The Role of the International Court of Justice in Resolving Disputes Between Sovereign States
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 Peran Mahkamah Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara The Role of the International Court of Justice in Resolving Disputes Between Sovereign States Wiwin Marisa1), Sherly Meliana2), Habib Praditya3) Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia e-mail: [email protected] ; [email protected], [email protected] ; [email protected] Abstract: This study explores the role of the International Court of Justice in resolving disputes between countries using a normative juridical approach. The International Court of Justice, as the principal organ of the United Nations (UN), functions to peacefully resolve international disputes. The dispute resolution process includes case submissions, written and oral examinations, and preliminary objections. The UN's support in the form of procedural recommendations also contributes to the effectiveness of dispute resolution. The International Court of Justice has jurisdiction over disputes involving civil law, criminal law, diplomatic relations, and asylum, as long as they fall within the scope of international law. This court also provides advisory opinions to UN organs such as the General Assembly and the Security Council. The prohibition of the use of force and the emphasis on peaceful dispute resolution are imperative norms in international relations. This study emphasizes the importance of applying international legal principles to achieve global peace and avoid armed conflicts that could threaten global stability. The International Court of Justice plays a crucial role in promoting international harmony through binding decisions and the enforcement of international legal principles. Through the analysis of various dispute cases, this study demonstrates that the resolutions provided by the International Court of Justice not only help maintain peace but also strengthen the international legal order. Thus, the International Court of Justice serves as an essential instrument in achieving the UN's primary goal of creating sustainable global peace and security. Abstract: Penelitian ini mengeksplorasi peran Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa antar negara dengan pendekatan yuridis normatif. Mahkamah Internasional, sebagai organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berfungsi untuk menyelesaikan sengketa internasional secara damai. Proses penyelesaian sengketa mencakup pengajuan perkara, pemeriksaan tertulis dan lisan, serta keberatan awal. Dukungan PBB dalam bentuk rekomendasi prosedural turut berkontribusi terhadap efektivitas penyelesaian sengketa. Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi atas sengketa yang melibatkan hukum perdata, pidana, hubungan diplomatik, dan suaka, sepanjang berada dalam lingkup hukum internasional. Mahkamah ini juga memberikan pendapat nasihat (Advisory Opinion) kepada organ-organ PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Pelarangan penggunaan kekerasan dan penekanan pada penyelesaian sengketa secara damai menjadi norma imperatif dalam hubungan internasional. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan kaidah-kaidah hukum internasional untuk mencapai tujuan perdamaian dunia dan menghindari konflik bersenjata yang dapat mengancam stabilitas global. Mahkamah Internasional memainkan peran krusial dalam mempromosikan harmoni internasional melalui keputusan-keputusan yang mengikat dan penegakan prinsipprinsip hukum internasional. Melalui analisis terhadap berbagai kasus sengketa, penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang dihasilkan oleh Mahkamah Internasional tidak hanya membantu menjaga perdamaian, tetapi juga memperkuat tatanan hukum internasional. Dengan demikian, Mahkamah Internasional berfungsi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tujuan utama PBB untuk menciptakan perdamaian dan keamanan global yang berkelanjutan. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 04, 20252017 Keywords : International Court of Justice, Dispute Resolution Kata Kunci : Mahkamah Internasional, Penyelesaian Sengketa https://doi.org/10.5281/zenodo.17555798 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Hukum internasional sering diterapkan dalam situasi berskala global. Peranannya sangat vital karena tanpa hukum internasional, berbagai masalah antar negara akan sulit diselesaikan. Banyak negara yang bersengketa, memicu konflik yang bisa berakhir dengan perang atau perebutan wilayah kekuasaan. Situasi ini tidak hanya menimbulkan kontroversi di negara-negara yang tidak terlibat, tetapi
