150 Jurnal Prisma Hukum Vol 9 No 10, Oktober 2025 EKSISTENSI KODE ETIK ADVOKAT DALAM PERSIDANGAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN Maminta Manalu1, Roida Nababan2
[email protected],
[email protected] Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Hukum Abstrak: Advokat adalah profesi hukum yang memberikan jasa di dalam maupun di luar pengadilan, meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, perwakilan, serta pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kode Etik Advokat berfungsi sebagai pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kode etik advokat dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Medan, kemudian mengkaji bentuk sanksi terhadap advokat yang melakukan pelanggaran kode etik dan pengaruh penerapan kode etik advokat terhadap kualitas persidangan perdata di Pengadilan Negeri Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui wawancara dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kode etik advokat berperan penting dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Medan. Kepatuhan terhadap kode etik mendorong terciptanya persidangan yang adil, transparan, dan bermartabat, sedangkan pelanggaran ditindak oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat melalui mekanisme sanksi yang telah ditentukan. Kata Kunci: Kode Etik Advokat, Persidangan Perdata, Pengadilan Negeri Medan. Abstract: An advocate is a legal profession that provides services both inside and outside the court, including legal consultation, legal aid, representation, and defense in accordance with statutory provisions. The Advocate Code of Ethics serves as a moral and professional guideline in carrying out these duties. This paper aims to determine the application of the advocate code of ethics in civil trials at the Medan District Court. Then, it examines the forms of sanctions against advocates who violate the code of ethics and the impact of the application of the advocate code of ethics on the quality of civil trials at the Medan District Court. The research method used is qualitative with a normative-empirical approach through interviews and direct observation. The results indicate that the application of the advocate code of ethics plays a crucial role in the civil trial process at the Medan District Court. Compliance with the code of ethics encourages fair, transparent, and dignified trials, while violations are prosecuted by the Honorary Council of the Advocates Organization through a predetermined sanction mechanism. Keywords: Advocate Code of Ethics, Civil Trials, Medan District Court.
151 Manalu & Nababan. Eksistensi Kode Etik Advokat Dalam Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Medan. PENDAHULUAN Profesi advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan, khususnya dalam perkara perdata, karena advokat bertugas mendampingi, mewakili, serta membela kepentingan hukum kliennya di hadapan pengadilan. Untuk menjaga integritas dan martabat profesi, advokat terikat pada Kode Etik Advokat yang berfungsi sebagai pedoman moral sekaligus aturan perilaku dalam menjalankan tugas. Namun dalam praktiknya, pelanggaran kode etik masih sering terjadi dan dapat berdampak pada kualitas persidangan maupun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Di Indonesia, kedudukan advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan syarat formil dan materil bagi seseorang untuk diangkat menjadi advokat. Akan tetapi, pemenuhan syarat formal tersebut tidak menjamin bahwa advokat selalu bekerja secara profesional tanpa melanggar kode etik. Laporan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan pemberitaan media menunjukkan bahwa masih ada advokat yang dikenakan sanksi karena melanggar etika profesi, misalnya dengan menyalahgunakan kuasa, menghalangi persidangan, atau bersikap tidak hormat kepada hakim dan pihak lawan. Dalam konteks Pengadilan Negeri Medan, volume perkara perdata setiap tahun cukup tinggi, meliputi sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, maupun waris. Kompleksitas perkara tersebut menuntut peran advokat yang profesional. Namun, beberapa kasus pelanggaran etik advokat di Medan yang diberitakan media lokal menunjukkan bahwa penerapan kode etik belum sepenuhnya berjalan optimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kode etik advokat benar-benar berpengaruh terhadap kualitas persidangan perdata di PN Medan. Beberapa penelitian sebelumnya lebih banyak menyoroti aspek normatif kode etik advokat secara umum, tetapi belum banyak yang mengkaji penerapannya secara empiris di Pengadilan Negeri Medan. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk dilakukan agar dapat memberikan gambaran nyata mengenai eksistensi dan penerapan kode etik advokat dalam persidangan perdata. Dengan analisis ini diharapkan penelitian dapat memberikan kontribusi ilmiah sekaligus praktis, yaitu memperkuat pemahaman mengenai peran strategis kode etik dalam menjaga profesionalisme advokat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan perdata di Indonesia. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang tepat untuk tulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis aturan hukum dan kode etik advokat, sementara pendekatan empiris mengkaji penerapan kode etik dalam praktik melalui observasi langsung. Kombinasi kedua pendekatan ini memberikan analisis menyeluruh antara teori dan penerapan nyata kode etik advokat. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Penerapan Kode Etik Advokat dalam Proses Persidangan Serta Penerapan Sanksi Kode Etik Terhadap Advokat Yang Melakukan Pelanggaran. Advokat merupakan profesi independen yang tidak tunduk pada perintah jabatan yang lebih diatasnya dan hanya mengikuti kuasa dari klien sesuai dengan apa yang diperjanjikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis dan tunduk pada kode etik advokat profesi advokat. 1 Kode etik profesi ini memiliki tujuan agar ada kaidah moral bagi seorang profesional dalam bertindak menjalankan tugas profesinya itu. 2 Kode etik advokat adalah pedoman moral yang terkait dengan suatu pekerjaan, yang disusun secara teratur. Ini menunjukkan bahwa meskipun kode etik tidak disusun dengan 1 Rapaun Rambe, Teknik Praktik Advokat,2003, Jakarta,Grasindo, hlm. 37. 2 Munir Fuady,Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, danPengurus),2005, Bandung,Citra Aditya Bakti,hlm. 10.
152 Manalu & Nababan. Eksistensi Kode Etik Advokat Dalam Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Medan. sengaja, sebuah profesi tetap dapat berfungsi dengan baik karena nilai-nilai moral tersebut sudah menjadi bagian dari profesi itu. 3 Landasan hukum kode etik advokat di Indonesia tercantum dalam Undang-undang nomor 18 thn 2003 tentang advokat serta kode etik advokat Indonesia, yang disahkan tujuh organisasi besar ditanah air. Kode etik tersebut menetapkan prinsip dasar advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang wajib pada nilai kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan terbuka. 4 Advokat juga diharuskan setia pada sumpah profesi dan menjunjung tinggi kode etik demi menjaga citra dan kehormatan profesi mereka. Penerapan kode etik dalam Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Medan advokat wajib menerapkan kode etik sebagai berikut : Pasal 26: (1) Untuk melindungi kehormatan dan reputasi kerja Advokat, ada peraturan yang disebut kode etik yang dibuat oleh Organisasi Advokat; (2) Advokat harus mengikuti dan menghormati kode etik yang ada serta aturan yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan di Organisasi Advokat;(3) Kode etik yang disebutkan di ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku; (4) Organisasi Advokat bertanggung jawab untuk memantau penerapan kode etik ini;(5) Dewan Kehormatan dari Organisasi Advokat akan meneliti dan mengadili jika ada yang melanggar kode etik berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan oleh mereka; (6) Keputusan dari Dewan Kehormatan tidak menghapuskan tanggung jawab hukum jika pelanggaran kode etik tersebut mengandung unsur kriminal; (7) Aturan tentang bagaimana cara meneliti dan mengadili pelanggaran kode etik akan diatur lebih lanjut melalui keputusan dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. 