi di platform digital, serta bagaimana mahasiswa dapat menyeimbangkan antara hak tersebut dengan etika digital dan tanggung jawab sebagai warga negara digital (Wulandari dkk., 2021). Urgensi topik ini sangatlah nyata: meningkatnya kasus pelanggaran UU ITE yang menimpa masyarakat umum maupun mahasiswa menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai batasan hukum dan etika dalam menyampaikan opini secara digital (Zhong dkk., 2022)Selain itu, pemahaman mengenai digital citizenship masih rendah di kalangan masyarakat Indonesia, termasuk mahasiswa, sehingga menimbulkan kesenjangan antara hak digital dan etika penggunaannya(De Moraes & De Andrade, 2015). Oleh karena itu, literasi hukum dan etika digital di lingkungan kampus menjadi hal yang sangat penting agar kebebasan berpendapat dapat digunakan secara bijak, produktif, dan aman dari risiko hukum. Kajian ini juga relevan dengan tujuan Sustainable Development Goal 16 (SDGs 16), yaitu membangun masyarakat yang damai dan inklusif dengan akses terhadap keadilan serta institusi yang kuat dalam konteks dunia digital mahasiswa sebagai bagian dari warga negara yang aktif (Green, 2022). III. Cara Pengambilan Data Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed methods, dengan penggabungan antara studi literatur dan survei kuantitatif melalui kuesioner daring yang disebarkan kepada lebih dari 25 mahasiswa Telkom University dari berbagai fakultas seperti FIK, FIB, dan FTE sejak 31 Oktober 2025. Survei dilakukan menggunakan skala Likert 1–4 untuk mengukur tingkat pemahaman dan sikap mahasiswa terhadap kebebasan berpendapat, batas hukum, serta etika digital di media sosial. Pertanyaan terbuka juga disertakan untuk menggali pandangan mahasiswa tentang peran kampus dan perlunya revisi UU ITE. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kuantitatif, dengan menghitung rata-rata skor dan persentase tingkat persetujuan setiap indikator, guna memperoleh gambaran faktual mengenai jaminan hukum terhadap kebebasan berpendapat di lingkungan digital mahasiswa. IV. Analisis Berdasarkan hasil survei yang diikuti oleh 27 mahasiswa dari berbagai program studi dan angkatan di berbagai universitas, terlihat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial masih menjadi isu yang penuh dilema di kalangan mahasiswa. Persentase kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial mencapai 62,9% responden yang merasa “setuju” atau “sangat setuju” bahwa mereka bebas berpendapat tanpa takut sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian mahasiswa merasa cukup bebas, namun masih terdapat keraguan karena adanya potensi risiko hukum atau sosial. Meskipun demikian, 77,8% responden memahami bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas hukum. Artinya, mayoritas mahasiswa menyadari bahwa ekspresi di media sosial tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan tetap harus mengikuti norma hukum yang berlaku. Namun, tingkat pemahaman terhadap pasal-pasal dalam UU ITE masih tergolong sedang, dengan persentase 70,3% responden. Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi hukum digital di kalangan mahasiswa masih perlu diperkuat, terutama terkait pasal yang berpotensi menjerat ekspresi di media sosial. Menariknya, 96,3% responden setuju bahwa revisi UU ITE diperlukan agar kebebasan berpendapat mahasiswa lebih terlindungi (tertinggi di antara semua indikator). Sebanyak 92,6% mahasiswa juga sepakat bahwa pemerintah dan kampus harus memberikan perlindungan hukum bagi mahasiswa yang menyampaikan opini secara sah. Ini menegaskan bahwa mahasiswa berharap adanya peran aktif dari institusi pendidikan dalam menyediakan ruang aman dan edukatif untuk berpendapat. Di sisi lain, 81,5% mahasiswa menilai UU ITE sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi, dan 66,6% masih merasa takut dikriminalisasi karena pendapat yang disampaikan. Fakta ini menggambarkan adanya “efek jera digital” di mana mahasiswa menahan diri untuk menyuarakan opini karena khawatir disalahartikan atau