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 juga menyebabkan banyak korban jiwa akibat sengketa antar negara. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka dibentuklah Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) yang dalam struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan sebagai organ utama (the principal organ) sejajar dengan organ-organ lain seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan dan lainlain 1 . Pembentukan Mahkamah Internasional itu sejalan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut diatas yaitu dalam rangka penyelesaian sengketa secara damai dan perlu adanya lembaga atau badan peradilan yang diberi wewenang untuk meyelesaikan sengketa antar negara. Mahkamah Internasional, yang secara harfiah terdiri dari kata Mahkamah berarti Pengadilan, Independensi pengadilan sangat penting bagi politik nasional dan internasional. Di dalam negeri, pengadilan merupakan salah satu pilar demokrasi konstitusional, yang berfungsi sebagai pengawas terhadap cabang-cabang pemerintahan lainnya. Di arena internasional, pengadilan merupakan salah satu jenis organisasi formal yang dapat meringankan permasalahan mendesak dalam tindakan kolektif internasional, dengan membuat komitmen antar negara dapat dipercaya dengan demikian mengandung pengertian Pengadilan internasional 2 . Badan ini pada prinsipnya hampir menyerupai bentuk pengadilan nasional hanya perbedaan terletak pada subjeknya yang menjadi pihak berperkara, dimana pada peradilan nasional yang menjadi pihak adalah individu sedangkan di dalam Mahkamah internasional bukan individu tetapi sebuah negara. Mahkamah Internasional didirikan dan didasarkan atas hukum Internasional, yang mempunyai tugas dan peranan menyelenggarakan kepentingan Internasional seperti misalnya mencapai tujuan perdamaian dunia 3 . Untuk mencapai tujuan itu sesuai wewenang yang digariskan dalam Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional dapat menyelesaikan perselisihan perselisihan yang menjadi ruang lingkup, wewenang dan tugas yang ada padanya Seperti yang terkandung di dalam pasal 36 ayat 2. Mahkamah Internasional masih mempunyai fungsi yang sangat penting dalam menjaga perdamaian Internasional yaitu dalam bidang Advisory Opinion yang berarti memberikan naschat, pemikiran dan petunjuk kepada organ-organ PBB Terutama Majelis Umum dan Dewan Keamanan di dalam menghadapi masalah persengketaan antara pihak yang menyangkut dalam bidang lapangan hukum. Penyelesaian sengketa secara damai adalah konsekuensi langsung dari Pasal 2 ayat 4 Piagam yang melarang negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungan antar negara. Dengan demikian, pelarangan penggunaan kekerasan dan penyelesaian sengketa secara damai telah menjadi norma-norma imperatif dalam hubungan internasional. Oleh karena itu, hukum internasional telah merumuskan berbagai metode penyelesaian sengketa secara damai dan menyumbangkannya kepada masyarakat dunia demi menjaga perdamaian dan keamanan serta menciptakan hubungan internasional yang harmonis 4 . Berdasarkan wewenang yang digariskan di atas, dimana disebutkan perselisihan Internasional di bidang hukum akan menjadi wewenang Mahkamah Internasional untuk menyelesaikannya. ICJ mempunyai dua peran utama. Pertama, pengadilan dapat menyelesaikan perselisihan hukum internasional antar negara (contentious jurisdiksi), atau dengan kata lain adalah menyelesaikan secara damai perselisihan internasional atau bilateral antar negara yang diserahkan kepadanya dalam batasbatas yurisdiksinya dan sesuai dengan hukum internasional. Pengertian bidang hukum di sini meliputi ruang lingkup, bidang perdata, pidana, hubungan diplomati, suaka dan yang lain sebagainya sepanjang masih dalam ruang lingkup hukum Internasional 5 . Dikarenakan peran Mahkamah Internasional begitu penting dalam penyelesaian sengketa internasional, maka dalam penulisan ini penulis tertarik untuk memaparkan lebih jauh mengenai Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa antar negara. 