Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Landasan Eksistensi Ahmadiyah di Indonesia
Full text
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA SEBAGAI LANDASAN EKSISTENSI AHMADIYAH DI INDONESIA Daniel Dagur Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana Malang [email protected] Mathias Jebaru Adon Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana Malang mathiasjebar[email protected] Abstrak Penelitian ini fokus memetakan dasar eksistensi kelompok Ahmadiya di Indonesia dengan berlandas pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila. Penelitian ini digarap dengan metode analisis historis kritis. Hasil kajian dari penelitian ini antara lain: (1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjunjung tinggi nilai kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bebas memilih dan menjalankan keagamaan dengan tetap menjujung tinggi nilai harkat dan martabat manusia. Dengan berlandas pada prinsip ini, maka keberadaan kelompok Ahmadiyah serta dogma yang dimilikinya tidak dapat dipersoalkan. Kelompok Ahmadiyah memiliki hak istimewa yang sama yakni hak kebebasan beragama. Berbagai perlakuan intoleransi terhadap kelompok Ahmadiyah merupakan tindakkan yang bertentangan dengan dasar negara Indonesia. (2) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa tidak sama sekali berbicara tentang konsep dogmatis agama tertentu, sehingga semua agama dipandang dan diperlakukan sama. Untuk itu, kelompok Ahmadiyah harus dipandang sejajar dengan kelompok keyakinan yang lainnya. Eksistensi Ahmadyah diakui, diafirmasi, dan dihormati di Indonesia (3) Negara tidak boleh mengintervensi urusan dogmatis agama-agama, itu hak domain setiap agama. Negara hadir untuk menjamin kebebasan dan ketertiban umum. Untuk itu SKB tiga menteri 2008 tentang kelompok Ahmadiyah perlu dikritisi lebih lanjut. Kata kunci: Ketuhanan Yang Maha Esa; Eksistensi Ahmadiyah; Kebebasan Beragama; Toleransi; Diskriminatif.
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 2 Abstract This study focuses on mapping the basis of the existence of the Ahmadiya community in Indonesia based on the precepts of the “Ketuhanan Yang Maha Esa” of Pancasila. This research was carried out using the critical historical analysis method. The results of this study include: (1) The precepts of the “Ketuhanan Yang Maha Esa” uphold the value of freedom of religion or belief for all Indonesian people. Freedom to choose and practice religion while upholding the value of human dignity and worth. Based on this principle, the existence of the Ahmadiyya group and its dogmas cannot be questioned. The Ahmadiyah group has the same privilege, namely the right to freedom of religion. Various acts of intolerance against the Ahmadiyah group are acts that are contrary to the basic principles of the Indonesian state. (2) The precepts of the “Ketuhanan Yang Maha Esa” do not at all talk about the dogmatic concept of a particular religion so that all religions are viewed and treated equally. For this reason, the Ahmadiyya group must be seen as equal to other faith groups. The existence of Ahmadiyah is recognized, affirmed, and respected in Indonesia (3) The state may not intervene in the dogmatic affairs of religions, that is the domain of every religion. The state exists to guarantee freedom and public order. For this reason, the 2008 decree of three ministers regarding the Ahmadiyah group needs to be further criticized. Keywords: “Ketuhanan Yang Maha Esa”; The existence of the Ahmadiyah; Freedom Religious; Tolerance; Discriminatory
