Enhancing Legal Awareness of Bullying as a Preventive Strategy Against Child Violence: A Program Study at SDN 15 Bengkulu
Full text
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Membangun Kesadaran Hukum (Irga Oktaviansi, dkk.) | 38-48 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Volume 4, Nomor 8, November 2025, Halaman 38-48 Licenced by CC BY-SA 4.0 e-ISSN: 2986-7002 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17636134 Membangun Kesadaran Hukum Terhadap Bullying Sebagai Langkah Pencegahan Kekerasan Anak : Studi Program SDN 15 Bengkulu Enhancing Legal Awareness of Bullying as a Preventive Strategy Against Child Violence: A Program Study at SDN 15 Bengkulu Irga Oktaviansi 1, Aldho Kusworo 2, Taufik Khairul Fajar 3, Rifai3 123Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Bengkulu, Indonesia *Email korespondesi: elm[email protected]m, ald[email protected], taufikfajar26[email protected], [email protected] Abstrak Bullying merupakan permasalahan serius di dunia pendidikan yang berdampak negatif terhadap perkembangan mental, emosional, dan akademik anak. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak justru dapat berubah menjadi lingkungan penuh tekanan psikologis akibat rendahnya kesadaran hukum siswa terhadap praktik perundungan. Program pengabdian di SD Negeri 15 Kota Bengkulu dirancang untuk membangun kesadaran hukum siswa terkait bullying sebagai langkah pencegahan kekerasan anak. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai konsep bullying, dampaknya, serta cara pencegahan melalui pendekatan pembelajaran yang interaktif dan aplikatif. Metode pelaksanaan dilakukan secara berkala dalam empat kali pertemuan antara 11 Agustus hingga 4 September 2025 dengan subjek 31 siswa kelas V. Metode Teaching Methodology diterapkan melalui lima tahapan, yaitu ceramah interaktif, diskusi kelompok, roleplay, ice breaking edukatif, serta evaluasi dan refleksi. Setiap tahapan dirancang untuk menumbuhkan pemahaman kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa agar mereka mampu mengenali, menolak, dan mencegah bullying. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman siswa terkait jenis-jenis bullying, dampak yang ditimbulkan, dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Respon emosional siswa selama diskusi dan roleplay memperlihatkan bahwa mereka lebih peka terhadap perasaan korban, berani melaporkan kasus bullying, serta berkomitmen menciptakan suasana kelas yang suportif. Dampak jangka pendek dari kegiatan ini adalah meningkatnya literasi hukum siswa tentang bullying, sementara dampak jangka menengah terlihat dari terbentuknya budaya saling menghargai di kelas. Dalam jangka panjang, kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan sekolah ramah anak yang aman dari praktik kekerasan. Luaran yang diperoleh dari program ini berupa peningkatan literasi hukum siswa, laporan pengabdian masyarakat, serta publikasi ilmiah yang dapat menjadi referensi dalam pengembangan program serupa di sekolah lain. Dengan pendekatan berulang dan partisipatif, kegiatan ini membuktikan bahwa membangun kesadaran hukum terhadap bullying memerlukan proses sistematis yang menyentuh aspek kognitif, afektif, dan perilaku anak secara terpadu. Kata kunci: Membangun Kesadaran Hukum, Bullying, Kekerasan Anak Abstract Bullying is a serious issue in the education sector that negatively affects children’s mental, emotional, and academic development. Schools, which should serve as safe spaces for children’s growth, can instead become environments filled with psychological pressure due to students’ low legal awareness regarding bullying practices. The community service program at SD Negeri 15 Bengkulu City was designed to build students’ legal awareness of bullying as a preventive measure against child violence. The purpose of this activity was to provide an understanding of the concept of bullying, its impacts, and preventive strategies through interactive and applicable learning approaches. The implementation was carried out over four sessions from 11 August to 4 September 2025 involving 31 fifth-grade students. The Teaching Methodology approach was applied through five stages: interactive lectures, group discussions, role-playing, educational ice breaking, as well as evaluation and