1 Cintya Septiana Andri Astutie, “Eksistensi Mahkamah Pengadilan Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara Menurut Hukum Internasional,” Lex Et Societatis VI, no. 6 (2018): 1–26. 2 Olof Larsson, “Political and constitutional overrides: the case of the Court of Justice of European Union,” Journal of European Public Policy 28, no. 12 (2021): 1932–49, https://doi.org/10.1080/13501763.2020.1807586. 3 Putu Adinda Aneira Adnyana Putri, “Peranan Hukum Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 3 (2022): 197–205, https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52026. 4 Astutie, “Eksistensi Mahkamah Pengadilan Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara Menurut Hukum Internasional.” 5 Yordan Gunawan et al., “Jurisdiction of International Court of Justice (ICJ) Over the Genocide Violations: with Special References to Rohingya Case,” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 4 (2020): 313–36, https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v14no4.1900.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 METODE PENELITIAN Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum normatif 6 . Pendekatan ini mengkaji hukum tertulis, penjelasan umum, Pasal demi Pasal dan UndangUndang. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum yang berlaku, baik yang tertulis dalam perundang-undangan maupun yang tidak tertulis, seperti kebiasaan dan prinsip-prinsip umum hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Penyelesaian Sengketa Antar Negara 1) Proses pengajuan perkara Secara umum, dalam kasus perselisihan, pelaksanaan yurisdiksi Mahkamah Internasional memerlukan persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Dewan Keamanan dapat memberikan rekomendasi mengenai prosedur atau cara penyelesaian pada setiap tahap dalam suatu perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 atau dalam situasi serupa. Ketentuan Pasal 36 ayat 1 ini tidak boleh diartikan bahwa Mahkamah hanya memiliki yurisdiksi jika proses peradilan dimulai dengan penyerahan sengketa secara bersama oleh negara-negara yang berselisih. Penyerahan sepihak dari sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional oleh salah satu pihak sudah dianggap cukup jika pihak lain dalam sengketa tersebut setuju untuk menyerahkannya, atau kemudian menyetujuinya. Cukup jika ada pengajuan sukarela pada yurisdiksi dan persetujuan tersebut tidak harus dalam bentuk tertentu 7 . Ketika sebuah negara mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional, hal tersebut dilakukan melalui surat permohonan yang harus ditandatangani oleh perwakilan resmi negara tersebut atau oleh perwakilan diplomatik yang berada di lokasi Mahkamah, atau oleh seseorang yang telah diberi kuasa khusus untuk itu. Permohonan ini juga harus disampaikan kepada anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Sekretaris Jenderal serta kepada negara-negara lain yang berhak hadir di hadapan Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Statuta Mahkamah Internasional. Sementara menunggu putusan akhir, Mahkamah dapat mengeluarkan putusan sementara untuk melindungi kepentingan para pihak yang bersengketa atas permohonan pihak-pihak yang berperkara 8 . 2) Pemeriksaan perkara Pemeriksaan perkara dalam sidang terdiri dari dua bagian: cara tertulis dan cara lisan. Setelah para pihak mencapai kesepakatan tentang bahasa yang akan digunakan, maka proses pemeriksaan perkara dimulai dengan cara tertulis. Proses ini dimulai dengan pengajuan permohonan yang berisi fakta dan hukum yang rinci. Dokumen yang menunjang fakta dan hukum dapat dilampirkan, tetapi jika terlalu tebal, dapat ditulis ringkas dan dilampirkan. Permohonan harus didaftarkan di bagian Kepanitraan Mahkamah dan dapat dipinta penjelasan oleh Majelis Hakim Mahkamah. Proses pemeriksaan tertulis juga mencakup penyampaian alasan kepada Mahkamah melalui nota, nota balasan, jawaban, dan balasan balasan. Dokumen penunjang juga dapat disampaikan. Proses pemeriksaan lisan meliputi pendapat saksi, ahli, agen, pengacara, atau pembela yang dapat mewakili saksi, ahli, agen, pengacara, atau