scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Justice in the Allocation of Public Facilities: A Legal-Philosophical Analysis of Rights and Social Interests (A Case Study on the Use of Strobe Lights and Escort Patrols by Government Officials)

Syifadilla Subagyo Putri

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 360-365 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 360-365 Distribusi Keadilan Penggunaan Fasilitas Publik: Analisis Filsafat Hukum Terhadap Hak dan Kepentingan Sosial (Studi Kasus: Penggunaan Strobo dan Patroli Kawal Pejabat Instansi) Justice in the Allocation of Public Facilities: A Legal-Philosophical Analysis of Rights and Social Interests (A Case Study on the Use of Strobe Lights and Escort Patrols by Government Officials) Syifadilla Subagyo Putri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email: [email protected] Abstrak: Penelitian ini menganalisis distribusi keadilan dalam penggunaan fasilitas publik melalui pendekatan filsafat hukum dengan studi kasus penggunaan strobo dan patroli kawal oleh pejabat instansi. Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana penerapan prinsip keadilan dalam konteks hukum dan sosial, terutama terkait kesetaraan hak warga negara di ruang publik. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan fasilitas publik oleh pejabat di luar keadaan darurat mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan transparan agar prinsip kesetaraan dan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Abstract: This study analyzes the distribution of justice in the use of public facilities through a legal-philosophical approach, focusing on the use of strobe lights and police escorts by government officials. The objective is to evaluate the implementation of justice principles in legal and social contexts, particularly regarding equal public rights. The research employs a normative juridical method through statutory and literature approaches. The findings reveal that the misuse of public facilities by officials outside emergency situations constitutes a violation of social justice and human rights principles. Therefore, consistent and transparent law enforcement is needed to ensure equality and justice in public life. Article History Received: Oktober 25, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 3, 20252017 7 Kata Kunci: Keadilan, Fasilitas Publik, Filsafat Hukum. Keywords : Justice, Public Facilities, Philosophy of Law. https://doi.org/10.5281/zenodo.17528888 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Kepentingan politik kerap kali mengintervensi penggunaan keadilan itu sendiri. Meskipun pada dasarnya ukuran mengenai keadilan itu berbeda-beda. Banyak dimensi yang meliputi keadilan dalam masyarakat. Masyarakat sudah seperti memaklumi berbagai bentuk diskriminasi keadilan baik ekonomi, budaya, mapun hukum. Hal terparahnya adalah masyarakat seperti dipaksa mengalah terhadap sesuatu yang bersifat publik demi kepentingan suatu instansi. Karena hukum dipengaruhi oleh sekelompok individu yang memiliki sumber daya ekonomi atau orang-orang yang memegang kekuasaan yang lebih besar, kebijaksanaan tidak dapat berperan sebagai "pemimpin" dalam menetapkan keadilan. 1 Susanto dalam jurnalnya membahas tentang pembicaraan mengenai sesuatu yang unik dalam pemahaman keadilan, terutama terkait artinya. Keadilan akan kehilangan maknanya jika tidak ada keraguan 1 Hukum Tata Pemerintahan, ditulis oleh Muchsan pada tahun 1985, diterbitkan di Yogyakarta oleh Penerbit Liberty, pada halaman 42. Lihat M. Husni, "Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan Hukum Yang Responsif", dalam Jurnal Equality, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol. 11 (1), Februari 2006, halaman 1–7. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 360-365 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 360-365 dan ketidakadilan. 