5 Setiap advokat wajib mematuhi dan mengikuti kode etik profesinya. Pengawasan terhadap penerapan kode etik oleh advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan. Dewan kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta menilai kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para advokat. Dalam penyelidikan atas sebuah pengaduan, prosesnya dapat melalui dua tahap, yaitu : a) Tahap Dewan Kehormatan Cabang/Daerah b) Tahap Dewan Kehormatan Pusat. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah mengkaji pengaduan di tahap awal, sementara Dewan Kehormatan Pusat mengkaji di tahap akhir. Adapun contoh pelanggaran kode etik advokat mencakup ; - Konflik Kepentingan: Seorang advokat tidak boleh mewakili dua orang yang bertentangan dalam kasus yang sama karena ini bisa merusak keadilan dan objektivitasnya dalam pekerjaannya - Pelanggaran Kerahasiaan Klien: Advokat harus menjaga rahasia semua informasi yang diberikan oleh klien dan tidak boleh mengungkapkannya tanpa izin. - Tindakan Tidak Profesional: Contohnya adalah jika seorang advokat tidak datang ke sidang tanpa alasan yang benar, memberikan nasihat hukum yang salah, atau bersikap kasar kepada klien. - Manipulasi Bukti dan Tindakan Curang: Ini termasuk membuat bukti palsu, mengarahkan saksi untuk berbohong, atau menyembunyikan bukti yang penting. - Kekerasan di Persidangan: Seorang advokat yang melakukan tindakan fisik yang kasar terhadap hakim atau orang lain saat sidang. - Penyuapan: Melakukan atau menerima suap yang berkaitan dengan kasus yang sedang diurus. 3 Shidarta, Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir,2006, Bandung,Refika Aditama,hlm. 107. 4 Pamungkas, Wira Utama Nugroho, et al. "Implementasi Moralitas Dalam Kode Etik Advokat." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 3.01 (2025). 5 Undang-undang nomor 18 tahun 2003
153 Manalu & Nababan. Eksistensi Kode Etik Advokat Dalam Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Medan. - Menelantarkan Klien: Tidak memberikan perlindungan hukum yang serius yang dapat merugikan klien. 6 Dalam Pasal 11, pengaduan dapat dilakukan oleh pihak pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu : 7 a. Klien b. Teman sejawat Advokat c. Pejabat Pemerintah d. Anggota Masyarakat e. Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi yang di mana Teradu terdaftar sebagai anggota. Berdasarkan pasal 16 Kode etik advokat Indonesia, aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran kode etik mencakup hal sebagai berikut : 1. Jenis hukuman yang dapat dijatuhi melalui keputusan meliputi ; a) Peringatan biasa. b) Peringatan berat. c) Penghentian sementara untuk jangka waktu tertentu. d) Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. 2. Penentuan sanksi akan mempertimbangkan seberapa serius pelanggaran kode etik advokat, diantaranya : a) Peringatan biasa diberikan ketika pelanggaran dianggap ringan. b) Peringatan berat diberikan jika pelanggaran dinilai serius atau jika pelakunya kembali melanggar kode etik serta tidak mengindahkan peringatan sebelumnya. c) Penghentian sementara untuk jangka waktu tertentu diberikan bila pelanggaran berbahaya, tidak menghormati ketentuan kode etik, atau jika setelah menerima peringatan berat, masih melanggar kembali. d) Pemecatan dari organisasi profesi dapat dilakukan jika planggaran bertujuan untuk merusak reputasi dan kehormatan profesi advokat, yang harus dihormati sebagai profesi yang luhur. 3. Pemberian sanksi berupa penghentian sementara harus disertai dengan larangan untuk berpraktik sebagai advokat, baik diluar maupun didalam pengadilan. 4. Untuk mereka yang dijatuhi sanksi penghentian sementara atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi, informasi ini akan dilaporkan kepada Mahmakah Agung agar dicatat dalam daftar advokat. 8 2. Pengaruh Kode Etik Advokat Terhadap Kualitas Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Medan. Hukum acara perdata merupakan bagian penting dari system hukum yang berfungsi sebagai jembatan dalam mewujudkan dan menegakkan norma-norma hukum perdata materil. Dengan kata lain, hukum acara perdata berfungsi sebagai wujud nyata dari hukum formil, yang mengatur hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam hukum perdata materil dapat dilaksanakan, dilindungi, dan dipertahankan secara sah melalui mekanisme yang ditetapkan oleh negara 9 . Persidangan perdata merupakan serangkaian langkah hukum yang mengatur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, dimulai dari pengajuan gugatan, pemberitahuan, pembuktian, pembelaan (pledoi), sampai pada keputusan dan pelaksanaan dari keputusan tersebut. Hukum acara perdata menetapkan prosedur yang mengatur bagaimana hak dikalim dan ditentukan oleh majelis hakim; sumber-sumbernya mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (substansi), peraturan hukum acara (HIR/RBg/Perma), putusan-putusan pengadilan, dan doktrin. Prinsip dasar yang diterapkan adalah transparansi, kontradiktur (para pihak berhadapan), pemeriksaan di hadapan hakim, serta asas cepat serta tepat. 10 6 Abella, Putri, Niken Dayu, and Heki Marzadi. "ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT DAN PERANNYA DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME PROFESI ADVOKAT." Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics 2.1 (2025): 81-93 7 Lubis, Fauziah, et al. "Implementasi Dan Tantangan Kode Etik Profesi Advokat Dalam Mewujudkan Etika Profesi Yang Berintegritas." Judge: Jurnal Hukum 6.01 (2025): 263-274. 8 Nggabut, Giovani DB, et al. "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Advokat." Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2.1 (2024): 300-310. 9 H.Muh.Nasir, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Bandung;Manggu, 2025, Hal 1 10 Harahap, M. Yahya. Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika, 2017.
154 Manalu & Nababan. Eksistensi Kode Etik Advokat Dalam Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Medan. Gambaran prosedur di PN Medan : pendaftaran gugatan → pemeriksaan kelengkapan → penetapan jadwal sidang melalui SIPP → sidang pra-peradilan/mediasi (jika ada) → pemeriksaan pokok perkara (pembuktian: saksi, dokumen, ahli) → putusan. Hal-hal teknis (SKUM, jumlah rangkap, alur meja pendaftaran) dijelaskan di laman prosedur PN Medan. Direktori putusan Mahkamah Agung menunjukkan banyak putusan kategori Perdata yang berasal dari PN Medan (direktori putusan menampilkan puluhan ribu putusan dalam kategori perdata pada portal MA, Ini menandakan volume perkara perdata PN Medan yang signifikan dan beragam jenis (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, waris, dsb.). 11 Dengan adanya kode etik advokat, proses persidangan dalam penanganan perkara perdata terutama dalam Pengadilan Negeri Medan memiliki peran penting sebagai pedoman moral dan profesional, yaitu sebagai berikut : a. Menjamin tata laku profesional yang meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara. Kode etik mensyaratkan advokat menjaga kejujuran, menghormati hakim, dan mematuhi prosedur. Penerapan itu berkontribusi pada kelancaran pelaksaan pembuktian dan mengurangi gangguan prosedural dengan kata lain, pengadilan lebih mudah menilai pokok perkara bila advokat bertindak profesional. b. Menghindari dan menghukum Tindakan yang merugikan proses (misalnya, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi bukti, dan intimidasi). Mekanisme penyelesaianpelanggaran dan Dewan Kehormatan organisasi advokat ( seperti contohnya : DPC Peradi Medan ) berperan dalam menindak advokat yang melakukan pelanggaran kode etik. Studi/analisis dan dokumen tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik di DPC Peradi Medan mendeskripsikan prosedur aduan dan sanksi etika,yang memberikan efek jera yang bila meningkatkan kredibilitas persidangan perdata. c. Bukti empiris lokal : kasus pelaporan dan respons organisasi profesi Medan. Pada sejumlah kejadian yang dilaporkan oleh media lokal, terdapat ada advokat di Medan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, oleh klien dan DPC PERADI Medan menyatakan akan menunggu laporan resmi dan menegaskan akan menerapkan sanksi etik bila terbukti. Berita-berita ini menunjukkan dua hal: (1) terdapat kasus pelanggaran yang berdampak langsung pada reputasi advokat/perkara, dan (2) organisasi profesi setempat aktif