pembela negara yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut terbuka untuk umum, kecuali jika Mahkamah memutuskan sebaliknya atau para pihak meminta tidak dilakukan secara terbuka 9 . Mahkamah juga dapat memutuskan untuk memeriksa atas kehendak sendiri tentang apakah keadaan-keadaan perkara memerlukan usulan tindakan sementara atau tidak. Mahkamah tidak menutup kemungkinan untuk mengabulkan permintaan salah satu pihak untuk mengusulkan tindakan-tindakan sementara, semata-mata karena ada yang diupayakan oleh para pihak yang merupakan tindakantindakan sementara dapat bersifat perintah, keputusan, atau larangan. Tujuannya terutama untuk melindungi hak-hak masing-masing pihak dalam arti sebagaimana dinyatakan Pasal 15 Statuta 6 D.L Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum,” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8 (2015): (1), https://doi.org/doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283. 7 Sefriani, Hukum Internasional: Suatu Pengantar (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014). 8 T Huala, Hukum Internasional Kontemporer (Bandung: Rafika Aditama, 2016). 9 D. A. C Marsidi, M., & Sujiwo, “Peran Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara,” jurnal Pendidikan 1 (2022).
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 Mahkamah.Dalam acara lisan, Mahkamah juga dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada wakil-wakil para pihak, penasehat hukum, dan pengacara atau advokatnya. Acara pemeriksaan ini dipimpin oleh Wakil Presiden 10 . Masalah dalam persidangan 1) Preliminary Objections Preliminary Objections ini biasanya dilakukan oleh negara termohon dimana jika persidangan dilakukan dengan melalui sebuah aplikasi. Keberatan yang dilakukan ini bertujuan untuk menghalangi Mahkamah menjatuhkan putusan dalam kasus tersebut. 2) Ketidakhadiran dalam sidang Statuta Mahkamah Internasional mengatur situasi di mana negara tergugat tidak hadir dalam sidang, baik karena menolak yurisdiksi Mahkamah atau alasan lain (Pasal 53 Statuta). Jika salah satu pihak tidak hadir untuk membela diri, prinsip kesetaraan hak menyatakan bahwa keputusan tidak boleh dibuat hanya berdasarkan keinginan pihak lain. Oleh karena itu, Mahkamah harus memastikan bahwa ia memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut dan mempertimbangkan semua aspek yang relevan untuk dianalisis. Akhirnya, Mahkamah harus menilai apakah klaim yang diajukan oleh negara penggugat sesuai dengan fakta dan hukum. Proses persidangan di Mahkamah mencakup fase tertulis dan lisan, di mana negara penggugat berpartisipasi, sebelum Mahkamah mengeluarkan putusan. 3) Provisional Measures (Pertimbangan Khusus) Jika permohonan yang diajukan ke Mahkamah dianggap sangat krusial, negara penggugat memiliki hak untuk meminta Mahkamah untuk mengambil tindakan sementara. Presiden Mahkamah kemudian akan mengundang pihak-pihak yang bersengketa untuk mencegah segala tindakan yang dapat mengganggu keefektifan putusan Mahkamah. 4) Intervensi Negara ketiga dapat meminta ijin untuk turut serta dalam kasus yang sedang ditangani oleh Mahkamah jika memiliki kepentingan hukum dan kemungkinan terpengaruh dengan putusan Mahkamah atas kasus tersebut. Dalam hal ini Mahkamah yang menentukan permintaan negara ketiga tersebut (Pasal. 62 Statuta Mahkamah Internasional) Putusan Mahkamah Internasional 1) Pengambilan Keputusan Setelah selesai proses pemeriksaan tertulis dan lisan, sidang diundur untuk mengambil keputusan. Keputusan diambil melalui pemungutan suara rahasia di antara hakim-hakim yang bersidang, dengan suara mayoritas terbanyak. Setelah keputusan diambil, Presiden Mahkamah dan Panitera harus menandatangani putusan tersebut. Kemudian, putusan harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 2) Pelaksanaan Keputusan Dengan menandatangani Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, negara anggota PBB wajib mematuhi setiap putusan yang dijatuhkan Mahkamah jika negara tersebut adalah pihak dalam sengketa. Pihak lain yang tidak bersengketa juga dapat memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi putusan Mahkamah. Piagam PBB, dalam Pasal 94 secara tegas menyebutkan bahwa 11 : a. Tiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional dalam sengketa jika negara tersebut adalah pihak. b. Jika negara pihak suatu sengketa tidak melaksanakan kewajiban yang dibebankan Mahkamah kepadanya, negara pihak lainnya dapat mengajukan persoalannya kepada Dewan Keamanan. Dewan dapat membuat rekomendasi atau memutuskan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk memastikan keputusan tersebut dilaksanakan. 10 Jamillah, “Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional,” fakultas hukum, 2003. 11 United Nations Office of Public Information (United Nations Publication, Eight Edition, n.d.).