2 Menurutnya, membicarakan ide keadilan, yang kemudian akan dibenturkan oleh ketidakadilan dan keraguan, akan membahas wilayah non-sistematik atau anti-sistematik, bahkan hampir bersifat aphoristic, Berkaitan dengan isu keadilan dan ketidakadilan, kita berada di area yang tidak tetap dan rentan. Hal ini menyebabkan konsep keadilan (hukum) dilihat sebagai sesuatu yang beragam dan fleksibel. 3 Keadilan dalam banyak tulisan sering dipahami sebagai karakter dan perilaku moral seseorang. Sikap dan karakter yang mendorong individu untuk bertindak demi mencapai keadilan disebut sebagai keadilan itu sendiri, sementara yang mendorong perilaku dan harapan terhadap ketidakadilan diartikan sebagai ketidakadilan. Secara umum, individu yang bertindak tidak adil dianggap melanggar hukum dan tidak bersikap adil. Di sisi lain, seseorang yang adil dianggap sebagai individu yang mematuhi hukum dan berperilaku fair terhadap orang lain. Karena ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu bentuk keadilan, maka semua proses legislasi yang dilakukan oleh badan legislatif sesuai dengan aturan yang berlaku juga dapat dianggap sebagai tindakan yang adil. Tujuan dari pembuatan hukum adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, sehingga setiap upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kebahagiaan sosial bisa dianggap sebagai tindakan adil. Sebagai nilai sosial, keadilan memiliki makna yang luas dan kompleks; dalam beberapa situasi, keadilan dapat bertentangan dengan hukum sebagai sistem nilai sosial. Sebuah tindakan yang dianggap buruk memang merupakan kesalahan, tetapi jika tidak didasari oleh keserakahan, hal tersebut tidak selalu menyebabkan ketidakadilan. Sebaliknya, tindakan yang tidak dianggap sebagai kejahatan menurut hukum juga bisa mengandung unsur ketidakadilan. Tolok ukur keadilan, sebagaimana telah disebutkan, sebenarnya berada pada ranah ideal dan bersifat filosofis, karena pembahasan mengenai keadilan selalu menyentuh wilayah makna yang mendalam dan membutuhkan perenungan secara filosofis untuk mencapai pemahaman esensialnya. Sejalan dengan pemikiran Kelsen yang merujuk keadilan yang didasari pengetahuan menurut filsafat hukum yang dikemukakan Plato mengenai hal-hal yang baik, dan pengetahuan tersebut secara mendasar berada di luar dunia empiris. 4 Pemahaman tentang kebaikan hanya dapat dicapai melalui kebijaksanaan. 5 Namun, salah kaprah sering terjadi terutama dalam keadilan menikmati fasilitas publik, seperti jalan umum (jalan raya, jalan tol) hingga prasarana transportasi publik seperti jalur transjakarta yang acap kali tidak digunakan dengan semestinya. Pada dasarnya, setiap masyarakat berhak untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan raya. Dengan catatan tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sering kali harus mengalah untuk kepentingan pejabat, dalam hal ini di luar jam kerja dan keadaan darurat. Realita yang dirasakan adalah masyarakat sering kali diberikan kekuasaan untuk melanggar hak dan peraturan perundang-undangan demi kepentingan dirinya sendiri. Di ruas tol dalam kota, sering ditemui pejabat menggunakan strobo dan patroli kawal di luar jam kerja Aparatur Sipil Negara, terutama dalam keadaan macet dan rush hour. Beberapa kali pula tertangkap kamera bahwa pejabat dengan patroli kawal menggunakan jalur khusus Transjakarta yang menyebabkan penurunan/penaikan penumpang di halte terhambat karena harus menunggu kendaraan iring-iringan tersebut mendapatkan jalan. Sehingga, jelas bahwa kondisi ini menegaskan keadilan masyarakat sebagai publik harus mengalah demi kepentingan pejabat terkait. Diskriminasi ini membuat artikel berjudul 2 “Keraguan dan Ketidakadilan Hukum (Sebuah Pembacaan Dekonstruktif)”, Jurnal Keadilan Sosial, Edisi 1, 2010, Anthony F. Susanto, halaman 23. 3 “Demokrasi dan Kekerasan: Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum”, Erlyn Indarti, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Aequitas Juris, Vol. 2 (1), 2008, halaman 33. 4 Teori dan Filsafat Hukum, yang ditulis oleh W. Friedmann pada tahun 1990, diterbitkan di Jakarta oleh PT. Rajawali Press, halaman 118. 