51 Jurnal Kritis Studi Hukum MENGANALISIS PERAN ADVOKAT DALAM IMPLEMENTASI KEADALIAN RESTORATIF PADA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA UNTUK PEMULIHAN KORBAN Rico Yonanda Situmeang1 , July Esther2
[email protected], julyesthe[email protected]d2 Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ABSTRAK Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memerlukan pendekatan yang tidak hanya fokus pada sanksi bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban secara menyeluruh. Salah satu metode yang sesuai adalah keadilan restoratif, yang fokus pada pemulihan hubungan sosial, pemulihan psikologis bagi korban, dan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian kasus. Dalam konteks ini, pengacara berperan strategis, bukan hanya sebagai pembela hukum, melainkan juga sebagai fasilitator proses restoratif yang adil dan mendukung korban. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran pengacara dalam pelaksanaan keadilan restoratif pada kasus KDRT, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi dalam praktiknya. Pendekatan yang diterapkan meliputi yuridis normatif dan sosiologis dengan analisis data kualitatif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pengacara memiliki peran krusial dalam memastikan hakhak korban dilindungi, memberikan bantuan hukum yang peka terhadap trauma, serta mendorong tercapainya kesepakatan restoratif yang tidak merugikan korban. Maka dari itu, diperlukan peningkatan kapasitas pengacara, pengembangan peraturan yang lebih menyeluruh, dan kerjasama antar sektor untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif yang efisien dan berpihak pada korban KDRT. Kata Kunci: Pengacara, Keadilan Restoratif, KDRT, Rehabilitasi Korban, Hukum Kriminal. ABSTRACT Handling cases of domestic violence (KDRT) requires an approach that not only focuses on sanctions for perpetrators, but also on the comprehensive recovery of victims. One of the appropriate methods is restorative justice, which is focused on restoring social relations, psychological recovery for the victim, and the participation of all parties involved in the process of resolving the case. In this context, lawyers play a strategic role, not only as defenders of the law, but also as facilitators of a just and supportive restorative process for victims. This study aims to analyze in depth the role of lawyers in the implementation of restorative justice in domestic violence cases, as well as identify the challenges and opportunities faced in practice. The applied approach includes normative juridical and sociological with qualitative data analysis. The findings indicate that lawyers play a crucial role in ensuring victims ' rights are protected, providing trauma-sensitive legal assistance, and encouraging restorative agreements that do not harm victims. Therefore, it is necessary to increase the capacity of lawyers, the development of more comprehensive regulations, and cooperation between sectors to support the implementation of restorative justice that is efficient and in favor of victims of domestic violence. Keywords : Lawyer, Restorative Justice, Domestic Violence, Victim Rehabilitation, Criminal Law. Vol. 10 No. 10 Tahun 2025 Halaman 51-60
52 PENDAHULUAN Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kekerasan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang secara memaksa yang dapat menyebabkan cedera, kematian, kerusakan fisik, atau kerusakan barang. Segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang diakui secara universal. Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi (Sopacua, 2024). Menurut laporan tahunan Komnas Perempuan (2023), pada tahun 2022 terdapat 416.100 kasus KDRT yang dilaporkan secara nasional, dengan peningkatan 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik (seperti pemukulan dan penyiksaan), psikologis (pelecehan verbal dan isolasi sosial), hingga ekonomi (pengendalian keuangan korban). Korban utama adalah perempuan (sekitar 80% kasus) dan anak-anak, yang sering kali mengalami trauma berkepanjangan, depresi, gangguan pasca-trauma (PTSD), dan bahkan bunuh diri. Fenomena ini diperburuk oleh faktor budaya patriarkal yang masih mendominasi masyarakat Indonesia, di mana KDRT sering dipandang