Konsep Keadilan Menurut Pancasila dan Relevansinya dalam Penegakan Hukum
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 477-486 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 477-486 Konsep Keadilan Menurut Pancasila dan Relevansinya dalam Penegakan Hukum The Concept of Justice According to Pancasila and Its Relevance to Law Enforcement Joy Catherine Carina Tambunan¹, Irwan Triadi² 1,2Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected], irwantr[email protected] Abstract: Justice is a fundamental goal in the Indonesian legal system, with Pancasila as the philosophical foundation and source of all sources of law (staatsfundamentalnorm). However, there is a significant gap between the ideal of Pancasila justice and the reality of law enforcement, which is considered discriminatory and not fully in favor of human values. This study aims to philosophically examine the concept of justice according to Pancasila and analyze the relevance and challenges of its application in law enforcement practices in Indonesia. Using normative legal research methods with philosophical, legislative, and conceptual approaches, this study finds that justice in Pancasila is holistic, integrative, and substantive, which is inspired by its five principles in an integrated manner: moral-spiritual values (Principle 1), respect for human dignity (Principle 2), strengthening unity (Principle 3), achievement through deliberation (Principle 4), and equitable distribution of welfare (Principle 5). Despite its high normative relevance, its implementation is hampered by various factors, such as the dominance of a rigid legal positivism paradigm, political intervention, corruption, and unequal access to justice. Therefore, a reconstruction of the law enforcement paradigm and systemic reforms focused on internalizing Pancasila values are needed to realize the desired substantive justice. Abstract: Keadilan merupakan tujuan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, dengan Pancasila sebagai landasan filosofis dan sumber dari segala sumber hukum (staatsfundamentalnorm). Namun, terdapat kesenjangan signifikan antara idealitas keadilan Pancasila dengan realitas penegakan hukum yang dinilai masih diskriminatif dan belum sepenuhnya berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara filosofis konsep keadilan menurut Pancasila serta menganalisis relevansi dan tantangan penerapannya dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa keadilan dalam Pancasila bersifat holistik, integratif, dan substantif, yang dijiwai oleh kelima silanya secara terpadu: nilai moralspiritual (Sila 1), penghormatan martabat manusia (Sila 2), penguatan persatuan (Sila 3), pencapaian melalui musyawarah (Sila 4), dan pemerataan kesejahteraan (Sila 5). Meskipun sangat relevan secara normatif, implementasinya terhambat oleh berbagai faktor, seperti dominasi paradigma positivisme hukum yang kaku, intervensi politik, korupsi, serta ketimpangan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi paradigma penegak hukum dan reformasi sistemik yang berfokus pada internalisasi nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan keadilan substantif yang dicita-citakan. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 14, 20252017 Keywords : Pancasila Justice, Legal Philosophy, Law Enforcement, Substantive Justice, Rule of Law. Kata Kunci : Keadilan Pancasila, Filsafat Hukum, Penegakan Hukum, Keadilan Substantif, Negara Hukum. https://doi.org/10.5281/zenodo.17610323 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Keadilan merupakan salah satu fondasi fundamental dalam sistem hukum yang bertujuan untuk memelihara keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 1 Konsep ini, meskipun bersifat abstrak dan memiliki banyak dimensi, menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan hukum di setiap negara, termasuk Indonesia. 2 Pencarian akan makna keadilan telah menjadi inti dari filsafat hukum sejak ribuan tahun lalu, didorong oleh keyakinan bahwa hukum harus selaras dengan prinsip-prinsip moralitas dan etika yang universal. 3 1 Tiara Salman, A. B. (2024). ANALISIS KONSEP KEADILAN DALAM PANDANGAN FILSAFAT HUKUM ARISTOTELES DAN RELEVANSINYA DI INDONESIA. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), 49–57. https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fhunija/article/view/110 2 ibid 3 Salwa, B. A. N., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1956–1964. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1513