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Membangun Kesadaran Hukum (Irga Oktaviansi, dkk.) | 38-48 reflection. Each stage was designed to foster students’ cognitive, affective, and psychomotor understanding so they are able to identify, reject, and prevent bullying. The results show a significant increase in students’ understanding of the types of bullying, its consequences, and the preventive actions they can take. Students’ emotional responses during discussions and role-plays demonstrate greater sensitivity toward victims’ feelings, increased willingness to report bullying cases, and stronger commitment to creating a supportive classroom environment. The short-term impact of this program is enhanced student legal literacy on bullying, while the medium-term impact is reflected in the emergence of a culture of mutual respect in the classroom. In the long term, this program is expected to help establish a child-friendly school free from violent practices. The outputs generated include improved student legal literacy, a community service report, and a scientific publication that may serve as a reference for developing similar programs in other schools. Through a repetitive and participatory approach, this program demonstrates that building legal awareness of bullying requires a systematic process that integratively addresses children’s cognitive, affective, and behavioral aspects. Keywords: Legal Awareness Building, Bullying, Child Violence Article Info Received date: 31 Oktober 2025 Revised date: 5 November 2025 Accepted date: 15 November 2025 PENDAHULUAN Bullying atau perundungan merupakan fenomena sosial yang hingga saat ini masih menjadi permasalahan serius di dunia pendidikan. Perundungan tidak hanya sebatas tindakan mengejek atau mengucilkan, tetapi dapat berupa tindakan fisik, verbal, maupun psikologis yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi pihak lain yang dianggap lemah (Andriyani et al., 2024). Fenomena ini menjadikan sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman dan menyenangkan bagi anak, berubah menjadi tempat penuh tekanan psikologis. Dampaknya sangat luas, mulai dari gangguan emosional, trauma psikologis, hingga penurunan prestasi akademik. Anak-anak yang menjadi korban bullying sering kali kehilangan rasa percaya diri, mengalami kecemasan, stres, depresi, bahkan pada kasus ekstrem dapat berujung pada tindakan menyakiti diri sendiri (Hartini et al., 2025). Pada tahap tumbuh kembang anak, sekolah memegang peran penting dalam membentuk karakter dan kepribadian. Namun, fase pencarian jati diri sering membuat anak kurang memahami cara menjalin relasi sosial yang sehat. Akibatnya, sebagian anak tanpa disadari melakukan perundungan terhadap teman sebaya sebagai bentuk dominasi ataupun kesalahpahaman dalam berinteraksi (Hadian et al., 2022). Terkadang perundungan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar oleh sebagian siswa karena minimnya kesadaran hukum dan rendahnya edukasi mengenai dampak yang ditimbulkan (Marfita dkk, 2024). Ketidakpahaman ini membuat perilaku bullying berulang, menular, dan akhirnya menciptakan budaya kekerasan di lingkungan sekolah. Data mengenai kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan tren yang cukup memprihatinkan. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023, tercatat ribuan anak menjadi korban kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan lain yang mengancam tumbuh kembang mereka. Angka kasus tertinggi terjadi pada bulan Mei 2023, dengan jumlah korban mencapai lebih dari seribu anak dalam satu bulan saja. Fakta ini mengindikasikan bahwa perlindungan anak masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama di sektor pendidikan sebagai salah satu lingkungan utama tempat anak berinteraksi (Indah, 2025). Convention on the Rights of the Child (UNCRC) adalah konvensi global yang mengatur hak-hak anak. Konvensi ini menekankan hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan menekankan pentingnya perlindungan khusus untuk anak-anak yang berada dalam