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 3 PENDAHULUAN Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kemajemukan agama. Kemajemukan agama adalah suatu realitas objektif. Realitas objektif ini menunjukan suatu ciri corak atau karakter bangsa Indonesia yang religius. Berbagai keragaman agama menjadi suatu peluang untuk memperkuat jati diri bangsa Indonesia. Setiap agama dengan kekhasannya masing-masing menjadi modal yang membangun kesatuan dan persatuan bangsa yang kuat. Kesadaran inilah yang mendorong adanya sikap saling menghargai dan menghormati dalam perbedaan. Nilai persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa diperoleh ketika setiap elemen mampu terbuka, menaruh rasa respek, dan mengembangkan nilai-nilai toleransi di tengah perbedaan. Cita-cita persatuan inilah yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai sebuah pilihan kreatif dan eklektis inkorporatif para founding fathers (Kaelan, 2018). Tak dapat dipungkiri, dan menjadi suatu hal yang ironis, bahwa di tanah air yang memiliki cita-cita luhur Pancasila, berbagai tindakkan intoleran masih sangat tinggi. Dalam media massa menunjukan suatu data bahwa tingkat intoleransi di tanah air masih cukup tinggi dan perlu ditangani serius (Wartawan Kompas, 2021). Kelompok-kelompok minoritas pada umumnya menjadi sasaran berbagai tindakan intoleransi. Kelompok Ahmadyah rupanya menjadi kelompok minoritas yang rentan mengalami perlakuan intoleran, diskriminasi, bahkan tindakan persekusi, represif, dan kekerasan dari golongan tertentu. Kelompok Ahmadiyah sebagai kelompok gerakan keagamaan yang selalu menghadapi tantangan demi mempertahankan eksistensinya di Indonesia (Ahyar, 2015). Sejak dikeluarkannya fatwa MUI 1980 dan diperkuat fatwa MUI 2005 perihal Ahmadyah sebagai aliran sesat dan di luar agama Islam, serta SKB tiga menteri 2008, eskalasi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di beberapa daerah semakin meningkat (Ahyar, 2015). Penolakan terhadap kelompok Ahmahdiah disebabkan karena kelompok Ahmahdiah mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Atas dasar ini MUI mengeluarkan Fatwah yang menyatkan bahwa kelompok Ahmahdiah sebagai ajaran sesat dan di luar Islam. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Fatwa MUI NO 11/Munas VII/ MUI15/ 2005 dalam Munas VII MUI (Majelis Ulama Indonesia, 2005). Tidak dapat dipungkiri fatwah ini yang mendorong beberapa kasus yang terjadi beberapa tahun terakhir ini, misalnya kasus penyerangan dan perusakan rumah warga Ahmadiyah di Lombok Timur 2018 (Hartawan et al., 2019), perusakan rumah ibadat Ahmadiyah di Sintang 3 September 2021, dan
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 4 beberapa perlakuan intoleransi lainnya. Selain itu, di bebrapa daerah parovinsi seperti Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan menerbitkan peraturan larangan terhadap kelompok Ahmadiyah. Peraturan ini dibuat sebagai bentuk tindaklanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, No. 3/KEP-033/A/JA/6/199 Tahun 2008 (SKB tiga menteri 2008), tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (Menteri Agama et al., 2008). Adapaun keputusan poin enam (6), khusus memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama tiga menteri yang dimaksud. Larangan-larangan yang termuat dalam SKB tiga menteri, fatwa MUI 2005 serta peraturan-peraturan daerah yang melarang kelompok Ahmadiyah tersebut tentu mendiskreditkan kelompok Ahmadiyah sendiri dan nyatanya mempersempit Ruang gerak Ahmadiyah di Indonesia. Eksistensi Ahmadiyah menjadi terkatung-katung. Tentu ini melukiskan suatu realitas intoleransi dalam keberagaman agama. Meski demikian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan walaupun ajaran Ahmadiyah telah ditetapkan sesat oleh MUI, karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, namun dia mengatakan bahwa aksi perusakan perusakan tersebut tetaplah sebuah perbuatan yang dilarang Islam dan hukum. Berbagai tindakkan intoleransi ini dari sendirinya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman dan nilai-nilai toleransi dinegasikan oleh berbagai perlakuan intoleran terhadap kelompok Ahmadiyah. Untuk itulah riset ini berfokus pada analisis kritis Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Eksistensi Ahmadiyah di Indonesia. Riset ini berusaha menegakan eksistensi Ahmadiyah di Indonesia dengan berlandas prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa (Pancasila). Peneliti berusaha mencari pilar-pilar eksistensi Ahmadiyah dengan mengacu pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara Indonesia. Pada penelitian sebelumnya, Hartawan, Lalu Goriadi, Cahyowati, RR, dan Zunnuraeni (Hartawan et al., 2019), berusaha mencari Perlindungan Hukum Warga Ahmadiyah dalam Kebebasan dan Keyakinan dalam Beragama di Indonesia. Dalam riset itu, mereka menemukan bahwa Ahmadiyah tidak bertentangan secara hukum di Indonesia. Namun mereka
