scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Eksistensi Hukum dalam Hidup Bermasyarakat di Era Digitalisasi

Atha Hukama Ardyawati, Sahara Islami Syahidana, Miranda Eryna Vimala Bulan, Raul Gindo Cahayo

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 433-439 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 433-439 Eksistensi Hukum dalam Hidup Bermasyarakat di Era Digitalisasi The Role and Existence of Law in Society in the Digital Era Atha Hukama Ardyawati1, Sahara Islami Syahidana2, Miranda Eryna Vimala Bulan3, Raul Gindo Cahayo4 Sekolah Tinggi Ilmu Adhyaksa, Jakarta, Indonesia Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Abstract: Revolusi digital telah menciptakan ruang virtual yang mengubah fundamental interaksi sosial dan memunculkan norma-norma baru, seperti fenomena cancel culture. Dinamika yang cepat ini menimbulkan kesenjangan hukum (legal vacuum), di mana regulasi konvensional seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dianggap tertinggal, rentan multitafsir, dan kurang efektif dalam merespons kejahatan siber serta isu perlindungan data pribadi. Artikel ini bertujuan meninjau ulang dan mempertegas eksistensi hukum formal sebagai penjamin utama ketertiban dan keadilan di era digital. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, untuk menganalisis adaptasi aturan hukum terhadap kompleksitas ruang siber, termasuk tantangan yurisdiksi internasional dan keterbatasan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa eksistensi hukum merupakan keharusan mutlak yang diwujudkan melalui regulasi adaptif. Hal ini ditandai dengan pembaruan UU ITE dan penetapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai tonggak legal dalam formalisasi norma digital. Namun, efektivitas hukum dalam menertibkan ruang virtual tidak semata-mata bergantung pada instrumen yuridis hukum. Keberhasilan hukum justru terletak pada sinergi tripartit antara otoritas hukum yang dijalankan oleh negara, peningkatan literasi dan kesadaran etika digital individu, serta pengawasan aktif yang diinisiasi oleh masyarakat. Sinergi antara hukum, kekuasaan, dan norma sosial ini menjadi fondasi esensial untuk membangun ruang digital yang sehat, inklusif, dan berkeadilan. Abstract: The digital revolution has created a virtual space that fundamentally transforms social interactions and gives rise to new norms, such as the phenomenon of cancel culture. This rapid dynamic creates a legal vacuum where conventional regulations, like the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE), are considered outdated, prone to multiple interpretations, and less effective in responding to cybercrime and personal data protection issues. This article aims to review and reaffirm the existence of formal law as the primary guarantor of order and justice in the digital era. This research was conducted using a normative juridical method, employing a statutory and conceptual approach, to analyze the adaptation of legal rules to the complexity of cyberspace, including challenges of international jurisdiction and the limitations of law enforcement officials. The research results affirm that the existence of law is an absolute necessity realized through adaptive regulation. This is marked by the renewal of the UU ITE and the establishment of the Personal Data Protection Law (UU PDP) as legal milestones in the formalization of digital norms. However, the effectiveness of law in regulating the virtual space is not solely dependent on juridical legal instruments. The success of the law actually lies in a tripartite synergy between legal authority exercised by the state, the improvement of individual digital literacy and ethical awareness, and active supervision initiated by the community. This synergy between law, power, and social norms becomes the essential foundation for building a healthy, inclusive, and just digital space. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 10, 20252017 Keywords : Legal Existence, Digitalization, UU ITE, Social Control. Kata Kunci : Eksistensi Hukum, Digitalisasi, UU ITE, Kontrol Sosial. https://doi.org/10.5281/zenodo.17573209 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 433-439 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 433-439 PENDAHULUAN Revolusi digital telah menjadi kekuatan pendorong utama perubahan sosial di abad ini, mengubah cara manusia berinteraksi, berbisnis, bahkan berpikir. Transformasi ini menciptakan sebuah ruang virtual atau siber yang kini hidup berdampingan dan semakin menyatu dengan ruang fisik tradisional. Berkat dunia digital, kita kini dapat terhubung secara instan tanpa terhambat oleh batasan geografis maupun zona waktu. Kondisi ini secara radikal mengubah berbagai sendi kehidupan sosial, termasuk cara kita berinteraksi, bertransaksi, mencari nafkah, dan menimba ilmu (Yanti, N., 2023). Lahirnya norma-norma sosial baru di ruang digital menjadi fenomena yang mencolok, kebiasaan dan aturan tidak tertulis dapat tumbuh dan menyebar dengan kecepatan luar biasa (Aisy, M. R., et al., 2025). Salah satu contoh nyata dari dinamika ini adalah munculnya "cancel culture", standar bersama yang berlaku, mendorong publik digital untuk menekan individu atau pihak yang dianggap mencederai norma-norma kolektif yang telah dianut. Fenomena ini menunjukkan bagaimana ruang virtual mencerminkan dan membentuk ulang norma-norma sosial kontemporer dengan laju dibandingkan proses pembentukan norma di ruang fisik tradisional. Pesatnya perkembangan teknologi digital telah menciptakan kesenjangan hukum, yaitu hukum formal yang kaku dan konvensional gagal mengimbangi dinamika perubahan di ruang siber, sehingga rentan menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Fenomena ini terlihat nyata dalam terbatasnya dan tertinggalnya regulasi seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering dikritik karena implementasinya yang tidak efektif, multi tafsir, serta berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, sementara isu-isu baru seperti kejahatan siber dan perlindungan data pribadi belum sepenuhnya terakomodasi. Tidak meratanya akses internet, yang menghambat efektivitas pengadilan online, terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap teknologi masa depan seperti blockchain dan kecerdasan buatan, menjadi tantangan yang perlu diperhatikan (Syarifuddin, S., et al., 2024). Transformasi digital telah menciptakan arena interaksi baru yang cepat berubah dan seringkali membingungkan, maka diperlukan peran hukum. Hukum kini tidak hanya bertugas menghukum pelanggar (fungsi represif). Perannya meluas, menciptakan kejelasan, menumbuhkan rasa saling percaya di antara pengguna, dan yang terpenting, merekatkan hubungan sosial digital demi terciptanya masyarakat yang harmonis. Artikel ini bertujuan untuk meninjau ulang dan mempertegas posisi hukum formal sebagai penjamin utama ketertiban. Penulis akan mengupas sejauh mana aturan hukum lama mampu beradaptasi dan bertransformasi guna merespons kompleksitas dan menjawab problem keteraturan pada era digital. Berdasarkan pendahuluan di atas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut. 1. Bagaimana digitalisasi memengaruhi sistem sosial dan menimbulkan kebutuhan akan adaptasi hukum formal di masyarakat? 2. Apa arti penting dan bentuk adaptasi hukum formal dalam menjaga aspek fisik dan eksistensial manusia di ruang virtual, khususnya yang berkaitan dengan kebiasaan dan sanksi digital? 3. Bagaimana relasi antara hukum formal dengan kekuasaan serta norma sosial lainnya di era digital dalam menciptakan keteraturan dan keadilan? METODE Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum tertulis. Yuridis normatif adalah sebuah metode pendekatan dalam penelitian hukum yang berfokus pada studi terhadap kaidah, asas, dan teori hukum tertulis, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konsep dan prinsip hukum terkait yang relevan dengan topik penelitian (Suganda, R., 2022). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 433-439 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 433-439 Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) didefinisikan sebagai metode penelitian yang mengharuskan penelaahan secara menyeluruh terhadap semua regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Sementara itu, pendekatan konseptual (conceptual approach) digunakan sebagai sarana untuk mengeksplorasi dan merumuskan jawaban atas isu-isu hukum yang berkembang, seringkali melalui analisis terhadap doktrin, teori, dan pandangan-pandangan dalam ilmu hukum (Sabalino, A. I., et al., 2022). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan dan artikel-artikel pada jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan data yang diterapkan adalah studi kepustakaan (systematic literature review), sementara teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Studi kepustakaan (literatur review) ini mencakup deskripsi, peringkasan, dan evaluasi kritis terhadap topik penelitian yang bersumber dari berbagai literatur ilmiah, seperti buku ataupun jurnal. Sementara itu, metode deskriptif kualitatif berfungsi untuk mengembangkan pengetahuan baru atau teori dari penelitian-penelitian sebelumnya yang terdapat dalam publikasi artikel jurnal (Waruwu, M., 2024). Pada tahap analisis, peneliti akan mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan data, memberikan pandangan, serta melakukan peringkasan dan sintesis untuk membentuk pemikiran atau temuan yang baru. HASIL DAN PEMBAHASAN Transformasi Masyarakat dan Keharusan Eksistensi Hukum di Era Digital 1. Perubahan Sosial di Era Digital Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar terhadap kehidupan masyarakat modern. Digitalisasi membuat hampir seluruh aktivitas manusia bergantung pada teknologi, mulai dari komunikasi, pekerjaan, hingga interaksi sosial. Kehadiran internet, media sosial, serta kecerdasan buatan (artificial intelligence) menciptakan pola hidup baru yang dikenal sebagai masyarakat digital, di mana batas antara dunia nyata dan dunia maya semakin kabur. Transformasi ini tidak hanya berpengaruh pada aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga pada nilai-nilai moral, budaya, serta kesadaran hukum masyarakat. Akses informasi yang terbuka menyebabkan pergeseran perilaku sosial dan meningkatnya potensi pelanggaran hukum, seperti penyebaran berita palsu (hoax), ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan kejahatan siber. Oleh karena itu, perubahan sosial akibat digitalisasi harus diimbangi dengan sistem hukum yang mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut. 2. Pentingnya Eksistensi Hukum di Tengah Perubahan Digital Hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian di tengah kehidupan masyarakat. Hukum tidak dapat bersifat statis di era digital; ia harus menyesuaikan diri dengan dinamika teknologi agar tetap relevan dan efektif. Tanpa pembaruan hukum yang responsif terhadap perubahan digital, akan muncul kekosongan hukum (legal vacuum) yang mengancam perlindungan hak-hak masyarakat. Kehadiran hukum di era digital harus diwujudkan dalam bentuk regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, seperti perlindungan data pribadi, keamanan transaksi elektronik, serta etika dalam penggunaan teknologi. Indonesia telah merespons hal ini melalui beberapa regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perubahannya melalui UU No. 19 Tahun 2016, dan UU No. 27 Tahun 2022 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 433-439 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 433-439 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi-regulasi tersebut menegaskan pentingnya peran hukum sebagai pengatur sekaligus pelindung masyarakat di ruang digital (Larasati, A. K., et al., 2023). Adaptasi Hukum dan Mekanisme Kontrol Sosial di Ruang Virtual 1. Perubahan Sosial dan Kemunculan Ruang Virtual Kemajuan teknologi informasi telah menciptakan bentuk baru dalam kehidupan sosial manusia yang dikenal sebagai ruang virtual. Ruang ini menjadi tempat terjadinya berbagai aktivitas dan interaksi masyarakat melalui platform digital, seperti media sosial, forum daring, dan aplikasi komunikasi berbasis internet. Di dalam ruang ini, batas-batas geografis tidak lagi menjadi penghalang karena interaksi dapat berlangsung lintas wilayah dan waktu secara instan. Meskipun menghadirkan kemudahan dan efisiensi, ruang virtual juga menimbulkan permasalahan sosial baru. Nilai-nilai dan norma yang berlaku di dunia nyata sering kali tidak diindahkan di dunia digital, sehingga muncul perilaku menyimpang seperti ujaran kebencian, penyebaran berita palsu, pornografi daring, hingga tindak kejahatan siber. Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian sistem hukum dan mekanisme pengawasan sosial agar kehidupan masyarakat di dunia maya tetap tertib dan beretika. 2. Adaptasi Sistem Hukum terhadap Dunia Digital Hukum berperan dalam menjaga keteraturan dan keadilan di tengah masyarakat. Hukum tidak bisa lagi bersandar pada pendekatan tradisional yang hanya mengatur interaksi fisik. Adaptasi hukum menjadi keharusan agar dapat menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang muncul di ruang virtual. Adaptasi tersebut dilakukan melalui pembaruan regulasi dan penguatan lembaga hukum agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Di Indonesia, langkah ini tampak melalui lahirnya beberapa undang-undang, seperti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Keberadaan regulasi tersebut merupakan bentuk nyata upaya negara dalam menyesuaikan hukum dengan perkembangan dunia digital, sehingga hukum dapat tetap berfungsi sebagai perlindungan dan kepastian bagi seluruh warga negara. 