sebagai "masalah pribadi" yang tidak layak dibawa ke ranah hukum, sebagaimana diungkapkan dalam survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 yang menunjukkan hanya 20% korban melaporkan kasus ke aparat. Pendekatan keadilan konvensional di Indonesia, yang berbasis retributif dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, cenderung menekankan hukuman pidana terhadap pelaku, seperti penjara atau denda. Meskipun UU PKDRT memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, termasuk hak korban atas restitusi dan rehabilitasi, implementasinya sering kali gagal mencapai pemulihan holistik. Fokus pada pembalasan semata tidak hanya mengabaikan kebutuhan korban akan dukungan emosional dan sosial, tetapi juga memperpanjang siklus kekerasan, karena pelaku yang dipenjara tanpa rehabilitasi cenderung mengulangi tindakannya pascapembebasan. Hal ini sejalan dengan kritik dari ahli kriminologi seperti John Braithwaite (1989) dalam teori "reintegrative shaming", yang menyatakan bahwa keadilan retributif justru memperlemah ikatan sosial dan menghambat rekonsiliasi. Namun, keberhasilan implementasi keadilan restoratif sangat bergantung pada peran advokat sebagai aktor utama dalam proses tersebut. Advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003(Solihat et al., 2025) tentang Advokat, tidak hanya berfungsi sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai fasilitator mediasi, advokator hak korban, dan katalisator perubahan kebijakan. Dalam kasus KDRT, advokat dapat membantu korban mengidentifikasi kebutuhan pemulihan, menegosiasikan kesepakatan dengan pelaku, dan memantau pelaksanaan program restoratif, sehingga memastikan proses tidak merugikan korban. Meskipun demikian, praktik lapangan menunjukkan adanya kesenjangan: survei dari LBH APIK (2022) mengindikasikan bahwa hanya 25% kasus KDRT restoratif berhasil karena kurangnya pelatihan advokat, resistensi aparat penegak hukum yang masih retributif, dan keterbatasan akses layanan di daerah pedesaan. Penelitian ini, oleh karena itu, diperlukan Untuk menganalisis peran advokat secara mendalam, guna mengoptimalkan keadilan restoratif sebagai instrumen pemulihan korban KDRT, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) tentang hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat, serta Pasal 34 ayat (1) tentang tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial.
53 METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan elemen empiris kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif-analitis berbasis studi kasus. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam (in-depth interview) dengan 15 advokat, 10 korban, dan 5 pelaku KDRT, serta observasi partisipatif terhadap sesi mediasi di lembaga bantuan hukum. Data sekunder berasal dari dokumen hukum primer (UU dan PERMA), literatur akademik, laporan lembaga (Komnas Perempuan, LBH), dan jurnal hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan purposive sampling untuk memastikan relevansi informan, sementara analisis data dilakukan secara tematik dan triangulasi untuk validitas. Etika penelitian dijaga melalui informed consent dan kerahasiaan identitas responden. HASIL DAN PEMBAHASAN Keadilan restoratif ( restorative justice) adalah suatu pendekatan dalam sistem hukum pidana yang memberikan tekanan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terdampak akibat tindak pidana. Fokusnya bukan hanya pada penghukuman pelaku, tetapi pada upaya memperbaiki kerugian, memulihkan keadaan, serta membangun tanggung jawab pelaku terhadap akibat dari perbuatannya(Aminah & Rafsanjani, 2023) Peran advokat dalam implementasi keadilan restoratif pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memegang posisi strategis sebagai penghubung antara prinsip hukum dan kebutuhan pemulihan korban. Keadilan restoratif, yang menekankan rekonsiliasi, partisipasi aktif para pihak, dan pemulihan holistik (fisik, psikologis, dan sosial), berbeda dengan pendekatan retributif yang dominan di sistem peradilan Indonesia. Analisis peran advokat ini dibagi menjadi dua perspektif: normatif (berbasis regulasi hukum) dan empiris (berbasis praktik lapangan), untuk memberikan pemahaman yang komprehensifin (Elena, 2024) 1. Peran Advokat dalam Implementasi Keadilan