Penguatan Ideologi Pancasila Sebagai Penangkal Radikalisme Agama
Full text
Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 5 No 2 Tahun 2022 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990 Jurnal Filsafat Indonesia | 147 Penguatan Ideologi Pancasila Sebagai Penangkal Radikalisme Agama Yakobus Adi Saingo1 1 Prodi Manajemen Pendidikan Kristen, Institut Agama Kristen Negeri Kupang, Indonesia E-mail: [email protected] This is an open-access article under the CC BY-SA license. Copyright © XXXX by Author. Published by Universitas Pendidikan Ganesha. Diterima: 06-11-2021 Direview: 24-11-2021 Publikasi: 30-06-2022 Abstrak Penelitian ini akan membahas mengenai penguatan ideologi pancasila sebagai penangkal radikalisme agama yang mampu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bahwa Pancasila merupakan landasan ideologi fundamental dari setiap masyarakat Indonesia terhadap problematika dari radikalisme agama yang mengusik indahnya keberagaman yang telah terjalin di tengah-tengah bangsa Indonesia selama ini. Sebagai landasan falsafah negara, Ideologi Pancasila berseberangan dengan paham radikalisme agama karena dapat meruntuhkan persatuan dan kesatuan bangsa. Metode studi kepustakaan yang dipakai dalam penelitian ini, untuk menguraikan gambaran umum mengenai problematikan yang dialami/dihadapi masyarakat Indonesia terkait radikalisme agama yang juga dengan sistematis mengemukakan upaya menangkal bahaya paham radikalisme agama melalui penguatan ideologi Pancasila. Sumber data akan diambil dari mayoritas jurnal ilmiah yang diterbitkan 7 (tujuh) tahun terakhir serta buku-buku penunjang yang berkaitan dengan tema membahasan. Cara memperoleh data-data tersebut adalah dengan peneliti melakukan riset serta pendekatan literasi yang relevan dengan tema penelitian. Data akan dianalisis secara mendalam oleh peneliti sehingga mampu mendeskripsikan gambaran umum terkait permasalahan radikalisme agama yang dialami bangsa Indonesia, serta solusinya melalui penguatan ideologi Pancasila. Dengan demikian, penguatan ideologi pancasila sebagai penangkal radikalisme agama diharapkan mampu menjadi solusi dalam terjalinnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kata Kunci: ideologi; Pancasila; radikalisme; agama Abstract This study will discuss the strengthening of Pancasila ideology as an antidote to religious radicalism that is able to threaten the unity dan integrity of the Indonesian nation. This study aims to describe that Pancasila is the fundamental ideological foundation of every Indonesian society against the problems of religious radicalism that disturbs the beauty of diversity that has existed in the midst of the Indonesian nation so far. As the basis of the state philosophy, the ideology of Pancasila is contrary to the notion of religious radicalism because it can undermine the unity dan integrity of the nation. The literature study method used in this research is to describe the general picture of the problems experienced by the Indonesian people regarding religious radicalism, which also systematically proposes efforts to counteract the dangers of religious radicalism through strengthening the ideology of Pancasila. Sources of data will be taken from the majority of scientific journals published in the last 7 (seven) years as well as supporting books related to the discussion theme. How to obtain these data is by researchers conducting research dan literacy approaches that are relevant to the research theme. The data will be analyzed in depth by the researchers so that they are able to describe the general picture regarding the problems of religious radicalism experienced by the Indonesian people, as well as the solution through strengthening the ideology of Pancasila. Thus, strengthening the Pancasila ideology as an antidote to religious radicalism is expected to be a solution in establishing the unity dan integrity of the Indonesian nation. Keywords: ideology; Pancasila; radicalism; religion
Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 5 No 2 Tahun 2022 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990 Jurnal Filsafat Indonesia | 148 1. Pendahuluan Keberagaman yang terkandung dalam eksistensi masyarakat Indonesia merupakan ciri khas yang belum tentu dimiliki oleh negara-negara lainnya. Terdapat berbagai bentuk keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia yaitu adanya kemajemukan suku, budaya, bahasa, etnis termasuk agama. Keberagaman tersebut telah terjalin dan terbina sejak dulu kala serta semakin terjalin erat dalam sebuah keharmonisan pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Hal tersebut tercermin dari adanya perilaku masyarakat yang dengan senang hati bersedia hidup berdampingan, tenggang rasa, serta saling menghargai berbagai perbedaan yang terdapat di dalamnya. Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam berperilaku karena ideologi yang terkandung di dalamnya mendidik untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Pancasila menjadi ideologi yang menyatukan keberagaman dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai ke Rote. Karena itu sikap dari seseorang yang suka membenci atau menolak berbagai perbedaan yang ada, haruslah ditinggalkan dan bersedia membuka diri untuk hidup berdampingan dalam suatu hubungan persatuan yang harmonis. Landasan falsafah NKRI yaitu Pancasila harusnya dijaga dan dihidupi oleh setiap warga Indonesia disebabkan ideologi Pancasila ditelurkan dari nilai-nilai kehidupan yang kemudian dirumuskan ke dalam butir-butir/sila-sila yang mengikat setiap masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi ikatan persatuan dalam keberagaman maupun kemajemukan yang ada. Kaelan dan Zubaidi (2007) menyatakan rumusan sila pada Pancasila merupakan dasar falsafah negara yang menjadi sistem nilai yang terdiri dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kariyadi dan Suprapto (2017) menambahkan “nilai-nilai Pancasila yang terangkum dalam ke-lima butir sila merupakan acuan berperilaku oleh setiap warga Indonesia demi menjaga keutuhan setiap elemen bangsa Indonesia yang beranekaragam.” Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pondasi ideologi yang kokoh demi mengikat kuat tali persaudaraan dalam suatu kemajemukan. Masyarakat Indonesia didik untuk menolak berbagai perselisihan dan sikap yang tidak bisa menerima suatu perbedaan. Hal tersebut sangatlah penting karena jikalau tidak demikian maka bangsa ini akan sangat rentan dengan perpecahan. Salah satu sikap yang menjunjung tinggi ideologi Pancasila adalah dengan sikap menghargai keberagaman hidup beragama yang ada. Seperti yang telah diketahui bahwa di negara Indonesia telah menetapkan enam agama resmi di antaranya, yaitu Konghucu, Kristen, Budha, Katolik, Islam, Hindu. Sekalipun warga Indonesia memiliki keberagaman dalam memeluk suatu agama namun senantiasa menjunjung tinggi ideologi Pancasila dengan tetap menghormati dan menghargai satu dengan yang lainnya. Namun, ditemukan bahwa terdapat pihak/oknum dalam masyarakat yang kurang senang ketika melihat adanya persatuan dalam keberagaman yang dijalankan oleh setiap warga Indonesia. Pihak-pihak tersebut melihat keberagaman hanya terbatas pada suatu perbedaan dan bukan melihatnya sebagai kelebihan atau keunikan dari sebuah bangsa yang besar, seperti halnya di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya tindakan-tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk dengan tujuan merusak keindahan dalam keberagaman. Salah satu bentuk kekerasan yang berusaha merusak persatuan bangsa Indonesia yang dilandasi ideologi Pancasila adalah kekerasan yang mengatasnamakan agama tertentu, yang kemudian dikenal dengan istilah radikalisme agama. Fathani dan Purnomo (2020) mengatakan, pada masa Orde Baru, radikalisme agama mulai bermunculan di Indonesia dengan melakukan berbagai tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama tertentu. Oknum/pihak dari warga Indonesia yang telah terpapar radikalisme agama memandang perbedaan keyakinan keagamaan sebagai bahaya yang harus segera dihentikan dengan berbagai macam cara, termasuk dengan tindakan-tindakan kekerasan. Pola atau kebiasaan hidup dalam bertoleransi antar umat beragama menjadi penghalang dari penganut radikalisme agama dalam upaya penyebarluaskan ideologinya. Pihak-pihak radikal tersebut berusaha merusak tatanan kebersamaan antara masyarakat Indonesia dengan hasutan dan provokasi yang bertujuan untuk memecah-belah bangsa disebabkan toleransi beragama tidak sejalan dengan ideologi radikal yang diyakini dan dianutnya. Penganut paham radikal senantiasa mengklaim bahwa agamanya yang paling benar serta dirinyanya adalah pihak yang suci karena memeluk agama yang lebih tepat dibandingkan dengan agama orang lain. Kaum radikal tidak menyadari bahwa “hal keimanan” tidaklah boleh dipaksakan karena semua yang terkait kerohanian dan keimanan haruslah muncul dari dalam diri masing-masing orang yang menjalaninya. Jikalau keimanan seseorang mengalami
Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 5 No 2 Tahun 2022 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990 Jurnal Filsafat Indonesia | 149 pemaksaan, apalagi dengan mengalami kekerasan maka hal tersebut hanya akan berdampak pada kehancuran suatu bangsa. Pemerintah Indonesia memberi perhatian khusus terhadap adanya bahaya radikalisme agama disebabkan jikalau terus dibiarkan maka akan mampu mendatangkan dampak negatif bagi eksistensi suatu bangsa/negara. Pemerintah menyadari bahwa radikalisme agama mampu menelurkan aksi terorisme bagi orang yang telah terpapar olehnya. Budijanto dan Rahmanto (2021) menjelaskan pemerintah Indonesia tidak mau membiarkan ideologi radikalisme agama berkembang karena berpotensi menjadi biang kemunculan tindakan terorisme di tengah masyarakat. Winarni (2020) menambahkan bahwa realisasi dari radikalisme agama yang sering kali muncul dipermukaan yaitu adanya aksi terorisme. Tindakan-tindakan terorisme sangat mengkuatirkan karena mampu mengganggu ketenangan dan ketertiban umum bahkan mampu menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang menjadi korban. Kaum radikal tidak mampu melihat bahwa pada hakikatnya suatu keberagaman, termasuk dalam hal memeluk agama merupakan anugerah dari Tuhan yang terkandung dalam hak asasi sehingga perlu dijaga karena mampu melatih diri setiap orang untuk terus mengembangkan sikap saling menghormati serta menghargai orang lain dalam berbagai perbedaan yang ada. Ideologi radikalisme agama disebabkan oleh berbagai aspek, di antaranya adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat-ayat tertentu dalam kitab suci. Hal tersebut menyebabkan seseorang yang telah terpapar radikalisme agama memandang bahwa para penganut agama lain merupakan “orang sesat” dan kafir sehingga pantas untuk dibinasakan. Para kaum radikal berusaha mengintimidasi penganut agama lainnya yang dipandang sebagai orang sesat dengan tindakan-tindakan terorisme yang mengkuatirkan dan meresahkan masyarakat umum. Bahaya radikalisme