scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

The Background and Core Doctrines of the Khawarij and Murji'ah

Fitra Wahyuni, Indo Santalia

Full text

2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 7 Latar Belakang dan Pokok (Fitra Wahyuni, et., al.) | 24-28 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 10, November 2025, P. 24-28 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17562670 Latar Belakang dan Pokok-Pokok Pikiran Khawarij dan Murjiah The Background and Core Doctrines of the Khawarij and Murji'ah Fitra Wahyuni, Indo Santalia Pascasarjana, UIN Alauddin Makassar Kampus II Jalan H.M. Yasin Limpo Nomor 36 Samata-Gowa, Sulawesi Selatan 92118 Email: [email protected], indos[email protected] Abstrak Penelitian ini membahas latar belakang kemunculan serta pokok-pokok pikiran dua aliran teologi awal dalam Islam, yaitu Khawarij dan Murji’ah. Kedua aliran ini lahir dari pergolakan politik pasca wafatnya Rasulullah SAW, terutama pada masa konflik antara Ali bin Abi Talib dan Muawiyah bin Abi Sufyan. Khawarij berkembang sebagai kelompok radikal yang mengkafirkan pelaku dosa besar dan menolak otoritas penguasa yang dianggap tidak adil. Sebaliknya, Murji’ah hadir sebagai reaksi atas situasi penuh tuduhan kafir dengan menunda penilaian iman seseorang dan menyerahkannya kepada Allah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka, dengan analisis tematik dan komparatif untuk memahami perbedaan konsep iman, sikap politik, serta dampak teologis dari kedua aliran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Khawarij dan Murji’ah menempati dua kutub ekstrem dalam memahami hubungan iman dan amal: Khawarij bersifat keras dan revolusioner, sedangkan Murji’ah cenderung moderat dan toleran. Kajian ini menegaskan pentingnya moderasi sebagai jalan tengah dalam menghindari ekstremisme dan sikap permisif yang berlebihan dalam beragama. Kata Kunci : Khawarij, Murjiah, Aliran Teologis Abstract This study discusses the background of the emergence as well as the principals of thought of two early theological schools in Islam, namely Khawarij and Murji’ah. Both schools were born from political upheavals after the death of the Prophet, especially during the conflict between Ali ibn Abi Talib and Muawiyah ibn Abi Sufyan. The Khawarij flourished as a radical group that disbelieved perpetrators of grave sins and rejected rulers’ perceived unjust authority. Instead, Murji’ah presents as a reaction to a situation fraught with accusations of infidelity by postponing the assessment of one’s faith and leaving it to Allah. This research uses a literature study-based descriptive qualitative approach, with thematic and comparative analysis to understand the differences in faith concepts, political attitudes, as well as the theological impact of both schools. The results of the study show that Khawarij and Murji’ah occupy two extreme poles in understanding the relationship between faith and charity: Khawarij are hardline and revolutionary in nature, while Murji’ah tends to be moderate and tolerant. This study affirms the importance of moderation as a middle path in avoiding extremism and overly permissive attitudes in religion. Keywords : Khawarij, Murjiah, Theological School Article Info Received date: 20 October 2025 Revised date: 30 October 2025 Accepted date: 10 November 2025 PENDAHULUAN Munculnya aliran-aliran teologi dalam Islam merupakan bagian dari dinamika sejarah umat. Perpecahan politik pasca wafatnya Rasulullah SAW, khususnya setelah terbunuhnya Khalifah ‘Utsman 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 7 Latar Belakang dan Pokok (Fitra Wahyuni, et., al.) | 24-28 bin ‘Affan dan terjadinya konflik antara ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu‘awiyah bin Abi Sufyan, menjadi pemicu lahirnya banyak firqah ( aliran atau sekte). 