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 5 tidak menjelaskan secara lugas nilai-nilai pancasila yang kemudian mengungkapkan secara spesifik bahwa Ahmadiyah tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sedangkan dalam penelitian Muzayyin Ahyar (Ahyar, 2015) hanya berusaha mencari akar persoalan perlakuan intoleransi terhadap golongan Ahmadiyah dan perlakuan intoleransi ini menunjukan sikap abu-abu bangsa terhadap kasus intoleransi. Ahyar tidak secara spesifik mengkaji eksistensi Ahmadiyah berdasar pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada hal tema ini penting untuk mengentahui landasan hukum eksistensi Ahmadiyah di Indonesia dan mengkritisi berbagai perlakuan intoleran terhadap kelompok Ahmadiyah sendiri. Dalam penelitian Arip Budiman (Budiman, 2020) hanya fokus pada tindakan diskriminatif pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang dialami kelompok Ahmadiyah, khususnya di Kuningan. Dalam penelitiannya, Arip Budiman tidak menggali secara saksama nilai dasar Pancasila khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa demi menjamin eksistensi Ahmadiyah di Indonesia. Berangkat dari kekurangan berbagai penelitian terakhir di atas, maka riset yang dilakukan penulis ini berfokus untuk mendalami sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan implikasinya untuk Eksistensi Ahmadiyah Indonesia. Melalui penelusuran sila ini, peneliti berusaha meletakan posisi Ahmadiyah di Indonesia dan menganalisis secara kritis berbagai perlakuan intoleran terhadap Ahmadiyah di Indonesia. METODE Penelitian ini digarap dengan metode analisis historis kritis. Data-data yang hendak dianalisis secar kritis diperoleh dengan studi kepustakaan. Pembacaan berbagai literatur, khusus jurnal-jurnal dan buku yang terkait dengan tema penelitian memperkaya informasi yang melengkapi penelitian. Data-data terkait tema yang diperoleh dengan studi kepustakaan ini dianalisis secara kritis untuk menemukan suatu tesis yang diharapkan sebagai sumbangan dari riset ini bagi masayarakat luas. PEMBAHASAN Diskriminasi Terhadap Kelompok Ahmadiyah Indonesia Secara yuridis kelompok Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah terdaftar sebagai Badan Hukum di Kementerian Kehakiman dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor JA/23/13, tanggal 13 Maret 1953. Sejak tanggal 2 Maret 1970 Jemaat Ahmadiyah dinyatakan terdaftar pada Depertemen Agama Republik Indonesia dengan nomor 046/J/1970
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 6 sebagaiman tertuang dalam surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/099/1970, tanggal 6 Maret 1970 (Hartawan et al., 2019). Meskipun demikian, kehadiran kelompok Ahmadiah di Indonesia sebagai sebagai salah satu kelompok aliran kepercayaan menghadapi tantangan yang hebat. Ada beberapa peristiwa mengerikan dan tragis yang terus dialami kelompok Ahmadiyah demi mempertahankan keberadaannya di Indonesia. Dalam sejarah perjuangannya warga Ahmadiyah kerapkali ditolak kelompok muslim. Hal ini disebabkan karena perbedaan dogmatis tentang konsep kenabian. Kelompok Ahmadiyah mengakui sosok Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah nabi Muhammad SAW. Sedangkan kelompok Islam umumnya menegaskan bahwa tidak ada nabi setelah nabi Muhammad SAW. Muhammad SAW sebagai khatamul nabiiyin (nabi mutakhir) atau nabi terakhir (Mudzakkir, 2011). Dengan kata lain, perbedaan konsep tentang kenabian menjadi latar belakang pertentangan terhadap warga Ahmadiyah. Muzayyin Ahyar (2015) dalam penelitiannya membenarkan hal ini bahwa perbedaan dogmatis tentang konsep kenabian antara agama Islam dengan kelompok Ahmadiah menjadi penyebab konflik antara kedua kelompok kepercayaan tersebut (Ahyar, 2015). Selain itu, tindakan ekstremisme kaum muslim tersebut dimobilisasi oleh beberapa organisasi Islam yang juga berseberangan dengan kelompok Ahmadiyah. Oleh karena berbabagai bentuk tindakan diskriminasi, ekstrimisme, persekusi, dan