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 477-486 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 477-486 Secara filosofis, aliran Hukum Alam (Natural Law) meletakkan dasar pemikiran bahwa hukum tidak semata-mata berasal dari ciptaan manusia, melainkan bersumber dari sesuatu yang lebih mendasar, seperti alam atau moralitas universal. 4 Aliran ini yang telah hadir sejak era Yunani Kuno, meyakini adanya tatanan hukum yang berlaku abadi. 5 Sumber hukum alam ini dapat dibagi menjadi dua, yakni yang berasal dari Tuhan (irasional) dan yang bersumber dari akal atau rasio manusia (rasional). 6 Para filsuf besar telah berupaya merumuskan konsep keadilan ini. Seperti Aristoteles yang mengemukakan dua bentuk utama keadilan. Pertama, keadilan distributif yang berfokus pada pembagian sumber daya, kehormatan, atau keuntungan secara adil dan proporsional berdasarkan jasa atau kontribusi individu. 7 Kedua, keadilan korektif yang berfokus pada pemulihan keseimbangan dalam hubungan sosial, misalnya melalui penerapann sanksi yang setara atas pelanggaran, tanpa memandang status sosial pihak yang terlibat. 8 Pemikiran ini berkembang lebih lanjut, salah satunya melalui John Rawls yang memusatkan perhatiannya pada keahlian sebagai fairness atau kelayakan. 9 Rawls menekankan pada keadilan distributif yang memberikan prioritas pada kebebasan yang sama bagi semua. 10 Rawls juga berpendapat bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila ketimpangan tersebut memberikan manfaat terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak berutung atau termarjinalkan. 11 Dalam konteks Indonesia, rumusan keadilan tertinggi dan paling fundamental termanifestasikan dalam Pancasila. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai falsafah negara, tetapi juga diposisikan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau staatfundamentalnorm (norma dasar negara). 12 Status ini ditegaskan dalam berbagai peraturan, termasuk UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber nilai tertinggi yang wajib menjiwai setiap produk hukum nasional. 13 Konsep keadilan dalam Pancasila memiliki sifat yang holistik dan kontekstual. Keadilan Pancasila tidak hanya menekankan pada aspek formal, tetapi juga mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban, kepentingan individu dan kolektif, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan musyawah. 14 Secara spesifik, keadilan ini terbagi dalam dua sila utama yaitu Sila Kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang menjadi landasan bagi keadilan sipil dan politik serta pengakuan harkat martabat yang sama di depan hukum, dan Sila Kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang menjadi dasar bagi keadilan distributif di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. 15 4 Ilham Daffi Syabana, & Idris Idris. (2024). Analisis Pengaruh dan Implementasi Aliran Hukum Alam (Rasional) Terhadap Sistem Hukum Indonesia dan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(1), 197–206. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3202 5 ibid 6 ibid 7 Tiara Salman, A. B. (2024). ANALISIS KONSEP KEADILAN DALAM PANDANGAN FILSAFAT HUKUM ARISTOTELES DAN RELEVANSINYA DI INDONESIA. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), 49–57. https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fhunija/article/view/110 8 ibid 9 Suhardin Yohanes. (2023). Konsep Keadilan Dari John Rawls Dengan Keadilan Pancasila (Analisis Komparatif). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 3(1), 200–208. https://doi.org/https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2535 10 ibid 11 ibid 12 Anwar, I., Rato, D., & Ar Rasyid, Y. (2024). Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 10(1), 229. https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5183 13 Salwa, B. A. N., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1956–1964. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1513 14 ibid 15 Suhardin Yohanes. (2023). Konsep Keadilan Dari John Rawls Dengan Keadilan Pancasila (Analisis Komparatif). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 3(1), 200–208. https://doi.org/https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2535
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 477-486 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 477-486 Akan tetapi dalam tataran realitas, terdapat kesenjangan yang signifikan antara idealitas keadilan Pancasila dengan praktik hukum di Indonesia. Hukum nasional yang berlaku sekarang masih dianggap belum benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan Pancasila secara utuh dan konsisten dalam penerapannya. 16 Realitas di Indonesia masih menunjukkan adanya berbagai tantangan kompleks, seperti kesenjangan dalam penegakan hukum yang kerap dipengaruhi oleh status sosial dan ekonomi seseorang. 17 Akibatnya, kondisi keadilan sosial yang dicita-citakan masih belum terwujud secara sungguh-sungguh. 