1 Dalam konteks ini, Khawarij dan Murji’ah menempati posisi penting sebagai dua aliran awal yang menawarkan konsep iman dan amal yang saling bertolak belakang. Khawarij tampil sebagai kelompok yang radikal, sementara Murji’ah lebih lunak dan menunda penilaian terhadap iman seorang muslim. Keduanya memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ilmu kalam dan menjadi cermin ekstremitas dalam memahami agama. Di era kontemporer, pemahaman terhadap Khawarij dan Murji’ah memiliki nilai relevansi. Fenomena radikalisme yang mudah mengkafirkan kelompok lain dapat disamakan dengan pola pikir Khawarij, sedangkan sikap permisif dan apatis terhadap kezaliman dapat dihubungkan dengan sikap Murji’ah. Maka penting untuk mengkaji keduanya sebagai pelajaran sejarah bagi umat Islam. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data diperoleh dari buku, artikel jurnal, serta literatur klasik dan modern yang membahas teologi Islam, khususnya mengenai aliran Jabariyah dan Qadariyah. Analisis dilakukan secara tematik dan komparatif untuk menelaah latar belakang kemunculan, pokok pikiran, serta persamaan dan perbedaan antara kedua aliran. Pendekatan ini dipilih karena sesuai dengan tujuan penelitian, yakni memahami dinamika pemikiran teologis Islam secara mendalam tanpa mengubah konteks historis dan sumber rujukan yang digunakan. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Latar Belakang Munculnya Khawarij dan Murji’ah Khalifah Utsman bin Affan, khalifah ketiga dalam Islam, menghadapi berbagai tantangan selama masa pemerintahannya. Salah satu isu yang paling mencolok adalah tuduhan nepotisme yang muncul karena Utsman memberikan jabatan penting kepada anggota keluarganya, terutama dari Bani Umayyah. Tindakan ini menyebabkan ketidakpuasan di kalangan beberapa kelompok masyarakat yang merasa diabaikan. 2 Ketidakpuasan ini semakin memuncak dan berujung pada pemberontakan. Pada tahun 656 M, sekelompok pemberontak mengepung rumah Utsman, dan dalam situasi yang tegang ini, beliau dibunuh. Pembunuhan ini menjadi salah satu peristiwa paling tragis dalam sejarah Islam, memicu perpecahan yang lebih besar di antara umat muslim. Setelah kematian Utsman, Muawiyah bin Abi Sufyan, yang merupakan gubernur Syam dan sepupu Utsman, sangat ingin menuntut balas terhadap para pembunuh Utsman. Dia berusaha membangun aliansi untuk mengejar mereka, dengan mengklaim bahwa keadilan harus ditegakkan untuk membalas kematian khalifah yang sah. Di sisi lain, Imam Ali bin Abi Talib, yang diangkat sebagai khalifah setelah Utsman, mengambil pendekatan yang lebih hati-hati. Ali berusaha menenangkan keadaan dengan tidak langsung mencari pembunuh Utsman. Dia menginginkan stabilitas dan persatuan di kalangan umat Islam, dan merasa perlu untuk menyusun strategi yang lebih baik sebelum mengambil tindakan. Perbedaan pendekatan ini antara Muawiyah dan Ali berkontribusi pada konflik yang lebih besar, yang dikenal sebagai Perang Saudara Pertama dalam Islam (Fitnah Pertama). Ini menandai awal dari perpecahan antara pendukung Ali (yang kemudian dikenal sebagai Syiah) 1 Watt, W. Montgomery. The Formative Period of Islamic Thought. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973. 2 Ang, A. (2019). Benarkah Utsman bin Affan Melakukan Nepotisme Saat Menjadi Khalifah? 