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 Bentuk - Bentuk Penyelesaian Sengketa Antar Negara Keberadaan Mahkamah Internasional sangat penting untuk mencegah pihak-pihak yang berselisih menggunakan cara-cara kekerasan dalam penyelesaian sengketa, yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan global, yang pada akhirnya menjadi tanggung jawab utama Dewan Keamanan 12 . Dalam perkembangan masyarakat internasional dewasa ini khususnya dalam penyelesaian sengketa internasional satu-satunya cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Pengadilan Internasional (International Court of Justice). Pendekatan Kasus: Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Sengketa maritim antara Somalia dan Kenya di Samudra Hindia telah berlangsung selama beberapa dekade. Kedua negara mengklaim wilayah laut yang sama, yang diperkirakan kaya akan sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi. Sengketa ini muncul karena perbedaan dalam interpretasi batas maritim berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional yang ada. Somalia mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2014, meminta ICJ untuk menentukan batas maritim antara kedua negara sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Somalia mengklaim bahwa garis batas seharusnya mengikuti garis ekuidistan, sedangkan Kenya berpendapat bahwa garis batas seharusnya mengikuti garis lurus yang paralel dengan garis pantainya 13 Peran Mahkamah Internasional (ICJ): Selama proses hukum, ICJ mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan mempertimbangkan bukti serta perjanjian yang ada. Somalia menekankan pentingnya prinsip garis ekuidistan dalam penetapan batas maritim, sedangkan Kenya berfokus pada pendekatan yang lebih pragmatis, mempertimbangkan penggunaan sejarah dan praktik sebelumnya 14 . 1. Keputusan Mahkamah Internasional : Pada tanggal 12 Oktober 2021, ICJ mengeluarkan putusan yang menetapkan batas maritim baru antara Somalia dan Kenya. Mahkamah memutuskan untuk sebagian besar mengadopsi klaim Somalia dengan menggunakan garis ekuidistan, memberikan sebagian besar wilayah yang disengketakan kepada Somalia 15 . 2. Implementasi dan Penegakan Keputusan: Kenya menolak untuk mengakui keputusan ICJ dan menegaskan bahwa mereka tidak akan mematuhi putusan tersebut. Pemerintah Kenya menganggap keputusan itu tidak adil dan berpotensi merugikan kepentingan nasional mereka. Di sisi lain, Somalia menyambut baik keputusan tersebut dan melihatnya sebagai kemenangan besar dalam upaya mereka untuk memperoleh hak atas wilayah maritim yang kaya akan sumber daya 16 . Efektivitas Hukum Internasional a. Keputusan ICJ memberikan dasar hukum yang jelas dan mengikat bagi penyelesaian sengketa teritorial antara kenya dan somalia. Ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum internasional dapat efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan adil 17 . b. Keputusan ini menimbulkan ketegangan diplomatik antara kedua negara. Meskipun ICJ tidak memiliki mekanisme penegakan, keputusan ini diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat bagi Somalia untuk mengklaim hak-hak mereka di wilayah yang disengketakan. 12 H Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional (Bandung: Keni Media, 2011). 13 International Court Of Justice, “Maritime Delimitation in the Indian Ocean (Somalia v. Kenya,” Diakses dari ICJ official website, 2021. 14 International Court Of Justice. 15 BBC News, “Somalia Wins Maritime Border Dispute with Kenya, Court Rules,” Diakses dari BBC News. (Diakses dari BBC News, 2021). 16 Reuters, “Kenya Rejects ICJ Ruling on Somalia Maritime Border,” Diakses dari Reuters (Diakses dari Reuters, 2021). 