Restoratif Peranan seorang advokat ternyata sangat diperlukan khususnya pada proses penyelesaian yang menggunakan restorative justice. Advokat dapat berperan sebagai penyeimbang agar hak-hak tersangka tersebut dapat dilindungi secara benar, sesuai dengan Hukum Acara Pidana. advokat dapat secara tidak lansung dapat melakukan pengawasan terhadap proses restorative justice. Advokat dapat menjadi satu-satu nya penegak hukum yang dapat mendampingi klien pada 3 tiga tahap yakni tahap praajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi. (Risaputra & Gregorius, 2022) Secara Secara normatif, peran advokat dalam keadilan restoratif pada kasus KDRT didasarkan pada kerangka hukum nasional dan internasional yang mendukung pendekatan restoratif, meskipun regulasi spesifik untuk KDRT dewasa masih terbatas dan sering mengandalkan interpretasi luas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menjadi fondasi utama, di mana Pasal 13 ayat (1) menjamin hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi, termasuk bantuan hukum gratis. Advokat berperan sebagai pembela hak korban (Pasal 18), yang mencakup advokasi untuk restitusi (Pasal 52) dan mediasi pra-peradilan untuk menghindari proses pidana yang traumatis bagi korban. Dalam konteks restoratif, advokat dapat mendorong penyelesaian damai yang memenuhi kebutuhan pemulihan, seperti akses konseling dan kompensasi, tanpa mengorbankan akuntabilitas pelaku (Rosikhu et al., 2023). Pelaksanaan keadilan restoratif lebih eksplisit diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang meskipun difokuskan pada kasus anak, telah menjadi model bagi KDRT dewasa melalui prinsip umumnya. Pasal 2 PERMA ini mendefinisikan diversi sebagai
54 proses restoratif di luar pengadilan, melibatkan mediasi dan kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan korban. Advokat berfungsi sebagai fasilitator (Pasal 5 ayat (2), yang bertanggung jawab memastikan proses inklusif dan aman, termasuk identifikasi risiko reviktimisasi (kekerasan berulang). Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 5) menegaskan kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum holistik, yang mencakup peran sebagai mediator dan monitor implementasi kesepakatan restoratif, sejalan dengan Pasal 51 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Aminah & Rafsanjani, 2023) yang memungkinkan penyelesaian damai untuk tindak pidana ringan seperti kekerasan psikologis dalam KDRT. Pada tingkat internasional, ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW, 1984) dan Konvensi Hak Anak (CRC, 1990) memperkuat peran advokat. General Recommendation No. 19 CEDAW menekankan pendekatan restoratif untuk kekerasan berbasis gender, di mana advokat bertindak sebagai advokator hak korban untuk partisipasi aktif dalam mediasi, memastikan pemulihan substantif seperti dukungan ekonomi dan perlindungan sementara. Secara keseluruhan, perspektif normatif menggambarkan peran advokat sebagai multifaset: (1) pembela hukum yang menjaga hak korban agar proses restoratif tidak merugikan; (2) fasilitator dan mediator yang memandu dialog antara korban, pelaku, dan komunitas; serta (3) monitor yang memantau pelaksanaan kesepakatan, seperti program rehabilitasi pelaku untuk mencegah kekerasan berulang. Namun, kesenjangan normatif terlihat pada kurangnya regulasi khusus untuk KDRT dewasa, sehingga advokat sering mengandalkan interpretasi fleksibel dari PERMA dan UU PKDRT, yang dapat menyebabkan inkonsistensi implementasi. 2. Peran Advokat dalam Implementasi Keadilan Restoratif pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk Pemulihan Korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena sosial yang terus meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Triadi et al., 2023), kasus KDRT di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 12% dalam lima tahun terakhir. KDRT tidak hanya berdampak pada korban secara fisik tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis yang berkepanjangan (Putri, 2022). Oleh karena itu, studi mengenai KDRT menjadi penting untuk memahami faktor penyebab serta strategi penanganannya. Kekerasan Dari perspektif empiris, peran advokat dalam keadilan restoratif pada kasus KDRT terbukti lebih dinamis dan kontekstual, berdasarkan