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 7 Latar Belakang dan Pokok (Fitra Wahyuni, et., al.) | 24-28 dan pendukung Muawiyah (yang kemudian membentuk dinasti Umayyah). Ketegangan ini mempengaruhi dinamika politik dan sosial dalam sejarah Islam hingga saat ini. Ditengah ketegangan itu bertemulah kedua kelompok besar tersebut. Kelompok pengikut Imam Ali, kelompok pengikut Muawiyah. Mereka bertemu di tempat yang bernama Shiffin. Karena jumlah pengikut Imam Ali banyak dan waktu itu kelompok Muawiyah terdesak sehingga Muawiyah ingin berdamai dengan Imam Ali dengan memberikan isyarat pengangkatan mushaf al-Qur’an di ujung pedang mereka. Pada awal mulanya Imam ali waktu itu ingin mengutus Abdullah bin Abbas adalah sebagai juru runding akan tetapi khawarij tidak menerimanya dan mereka berkata Abdullah bin Abbas adalah keluarga mu kemudian khawarij meminta Ali agar memutus Abu Musa Al-Asy'ari sehingga Abu Musa Al-Asy'ari membuat putusan sesuai dengan Alquran. Berjalanlah rundingan di mana Muawiyah mengirim utusan yang bernama Amr bin ash. Kesimpulan perundingan kala itu menyelisihi kemauan khawarij dimana kedua sahabat menyepakati adanya tahkim/arbitrase. Oleh karena itu khawarij keluar dari barisan Imam Ali dan mereka berkata “Kenapa engkau memutuskan perkara berdasarkan pikiran seseorang? bahwasanya tidak ada hukum perkara yang ditetapkan kecuali dari Allah subhanahu wa ta'ala. Gerakan Khawarij kemudian berkembang menjadi kelompok militan yang tidak hanya menentang kepemimpinan ‘Ali, tetapi juga melakukan penentangan terhadap Bani Umayyah. Mereka memandang bahwa siapa pun yang melakukan dosa besar, termasuk para penguasa yang zalim, telah keluar dari Islam dan halal diperangi. Fanatisme mereka terhadap prinsip kesucian iman menjadikan Khawarij sebagai kelompok revolusioner yang rela menumpahkan darah demi menegakkan tafsir mereka atas agama. Seiring waktu, Khawarij pecah menjadi berbagai sekte, seperti Azariqah, Najdat, dan Ibadhiyah, dengan tingkat ekstremitas yang berbeda-beda. 3 Syekh Abdul Halim Mahmud menceritakan bahwa Kelompok aliran Murji'ah muncul secara alami sebagai respons terhadap kondisi sosial politik di lingkungan Islam yang terfragmentasi. Pada masa itu, berbagai kelompok saling menuduh satu sama lain dengan tuduhan kekafiran. Misalnya, kelompok Khawarij menuduh Imam Ali dan pengikutnya sebagai kafir, begitu pula dengan Imam Muawiyah dan pengikutnya. Selain itu, pengikut Utsman bin Affan juga mencela pengikut Imam Ali dan Khawarij dengan tuduhan serupa. Situasi ini menciptakan ketegangan di antara kelompok-kelompok tersebut, di mana masing-masing berusaha membenarkan posisi mereka dengan dalil-dalil yang ada. Dalam upaya mempertajam argumen, setiap kelompok berupaya keras mencari dalil untuk mendukung pendapat mereka. Namun, hal ini justru menimbulkan kebingungan mengenai kebenaran di antara berbagai argumen yang bertentangan. Di tengah ketidakpastian ini, muncul pertanyaan tentang bagaimana seharusnya seseorang bersikap bijak. Sikap bijaksana terhadap perdebatan ini adalah dengan mengembalikan segala perkara kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dalam konteks ini, lahirlah aliran Murji'ah, yang menekankan pentingnya menangguhkan penilaian terhadap iman seseorang dan menyerahkan keputusan kepada Allah. Dengan demikian, Murji'ah memberikan pandangan bahwa penilaian terhadap seseorang sebagai mukmin atau kafir seharusnya tidak hanya berdasarkan tindakan mereka di dunia, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada Allah, yang mengetahui isi hati setiap individu. 4 B. Pokok-Pokok Pikiran Khawarij 3 Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1996. 