dijadikan objek hukum. Secara umum, mahasiswa memiliki pemahaman yang baik terhadap etika digital dan tanggung jawab bermedia sosial. Mereka menilai bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan kesadaran moral, seperti menghindari ujaran kebencian, hoaks, dan serangan pribadi. Pandangan ini sejalan dengan konsep digital citizenship, di mana kebebasan berekspresi diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan hukum (Wulandari dkk., 2021; Zhong dkk., 2022). Sebagian besar mahasiswa juga menilai bahwa kampus memiliki peran strategis dalam memperkuat literasi hukum dan etika digital, misalnya dengan mengadakan seminar, kuliah umum, atau mata kuliah terkait hukum siber. Hal ini sejalan dengan rekomendasi bahwa institusi pendidikan perlu menjadi pelindung dan fasilitator kebebasan akademik yang sehat dan kritis, bukan hanya pengawas perilaku daring. Sebagai warga negara digital, mahasiswa memiliki posisi strategis dalam menyeimbangkan hak dan tanggung jawab berpendapat. Mahasiswa bukan hanya pengguna media sosial, tetapi juga aktor pembentuk opini publik yang dapat memengaruhi arah diskursus sosial. Oleh karena itu, mahasiswa perlu menanamkan sikap sadar hukum, sopan santun digital, serta tanggung jawab etis dalam setiap ekspresi yang disampaikan. Dengan demikian, kebebasan berpendapat dapat berjalan berdampingan dengan kepatuhan hukum dan nilai-nilai etika digital, sesuai semangat demokrasi yang berkeadaban. Aspek yang Dinilai Persentase Setuju / Sangat Setuju Revisi UU ITE diperlukan 96,3% Pemerintah & kampus perlu melindungi mahasiswa 92,6% UU ITE sering disalahgunakan 81,5% Mahasiswa memahami batas hukum 77,8% Mahasiswa memahami pasal UU ITE 70,3% Mahasiswa takut dikriminalisasi 66,6% Mahasiswa bebas berpendapat 62,9% V. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian terhadap 27 mahasiswa dari berbagai program studi, dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial masih dihadapkan pada dilema antara hak berekspresi dan ketakutan terhadap sanksi hukum. Meskipun sebagian besar mahasiswa memahami batas hukum dan pentingnya etika digital, rasa khawatir terhadap penerapan UU ITE masih tinggi. Sebanyak 96,3% responden mendukung revisi UU ITE agar lebih melindungi kebebasan berpendapat, sementara 92,6% menilai pemerintah dan kampus memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi mahasiswa yang berpendapat secara sah. Secara umum, mahasiswa menunjukkan kesadaran yang baik terhadap tanggung jawab moral dalam bermedia sosial, namun literasi hukum digital masih perlu ditingkatkan. Kampus diharapkan dapat berperan aktif melalui edukasi dan pembinaan etika digital agar kebebasan berekspresi dapat dijalankan secara kritis, sopan, dan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, kebebasan berpendapat dapat berjalan seimbang dengan kepatuhan hukum dan nilai-nilai demokrasi yang berkeadaban. VI. Daftar Pustaka De Moraes, J. A., & De Andrade, E. B. (2015). Who are the citizens of the digital citizenship? The International Review of Information Ethics, 23. https://doi.org/10.29173/irie227 Green, B. (2022). The Contestation of Tech Ethics: A Sociotechnical Approach to Technology Ethics in Practice. https://doi.org/10.23919/JSC.20 21.0018 Junius Fernando, Z., Pujiyono, Rozah, U., & Rochaeti, N. (2022). The freedom of expression in Indonesia. Cogent Social Sciences, 8(1). https://doi.org/10.1080/2331188 6.2022.2103944 Mill, J. S. (2011). On Liberty. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO978 1139149785 Wulandari, E., Winarno, W., & Triyanto, T. (2021). Digital Citizenship Education: Shaping Digital Ethics in Society 5.0. Universal Journal of Educational Research, 9(5), 948–956. https://doi.org/10.13189/ujer.20 21.090507 Zhong, J., Qiu, J., Sun, M., Jin, X., Zhang, J., Guo, Y., Qiu, X., Xu, Y., Huang, J., & Zheng, Y. (2022). To Be Ethical and Responsible Digital Citizens or Not: A Linguistic Analysis of Cyberbullying on Social Media. Frontiers in Psychology, 13. https://doi.org/10.3389/fpsyg.20 22.861823