scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

An Analysis of the Online Gambling Phenomenon Among the Lower-Middle-Class Society

Muhammad Fachri Irfansyah, Tsabut Hasan Fu'adi, Bayu Aji Prayogo, Sri Isnani Setiyaningsih

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P 131-139 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17547708 *Corresponding Author Email: [email protected] Analisis Fenomena Judi Online di Kalangan Masyarakat Menengah Ke Bawah An Analysis of the Online Gambling Phenomenon Among the Lower-Middle-Class Society Muhammad Fachri Irfansyah1, Tsabut Hasan Fuadi2, Bayu Aji Prayogo3, Sri Isnani Setiyaningsih4. Program studi Teknologi Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang A B S T R A C T This study aims to understand the phenomenon of the large number of online gamblers among the lower-middle class. The method used in this study is a qualitative case study with data collection techniques in the form of published news media or journals. Data was collected by selecting topics of discussion with similar themes, then grouping the relevant data to be used as research material. The results of this study indicate that individuals engage in online gambling when they are in poor financial and social conditions. In addition, the ease of access to technology encourages people to engage in negative behavior, which in turn causes various impacts and problems to arise, requiring us to take appropriate measures to address the issue of online gambling. A B S T R A K Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena banyaknya pemain judi online pada kalangan masyarakat menengah kebawah. Metode yang digunkan dalam penelitian ini adalah studi kasus kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa media berita atau jurnal yang sudah terpublikasi. Data dikumpulkan dengan cara memilih topik pembahasan yang sama, kemudian data-data yang sesuai dikelompokkan untuk digunakan sebagai bahan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa seseorang akan melakukan judi online ketika mereka dalam kondisi finansial dan sosial yang buruk. Selain itu, kemudahan akses teknologi mendorong orang untuk melakukan perbuatan negatif, tindakan tersebut menimbulkan berbagai dampak dan masalah bermunculan yang menyebabkan kita perlu melakukan penanggulangan yang tepat terkait kasus judi online. PENDAHULUAN Seiring bekembangnya zaman, Teknologi semakin berkembangan pada beberapa bidang, salah satunya pada platform digital. Perkembangan pada platform digital memberikan kemudahan bagi para pengguna untuk mengakses berbagai hal seperti berkomunikasi, bertransaksi atau bertukar informasi. karena kemudahan ini, banyak kalangan masyarakat yang mempelajarinya untuk mempermudah kegiatan sehari-hari mereka mulai dari dewasa, remaja dan anak-anak. Dari kemudahan tersebut, banyak pengguna yang menyalahgunakannya untuk melakukan tindakan negatif yang melibatkan beberapa pihak untuk meraih keuntungan. Oleh adanya tindakan tersebut, beberapa pengguna dianjurkan untuk dapat memilih dan memilah terhadap informasi yang bersebaran dengan cara mencari informasi melalui sumber yang resmi dan terpercaya agar terhidar dari dampak buruk teknologi di berbagai platform media masa. Menurut Setiap individu harus berperan aktif untuk ikut serta berfikir kritis terhadap informasi yang ada dengan cara mencari kebenaran tentang keabsahan suatu informasi agar tidak terjerumus kedalam dampak buruk teknologi. Salah satu hal yang buruk dari berkembangnya teknologi adalah judi online. A R T I C L E I N F O Article history: Received Oktober 19, 2025 Revised 20 Oktober 2025 Accepted 29 Oktober 2025 Available online 04 November. 2025 Keywords Judi online, Masyarakat menengah kebawah, Ekonomi buruk, Akses teknologi. Keywords: Online gambling, Lowermiddle-class society, Poor economy, Technology access. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 131-139 Socius E-ISSN: 3025-6704 Sebelum adanya judi online, masyarakat lebih dulu mengenal judi yang dilakukan secara langsung, seperti suatu permainan yang dilakukan ketika ada sekelompok orang berada di tempat yang sama dan memainkan suatu permainan dengan bertaruh sesuatu, entah itu uang atau barang. Permainan judi seperti kasino, lotre, permainan kartu, togel dan sebagainya melibatkan masyarakat dari kalangan menengah kebawah yang cenderung menggunakan harta mereka untuk dipertaruhkan agar dapat mencapai kekayaan secara cepat. Namun, seiring berjalannya waktu, perjudian yang sebelumnya dilakukan secara langsung, kini mulai terasa kurang aman dan efisien bagi para pelaku judi karena banyaknya laporan warga dan juga pelaksanaan judi harus terpaku pada ruang dan waktu yang mengakibatkan para pejudi mencari alternatif lain untuk tetap melakukan judi. Salah satu yang menjadi alternatif untuk melaksanakan judi secara langsung adalah kegiatan judi online yang banyak digunakan pada masyarakat kalangan menengah ke bawah Judi online atau yang biasa kita sebut sebagi judol merupakan aktivitas yang dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi penggunanya melalui berbagai platform digital. Judi online juga menjadi jawaban bagi para pelaku untuk tetap melakukan kegiatan perjudian meski mereka dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk mendatangi lokasi judi secara langsung. Maraknya pengguna judi online berawal dari beberapa platform digital yang menayangkan berbagai situs judi online dengan menawarkan keuntungan dan deposit yang rendah bagi para calon penggunanya agar mereka tergiur untuk melakukan kegiatan tersebut. Berdasarkan benefit yang ditawarkan dari iklan-iklan yang muncul pada paltform digital, banyak masyarakat dari berbagai kalangan khususnya menengah kebawah ikut untuk melakukan judi online. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kenapa masyarakat yang berekonomi rendah cenderung melakukan hal yang bisa membuat keadaan mereka semakin buruk. METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus kualitatif. Metode ini dipilih karena dapat memberikan pemahaman secara komprehensif. Selain itu, Peneliti memilih metode ini karena dapat memungkinkan untuk memahami secara mendalam mengenai fenomena pengguna judi online pada kalangan menengah kebawah serta faktor faktor yang mempengaruhi tindakan judi online. Dalam penelitian ini, data diperoleh dari sumber primer ataupun sekunder seperti berita, jurnal, dan beberapa media publikasi lainnya yang relevan dengan tujuan penelitian. Metode ini juga dapat memberikan pemahaman bagi peneliti mengenai bagaimana perkembangan judi online di indonesia serta dapat memberikan kesadaran bagi pelaku perjudian khususnya pada kalangan menengah kebawah. Metode ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat indonesia untuk dapat selektif dan berfikir kritis dalam mengonsumsi konten digital. HASIL DAN PEMBAHASAN Banyaknya Pengguna Judi Online Di Indonesia Di tengah lajunya perkembangan teknologi yang semakin pesat pada zaman sekarang. Banyak permasalahan yang bisa kita selesaikan dengan mudah menggunakan teknologi, kemudahan ini bisa bersifat positif dan negatif tergantung dalam penggunaan setiap individu. Salah satu fenomena negatif yang ada pada saat ini adalah judi online. Dalam beberapa tahun ini, transaksi judi online di indonesia semakin meningkat. Hal ini dijelaskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2020 hingga 2024 jumlah pengguna judi online terus mengalami peningkatan dengan nilai transaksi yang semakin bertambah besar tiap tahunnya. Pada tahun 2020, sekitar 2 juta pengguna online dengan nilai mencapai 15,8 triliun, dan meningkat drastis pada tahun 2024 dengan total pengguna sekitar 168,4 juta dan nilai transaksi yang mencapai 359,8 triliun. Untuk informasi lengkap di tiap tahun bisa dilihat pada tabel dibawah. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 131-139 Muhammad Fachri Irfansyah/ Analisis Fenomena Judi Tabel 1. data transaksi dan jumlah pengguna judi online di indonesia per tahun (2020 – 2024) Nama Data nilai transaksi (triliun rupiah) Jumlah pengguna (juta transaksi) 2020 15,8 2 2021 57,9 5,6 2022 104,4 43,6 2023 327,1 104,8 2024 359,8 168,4 Sumber : databoks.katada.co.id Penyebab sesorang melakukan judi online Dari sebagian besar pengguna judi online terbanyak di indonesia saat ini adalah orang pada kalangan masyarakat menengah ke bawah. Menurut pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Rissalwan Herry Lubis, fenomena banyaknya orang yang melakukan judi online dari kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah karena ada dua faktor, yang pertama karena Bandar menargetkan orang yang mudah ditipu dan yang kedua dari sisi pejudi atau korban berharap bisa keluar dari kemiskinan dengan mengadu nasib di judi online (Tempo.co, 6 Juli 2024). Selain itu, ada juga beberapa faktor pendukung untuk seseorang melakukan judi online, diantaranya sebagai berikut : 1. Faktor ekonomi Keadaan ekonomi membuat sesorang melakukan judi online, beberapa kelompok golongan menengah kebawah yang berpenghasilan rendah rela menyisihkan uang untuk melakukan judi online. Mereka yakin ketika mereka ikut judi online, mereka bisa meningkatkan penghasilan bahkan sampai bisa meningkatkan taraf derajat mereka. Disisi lain, kalangan masyarakat menengah ke bawah untuk mendapatkan pekerjaan dengan layak juga sulit yang menyebabkan mereka untuk mencari jalan lain agar tetap dapat mendapatkan penghasilan. 2. Faktor lingkungan dan sosial Faktor lingkungan juga menyebabkan orang menyebabkan orang untuk melakukan judi online, seperti ajakan dari orang terdekat dan keadaan sosial seseorang. Orang dengan golongan menengah kebawah cederung kurang mendapat perhatian sosial dan pendidikan, kurangnya akses pendidikan dapat membuat sesorang kurang memahami dampak yang didapat ketika melakukan judi online. Selain itu, faktor yang mempengaruhi tindakan judi online adalah ajakan orang terdekat seperti keluarga ataupun teman yang dapat menyebabkan seseorang timbul rasa penasaran untuk melakukan judi online. Faktor lingkungan merupakan hal yang dapat memengaruhi adanya suatu fenomena. Ketika ada suatu kelompok melakukan judi online dan ada kelompok lain yang melihat aktivitas tersebut, maka mereka akan merasa penasaran untuk mengetahui bagaimana cara melakukan judi online, berapa uang minimum yang harus dipertaruhkan dll. Kondisi tersebut dapat membuat orang melakukan judi online yang tadinya hanya melihat kelompok lain yang tidak mereka kenali memainkan judi online. Oleh karena itu, faktor lingkungan merupakan hal sangat memengaruhi untuk seseorang dapat melakukan sesuatu tindakan baik itu negatif maupun positif. Selain itu, dukungan orang terdekat seperti keluarga atau teman merupakan salah satu hal yang menyebabkan seseorang untuk melakukan judi online. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 131-139 Socius E-ISSN: 3025-6704 3. Faktor teknologi Kemajuan teknologi menyebabkan orang mendapatkan kemudahan untuk mengakses berbagai platform digital. Kemudahan ini juga menimbulkan dampak buruk bagi orang dengan keadaan sosial dan ekonomi yang kurang memadai. Konten-konten digital yang muncul di berbagai media seperti iklan ataupun konten yang mengajak seseorang untuk melakukan judi dengan iming-iming pasti akan mendapatkan uang dengan cepat. Dampak judi online bagi individu Kita tahu bahwa judi online dapat menambah pendapatan seseorang, tetapi tidak dapat dipungkiri judi online bisa menjadi malapetaka bagi penggunanya. Menurut pendapat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam sebuah forum sosial, banyak menganggap judi online menjadi jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan, anggapan tersebut tentu saja salah.