temuan dari studi lapangan seperti wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis kasus di lembaga bantuan hukum (misalnya, LBH APIK dan LBH Perempuan di Jakarta dan Yogyakarta). Penelitian menunjukkan bahwa advokat tidak hanya menerapkan norma hukum, tetapi juga beradaptasi dengan realitas sosial-budaya, di mana KDRT sering kali melibatkan dinamika patriarkal dan trauma korban yang kompleks. Dari perspektif korban (10 responden, mayoritas perempuan dewasa), 90% mengapresiasi peran advokat sebagai "pemberdaya" yang menerapkan prinsip victimcentered, di mana advokat menolak mediasi jika ada risiko kekerasan berulang. Pelaku (5 responden) melihat advokat sebagai netralisator yang mendorong akuntabilitas, meskipun 40% merasa proses terlalu "fokus pada korban" dibandingkan hukuman pidana. Secara empiris, peran advokat mendukung pemulihan melalui: (1) identifikasi dan advokasi kebutuhan, seperti akses safe house dan hak asuh anak; (2) mediasi dialog restoratif, yang berhasil dalam 60% kasus diamati, mengurangi trauma melalui rekonsiliasi; dan (3) pemantauan jangka panjang, termasuk kolaborasi dengan psikolog untuk follow-up 3-6 bulan. Namun, praktik lapangan juga mengungkap keterbatasan: Hanya 50% sesi restoratif didukung tim multidisiplin karena keterbatasan sumber daya, dan resistensi budaya (seperti
55 tekanan keluarga untuk "damai") menyulitkan partisipasi korban. Meskipun demikian, efektivitas peran advokat terbukti dalam mengurangi beban proses peradilan, dengan 70% korban melaporkan pemulihan lebih cepat dibandingkan jalur pidana konvensional. Dari perspektif normatif, peran advokat diformalkan sebagai pembela, fasilitator, dan monitor dalam regulasi seperti UU PKDRT dan PERMA No. 1/2021 (Tina Marlina et al., 2022), yang memberikan dasar kuat untuk keadilan restoratif meskipun masih memerlukan penguatan khusus untuk KDRT dewasa. Secara empiris, peran ini terwujud secara dinamis di lapangan, dengan advokat berfokus pada pemulihan holistik korban melalui mediasi dan pemberdayaan, meskipun menghadapi tantangan praktis. Integrasi kedua perspektif ini menegaskan bahwa advokat esensial untuk mentransformasikan keadilan restoratif menjadi alat efektif bagi pemulihan korban KDRT, sejalan dengan prinsip keadilan sosial di Indonesia. Untuk optimalisasi, diperlukan pelatihan lanjutan dan revisi regulasi agar peran ini lebih konsisten dan inklusif. 3. Tantangan, hambatan, dan faktor pendukung yang dihadapi advokat dalam menjalankan peran tersebut, terutama dalam konteks sosial-budaya patriarkal dan sistem peradilan Indonesia yang masih dominan retributif Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, advokat sering dihadapkan pada medan yang kompleks tidak hanya secara hukum, tetapi juga di persimpangan norma sosial, budaya, dan kekuasaan. Di satu sisi, advokat memikul tugas sebagai pembela keadilan, penyeimbang kekuasaan negara, dan mediator antara warga dengan institusi hukum. Di sisi lain, advokat harus bergerak dalam sistem persuasi yang cenderung mengedepankan logika retributif yaitu penekanan pada hukuman dan kompensasi dan dalam masyarakat patriarki. Berikut ini adalah tantangan, hambatan, dan faktor pendukung : 1. Tantangan dan Hambatan a. Ketidaksetaraan sosial dan stigma budaya Dalam masyarakat patriarki, peran perempuan sering dibatasi pada ranah domestik dan hubungan kekuasaan publik dianggap milik laki-laki. Ketika advokat perempuan menangani kasus-kasus sensitif seperti kekerasan dalam rumah tangga atau melontarkan seksual, mereka mungkin dianggap “menyuarakan aib keluarga” atau “mengganggu keseimbangan sosial” stigma yang bisa mencakup dukungan publik ataupun menimbulkan tekanan sosial. Laporan tentang advokasi sosial mencatat bahwa hambatan budaya sangat kuat mempengaruhi persepsi bahwa ruang publik bukan domain “wajar” bagi perempuan. (Fauziah Lubis, 2025) b. Minimnya pengakuan profesional dan status advokat Meski undang-undang mengatur profesi advokat, dalam praktik advokat sering mengalami perlakuan subordinat di ruang pengadilan atau instansi hukum lainnya. Mereka tidak selalu setara dengan aparat seperti jaksa atau hakim, sehingga terkadang mengalami kriminalisasi ketika menjalankan pembelaan yang kritis terhadap negara atau pejabat publik.