scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

STUDI ANALISIS COMMUTER MARRIAGE FAMILY MENURUT ULAMA KONTEMPORER

Rudi, Apriandi; Akbarizan; Arisman

Abstract

Fenomena commuter marriage atau pernikahan jarak jauh merupakan bentuk adaptasi pasangan suami istri terhadap tuntutan ekonomi dan karier yang mengharuskan mereka tinggal terpisah. Fenomena ini semakin umum di era globalisasi, namun juga menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, khususnya terkait kebutuhan biologis, emosional, dan komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis commuter marriage dalam perspektif Islam berdasarkan pandangan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, dan Ahmad al-Raysuni. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan, ditemukan bahwa commuter marriage tidak bertentangan dengan syariat Islam selama hak-hak dan kewajiban dalam rumah tangga tetap terpenuhi, serta komunikasi dan komitmen antara pasangan dijaga dengan baik. Namun, hubungan jarak jauh ini sebaiknya diposisikan sebagai solusi darurat (dharurat) dan bukan pilihan utama dalam membina rumah tangga. The phenomenon of commuter marriage, or long-distance marriage, is a form of adaptation by married couples to economic and career demands that require them to live apart. This trend has become increasingly common in the era of globalization but also presents challenges in fulfilling spousal rights and obligations, particularly concerning biological needs, emotional connection, and communication. This study aims to analyze commuter marriage from an Islamic perspective based on the views of contemporary scholars such as Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, and Ahmad al-Raysuni. Using a qualitative and literature-based approach, the study finds that commuter marriage is not contrary to Islamic teachings as long as spousal rights and duties are maintained, and the couple preserves effective communication and commitment. However, this type of marital arrangement should be seen as a last-resort solution (dharura) rather than the ideal form of family life.

Full text

Perspektif Agama dan Identitas Volume 10, Nomor 6, Tahun 2025 Halaman 174-180 174 Apriandi, dkk. - Studi Analisis Commuter Marriage Family Menurut Ulama Kontemporer STUDI ANALISIS COMMUTER MARRIAGE FAMILY MENURUT ULAMA KONTEMPORER Rudi Apriandi1, Akbarizan2, Arisman3 UIN Sultan Syarif Kasim Riau [email protected]1, akba[email protected]2, [email protected] Abstrak: Fenomena commuter marriage atau pernikahan jarak jauh merupakan bentuk adaptasi pasangan suami istri terhadap tuntutan ekonomi dan karier yang mengharuskan mereka tinggal terpisah. Fenomena ini semakin umum di era globalisasi, namun juga menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, khususnya terkait kebutuhan biologis, emosional, dan komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis commuter marriage dalam perspektif Islam berdasarkan pandangan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, dan Ahmad al-Raysuni. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan, ditemukan bahwa commuter marriage tidak bertentangan dengan syariat Islam selama hak-hak dan kewajiban dalam rumah tangga tetap terpenuhi, serta komunikasi dan komitmen antara pasangan dijaga dengan baik. Namun, hubungan jarak jauh ini sebaiknya diposisikan sebagai solusi darurat (dharurat) dan bukan pilihan utama dalam membina rumah tangga. Kata Kunci: Commuter Marriage, Pernikahan Jarak Jauh, Hak Dan Kewajiban Suami Istri, Ulama Kontemporer, Fikih Keluarga. Abstract : The phenomenon of commuter marriage, or long-distance marriage, is a form of adaptation by married couples to economic and career demands that require them to live apart. This trend has become increasingly common in the era of globalization but also presents challenges in fulfilling spousal rights and obligations, particularly concerning biological needs, emotional connection, and communication. This study aims to analyze commuter marriage from an Islamic perspective based on the views of contemporary scholars such as Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, and Ahmad al-Raysuni. Using a