scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

The Normative Relationship Between Moral Values and Justice in Modern Legal Philosophy and Its Consequences for Indonesian Legal Practice

Christopher Elia Julio, Gilang Putra, Dian Istimeisyah, Elsa Maniari, Irwan Triadi

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 505-513 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 505-513 Hubungan antara Nilai Moral dan Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum Modern serta Implikasinya terhadap Praktik Hukum di Indonesia The Normative Relationship Between Moral Values and Justice in Modern Legal Philosophy and Its Consequences for Indonesian Legal Practice Christopher Elia Julio1, Gilang Putra2, Dian Istimeisyah3, Elsa Maniari4, Irwan Triadi5 1-5Fakultas Hukum, UPN “Veteran” Jakarta *Corresponding Author e-mail: 2210611[email protected]nvj.ac.id, [email protected], 221061[email protected]pnvj.ac.id, 221061[email protected]j.ac.id, [email protected] Abstract: This study explores the relationship between moral values and justice from the perspective of modern legal philosophy and examines their implementation in Indonesia’s legal practice. The research is grounded in the classical debate between natural law, which positions morality as the source of legal legitimacy, and legal positivism, which separates law from moral considerations. The study aims to analyze how moral values and justice can interact to shape a fair and dignified legal system in Indonesia. Using a normative qualitative approach, the study reviews philosophical theories and national legal practices, including Constitutional Court decisions and the application of restorative justice. The findings reveal that the implementation of moral values and justice in Indonesia’s legal system remains imperfect due to the gap between positive law and substantive justice. Nevertheless, integration efforts continue through progressive legal approaches and human rights, based reforms that emphasize humanity and social justice. In conclusion, moral values and justice are interdependent within modern law, morality provides the ethical foundation for legitimacy, while justice represents its tangible realization in social life. Abstract: Penelitian ini membahas hubungan antara nilai moral dan keadilan dalam perspektif filsafat hukum modern serta bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dalam praktik hukum di Indonesia. Latar belakang penelitian berangkat dari perdebatan klasik antara hukum alam yang menempatkan moral sebagai sumber legitimasi hukum dan positivisme hukum yang memisahkannya dari nilai moral. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana nilai moral dan keadilan dapat bersinergi dalam membentuk sistem hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif melalui kajian literatur terhadap teori-teori filsafat hukum dan analisis terhadap praktik hukum nasional, seperti putusan Mahkamah Konstitusi serta penerapan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai moral dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia belum sepenuhnya ideal karena masih terdapat kesenjangan antara hukum positif dan keadilan substantif. Meskipun demikian, upaya integrasi nilai moral terus berkembang melalui pendekatan hukum progresif dan pembaharuan regulasi yang berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan sosial. Kesimpulannya, nilai moral dan keadilan memiliki hubungan yang saling melengkapi dalam hukum modern; moralitas menjadi roh yang memberi legitimasi pada hukum, sedangkan keadilan menjadi manifestasi konkret dari moralitas tersebut dalam kehidupan sosial. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 15, 20252017 Keywords : Legal philosophy, moral values, justice Kata Kunci : Filsafat hukum, nilai moral, keadilan. https://doi.org/10.5281/zenodo.17621563 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Dalam masyarakat modern, hubungan antara moralitas dan hukum menjadi tema sentral dalam diskursus filsafat hukum. Moralitas sebagai seperangkat prinsip mengenai baik dan buruk kerap dipandang sebagai fondasi etis pembentukan hukum. Sementara itu, hukum sebagai sistem norma yang bersifat mengikat dan ditegakkan oleh negara memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban serta keadilan dalam kehidupan sosial. 1 Relasi antara keduanya telah menjadi perdebatan historis, karena pada satu sisi hukum dipandang sebagai institusi yang harus bersandar pada nilai moral, namun pada sisi lain ia dianggap otonom sebagai aturan yang berdiri pada dirinya sendiri. Secara historis, aliran hukum alam (natural law) menempatkan moralitas sebagai sumber legitimasi hukum. Tokoh seperti Aristoteles dan Thomas Aquinas menegaskan bahwa hukum harus 1 Oding Junaedi, Relasi Antara Moralitas dan Hukum: Perspektif Filsafat Hukum Kontemporer, Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 2025, 204–216, https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 505-513 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 505-513 selaras dengan prinsip keadilan universal; hukum yang bertentangan dengan nilai moral yang fundamental dianggap tidak sah. Pemikiran ini berkembang kembali dalam gagasan modern seperti John Finnis yang menyatakan bahwa hukum memiliki elemen moral inheren yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan kebaikan bersama (common good). Pandangan ini memperlihatkan bahwa keadilan bukan sekadar konsep formal, melainkan tujuan moral yang menjadi dasar keberlakuan hukum. 2 Sebaliknya, positivisme hukum yang dipelopori oleh Hans Kelsen memisahkan hukum dari moral. Melalui Pure Theory of Law, Kelsen menegaskan bahwa hukum harus dikaji sebagai norma yang murni, tanpa dipengaruhi pertimbangan moral, politik, maupun nilai-nilai eksternal lainnya. Bagi Kelsen, tugas ilmu hukum adalah mendeskripsikan “apa hukum itu”, bukan “bagaimana hukum seharusnya”. 3 Positivisme ini menempatkan kepastian hukum dan struktur normatif sebagai aspek utama, sehingga persoalan keadilan dianggap berada di luar ruang lingkup teori hukum murni. Meski demikian, pemikiran modern menunjukkan bahwa pemisahan total antara hukum dan moral sulit dipertahankan. Hugo Sinzheimer berpendapat bahwa hukum bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan masyarakat yang konkret, sehingga tidak mungkin dipisahkan dari nilai dan moral sosial. Dalam perspektif ini, hukum tidak cukup dipahami hanya melalui teks undang-undang, melainkan perlu diinterpretasikan untuk mencapai keadilan bagi para pencari keadilan. 4 Dengan kata lain, hukum harus senantiasa berhubungan dengan manusia sebagai subjek bermoral yang menjadi pembawa dan tujuan dari hukum itu sendiri. Secara konseptual, moralitas berkaitan dengan nilai dan tujuan tertentu. Nilai moral menentukan ukuran baik dan buruk yang menjadi dasar tindakan manusia. Oleh karena itu, nilai moral menjadi titik awal dari pembentukan norma hukum. 5 Sejarah memperlihatkan bahwa hukum dan moralitas pada awalnya bukanlah dua hal yang terpisah, sebagaimana terlihat dalam hukum agama seperti hukum Yahudi, hukum Kanonik, dan hukum Islam, serta pada komunitas tradisional yang belum tersentuh modernisasi. 6 Dalam sistem-sistem tersebut, hukum dan moral berjalan sebagai satu kesatuan yang mengatur kehidupan masyarakat. Dalam filsafat hukum modern, hubungan antara nilai moral dan keadilan semakin ditekankan. Nilai moral dipahami sebagai landasan etis bagi terwujudnya keadilan, sementara keadilan dipandang sebagai konsep moral fundamental yang menjadi tujuan utama hukum. Pemikiran Gustav Radbruch, misalnya, menyatakan bahwa hukum positif kehilangan kualitasnya sebagai hukum apabila isinya sangat tidak adil dan bertentangan dengan moralitas universal. Dengan demikian, moralitas berfungsi sebagai batas dan koreksi terhadap hukum yang gagal mewujudkan keadilan. Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut sangat relevan mengingat sistem hukum nasional didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Praktik hukum idealnya mencerminkan keadilan substantif serta mempertimbangkan nilai moral yang berkembang dalam masyarakat, bukan sekadar menekankan formalitas undang-undang. Namun dalam kenyataannya, ketidaksesuaian antara moralitas publik, keadilan, dan hukum positif masih acap kali muncul dalam pembentukan maupun penegakan hukum. Kondisi inilah yang menjadikan kajian mengenai hubungan nilai moral dan keadilan dalam filsafat hukum modern penting untuk dianalisis guna memahami bagaimana konsep-konsep tersebut seharusnya diimplementasikan dalam praktik hukum di Indonesia. 2 Ibid. 3 Cahya Wulandari, Kedudukan Moralitas dalam Ilmu Hukum, Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 2020, 2–3. 4 Ibid. 5 Renaldi Faturachman, Dava Muhammad Rizki, & Salman Al Faridzi, Dimensi Moralitas Terhadap Hukum, IBLAM Law Review, 2(3), 2022, 1–11. 6 Triwahyuningsih, Emancipatory of Legal Transendency in Indonesia: Study of Moral Aspects in the Making of Laws and Regulations in Indonesia, Journal of Transcendental Law, 1(2), 2019, 124–146, https://doi.org/10.23917/jtl.v1i2.9132. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 505-513 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 505-513 HASIL DAN PEMBAHASAN Hubungan 7 antara nilai moral dan keadilan dalam konteks hukum modern dapat dipahami sebagai relasi dinamis di mana nilai moral berfungsi sebagai landasan normatif bagi sistem hukum, sementara keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh hukum dalam mengatur dan mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang tertib dan seimbang. Dalam perspektif klasik, misalnya pada pemikiran Aristoteles, keadilan (justice) dipandang sebagai keutamaan yang harus diwujudkan melalui pembagian yang tepat antara apa yang diperoleh masing-masing (keadilan distributif) dan koreksi terhadap ketidakseimbangan (keadilan korektif), sehingga nilai moral seperti kebajikan menjadi terkait langsung dengan pengaturan hukum. Sejalan dengan itu, pemikiran Thomas Aquinas menegaskan bahwa hukum positif idealnya mencerminkan hukum alam (“natural law”) yang bersumber dari moral universal, karena hukum yang tidak berakar pada moralitas dianggap kehilangan legitimasi normatif. Namun dalam era hukum modern, yang sangat dipengaruhi oleh positivisme hukum dan sekularisasi nilai, relasi 8 antara moral dan keadilan ini mengalami tantangan: apakah hukum hanya sekadar memerintah dengan otoritas formal atau juga harus bermakna secara moral untuk mewujudkan keadilan substansial. Pada pembahasan ini akan menelaah bagaimana nilai moral dan keadilan berinteraksi, bagaimana paradigma filsafat hukum menyikapi hubungan itu, serta bagaimana dalam praktik hukum modern nilai moral dapat atau tidak dapat memastikan keadilan. Dalam kerangka filsafat hukum, terdapat dua pendekatan besar yang secara tajam memetakan hubungan moral-hukum: pertama, pendekatan positivisme hukum yang diwakili oleh H. L. A. Hart dan kedua, pendekatan hukum alam yang diwakili oleh Gustav Radbruch serta tokoh-tokoh naturalis lainnya. Hart dalam artikel terkenalnya “Positivism and the Separation of Law and Morals” menyatakan bahwa tidak ada hubungan 9 logis atau konseptual yang diperlukan antara hukum positif dan moral, sehingga sebuah norma bisa sah secara hukum meskipun secara moral dipertanyakan. Sebaliknya, Radbruch menegaskan 10 bahwa jika hukum positif secara signifikan bertentangan dengan keadilan dan moralitas fundamental, maka hukum itu kehilangan karakter “hukum” yang sejati — dikenal sebagai Radbruch-Formula. Batas antara hukum yang “formal” dan hukum yang “adil” menjadi titik kritis: apakah hukum hanya sah secara prosedural atau juga harus adil secara substansi. Pendekatan positivisme yang menegaskan pemisahan antara hukum dan moral memberikan keunggulan dari sisi kepastian hukum dan stabilitas sistem, karena aturan diterapkan berdasarkan prosedur dan otoritas yang jelas tanpa tergantung pada interpretasi moral yang sering berubah. Namun dari sudut pandang keadilan substantif, pendekatan ini menghadapi kritik bahwa ia dapat mengesahkan aturan yang secara formal sah tetapi secara moral mengecewakan—dalam kata lain, hukum 11 bisa legal tetapi tidak adil. Sebagai contoh, Hart mengkritik Radbruch karena menilai bahwa meskipun hukum rezim Nazi secara moral tercela, tetap sah secara formal dalam pandangan positivis klasik.Kritik ini membuka ruang bahwa sistem hukum modern yang semata mengikuti positivisme bisa terlepas dari nilai moral yang lebih dalam, dan akhirnya mengalienasi tujuan keadilan yang seharusnya menjadi jantung hukum. 7 Xhemajli, H. (2021). The Role of Ethics and Morality in Law: Similarities and Differences. SSRN Electronic Journal, 81–93. https://doi.org/10.2139/ssrn.4011265 8 Pavlichenko, I., Maslak, N., Gornostay, A., Melikhova, J., & Slyusarenko, T. (2024). Exploring the nexus between law and morality: ethical considerations in legal studies. Multidisciplinary Science Journal, 6. https://doi.org/10.31893/multiscience.2024ss0734 9 Rusydi, M. (2021). HUKUM DAN MORAL: MENGULIK ULANG PERDEBATAN POSITIVISME HUKUM DAN TEORI HUKUM KODRAT H.L.A HART & LON F. FULLER. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.134 10 Arifin, R., Wulandari, C., Muliadi, M., Utari, I. S., & Munandar, T. I. (2023). A Discourse of Justice and Legal Certainty in Stolen Assets Recovery in Indonesia: Analysis of Radbruch’s Formula and Friedman’s Theory. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 6(2), 159–181. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v6i2.9596 11 Bello, P. (2023). SAHKAH HUKUM YANG BURUK SECARA MORAL ? PERDEBATAN ANTARA LON LUVOIS FULLER DAN H.L.A. HART. Honeste Vivere, 33(2), 98–112. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.238 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 505-513 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 505-513 Sementara itu, perspektif hukum alam atau naturalis mengusulkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari moral sejak dari akar normanya, karena nilai moral dianggap sebagai komponen yang menjamin legitimasi dan keadilan hukum. Radbruch dalam artikelnya menyatakan bahwa “hukum yang sangat tidak adil” tidak seharusnya dianggap sebagai hukum yang sah, karena jika diterapkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Dalam pandangan ini, keadilan menjadi parameter internal dari hukum — bukan hanya eksternal yang diukur setelahnya — sehingga nilai moral menjadi prasyarat agar hukum dapat dipahami sebagai mekanisme keadilan yang sejati. Dalam konteks modern, pendekatan ini menuntut bahwa hukum positif juga harus mengandung kandungan moral agar tidak hanya menjalankan fungsi kontrol sosial tetapi juga fungsi pembebasan dan pemanusiaan. Melangkah ke ranah hukum modern di Indonesia khususnya, pemikiran Satjipto Rahardjo menawarkan paradigma “hukum progresif 12 ” sebagai upaya konkret mengintegrasikan moral, manusia, dan keadilan ke dalam praktik 13 berhukum. Rahardjo menyatakan bahwa hukum seharusnya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, dan bahwa perilaku pelaku hukum (hakim, jaksa, aparat) sama pentingnya dengan teks norma formal. Dalam kerangka ini, keadilan bukan hanya sekedar pencapaian prosedural dari norma, melainkan pencapaian yang memperhatikan kondisi sosial nyata dan nilai moral kemanusiaan. Dengan demikian, Rahardjo menolak pemisahan tajam antara moral dan hukum, dan menegaskan 14 bahwa nilai moral kemanusiaan harus memandu hukum agar mampu menjawab tantangan ketidakadilan struktural. Pengintegrasian antara moral dan keadilan dalam hukum modern menghadapi sejumlah tantangan penting yang perlu diurai secara kritis. Pertama, pluralisme 15 moral dan relativisme nilai dalam masyarakat kontemporer mengakibatkan pertanyaan “nilai moral versi siapa?” dan “keadilan versi siapa?” sehingga sulit untuk merumuskan satu nilai moral tunggal yang dapat dijadikan fondasi hukum universal tanpa menimbulkan resistensi sosial. Kedua, tekanan terhadap kepastian dan efektivitas hukum (rule of law) cenderung mengutamakan formalisme daripada substansi moral, yang membuat hukum meskipun adil secara moral, bisa dianggap lemah secara operasional. Ketiga, semakin kompleksnya dinamika sosial—globalisasi, teknologi, hak asasi manusia—memaksa hukum untuk merespon cepat, namun respons cepat tersebut tidak selalu sejalan dengan nilai moral yang matang, sehingga keadilan bisa menjadi korban pragmatisme. Meskipun nilai moral memiliki potensi besar untuk memperkuat keadilan dalam hukum, realitas hukum modern menuntut keseimbangan yang sulit antara moralitas, keadilan, dan fungsionalitas hukum. Dari aspek praktis, implementasi hubungan antara moral dan keadilan dalam hukum modern dapat dilihat pada putusan-putusan 16 pengadilan yang mempertimbangkan “rasa keadilan” masyarakat atau nilai kemanusiaan di luar teks semata. Misalnya dalam konvensi hak asasi manusia atau mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, hakim tidak hanya mengacu pada undang-undang, tetapi juga pada nilai moral yang berlaku dalam masyarakat untuk menegakkan keadilan yang nyata. Di Indonesia, pendekatan hukum progresif Rahardjo mendorong agar aparatur hukum tidak hanya mekanis menerapkan norma, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan martabat manusia sebagai bagian 12 Aisha Nurul Fadilla, Defa An Nuur Kusumajakti, & Rangga Maulana Fauzi. (2024). Analisis Pengaturan Living Law dalam RUU KUHP yang Dituangkan pada Peraturan Daerah Ditinjau Berdasarkan Konstitusi. Jurist-Diction, 7(2), 223–244. https://doi.org/10.20473/jd.v7i2.56121 13 Faebuadodo Gea, A. (2022). Hukum Progresif Dalam Penanganan Masalah Sosial Oleh Kepolisian. Jatiswara, 37(3), 271–279. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.433 14 Achmad Hariri, & Basuki Babussalam. (2024). Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia. Walisongo Law Review (Walrev), 6(2), 146–170. https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.25566 15 Manse, M. (2024). The plural legacies of legal pluralism: local practices and contestations of customary law in late colonial Indonesia. Legal Pluralism and Critical Social Analysis, 56(3), 328–348. https://doi.org/10.1080/27706869.2024.2377447 16 Alfons, S. S., Soplanit, M., & Mail, S. M. H. (2025). Creating Substantive Justice in State Administrative Courts: A Theoretical, Philosophical, and Human Rights Review. Jurnal Suara Hukum, 6(2), 298–306. https://doi.org/10.26740/jsh.v6n2.p298-306 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 505-513 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 505-513 dari keadilan. Hal ini memperlihatkan bahwa moralitas tidak hanya berada “di belakang” norma tapi juga aktif dalam proses penciptaan, penafsiran, dan penerapan hukum. Hukum modern harus mampu melakukan refleksi 17 nilai moral dan adaptasi terhadap kondisi sosial agar keadilan yang dihasilkan tidak sekadar formal. Meskipun demikian, integrasi antara nilai moral dan keadilan dalam hukum modern juga menghadapi paradoks 18 internal yang perlu diungkap secara tajam. Di satu sisi, jika terlalu menekankan moralitas dalam hukum, maka muncul kekhawatiran bahwa hukum akan kehilangan kepastian dan menjadi subjek interpretasi moral yang tidak terkontrol—termasuk potensi subjektivitas hakim atau aparat yang melebihi posisi norma. Sebaliknya, jika terlalu mengutamakan kepastian prosedural tanpa memperhatikan moralitas 19 , maka hukum bisa menjadi instrumen legitimasi kekuasaan yang menindas, ia sah secara formal tetapi tidak adil secara substansial. Persoalan ini merupakan dilema klasik antara legalitas (asas legalitas) dan keadilan substantif—yang dalam literatur sering dikaitkan dengan benturan antara positivisme dan naturalisme. Oleh karena itu, pembahasan relasi antara moral dan keadilan dalam hukum modern harus membuka ruang bagi refleksi kritis terhadap dosis yang tepat antara moralitas dan struktur hukum agar hukum tetap berfungsi adil dan sah. Dalam perspektif teoritis lanjutan, hubungan antara nilai moral dan keadilan dalam hukum modern dapat dipahami sebagai suatu hubungan komplementer yang bersifat dinamis dan kontekstual: moral memberikan isi substantif bagi keadilan, dan keadilan menjadikan moral tersebut aktual dalam sistem hukum. Dengan demikian, hukum modern yang efektif tidak hanya mengandung norma yang sah secara prosedural, tetapi juga norma yang dipahami, diterima, dan menghasilkan hasil yang adil dalam kehidupan sosial. Perspektif Rahardjo misalnya menekankan bahwa hukum harus menjadi mekanisme pembebasan, bukan hanya kontrol; moralitas kemanusiaan menjadi roh yang memberikan makna pada hukum, dan keadilan menjadi ukuran pelaksanaannya. Oleh karena itu, hubungan moralkeadilan bukanlah relasi pasif, melainkan relasi “aksi-tuntutan” di mana hukum dituntut untuk menerjemahkan nilai moral ke dalam praktik keadilan yang nyata. Model 20 ini menunjukkan bahwa hukum modern harus selalu berada dalam dialog antara norma formal, moralitas masyarakat, dan aspirasi keadilan agar tetap relevan. Dapat ditegaskan bahwa dalam konteks hukum modern, nilai moral dan keadilan bukanlah dua ranah yang berdiri sendiri melainkan dua elemen yang saling memperkaya dan saling mensyaratkan: tanpa moral, hukum kehilangan legitimasi dan arah; tanpa keadilan, moralitas yang tertulis dalam hukum hanya akan menjadi ilusi. Hukum modern yang hanya berorientasi pada prosedur dan efisiensi akan gagal menjawab tuntutan keadilan sosial yang nyata, sedangkan hukum yang hanya terikat pada moral tanpa struktur normatif yang jelas akan kehilangan stabilitas dan kepastian. Oleh karena itu, pembentukan hukum, penafsiran norma hukum, dan pelaksanaan hukum harus dikelola sedemikian rupa agar nilai moral masuk sebagai roh, keadilan sebagai hasil, dan hukum sebagai struktur pengikat yang operasional. Penelitian selanjutnya dalam bidang filsafat hukum dan penerapan di Indonesia sangat penting untuk mengkaji bagaimana dalam realitas konkrit sistem hukum nasional mampu menyeimbangkan antara nilai moral, kepastian hukum, dan keadilan substantif demi tercapainya masyarakat yang bermartabat dan adil. 17 Suryana, I. (2025). Construction of Judicial Interpretation In Indonesia’s Criminal Justice System Regarding The Implementation of The New Penal Code. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3853 18 Irwan, M., Rahman, A., & Amaliyah, A. (2025). Judicial Law-Finding in the Criminal Justice System: Harmonizing Legal Certainty and Substantive Justice. SIGn Jurnal Hukum, 7(2), 647–663. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i2.502 19 Masyhar, A., Aisy, R., Widyawati, A., Maskur, M. A., & Murtadho, A. (2025). Reclaiming the Unwritten: Living Law’s Prospects under Indonesia’s 2023 Penal Reform. Jambe Law Journal, 8(1), 255–285. https://doi.org/10.22437/home.v8i1.502 20 Arifin, K. K., & Primadianti, H. (2023). REVIEWING THE IMPLICATIONS OF THE LIVING LAW AS AN EXPANSION OF THE LEGALITY PRINCIPLE IN THE CRIMINAL CODE. Sriwijaya Crimen and Legal Studies, 1(1), 44. https://doi.org/10.28946/scls.v1i1.2732 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 505-513 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 505-513 Penerapan nilai moral dan keadilan dalam praktik hukum Indonesia Penerapan nilai moral dan keadilan dalam praktik hukum di Indonesia merupakan refleksi konkret dari upaya mewujudkan cita hukum nasional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan tertulis melainkan juga sebagai instrumen etis untuk mencapai keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan sosial. Hukum Indonesia menempatkan keadilan sebagai nilai moral tertinggi yang menjadi tujuan akhir dari penegakan hukum. Hal ini terlihat jelas dalam berbagai praktik peradilan, kebijakan hukum, dan pembaharuan regulasi yang berorientasi pada perlindungan martabat manusia dan pemenuhan hak asasi warga negara karena hukum harus hadir untuk memanusiakan manusia (law for human), bukan hanya sekedar menjalankan norma formal tanpa mempertimbangkan nilai moral dan rasa keadilan masyarakat. 21 Dalam praktik peradilan, penerapan nilai moral dan keadilan seringkali tampak melalui keberanian hukum dalam menafsirkan hukum secara progresif dan kontekstual. Salah satu contoh penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai status anak luar kawin. Putusan tersebut memperluas makna keadilan substantif dengan mengakui hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah biologisnya, yang sebelumnya tidak diakui oleh KUH Perdata. Langkah ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menegakkan teks hukum, tetapi juga menimbang nilai moral berupa perlindungan hak anak sebagai manusia yang bermartabat. Contoh lain dapat dilihat pada penerapan keadilan restoratif (restorative justice) oleh Kejaksaan dan Kepolisian dimana penyelesaian perkara pidana ringan dilakukan dengan mengedepankan rekonsiliasi antar pelaku dan korban. Kebijakan ini mencerminkan moralitas sosial bangsa yang menjunjung tinggi musyawarah, empati, dan keseimbangan yang sesuai dengan sila kedua dan kelima Pancasila. Penerapan nilai moral dan keadilan juga tampak dalam pembentukan peraturan perundangundangan yang responsif terhadap perubahan sosial dan nilai kemanusiaan. Misalnya, lahir UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual merupakan bentuk komitmen negara dalam menegakkan keadilan berbasis gender dan moralitas sosial. Undang-Undang ini memperluas cakupan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan memperkuat posisi hukum perempuan yang sebelumnya rentan terhadap diskriminasi. Hal serupa juga tercermin dalam kebijakan lingkungan hidup, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 209 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara moral menegaskan tanggung jawab negara dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem demi keadilan antargenerasi (intergenerational justice). Pendekatan ini sejalan dengan teori Aristoteles bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give each his due), dan menegaskan pentingnya keseimbangan moral dalam penerapan hukum. 22 Kebijakan semacam ini menegaskan bahwa hukum Indonesia berupaya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan moralitas ekologis sebagai bentuk keadilan substantif bagi seluruh warga negara. Dalam peradilan pidana, penegakan hukum yang berkeadilan juga ditunjukkan melalui perubahan paradigma aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung sejak 2021 secara resmi menerapkan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Melalui pendekatan ini, hukum tidak hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pemulihan moral, sosial, dan psikologis bagi pihak-pihak yang terlibat. Pendekatan ini menandai pergeseran dari hukum positif yang kaku menuju hukum yang berperikemanusiaan. Hal ini menunjukkan moralitas menjadi ruh yang menghidupkan hukum agar tidak kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Bila 21 Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta. 2009 22 Timothy R. Quigley, aristotle's ethics, Stanford Encyclopedia of Philosophy (SEP), May (2001) Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 505-513 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 505-513 hukum dijalankan tanpa dimensi moral, maka hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan sara keadilan sosial. Selain dalam praktik pengadilan, nilai moral dan keadilan juga diintegrasikan dalam reformasi kelembagaan hukum. Komisis Yudisial, Mahkamah konstitusi, dan Ombudsman merupakan contoh lembaga yang lahir dari dorongan moral untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem hukum nasional. Mahkamah Konstitusi misalnya berperan penting dalam menegakkan konstitusionalitas hukum yang berlandaskan nilai moral Pancasila. Banyak putusannya yang tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga bernilai etik seperti pembatalan pasal-pasal diskriminatif dan pengakuan hak konstitusional minoritas. 