(Idntimes.com, 4 Oktober 2024). Seseorang yang menganggap bahwa judi online dapat memberantas kemiskinan, maka mereka belum mengerti berbagai dampak yang mungkin terjadi akibat judi online. Dalam beberapa kasus, dampak judi online telah merugikan diri sendiri antara lain: 1. Kerugian finansial Judi online dirancang untuk menguntungkan bandar dan tidak ada jaminan seorang pengguna tersebut menang secara konsisten. Akibatnya bencana keuangan terjadi dari ketidakonsitennya kemenangan membuatnya harus melakukan mengeluarkan tabungan, menyerahkan aset dan melakukan peminjaman deengan bunga yang tinggi. Hal itu sejalan dengan yang dikatakan menkominfo Budi, ”keuntungan dari judi hanya mengalir ke kantong operator, sedangkan masyarakat justru terlilit utang bahkan kehilangan aset”. 2. Retaknya hubugan individu dengan sosial Hubungan terhadap kehidupan individu dengan sosial merupakan hal penting yang harus kita pedulikan. Salah satu dukungan yang terpenting adalah keluarga, namun hal tersebut bisa menjadi masalah keretakan sebuah keluarga akibat pengguna atau individu tersebut melakukan kegiatan judi online. Masalah keuangan dapat merubah keharmonisan sebuah keluarga. Pasangan mungkin bertengkar karena masalah keuangan untuk berbagai kebutuhan yang penting yang tidak dapat dijalankan dan mukin misa sampai mereka kehilangan hal hal yang berharga seperti tempat tinggal 3. Stres dan gangguan kejiwaan Stres dan gangguan kejiwaan muncul akibat seseorang mengalami masalah, salah satunnya adalah kerugian finansial dan kurangnya dukungan akibat taruhan berjudi. masalah tersebut muncul dari otak kita sendiri, karena domapin dari otak yang tinggi membuat seseorang yang terbiasa melakukan kegiatan berjudi dan membuat pelaku kecanduan sampai mengalami kerugian finansial dan akhirnya mereka stres karena selalu ditimpa kekalahan. Akibatnya muncul masalah seperti retaknya hubungan keluarga dan teman dan orang disekitarnya yang membuat mereka mudah emosi dan sulit untuk mengendalikanya seperti mudah marah, frustasi, gelisah. 4. Kasus bunuh diri Kasus terjadinya bunuh diri karena judi online adalah dampak paling tragis dan termasuk akhir dari seseorang pecandu judi online. Menurut Budi, Hingga saat ini, sudah terdapat lebih dari 10 kasus bunuh diri karena judi online.(Idntimes.com, 4 Oktober 2024). Khusus tersebut bisa terjadi akibat pengguna yang selalu mengalami kekalahan dan pengguna tersebut tidak memiliki pilihan selai menjual aset atau melakukan pinjaman, karena terus ditimpa kekalahan pinjaman tersebut akhirnya makin membengkak dan sulit untuk dilunasi. Akibat dari hal tersebut membuat pelaku merasa stres karena memikirkan hutang yang semakin membengkak. Pelaku tersebut merasa tidak mampu menyelesaikan masalahnya, lalu dalam pikirannya tidak ada yang bisa ia andalkan dan membuatnya mengambil jalan akhir yaitu bunuh diri. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 131-139 Muhammad Fachri Irfansyah/ Analisis Fenomena Judi Berdasarkan analisis dari dampak yang muncul karena penggunaan judi online, dapat disimpulkan bahwa keempatnya memiliki keterkaitan atau hubungan yang erat terkait dampak buruk judi online. Pada awalnya masalah muncul karena kerugian finansaial yang membuat retaknya hubungan individu, lalu merasa terkena gagguan pesikologi seperti stres dan kecemasan yang berujung dengan hilangnya nyawa seseorang dengan bunuh diri sebagai pelarian akhir dari sebuah keputusan. Dampak judi online bagi sosial Dampak sosial juga dirasakan bagi seseorang yang melakukan judi online seperti rusaknya hubungan orang terdekat. Saat sesorang melakukan judi online, mereka akan merasa fokus dan tidak memeperdulikan kondisi disekitarnya sehingga orang yang ada disekitarnya akan menjauhinya. Selain itu, judi online juga akan menyebabkan sesorang merasa frustasi karena saat mereka kalah mereka akan mereka akan mengeluarkan harta mereka yang seharusnya tidak digunakan untuk berjudi dan bahkan mereka akan meminjam uang ke seseorang atau sampai mengajukan pinjaman hanya agar tetap dapat melakukan