qualitative and literature-based approach, the study finds that commuter marriage is not contrary to Islamic teachings as long as spousal rights and duties are maintained, and the couple preserves effective communication and commitment. However, this type of marital arrangement should be seen as a last-resort solution (dharura) rather than the ideal form of family life. Keywords: Commuter Marriage, Long-Distance Marriage, Spousal Rights And Obligations, Contemporary Scholars, Islamic Family Law. PENDAHULUAN Pernikahan komuter atau commuter marriage adalah pengaturan di mana pasangan yang sudah menikah tinggal terpisah karena beberapa faktor dan alasan. Diantaranya alasan pekerjaan, pendidikan, atau alasan lain yang memaksa mereka untuk berada di lokasi yang berbeda. Konsep ini muncul seiring dengan meningkatnya mobilitas tenaga kerja dan kesempatan karier yang tidak selalu berlokasi di tempat yang sama dengan tempat tinggal pasangan. Bagi mereka, comuter marriage family menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan atau alasan yang terjadi. Semua faktor yang mendominasi terjadinya commuter marriage adalah pendidikan dan ekonomi. Fenomena ini semakin umum dan bukanlah hal tabu di era globalisasi. Yang mana peluang karier sering kali tersebar di berbagai kota, negara, benua, bahkan ke tempat terpencil sekalipun. Pasangan mungkin memilih untuk tinggal terpisah untuk sementara waktu demi mengejar peluang karier yang lebih baik, melanjutkan pendidikan, atau merawat anggota keluarga yang membutuhkan dukungan di lokasi lain. Keputusan ini sering kali diambil dengan harapan bahwa pemisahan tersebut bersifat sementara dan akan membawa manfaat jangka panjang bagi keluarga. Di dunia Islam, hubungan pernikahan yang dijalani dengan keterpisahan fisik karena faktor pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya menimbulkan berbagai perdebatan di kalangan ulama kontemporer. Meskipun Islam mengajarkan pentingnya keberadaan suami dan Perspektif Agama dan Identitas Volume 10, Nomor 6, Tahun 2025 Halaman 174-180 175 Apriandi, dkk. - Studi Analisis Commuter Marriage Family Menurut Ulama Kontemporer istri dalam satu rumah tangga sebagai bagian dari ibadah dan keharmonisan, fenomena commuter marriage tetap dapat ditemukan di tengah masyarakat Muslim. Meskipun pernikahan komuter dapat memberikan manfaat dalam hal karier dan keuangan, hal ini juga menimbulkan tantangan yang signifikan. Pasangan harus menghadapi tantangan dalam menjaga hubungan jarak jauh, mengatur keuangan dan logistik, serta mengelola emosi dan perasaan kesepian. Komunikasi yang efektif, kepercayaan, dan komitmen yang kuat sangat penting untuk menjaga keharmonisan hubungan dalam pernikahan komuter. Tidak hanya itu, kewajiban dan hak suami istri berupa kebutuhan biologi juga menjadi suatu permasalahan dalam pernikahan komuter ini. Dalam konteks sosial, pernikahan komuter mencerminkan perubahan dalam struktur keluarga dan peran gender. Semakin banyak wanita yang memiliki karier yang sukses dan tidak lagi bergantung pada pasangan mereka untuk dukungan finansial. Hal ini memberikan kebebasan bagi pasangan untuk membuat pilihan yang lebih fleksibel dalam hal karier dan tempat tinggal. Namun, hal ini juga menuntut adaptasi dan penyesuaian dari kedua belah pihak untuk menjaga keseimbangan antara karier dan kehidupan keluarga. Pernikahan yang dijalani dengan jarak jauh menuntut pasangan untuk lebih mengutamakan komunikasi, saling pengertian, dan menjaga hubungan agar tetap harmonis. Artikel ini akan membahas bagaimana pandangan Islam dan ulama kontemporer terkait dengan fenomena commuter marriage, serta bagaimana ajaran Islam memberi petunjuk dalam menghadapinya. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Commuter Marriage Commuter marriage atau pernikahan commuter merupakan cara yang semakin umum bagi perempuan untuk menyeimbangkan kebutuhan professional dan individu dengan hubungan perkawinan dan keluarga. Pasangan commuter adalah aturan rumah tangga nonstandard tertentu dimana untuk sebagian waktu, salah satu pasangan tinggal didekat tempat kerjanya dan jauh dari rumah bersama keluarga, karena jarak perjalanan terlalu jauh untuk ditempuh setiap hari. Schmidt dan Schramm salah seorang penulis dan peneliti yang membahas tentang pernikahan jarak jauh dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga menyatakan bahwa commuter marriage adalah bentuk pernikahan di mana pasangan tinggal di lokasi yang terpisah, baik secara sementara maupun jangka panjang, karena alasan pekerjaan atau keluarga. Mereka mengemukakan bahwa meskipun terpisah, pasangan tetap mempertahankan komitmen satu sama lain dan melakukan perjalanan untuk bertemu secara teratur. Mereka juga menyoroti bahwa meskipun tantangan fisik dan emosional, commuter marriage dapat berhasil jika pasangan mampu menjaga komunikasi yang baik dan memiliki pemahaman yang kuat terhadap peran masing-masing. Cameron dan Collier dalam tulisannya juga mendefinisikan commuter marriage sebagai situasi di mana pasangan tidak tinggal bersama di tempat yang sama karena alasan profesional atau ekonomi, tetapi mereka berusaha untuk bertemu secara teratur untuk menjaga hubungan mereka. Mereka menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, commuter marriage dapat menjadi pilihan yang disepakati bersama karena memberikan fleksibilitas dalam hal karier, tetapi pada saat yang sama memerlukan komitmen dan keterampilan komunikasi yang tinggi untuk mengatasi tantangan emosional yang timbul dari jarak yang terpisah. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Commuter marriage adalah jenis pernikahan di mana pasangan suami istri tinggal di lokasi yang berbeda karena alasan pekerjaan atau pendidikan, tetapi mereka sering melakukan perjalanan (komuter) untuk bertemu satu sama lain. Biasanya, pasangan ini tinggal di tempat yang terpisah dalam jangka panjang namun berusaha bertemu secara rutin, mungkin setiap minggu atau setiap bulan, Perspektif Agama dan Identitas Volume 10, Nomor 6, Tahun 2025 Halaman 174-180 176 Apriandi, dkk. - Studi Analisis Commuter Marriage Family Menurut Ulama Kontemporer untuk mempertahankan hubungan mereka. Sejarah Munculnya Commuter Marriage 1. Munculnya Fenomena Commuter Marriage Fenomena commuter marriage muncul sebagai dampak dari perubahan besar dalam struktur sosial dan ekonomi masyarakat global. Seiring dengan perkembangan ekonomi dan meningkatnya peluang pekerjaan di berbagai lokasi, pasangan suami istri sering kali terpaksa tinggal terpisah untuk sementara waktu. Salah satu pasangan mungkin bekerja di kota atau negara yang berbeda dari pasangan lainnya. Alasan utama dari fenomena ini biasanya berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan, atau karier, di mana salah satu pasangan harus menetap di tempat tertentu untuk memenuhi tuntutan pekerjaan, sementara yang lainnya tetap tinggal di rumah untuk menjaga keseimbangan keluarga atau mendukung kegiatan lain seperti pendidikan atau karier mereka. Commuter marriage lebih banyak terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas global dan fleksibilitas pekerjaan yang memungkinkan seseorang untuk bekerja dari lokasi yang jauh tanpa mengharuskan mereka untuk tinggal di lokasi yang sama dengan keluarga mereka. Fenomena ini menjadi lebih dikenal dengan adanya teknologi komunikasi yang memungkinkan pasangan untuk tetap berhubungan meskipun terpisah oleh jarak. 2. Faktor Penyebab Munculnya Commuter Marriage Beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya commuter marriage yang diuraikan dalam buku ini meliputi : a. Tuntutan Pekerjaan dan Karier Banyak pasangan yang memilih untuk tinggal terpisah karena pekerjaan mereka mengharuskan mereka untuk bekerja di tempat yang berbeda. Misalnya, pekerjaan yang sangat membutuhkan keahlian khusus atau pekerjaan di sektor internasional sering kali memaksa pasangan untuk tinggal di dua tempat yang berbeda. b. Perkembangan Ekonomi dan Mobilitas Adanya perkembangan pesat dalam ekonomi dan dunia kerja, yang menciptakan kesempatan pekerjaan di tempat-tempat yang jauh dari rumah. Hal ini semakin diperburuk dengan adanya globalisasi, di mana banyak perusahaan memiliki cabang di banyak negara, memerlukan pekerja untuk berpindah tempat. c. Teknologi Komunikasi Meningkatnya akses terhadap teknologi komunikasi seperti telepon, pesan