23 Hal ini menunjukkan adanya transformasi moral dalam hukum Indonesia menuju sistem yang lebih humanistik dan inklusif. Meskipun telah bertransformasi sedemikian rupa, implementasi nilai moral dan keadilan di Indonesia belum sepenuhnya ideal. Praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi hukum masih menjadi tantangan besar yang mencerminkan lemahnya internalisasi nilai moral dalam birokrasi hukum. Banyak peraturan dibuat demi kepentingan politik atau ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial. Kondisi ini menyebabkan crisis of legal legitimacy, yaitu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. 24 Dalam situasi ini, hukum kehilangan dimensi etisnya dan berubah menjadi sekedar instrumen kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan sistematik melalui pendidikan hukum yang berorientasi moral, penguatan etika profesi hukum, dan partisipasi publik dalam pengawasan peradilan. 25 Dengan demikian moralitas bukan hanya menjadi wacana dalam teori hukum, tetapi benar-benar menjadi integral dari perilaku dan keputusan hukum sehari-hari. Penerapan nilai moral dan keadilan dalam praktik hukum Indonesia menuntut keseimbangan antara aspek normatif dan kemanusiaan. Hukum harus dilihat sebagai sistem yang hidup (living law) yang berkembang seiring dinamika sosial dan moral masyarakat. Integritas nilai moral dalam praktik hukum bukan berarti melemahkan kepastian hukum tetapi justru memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dengan menjadikan keadilan sebagai orientasi utama, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang tidak hanya tertib secara formal, tetapi juga bermartabat secara moral dan berkeadilan sosial. SIMPULAN Disimpulkan dari seluruh penjabaran sebelumnya bahwa hubungan antara nilai moral dan keadilan dalam konteks filsafat hukum modern merupakan intisari yang menentukan arah dan tujuan dari hukum itu sendiri yang berlaku di tengah masyarakat. Dalam hal menilai keberlakuan hukum sebaiknya tidak dapat dianggap terbatas pada suatu norma yang bersifat mengikat saja melainkan di dalamnya ada nilai moral yang sejatinya memiliki peran sebagai sumber legitimasi dan roh yang menghidupkan hukum, sedangkan keadilan itu sendiri adalah tujuan akhir yang ditujukan melalui hukum yang diterapkan secara humanis. Tanpa moral, hukum akan kehilangan makna kemanusiaannya dan berpotensi menjadi instrumen kekuasaan yang kering dari nilai-nilai etis. Sebaliknya, tanpa kerangka hukum yang pasti dan jelas, moralitas tidak akan memiliki kekuatan yang dapat tegas memaksa dalam mengatur kehidupan sosial. Oleh karena itu, keduanya harus berjalan dengan kompak dalam keseimbangan yang harmonis antara legalitas dan kemanusiaan. 23 Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Mei 2010 24 Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, Agustus 1975 25 Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta. 2006 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 505-513 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 505-513 SARAN Langkah konsisten adalah sebuah keharusan dalam pendidikan moral bagi masyarakat khususnya calon penegak hukum agar nilai moral benar-benar mengakar dan menjadi bagian yang hidup dalam sistem hukum nasional. Pendidikan hukum harus diarahkan tidak hanya pada penguasaan teks dan prosedur, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kepekaan etis calon penegak hukum. Reformasi kelembagaan hukum perlu terus diperkuat agar setiap proses hukum berlandaskan integritas, transparansi, dan rasa keadilan. Terlebih lagi yang tidak kalah penting adalah partisipasi publik dalam pengawasan dan penegakan hukum juga perlu ditingkatkan agar hukum tidak kehilangan legitimasinya di mata masyarakat. Dengan cara demikian, hukum di Indonesia dapat berfungsi secara nyata bukan hanya sebagai alat ketertiban, tetapi juga sebagai cermin nilai moral dan penjembatan untuk mencapai keadilan yang sejati. Pada hakikatnya, hukum yang benar-benar adil adalah hukum yang tumbuh dan berakar dalam hati nurani masyarakat. Hukum tidak semata-mata berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia, tetapi juga menjadi pedoman moral yang menuntun manusia menuju kehidupan yang bermartabat serta berperadaban. Penyatuan antara moralitas dan keadilan dalam hukum bukan hanya merupakan wacana teoritis, melainkan menjadi kebutuhan mendasar dalam membangun sistem hukum Indonesia yang berkarakter humanis, menjunjung integritas, serta berpihak pada kebenaran dan kesejahteraan bersama. REFERENSI Jimly Asshiddiqie. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Mei Lawrence M. Friedman. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, August Timothy R. Quigley. (2001). Aristotle's ethics, Stanford Encyclopedia of Philosophy (SEP), May Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta. 2006 Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta. Achmad Hariri, & Basuki Babussalam. (2024). Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia. Walisongo Law Review (Walrev), 6(2), 146–170. https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.25566 Aisha Nurul Fadilla, Defa An Nuur Kusumajakti, & Rangga Maulana Fauzi. (2024). Analisis Pengaturan Living Law dalam RUU KUHP yang Dituangkan pada Peraturan Daerah Ditinjau Berdasarkan Konstitusi. Jurist-Diction, 7(2), 223–244. https://doi.org/10.20473/jd.v7i2.56121 Alfons, S. S., Soplanit, M., & Mail, S. M. H. (2025). Creating Substantive Justice in State Administrative Courts: A Theoretical, Philosophical, and Human Rights Review. Jurnal Suara Hukum, 6(2), 298–306. https://doi.org/10.26740/jsh.v6n2.p298-306 Arifin, K. K., & Primadianti, H. (2023). REVIEWING THE IMPLICATIONS OF THE LIVING LAW AS AN EXPANSION OF THE LEGALITY PRINCIPLE IN THE CRIMINAL CODE. Sriwijaya Crimen and Legal Studies, 1(1), 44. https://doi.org/10.28946/scls.v1i1.2732 Arifin, R., Wulandari, C., Muliadi, M., Utari, I. S., & Munandar, T. I. (2023). A Discourse of Justice and Legal Certainty in Stolen Assets Recovery in Indonesia: Analysis of Radbruch’s Formula and Friedman’s Theory. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 6(2), 159–181. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v6i2.9596 Bello, P. (2023). SAHKAH HUKUM YANG BURUK SECARA MORAL ? PERDEBATAN ANTARA LON LUVOIS FULLER DAN H.L.A. HART. Honeste Vivere, 33(2), 98–112. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.238 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 505-513 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 505-513 Faebuadodo Gea, A. (2022). Hukum Progresif Dalam Penanganan Masalah Sosial Oleh Kepolisian. Jatiswara, 37(3), 271–279. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.433 Faturachman, R., Rizki, D. M., & Al Faridzi, S. (2022). Dimensi moralitas terhadap hukum. IBLAM Law Review, 2(3), 1–11. Irwan, M., Rahman, A., & Amaliyah, A. (2025). Judicial Law-Finding in the Criminal Justice System: Harmonizing Legal Certainty and Substantive Justice. SIGn Jurnal Hukum, 7(2), 647–663. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i2.502 Junaedi, O. (2025). Relasi antara moralitas dan hukum: Perspektif filsafat hukum kontemporer. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 204–216. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens Manse, M. (2024). The plural legacies of legal pluralism: local practices and contestations of customary law in late colonial Indonesia. Legal Pluralism and Critical Social Analysis, 56(3), 328–348. https://doi.org/10.1080/27706869.2024.2377447 Masyhar, A., Aisy, R., Widyawati, A., Maskur, M. A., & Murtadho, A. (2025). Reclaiming the Unwritten: Living Law’s Prospects under Indonesia’s 2023 Penal Reform. Jambe Law Journal, 8(1), 255–285. https://doi.org/10.22437/home.v8i1.502 Pavlichenko, I., Maslak, N., Gornostay, A., Melikhova, J., & Slyusarenko, T. (2024). Exploring the nexus between law and morality: ethical considerations in legal studies. Multidisciplinary Science Journal, 6. https://doi.org/10.31893/multiscience.2024ss0734 Rusydi, M. (2021). HUKUM DAN MORAL: MENGULIK ULANG PERDEBATAN POSITIVISME HUKUM DAN TEORI HUKUM KODRAT H.L.A HART & LON F. FULLER. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.134 Suryana, I. (2025). Construction of Judicial Interpretation In Indonesia’s Criminal Justice System Regarding The Implementation of The New Penal Code. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3853 Triwahyuningsih. (2019). Emancipatory of legal transendency in Indonesia: Study of moral aspects in the making of laws and regulations in Indonesia. Journal of Transcendental Law, 1(2), 124–146. https://doi.org/10.23917/jtl.v1i2.9132 Wulandari, C. (2020). Kedudukan moralitas dalam ilmu hukum. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 2–3. Xhemajli, H. (2021). The Role of Ethics and Morality in Law: Similarities and Differences. SSRN Electronic Journal, 81–93. https://doi.org/10.2139/ssrn.4011265