bahaya, seperti anak-anak yang menjadi pengungsi atau di bawah perlindungan hukum (Rizkia et al., 2024). Kondisi ini menandakan bahwa bullying bukan sekadar perilaku sepele, melainkan fenomena global yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial anak. Apabila tidak ditangani dengan tepat, bullying berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Membangun Kesadaran Hukum (Irga Oktaviansi, dkk.) | 38-48 bentuk kekerasan lainnya. Diperlukan langkah-langkah pencegahan yang sistematis, termasuk melalui penguatan kesadaran hukum sejak usia sekolah dasar. Permasalahan bullying tidak bisa dipandang ringan, karena ia merupakan benih dari berbagai bentuk kekerasan lainnya seperti tawuran, intimidasi, atau pengeroyokan. Jika tidak dicegah sejak dini, perilaku ini berpotensi tumbuh menjadi tindak pidana ketika pelaku beranjak dewasa. Sementara itu, data di Indonesia menunjukkan angka kekerasan anak yang cukup tinggi, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Kondisi ini menggambarkan bahwa kesadaran hukum anak masih sangat rendah, dan pemahaman mereka terhadap konsekuensi perundungan perlu diperkuat. Dalam konteks ini, sekolah sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan program edukasi hukum yang menyentuh siswa secara langsung. Kesadaran hukum diperlukan dalam pencegahan perundungan supaya anak-anak dapat menyadari bahwa setiap bentuk perundungan memiliki konsekuensi, baik secara sosial maupun yuridis. Kesadaran ini diharapkan membentuk sikap disiplin, menghargai hak orang lain, dan menumbuhkan empati terhadap sesama. Selain itu, dengan memahami aspek hukum, siswa dapat lebih berani melaporkan tindakan bullying yang mereka alami atau saksikan, sehingga mekanisme perlindungan terhadap korban bisa berjalan lebih efektif. Program pengabdian di SDN 15 Bengkulu ini hadir sebagai salah satu upaya membangun kesadaran hukum di kalangan siswa, khususnya terkait pencegahan bullying. Program ini berfokus pada pemberian pemahaman mengenai konsep perundungan, dampak yang ditimbulkan, serta langkahlangkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh siswa, guru, dan lingkungan sekolah. Tujuan utamanya adalah membekali siswa dengan pengetahuan hukum dasar agar mereka mampu mengenali, menghindari, serta menolak praktik bullying dalam kehidupan sehari-hari agar tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Pengabdian ini tidak hanya menargetkan siswa, tetapi juga memberi pengaruh pada guru dan orang tua dalam memahami pentingnya perlindungan anak dari kekerasan. Guru sebagai pengelola kelas dan orang tua sebagai pendidik pertama di rumah perlu mendapatkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk perundungan, mekanisme pelaporan, dan regulasi yang berlaku. Melalui sinergi antara siswa, guru, dan orang tua, diharapkan upaya pencegahan bullying dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. State of the art dari pengabdian ini memperlihatkan bahwa beberapa penelitian sebelumnya telah menekankan pentingnya edukasi hukum dalam mencegah bullying di lingkungan pendidikan. Penelitian Rizka et al. (2025) menunjukkan bahwa penguatan kesadaran hukum melalui edukasi di tingkat SMP dan SMA Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo berhasil meningkatkan pemahaman siswa tentang bullying serta menumbuhkan keberanian mereka untuk melaporkan kasus yang terjadi. Hal ini membuktikan bahwa pendekatan edukasi hukum relevan untuk membangun ketahanan sosial siswa terhadap perundungan. Sementara itu, Rahmad et al. (2024) menyoroti pentingnya penyuluhan hukum di SMK Muhammadiyah Sempor, yang memperlihatkan bahwa siswa cenderung lebih memahami aspek yuridis dari bullying setelah diberikan edukasi. Temuan ini memperkuat bahwa pengetahuan hukum mampu menekan angka perundungan dengan menanamkan rasa tanggung jawab sejak dini. Palilingan et al. (2024) juga menegaskan urgensi peningkatan kesadaran hukum di lingkungan satuan pendidikan, di mana kegiatan sosialisasi hukum terbukti dapat mengurangi potensi kekerasan antar siswa. Berdasarkan penelitian-penelitian tersebut, program di SDN 15 Bengkulu menjadi pengembangan lanjutan yang fokus pada siswa sekolah dasar, sebuah kelompok