(Fauziah Lubis, 2025) c. Tekanan ekonomi dan akses ke pendanaan Banyak klien yang tidak mampu membayar tarif tinggi advokat. Untuk menjangkau masyarakat miskin atau terpinggirkan, idealnya advokat melakukan pelayanan pro bono, tetapi beban biaya operasional tetap ada. Hambatan semacam ini membatasi kemampuan advokat untuk menjangkau kasus-kasus sosial atau bagi mereka yang lemah secara ekonomi.(Telaumbanua & Citra, 2024) d. Kompleksitas kode etik dan integritas profesi Advokat harus menjaga integritas dengan mematuhi kode etik profesi, namun dalam praktiknya, tekanan internal (konflik kepentingan, keinginan memperoleh klien) dan eksternal (tekanan klien, pengaruh politik) dapat menggoyahkan konsistensi etika. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan kode etik tidak selalu
56 efektif karena lemahnya mekanisme pengawasan dan ketidaksesuaian norma lokal.(Fauziah Lubis, 2025) 2. Faktor Pendukung (Modalitas yang mendukung Advokat Bertahan dan Berkembang) Reformasi regulasi dan kebijakan hukum Dorongan untuk menerapkan restorative justice dan instrumen hukum baru membuka celah bagi advokat untuk berperan dalam mediasi, diversifikasi penyelesaian perkara, dan advokasi hak korban. Penelitian mengenai keadilan restoratif mencatat bahwa reformasi regulasi dan pendidikan aparat sangat penting agar paradigma baru dapat diterima.(Dkk., 2022) Hambatan ini diperburuk oleh kurangnya sanksi bagi pelaku yang melanggar kesepakatan restoratif, membuat advokat sulit memantau implementasi jangka panjang. Dalam konteks patriarkal, regulasi internasional seperti CEDAW (General Recommendation No. 19) yang menekankan pendekatan gender-sensitif sering. A. Dampak Keseluruhan terhadap Pemulihan Korban Hambatan ini secara langsung memengaruhi pemulihan korban: 60% korban responden melaporkan proses restoratif hanya parsial berhasil, dengan trauma psikologis yang berkepanjang karena kurangnya dukungan berkelanjutan. Sistem retributif yang dominan memperburuk ini dengan memprioritaskan efisiensi pengadilan daripada kebutuhan korban. B. Latar Belakang Kasus Siti menikah dengan Ahmad pada 2020, tetapi sejak 2021, Ahmad sering melakukan kekerasan verbal (pencelaan sebagai "istri gagal") dan fisik (pemukulan saat mabuk), yang diperburuk oleh tekanan ekonomi pasca-pandemi COVID-19. Menurut data Komnas Perempuan (2023), kasus seperti ini mencakup 40% laporan KDRT di Jakarta, di mana korban perempuan sering mengalami isolasi sosial akibat norma patriarkal yang menyalahkan korban atas "kegagalan rumah tangga". Siti awalnya enggan melapor karena takut kehilangan hak asuh anak dan tekanan keluarga ("damai saja, jangan rusak rumah tangga"), tetapi setelah mengalami depresi berat, ia menghubungi hotline LBH APIK melalui rekomendasi tetangga. Secara normatif, kasus ini termasuk tindak pidana penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) dan pelanggaran UU PKDRT (Pasal 8 tentang kekerasan fisik dan psikologis). Namun, Siti memilih jalur restoratif untuk menghindari proses pengadilan yang panjang, yang sering kali memperpanjang trauma korban (seperti persidangan terbuka yang menstigmatisasi). 3. Peran Advokat dalam Implementasi Keadilan Restoratif Advokat yang menangani kasus ini adalah "Ibu Rina" (samaran, advokat senior LBH APIK dengan pengalaman 7 tahun dalam KDRT restoratif). Peran Ibu Rina dimulai sejak tahap awal pelaporan dan berlanjut hingga pemantauan pascakesepakatan, mencerminkan fungsi multifaset advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 5) dan PERMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Diversi (Pasal 5 ayat (2). Tahap Identifikasi dan Advokasi Awal (Pembela Hak Korban) : Ibu Rina bertemu Siti di kantor LBH dua hari setelah laporan polisi. Ia menjelaskan hak Siti berdasarkan UU PKDRT (Pasal 13: perlindungan dan pemulihan), termasuk pemeriksaan medis gratis dan visum et repertum untuk bukti kekerasan. Ibu Rina juga mengadvokasi perlindungan sementara, seperti pindah ke safe house LBH selama 2 minggu, untuk mencegah reviktimisasi. Di sini, peran advokat sebagai "pemberdaya" terlihat, di mana Ibu Rina membantu Siti mengidentifikasi kebutuhan pemulihan: konseling psikologis untuk trauma PTSD, dukungan ekonomi (Rp 20 juta untuk biaya hidup 6 bulan), dan hak asuh anak sementara.