judi online. Tindakan tersebut bisa menyebabkan rusaknya hubungan sosial mereka, entah itu hubungan rumah tangga ataupun lingkungan sekitar. Ketika hubungan rumah tangga sudah bermasalah, maka akan bisa menimbulkan masalah yang lain karena mengurangnya rasa kepercayaan satu sama lain. Kurangnya rasa kepercayaan antara suami dan istri dapat menyebabkan ketidakharmonisan hubungan yang sudah lama terbentuk. Hal ini juga akan mempengaruhi kondisi anak yang dapat menimbulkan gangguan psikologis. Menurut Sriyani (2025), “Ketika satu anggota keluarga terlibat dalam judi online, dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh anggota keluarga.” Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas judi online memang sangat mempengaruhi keadaan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pentingnya untuk memberikan dukungan sosial entah dari keluarga ataupun orang terdekat agar dapat menyadarkan pemain judi online bahwa apa yang mereka lakukan memberikan dampak negatif bagi orang sekitar. Perlakuan hukum judi online di indonesia Di negara yang menjunjung tinggi hukum-hukum bagi para pelaku tindak pidana maka akan mendapatkan sanksi, salah satunya bagi para pelaku judi online. Menurut Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian." Dari pasal tersebut kita tahu, bahwa perjudian adalah tindakan yang dilarang. Orang yang melanggar ketentuan pasal Pasal 27 ayat (2) UU 1/202 maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. Selain itu, tindak pidana perjudian juga sudah diatur dalam pasal 303 KUHP yang berbunyi "Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: (1) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; (2) dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; (3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian." Meski perlakuan hukum di Indonedia untuk menjerat tindakan judi online sudah diterapkan, perlu juga partisipasi masyarakat untuk dapat memberantas tindakan judi online. Peran Pemerintah dalam menanggulangi judi online Judi online menjadi salah satu masalah serius yang harus dihadapi negara Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melakukan beberapa langkah-langkah untuk mengatasi maraknya kasus judi onine di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Menko Polkam Budi Gunawan dengan berencana membentuk 20 kelompok kerja yang khusus dalam menangani Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 131-139 Socius E-ISSN: 3025-6704 kasus judi online. Direktorat Pengendalian Aplikasi informatika juga memutus akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online selama 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024. 573 akun e-wallet dan 6199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online juga telah diajukan kementerian Komdigi untuk diblokir oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, pemerintah juga membuat beberapa undangundang yang berkaitan dengan judi online seperti UU ITE pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta beberapa pasal dalam KUHP. Namun, proses pemberantasan judi online tidaklah mudah, seperti yang dikatakan menteri Komdigi Meutya Hafid yang mengibaratkan bahwa memberantas judi online merupakan perang jangka panjang, bukan operasi sesaat atau yang dibatasi waktu. Maka, bukan hanya pemerintah saja yang berperan dalam memberantas judi online tetapi peran masyarakat juga diperlukan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Peran masyarakat dalam menanggulangi judi online Pemberantasan judi online juga melibatkan orang orang di dalam masyarakat yang lebih fokus pada pencegahan di tingkat lokal dan sosial. Menurut Karisma (2024), tanpa adanya peran masyarakat upaya Pemerintah akan sulit untuk terlaksana dengan baik. Perlunya peran masyarakat membuat kita sadar akan dampak buruk judi online 1. Pelaporan dan Pengawasan Komunitas Masyarakat dihimbau dapat berperan aktif dalam memelopori aktivitas judi online. Kementerian komunikasi dan digital (kemkomdigi) dan operator jasa keuangan menyebut telah mengintegrasi sistem untuk mendukung pelapor judi online, seperti portal CekRekening,id yang dikolaborasikan dengan Anti Scam Center milik OJK berfungsi sebagai pengawas transaksi judi online. 