diintimidasi terus diterima kelompok Ahmadiyah karena perbedaan ini. Ruang gerak kebebasan Ahmadiyah di Indonesia semakin dipersempit tatkala dikeluarkannya fatwa MUI dan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri yang menyudutkan kelompok Ahmadiyah tahun 2008. MUI sebagai kelompok Islam mainstream sejak 1980 dan pada rapat kerja tahun 1984 secara resmi mengungkapkan perlawanan dan pertentangan terhadap eksistensi Ahmadiyah di Indonesia dengan mengeluarkan fatwa yang mengatakan Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam dan mengganggu ketertiban negara. Hal ini semakin ditegaskan pada tahun 2005 menguatkan fatwa sebelumnya dengan menekankan bahwa Ahmadiyah sebagai aliran Islam sesat dan semua pengikutnya dinilai murtad (keluar dari Islam), dan meminta dan/atau “memaksa” pemerintah untuk melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di Indonesia (Ahyar, 2015). Fatwa ini membawa dampak yang sangat besar terhadap keberadaan kelompok Ahmadiyah. Ahyar (2015) menjelaskan bahwa meskipun di satu sisi fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan sistem ketatanegaraan, tetapi di sisi lain, fatwa ini memiliki dampak sosial yang sangat besar dalam konteks kehidupan bersama di tengah masyarakat (Ahyar,
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 7 2015). MUI adalah lembaga yang secara hirarkis memiliki peran yang sangat berpengaruh di tengah umat muslim dan memiliki otoritas yang menentukan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Karena itu, meskipun tidak memiliki status kekuatan hukum tetapi tetap sangat berpengaruh dalam kehidupan komunal. Dengan demikian, penolakan dan berbagai tindakkan diskriminatif terhadap kelompok Ahmadiyah tidak terlepas dari dikeluarkannya fatwa ini. Amin Mudzakkir (2011) mengatakan bahwa banyak kelompok, khusus Anti-Ahmadiyah menindaklanjuti fatwa MUI dengan menggunakan cara sendiri bahkan tidak jarang dengan jalan kekerasan untuk membubarkan Ahmadiyah (Mudzakkir, 2011). Goncangan dan persoalan terhadap eksistensi kelompok Ahmadiyah mencapai puncaknya setelah dikeluarkannya SKB tiga menteri pada 2008 perihal tentang eksistensi Ahmadiyah di Indonesia. Keputasan-keputusan SKB tiga menteri ini berlandas pada UU PNPS tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Pada keputusan kedua dan ketiga secara jelas dikatakan: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokokpokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya. (Menteri Agama et al., 2008). Meskipun keputusan-keputusan SKB tersebut tidak berisikan pembubaran kelompok Ahmadiyah, namun efeknya menekan atau mempersempit ruang gerak dan kebebasan kelompok Ahmadiyah secara formal. Jika ditelusuri beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat menindaklanjuti SKB ini, khusus poin keenam, dengan membuat PERDA larangan terhadap kelompok Ahmadiyah. Keputusan-keputusan ini tentu menunjukan secara legitim membatasi ruang gerak Ahamdiyah. Selain ruang gerak Ahmadiyah dipersempit oleh karena keputusan-keputusan tersebut, nampak bahwa eskalasi tindakan intoleransi terhadap kelompok Ahmadiah
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 8 semakin meningkat (Ahyar, 2015). Baik fatwa MUI maupun SKB mempunyai hubungan sebab akibat berbagai tindakan intoleran terhadap kelompok Ahmadiyah. Konflik seperti penyerangan dan perusakan rumah ibadat umat Ahmadiyah di Sintang akhir-akhir ini tidak terlepas dari persoalan perbedaan akidah. Landasan “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa” Menurut Pemikiran Soekarno Nilai-nilai Pancasila bukanlah produk nilai yang berasal dari luar Indonesia. Nilai-nilai Pancasila bukan resapan dari ideologi-ideologi negara luar, tetapi merupakan integrasi nilai-nilai yang sudah ada dan dihidupi oleh para leluhur bangsa Indonesia, yang termaktub dalam adat istiadat, kebudayaan dan nilai keagamaan. Setyo Wibowo menjelaskan bahwa nilainilai Pancasila bukanlah semata produk gagasan Ir. Soekarno, tetapi ia hanya menggali, merangkum dan memformulasikan kekayaan nilai yang sudah ada dalam adatistiadat, kebudayaan, kepercayaan bangsa Indonesia (Wibowo, 2015). Sebagaimana juga yang dikutip oleh Dr. Amminudin, Soekarno hanyalah perumus dan bukan pencipta Pancasila. Pancasila telah ribuan tahun terkandung, tergurat pada jiwa bangsa Indonesia. Pancasila adalah corak dan karakter bangsa Indonesia (Aminuddin, 2020). Hal inipun diakui oleh Soekarno sendiri, sebagaimana yang dijelaskan dalam pidatonya yang mengatakan bahwa: Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w., orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Demikian halnya dengan rakyat Indonesia yang menganut kepercayaan lokal hendaknya dengan tiada “egoisme-agama”. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa (Wibowo, 2015). Dengan kata lain, menurut Soekarno setiap orang bebas menganut aliran kepercayaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan hal itu dijamin oleh negara sebab dasar negara Indonesia yang merdeka adalah negara yang bertuhan. Karena itu, Soekarno mengajak seluruh rakyat untuk menjalankan dan mengamalkan agamnya dengan cara yang berkeadaban (Purwandono, 2017). Maka ketika menggali Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, landasan yang menjadi acuan Ir. Seokarno adalah realitas tradisi-tradisi rohani
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 9 bangsa Indonesia. Bung Karno menyadari akan realitas kemajemukan keyakinan rakyat Indonesia. Dalam usaha penggaliannya, Soekarno sendiri menyadari bahwa sejak zaman pra-Hindu leluhur bangsa Indonesia sudah memiliki kepercayaan kepada realitas Tertinggi (dibaca Tuhan). Sebelum agama-agama datang di bumi Indonesia, setiap suku sudah memiliki agama tetapi hanya lain dengan konsep agama sekarang. Ir. Soekarno menemukan salah satu karakteristik, corak, jiwa bangsa Indonesia sejak pra-Hindu sampai sekarang ini yakni memiliki keyakinan kepada sesuatu yang kepada hal itu ia menaruh seluruh harapan dan kepercayaan. Penelusuran latar belakang dari munculnya gagasan “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini sangat penting untuk memahami secara lebih lengkap maksud sila yang diusung Soekarno ini. Perlu ditekankan di sini bahwa dalam sila pertama ini, Soekarno tidak sedang berteologi atau menjabarkan nilai-nilai teologis dari agama tertentu. Tetapi melalui sila ini, Soekarno hendak mendeskripsikan dimensi religiusitas bangsa Indonesia yang sudah ada sejak pra-Hindu. Lebih lanjut, dimensi religius ini ternyata berperan penting menentukan moral hidup bersama. Dimensi religius menjadi landasan nilai kebenaran, kebaikan, dan keadilan yang dipegang dalam hidup bersama. Nilai-nilai religius inilah yang senantiasa menjadi pengayom hidup bersama. Selain hendak mengungkapkan realitas dimensi religius bangsa Indonesia, sila “Ketuhanan Yang Maha Esa juga bermaksud supaya dalam negara Indonesia merdeka semua rakyat Indonesia masing-masing dapat menyembah Tuhan secara leluasa. Soekarno menyadari akan realitas pluralitas agama bangsa Indonesia. Menyadari realitas plural ini, Soekarno menghendaki agar dasar negara Indonesia merdeka itu mesti mampu mengayom setiap agama yang ada. Dasar negara itu mesti mampu menjamin eksitensi setiap agama yang ada. Untuk itulah Indonesia bukan negara agama tetapi negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini jelas dalam pidatonya, sebagaimana yang dikutip Gumelar (Gumelar, 2018); "Prinsip jang kelima hendaknja: Menjusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Jang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan Bukan sadja Bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masingmasing orang Indonesia hendaknja bertuhan”. “Tuhannja sendiri. Jang Kristen menjembah Tuhan menurut petundjuk Isa al Masih, jang Islam bertuhan menurut: petundjuk Nabi Muhammad S.A.W., Orang Buddha mendjalankan ibadatnja menurut kitab-kitab jang ada padanja”. “Tetapi marilah kita semuanja bertuhan. Hendaknja negara Indonesia ialah negara jang tiap-tiap orangnja dapat