17 Al Jazeera, “Somalia-Kenya Maritime Dispute: ICJ Rules Largely in Favour of Somalia,” in Diakses dari Al Jazeera, 2021.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 Pencegahan Konflik Bersenjata: a. Dengan adanya keputusan dari ICJ, kedua negara memiliki dasar hukum yang sah untuk menyelesaikan sengketa tanpa perlu menggunakan kekuatan militer. Hal ini membantu menghindari potensi konflik bersenjata yang dapat mengancam stabilitas regional. b. Mediasi dan fasilitasi oleh PBB berkontribusi pada transisi yang damai, menunjukkan pentingnya peran organisasi internasional dalam mencegah eskalasi konflik. 1. Peran Organisasi Internasional: a. ICJ sebagai badan peradilan utama PBB memainkan peran krusial dalam memberikan putusan yang mengikat dan berdasarkan hukum internasional. b. PBB, melalui mediasi dan pembentukan komisi bersama, membantu mengatasi hambatan dalam implementasi putusan, memastikan bahwa keputusan ICJ dihormati dan diimplementasikan secara damai. Kasus Pending di Mahkamah Internasional: Sengketa Teritorial antara Gambia dan Myanmar Latar Belakang: Pada tahun 2019, Gambia mengajukan gugatan ke ICJ terhadap Myanmar atas tuduhan genosida terhadap komunitas Rohingya. Gugatan ini diajukan berdasarkan Konvensi Genosida 1948, yang mewajibkan negara-negara untuk mencegah dan menghukum tindakan genosida 18 . Status: Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses. Pada Januari 2020, ICJ mengeluarkan putusan sementara yang memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida dan melaporkan langkah-langkah yang telah diambil. Namun, proses pengadilan lengkap masih berlangsung. Analisa Peranan ICJ dan Tantangan yang Dihadapi: 1. Kompleksitas Hukum Internasional: a. Interpreting and Applying International Laws: Setiap kasus yang dibawa ke ICJ seringkali melibatkan interpretasi yang rumit dan aplikasi berbagai perjanjian internasional. Dalam kasus Gambia vs. Myanmar, ICJ harus menentukan apakah tindakan Myanmar memenuhi definisi genosida menurut Konvensi Genosida 19 . b. Sovereignty and Jurisdiction Issues: Negara-negara yang bersengketa seringkali memiliki pandangan yang berbeda mengenai yurisdiksi ICJ. Myanmar, misalnya, dapat berargumen mengenai kedaulatannya dan menolak intervensi internasional dalam urusan domestiknya. 2. Tantangan Praktis dalam Penerapan Keputusan: a. Compliance and Enforcement: Meskipun ICJ dapat mengeluarkan putusan, implementasinya bergantung pada kepatuhan negara-negara yang terlibat. Tidak ada mekanisme eksekutif untuk memaksa negara-negara mematuhi keputusan ICJ, yang seringkali menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam penerapan kaidah hukum internasional 20 . b. Political Dynamics: Sengketa internasional seringkali dipengaruhi oleh dinamika politik yang kompleks. Negara-negara besar atau yang memiliki aliansi strategis kuat dapat mengabaikan keputusan ICJ tanpa konsekuensi yang signifikan. 3. Pentingnya Dukungan Internasional : a. Global Pressure: Dalam kasus Gambia vs. Myanmar, tekanan internasional dari negara-negara lain dan organisasi internasional dapat berperan penting dalam memastikan Myanmar mematuhi putusan ICJ. Dukungan dan partisipasi aktif dari komunitas internasional dapat membantu memperkuat otoritas ICJ. 18 International Court Justice, “Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (The Gambia v. Myanmar,” Diakses dari International Court of Justice, 2020, https://www.icj-cij.org/en/case/178. 19 I.C.J., “Order on Provisional Measures,” Diakses dari International Court of Justice, 2020, https://www.icj-cij.org/en/case/178/orders. 20 United Nations, “International Court of Justice,” Diakses dari United Nations, 2021, https://www.un.org/en/organs/icj.