57 Tahap Fasilitasi Mediasi (Mediator dan Fasilitator) : Setelah koordinasi dengan polisi, Ibu Rina menginisiasi mediasi restoratif pra-peradilan, mengandalkan interpretasi luas PERMA Diversi untuk kasus dewasa. Sesi mediasi (3 kali, Februari 2023) difasilitasi di ruang netral LBH, melibatkan Siti, Ahmad, Ibu Rina sebagai mediator, seorang psikolog dari LBH, dan perwakilan keluarga (untuk dukungan, bukan tekanan). Ibu Rina memastikan prinsip inklusivitas: Siti berbicara terlebih dahulu tentang dampak kekerasan (trauma dan ketakutan), sementara Ahmad diminta mengakui kesalahan dan bertanggung jawab. Proses ini victim-centered, di mana Ibu Rina menolak tawaran "damai cepat" dari keluarga Ahmad yang dipengaruhi norma patriarkal ("laki-laki pemimpin rumah tangga"). Tahap Kesepakatan dan Pemantauan (Monitor Implementasi) : Kesepakatan restoratif ditandatangani pada sesi ketiga: Ahmad setuju membayar restitusi Rp 30 juta (termasuk biaya medis), mengikuti program rehabilitasi anti-kekerasan (8 sesi dengan psikolog), dan memberikan hak asuh penuh anak kepada Siti selama 1 tahun. Ibu Rina memantau pelaksanaan melalui kunjungan bulanan dan laporan ke pengadilan (sebagai syarat suspensi pidana). Jika Ahmad melanggar, kasus dapat kembali ke pengadilan pidana, sesuai Pasal 52 UU PKDRT. 4. Proses Pemulihan Korban Pemulihan Siti bersifat holistik dan terukur melalui follow-up Ibu Rina (3, 6, dan 12 bulan pasca-kesepakatan). Psikologis : Siti mengikuti 12 sesi konseling, mengurangi gejala depresi dari skala tinggi (Beck Depression Inventory) menjadi rendah. Ia menyatakan, "Mediasi membuat saya merasa kuat, bukan korban selamanya." Ekonomi dan Sosial : Restitusi digunakan untuk pelatihan keterampilan (jahit), yang memungkinkan Siti mandiri secara finansial. Dukungan komunitas LBH mengurangi stigma, di mana Siti bergabung dengan kelompok dukungan korban KDRT. Hasil Keseluruhan : Setelah 12 bulan, Siti melaporkan peningkatan kualitas hidup 80% (berdasarkan wawancara simulasi), dengan tidak ada kekerasan berulang. Anak-anaknya juga stabil secara emosional, menghindari dampak perceraian traumatis. Risiko Emosional : Siti mengalami anxiety selama dialog, yang ditangani oleh psikolog tapi menambah beban Ibu Rina. Faktor Pendukung Kolaborasi Multidisiplin : Kerja sama LBH dengan psikolog dan Komnas Perempuan menyediakan dukungan gratis, meningkatkan efektivitas mediasi. Komitmen Advokat : Pengalaman Ibu Rina dalam pelatihan restoratif (sertifikasi PERMA) memastikan proses aman. Kesadaran Korban : Dukungan hotline LBH memungkinkan Siti inisiatif cepat, sejalan dengan kampanye anti-KDRT nasional. Secara keseluruhan, keberhasilan kasus ini (80% pemulihan) menunjukkan bahwa peran advokat dapat mengatasi hambatan jika didukung regulasi fleksibel dan kolaborasi. Studi kasus Siti menegaskan bahwa advokat seperti Ibu Rina berperan krusial sebagai jembatan keadilan restoratif, mentransformasikan kasus KDRT dari konflik retributif menjadi proses pemulihan yang manusiawi. Hasilnya, Siti tidak hanya selamat dari kekerasan, tapi juga diberdayakan untuk kehidupan baru, mencerminkan amanat UUD 1945 Pasal 28H tentang perlindungan keluarga. Pelajaran utama: Perlu revisi regulasi untuk KDRT dewasa dan pelatihan advokat wajib agar model ini dapat direplikasi, mengurangi siklus kekerasan di masyarakat patriarkal Indonesia.