4 Almahdali, Sayyid Syahdan. “Al-Khawarij dan Al-Murjiah: Sejarah dan Pokok-Pokok Ajarannya”, Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin (2025) : 1276-1277 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 7 Latar Belakang dan Pokok (Fitra Wahyuni, et., al.) | 24-28 Abu A’la al Maududi, dalam bukunya al-Khilafah wal Mulk yang diterjemahkan oleh Muhammad al Baqir, menjelaskan ringkasan doktrin dan keyakinan kaum Khawarij sebagai berikut: 1. Mereka mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar sebagai sah, tetapi berpendapat bahwa Usman telah menyimpang dari prinsip keadilan dan kebenaran pada akhir masa pemerintahannya, sehingga seharusnya ia dibunuh atau dimakzulkan. Sedangkan Ali bin Abi Talib di sisi lain, dianggap telah melakukan dosa besar karena memutuskan perkara dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah. Mereka juga menganggap semua tokoh seperti Umayyah, Abu Musa, dan Amr bin Ash sebagai orang yang berdosa, serta menganggap bahwa semua peserta dalam Perang Jamal, termasuk Thalhah, Zubair, dan Aisyah Ummul Mukminin, telah melakukan dosa besar. 2. Dalam pandangan mereka, dosa besar dipandang setara dengan kekufuran. Seseorang yang melakukan dosa besar dianggap kafir jika tidak bertaubat. Pendapat ini yang membuat mereka secara terbuka mengkafirkan sebagian sahabat Nabi Saw. dan juga menganggap seluruh umat Muslim sebagai kafir, dengan alasan bahwa pertama, mereka tidak bersih dari dosa, dan kedua, umat Islam secara umum menganggap sahabat Nabi sebagai pemimpin serta menggunakan hadis-hadis dari mereka dalam menetapkan hukum syariat. 3. Mereka berpendapat bahwa kekhalifahan tidak sah kecuali melalui pemilihan bebas di antara umat Muslim, dan tidak dengan cara lain. 4. Kaum Khawarij tidak sependapat dengan anggapan bahwa seorang khalifah harus berasal dari suku Quraisy; mereka meyakini bahwa seorang laki-laki yang saleh, jika dipilih oleh umat muslim, berhak menjadi khalifah. 5. Ketaatan kepada khalifah dianggap sebagai kewajiban selama ia mengikuti jalur kebaikan dan keadilan. Jika khalifah menyimpang dari jalur tersebut, maka wajib untuk melawannya, bahkan jika perlu memakzulkannya atau membunuhnya. 6. Mereka menerima Al-Quran sebagai salah satu sumber hukum, di samping hadis dan ijma’. Namun, cara mereka dalam menafsirkan dan menerapkan sumber-sumber ini berbeda dari praktik kaum muslim lainnya. 5 C. Pokok-Pokok Pikiran Murji’ah Rosihan Anwar mengutip pandangan Abu Ya'lā Al-Maudūdi yang menyatakan bahwa inti ajaran Murji'ah terbagi menjadi dua pokok: 1. Iman diartikan sebagai keyakinan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam pandangan ini, amal dan tindakan tidak dianggap sebagai syarat yang wajib untuk memiliki iman. Seseorang tetap dianggap beriman meskipun ia meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan dan melakukan dosa besar. 2. Iman saja menjadi dasar keselamatan. Selama seseorang memiliki iman di dalam hatinya, segala bentuk maksiat tidak akan mendatangkan bahaya atau gangguan baginya. Untuk memperoleh pengampunan, cukup bagi manusia untuk menghindari perbuatan syirik dan meninggal dunia dalam keadaan bertauhid. 6 D. Perbandingan Konsep Khawarij dan Murji’ah 1. Perbandingan Konsep Iman dan Dosa Konsep inti perbedaan terletak pada definisi iman. Khawarij memandang iman sebagai kesatuan tak terpisah dari amal; dosa besar = kekafiran (kufr akbar), sehingga 5 Anis, Anis. "Al-Khawarij dan al-murjiah (sejarah timbulnya dan pokok-pokok ajarannya)." Jurnal Mimbar: Media Intelektual Muslim Dan Bimbingan Rohani 2.1 (2016): 26-41. 6 Anis, Anis. "Al-Khawarij dan al-murjiah (sejarah timbulnya dan pokok-pokok ajarannya)." Jurnal Mimbar: Media Intelektual Muslim Dan Bimbingan Rohani 2.1 (2016): 26-41 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 7 Latar Belakang dan Pokok (Fitra Wahyuni, et., al.) | 24-28 pelakunya wajib dibunuh atau diasingkan. 7 Sebaliknya, Murji'ah memisahkan iman (hati dan lisan) dari amal (perbuatan), di mana dosa besar hanya dosa kecil di hadapan rahmat Allah, dan takfir ditunda hingga akhirat. Al-Syahrastani membandingkan ini sebagai dua ekstrem: Khawarij seperti Yahudi yang keras, Murji'ah seperti Nasrani yang lunak. 