18 Kenyataannya, penerapan keadilan hukum di Indonesia masih jauh dari ideal, terutama ketika proses hukumnya tercemar oleh campur tangan politik dan praktik suap. 19 Fenomena ini melahirkan praktik penegakan hukum yang masih bersifat diskriminatif atau 'tebang pilih'. 20 Hukum menjadi tajam ke bawah namun tumpul ke atas, di mana rakyat kecil yang memperjuangkan haknya dapat dengan mudah divonis bersalah, sementara elite yang terlibat korupsi justru dapat lolos dari jeratan hukum. 21 Akibatnya, putusan yang dihasilkan oleh aparat penegak hukum seringkali justru menciptakan rasa ketidakadilan baru di masyarakat. Salah satu akar masalah dari fenomena ini adalah kuatnya pengaruh kepentingan politik dalam proses pembentukan hukum, sehingga hukum yang seharusnya mencerminkan nilai keadilan justru sering berubah menjadi alat politik yang sarat kepentingan. 22 Selain itu, banyak aparat penegak hukum yang tidak memahami esensi atau filsafat dari hukum itu sendiri. 23 Mereka cenderung terjebak dalam paradigma legal-positivistik, yang memandang hukum sebatas teks normatif (lex) dan mengabaikan dimensi etis, moral, serta keadilan substantif (ius) yang terkandung dalam Pancasila. 24 Oleh karena itu, penting untuk dilakukan kajian filosofis guna mengembalikan ruh keadilan Pancasila dalam praktik penegakan hukum. Penegakan hukum di Indonesia harus ditegakkan dengan paradigma filsafat hukum, di mana nilai-nilai moral dan hati nurani menjadi landasan utama. 25 Diperlukan penguatan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap proses legislasi dan yurisprudensi agar hukum tidak hanya menjadi alat legal-formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial yang humanis dan mencerminkan kepribadian bangsa. 26 Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini dirumuskan untuk menjawab permasalahan-permasalahan terkait bagaimana konsep keadilan menurut Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya serta bagaimana relevansi serta penerapan nilai-nilai keadilan Pancasila dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. 16 Salwa, B. A. N., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1956–1964. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1513 17 Tiara Salman, A. B. (2024). ANALISIS KONSEP KEADILAN DALAM PANDANGAN FILSAFAT HUKUM ARISTOTELES DAN RELEVANSINYA DI INDONESIA. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), 49–57. https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fhunija/article/view/110 18 Suhardin Yohanes. (2023). Konsep Keadilan Dari John Rawls Dengan Keadilan Pancasila (Analisis Komparatif). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 3(1), 200–208. https://doi.org/https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2535 19 Syahrul Kirom, A. N. (2023). Penerapan Keadilan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Hukum. Mahkamah, Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 177–185. 20 ibid 21 Salwa, B. A. N., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1956–1964. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1513 22 Anwar, I., Rato, D., & Ar Rasyid, Y. (2024). Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 10(1), 229. https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5183 23 Syahrul Kirom, A. N. (2023). Penerapan Keadilan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Hukum. Mahkamah, Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 177–185. 24 Salwa, B. A. N., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1956–1964. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1513 25 Syahrul Kirom, A. N. (2023). Penerapan Keadilan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Hukum. Mahkamah, Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 177–185. 26 Salwa, B. A. N., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1956–1964. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1513
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 477-486 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 477-486 RUMUSAN MASALAH Berdasarkan pendahuluan tersebut di atas, dapat dirumuskan suatu rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Konsep Keadilan Menurut Pancasila Dan Nilai-Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya? 2. Bagaimana Relevansi Serta Penerapan Nilai-Nilai Keadilan Pancasila Dalam Praktik Penegakan Hukum Di Indonesia? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, dengan fokus utama pada analisis bahan hukum primer dan sekunder untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Sesuai dengan sifat penelitian yang mendalami aspek filosofis, digunakan beberapa pendekatan secara terintegrasi. Pendekatan filosofis (philosophical approach) menjadi landasan utama untuk menggali hakikat dan nilai-nilai fundamental keadilan yang terkandung dalam setiap sila Pancasila. Selanjutnya, pendekatan perundang-undangan (statute approach) diterapkan untuk menelaah berbagai peraturan hukum yang relevan, guna melihat bagaimana nilai-nilai keadilan Pancasila dinormakan dan diimplementasikan. Terakhir, pendekatan konseptual (conceptual approach) dimanfaatkan untuk menganalisis dan memperjelas konsep-konsep kunci seperti keadilan substantif, negara hukum Pancasila, dan positivisme hukum, sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dan mendalam. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, di mana seluruh data yang terkumpul dari studi kepustakaan, baik berupa peraturan perundang-undangan, buku, maupun jurnal ilmiah, dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan konsep keadilan Pancasila secara sistematis dan menganalisis relevansinya dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sebelum akhirnya ditarik kesimpulan yang logis. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Keadilan Menurut Pancasila dan Nilai-Nilai yang Terkandung di Dalamnya Pancasila menempati posisi sentral dalam sistem hukum Indonesia, tidak hanya sebagai dasar negara (philosophische grondslag) tetapi juga sebagai sumber dari segala sumber hukum (staatsfundamentalnorm). 27 Kedudukannya ini menegaskan bahwa Pancasila berfungsi sebagai kerangka filosofis dan normatif tertinggi yang harus menjiwai seluruh proses pembentukan, penafsiran, dan penegakan hukum di Indonesia. Konsekuensinya, konsep keadilan dalam konteks Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap sila Pancasila. 28 Keadilan Pancasila menjadi pedoman etik dan moral bangsa dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan beradab. 29 Berbeda dari konsepsi keadilan dalam tradisi hukum Barat yang terkadang lebih menekankan aspek prosedural atau individualistik, keadilan dalam Pancasila memiliki sifat yang holistik, kontekstual, dan berorientasi pada keseimbangan. 30 Pancasila menghendaki keadilan yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga substantif, mencerminkan nilai etis, moral, dan budaya bangsa Indonesia. 31 Keadilan Pancasila menekankan harmoni antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individu dan 27 Salwa, B. A. N., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1956–1964. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1513 28 Iqbal, M. (2025). Refleksi Keadilan Dalam Norma Hukum Indonesia: Pendekatan Filosofis dan Tantangan Praktis. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 2(1), 154–169. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/harisa/article/view/69 29 Nurfadiah, Nurus Sakinah, Auzai Fazroh Siregar, M. M. (2025). Pancasila Sebagai Landasan Etika Sosial. Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif, 06(1), 394–406. https://semnas.unikama.ac.id/sipendikum/unduhan/publikasi/2017/109473917.pdf 30 Salwa, B. A. N., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1956–1964. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1513 31 ibid
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 477-486 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 477-486 kepentingan kolektif, serta mengedepankan nilai kemanusiaan dan musyawarah dalam pencapaiannya. 32 Ini menjadikan Pancasila sebagai karakteristik unik yang membedakan sistem hukum Indonesia. Secara eksplisit, nilai keadilan termanifestasi paling kuat dalam Sila Kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan Sila Kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Sila Kedua menjadi landasan bagi keadilan dalam hubungan antarindividu dan pengakuan martabat manusia, sementara Sila Kelima menjadi orientasi utama dalam mewujudkan keadilan distributif di ranah sosial, ekonomi, dan politik. 33 Meskipun demikian, kelima sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling menjiwai, sehingga pemahaman tentang keadilan Pancasila harus melibatkan refleksi terhadap seluruh silanya secara terintegrasi. Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, memberikan landasan moral dan spiritual bagi keadilan. 34 Prinsip ini menegaskan bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki tanggung jawab moral untuk bertindak adil terhadap sesama. Sila ini mendorong sikap saling menghormati dan toleransi antarumat beragama sebagai wujud etika sosial, serta menanamkan kejujuran dan integritas yang esensial dalam penegakan hukum. 35 Secara filosofis, Sila Pertama dapat dihubungkan dengan konsep lex aeterna (hukum abadi) dalam pemikiran Aquinas, di mana keadilan bersumber dari tatanan ilahi yang transenden. 