usia yang relatif belum banyak disentuh dalam kajian pengabdian serupa. Padahal, usia sekolah dasar merupakan masa paling krusial dalam membentuk pola pikir, perilaku, dan karakter anak. Intervensi pada tahap ini menjadi langkah strategis untuk mencegah berkembangnya perilaku bullying hingga ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Membangun Kesadaran Hukum (Irga Oktaviansi, dkk.) | 38-48 Program pengabdian ini berupaya menghadirkan pendekatan preventif melalui edukasi hukum yang interaktif dan aplikatif. Anak-anak tidak hanya diajarkan mengenai definisi dan dampak bullying, tetapi juga diberikan pemahaman tentang hak-hak mereka sebagai pelajar serta mekanisme perlindungan hukum yang dapat diakses. Program ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam menekan angka kekerasan anak sekaligus membangun generasi yang lebih sadar hukum, berempati, dan menghargai sesama. Program di SDN 15 Bengkulu hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan utama membekali siswa, guru, dan orang tua dengan pengetahuan serta keterampilan pencegahan, sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak. METODE Metode pengabdian dalam program Membangun Kesadaran Hukum Terhadap Bullying Sebagai Langkah Pencegahan Kekerasan Anak di SD Negeri 15 Kota Bengkulu dirancang secara sistematis dengan pendekatan pembelajaran yang berulang agar kesadaran hukum siswa dapat benar-benar terbentuk. Kegiatan tidak hanya dilaksanakan satu kali, melainkan dilakukan secara berkala mulai tanggal 11 Agustus hingga 4 September 2025 dengan total empat kali pertemuan. Setiap pertemuan berlangsung selama kurang lebih 2 jam, disesuaikan dengan waktu belajar siswa di kelas. Subjek kegiatan adalah 31 siswa kelas V yang selama ini belum mendapatkan pembelajaran formal mengenai bullying. Metode pembelajaran yang digunakan adalah Teaching Methodology dengan lima tahapan yaitu ceramah interaktif, diskusi kelompok, roleplay, ice breaking edukatif, serta evaluasi dan refleksi. Pemilihan metode ini bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan sekaligus bermakna, mengingat usia siswa sekolah dasar membutuhkan pendekatan yang interaktif dan aplikatif. Pada pertemuan pertama, siswa diperkenalkan dengan konsep dasar bullying, jenis-jenisnya, serta contoh nyata yang mungkin mereka temui di lingkungan sekolah. Pertemuan kedua difokuskan pada dampak bullying, baik terhadap korban maupun lingkungan, melalui diskusi dan berbagi pengalaman. Pertemuan ketiga menggunakan metode roleplay, di mana siswa mempraktikkan situasi bullying dan belajar bagaimana cara menolak serta melaporkan kejadian tersebut. Pertemuan keempat diisi dengan evaluasi, refleksi bersama, dan penguatan pemahaman tentang hak-hak anak serta pentingnya saling menghargai. Setiap sesi diselingi dengan ice breaking edukatif agar siswa tetap bersemangat, sekaligus untuk menekankan nilai empati dan kebersamaan. Evaluasi dilakukan melalui tanya jawab dan refleksi singkat di akhir kegiatan, guna mengetahui sejauh mana siswa memahami materi yang diberikan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan mahasiswa sebagai fasilitator dan guru kelas sebagai mitra yang turut memantau serta mendukung jalannya pembelajaran. Dengan metode yang berulang dan terstruktur, program ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran hukum terhadap bullying secara bertahap. Pola pertemuan yang konsisten memungkinkan siswa memahami materi secara mendalam, menginternalisasi nilai-nilai yang diajarkan, dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. HASIL Pelaksanaan program Membangun Kesadaran Hukum Terhadap Bullying Sebagai Langkah Pencegahan Kekerasan Anak di SD Negeri 15 Kota Bengkulu memberikan hasil yang signifikan dalam membentuk pemahaman siswa mengenai bullying dan pentingnya perlindungan hak anak. Program ini bukan sekadar kegiatan penyuluhan, melainkan sebuah rangkaian pembelajaran interaktif yang memadukan edukasi hukum, diskusi, permainan peran, hingga refleksi bersama. Hasil yang diperoleh mencerminkan transformasi pola pikir siswa yang awalnya belum memahami makna bullying, menjadi lebih peka dan berani bersikap menolak tindakan tersebut.