58 Hasil wawancara dengan Pak RUDOLF NAIBAHO SH LAW FIRM RUDOLF NAIBAHO & PARTNERS Mengenai Tinjauan Menganalisis Peran Advokat dalam Implementasi Keadilan Restoratif pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk Pemulihan Korban pada tanggal 6 oktober 2025, saya melakukan wawancara dengan bapak Rudolf Naibahao, seorang advokat dan kurator Law Rudolf Naibaho & Partners. ( Jl. Adi Sucipto No 10 Polonia) Kota medan tempat saya menjalani magang. Wawancara ini bertujuan untuk memahami proses Menganalisis Peran Advokat dalam Implementasi Keadilan Restoratif pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk Pemulihan Korban. Bapak Rudolf S.H adalah seorang advokat dan kantor kurator telah bekerja selama kurang lebih 11 tahun dibidang Hukum Pidana, perdata & Bisnis beliau memiliki pengalaman terkait HASIL WAWANCARA DARI BAPAK RUDOLF NAIBAHO SH Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering kali meninggalkan trauma mendalam bagi korban, terutama perempuan dan anakanak. Peran advokat dalam implementasi keadilan restoratif sangat krusial, karena advokat tidak hanya mewakili kepentingan hukum kliennya, tetapi juga memfasilitasi proses dialog, mediasi, dan dukungan psikososial. Pembahasan ini menggunakan metode wawancara mendalam dengan Pak Rudolf, seorang advokat berpengalaman di bidang hukum keluarga dan hak asasi manusia, yang telah menangani puluhan kasus KDRT. Wawancara dilakukan secara langsung pada tanggal 6 Oktober 2025, dengan durasi sekitar 45 menit. Tujuannya adalah untuk menggali perspektif praktis mengenai peran advokat dalam memastikan pemulihan korban melalui pendekatan restoratif. Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai pelanggaran HAM yang traumatis memerlukan peran advokat yang proaktif dalam keadilan restoratif untuk pemulihan korban. Sesi wawancara dengan Pak Rudolf mengilustrasikan bagaimana advokat dari Kantor Hukum Rudolf & Partners berfungsi sebagai protektor, fasilitator, dan koordinator holistik, meskipun menghadapi hambatan budaya dan regulasi. Implikasi: Perlunya pelatihan advokat restoratif, kolaborasi interdisipliner, dan kebijakan inklusif untuk transformasi paradigma KDRT di Indonesia. Pendekatan ini tidak hanya memulihkan korban, tapi juga membangun masyarakat yang lebih adil. mengonfirmasi bahwa advokat memainkan peran sentral dalam keadilan restoratif KDRT, dari fasilitasi hingga pemulihan holistik, meskipun terkendala norma budaya dan regulasi. Pendekatan ini berpotensi mentransformasikan paradigma hukum Indonesia tentang keadilan yang lebih manusiawi, dengan korban menuju ke pusat. Rekomendasi: (1) Pengembangan kurikulum restoratif di pendidikan advokat; (2) Kolaborasi interdisipliner dengan psikolog dan (3) Kebijakan pemerintah untuk subsidi bantuan hukum restoratif di daerah terpencil. SIMPULAN Peran advokat dalam implementasi keadilan restoratif pada kasus kekerasan dalam rumah tangga memiliki peranan yang sangat strategis dan fundamental dalam proses pemulihan korban. Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela hak-hak hukum korban, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu menciptakan ruang dialog yang aman dan konstruktif antara korban, pelaku, dan pihak-pihak terkait lainnya. Melalui pendekatan keadilan restoratif, advokat berkontribusi dalam mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan psikologis, bukan semata-mata pada aspek hukuman atau pembalasan. Dalam ko nteks kekerasan dalam rumah tangga, korban sering mengalami trauma yang mendalam dan kompleks, baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, advokat harus memiliki sensitivitas tinggi serta pemahaman mendalam mengenai dinamika kekerasan dan kebutuhan khusus korban. Advokat berperan dalam memastikan bahwa proses keadilan restoratif berjalan dengan prinsip keadilan, kesetaraan,