menanggapi, yang berarti ada interaksi nyata antara penegakan etik dan dinamika persidangan. Contoh liputan: laporan kasus dugaan penipuan oleh seorang advokat yang dilaporkan ke Polrestabes Medan dan pernyataan Peradi Medan mengenai kemungkinan sanksi etik. d. Dampak pada hasil perkara (kualitas putusan dan kepercayaan masyarakat) Secara teori dan berdasarkan praktik regulatif: ketika advokat mematuhi kode etik, pengadilan menerima keterangan dan bukti yang lebih jujur dan teratur → memudahkan hakim membuat pertimbangan yang tepat → dapat meningkatkan kualitas putusan dan menurunkan jumlah upaya hukum karena putusan diterima sebagai adil. Bukti langsung kuantitatif yang menghubungkan kepatuhan kode etik advokat dengan rasio pembalikan banding/PK di PN Medan belum banyak dipublikasikan dalam satu dataset teragregasi; namun direktori putusan MA + statistik PN Medan memungkinkan penelitian empiris lebih lanjut (mis. korelasi antara frekuensi aduan etik dan durasi/perubahan putusan). 12 KESIMPULAN Penerapan Kode Etik Advokat di Pengadilan Negeri Medan memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kredibilitas profesi advokat selama persidangan perdata. 11 Putusan Mahkamah Agung PN Medan 12 Sinaga, Niru Anita. "Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10.2 (2020).
155 Manalu & Nababan. Eksistensi Kode Etik Advokat Dalam Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Medan. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menciptakan proses peradilan yang adil, transparan, dan bermartabat. Kepatuhan advokat terhadap kode etik membantu kelancaran proses pembuktian, memudahkan hakim dalam menilai perkara, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil putusan. Pengaruh kode etik advokat sangat besar dalam meningkatkan kualitas sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan. Kode etik ini memastikan bahwa para advokat bersikap profesional dan jujur, yang penting untuk kelancaran persidangan dan kejujuran saat menyampaikan bukti dan argumen. Dengan adanya penegakan kode etik oleh organisasi seperti DPC Peradi Medan, tindakan yang merusak proses hukum bisa dicegah dan dihukum. Hal ini meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas masyarakat terhadap sistem peradilan. Selain itu, penerapan kode etik juga membantu melindungi kehormatan profesi advokat, menjaga hak-hak klien, dan mendukung keputusan pengadilan yang adil dan bisa diterima semua pihak. Ini juga mendorong disiplin dan keterbukaan dalam praktik hukum. Jadi, kode etik advokat bukan hanya sekedar panduan moral, tetapi juga bagian penting untuk menciptakan sistem peradilan perdata yang efektif dan adil. DAFTAR PUSTAKA Abella, P., Dayu, N., & Marzadi, H. (2025). Analisis pelanggaran kode etik advokat dan perannya dalam meningkatkan profesionalisme profesi advokat. Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics, 2(1), 81-93. Andriyani, Y. (2019). Implementasi kode etik hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan,, 10(01), 13-30. Fuady, Munir. Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017. Lubis, Fauziah, et al. “Implementasi dan Tantangan Kode Etik Profesi Advokat dalam Mewujudkan Etika Profesi yang Berintegritas.” Judge: Jurnal Hukum, 6(01), 2025: 263–274. Muh. Nasir, H. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Manggu, 2025. Nggabut, Giovani D.B., et al. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Advokat.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 2024: 300–310. Pamungkas, Wira Utama Nugroho, et al. “Implementasi Moralitas dalam Kode Etik Advokat.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 3(01), 2025. Putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Medan. Rambe, Rapaun. Teknik Praktik Advokat. Jakarta: Grasindo, 2003. Shidarta. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: Refika Aditama, 2006. Sinaga, Niru Anita. “Kode Etik sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum yang Baik.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 2020. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yuwono, I. D. (2011). Memahami berbagai etika profesi dan pekerjaan. MediaPressindo.