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 16 Islam. Dari pihak Ahmadiyah, isi penafsiran mereka tidak terlepas dari isi akidah yang mereka yakini. Jadi persoalannya adalah persoalan akidah atau konsep dogmatis. Dalam konteks negara kebangsaan yang menjunjung tinggi keberagaman, halnya menjadi runyam apabila perbedaan akidah dipersoalkan dan diangkat menjadi sumber pertentangan. Tidakkah semua agama di Indonesia memiliki akidah yang berbeda-beda bahkan bertentangan sama sekali. Jika semuanya dipertentangkan maka konflik tidak bisa dihindari. Untuk itulah prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa berperan untuk menjaga keutuhan di tengah keberagaman. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin keberadaan setiap agama termasuk kekhasannya di Indonesia. Semua agama di hadapan negara kebangsaan yang bertakwa pada Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sama. Tidak ada yang diistimewakan. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa bukan suatu gagasan teologis yang kemudian menentukan dogma-dogma setiap agama di Indonesia. Prof. Dr. H. Kaelan menekankan bahwa prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sama sekali bukan merupakan suatu prinsip yang memasuki ruang akidah umat beragama melainkan suatu prinsip hidup bersama dari berbagai lapisan masyarakat yang memiliki keyakinan agama yang berbeda-beda (Kaelan, 2018). Dengan kata lain menjamin kebebasan setiap agama tetapi juga mewajibkan setiap warga untuk menjunjung tinggi sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan. Jadi jika dilihat dari konsekuensi dari keputusan-keputusan SKB dan juga fatwa MUI, yakni terbukti mempersempit ruang gerak Ahmadiyah, maka tampak bahwa keputusan-keputusan itu malah mencederai kebebasan beragama di Indonesia. Keputusan-keputusan itu mengandung unsur diskriminatif terhadap Ahmadiyah. Dari pihak Ahmadiyah, tampak keputusan-keputusan tersebut mencederai hak asasi mereka yang paling fundamental untuk beragama dengan bebas. Untuk itulah keputusankeputasan SKB dan fatwa MUI itu perlu ditinjau lagi dengan berlandas pada prinsip kebebasan beragama di Indonesia. Perbedaan akidah setiap agama atau aliran di Indonesia adalah suatu hal yang secara legitim tidak dapat dipersoalkan karena berlandas pada prinsip kebebasan beragama. Itu adalah hak asasi setiap pribadi yang dijamin secara hukum. Indonesia adalah negara yang menempatkan Pancasila sebagai dasar filosofis, yuridis, dan legitim seluruh penyelenggaraan negara. Nilai-nilai pancasila menjadi ide dan roh yang menjadi pedoman bagi masyarakat dan penyelenggara Negara, serta menjadi pandangan dan membentuk jati diri di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Septian, 2020).
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 17 Seluruh aspek hidup bersama termasuk kehidupan keagamaan memegang teguh dan tidak bertentangan pada nilai-nilai Pancasila. Eksistensi Ahmadiyah sebagai sebuah aliran keagamaan dan organisasi masyarakat harus menjamin nilai-nilai Pancasila sebagai dasar keberadaannya di Indonesia. Dalam penelitian yang dilakukan Lalu Goriadi Hartawan, RR.Cahyowati, dan Zunnuraeni (Hartawan et al., 2019) menegaskan bahwa Ahmadiyah sebagai Ormas tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang mensyaratkan Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2). Selanjutnya Pasal 3 menyatakan bahwa Ormas dapat memuat ciri-ciri tertentu yang mencerminkan keinginan dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Bab II tentang Asas Ormas Ahmadiyah Indonesia disebutkan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia hidup, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945; Jemaat Ahmadiyah Indonesia bertujuan: 1) Mengembangkan Agama Islam, ajaran Nabi Muhammad SAW sesuai dengan Al-Qur'an, Sunnah, dan Hadist; 2) Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa serta meningkatkan kemampuan anggotanya baik dalam bidang sosial, pendidikan, budaya, alam, ketaqwaan dan kerohanian. Dari data ini maka secara legitim eksistensi Ahmadiyah di Indonesia secara konstitusional tidak bertentangan. Landasan terkuat dari SKB tiga menteri terhadap Ahmadiyah yakni bahwa Ahmadiyah tidak mengindahkan UU PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Adapun SKB lahir mengingat UU PNPS 1965 (Ahyar, 2015). Tentu keputusan-keputusan dalam SKB tiga menteri ini mengandung polemik tersendiri. Dikatakan