3. Kontrol Sosial sebagai Penjaga Etika Digital Selain melalui instrumen hukum formal, tatanan di dunia digital juga dijaga oleh mekanisme kontrol sosial. Kontrol sosial berfungsi mengawasi perilaku individu agar sejalan dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Mekanisme ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu: a) Kontrol Sosial Formal, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga resmi seperti pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengatur teknologi informasi. Contohnya, penindakan pelanggaran UU ITE atau pemblokiran situs yang melanggar hukum oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. b) Kontrol Sosial Informal, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat digital sendiri. Misalnya, adanya gerakan sosial di media untuk melawan ujaran kebencian, kampanye literasi digital, hingga tekanan publik terhadap pelaku pelanggaran etika di media sosial. Kedua bentuk pengawasan ini harus berjalan seimbang agar tercipta lingkungan digital yang aman dan sehat. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, penegakan hukum di dunia maya akan sulit mencapai hasil yang optimal. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 433-439 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 433-439 4. Tantangan dalam Penerapan Hukum dan Pengawasan di Dunia Maya Upaya adaptasi hukum dan penerapan kontrol sosial di ruang virtual masih menghadapi berbagai hambatan. Di antaranya adalah: a) Keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum dalam menelusuri kejahatan digital yang bersifat kompleks dan lintas batas negara; b) Rendahnya literasi digital masyarakat, yang membuat banyak orang tidak memahami implikasi hukum dari tindakannya di dunia maya; c) Masalah yurisdiksi internasional, di mana pelaku kejahatan dapat beroperasi dari negara lain yang memiliki sistem hukum berbeda. Upaya untuk mengatasi persoalan tersebut, dibutuhkan kerja sama antarnegara dalam bidang hukum siber (cyber law cooperation), peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum teknologi, serta pendidikan etika digital di berbagai jenjang masyarakat. 5. Sinergi antara Hukum dan Etika dalam Ruang Virtual Keberhasilan menciptakan tatanan masyarakat digital yang aman dan beradab tidak hanya bergantung pada hukum formal, tetapi juga pada kesadaran etis setiap individu. Hukum dan etika harus berjalan beriringan. Hukum berfungsi sebagai batasan objektif, sementara etika menjadi pedoman moral dalam berinteraksi di dunia digital. Dengan demikian, hukum hadir untuk menghukum pelanggaran, serta membimbing masyarakat agar menggunakan ruang virtual secara bertanggung jawab. Sinergi antara penegakan hukum, kontrol sosial, dan kesadaran etika menjadi pondasi utama dalam membangun ruang digital yang sehat, inklusif, dan berkeadilan (Wahyudi, F. A., et al., 2024). Hukum, Kekuasaan, dan Posisi Norma Digital Fenomena komunikasi digital telah mengubah dunia interaksi sosial, ekonomi, dan politik secara radikal, yang menuntut respons cepat dari kerangka hukum tradisional Indonesia. Komunikasi digital menciptakan tantangan hukum dan etika yang signifikan, mencakup isu-isu seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan pertanggungjawaban di platform daring. Negara menggunakan kekuasaannya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dengan menetapkan regulasi dalam menghadapi revolusi digital. Upaya ini diwujudkan melalui tonggak hukum utama, yakni UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara kolektif menjadi pilar utama dalam mendefinisikan norma digital di ruang siber Indonesia. Perwujudan kekuasaan negara di ruang digital termanifestasi secara eksplisit melalui perangkat hukum tersebut. UU ITE pada pemerintah dan aparat penegak hukum digunakan untuk mengendalikan potensi disinformasi, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik, yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Namun demikian, implementasi pasal-pasal tertentu dalam UU ITE seringkali memunculkan ketegangan antara upaya penegakan hukum melawan hak fundamental warga negara, khususnya kebebasan berekspresi. Regulasi ini menunjukkan bagaimana kekuasaan politik berupaya membatasi anarki informasi, tetapi pada saat yang sama, menghadapi kritik mengenai potensi penyalahgunaan untuk membatasi ruang diskusi publik yang seharusnya bebas. Oleh karena itu, hukum berfungsi ganda, sebagai penjaga ketertiban siber sekaligus penyeimbang dinamika kekuatan antara negara dan masyarakat sipil. Meskipun ranah digital menciptakan norma-norma sosialnya sendiri, seperti etika berinternet atau netiket, posisi norma-norma ini secara perlahan dilembagakan melalui hukum positif. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 433-439 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 433-439 Perkembangan terkini ditandai dengan penetapan UU PDP, yang merupakan langkah maju dalam formalisasi norma digital paling mendasar, yaitu hak atas privasi. Melalui UU PDP, norma sosial mengenai kerahasiaan data pribadi kini memiliki kekuatan mengikat secara hukum, yang memberikan warga negara kekuasaan yuridis untuk menuntut tanggung jawab dari pihak yang memproses data. Kehadiran regulasi ini mengindikasikan bahwa norma digital telah diangkat menjadi norma hukum formal yang mengikat semua pihak. Maka, sinkronisasi dan sosialisasi atas norma-norma yang dilembagakan dalam UU ITE, UU PDP, dan regulasi turunannya mutlak diperlukan. SIMPULAN Kehadiran dan peran hukum merupakan keharusan mutlak dalam menopang tatanan kehidupan bermasyarakat yang kini bergerak sepenuhnya di era digitalisasi. Transformasi sosial yang didorong oleh teknologi telah membentuk berbagai bentuk aktivitas dan potensi pelanggaran hukum baru di ruang virtual, sehingga menuntut sistem hukum untuk segera beradaptasi. Upaya adaptasi ini terwujud melalui regulasi fundamental seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Meskipun demikian, efektivitas hukum dalam menertibkan ruang siber tidak semata-mata bergantung pada yuridis hukum. Keberhasilannya justru terletak pada sinergi antara otoritas hukum yang dijalankan oleh negara, kesadaran etika yang dimiliki oleh setiap individu digital, serta pengawasan aktif yang diinisiasi oleh masyarakat. SARAN Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut adalah beberapa saran tindak lanjut yang dapat dipertimbangkan: 1. Pemerintah perlu secara periodik melakukan evaluasi dan revisi terhadap undang-undang siber, seperti UU ITE dan UU PDP, agar selalu relevan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. 2. Diperlukan pelatihan khusus dan investasi teknologi yang lebih besar bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menanggulangi kejahatan siber yang bersifat kompleks dan lintas batas negara. 3. Diperlukan program literasi digital nasional yang masif dan terstruktur, yang mengajarkan penggunaan teknologi, serta implikasi hukum dan etika dari setiap interaksi di dunia maya, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga masyarakat umum. 4. Mendorong dan memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan norma dan etika digital yang kuat, serta melawan penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian secara mandiri melalui kampanye kesadaran. 5. Membangun dan memperkuat kerja sama internasional dalam bidang hukum siber untuk memecahkan masalah yurisdiksi dan memfasilitasi penindakan kejahatan siber yang melibatkan pelaku dari berbagai negara. REFERENSI Aisy, M. R., Fadia, M. F., Salsabila, M., & Putra, P. (2025). Perubahan Nilai dan Norma Pada Masyarakat: Studi Sosial di Era Globalisasi. Jurnal Cakrawala Akademika, 1(6), 2219-2202. Larasati, Ammara Khairunisa, Ayu Widyaningsih, & Canda Ayuning Aryanto. (2023). "Keterlibatan Hukum dan Etika di Era Internet". Indigenous Knowledge, 2(3), 158-164. Sabalino, A. I., Ridwan, H. S., & Hamzah Hasan, M. H. I. (2022). Pendekatan Penelitian Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 433-439 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 433-439 Suganda, R. (2022). Metode pendekatan yuridis dalam memahami sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859-2866. Syarifuddin, S., Din, T., Andriani, T., Vanchapo, A. R., Tinambunan, H. S. R., & Sawlani, D. K. (2024). Reformasi Hukum di Era Digital:: Tantangan dan Peluang di Indonesia. Indonesian Research Journal on Education, 4(4), 3206-3215. Wahyudi, F. A., Wijayanti, Q. A. N., Ikom, S., & Ikom, M. (2024). Perspektif Hukum Terhadap Komunikasi Digital Di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). Waruwu, M. (2024). Pendekatan penelitian kualitatif: Konsep, prosedur, kelebihan dan peran di bidang pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5(2), 198-211. Yanti, N. (2023). Teknologi Dan Perubahan Sosial: Dampak Revolusi Digital Terhadap Pola Interaksi Manusia. literacy notes, 1(2).