telah menjadi momok yang mengkuatirkan karena membuat seseorang tidak lagi menjunjung tinggi prinsip “memanusiakan manusia” sehingga biasanya tega melakukan berbagai bentuk kekerasan terhadap sesamanya. Padahal setiap umat manusia memiliki hak asasi dan menentukan jalan hidupnya, termasuk wujud keimanannya. Manusia Indonesia sebagai mahkluk yang sudah sepantasnya saling menjaga nilai-nilai norma, moralitas dan kebersamaan di tengan masyarakat yang majemuk ini. Kaum radikal selalu menjadikan perbedaan agama sebagai alasan utama dalam memicu konflik antar sesama anak bangsa. Mereka tidak menyukai jikalau ada kedamaian dan ketentraman di tengah-tengah bangsa ini. Kekerasan senantiasa dijadikan sebagai alat untuk menekan berbagai pihak supaya mau mengikuti keinginan-keinginannya, termasuk dalam hal keimanan. Bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan juga beragam di antaranya dengan kekerasan verbal, seperti: meneriaki, memaki, menghujat. Kekerasan psikologis seperti: pengucilan, intimidasi. Kekerasan fisik seperti: memukul, mendorong. Maupun Kekerasan secara daring, seperti penyeberan berita hoaks yang merendahkan agama-agama tertentu dan lain sebagainya. Korban yang bermunculan diakibatkan berkembangnya ideologi radikalisme semakin terus berjatuhan baik korban materil maupun non materil. Keadaan seperti itu dapat terus terjadi disebabkan adanya konsep pemahaman yang salah terhadap ajaran-ajaran dalam agamanya. Karena pada hakikatnya tidak ada satupun agama yang mengajarkan kekerasan ataupun perpecahan apalagi saling memusuhi antara sesama umat manusia disebabkan adanya perbedaan-perbedaan tertentu. Berdasarkan uraian di atas, nilai-nilai ideologi Pancasila sangatlah berseberangan dengan pemahaman radikalisme agama karena hanya akan menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. Dapat juga dikatakan bahwa radikalisme agama bertentangan dengan nilainilai dalam ideologi Pancasila. Sehingga perlu dilakukan tindakan-tindakan penguatan ideologi Pancasila sebagai pondasi utama melawan radikalisme agama. Radikalisme agama bagaiakan racun yang berbahaya karena mampu menghadirkan permusuhan dan perpecahaan antar sesama anak bangsa. Keberagaman agama di Indonesia merupakan anugerah namun sekaligus menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi untuk mempersatukan bangsa yang begitu besar. Oleh karena itu, penelitian ini mengandung tujuan untuk mendeskripsikan gambaran umum mengenai wujud/bentuk kekerasan akibat radikalisme agama, faktor yang berdampak pada terwujud/terbentuknya paham radikalisme agama, serta peninjauan terkait penguatan ideologi Pancasila sebagai penangkal radikalisme agama.
Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 5 No 2 Tahun 2022 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990 Jurnal Filsafat Indonesia | 150 2. Metode Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu literature study atau studi kepustakaan. Darmadi (2013) menjelaskan studi kepustakaan dapat berwujud kajian teoritis yang uraiannya terpusat pada data/informasi yang berterkaitan dengan pokok permasalahan yang hendak diungkapkan dalam sebuah penelitian.” Peneliti akan menjelaskan deskripsi umum yang masih berkaitan dengan tujuan penelitian sehingga dapat diperoleh pemecahan masalah yang dialami masyarakat Indonesia berkaitan persoalan radikalisme agama dengan menjadikan pengutan ideologi sebagai bagian dari sebuah solusi. Data akan dikumpulkan melalui literatur-literatur berupa buku atau jurnal terbaru (7 tahun terakhir) yang berkaitan dengan tema/pokok pembahasan. Data-data tersebut akan diperoleh melalui riset terhadap buku/jurnal yang ditemui oleh peneliti sehingga dapat dijadikan referensi yang relevan dengan penelitian yang dikerjakan. Analisis data dilaksanakan terhadap berbagai literatur yang telah dikumpulkan peneliti sehingga dapat memberikan suatu deskripsi terkait gambaran umum mengenai wujud/bentuk kekerasan akibat radikalisme agama, faktor yang berdampak pada terwujud/terbentuknya paham radikalisme agama, serta peninjauan terkait penguatan ideologi Pancasila sebagai penangkal radikalisme agama. 3. Hasil dan Pembahasan a. Bentuk-Bentuk Kekerasan akibat Radikalisme Agama Fenomena kekerasan yang diakibatkan oleh adanya radikalisme agama, semakin hari semakin “menjamur” di tengah masyarakat. Pihak-pihak yang telah terpapar radikalisme agama berupaya merusak ideologi Pancasila dengan berbagai langkah demi menghancurkan persatuan dan kesatuan suatu bangsa melalui berbagai bentuk kekerasan, diantaranya sebagai berikut. 1) Ujaran Kebencian (Hate Speech) Terhadap Agama-Agama Tertentu Bentuk kekerasan akibat radikalisme agama yang sering kali ditemukan di tengah masyarakat adalah ujaran kebencian. Zulkarnain (2020) menjelaskan “hate speech merupakan bagian dari wujud komunikasi oleh oknum individu atau kelompok yang berisi provokasi, hasutan maupun penghinaan terhadap warna kulit, gender, ras, kesukuan, termasuk agama tertentu.” Ujaran kebencian menjadi salah satu pendekatan yang sering kali digunakan kaum radikal untuk menumbuhkan permusuhan antar berbagai kelompok agama di Indonesia. Hate speech sering kali digunakan oleh orang yang telah terpapar radikalisme agama untuk menjelek-jelekkan agama tertentu yang berbeda dengan yang diyakininya, supaya dapat memecah-belah persatuan bangsa. Pada hakikatnya kaum radikalis yang melakukan hate speech menjalankan aksinya dengan mengata-ngatai pihak-pihak (kelompok agama) tertentu dengan cara merendahkan sehingga orang