36 Landasan spiritual ini memberikan dimensi kedalaman pada konsep keadilan Pancasila, membedakannya dari teori keadilan sekuler murni dan menekankan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal teknis, tetapi juga pertanggungjawaban moral. Sila Kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, secara langsung merumuskan keadilan berbasis martabat manusia. 37 Sila ini menuntut perlakuan yang adil dan setara bagi setiap individu tanpa diskriminasi, sejalan dengan prinsip equality before the law. Nilai ini menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai hak inheren yang melekat sejak lahir. Sila Kemanusiaan resonan dengan konsep dignitas manusia universal yang ditemukan dalam tradisi hukum alam, seperti pandangan Aquinas tentang manusia sebagai Imago Dei, serta prinsip fairness Rawls yang menuntut kesetaraan hak dasar bagi semua. 38 Sila Kedua memberikan basis etika universal bagi sistem hukum Indonesia, mewajibkan negara dan warganya untuk memperlakukan setiap orang secara manusiawi dan adil, yang menjadi prasyarat fundamental bagi terwujudnya keadilan substantif. 39 Sila Ketiga “Persatuan Indonesia”, memberikan dimensi lain pada konsep keadilan. Dalam perspektif ini, keadilan berfungsi sebagai instrumen vital untuk memelihara dan memperkuat persatuan bangsa. 40 Setiap bentuk ketidakadilan, diskriminasi, atau marginalisasi terhadap individu maupun kelompok dianggap sebagai ancaman serius bagi keutuhan nasional. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga solidaritas dan harmoni sosial di tengah kemajemukan bangsa. 32 ibid 33 Suhardin Yohanes. (2023). Konsep Keadilan Dari John Rawls Dengan Keadilan Pancasila (Analisis Komparatif). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 3(1), 200–208. https://doi.org/https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2535 34 Nurfadiah, Nurus Sakinah, Auzai Fazroh Siregar, M. M. (2025). Pancasila Sebagai Landasan Etika Sosial. Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif, 06(1), 394–406. https://semnas.unikama.ac.id/sipendikum/unduhan/publikasi/2017/109473917.pdf 35 ibid 36 Royhan, J., & Pasundan, U. (2025). Analisis Pemikiran Hukum Alam Thomas Aquinas dalam Konteks Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(1), 1–24. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx 37 Suhardin Yohanes. (2023). Konsep Keadilan Dari John Rawls Dengan Keadilan Pancasila (Analisis Komparatif). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 3(1), 200–208. https://doi.org/https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2535 38 ibid 39 ibid 40 Nurfadiah, Nurus Sakinah, Auzai Fazroh Siregar, M. M. (2025). Pancasila Sebagai Landasan Etika Sosial. Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif, 06(1), 394–406. https://semnas.unikama.ac.id/sipendikum/unduhan/publikasi/2017/109473917.pdf
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 477-486 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 477-486 Sila Keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” menunjukkan salah satu penekanan pada dimensi kolektif melalui semangat kekeluargaan dan gotong royong. Sila ini menggarisbawahi pentingnya proses dialog, deliberasi (musyawarah), dan pencarian konsensus (mufakat) dalam pengambilan keputusan. Keadilan tidak dipandang sebagai sesuatu yang dipaksakan dari atas, melainkan sebagai hasil dari kebijaksanaan kolektif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kepentingan bersama (common good) sering kali diprioritaskan di atas kepentingan individu semata, tanpa meniadakan hak-hak dasar individu itu sendiri. 41 Perspektif ini sejalan dengan konsep bonum commune dari Thomas Aquinas, yang menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah untuk mencapai kebaikan bersama bagi seluruh komunitas. 42 Dengan demikian, keadilan Pancasila mencari keseimbangan harmonis antara hak individu dan kewajiban sosial. Sila Kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," menjadi tujuan akhir yang ingin diwujudkan oleh negara. 43 Keadilan sosial dalam Pancasila tidak hanya dimaknai sebagai keadilan hukum formal, tetapi juga mencakup keadilan distributif di bidang ekonomi, politik, dan sosial. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, mengurangi kesenjangan, serta memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk mengembangkan diri dan menikmati hasil pembangunan. 44 Sila ini memiliki paralel yang kuat dengan teori "keadilan sebagai fairness" (justice as fairness) yang digagas oleh John Rawls. 45 Rawls berpendapat bahwa struktur dasar masyarakat harus diatur untuk memberikan kebebasan yang sama bagi semua, dan ketimpangan sosialekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung (the least-advantaged). 