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Membangun Kesadaran Hukum (Irga Oktaviansi, dkk.) | 38-48 Gambar 1. Penyampaian materi edukasi Stop Bullying di Sekolah Dasar Negeri 15 Kota Bengkulu Berdasarkan Gambar 1, pada tahap awal mahasiswa dan fasilitator menyampaikan materi mengenai konsep bullying, jenis-jenis, serta contoh kasus yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah. Penyampaian ini menggunakan metode ceramah interaktif yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman anak sekolah dasar. Interpretasi dari gambar ini menunjukkan adanya upaya menanamkan pemahaman dasar kepada siswa, bahwa bullying bukan hanya sekadar bercanda, melainkan bentuk pelanggaran hak anak yang dapat merugikan korban. Dari hasil pengamatan, siswa tampak antusias mengikuti materi, menandakan bahwa pendekatan visual dan verbal yang digunakan efektif menumbuhkan rasa ingin tahu mereka. Kegiatan ini juga mendukung penelitian Cahyaningsih et al. (2025) yang menunjukkan bahwa penguatan literasi hukum sejak dini efektif membangun kesadaran anak terhadap praktik bullying. Pendekatan pembelajaran yang aplikatif dan menyenangkan, seperti ice breaking edukatif dan pemberian reward, terbukti mampu membuat siswa lebih terbuka dalam memahami isu bullying sekaligus mendorong mereka untuk berperan aktif dalam kampanye anti-bullying di sekolah dasar. Gambar 2. Diskusi mengenai tindakan bullying dan dampak dari bullying Setelah materi disampaikan, kegiatan berlanjut ke sesi diskusi kelompok. Siswa diberikan kesempatan untuk mengungkapkan pandangan mereka mengenai pengalaman yang pernah mereka saksikan atau alami. Gambar ini mencerminkan dinamika partisipatif, di mana siswa belajar bahwa pengalaman pribadi maupun orang lain dapat menjadi sumber pembelajaran bersama. Interpretasi dari
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Membangun Kesadaran Hukum (Irga Oktaviansi, dkk.) | 38-48 kegiatan ini menegaskan bahwa diskusi bukan hanya melatih kemampuan berbicara, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum anak mengenai hak perlindungan dari kekerasan. Hasilnya, siswa semakin berani mengungkapkan bahwa tindakan mengejek, mendorong, atau mengucilkan teman adalah bentuk bullying yang nyata. Gambar 3. Respon emosional dampak bullying dari siswa setelah diskusi interaktif Berdasarkan Gambar 3, tahap ini memperlihatkan bagaimana siswa merespons secara emosional setelah menyadari dampak yang ditimbulkan bullying. Beberapa siswa menunjukkan ekspresi terkejut, sedih, bahkan marah ketika membayangkan posisi sebagai korban. Interpretasi dari gambar ini memperlihatkan bahwa kesadaran emosional merupakan bagian penting dalam pendidikan anti-bullying. Hasil diskusi memperkuat pemahaman siswa bahwa bullying tidak hanya melukai fisik, tetapi juga berdampak pada mental, seperti rasa rendah diri, takut, dan terisolasi. Respon emosional ini menjadi indikator keberhasilan kegiatan, karena anak tidak hanya memahami secara kognitif, tetapi juga menginternalisasi secara afektif. Selain itu, kegiatan ini memperkuat temuan Rifa’i et al. (2024) yang menegaskan bahwa sosialisasi kesadaran hukum terkait perundungan harus disesuaikan dengan konteks lingkungan pendidikan. Jika di pondok pesantren pendekatan dilakukan dengan menekankan nilai-nilai religius, maka di sekolah dasar konteks yang digunakan lebih pada contoh nyata di lingkungan sehari-hari siswa. Hal ini menunjukkan bahwa program sosialisasi anti-bullying harus fleksibel, adaptif, dan kontekstual agar mampu memberikan dampak yang nyata bagi peserta didik.
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Membangun Kesadaran Hukum (Irga Oktaviansi, dkk.) | 38-48 Gambar 4. Roleplay/bermain peran sebagai pelaku, korban bullying dari mahasiswa dan siswa Berdasarkan Gambar 4, roleplay menjadi metode paling efektif dalam mempraktikkan pemahaman. Siswa diberi kesempatan untuk memerankan pelaku, korban, maupun saksi bullying. Gambar ini mengilustrasikan pengalaman belajar yang konkret, di mana siswa benar-benar merasakan posisi orang lain. Interpretasi dari kegiatan ini adalah bahwa roleplay menumbuhkan empati dan kemampuan problem solving. Siswa belajar bahwa sebagai korban mereka harus berani melapor, sebagai saksi mereka harus mendukung korban, dan sebagai pelaku mereka memahami bahwa tindakannya membawa dampak negatif. Dari hasil pengamatan, banyak siswa yang mulai memahami