lain juga ikut beranggapan bahwa agama yang berbeda dengannya “jelek” dan sesat sehingga perlu dijauhi. Febriansyah dan Purwinarto (2020) menjelaskan hate speech oleh orang yang terpapar radikalisme agama bertujuan untuk menanamkan rasa kebencian antar umat beragama dengan cara menghasut serta mencemarkan nama baik suatu agama, tujuannya adalah utk menghadirkan perpecahan antar sesama masyarakat.” Biasanya pelaku hate speech menginginkan orang lain dengan cepat juga ikut membenci suatu agama lain sehingga berusaha menyebarkan suatu hasutan melalui ungkapan lisan, tertulis ataupun melalui media sosial. Ujaran kebencian memiliki dampak negatif yang cukup kuat sehingga sering kali dimanfaatkan oleh kaum radikal melalui pengajaran maupun ceramah yang menyimpang dari kebenaran yang seharusnya. Latif (2012) menjelaskan “sering ditemukan di tempat-tempat beribadah bahwa ada oknum pemuka agama tertentu yang menyampaikan petuah-petuah keagamaan untuk penanaman dogma hitam-putih bahwa hanya kelompok agamanya yang ada dalam lingkaran kebenaran sedangkan kelompok yang berbeda keyakinan dengannya sebagai pihak yang pantas divonis sesat bahkan halal ketika ‘dibinasakan’.” Wujud perilaku radikalisme yang selama ini sering muncul dipermukan di antaranya adalah ungkapan kebencian terhadap agama-agama tertentu dengan melakukan pelecehan dalam berbagai bentuk seperti; mengolok-ngolok simbol keagamaan tertentu, pernyataan yang mengkafir-kafirkan penganut agama lainnya, bahkan adanya tindakan penghinaan/merendahkan nabi atau Tuhan dalam suatu agama yang berbeda dengannya. 2) Provokator Provokator sebagai suatu sikap yang dengan sengaja melakukan ajakan yang menghasut serta memanas-manasi orang/pihak lain agar bersedia bertindak jahat terhadap individu atau
Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 5 No 2 Tahun 2022 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990 Jurnal Filsafat Indonesia | 151 kelompok tertentu. Kaum radikalis sering kali memprovokasi para pengikutnya dengan mengatasnamakan agama supaya para pengikutnya semakin termotivasi untuk membenci bahkan melakukan kekerasan terhadap pihak yang menganut agama lain dengannya. Berbagai wujud provokasi biasanya dilaksanakan dengan banyak cara, di antaranya melalui ceramah di rumah ibadah, membuat tulisan-tulisan, penyebaran informasi/berita di media massa/media daring. Semua aktifitas tersebut dilakukan dengan tujuan supaya penganut agama tertentu merasa benci kepada penganut agama lainnya sehingga akan memunculkan rasa ketidaksukaan, kebencian serta berbagai tindakan kekerasan kepada orang lain yang beragama lain/berbeda. Oknum individu ataupun kelompok yang telah terpapar fanatisme (fanatik berlebihan) terhadap keyakinan agamawinya melakukan berbagai upaya untuk mengkobar-kobarkan rasa permusuhan melalui tindakan-tindakan provokasi. Hal tersebut dapat terbentuk disebabkan adanya sikap yang secara berlebihan mengagungkan ajaran-ajaran agamanya secara salah, dengan beranggapan bahwa iman dari orang yang beragama lain itu sesat karena tidak sesuai apa yang telah ia ketahui dan yakini. Profokasi dari seorang yang telah terpapar radikalisme agama akan menekankan bahwa agama lain di luar keyakinan/keimanannya sebagai bidat atau aliran sesat. Ali, dkk., (2019) menjelaskan “pengagungan terhadap kepecayaan dengan caracara berlebihan, merupakan biang dari munculnya fanatisme sempit terhadap agama yang diyakininya.“ Melakukan berbagai tindakan kekerasan maupun kejahatan dengan mengatasnamakan Tuhan merupakan aksi yang biasanya ditempuh oleh kaum radikalis. Setiap pengikutnya akan dihasut untuk demi membela agama maka tidak ada salahnya ketika melakukan kekerasan terhadap sesama. Hal ini merupakan bagian dari upaya “mengadu domba” antara kelompokkelompok pemeluk agama sehingga menjadi pribadi yang tega saling menyakiti satu dengan yang lainnya. Provokasi merupakan tindakan tidak bertanggungjawab karena mampu membuat orang lain menjadi pribadi yang tidak manusiawi. Hal tersebut cukup berbahaya disebabkan orang yang radikalis akan menjadi provokator dengan berupaya menghasut dan mengajak pemeluk suatu agama tertentu yang sesuai dengan keyakinannya, sehingga juga ikut membenci pemeluk agama lain karena tidak mau mengikuti apa yang dirinya imani. 3) Kekerasan Fisik Pribadi yang telah terpapar radikalisme agama biasanya tidak memiliki pikiran yang waras serta tidak mampu mengontrol dirinya secara baik dan benar sehingga melakukan berbagai bentuk kekerasan kepada sesamanya yang beragama lain, termasuk kekerasan secara fisik. Hal tersebut sangat berbahaya dikarenkan dapat membuat orang (pemeluk agama lain) yang tak’ bersalah terluka bahkan dapat menyebabkan kehilangan nyawa/kematian. Secara umum, kekerasan fisik cukup sering digunakan oleh kaum radikalis karena beranggapan bahwa cara seperti itu cukup efektif untuk meneror dan mengintimidasi umat yang beragama lain. Sehingga jikalau umat beragama lain tersebut ingin untuk hidup tenang dan damai maka haruslah “bertobat” untuk bersedia mengikuti apa yang diyakini oleh kaum radikalis. Biasanya kekerasan fisik yang diperbuat kaum radikalis tidak hanya sebatas melukai sesama manusia yang berbeda agama dengannya, namun juga melalui pengrusakan sarana/tempat beribadah umat agama lainnya, seperti; melempari umat agama lain yang sedang menjalani aktifitas/rutinitas peribadatannya, maupun menutup/membakar tempat ibadat agama lain. Latif (2012) menjelaskan “realita yang cukup sering ditemui yaitu kekerasan fisik seperti