46 Prinsip ini sangat relevan dengan semangat Sila Kelima, yang menuntut agar hukum dan kebijakan publik berpihak pada kelompok rentan dan marginal untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Secara garis besar, keadilan dalam pandangan Pancasila merupakan perpaduan yang utuh dan menyeluruh dari berbagai dimensi kehidupan. Konsep ini menggabungkan nilai moral dan spiritual (Sila 1), penghargaan terhadap martabat manusia (Sila 2), semangat persatuan bangsa (Sila 3), prinsip musyawarah (Sila 4), serta pemerataan kesejahteraan (Sila 5). Keadilan Pancasila bukanlah gagasan yang kaku, melainkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang hidup dan terus diperjuangkan lewat sistem hukum yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial yang sesungguhnya. Relevansi Serta Penerapan Nilai-Nilai Keadilan Pancasila Dalam Praktik Penegakan Hukum Di Indonesia Relevansi nilai-nilai keadilan Pancasila dalam praktik penegakan hukum di Indonesia tidak dapat disangkal, mengingat kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional. 47 Secara normatif, Pancasila menyediakan kerangka filosofis dan etis yang fundamental bagi seluruh 41 Purwono, U. H. (2024). Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila. Binamulia Hukum, 13(2), 483–499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956 42 Meisya Soraya Fatimah, Jacinda Velliayanti, Zahra Nuraeni, R. Y. (2025). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Thomas Aquinas. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(2), 1–15. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx 43 Andra Triyudiana, N. P. S. N. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01), 1–13. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx 44 Nurfadiah, Nurus Sakinah, Auzai Fazroh Siregar, M. M. (2025). Pancasila Sebagai Landasan Etika Sosial. Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif, 06(1), 394–406. https://semnas.unikama.ac.id/sipendikum/unduhan/publikasi/2017/109473917.pdf 45 Andra Triyudiana, N. P. S. N. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01), 1–13. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx 46 David Edyson, Wincent Hungstan Angkasa, D. (2025). INTERPRETASI HUKUM DALAM PENERAPAN METODE SOCRATES UNTUK REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Kertha Semaya, 13(9), 1987–1998. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p08 47 Anwar, I., Rato, D., & Ar Rasyid, Y. (2024). Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 10(1), 229. https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5183
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 477-486 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 477-486 sistem hukum, termasuk dalam proses penegakan hukum oleh aparaturnya. Ideologi negara ini mewajibkan agar setiap tindakan hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa, khususnya keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Secara konseptual, penegakan hukum di Indonesia idealnya harus mencerminkan ciri khas Negara Hukum Pancasila, yang berbeda dari konsepsi rechtstaat maupun rule of law Barat. Negara Hukum Pancasila menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta mengintegrasikan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan (musyawarah), dan keadilan sosial dalam praktiknya. 48 Ini berarti penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat legalistikformal, tetapi harus substantif, mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan berorientasi pada kebaikan bersama (bonum commune). Penegakan hukum dalam kerangka Pancasila juga menuntut perlindungan hak asasi manusia sebagai prioritas, selaras dengan Sila Kemanusiaan yang mengedepankan martabat manusia. Implementasi nilai-nilai ini dapat dilihat dalam beberapa perkembangan hukum positif. Misalnya, upaya pembaruan hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencoba menggeser paradigma dari sekadar pembalasan (retributif) menuju rehabilitasi dan pemulihan. 49 Pengadopsian konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam KUHP baru dan peraturan lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung) merupakan wujud konkret dari semangat musyawarah (Sila 4), kemanusiaan (Sila 2), dan persatuan/kekeluargaan (Sila 3) dalam penyelesaian perkara pidana. 50 Pendekatan ini mengutamakan pemulihan korban dan hubungan sosial, bukan sematamata penghukuman pelaku. Selain itu, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau hukum adat dalam KUHP baru juga mencerminkan upaya untuk menyelaraskan hukum nasional dengan nilainilai keadilan lokal yang berakar dalam budaya bangsa. 51 Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi juga kerap menggunakan Pancasila sebagai batu uji dan sumber nilai dalam menafsirkan konstitusionalitas undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar warga negara dan keadilan sosial. Demikian pula, keberadaan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM merupakan manifestasi formal dari komitmen negara untuk menegakkan nilai kemanusiaan Pancasila. Meskipun terdapat relevansi normatif dan beberapa upaya implementasi, praktik penegakan hukum di Indonesia secara umum masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan dengan idealitas keadilan Pancasila. Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum masih sangat lemah, diskriminatif (tebang pilih), dan belum sepenuhnya berpihak pada keadilan substantif. 52 Fenomena "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas" masih sering dirasakan masyarakat, di mana kelompok elit atau yang memiliki kekuasaan cenderung mendapat perlakuan hukum yang lebih ringan dibandingkan masyarakat kecil. Salah satu tantangan utama adalah dominasi paradigma positivisme hukum yang kaku dalam mindset aparat penegak hukum dan sistem peradilan. 53 Pendekatan ini cenderung memisahkan hukum dari moralitas dan etika, sehingga hakim dan penegak hukum lainnya lebih fokus pada penerapan aturan 48 Suhaeni, R., Wardhani, P., Puspitasari, P., & Fitriono, R. A. (2022). Pancasila sebagai Sistem Hukum. Gema Keadilan, 9(3). https://doi.org/10.14710/gk.2022.16542 49 Afifah, H. (2024). Keadilan Restoratif dalam Dinamika Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Syntax Admiration, 5(8), 3007–3015. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i8.1392 50 ibid 51 ibid 52 Iqbal, M. (2025). Refleksi Keadilan Dalam Norma Hukum Indonesia: Pendekatan Filosofis dan Tantangan Praktis. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 2(1), 154–169. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/harisa/article/view/69 53 David Edyson, Wincent Hungstan Angkasa, D. (2025). INTERPRETASI HUKUM DALAM PENERAPAN METODE SOCRATES UNTUK REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Kertha Semaya, 13(9), 1987–1998. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p08
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 477-486 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 477-486 formal (prosedural) daripada menggali keadilan substantif yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. 54 Akibatnya, putusan hukum seringkali terasa tidak adil bagi masyarakat meskipun secara formal sudah benar menurut undang-undang. Intervensi politik dan kepentingan kekuasaan juga menjadi penghambat serius dalam penegakan keadilan. 55 Hukum seringkali menjadi produk politik yang sarat kepentingan , dan aparat penegak hukum rentan terhadap tekanan politik. Selain itu, praktik korupsi di lembaga peradilan "mafia peradilan" dan suap-menyuap dalam penanganan perkara merusak integritas sistem hukum dan mengkhianati nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Pertama (Ketuhanan) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial). 56 Korupsi jelas bertentangan dengan semua sila Pancasila, merusak sendi-sendi keadilan, kemanusiaan, persatuan, dan demokrasi . Lemahnya budaya hukum (legal culture) masyarakat dan aparat juga berkontribusi pada sulitnya penerapan keadilan Pancasila. 57 Masih rendahnya kesadaran hukum, ketidakpercayaan pada institusi hukum, dan preferensi penyelesaian masalah di luar jalur hukum formal menunjukkan bahwa nilai-nilai hukum (termasuk Pancasila) belum terinternalisasi dengan baik. Selain itu, kurangnya pemahaman filosofis aparat penegak hukum mengenai esensi hukum dan keadilan Pancasila membuat mereka cenderung bertindak mekanis. Ketimpangan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi kelompok miskin dan marginal juga menjadi masalah serius. 58 Meskipun ada jaminan bantuan hukum, implementasinya belum optimal, sehingga kelompok rentan seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang setara . Hal ini jelas bertentangan dengan Sila Keadilan Sosial yang menghendaki kesetaraan bagi seluruh rakyat. Pluralisme hukum di Indonesia, di mana hukum adat, hukum agama, dan hukum negara hidup berdampingan, juga menimbulkan tantangan tersendiri. Meskipun Pancasila diharapkan menjadi dasar pemersatu, seringkali terjadi ketidakharmonisan antara sistem hukum yang berbeda, misalnya dalam sengketa sumber daya alam antara masyarakat adat dan hukum nasional. Diperlukan upaya integrasi yang lebih baik dengan tetap menghormati kearifan lokal, selaras dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut dan mendekatkan praktik penegakan hukum dengan nilai-nilai keadilan Pancasila, diperlukan upaya rekonstruksi paradigma dan reformasi sistemik. 59 Ini meliputi harmonisasi regulasi, penguatan integritas dan profesionalisme aparat melalui pendidikan dan pengawasan, perubahan paradigma dari positivisme kaku ke pendekatan yang lebih progresif dan humanis, penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta peningkatan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan penguatan partisipasi publik. Internalisasi nilai-nilai Pancasila harus menjadi fokus utama dalam setiap upaya reformasi hukum. 