pentingnya solidaritas dan keberanian untuk menolak perilaku bullying. Gambar 5. Ice breaking melatih ketangkasan dan kreativitas Sesi ice breaking dilaksanakan di sela kegiatan agar siswa tidak merasa jenuh. Gambar ini menunjukkan bagaimana anak-anak terlibat dalam permainan edukatif yang menekankan kerja sama, kecepatan berpikir, serta kreativitas. Interpretasinya adalah bahwa ice breaking bukan hanya hiburan, tetapi sarana untuk memperkuat nilai empati, kolaborasi, dan penghargaan terhadap sesama. Dari hasil evaluasi, sesi ini membantu menjaga antusiasme siswa sekaligus menciptakan ikatan emosional yang positif antar peserta, sehingga suasana belajar menjadi lebih kondusif dan menyenangkan. Gambar 6. Pemberian reward dari mahasiswa
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Membangun Kesadaran Hukum (Irga Oktaviansi, dkk.) | 38-48 Berdasarkan Gambar 6, penutup kegiatan dilakukan dengan pemberian penghargaan atau reward kepada siswa yang aktif berpartisipasi. Gambar ini menegaskan pentingnya apresiasi dalam pendidikan anak. Interpretasi dari kegiatan ini adalah bahwa reward mampu meningkatkan motivasi siswa untuk terus mengingat dan menerapkan pembelajaran yang telah diberikan. Dampak positifnya terlihat dari respon siswa yang merasa bangga dan termotivasi untuk menjadi teladan dalam mencegah bullying di sekolah. Pemberian reward sebagai bentuk apresiasi kepada siswa selaras dengan temuan Setiabudhi, Palilingan et al. (2024) yang menekankan bahwa strategi edukatif berbasis penghargaan mampu memperkuat kesadaran hukum anak dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. PEMBAHASAN Kegiatan ini memiliki kekhasan pada penerapan Teaching Methodology yang dilakukan secara berulang dan sistematis. Pendekatan yang dipilih bukan sekadar memberikan informasi melalui ceramah, melainkan melatih siswa untuk terlibat langsung dalam proses interaktif, reflektif, dan aplikatif. Hal ini berbeda dengan metode konvensional yang hanya mengandalkan penyampaian materi satu arah dan sekali waktu, sehingga hasilnya sering kali tidak meninggalkan kesan mendalam pada siswa. Dengan pendekatan yang dilakukan secara bertahap, siswa diberi kesempatan untuk memahami bullying secara lebih menyeluruh, baik dari segi konsep maupun praktik penanggulangannya. Setiap pertemuan menekankan pembiasaan agar nilai anti-bullying benar-benar terinternalisasi dalam diri siswa. Dari perspektif hukum, kegiatan ini relevan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui program ini, siswa diperkenalkan pada hak-hak dasar mereka, khususnya dalam konteks perlindungan dari tindakan bullying di lingkungan sekolah (Pungkas et al., 2024). Penekanan pada kesadaran hukum membuat siswa memahami bahwa bullying bukan sekadar perilaku tidak baik, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap norma sosial dan prinsip hukum. Kesadaran ini menjadi penting untuk membangun generasi yang menghargai hak orang lain sejak dini. Kegiatan pembelajaran ini juga menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam tiga aspek utama. Pertama, aspek kognitif, di mana siswa mampu menyebutkan jenis-jenis bullying, faktor penyebab, serta cara mengatasinya. Melalui sesi diskusi, mereka belajar mengidentifikasi perilaku yang sebelumnya dianggap sebagai “candaan” namun ternyata termasuk tindakan bullying. Kedua, aspek afektif, terlihat dari respon emosional siswa yang lebih peduli terhadap teman sebaya setelah mengikuti roleplay maupun diskusi. Mereka menunjukkan empati yang lebih tinggi kepada korban serta kesadaran bahwa bullying dapat melukai mental dan perasaan seseorang. Ketiga, aspek psikomotorik, ditunjukkan dengan keberanian siswa dalam mempraktikkan roleplay, misalnya dengan melaporkan tindakan bullying atau memberikan dukungan pada korban. Keberanian ini merupakan wujud nyata bahwa siswa tidak hanya memahami konsep bullying, tetapi juga mampu mengambil tindakan preventif. Pembelajaran melalui kombinasi metode diskusi, roleplay, dan ice breaking juga sejalan dengan temuan Khanolainen et al. (2021) yang menekankan pentingnya pendekatan kreatif dan berbasis seni dalam memahami fenomena bullying. Dengan metode interaktif, siswa mampu mengungkapkan pengalaman dan pandangan mereka secara lebih terbuka. Hal ini mendukung pemahaman bahwa untuk membangun kesadaran hukum tidak cukup hanya dengan penyampaian materi, tetapi juga perlu melibatkan pendekatan yang menyentuh aspek emosional dan pengalaman pribadi siswa. Melalui metode seperti roleplay, anak-anak dapat merasakan secara langsung posisi sebagai pelaku, korban, maupun saksi bullying, sehingga terbentuk empati yang lebih dalam. Selain itu, program ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan guru dalam membangun budaya anti-bullying di sekolah. Hal ini relevan dengan kajian Gusfre et al. (2023) yang menemukan bahwa