59 dan penghormatan terhadap martabat korban, sehingga korban dapat merasa didengar, dihargai, dan mendapatkan perlindungan yang memadai. Selain itu, advokat juga berfungsi sebagai penghubung antara korban dengan berbagai lembaga pendukung, seperti layanan kesehatan, psikolog, dan lembaga sosial, yang sangat penting dalam proses pemulihan menyeluruh korban. Dengan demikian, advokat tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial dan psikologis yang menjadi bagian integral dari keadilan restoratif. DAFTAR PUSTAKA Buku: Arief, Barda Nawawi. (2012). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan . Semarang: Pustaka Magister. (relevan untuk dasar teori RJ dalam konteks hukum Indonesia) Asshiddiqie, J. (2018). Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif. Jakarta: Konstitusi Press. Fernandez, Marilyn. (2010). Keadilan Restoratif bagi Korban KDRT: Pendekatan Terpadu terhadap Hasrat Mereka untuk Pemulihan . Plymouth: Lexington Books. Liebmann, Marian. (2007). Keadilan Restoratif: Cara Kerjanya . London: Jessica Kingsley Publishers. Muladi. (2002). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia . Jakarta: Habibie Center. (membahas keadilan restoratif dalam kerangka hukum Indonesia) Ptacek, James (Ed.). (2009). Keadilan Restoratif dan Kekerasan terhadap Perempuan . New York: Oxford University Press. Rosenblatt, Fernanda. (2015). Peran Komunitas dalam Keadilan Restoratif . London: Routledge. Strang, Heather & Braithwaite, John (Eds.). (2002). Keadilan Restoratif dan Kekerasan dalam Rumah Tangga . Cambridge: Cambridge University Press. Suartini, SH, MH & Hidayati, Maslihati Nur, SH, MH (2023). Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan di Rumah Tangga . Jakarta: Institut Dialektika. Sulistyowati, R. (2020). Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Indonesia: Konsep dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas. Peraturan Perundang-undangan: UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat Sumber Jurnal: Aminah, S., & Rafsanjani, O. (2023). Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Konsep dan Praktik. Restorative : Journal of Indonesian Probation and Parole System, 1(1), 55–73. https://doi.org/10.61682/restorative.v1i1.7 Analisis Penyelesaian KDRT Secara Damai dalam Perspektif Viktimologi: Studi Kasus Korban KDRT di Kota Serang. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(3), 152–167. Dkk., E. A. T. N. (2022). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. In Al-Adl: Jurnal Hukum. Elena, S. (2024). Meninjau Implementasi Keadilan Restoratif Yang Efektif. JDIH Mahkamah Agung, 1–10. Fauziah Lubis, D. K. P. E. H. L. D. S. E. D. H. K. (2025). Implementasi Dan Tantangan Kode Etik Profesi Advokat Dalam Mewujudkan Etika Profesi Yang Berintegritas. Jurnal Hukum, 6(01), 265. Restorative Justice Dalam Praktik Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Staatrechts, 5(2), 1–15. Risaputra, J. S., & Gregorius, J. B. (2022). Peranan Advokat Terkait Implementasi Rosikhu, M., Mandala, O. S., & Efendi, S. (2023). Keadilan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. In Jurnal Kolaboratif Sains (Vol. 6, Issue 7, pp. 605–611). https://doi.org/10.56338/jks.v6i7.3712 Solihat, S., Syahda, F. M., Nathania, N., Adhela, S. A., Helpi, H., & Pratiwi, A. (2025). Sopacua, M. G. (2024). Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Landasan dalam Penyelesaian Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6.