pengrusakan/pembakaran tempat ibadah umat agama tertentu sebagai wujud teror dari kaum radikalis.” Terpapar radikalisme agama menyebabkan individu ataupun kelompok tertentu biasanya mengatasnamakan keyakinan/ajaran agamanya untuk melakukan “main hakim” sendiri yang menyebabkan orang lain terluka. Ajaran-ajaran kaum radikal cenderung membenarkan/menghalalkan kekerasan fisik demi “membela” agama yang diyakininya. Selain itu memberi harapan palsu dengan mengiming-imingi tentang “khayalan surga”, bahwa ketika seseorang karena membela agama tertentu yang diyakini sekalipun harus melakukan kekerasan fisik maka hal tersebut tetap dibenarkan dan akan tetap masuk/menikmati surga. Kaum radikalis tega “mencabut nyawa” dari sesamanya hanya dengan alasan membela agama tertentu yang diyakininya. Hal tersebut menghilangkan “jiwa kemanusiaan” dari manusia itu sendiri. Berdasarkan uraian di atas, menggambarkan bahwa berbagai wujud/bentuk dari kekerasan akibat dari radikalisme agama memiliki pengaruh yang cukup besar serta signifikan
Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 5 No 2 Tahun 2022 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990 Jurnal Filsafat Indonesia | 152 dalam mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman agama. Dapat terlihat bahwa berbagai bentuk kekerasan yang ditimbulkan oleh oknum individu ataupun kelompok radikal sangatlah tidak berkesesuaian dengan ideologi Pancasila yang terbentuk dari prinsip/nilai-nilai penghormatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menghargai kemanusiaan, menjaga persatuan, demokrasi dan berkeadilan sosial. b. Faktor-Faktor Terbentuknya Paham Radikalisme Agama 1) Pemahaman yang Salah Terhadap Ajaran Agamanya Agama merupakan wadah untuk menyeberangkan nilai-nilai keimanan, nilai-nilai moral serta dorongan untuk menjalankan norma-norma yang ada di tengah masyarakat. Pada hakikatnya setiap agama mengajarkan nilai-nilai kebaikan, persatuan dan perdamaian. Artinya tidak satupun ideologi agama yang mengajarkan untuk membenci sesama ataupun melakukan pertikaian yang dapat menimbulkan perpecahan di antara umat manusia yang seagama ataupun tidak seagama. Setiap agama menjadikan kitab sucinya sebagai dasar dalam setiap pengajaran. Ayatayat dalam kitab suci ditafsirkan kemudian dikembangkan sampai menjadi sebuah ideologi keimanan. Hal tersebut bertujuan supaya, setiap pengikut suatu agama dapat menjadikan ideologi keagamaannya sebagai landasan dalam menjalani aktifitas kehidupan sehari-hari baik secara jasmaniah maupun rohaniah. Permasalahannya yang dapat ditimbulkan, yaitu jikalau terdpat oknum-oknum individu ataupun kelompok yang keliru melakukan penafsiran terhadap ayat-ayat kitab sucinya. Ali, dkk., (2019) menjelaskan “menafsirkan ayat-ayat dari kitab suci secara tidak utuh akan berdampak buruk, di antaranya dengan munculnya fanatisme yang berlebihan dan keliru. Hal ftersebut mampu mempengaruhi perilaku seseorang menjadi individu yang radikal sehingga mengorbankan nyawanya dan tidak mempedulikan kepentingan sesamanya.” Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas bahwa jikalau seseorang melakukan penafsiran yang tidak utuh dan kurang tepat, maka akan menghasilkan pemahaman yang keliru pula. Hal tersebut memiliki dampak yang sangat berbahaya sebab mampu dapat menyebabkan seseorang bertindak jauh di luar ajaran ayat/kitab sucinya yang benar. Bahkan jikalau individu atau sebuah kelompok salah menafsirkan maksud/tujuan dalam penulisan ayat-ayat dalam sebuah kitab suci yang digunakan oleh agama tertentu dapat juga terpapar paham radikalisme agama. 2) Pergaulan dalam Komunitas yang Salah (Radikal) Hubungan pergaulan yang intens dalam suatu kominitas sosial cukup berdampak dan mempengaruhi terbentuknya perilaku maupun kebiasaan dari seseorang. Tutiek Srihayati dalam Setiawan (2017) menjelaskan komunitas pertemanan memiliki pengaruh yang cukup kuat pada cara berpikir dan pola hidup seseorang karena seseorang dapat memiliki perilaku yang positif ataupun negatif juga tergantung dengan siapa dirinya menjalin hubungan sosialisasi. Sebagai mahkluk sosial, tidak ada yang salah ketika setiap orang membangun komunikasi dan pertemanan dengan orang lain. Karena pada hakikatnya tidak ada manusia yang dapat mengerjakan segala sesuatu secara optimal jikalau dilakukan sendirian. Membangun suatu hubungan sosial merupakan hal positif karena jikalau dimanfaatkan secara tepat dan benar maka seseorang akan mampu memaksimalkan potensi dirinya, serta mampu meraih/memperoleh hasil yang lebih baik dibandingkan jikalau mengerjakan sesuatu secara sendiri-sendiri. Berkaitan dengan penjelasan di atas, yaitu akan menjadi berbahaya ketika ada seseorang menyalahgunakan hubungan pertemanan ataupun “terjebak” dalam suatu komunitas yang memiliki ideologi dan perbatan-perbuatan negatif yang bertentangan dengan hukum maupun ajaran-ajaran agama yang semestinya, di antaranya ikut terjerumus dalam komunitas yang telah terpapar radikalisme agama. Turut masuk dalam hubungan pertemanan dengan orang/pihak radikalis akan mampu mempengaruhi pola pikir maupun cara pandang seseorang yang awalnya adalah nasionalis menjadi pribadi yang berideologi radikalisme agama. Individu yang mulai menghidupi ideologi radikalisme agama akan memiliki kecenderungan mengikuti kebiasaan teman-teman dalam komunitasnya dengan bersikap diskriminatif terhadap agama lain bahkan mulai berkeinginan untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan yang mampu menyakiti umat agama lain tersebut.
Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 5 No 2 Tahun 2022 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990 Jurnal Filsafat Indonesia | 153 3) Mengonsumsi Bacaan atau Tontonan yang Berbau Radikal Memasuki era 5.0 seperti saat ini, pemanfaatan media massa (media elektronik maupun cetak) untuk berbagai kepentingan cukup identik dalam setiap aktifitas banyak orang. Secara umum media massa biasanya digunakan untuk berbagai tujuan, di antaranya; untuk memperkaya wawasan melalui berbagai berita/informasi, untuk mengaktualisasikan diri melalui media audio-visual ataupun tulisan-tulisan tertentu dan lain sebagainya. Media massa memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan berpikir seseorang, apalagi ketika dirinya mulai menyukai dan memfokuskan pikiran pada suatu informasi melalui tontonan ataupun bacaan yang kemudian disaksikan/dilihat secara terusmenerus. Hal tersebutlah yang dimanfaatkan oleh kaum radikal dengan menciptakan berita/informasi secara tertulis ataupun tontonan yang bertujuan menarik simpatik orang lain untuk bersedia masuk, mendukung dan mengikuti kelompoknya. Nurhayati, dkk. (2020) menjelaskan “kelompok radikal memanfaatkan fasilitas daring/dunia maya maupun tulisan/gambar menggunakan media kertas untuk menyebarluaskan pemikiran serta ideologinya.” Fenomena yang cukup mengkuatirkan adalah ketika kelompok radikalis berupaya melakukan aktifitas “cuci otak” terhadap orang lain yang sering kali menyaksikan konten-konten yang dibuatnya dan disebarluaskan melalui media massa. Biasanya tulisan ataupun tontonan yang digunakan untuk “cuci otak” dirangkai sedemikian rupa serta dilandasi dengan “topeng agamawi” berupa penggunaan ayat-ayat dari kitab suci agama tertentu, video khotbah/ceramah dari tokoh-tokoh agama tertentu dan lain sebagainya. Tujuan “cuci otak” yang dilakukan oleh kelompok radikalis yaitu supaya dapat terus menarik minat banyak orang untuk mengikuti serta menghidupi ideologi radikalisme agama dalam wujud kebencian terhadap agama lain yang berbeda dengan keyakinannya. Uraian di atas, menunjukkan bahwa penggunaan media massa dengan mengonsumsi bacaan atau tontonan yang mengandung radikalisme agama sangatlah berbahaya disebabkan seseorang dapat mengalami cuci otak oleh kaum radikal yang berdampak pada tumbuhnya perasaan benci dan permusuhan terhadap agama lainnya. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila yang mengajak setiap masyarakat menghargai perbagai bentuk keberagaman (agama) yang ada di Indonesia. Budijanto dan Rahmanto, (2021:63) menjelaskan, “cuci otak dalam aktifitas radikalisasi bermuara pada bertumbuhnya penolakan terhadap ideologi Pancasila.” c. Tinjauan Penguatan Ideologi Pancasila Sebagai Penangkal Radikalisme Agama Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat terancam jikalau akar-akar ideologi radikalisme agama belum dihilangkan secara masif dari tengah-tengah masyarakat. Menghasut suatu pemeluk agama tertentu untuk memiliki rasa ketidaksukaan terhadap pemeluk agama lain merupakan karakteristik yang sering dimunculkan oleh kaum radikal. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ideologi Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang secara fundamental menekankan pada penghargaan dan penghormatan terhadap keberagaman dalam ikatan persatuan dan kesatuan. Berdasarkan pemaparan tersebut, berikut ini akan dipaparkan terkait hakikat penguatan ideologi Pancasila sebagai penagkal radikalisme agama. 1) Fungsi Ideologi Pancasila (a) Sarana Pemersatu Bangsa Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman dalam berbagai aspek merupakan bagian dari ideologi Pancasila. Hal ini bertentangan dengan pemahaman oknum-oknum masyarakat yang telah terpapar radikalisme yang menginginkan perpecahan antar anak bangsa dengan melakukan tindakan kekerasan yang pada umumnya senantiasa mengatasnamakan agama tertentu. Bhinneka Tunggal Ika merupakan dasar falsafah terbentuknya Pancasila dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Winarni (2020) menjelaskan “keberagaman Indonesia dalam ikatan kebinnekaan tunggal ika sebagai aset yang sangat bernilai karena terdiri dari beragam etnis, bahasa, budaya, suku maupun agama yang saling hidup berdampingan satu dengan lainnya.” Keberagaman yang terdapat di tengah-tengah bangsa Indonesia jikalau tidak dikelolah secara baik dan benar maka dapat berpotensi memunculkan perpecahaan atas dasar perbedaan yang ada. Karena itu bangsa Indonesia harus dipersatukan dalam “satu” ideologi yaitu Pancasila.
Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 5 No 2 Tahun 2022 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990 Jurnal Filsafat Indonesia | 154 (b) Memperkuat Jiwa Nasionalisme Semangat nasionalisme harus mampu dihidupi oleh setiap masyarakat Indonesia yang berldanaskan pada ideologi Pancasila. Nasionalisme sebagai bagian dari bentuk kesetiaan dan kecintaan terhadap bangsa dan negara. Setiap masyarakat yang berjiwa nasionalisme akan berupaya memperjuangkan kesatuan dan persatuan bangsa serta tidak mudah diombangambingkan oleh hasutan, pengajaran atau ideologi-ideologi yang berseberangan dengan nilainilai Pancasila. Semangat nasionalisme mampu menjadi motivasi dan “motor penggerak” dalam diri seseorang untuk turut menolak dan menjauhi ideologi-ideologi yang menginginkan adanya perpecahan dan permusuhan antara sesama anak bangsa sekalipun terdiri dari berbagai perbedaan yang ada, seperti halnya menolak ideologi radikalisme agama. Jiwa nasionalisme dalam diri seseorang membuat dirinya mau untuk hidup berdampingan dengan orang lain yang memiliki “perbedaan” dengan dirinya dan berusaha menerima dan memaklumi berbagai kelebihan ataupun kekurangan yang ada. Tujuannya adalah sehingga Indonesia menjadi negara yang aman dan damai untuk keberlangsungan hidup anak-cucu dari bangsa Indonesia itu sendiri. Masyarakat Indonesia tidak lagi hidup dalam ketakutan karena adanya keharmonisan dan adanya saling penerimaan dalam menjalani berbagai aktifitas dalam hidup. (c) Penunjuk Arah (Pandangan Hidup) Ideologi Pancasila memiliki fungsi fundamental yaitu sebagai “penunjuk arah” atau mempersatukan bangsa Indonesia dengan mempunyai pandangan hidup yang sama yaitu secara bersama memiliki tujuan menciptakan jalinan hidup dalam kebersamaan yang dilandasi keharmonisan dan kedamaian sekalipun memiliki berbagai keberagaman dalam banyak aspek. Nurcahya dan Dewi (2021) menjelaskan “Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi landasan pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani berbagai aktifitas. Pancasilan sebagi pedoman atau petunjuk dari berbagai sistem kenegaraan dan pemerintahan hingga bagi warganya dalam menjalani setiap kegiatan sehari-hari.” Bangsa Indonesia menyadari bahwa ideologi Pancasila menuntun setiap warga Indonesia supaya dapat bersama-sama mewujudkan eksistensi negara Indonesia dengan masyarakatnya yang dapat hidup dalam persatuan, keadilan, berdaulat, makmur dan merdeka secara utuh dalam berbagai aspek kehidupannya. Masyarakat Indonesia hidup dalam kemajemukan dalam berbagai aspek seperti dalam hal adat istiadat, bahasa, etinis maupun beragama, sehingga sangat dibutuhkan satu pandangan hidup yang sama untuk bersedia hidup dalam kebersamaan sekalipun terdapat banyak perbedaan. Pancasila sebagai “penunjuk arah” mampu mempersiapkan bangsa Indonesia untuk bersama menentang paham-paham yang dapat memecah-belah persatuan masyarakat, seperti halnya ideologi radikalisme agama. Oknum-oknum masyarakat yang telah terpapar radikalisme agama hanya melihat perbedaan-perbedaan sebagai suatu “gangguan”, sehingga sering kali berusaha mengunakan dalil-dalil keagamaan tertentu hanya untuk mencari pembenaran dari tindakan-tindakan yang dapat memecah-belah kesatuan bangsa dengan suka mencemooh, menghina, menjelekkan, menghasut, untuk saling membenci antar umat beragama. Tujuannya hanyalah untuk membuat umat beragama di Indonesia memiliki rasa permusuhan satu dengan yang lainnya. Masyarakat Indonesia harus menyadari bahwa Pancasila merupakan pedoman hidup bernegara, sehingga dapat dijadikan petunjuk dalam mengimplimentasikan nilai-nilai kehidupan yang positif. Hal tersebut sangat penting disebabkan mampu menjadi landasan pelindung yang mensejahterakan, mencerdaskan, menghadirkan kedamaian dan keadilan sosial, bagi segenap masyarakat Indonesia. 2) Tujuan Ideologi Pancasila (a) Membentuk masyarakat yang religius dan memeluk agama sesuai keyakinannya. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada Pancasila sebagai bagian dari dasar ideologi masyarakat Indonesia untuk wajib menjadi pribadi-pribadi yang religius dan memiliki kebebasan yang teratur dalam memeluk agama yang diyakini serta dikehendakinya. Religius adalah keaktifan dalam menjalankan nilai-nilai positif yang terkandung sesuai ajaran agamanya dalan kehidupan sehari-hari. Sila pertama pada Pancasila mengandung jaminan bagi setiap umat beragama di Indonesia untuk dapat menjalani rutinitas beribadatannya secara bebas. Artinya tidak boleh ada seorangpun di antara masyarakat Indonesia yang dapat memaksakan warga lain untuk harus mengikuti agama yang diyakininya/dianutnya. Sila pertama Pancasila menyatu dengan
Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 5 No 2 Tahun 2022 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990 Jurnal Filsafat Indonesia | 155 semboyan Bhinneka Tunggal Ika yaitu sekalipun masyarakat Indonesia terdiri dari beragam keyakinan agama namun harus tetap hidup dalam persatuan dan penghormatan dalam berbagai perbedaan yang ada. Umar (2019) menjelaskan “semboyan Bhinneka Tunggal Ika pada Pancasila merupakan nilai kehidupan yang harus dihidupi oleh setiap masyarakat Indonesia sehingga dapat bersinergi menjaga keharmonisan masyarakat Indonesia secara damai dapat menjalani nilai-nilai religiusitas sesuai ajaran agama yang diimaninya.” Sila pertama pada Pancasila menjamin kebebasan setiap masyarakat Indonesia menjalani aktifitas keagamaannya. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ideologi radikalisme agama yang menginginkan supaya setiap masyarakat Indonesia hanya boleh menjalankan ibadah yang sesuai dengan agama yang dirinya yakini. Jikalau terdapat masyarakat yang tidak mau menuruti keinginannya dalam hal beragama, maka secara tega ia akan menebar ancaman, intimidasi bahkan berbagai bentuk kekerasan untuk mengusik kedamaian orang beragama lain ketika hendak menjalani rutinitas ibadahnya. Radikalisme agama bertentangan pemahamannya dengan tujuan ideologi Pancasila. Hal tersebut dapat ditemukan ketika ada pihak-pihak tertentu melakukan pemaksaan supaya orang lain mau mengikuti/memeluk agama yang diyakininya. Padahal berdasarkan sila pertama yang didukung oleh UUD 1945 pasal 29:2 bahwa, negara menjamin kebebasan setiap warganya untuk memeluk suatu agama yang diyakininya. Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar pelindung bagi kebebasan setiap warga Indonesia memeluk agama yang diyakininya, karena hal memeluk suatu agama merupakan hak asasi dari setiap orang sehingga tidak boleh ada seorangpun yang memaksakan keyakinan agamanya untuk harus dikuti oleh orang lain. Artinya sila pertama Pancasila secara tegas dan jelas berseberangan dengan ideologi radikalisme agama yang coba ditempuh oleh oknum/pihak tertentu dalam masyarakat. Pancasila sebagai pedoman hidup bagi setiap masyarakat Indonesia untuk menjalani rutinitas keagamaannya secara damai dan tentram. (b) Menciptakan masyarakat yang menghormati dan menghargai hak asasi setiap orang. Pancasila melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjamin setiap warga Indonesia untuk dapat mengekspresikan hak asasinya secara bebas-teratur. Hal tersebut penting sehingga tidak ada seorangpun yang secara sengaja melakukan pemaksaan terhadap orang lain untuk mengikuti kemauan/keinginannya. Ceswara dan Wiyatno (2018) menjelaskan “pancasila mengandung nilai dasar yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta merupakan bagian dari nilai dan cita bangsa Indonesia.” Kesewenangan dari oknum individu atau kelompok untuk memaksakan orang lain harus mengikuti ajaran, keyakinan, maupun keinginannya, yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur sangat tidak dikehendaki terjadi di negara Indonesia. Hal tersebut jikalau masih terjadi maka membuat bangsa Indonesia seolah-olah masih ada dalam zaman penjajahan yang mengalami pengekangan dan tidak memiliki hak asasi untuk menentukan pilihan hidupnya. Berdasarkan penjelasan di atas, salah satu tujuan ideologi Pancasila adalah supaya seluruh masyarakat Indonesia senantiasa menghargai hak asasi setiap orang. Hal tersebut bertentangan dengan paham radikalisme agama yang selalu melakukan tindakan-tindakan kekerasan serta pemaksaan yang tidak menghargai serta melanggar hak asasi orang lain. Pancasila membuka paradigma umat bergama, sehingga menyadari bahwa hak asasi merupakan anugerah Tuhan yang tidak ada pada semua mahkluk hidup di dunia ini karena itu harus dihormati dan dihargai. Hak asasi setiap orang melekat pada dirinya semenjak masih dalam kdanungan ibunya. Terdapat berbagai wujud Hak Asasi Manusia, di antaranya yaitu: hak hidup, hak berpendidikan, hak berpendapat, hak berekspresi serta hak untuk menentukan keyakinan agama yang hendak dianutnya. Negara melindungi serta menjamin setiap masyarakat Indonesia untuk menghidupi hak asasinya dalam setiap aktifitas sehari-hari, termasuk menjalani rutinitas agama yang telah diyakini secara positif tanpa adanya kekuatiran, kecemasan ataupun ketakutan. Kuswanjono (2017) menjelaskan “menempatkan diri secara netral dilakukan negara untuk memfasilitasi, menjamin serta melindungi setiap masyarakat dalam beragama. Negara menolak diskriminasi oleh individu/kelompok di tengah perbedaan agama yang ada. Setiap orang dijamin kebebasan dalam memeluk agama yang diyakininya namun jangan sampai aktifitas keagamaannya menabrak peraturan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu ataupun menyinggung keyakinan umat beragama lainnya.” Jaminan dari Pancasila terhadap hak asasi setiap warga menumbuhkan motivasi untuk terus menjalin sikap hati untuk saling menghormati antar pemeluk agama sehingga dapat menghargai pilihat orang lain untuk meyakini salah satu agama di Indonesia. Pribadi yang