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Membangun Kesadaran Hukum (Irga Oktaviansi, dkk.) | 38-48 dalam beberapa kasus, bullying justru dapat dilakukan oleh guru terhadap siswa. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pencegahan bullying tidak bisa hanya dibebankan pada siswa, tetapi juga harus mencakup kesadaran dan peran aktif guru sebagai teladan. Oleh karena itu, keterlibatan guru dalam kegiatan ini membantu menciptakan suasana belajar yang aman, karena guru berfungsi sebagai pendamping yang menguatkan pesan anti-bullying. Dengan demikian, siswa tidak hanya belajar dari teori, tetapi juga melihat praktik nyata bahwa guru mendukung upaya menciptakan lingkungan bebas bullying. Secara keseluruhan, pembahasan ini menunjukkan bahwa program pengabdian dengan metode pembelajaran berulang mampu membentuk kesadaran hukum siswa secara bertahap. Aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik terintegrasi dalam proses pembelajaran, membuat siswa tidak hanya paham tentang bullying, tetapi juga lebih peduli, empatik, dan berani mengambil langkah nyata untuk mencegahnya. Kegiatan ini membuktikan bahwa pencegahan bullying di sekolah dasar harus dilakukan dengan pendekatan yang kreatif, partisipatif, dan melibatkan semua pihak agar tercipta lingkungan belajar yang benar-benar aman bagi anak-anak. DAMPAK Dampak jangka pendek dari program ini adalah meningkatnya pemahaman siswa tentang bahaya bullying dan hak-hak anak. Hal ini terlihat dari hasil evaluasi di akhir pertemuan, di mana sebagian besar siswa mampu menjawab pertanyaan reflektif dengan tepat. Dampak jangka menengah adalah terbentuknya budaya kelas yang lebih suportif, di mana siswa mulai menunjukkan perilaku saling menghargai dan mendukung. Sementara dampak jangka panjang diharapkan adalah terwujudnya sekolah ramah anak, di mana lingkungan belajar benar-benar aman dari praktik bullying. Selain itu, program ini berdampak positif bagi guru dan mahasiswa yang terlibat. Guru menjadi lebih peka dalam mengidentifikasi kasus bullying dan mampu mendampingi siswa secara lebih efektif. Mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung dalam praktik pengabdian masyarakat yang aplikatif. Kolaborasi antara pihak sekolah, mahasiswa, dan guru juga memperkuat hubungan edukatif yang berkesinambungan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa membangun kesadaran hukum terhadap bullying tidak dapat dilakukan hanya melalui penyuluhan sekali waktu, melainkan melalui proses berulang yang menekankan partisipasi aktif siswa. Interpretasi atas setiap tahapan kegiatan membuktikan bahwa pendekatan interaktif mampu menciptakan pemahaman yang lebih dalam, serta membentuk karakter anak yang peduli, empatik, dan berani menolak bullying. Program ini tidak hanya berhasil meningkatkan literasi hukum siswa, tetapi juga membawa dampak nyata dalam mewujudkan sekolah yang ramah anak di Kota Bengkulu. SIMPULAN Program “Membangun Kesadaran Hukum Terhadap Bullying Sebagai Langkah Pencegahan Kekerasan Anak” di SD Negeri 15 Kota Bengkulu berhasil menciptakan perubahan positif pada siswa melalui pendekatan pembelajaran yang interaktif, berulang, dan aplikatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa siswa tidak hanya memahami bullying secara kognitif, tetapi juga menginternalisasi nilai empati dan keberanian menolak kekerasan. Setiap tahapan, mulai dari ceramah interaktif, diskusi, roleplay, ice breaking, hingga pemberian reward, memberikan kontribusi nyata dalam membangun kesadaran hukum anak sejak dini. Dampak jangka pendek terlihat dari peningkatan pemahaman siswa, jangka menengah berupa terciptanya suasana kelas yang lebih suportif, dan jangka panjang diharapkan terbentuk sekolah ramah anak yang aman dan bebas dari praktik bullying. Dalam rangka keberlanjutan program, disarankan agar kegiatan literasi hukum terkait bullying dilaksanakan secara rutin dengan melibatkan guru, orang tua, serta pihak eksternal seperti lembaga