54 Arifan, M. I. (2023). Mengurai Pemahaman Hukum: Perspektif Positivisme dan Hukum Alam dalam Konteks Modern. Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 91–102. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.33 55 Anwar, I., Rato, D., & Ar Rasyid, Y. (2024). Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 10(1), 229. https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5183 56 Syahrul Kirom, A. N. (2023). Penerapan Keadilan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Hukum. Mahkamah, Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 177–185. 57 Iqbal, M. (2025). Refleksi Keadilan Dalam Norma Hukum Indonesia: Pendekatan Filosofis dan Tantangan Praktis. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 2(1), 154–169. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/harisa/article/view/69 58 David Edyson, Wincent Hungstan Angkasa, D. (2025). INTERPRETASI HUKUM DALAM PENERAPAN METODE SOCRATES UNTUK REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Kertha Semaya, 13(9), 1987–1998. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p08 59 Purwono, U. H. (2024). Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila. Binamulia Hukum, 13(2), 483–499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 477-486 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 477-486 SIMPULAN Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, konsep keadilan menurut Pancasila bersifat holistik, integratif, dan substantif, yang tidak dapat dipisahkan dari kelima silanya. Keadilan ini bersumber dari nilai moral-spiritual (Sila 1), menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia (Sila 2), berfungsi sebagai instrumen pemersatu bangsa (Sila 3), dicapai melalui musyawarah untuk kebaikan bersama (Sila 4), dan bertujuan akhir untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat (Sila 5). Konsep ini membedakan Negara Hukum Pancasila dari tradisi hukum Barat dengan menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta kepentingan individu dan kolektif. Kedua, meskipun secara normatif nilai-nilai keadilan Pancasila sangat relevan dan menjadi sumber filosofis bagi hukum nasional, terdapat kesenjangan yang signifikan dalam penerapannya di tataran praktik. Upaya implementasi telah terlihat dalam beberapa produk hukum seperti pengadopsian keadilan restoratif dalam KUHP baru dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, praktik penegakan hukum secara umum masih dihadapkan pada tantangan serius seperti dominasi paradigma positivisme hukum yang kaku, intervensi politik dan korupsi, lemahnya budaya hukum aparat, serta ketimpangan akses terhadap keadilan bagi kelompok marginal. Akibatnya, cita-cita keadilan sosial yang substantif masih jauh dari realitas yang dirasakan masyarakat. SARAN Berdasarkan kesimpulan tersebut, disarankan agar nilai-nilai keadilan Pancasila lebih diinternalisasikan dalam praktik penegakan hukum melalui perubahan paradigma dari positivisme yang kaku menuju pendekatan yang lebih humanistik dan substantif. Selain itu, perlu penguatan integritas aparat hukum, peningkatan akses keadilan bagi masyarakat marginal, serta konsistensi antara norma dan implementasi agar cita-cita keadilan sosial benar-benar terwujud dalam realitas hukum nasional. REFERENSI Afifah, H. (2024). Keadilan Restoratif dalam Dinamika Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Syntax Admiration, 5(8), 3007–3015. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i8.1392 Andra Triyudiana, N. P. S. N. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01), 1–13. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx Anwar, I., Rato, D., & Ar Rasyid, Y. (2024). Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 10(1), 229. https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5183 Arifan, M. I. (2023). Mengurai Pemahaman Hukum: Perspektif Positivisme dan Hukum Alam dalam Konteks Modern. Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 91–102. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.33 David Edyson, Wincent Hungstan Angkasa, D. (2025). INTERPRETASI HUKUM DALAM PENERAPAN METODE SOCRATES UNTUK REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Kertha Semaya, 13(9), 1987–1998. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p08 Ilham Daffi Syabana, & Idris Idris. (2024). Analisis Pengaruh dan Implementasi Aliran Hukum Alam (Rasional) Terhadap Sistem Hukum Indonesia dan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(1), 197–206. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3202