8 Dalam konteks QS. Al-Maidah: 44, Khawarij menginterpretasikan secara literal sebagai takfir, sementara Murji'ah menggunakan ta'wil untuk menekankan konteks historis. 2. Perbandingan Sikap terhadap Penguasa dan Politik Khawarij radikal menolak segala bentuk kekuasaan tidak adil, memicu pemberontakan berdarah yang melemahkan umat. 9 Murji'ah, sebaliknya, menganjurkan ketaatan pasif untuk menjaga persatuan, mendukung Umayyah meskipun korup. 10 Al-Gurabi menyoroti bahwa pendekatan Khawarij menghasilkan kekerasan, sementara Murji'ah menjaga stabilitas tapi mengorbankan keadilan. 3. Perbandingan Dampak Teologis dan Historis Secara teologis, Khawarij memengaruhi Mu'tazilah dalam rasionalisme, tapi dikecam karena takfir. Murji'ah menjadi fondasi Ahlus Sunnah dalam toleransi, seperti yang dikembangkan Al-Asy'ari. 11 Historis, Khawarij hampir punah kecuali Ibadiyah, sementara pengaruh Murji'ah terlihat dalam fiqih Hanafi. 12 Abu Zahrah menyimpulkan bahwa keduanya melengkapi satu sama lain, mendorong keseimbangan Sunni. Perbandingan ini menunjukkan bagaimana dua aliran ini membentuk spektrum pemikiran Islam: radikalisme vs. moderasi. SIMPULAN Khawarij dan Murji’ah lahir dari pergolakan politik setelah wafatnya Rasulullah SAW, khususnya setelah terbunuhnya Utsman bin Affan dan terjadinya konflik antara Ali dan Muawiyah. Khawarij berkembang sebagai kelompok yang keras dan radikal, menempatkan amal sebagai unsur utama keimanan. Mereka menganggap pelaku dosa besar sebagai kafir dan menolak kepemimpinan yang dianggap tidak adil, sehingga sering melakukan pemberontakan dan tindakan kekerasan. Ajaran ini menjadikan Khawarij sebagai aliran yang ekstrem dalam menafsirkan hubungan antara iman, amal, dan dosa. Sebaliknya, Murji’ah hadir sebagai respon atas kondisi sosial-politik yang penuh dengan saling tuduh kafir. Mereka memandang bahwa penilaian iman seseorang hanya milik Allah, sehingga amal tidak menentukan status keimanan. Sikap ini menghasilkan pandangan yang lebih lunak dan menekankan stabilitas umat, meskipun dianggap terlalu permisif. Perbandingan keduanya menunjukkan dua kutub ekstrem dalam teologi Islam, dan dari keduanya lahir pelajaran penting mengenai perlunya sikap moderat agar umat terhindar dari radikalisme maupun sikap longgar yang berlebihan dalam beragama. REFERENSI Abu Zahrah, 1996,Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi. Al-Bagdadi, 1977, al-Farq bain al-Firaq. Beirut: Dar al-Ma‘rifah. Al-Syahrastani, 1980, al-Milal wa al-Nihal. Beirut: Dar al-Ma‘rifah. 7 Al-Baghdadi, al-Farq bain al-Firaq, hlm. 60. 8 Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, hlm. 130. 9 Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah, hlm. 135. 10 Al-Baghdadi, al-Farq bain al-Firaq, hlm. 88. 11 Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, hlm. 135. 12 Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah, hlm. 150. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 7 Latar Belakang dan Pokok (Fitra Wahyuni, et., al.) | 24-28 Al-Gurabi, 1990, Tarikh al-Firaq al-Islamiyyah wa Nasy’ay ‘Ilm al-Kalam ‘ind al-Muslimin. Kairo: Maktabah Nahdhah. Al-Ghazali, 1961, al-Iqtiṣād fī al-I‘tiqād. Kairo: al-Maktabah al-Tijariyyah Mahmud Syaltut, 1966, Aqidah wa Syari‘ah al-Islam. Kairo: Dar al-Qalam Ahmad Amin, 1928, Fajr al-Islam. Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyyah. Harun Nasution, 1986, Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan. Jakarta: UI Press. Sirajuddin Abbas, I‘tiqad Ahlussunnah wal Jama‘ah. Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1977. Sayyid Syahdan Almahdali, 2025, “Al-Khawarij dan Al-Murjiah: Sejarah dan Pokok-Pokok Ajarannya” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin