scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Pertanggungjawaban Pidana atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional (Studi Kasus Penangkapan Presiden Hissène Habré )

Syana Mifta Salsabila, Syifadilla Subagyo Putri

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 424-432 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 424-432 Pertanggungjawaban Pidana atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional (Studi Kasus Penangkapan Presiden Hissène Habré ) Criminal Responsibility for Crimes Against Humanity under International Criminal Law: A Case Study of the Arrest of President Hissène Habré Syana Mifta Salsabila1*, Syifadilla Subagyo Putri2 1,2Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email Korespondensi*: [email protected], 22210611[email protected] Abstract: Penelitian ini membahas konsep pertanggungjawaban pidana individu atas kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perspektif hukum pidana internasional berdasarkan Statuta Roma 1998. Kajian ini juga menelaah penerapan prinsip tersebut melalui studi kasus Presiden Hissène Habré di Chad, yang menjadi preseden penting dalam sejarah hukum internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan tindak pidana serius yang bersifat sistematis dan meluas, serta pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa melihat jabatan atau status politik. Prinsip individual criminal responsibility menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat tinggi negara atas pelanggaran berat terhadap kemanusiaan. Abstract: This research examines the concept of individual criminal responsibility for crimes against humanity within the framework of international criminal law as outlined in the Rome Statute of 1998. It also analyzes the application of this principle through the case of President Hissène Habré of Chad, which stands as a landmark in international justice. The study finds that crimes against humanity are grave offenses committed on a widespread and systematic scale, where perpetrators can be held accountable regardless of rank or political authority. The principle of individual criminal responsibility affirms that state officials, including heads of state, are not immune from prosecution for serious violations of human rights. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 10, 20252017 Keywords : Hissène Habré, Rome Statute 1998, Individual Criminal Responsibility Kata Kunci : Hissène Habré, Statuta Roma 1998, Pertanggungjawaban Individu https://doi.org/10.5281/zenodo.17572867 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia atau biasa dikenal dengan HAM terus menjadi pusat perhatian dunia internasional. HAM digiatkan sebagai hak individu yang wajib dilindungi oleh lingkup global. Namun, apa sebenarnya HAM tersebut sehingga PBB menjadikan HAM adalah sesuatu yang sensitif dan tiaptiap anggotanya wajib mewujudkan HAM melalui perdamaian dunia? Hak asasi manusia didefinisikan oleh PBB sebagai "hak yang melekat pada semua manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.". 1 Hak asasi manusia mencakup sejumlah elemen penting, termasuk kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, hak untuk hidup, kebebasan individu, kebebasan berbicara dan berekspresi, hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan hak untuk mendapatkan pendidikan. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak asasi manusia diberikan kepada setiap orang tanpa pengecualian, karena hak asasi manusia diberikan kepada setiap orang berdasarkan sifat kemanusiaannya, bukan sebagai pemberian dari masyarakat atau negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan karena menjamin kesetaraan dalam memperoleh hak-hak dasar setiap orang. Hak asasi manusia juga menjadi landasan bagi keberlangsungan hidup manusia dan 1 Gochukwu Nweke, "Understanding Human Rights," Kings University College Lawa Students Union Seminar, Accra, Ghana, 2020. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 424-432 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 424-432 kebebasan yang tidak boleh diabaikan atau dilanggar oleh siapa pun. Faktanya, masih ada perbedaan antara idealitas dan praktik hak asasi manusia, terutama dalam konflik bersenjata, di mana pelanggaran hak asasi manusia seringkali sulit dihindari. Salah satu bentuk dari pelanggaran hak-hak tersebut adalah kejahatan terhadap kemanusiaan atau di kancah internasional disebut dengan crime against humanity. Kejahatan tersebut mulai mendapat sorotan khusus ketika para penjahat Perang Dunia ke2 atau World War 2.0 diadili baik melalui Tokyo Tribunal ataupun Nuremberg Tribunal. Genosida, pemberangusan etnis, dan kejahatan perang adalah beberapa kejahatan keji lainnya yang termasuk dalam kejahatan ini. 2 Kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam kategori delicta jure gentium dan merupakan salah satu jenis kejahatan internasional. Pada awalnya, hanya dua pelanggaran terhadap hukum internasional yang diakui: perompakan laut (piracy) dan perbudakan (slavery). 3 Kedua kejahatan tersebut memiliki karakter yang sama, yakni bersifat lintas batas dan dilakukan di wilayah laut lepas, sehingga dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat dunia. 4 Perompakan pada masa lalu dipandang sebagai ancaman bagi perdagangan global, sementara perbudakan mencerminkan praktik dehumanisasi yang melanggar martabat manusia. 5 Kedua bentuk kejahatan ini menjadi dasar bagi munculnya konsep kejahatan internasional modern. 6 Perkembangan signifikan dalam hukum internasional terjadi setelah berakhirnya Perang Dunia II, ketika dunia menyaksikan kekejaman besar yang dilakukan oleh rezim totaliter. Dari sinilah muncul pengakuan terhadap kejahatan perang (war crimes) sebagai bagian dari kejahatan internasional. Konsep ini diperkenalkan secara formal melalui pembentukan Mahkamah Militer Internasional Nuremberg tahun 1945, yang bertugas mengadili para pemimpin Nazi Jerman atas tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 7 Pengadilan Nuremberg menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum internasional karena menegaskan prinsip tanggung jawab pidana individu atas pelanggaran berat terhadap hukum humaniter. Selanjutnya, pada tahun 1973, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 3074, menegaskan pentingnya kerja sama antarnegara, baik secara bilateral maupun multilateral, untuk mencegah dan menindak kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan. 8 Resolusi ini juga mendorong setiap negara untuk mengambil langkah hukum nasional dan internasional guna menegakkan akuntabilitas terhadap pelaku pelanggaran berat tersebut. Namun, istilah “kemanusiaan” sendiri dianggap memiliki cakupan yang luas dan bersifat abstrak, sehingga penerapan hukumnya sering kali menimbulkan perdebatan karena tidak adanya batasan yang tegas mengenai ruang lingkupnya. 9 Meskipun hukum internasional telah mengatur prinsip-prinsip dasar terkait kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak adanya instrumen hukum khusus seperti halnya Konvensi Genosida 1948 menyebabkan implementasinya menjadi lebih sulit. Kondisi ini menimbulkan permasalahan konseptual dan yuridis mengenai makna, hakikat, serta dasar hukum dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek historis dan prinsip-prinsip yang mendasari lahirnya kejahatan ini agar penegakan hukumnya dapat dilakukan secara konsisten dalam kerangka hukum internasional modern. Salah satu kasusnya adalah Presiden Hissene Habre yang memulai sidang ekstradiksinya sebagai bentuk pertanggungjawaban antara 1982 dan 1990 rezim Hissène Habré menjalankan pemerintahan otoriter yang ditandai oleh penindasan sistematis terhadap oposisi: penangkapan 2 Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan yang sangat kejam atau kejahatan yang mengerikan. 3 S. V. Ettari, "A Sand or Granite Foundation? The bilateral immunity agreement between the United The International Criminal Court and States, Brooklyn Journal of International Law, Volume 30, 2004, hlm. 2. 4 Introduction to International Law, Jakarta: Sinar Grafika, 1992, Bambang Iriana Djajaatmadja, J.G. Starke, p. 304. 5 Ibid. 6 Romli Atmasasmita, Introduction to International Criminal Law, Bandung, PT. Refika Aditama, 2006, page 36. 7 The United States, Britain, France, and Russia came to an agreement in London on August 8, 1945, which founded the Nuremberg International Tribunal through the Charter of the Nuremberg International Tribunal. 8 The United States, Britain, France, and Russia came to an agreement in London on August 8, 1945, which founded the Nuremberg International Tribunal through the Charter of the Nuremberg International Tribunal. The principles of international cooperation in the detection, arrest, extradition, and punishment of those guilty of war crimes and crimes against humanity are covered in UN Security Council Resolution 3074. 9 Samantha V. Ettari, loc.cit. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 424-432 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 424-432 sewenang-wenang, penyiksaan di jaringan penjara rahasia yang dikelola oleh Directorate of Documentation and Security (DDS), serta pembunuhan politis yang menarget kelompok tertentu— semua tindakan ini menimbulkan korban dalam skala besar dan trauma sosial yang mendalam. Rezim Habré juga mendapat dukungan dan hubungan militer-diplomatik dengan beberapa kekuatan asing pada masa Perang Dingin, yang memperkuat kapasitas aparat keamanannya. Pada akhir 1990 Habré digulingkan dan akhirnya diadili bertahun-tahun kemudian oleh pengadilan khusus Afrika (Extraordinary African Chambers) di Senegal; putusan tahun 2016 mengukuhkan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, dan pembunuhan atas namanya, menandai salah satu momen penting penegakan akuntabilitas bagi pemimpin rezim otoriter di Afrika. Fokus pembahasan dalam penelitian ini pada 2 (dua) hal yaitu, pertama, pengaturan dan unsurunsur kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Statuta Roma 1998 menurut perspektif hukum pidana internasional. Kedua., penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana individu terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan praktik Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berdasarkan kasus Hissène Habré. METODE PENELITIAN Penelitian yang disajikan dalam artikel ilmiah ini menerapkan metode yuridis-normatif. 10 dengan penekanan utama pada penerapan aturan hukum yang berlaku di internasional yang mengikat bagi negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma 1998. Artikel tersebut mengkaji yang mencakup ketentuan-ketentuan mengenai pertanggungjawaban individu terutama dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Pendekatan yang diterapkan adalah analisis kasus yakni penangkapan Presiden Hissène Habré sebagai pemimpin dalam kejahatan. Sumber informasi yang mencakup data primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, dan doktrin. 11 Hal ini mencakup ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan untuk menjelaskan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan dan pertanggungjawabannya. Pemanfaatan sumber sekunder temuan-temuan penelitian, karya-karya dari bidang hukum, akademik, buku ajar, serta situs web berita yang akan dikumpulkan dan dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan dan Unsur-Unsur Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam Statuta Roma 1998 Menurut Perspektif Hukum Pidana Internasional Kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity mulai mendapat perhatian serius dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak diterbitkannya Resolusi Dewan Keamanan Nomor 3074 tahun 1973. 12 Melalui resolusi tersebut, negara-negara anggota diwajibkan bekerja sama, baik secara bilateral maupun multilateral, untuk mencegah dan menghentikan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk dengan mengambil langkah-langkah hukum di tingkat nasional dan internasional. 13 Pengaturan lebih rinci mengenai kejahatan ini kemudian dimuat dalam Statuta Roma 1998 melalui Pasal 7, yang menegaskan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup berbagai tindakan yang merupakan bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. 14 Artikel tersebut juga merinci sebelas bentuk utama dari kejahatan ini, antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi paksa, penahanan yang melanggar hukum internasional, penyiksaan, kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, persekusi berdasarkan identitas tertentu, 10 Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat oleh Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, edisi kelima belas, diterbitkan di Jakarta oleh Raja Grafindo Persada pada tahun 2013. 11 Buku Johnny Ibrahim berjudul "Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif" diterbitkan di Malang oleh Bayumedia Publishing pada tahun 2006. 12 Principles of International Cooperation in the Detection, Arrest, Extradition, and Punishment of Persons Guilty of War Crimes and Crimes Against Humanity are covered in UN Security Council Resolution 3074. 13 Samantha V. Ettari, loc.cit 14 Rome Statute of the International Criminal Court. referred to as the Rome Statute of 1998 from here on. On July 17, 1998, this Statute was completed in Rome, and on July 1, 2002, it came into effect. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 424-432 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 424-432 penghilangan paksa, kejahatan apartheid, serta tindakan tidak manusiawi lainnya yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental yang serius. 15 Selain itu, Pasal 7 Statuta Roma menjelaskan bahwa serangan terhadap penduduk sipil harus dipahami sebagai serangkaian tindakan yang disengaja dan terkoordinasi yang biasanya berkaitan dengan kebijakan suatu negara atau pihak berwenang. 16 Pasal 7 ayat (2) Statuta Roma 1998 memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai cakupan dari istilah “serangan terhadap penduduk sipil,” yaitu sebagai tindakan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan suatu pemerintahan atau otoritas yang berkuasa. Dengan demikian, berbagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dijelaskan sebelumnya tidak dapat dilepaskan dari kebijakan atau keputusan penguasa negara tersebut. Ketentuan ini berperan penting dalam memberikan batasan dan pemahaman yang jelas mengenai konsep kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kerangka hukum internasional sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998. 17 Lebih rinci mengenai Pasal 7 Statuta Roma, kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup berbagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, seperti pembunuhan, pemusnahan, kekerasan seksual, penyiksaan, persekusi, penghilangan paksa, hingga tindakan tidak manusiawi lainnya. Semua tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang berskala luas atau sistematis terhadap penduduk sipil, di mana pelaku mengetahui keberadaan dan sifat dari serangan tersebut. 18 Istilah “serangan yang luas atau sistematis”, yang dikenal juga sebagai chapeau elements atau unsur kontekstual, menegaskan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dapat dipandang sebagai tindakan terpisah atau insidental seperti kejahatan umum. Frasa “luas atau sistematis” bersifat disjungtif, artinya salah satu dari kedua unsur tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, serangan yang dimaksud dalam konteks ini tidak terbatas pada serangan bersenjata atau militer. Serangan dapat pula diartikan sebagai perlakuan buruk (mistreatment) yang ditujukan kepada penduduk sipil secara terorganisir dan disengaja. Dalam Pasal 7 ayat (2)(a) Statuta Roma serta teks Elements of Crimes, dijelaskan bahwa serangan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan adanya kebijakan negara atau kebijakan organisasional tertentu (policy element). Dengan demikian, kejahatan terhadap kemanusiaan tidak semata-mata dinilai dari jumlah korban, tetapi juga dari adanya perencanaan dan kebijakan yang mendasari tindakan tersebut. Namun demikian, keberadaan unsur kebijakan ini masih menjadi topik perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum internasional. Kontroversi muncul setelah putusan dalam perkara Kunarac et al. oleh Tribunal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY), di mana majelis hakim menegaskan bahwa unsur kebijakan tidak harus menjadi elemen konstitutif yang berdiri sendiri dalam pembuktian kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta ICTY maupun hukum kebiasaan internasional. 19 Putusan tersebut menandai pergeseran pemahaman bahwa fokus utama pembuktian bukan hanya pada kebijakan formal negara, melainkan pada pola sistematis dan terorganisir dari tindakan yang dilakukan terhadap penduduk sipil. Dalam pandangan hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan dikategorikan sebagai salah satu jenis atrocity crimes atau kejahatan luar biasa yang sangat kejam, sejajar dengan genosida, pembersihan etnis, dan kejahatan perang. Terdapat enam ciri utama yang menggambarkan kejahatan jenis ini. Pertama, tindakannya harus memiliki dampak besar, dilakukan secara meluas atau sistematis, serta menjadi bagian dari kejahatan berskala besar. Kedua, kejahatan tersebut biasanya menimbulkan korban dalam jumlah signifikan, baik berupa kematian maupun luka berat, termasuk penderitaan yang dialami warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik, serta perusakan besar terhadap harta benda atau 15 Refer to Rome Statute 1998, Article 7 (1), letters a through k. 16 Refer to Rome Statute 1998, Article 7(2). 17 An international agreement is the Rome Statute of 1998. International treaties are the main source of international law. Consequently, one of the main sources of international law is the Rome Statute of 1998. International law itself is found in the Rome Statute of 1998. 18 Article 7: Crimes against Humanity (Introduction), Elements of Crimes, paragraphs 1-3 19 Cryer dkk., op.cit., hlm. 237-246; Christopher K. Hall & Kai Ambos, "Kejahatan terhadap Kemanusiaan," dalam Otto Triffterer & Kai Ambos (editor), Komentar tentang Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (edisi ke-3), (C.H. Beck, Baden-Baden, 2015), hlm. 244245; William A. Schabas, "Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Esai untuk Menghormati M. Cherif Bassiouni", Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2008), hlm. 347-354. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 424-432 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 424-432 warisan budaya. Ketiga, pelaku kejahatan dapat berasal dari kombatan atau tawanan perang yang melanggar hukum serta kebiasaan perang. Keempat, kejahatan ini bisa terjadi dalam situasi perang, masa damai, maupun saat terjadi konflik sosial yang terorganisir, baik bersifat internasional maupun domestik. Kelima, tindak kejahatan tersebut harus diakui dalam hukum pidana internasional yang bersifat konvensional, seperti kejahatan genosida, pelanggaran hukum perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis. Selain itu, beberapa bentuk kejahatan lain, seperti agresi dan terorisme internasional, juga berpotensi digolongkan sebagai atrocity crimes apabila tingkat kebrutalannya setara dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. 20 Keenam, pelaksanaan kejahatan semacam ini umumnya dipimpin oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh besar, seperti elit politik, pemimpin pemberontak, atau kelompok bersenjata yang merencanakan serta mengarahkan kejahatan tersebut. Hukum internasional menetapkan adanya tanggung jawab negara serta mekanisme pemulihan bagi negara yang terdampak, dan berdasarkan hukum kebiasaan internasional, individu pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keterlibatan mereka dalam kejahatan tersebut. 21 Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Individu terhadap Pelaku Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Berdasarkan Praktik Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berdasarkan Kasus Hissène Habré Statuta Roma 1998 telah memperluas definisi persekusi dalam konteks hukum pidana internasional. Persekusi merupakan salah satu dari sebelas kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang tercantum dalam Pasal 7 Statuta Roma. Pengingkaran yang disengaja dan berat terhadap hak-hak asasi manusia yang melanggar hukum internasional atas dasar identitas kolektif atau kelompok dikenal sebagai persekusi. 22 Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3) Statuta Roma 1998 menggarisbawahi bahwa individu, bukan negara atau badan lain, adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di hadapan Mahkamah Pidana Internasional. Pasal ini menyoroti gagasan pertanggungjawaban pidana individu, yang menyatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas siapa pun yang melanggar Statuta. Oleh karena itu, siapa pun yang terbukti melanggar wewenang pengadilan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi dan dihukum sesuai dengan ketentuan Statuta Roma yang berlaku. Dalam kerangka hukum internasional, konsep ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Menurut beberapa perjanjian hukum internasional yang mengklasifikasikan persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, persekusi termasuk dalam kategori pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM). Prinsip-prinsip inti hak asasi manusia yang berlaku secara global pada dasarnya bertentangan dengan semua jenis kejahatan terhadap kemanusiaan. Tanggung jawab pidana individu bagi mereka yang melakukan kejahatan persekusi dikontrol ketat dalam konteks Statuta Roma untuk menjamin bahwa semua individu atau kelompok yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka, terlepas dari pangkat atau jabatan mereka. Ini berarti bahwa jika seorang kepala negara, komandan militer, kepala pemerintahan, atau anggota parlemen terbukti melakukan kejahatan tersebut, mereka tetap dapat menghadapi tuntutan hukum. Berada di posisi atau jabatan tinggi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari hukuman. Oleh karena itu, negara memainkan peran krusial dalam membantu proses penyidikan jaksa, terutama dalam memperoleh bukti yang kuat untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan efisien dan sesuai dengan norma-norma peradilan internasional. Statuta Roma 1998 membahas dan mengadili pelanggaran hak asasi manusia internasional serta konflik internasional yang mempengaruhi individu atau kelompok dan melanggar hak asasi manusia mereka. Statuta ini juga berfungsi sebagai pengadilan untuk mengadili kejahatan yang dilakukan di 20 It is important to proceed cautiously when classifying international terrorism as an atrocity. There is currently no exact definition of this offense. 21 Tanggung Jawab untuk Melestarikan Perjanjian Moral Global untuk Abad ke-21 oleh Richard H. Cooper dan Juliette Voinov Kohler (New York, Amerika Serikat: Palgrave Macmillan, 2009), hlm. 82 dan seterusnya. 22 A Legal Study of Persecution, Iwan Setiawan, 2017. Galuh University Law Journal, No. 2, Volume 5: 294-295. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 424-432 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 424-432 dalam suatu negara yang tidak mampu melakukannya. Selain itu, Statuta Roma berupaya untuk mengakhiri hak imunitas pejabat negara dan/atau kepala negara. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dibentuk berdasarkan Statuta Roma dan memiliki kewenangan untuk mengadili empat jenis kejahatan utama, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Dalam Pasal 25 ayat (1) Statuta Roma ditegaskan bahwa pengadilan ini memiliki yurisdiksi terhadap individu, sebagaimana tercantum dalam ketentuan: “The Court shall have jurisdiction over natural persons pursuant to this Statute.” Artinya, tanggung jawab pidana dibebankan kepada setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada pihak yang secara langsung melakukan kejahatan, baik secara pribadi, bersama-sama dengan orang lain, maupun melalui perantara, tanpa memandang apakah pihak lain juga bertanggung jawab secara pidana. Selain itu, individu yang memerintahkan, mendorong, atau memfasilitasi terjadinya kejahatan, membantu atau bersekongkol dalam pelaksanaannya, serta memberikan kontribusi secara sadar terhadap terjadinya kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini termasuk tindakan yang dilakukan untuk memperluas kegiatan kejahatan kelompok atau dengan mengetahui adanya niat jahat dari kelompok tersebut. ICC memiliki yurisdiksi atas individu-individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi (individual criminal responsibility). Prinsip umum dalam Statuta Roma menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi setiap orang tanpa memandang jabatan atau kedudukan yang dimiliki, termasuk kepala negara maupun pejabat tinggi lainnya. Seorang komandan militer juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukannya, terutama apabila ia gagal mengendalikan, mencegah, atau melaporkan tindakan pelanggaran yang terjadi di bawah kewenangannya. Selain itu, seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana apabila terbukti melakukan kejahatan dengan unsur kesengajaan dan pengetahuan penuh terhadap akibat dari perbuatannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab pidana dalam hukum internasional bersifat personal dan tidak dapat dihindari oleh posisi atau status apapun. Model pertanggungjawaban individu dijelaskan secara rinci dalam Pasal 25 ayat (3) Statuta Roma 1998, yang menguraikan berbagai bentuk keterlibatan seseorang dalam tindak kejahatan internasional. Konsep perpetration atau pelaku kejahatan mencakup tindakan melakukan kejahatan secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan ketentuan tersebut, perpetration dibedakan menjadi tiga bentuk, yakni direct perpetration (pelaku langsung), co-perpetration (pelaku bersama), dan indirect perpetration (pelaku tidak langsung). Pelaku langsung adalah individu yang secara pribadi melakukan tindak pidana. Sementara itu, pelaku bersama melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki kontribusi nyata dalam pelaksanaan kejahatan. Adapun pelaku tidak langsung adalah pihak yang berperan di balik layar, baik melalui perintah, pengaruh, atau kendali terhadap pelaku langsung, meskipun pelaku utama mungkin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara penuh. Selanjutnya, Pasal 25 ayat (3) huruf (b) mengatur tentang ordering, yaitu bentuk pertanggungjawaban bagi seseorang yang memerintahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. 23 Dalam hal ini, pelaku yang memberi perintah biasanya memiliki kedudukan dengan otoritas tertentu dan menggunakan kekuasaannya untuk mendorong terjadinya kejahatan. Masih dalam ketentuan yang sama, terdapat pula konsep soliciting dan inducing yang serupa dengan instigation dalam pengadilan ad hoc, yaitu tindakan mempengaruhi atau memberikan dorongan kepada orang lain agar melakukan tindak pidana. Perlu ditekankan bahwa gagasan untuk melakukan kejahatan tidak harus berasal dari orang yang memberikan pengaruh, selama tindakan tersebut terbukti mendorong pihak lain untuk melakukan kejahatan. 24 Kemudian, Pasal 25 ayat (3) huruf (c) memuat bentuk pertanggungjawaban bagi individu yang membantu, memfasilitasi, atau bersekongkol dalam terjadinya tindak pidana. Bantuan tersebut dapat berupa dukungan moral, penyediaan sarana, atau partisipasi dalam upaya percobaan kejahatan. Sementara itu, Pasal 25 ayat (3) huruf (d) menekankan model common purpose, dimana suatu kejahatan dilakukan oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama. Dalam konteks ini, setiap anggota 23 Translating Guilt (Idenifying Leadership Liability for Mass Atrocity Crimes), Cassandra Steer, Volume 9, Asser Press, Springer, 2017, Hlm.23 24 An Introduction to International Criminal Law and Procedure, Robert Cryer et al., Hlm.314. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 424-432 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 424-432 kelompok dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kolektif tersebut, meskipun kontribusinya tidak selalu bersifat langsung. Untuk kejahatan genosida, Pasal 25 ayat (3) huruf (e) secara khusus mengatur pertanggungjawaban bagi individu yang menghasut, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar orang lain melakukan tindakan genosida. Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak terbatas pada pelaku utama, tetapi juga mencakup pihak yang berperan dalam mendorong atau mengarahkan terjadinya kejahatan. Selain itu, Statuta Roma menegaskan bahwa jabatan resmi seseorang, seperti kepala negara atau pejabat militer, tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana di hadapan ICC. Seorang komandan militer, misalnya, tetap dapat dimintai tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukannya jika ia mengetahui atau lalai mencegah terjadinya kejahatan tersebut. Ketentuan ini mencerminkan prinsip bahwa hukum internasional menempatkan tanggung jawab individu di atas kekuasaan dan jabatan. Pertanggungjawaban individu dalam hukum pidana internasional, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998, menegaskan bahwa setiap individu dapat dimintai tanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap hukum internasional, tanpa memandang jabatan atau posisi politik yang dimilikinya. Prinsip ini secara konkret tercermin dalam kasus Presiden Hissène Habré, mantan Kepala Negara Chad yang diadili oleh Extraordinary African Chambers (EAC) di Dakar, Senegal, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan penyiksaan yang dilakukan selama masa pemerintahannya (1982–1990). Meskipun pengadilan ini berada di bawah yurisdiksi regional Afrika, bukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), prinsip yang digunakan sejalan dengan Pasal 25 Statuta Roma tentang pertanggungjawaban pidana individu (individual criminal responsibility). Dalam kasus ini, Habré dinyatakan bersalah karena secara langsung maupun tidak langsung memerintahkan, mengarahkan, dan mengetahui terjadinya kejahatan sistematis terhadap warga sipil, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan paksa ribuan orang. Putusan terhadap Hissène Habré menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat tinggi negara, termasuk presiden, jika terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan. Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 27 Statuta Roma, yang menyatakan bahwa kedudukan resmi, baik sebagai kepala negara maupun pejabat pemerintah, tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana di hadapan ICC. Dengan demikian, kasus Habré menjadi preseden penting bagi penegakan keadilan internasional karena menunjukkan keberhasilan mekanisme hukum internasional dalam menuntut pertanggungjawaban individu di tingkat tertinggi kekuasaan. Selain itu, kasus ini memperkuat legitimasi ICC dan lembaga sejenis dalam menegakkan prinsip no one is above the law—bahwa setiap orang, tanpa kecuali, dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran berat terhadap kemanusiaan. SIMPULAN Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa Statuta Roma 1998 menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pidana individu sebagai dasar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus Presiden Hissène Habré membuktikan bahwa jabatan tinggi negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab pidana atas pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Prinsip ini memperkuat posisi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai lembaga hukum global yang berfungsi menegakkan keadilan universal dan mencegah impunitas terhadap pelaku kejahatan luar biasa yang merugikan kemanusiaan secara sistematis dan meluas. Disarankan agar negara-negara anggota PBB, khususnya yang telah meratifikasi Statuta Roma 1998, memperkuat komitmen terhadap penerapan prinsip individual criminal responsibility dalam sistem hukum nasionalnya. Upaya ini harus diwujudkan melalui harmonisasi peraturan, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan kerja sama internasional dalam penuntutan pelaku kejahatan berat. Selain itu, edukasi publik mengenai pentingnya keadilan internasional perlu diperluas agar masyarakat global memahami peran ICC sebagai instrumen utama dalam menjaga perdamaian, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia secara berkelanjutan. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 424-432 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 424-432 REFERENSI Amnesty International. Universal Jurisdiction: The Duty of States to Enact and Implement Legislation. United Kingdom, 2001. Andre de Hoogh. Obligations Erga Omnes and International Crimes. The Hague: Kluwer Law International, 1996. Anggreni, I. A. K. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2019). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 227-236. Antonio Cassese, 2003, International Criminal Law, Oxford University Press, New York. Ashri, A. M., & Giovanny, H. (2023). Penghilangan Paksa Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Telaah Putusan Pra-Peradilan Iii Icc Atas Situasi BurundI). Arena Hukum, 16(2), 396-422. Cassandra Steer, 2017, Translating Guilt (Identifying Leadership Liability for Mass Atrocity Crimes), Volume 9, Asser Press, Springer, Netherlands. Cenap Cakmak, 2017, A Brief History of International Criminal Law and International Criminal Court, Palgrave Macmillan, Turki. Ciara Damagaard, 2008, Individual Responsibility for Core International Crimes (Selected Pertinent Issues), Springer, Berlin. Iwan Setiawan. 2017. Kajian Yuridis Terhadap Persekusi. Jurnal Hukum Universita Galuh.No 2 Volume 5 : 294 -295 Nrangwesti, A. (2021). Beberapa Aspek yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) dalam Perspektif Hukum Internasional. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 3(2), 45-57. Utama, I. G. A. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 208-219. Romli Atmasasmita. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: PT. Refika Aditama, 2006. Situngkir, D. A. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Individu Dalam Hukum Pidana Internasional. Litigasi, 19(1). Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional. Penerjemah: Bambang I. Djajaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika, 1992. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994 Wullur, R. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Individu terhadap Pelaku Tindakan Persekusi Menurut Statuta Roma 1998 tentang International Criminal Court. Lex Administratum, 9(1). BBC Indonesia. (2012, Maret 12). Chad: Presiden Hissène Habré menghadapi tuduhan pelanggaran HAM. BBC Indonesia. Diakses 9 November 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/dunia/2012/03/120312_chad_presiden Human Rights Watch. (2016, June 28). Enabling a dictator: The United States and Chad’s Hissène Habré 1982-1990 (Report). Retrieved [tanggal akses: 9 November 2025, 14:30 WIB] from https://www.hrw.org/report/2016/06/28/enabling-dictator/united-states-and-chads-hiss enehabre-1982-1990 HRDAG. (n.d.). Chad – Hissène Habré’s rule: A statistical analysis of reported prison mortality in Chad’s DDS prisons and command responsibility of Hissène Habré, 1982-1990. Retrieved [tanggal akses: 9 September 2025, 14:30 WIB] from https://hrdag.org/chad/ International Criminal Court. (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Human Rights Watch. (2016, May 30). Chad: Hissène Habré Convicted of Crimes Against Humanity. Retrieved November 9, 2025, at 22:35 WIB from https://www.hrw.org/news/2016/05/30/chad-hissene-habre-convicted-crimes-against-h Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 424-432 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 424-432 Amnesty International. (2016). The Case of Hissène Habré: The First Conviction of an African Head of State in Africa for Crimes Under International Law. Retrieved November 9, 2025, at 22:40 WIB from https://www.amnesty.org/en/latest/news/2016/05/hissene-habre-verdict African Union & Extraordinary African Chambers. (2016). Judgment Summary: Prosecutor v. Hissène Habré. Retrieved November 9, 2025, at 22:42 WIB from https://www.chambresafricaines.org/en/