demikian karena secara terang-terangan negara sudah terlalu masuk mengurus dan mencampuri urusan akidah agama tertentu. Keputusan kedua dalam SKB senyata-nyatanya mengintimidasi akidah Ahmadiyah. Bahkan menegasi nilai kebebasan beragama sebagaimana yang terkandung dalam prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan dua, pasal 29 ayat 2 tentang kebebasan beragama. Dengan berlandas pada prinsip negara kebangsaan yang bertakwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa negara tidak mencampuri urusan akidah agama tertentu tetapi hadir untuk melindungi, manjamin kebebasan, dan persatuan bangsa. Urusan akidah adalah urusan internal atau domain privat setiap agama. Negara berkepentingan untuk menjamin dan memfasilitasi secara yuridis suatu kondisi yang kondusif bagi setiap agama. Nampak bahwa SKB tiga menteri hanya untuk melindungi kelompok Islam mainstream dan menelantarkan
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 18 golongan Ahmadiyah. Apabila pemerintah kembali kepada jalur hukum yang benar, maka dalam setiap keputusan termasuk SKB tiga menteri juga mempertimbangkan eksistensi Ahmadiyah sebagai aliran keagamaan yang memiliki hak yang sama untuk beragama secara leluasa. Untuk itulah SKB tiga menteri perlu dikritisi demi eksistensi Ahmadiyah di Indonesia. Hal ini mendesak dilakukan, mengigat berbagai konflik horizontal yang ditangguhkan kepada golongan Ahmadiyah tidak terlepas dari pengaruh keputusan-keputasan dalam SKB tiga menteri (Ahyar, 2015). Sebagaimana yang dikatakan Komnas HAM terkait kasus perusakan rumah Ibadah warga Ahmadiyah di Sintang, yakni dipicu oleh SKB tiga menteri (Yahya, 2021). SIMPULAN Indonesia adalah negara kebangsaan yang berlandas pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar filosofis, yuridis, legitimatis seluruh penyelenggaraan negara. Seluruh aspek hidup bersama, termasuk kehidupan beragama berlandas pada nilai-nilai Pancasila. Indonesia yang bertakwa pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi ciri corak khas dasar negara kebangsaan Indonesia, yakni bukan negara agama dan juga bukan negara sekular. Prinsip Ketuahan Yang Maha Esa suatu pilihan kreatif dan merupakan proses eklektis inkorporatif, artinya sangat sesuai dengan situasi objektif bangsa Indonesia yang multi agama. Prinsip Ketuahanan Yang Maha Esa pertama-tama mengedepankan nilai-nilai kebebasan beragama. Setiap warga negara memiliki hak istimewa yakni memeluk agama dan menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan secara leluasa. Ini adalah hak asasinya sebagai manusia dan warga negara Indonesia. Negara dan golongan manapun tak dapat mengintimidasi hak istimewa ini. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa juga mengedepankan nilai toleransi antara umat beragama. Artinya, meskipun setiap orang memiliki hak untuk memilih dan menjalanka agamanya secara leluasa, tetapi tetap memiliki kewajiban moral untuk menghargai dan menghormati perbedaan. Berbagai perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sini nilai budi pekerti dijunjung tinggi untuk mencapai persatuan sebagai satu bangsa. Terdapat beberapa poin kesimpulan dari hasil riset ini, antara lain: pertama, berdasar pada gagasan Soekarno, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa adalah prinsip yang mengedepankan nilai kebebasan beragama. Prinsip Ketuhanan sebagai sebuah integrasi dan afirmasi realitas kompleks religiusitas masyarakat setiap suku di Indonesia. Ahmadiyah adalah salah satu golongan atau aliran keagamaan yang seperti golongan keagamaan lainnya memiliki hak istimewa yang sama yakni hak bebas beragama di bumi