5 Filosofi adalah proses kritis dan sistematis dari pengetahuan manusia serta kebijaksanaan rasional tentang semua hal. Lihat Maryanto, "Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Untuk Pengembangan Ilmu Hukum", dalam Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 (1), 2003, hlm. 52-54. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 360-365 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 360-365 “Distribusi Keadilan Penggunaan Fasilitas Publik: Analisis Filsafat Hukum Terhadap Hak Dan Kepentingan Sosial (Studi Kasus: Penggunaan Strobo Dan Patroli Kawal Pejabat Instansi”. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber utama dari penelitian ini adalah data kepustakaan, disamping itu juga digunakan data dari hasil wawancara dan observasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang dimulai dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip Keadilan Dalam Filsafat Hukum Istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophia, yang tersusun dari kata philo berarti cinta atau keinginan, dan sophia yang berarti kebijaksanaan. Dengan demikian, filsafat dapat diartikan sebagai cinta akan kebijaksanaan, yakni suatu upaya untuk memahami kehidupan secara menyeluruh melalui pengalaman dan pemikiran mendalam. 6 Dalam berbagai cabang filsafat, pembahasan tentang keadilan termasuk dalam ruang lingkup filsafat hukum, mengingat keadilan merupakan tujuan utama hukum dan menjadi salah satu tema yang paling sering dibahas sepanjang sejarah pemikiran hukum. 7 Filsafat hukum atau sering juga disebut filsafat ilmu hukum merupakan cabang dari filsafat manusia, khususnya yang berkaitan dengan etika atau filsafat moral. Karena keduanya mempelajari hukum dari sudut pandang filosofis, maka objek kajiannya adalah hukum itu sendiri. Menurut Curzon, ilmu hukum membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum, mencakup ruang lingkup yang sangat luas hingga sulit ditentukan batas-batasnya secara pasti. Hal ini menunjukkan bahwa filsafat hukum tidak hanya berupaya memahami aturan hukum, tetapi juga menggali hakikat, tujuan, dan nilai keadilan yang menjadi dasar keberlakuan hukum dalam kehidupan manusia. 8 Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa, seperti halnya disiplin ilmu lainnya, ilmu hukum memiliki objek kajian tersendiri, yaitu hukum itu sendiri. 9 Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ilmu hukum mencakup area yang sangat luas. Karakteristik ini muncul sebagai akibat dari tanggung jawab yang harus diembannya, yaitu menyajikan kepada kita fenomena hukum, termasuk hakikat, sifat, dan fungsinya dalam masyarakat. Inilah yang menjelaskan mengapa ilmu hukum memuat beragam pemikiran dan penjelasan, baik dari sudut pandang filosofis, teknis, maupun sosiologis, yang berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai baik buruknya hukum, termasuk dalam konteks keadilan hukum. 10 Dalam filsafat, konsep keadilan sendiri menyebar ke dalam berbagai aspek. Dengan kata lain, keadilan adalah konsep penting dalam kehidupan manusia. Tidak hanya di bidang hukum, masalah ini dapat dikaitkan dengan berbagai bidang sosial dan humanistik. Keadilan adalah tujuan, sementara hukum hanya menggunakan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Akibatnya, terkadang hanya pihak-pihak tertentu yang dapat merasakan keadilan. Dengan kata lain, subjektivitas manusia sering memengaruhi keadilan. Tidak setiap orang atau kelompok orang akan mengucapkan hal yang sama. 11 Beragam pakar memiliki pandangan yang berlainan mengenai arti dari keadilan. W.J.S. Poerwadarminta mendefinisikan keadilan sebagai sikap yang tidak memihak atau seimbang, yang berarti 6 Dengan kata lain, filsafat mencakup semua aspek kehidupan manusia dan mencakup segalanya. Oleh karena itu, memikirkan sesuatu secara filsafati berarti mencari arti sebenarnya dari hal itu dengan melihatnya dari sudut pandang segalanya. 7 Menurut Sudjito (2010), Pengajaran Material Filsafat Ilmu Hukum, Yogyakarta: FH UGM Yogyakarta, istilah "filsafat ilmu hukum" dan "filsafat ilmu hukum" memiliki banyak penggunaan yang berbeda. 