2. Edukasi sosial Edukasi berperan aktif dalam menanggulangi masalah judi online banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mengedukasi pengguna atau calon pengguna agar tidak terjerumus lebih dalam. Salah satu caranya adalah dengan media sosial dengan cara memberikan konten yang baik dan mengedukasi terhadap dampak buruk judi online. Selain itu dengan cara kita belajar tentang literasi digital kita dapat memilih konteks yang baik, literasi digital sendiri adalah kemampuan seseorang untuk mendapatkan, memahami dan menggunakan suatu informasi yang berasal dari media masa. (Naufal, 2025). dengan cara itu masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk judi online. 3. Berpartisipasi dalam Kampanye Anti-Judi Online Berbagai pihak telah berperan untuk melawan kegiatan judi online mulai dari pemerintahan sampai sektor suasta. Salah satu contohnya adalah dengan melakukan kampanye nasional #JudiPastiRugi yang diluncurkan oleh komdigi dan bekerja sama dengan sektor swasta seperti Gojek dan Gopay dengan melakukan tur keliling ke 30 kota untuk mengedukasi masyarakat. Kampanye tersebut merupakan hal yang berarti untuk menumbuhkan rasa kesadaran yang baik bagi paragenerasi peneruss bangsa. 4. Melibatkan tokoh keluarga, Agama dan Pendidikan Peran tokoh keluarga, agama dan pendidikan dapat membuat kita lebh memahami dan memberikan pencerahan tentang judi online. Salah satu peran keluarga adalah sebagai ganda pertama yang paling terlibat dampaknya dan membuatnya penting, slah satu caranya dengan memberikan pemahaman dan dukungan. Selain itu tokoh agama juga memberikan kebutuhan yang baik untuk pencerahan terkait judi online. Tokoh agama dapat terlebih karena mereka yang memang secara langsung menjadi garda terdepan yang bersinggungan dengan warga. melalui kegiatan ceramah dan kegiatan lain yang bermanfaat. Peran tokoh pendidikan seperti guru, dosen dan tenaga pendidik lainnya sangat perlu, berdasarkan data mencapai 960.000 orang tenaga pendidik terlibat pada 2025. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 131-139 Muhammad Fachri Irfansyah/ Analisis Fenomena Judi Perilaku judi online menurut pandangan Agama Islam Kegiatan judi online dilarang oleh pemerintah Indonesia karena memiliki banyak negatif yang kemudian dilarang oleh hukum negara Indonesia. Selain itu, judi online juga dilarang oleh agama islam seperti firman Allah dalam Al-Qur'an yang melarang tindakan judi yaitu Q.S. AlBaqarah (2) ayat 219 yang berbunyi “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.” (Qur’an 2:219) Selain itu, Q.S. Al-Maidah ayat 90-91 juga membahas tentang larangan tindakan berjudi yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung .(90). Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?. (91).“ (Qur’an 5:90-91) Dari ketiga ayat tersebut, dapat diketahui bahwa judi mengandung lebih banyak keburukan daripada kebaikan yang didapat. Selain itu, judi juga digolongkan sebagai perbuatan setan, setan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian melalui judi yang bertujuan untuk mrnghalangi manusia dari mengingat Allah dan juga melaksanakan salat. Oleh karena itu, umat muslim diperintahkan untuk menjauhi perjudian sehingga dapat menjadi orang yang beruntung. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari No.4860; Muslim No.1647, yang berbunyi “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. “ [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647] Dari hadits diatas telah disebutkan bahwa jika seseorang mengajak temannya untuk berjudi saja, maka dia harus melakukan shadaqah. Hal ini menunjukkan bahwa judi sangat dilarang dalam islam meskipun hanya dalam bentuk ajakan. SIMPULAN Fenomena judi online di kalangan masyarakat menengah ke bawah menunjukkan bagaimana kemajuan teknologi digital yang seharusnya membawa manfaat justru disalahgunakan untuk kegiatan negatif. Kemudahan akses internet dan gencarnya promosi situs judi membuat masyarakat, khususnya yang memiliki kondisi ekonomi sulit, tergiur untuk mencoba peruntungan demi mendapatkan penghasilan secara instan. Sayangnya, hal ini justru menjerumuskan mereka ke dalam kerugian finansial, tekanan psikologis, dan permasalahan sosial yang serius. Judi online tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengganggu keharmonisan keluarga serta hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Banyak pelaku yang akhirnya kehilangan aset, terjerat utang, hingga mengalami stres berat bahkan bunuh diri. Pemerintah Indonesia telah berupaya menanggulangi masalah ini melalui pemblokiran situs-situs judi, pembentukan satuan tugas dan menerapkan undang-undang yang tegas bagi pelaku dan pengguna judi online. Namun, keberhasilan penanggulangan tidak bisa kita lakukan hanya dengan mengandalkan pemerintah, tetapi peran masyarakat yang aktif bisa berperan dengan melaporkan, mengedukasi, dan mengampanyekan bahaya judi online. Dalam pandangan Islam, judi merupakan perbuatan haram yang dilarang keras karena lebih banyak membawa mudarat daripada manfaatnya. Larangan ini menegaskan bahwa kegiatan berjudi, termasuk dalam bentuk daring, bertentangan dengan ajaran moral dan spiritual. Oleh karena itu, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh melalui sinergi Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 131-139 Socius E-ISSN: 3025-6704 antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan tokoh agama agar tercipta masyarakat yang lebih sadar, bijak, dan berakhlak dalam memanfaatkan teknologi digital. REFERENSI Akbar Nur Wijaya Asra, Bhisa V. Wilhelmus, & Deddy R. Ch. Manafe. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online dari Perspektif Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Kota Kupang). Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1(4), 184–194. https://doi.org/10.62383/referedum.v1i4.348 Atsari, A. I. M. (2007). Jauhi Judi Supaya Anda Tidak Rugi. In Almanhaj. https://almanhaj.or.id/5701-jauhi-judi-supaya-anda-tidak-rugi.html Auli, R. C. (2024a). Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UU ITE tentang Judi Online. In HUKUM ONLINE.COM. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-2-uu-ite2024-tentang-ijudi-online-i-lt65afa86471ccc/ Auli, R. C. (2024b). Ini Bunyi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. In HUKUM ONLINE.COM. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bunyi-pasal-303-kuhptentang-perjudian-lt668f032d35f83/ BN. (2024). Ironi Bantuan Sosial: Dari Dana Bantu Warga Miskin Jadi Taruhan Judi Online. In IH INFOHUKUM. Fakultas Hukum UMSU. https://fahum.umsu.ac.id/info/ironi-bantuan-sosialdari-dana-bantu-warga-miskin-jadi-taruhan-judi-online/ CNN Indonesia. (2023). Total Taruhan Judi Online Rp52 T, Mayoritas Pemain Warga Miskin. In CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230927172701-1921004545/total-taruhan-judi-online-rp52-t-mayoritas-pemain-warga-miskin Dhanya, D. (2024). Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar. In Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/pemain-judi-online-didominasi-masyarakatmiskin-ini-kata-pakar-42576 Hutasait, L., & Aquina, D. (2024). Menkominfo: Salah Jika Judi Online Jadi Jalan Keluar Kemiskinan. In IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/menkominfo-salah-jika-judionline-jadi-jalan-keluar-kemiskinan-00-sbfjr-xp6swv Izra, F., & Snaidi. (2024). Judi Online Sebagai Problematika Yang Menggrogoti Dimensi Kehidupan Bersarang Dibalik Kemajuan Teknologi DIgital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(5), 250–263. Kharisma, W. N. (2024). Optimalisasi Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Pemberantasan Kasus Judi Online di Era Digitalisasi. In Fakultas Hukum UII. Program Studi Hukum UII. https://law.uii.ac.id/blog/2024/09/05/optimalisasi-peran-pemerintah-dan-masyarakatdalam-pemberantasan-kasus-judi-online-di-era-digitalisasi/ Kristianti, L. (2024). Kemkominfo dan OJK Integrasikan Sistem Pendukung Pelaporan Judi Online. In Antara News. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4466248/kemkomdigi-dan-ojk-integrasikansistem-pendukung-pelaporan-judi-online Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., H, J. D., Dinda, F., & Finanto, M. (2025). Analisis Dampak Judi Online di Indonesia Fakultas Psikologi ; Universitas Bhayangkara Jakarta Raya terkait , seperti penipuan dan pencurian , karena individu yang kecanduan sering kali mencari. 4(2), 140–151. Mustaqilla, S., Sarah, S., Salsabila, E. Z., & Fadhilla, A. (2023). Analisis Maraknya Warga Miskin yang Kecanduan Judi Online di Indonesia. Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 121–136. https://doi.org/10.52029/gose.v1i2.175 Narasi TV. (2024). Ajak Masyarakat Lawan Judi Online, GoPay Tur Keliling ke 30 Kota. In Narasi TV. https://narasi.tv/read/narasi-daily/ajak-masyarakat-lawan-judi-online-gopay-turkeliling-ke-30-kota Naufal Zaidan Nayottama. (2024). Dampak Judi Online terhadap Kondisi Finansial, Hubungan Sosial, dan Prestasi Akademik Mahasiswa. Moderasi: Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, 5(2), 158–169. https://doi.org/10.24239/moderasi.vol5.iss2.340 Permana, K. A., & Nurrahman, Y. A. (2025). Pengaruh Judi Online Terhadap Meningkatnya Kemiskinan di Jawa Barat. 249–260. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 131-139 Muhammad Fachri Irfansyah/ Analisis Fenomena Judi Polri, P. B. (2024). Bahaya Judi Online: Jadi Miskin Hingga Terjerat Hukum. In Pusiknas Bareskrim Polri. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/bahaya_judi_online:_jadi_miskin_hingga_terjerat _hukum Rahmawati, A., Azizah, N., Ihsan, M., & Azmiannur, M. (2025). Dampak Sosial Judi Online : Mengguncang Kehidupan dan Keharmonisan dalam Rumah Tangga. 1(3), 410–419. Ramadhan, A. I., & Romadlon, A. (2024). Why Do Middle Class People Gamble Online? Phenomenological Study of Online Gambling Players from an Islamic Perspective [Mengapa Masyarakat Kelas Menengah Melakukan Judi Online? Studi Fenomenologis Pelaku Judi Online Perspektif Islam]. Creative Commons Attribution License, 1–10. Redaksi. (2024). Hukum Judi Online dalam Undang-Undang ITE dan KUHP. In Kumparan. Kompas. https://kumparan.com/kabar-harian/hukum-judi-online-dalam-undang-undang-ite-dankuhp-231XnBnboHV/full Redaksi. (2025). Orang Miskin Korban Judi Daring. In KOMPAS.id. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/orang-miskin-korban-judi-daring Rivaldi, T., Dora, N., Negeri, U. I., Utara, S., Online, J., Remaja, K., & Keluarga, P. (2025). Judi Online dan Perilaku Sosial Remaja di Desa Kotasan Kecamatan Galang. 695–707. https://doi.org/10.47709/educendikia.v5i02.6923 Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(2), 139. https://doi.org/10.29240/jbk.v6i2.3866 Sangaji, A. I. (2025). Dampak Dari Kecanduan Judi Online (Judol) Terhadap Perekonomian Keluarga di Kecamatan Mamajang Kota Makassar. EDULEC : Education, Language, and Culture Journal, 5(1), 107–127. https://doi.org/10.56314/edulec.v5i1.310 Sptohutomo, A. P. (2024). Efektivitas Pemberantasan Judi Online: Apakah Upaya Pemerintah Telah Berjalan? In KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/11/14/06000031/efektivitas-pemberantasanjudi-online-apakah-upaya-pemerintah-telah-berjalan Sriyana, S. (2025). Judi Online: Dampak Sosial, Ekonomi, Dan Psikologis Di Era Digital. Jurnal Sociopolitico, 7(1), 27–34. https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v7i1.169 Tamimi, M. K., Husna, N. H., & Rohmayanti, L. (2025). Mereduksi Bahaya Judi Online bagi Masyarakat Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. 2(2), 107–124.