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 19 Indonesia sesuai prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuahan Yang Maha Esa yang menjadi salah satu pilar dasar hidup berbangsa, memungkinkan kelompok Ahmadiyah untuk dapat bereksistensi dengan bebas secara legitim di Indonesia. Kedua, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa tidak mengacu pada suatu konsep teologis agama tertentu tetapi suatu konsep pemersatu bangsa. Semua agama atau aliran keagamaan adalah sama tidak ada yang lebih istimewa. Tidak ada agama negara yang kemudian menjadi ukuran bagi agama atau aliran keagamaan lain. Untuk itu secara konstitusional dan berdasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, aliran Ahmadiyah meskipun minoritas tetapi memiliki posisi dan hak yang sama dengan agama atau golongan lain di Indonesia. Untuk itu eksistensinya di Indonesia harus dihargai dan dihormati. Sikap saling menghargai dan menghormati menjadi suatu keniscayaan. Berbagai perlakuan intimidasi dan yang disertai dengan berbagai tindakan ekstrimisme terhadap kelompok Ahmadiyah dengannya adalah suatu secara hukum melanggar prinsip nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan secara melanggar hukum. Ketiga, dengan berlandas pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, keputusan-keputusan dalam fatwa MUI dan SKB tiga menteri perlu dikritisi karena memuat nilai-nilai diskriminatif bagi kelompok Ahmadiyah. Keputusan-keputsan tersebut malah menunjukan suatu intervensi terlalu dalam pada urusan akidah kelompok Ahmadiyah. Keputusan-keputusan yang ada juga malah mempersempit ruang gerak Ahmadiyah. Keputusankeputusan tersebut mengurangi nilai kebebasan beragama sebagaimana yang termuat dalam prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Tak jarang, keputusankeputusan kedua lembaga itu malah menimbulkan berbagai tindakan intoleransi dan ekstrimisme. Atas dasar itu, keputusan-keputusan itu perlu ditinjau lagi untuk mencapai suatu tatanan hidup bersama yang lebih adil, aman, tenteram, dan beradab. Daftar Pustaka Adon, M. J., & Budi, A. S. (2021). Komunitas Kristiani sebagai Duta Kasih Allah di tengah Kebhinekaan Bangsa Indonesia. LOGON ZOES: Jurnal Teologi, Sosial Dan Budaya, 4(2), 135–153. https://doi.org/10.53827/lz.v4i2.28 Ahyar, M. (2015). Ahmadiyah Dalam Labirin Syariah. 2. Aminuddin. (2020). Pancasila Dalam Bingkai Pemikiran Soekarno (Fondasi Moral Dan Karakter Bangsa). 21(1), 1–9. Budiman, A. (2020). Sekularisasi dalam Pertarungan Simbolik: Studi Konflik
Vol.2, No.2, 2021, hal. 01 - 20 E-ISSN: 2776-0774 20 Keagamaan Jemaat Ahmadiyah di Manislor Kuningan. Jurnal Tashwirul Afkar, 38(1), 11–57. Gumelar, M. S. (2018). Pemarginalan Terstruktur: Implikasi Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dari Pancasila Terhadap Sila Lainnya. Jurnal Studi Kultural, 3(1), 6–12. https://journals.an1mage.net/index.php/ajsk/article/view/51 Hartawan, L. G., Cahyowati, R., & Zunnuraeni, Z. (2019). Legal Protection of Ahmadiyah Citizens in Freedom and Belief in Religion. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 6(3), 984. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v6i3.941 Kaelan, H. (2018). Negara Kebangsaan Pancasila Kultur, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya (1st ed.). Paradigma. Majelis Ulama Indonesia. (2005). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah. 101–105. Menteri Agama, Jaksa Agung, & Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2008). Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat . Mudzakkir, A. (2011). Mintoritisasi Ahmadiyah Di Indonesia. Masyarakat Indonesia, 37(2), 1–24. Nisa, N., & Dewi, D. A. (2021). Pancasila Sebagai Dasar dalam Kebebasan Beragama. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 890–896. Nurainun, M., & Vita, F. (2019). Pancasila dan toleransi pada tradisi keagamaan masyarakat Yogyakarta. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 16(1), 51–58. Purwandono, A. (2017). Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 tentang Pancasila (VII-habis). Krjogja.Com. Septian, D. (2020). Understanding Pancasila Values in Strengthening Harmony of the Ummah. TANJAK: Journal of Education and Teaching, 1(2), 155–168. Wartawan Kompas. (2021). Intoleransi Masih Butuh Penanganan. Harian Kompas, 3 colom 3. Wibowo, A. S. (2015). Ketuhanan Yang Mahaesa dan Filsafat Kompromi Khas Indonesia. In O. G. M. Armada Riyanto, Johanis Ohoitimur, C.B.Mulyatno (Ed.), Kearifan Lokal Pancasila Butir-Butir Filsafat Keindonesiaan (4th ed., pp. 57–83). Yahya, A. N. (2021). Komnas HAM Sebut SKB Jadi Pemicu Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang. Kompas. Com.