8 Buku Ilmu Hukum oleh Satjipto Rahardjo tahun 2000 diterbitkan di Bandung oleh PT. Citra Aditya Bakti, halaman 3. 9 Ibid. 10 Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sejatinya juga dijawab oleh bidang studi hukum. Namun, bagi sebagian orang, jawaban yang diberikan oleh ilmu hukum seringkali dianggap kurang memadai. Filsafat hukum berupaya untuk memahami hukum sebagai norma yang terkait dengan penilaian etis. Filsafat hukum berusaha membangun ‘dunia etis yang menjadi dasar hukum’ yang tidak dapat ditangkap melalui indera. 11 Agus Romdlon Saputra, “The Concept of Justice According to the Quran and Philosophers,” Dialogia 10, no. 2 (2012): 185–200. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 360-365 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 360-365 tidak memberikan dukungan kepada salah satu pihak dan tidak melakukan tindakan secara sembarangan. 12 Dengan demikian, konsep keadilan di dalamnya terkandung makna bahwa setiap tindakan harus bebas dari kesewenang-wenangan, sebab tindakan yang sewenang-wenang menunjukkan ketidakadilan. Di sisi lain, Frans Magnis Suseno dalam bukunya "Etika Politik" menyatakan bahwa keadilan adalah suatu keadaan di mana setiap individu dalam kondisi yang serupa diperlakukan dengan sama. Aristoteles memandang keadilan sebagai konsep yang terbagi menjadi dua jenis, yakni keadilan komutatif dan keadilan distributif. Keadilan komutatif dapat dikatakan sebagai suatu bentuk keadilan yang menawarkan hak yang setara bagi setiap individu tanpa memandang kontribusi masing-masing. 13 Di sisi lain, keadilan distributif ditetapkan oleh pembuat kebijakan dan didasarkan pada kontribusi, hak, serta kebaikan individu sesuai dengan prinsip kesetaraan yang proporsional. 14 Selain itu, Plato, yang merupakan mentor bagi Aristoteles, mengidentifikasi tiga jenis keadilan, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, serta keadilan yang bersifat legal atau moral. Keadilan merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa, sebagaimana dikatakan Charles Meyer dan sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo (1982), keadilan merupakan asas utama tujuan nasional, bersama dengan asas-asas lainnya, termasuk kemerdekaan, kesejahteraan, urusan dalam negeri, dan keamanan luar negeri. Oleh karena itu, adalah tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk mencapai keadilan ini. Dalam konteks Indonesia, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan pembentukan negara yang adil dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial bagi setiap warga negara. 15 Keadilan dalam filsafat hukum merupakan dasar utama yang harus terwujud melalui penerapan hukum yang benar, jujur, dan bertanggung jawab. Hukum yang berkeadilan harus ditegakkan berdasarkan hukum positif demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan damai. Keadilan dalam konteks negara hukum berbeda dengan negara kekuasaan karena hukum seharusnya menjadi pedoman yang mengikat semua pihak. Namun, dalam praktiknya, hukum sering kali tidak ditaati, sehingga memerlukan dukungan kekuasaan. Tingkat kekuasaan yang dibutuhkan bergantung pada kesadaran hukum masyarakat—semakin tinggi kesadaran hukum, semakin kecil peran kekuasaan yang diperlukan untuk menegakkan aturan. 16 Hukum berfungsi sebagai sumber legitimasi kekuasaan, tetapi dapat mengarah pada pelaksanaan kekuasaan tanpa pengawasan hukum. Oleh karena itu, hukum dan wewenang harus seimbang—hukum tanpa wewenang hanyalah omong kosong, dan wewenang tanpa hukum mengarah pada ketidakadilan. Hukum juga berkaitan dengan nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Karena masyarakat selalu berkembang dengan dinamis, hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika nilai dan norma yang berkembang. Namun, perubahan hukum sering menghadapi hambatan, seperti nilai lama yang masih relevan, perbedaan keyakinan, dan sikap masyarakat yang menolak perubahan. Dalam hal ini, filsafat hukum berperan penting menjawab persoalan hukum yang kompleks serta menafsirkan nilai-nilai keadilan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. 17 Filsafat, hukum, dan keadilan sangat terkait karena mereka menangani konflik antara hak dan kewajiban serta kebijaksanaan dan norma. Hukuman tidak dapat berasal dari masyarakat umum atau negara karena faktor-faktor berikut: moralitas, kemerdekaan individu, hukum kesadaran, nilai-nilai budaya, cita-cita kemanusiaan, dan bangsa politik. Oleh karena itu, hukum adalah gambaran kehidupan sosial masyarakat, memiliki yuridis, sosiologis, dan filosofis, dan berfungsi untuk memimpin kemajuan sosial sesuai dengan tujuan bangsa. 12 "Studi Tematik Tentang Konsep Keadilan Dalam Perspektif Al-Qu'ran Dan Hadis", Zakki Abdillah, TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 1, nomor 01 (2019): 21–27. 13 Mertokusumo Sudikno, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar” (Liberty, Yogyakarta, 2005). 14 Subhan Amin, “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat,” El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 8, no. 1 (2019): 1–10. 15 Rangkuti, dalam "Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam". 16 “Hakekat Keadilan Dalam Hukum,” Liani Sari dalam Legal Pluralism: Journal of Law Science 2, no. 2 (2012). 17 Dalam buku "Ketertiban Yang Adil, Suatu Tinjauan Problematik Filsafat Hukum Indonesia" yang diterbitkan oleh Budiono Kusumohamidjojo (PT, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999), halaman 37 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 360-365 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 360-365 Penerapan Distribusi Keadilan Dalam Penggunaan Fasilitas Publik Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan fasilitas publik. Sehingga perlu adanya pemerataan agar dapat digunakan dengan nyaman, aman, dan adil. Tiap-tiap warga negara wajib untuk dipenuhi hak-haknya sebagai individu, termasuk dalam hak penggunaan jalan dan menikmati fasilitas umum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pelayanan publik, baik yang tinggal di kota besar maupun di daerah terpencil, karena keduanya turut membayar pajak yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Prinsip ini sejalan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup secara layak dan nyaman sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. HAM menjadi dasar penting dalam menjamin kesejahteraan dan kesetaraan individu di hadapan hukum dan negara, termasuk dalam hal akses terhadap fasilitas umum. Ketentuan mengenai kesetaraan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa transportasi harus diselenggarakan secara tertib, aman, dan memperhatikan kepentingan seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali. Oleh karena itu, ketimpangan dalam pemerataan fasilitas transportasi publik mencerminkan pelanggaran terhadap nilainilai HAM. Penyediaan sarana transportasi yang merata dan layak menjadi wujud nyata penegakan keadilan sosial serta penghormatan terhadap martabat manusia di Indonesia. Namun, diskriminasi keadilan dalam penggunaan fasilitas publik seperti jalan raya justru ditunjukkan oleh pelanggaran pejabat instansi masih sering ditemui di jalanan. Penggunaan lampu strobo dan patroli kawal (patwal) di luar jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) membuat masyarakat menilai keistimewaan tersebut justru mengganggu kenyamanan dan hak warga negara dalam menggunakan fasilitas publik. Dikutip dari laman Kilat Nasional, Publik sering marah karena polisi mengawasi pejabat, yang mengganggu ketertiban di jalan. Masyarakat mengecam tindakan pejabat dan aparat keamanan yang selalu meminta perhatian khusus di jalanan karena kendaraan polisi yang mengawal pejabat sering menggunakan sirine atau strobo untuk memberi jalan kepada pengendara lain. Jika melihat dari peraturan hukum yang berlaku mengenai sirine dan pengawalan, Peraturan Kakorlantas No. 2 Tahun 2018 tentang SOP Pengawalan Lalu Lintas, penggunaan strobo dan patwal dalam keadaan darurat harus memenuhi Dasar penugasan resmi (surat perintah atau izin pengawalan dari Polri), objek