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 b. Collaborative Efforts: Kerjasama antara ICJ dan organisasi lain seperti PBB, Dewan Keamanan, dan NGO internasional dapat meningkatkan efektivitas penerapan keputusan dan mengurangi hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa 21 . Kasus pending di ICJ, seperti sengketa antara Gambia dan Myanmar, mengilustrasikan tantangan dalam penerapan kaidah hukum internasional untuk mencapai tujuan perdamaian dunia dan menghindari konflik. Kompleksitas interpretasi hukum, isu kedaulatan dan yurisdiksi, serta tantangan dalam penerapan keputusan, menunjukkan perlunya dukungan dan kerjasama internasional untuk memperkuat peranan ICJ. Dengan demikian, pentingnya penerapan kaidah-kaidah hukum internasional harus diiringi dengan upaya kolektif dari seluruh komunitas global untuk memastikan stabilitas dan perdamaian yang berkelanjutan. SIMPULAN Mahkamah Internasional memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa antar negara dengan tujuan memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Proses penyelesaian sengketa antar negara melibatkan proses pengajuan perkara, pemeriksaan perkara secara tertulis dan lisan, serta pengambilan keputusan akhir. Melalui berbagai mekanisme seperti arbitrase internasional, penyelesaian melalui Mahkamah Pengadilan Internasional, dan dukungan dari organisasi PBB, sengketa antar negara dapat diselesaikan secara adil dan damai. SARAN Negara-negara anggota PBB perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya peran Mahkamah Internasional melalui pendidikan hukum internasional. Program-program pelatihan dan seminar dapat membantu para pejabat pemerintah, diplomat, dan ahli hukum untuk lebih memahami mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Internasional. REFERENSI Adolf, H. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Bandung: Keni Media, 2011. Astutie, Cintya Septiana Andri. “Eksistensi Mahkamah Pengadilan Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara Menurut Hukum Internasional.” Lex Et Societatis VI, no. 6 (2018): 1– 26. BBC News. “Somalia Wins Maritime Border Dispute with Kenya, Court Rules.” Diakses dari BBC News. Diakses dari BBC News, 2021. Gunawan, Yordan, Sonya Whisler Refisyanti, Aliza Mufida, Kukuh Derajat Takarub, dan Aisah Nur. “Jurisdiction of International Court of Justice (ICJ) Over the Genocide Violations: with Special References to Rohingya Case.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 4 (2020): 313–36. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v14no4.1900. Huala, T. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: Rafika Aditama, 2016. I.C.J. “Order on Provisional Measures.” Diakses dari International Court of Justice, 2020. https://www.icj-cij.org/en/case/178/orders. International, Amnesty. “Myanmar: International Accountability.” Diakses dari Amnesty International, 2020. https://www.amnesty.org/en/latest/news/2020/12/myanmar-international-accountability/. International Court Of Justice. “Maritime Delimitation in the Indian Ocean (Somalia v. Kenya.” Diakses dari ICJ official website, 2021. Jamillah. “Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional.” fakultas hukum, 2003. Jazeera, Al. “Somalia-Kenya Maritime Dispute: ICJ Rules Largely in Favour of Somalia.” In Diakses dari Al Jazeera, 2021. Justice, International Court. “Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (The Gambia v. Myanmar.” Diakses dari International Court of Justice, 2020. https://www.icj-cij.org/en/case/178. 21 Amnesty International, “Myanmar: International Accountability,” Diakses dari Amnesty International, 2020, https://www.amnesty.org/en/latest/news/2020/12/myanmar-international-accountability/.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 Larsson, Olof. “Political and constitutional overrides: the case of the Court of Justice of European Union.” Journal of European Public Policy 28, no. 12 (2021): 1932–49. https://doi.org/10.1080/13501763.2020.1807586. Marsidi, M., & Sujiwo, D. A. C. “Peran Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara.” jurnal Pendidikan 1 (2022). Nations, United. “International Court of Justice.” Diakses dari United Nations, 2021. https://www.un.org/en/organs/icj. Putu Adinda Aneira Adnyana Putri. “Peranan Hukum Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 3 (2022): 197–205. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52026. Reuters. “Kenya Rejects ICJ Ruling on Somalia Maritime Border.” Diakses dari Reuters. Diakses dari Reuters, 2021. Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014. Sonata, D.L. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8 (2015): (1). https://doi.org/doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283. United Nations Office of Public Information. United Nations Publication, Eight Edition, n.d.