pengawalan yang jelas, seperti kendaraan dinas dalam tugas penyelamatan atau keamanan negara, koordinasi rute dan waktu dengan petugas kepolisian agar tidak mengganggu lalu lintas umum. Jika melanggar, maka ketentuan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 tentang penggunaan atau hak utama kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan seperti bunyi dan cahaya, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Makna keadaan darurat sendiri termuat tegas dalam Pasal 59 ayat (1) hingga (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk keperluan tertentu, khususnya dalam situasi darurat. Penggunaan lampu ini dibedakan berdasarkan warna dan fungsi, yaitu lampu merah digunakan oleh kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan pengawal TNI atau tahanan; lampu biru diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian; dan lampu kuning digunakan oleh kendaraan perawatan jalan, mobil derek, maupun kendaraan pengawasan lalu lintas. Selanjutnya, Pasal 134 dan 135 undang-undang yang sama menegaskan bahwa kendaraan yang sedang menjalankan tugas darurat memiliki hak prioritas di jalan. Kendaraan tersebut diperbolehkan menggunakan lampu strobo dan sirene, serta dapat dikawal oleh pihak kepolisian. Contohnya meliputi mobil pemadam kebakaran yang sedang menuju lokasi kebakaran, ambulans yang membawa pasien dalam kondisi kritis, kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan atau menjalankan misi kemanusiaan, serta konvoi resmi yang telah memperoleh izin dari kepolisian. Sehingga berdasarkan paragraf di atas, penggunaan patroli kawal dan sirine di luar jam kerja Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 360-365 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 360-365 serta tidak dalam keadaan darurat melanggar hak dan kepentingan sosial. Distribusi keadilan penggunaan fasilitas publik juga terhambat akibat pejabat yang ingin diistimewakan. SIMPULAN Penggunaan fasilitas publik oleh pejabat di luar situasi darurat menunjukkan ketimpangan sosial dan melanggar asas keadilan hukum. Praktik ini menunjukkan lemahnya kesadaran dan penegakan hukum di Indonesia, di mana beberapa kelompok memiliki hak istimewa di atas kepentingan publik. Distribusi keadilan seharusnya menjamin kesetaraan hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Hukum harus ditegakkan berdasarkan asas keadilan sosial dan proporsionalitas. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan terhadap penggunaan strobo dan patroli kawal oleh pejabat agar sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sanksi tegas harus diberlakukan terhadap pelanggaran di luar keadaan darurat untuk menegakkan keadilan sosial. Selain itu, sosialisasi mengenai aturan penggunaan fasilitas publik perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya di ruang publik. Sinergi antara kepolisian, instansi pemerintahan, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil serta menciptakan tatanan sosial yang setara dan berkeadaban. REFERENSI Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum. Jurnal dinamika hukum, 11(3), 522531. Friedmann. W.1990. Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Press; Januri, J., & Lita, N. (2023). Hakekat keadilan dalam perspektif filsafat hukum. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(02), 128-134. Rangkuti, Afifa. “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam.” TAZKIYA: Jurnal Pendidikan Islam 6, no. 1 (2017). Saputra, K. A. (2023). Keadilan & transportasi: Membahas HAM dalam distribusi fasilitas transportasi. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(4), 216-222. Sari, Liani. “Hakekat Keadilan Dalam Hukum.” Legal Pluralism: Journal of Law Science 2, no. 2 (2012). Sudjito. 2010. Material Teaching Filsafat Ilmu Hukum. Yogyakarta: FH UGM; Warpani, P. Suwardjoko. 2002. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: Penerbit ITB. https://www.kilat.com/nasional/84415948472/warga-protes-polisi-kawal-pejabat-bunyikan-strobokakorlantas-sore-atau-malam-jangan-digunakan