instan, dan video call memungkinkan pasangan yang terpisah untuk tetap berkomunikasi dengan mudah, mengurangi perasaan keterasingan meskipun terpisah jauh. Commuter Marriage Family dalam Pandangan Islam Islam sebagai agama yang tidak anti terhadap perkembangan zaman, bahkan jutru sangat komparatif terhadap isu-isu atau permasalahan yang baru muncul. Maka, dalam hal (commuter marriage family) islam memiliki pandangan sebagaimana yang diijtihadkan oleh para ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradhawi, Wahbah al-Zuhaili dan lainnya, tentu semuanya berdasarkan kaedah-kaedah dasar dalam pernikahan, terutama tentang hak dan kewajiban suami istri. Hak dan kewajiban suami istri menjadi pertimbangan penting dalam memandang commuter marriage family dalam islam. 1. Hak Dan Kewajiban Suami Istri Hak suami dalam rumah tangga pada dasarnya adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang istri terhadap suaminya, begitu juga sebaliknya, hak istri adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami terhadap istrinya. Setidaknya ada empat hal pokok yang harus dipenuhi seorang suami terhadap istrinya. a. Memberikan Nafkah. Standar nafkah yang harus diberikan suami kepada istrinya disesuaikan dengan kondisi yang berlaku dalam masyarakat, yaitu tidak terlalu sedikit maupun berlebihan. Hal ini tergantung pada kemampuan suami, dan sebaiknya nafkah Perspektif Agama dan Identitas Volume 10, Nomor 6, Tahun 2025 Halaman 174-180 177 Apriandi, dkk. - Studi Analisis Commuter Marriage Family Menurut Ulama Kontemporer diberikan sesuai dengan kebutuhan yang ada. b. Tempat tinggal atau hunian yang layak, memberikan hunian yang baik adalah tanggung jawab dari suami. Tempat tinggal atau hunian merupakan salah satu kebutuhan primer dalam rumah tangga, di samping juga kebutuhan akan pangan dan sandang atau pakaian. Hal ini karena rumah menyediakan ruang untuk pelaksanaan berbagai kebutuhan primer lainnya dalam rumah tangga. Keberadaan rumah sebagai tempat tinggal juga berdampak pada perkembangan anak, karena kepribadian anak terbentuk sejak dini dalam lingkungan rumah tangga. Adanya rumah sebagai tempat tinggal dapat memberikan pengaruh positif terhadap terciptanya rumah tangga yang bahagia, yang pada gilirannya mendukung tumbuh kembang anak agar menjadi lebih baik dan berkualitas. c. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memperlakukan istri dengan baik, tidak hanya itu dalam menggauli istri suami diharuskan melakukan dengan cara yang baik. d. Sseorang suami wajib hukumnya memberi mahar pada istrinya. Mahar (maskawin) ialah pemberian yang diwajibkan kepada suami untuk diberikan pada istri. Dan bagi seorang istri ia memiliki beberapa kewajiban yang menjadi hak suaminya yang harus ia penuhi pada suaminya. a. Taat kepada suami dalam konteks apa pun selain kategori maksiat. Kewajiban taat ini sebagai bentuk profesionalitas seorang istri, secara seorang suami adalah imam dalam rumah tangga, namun agama tidak lantas mentoleransi instruksi atau ajakan suami yang mengarah pada dosa. b. Melayani/menggauli dengan baik. Kewajiban yang serupa juga ada pada suami, ini memiliki makna bahwa setiap interaksi antar keduanya harus dilakukan dengan cara yang baik sehingga tidak muncul rasa tersinggung antara keduanya. Dan seorang istri juga di haruskan jujur terkait waktu datang bulan yang ia alami. c. Menyerahkan diri sepenuhnya, hal ini dikarenakan setelah akad nikah berlangsung seorang suami memikul semua tanggung jawab yang dahulu di emban oleh ayah si perempuan, dari mulai urusan dunia hingga urusan akhiratnya, tentu makna menyerahkan diri sepenuhnya harus sejalan dengan kewajiban di poin pertama. d. menetap di rumah. Menetap di rumah artinya seorang istri tidak terbebani aktivitas di luar rumah sebagai mana suami yang di wajibkan mencari nafkah. e. Menjaga kehormatan rumah tangganya. Setiap keluarga memiliki cerita duka dan sukanya masing-masing, di sini istri harus benar-benar memiliki kepekaan dalam memfilter setiap hal yang mungkin akan ia bagi dengan orang tua, saudara atau kolega. f. Menjaga aurat dengan memakai busana yang sesuai dengan tuntunan syariat.14 Selain ini adalah kewajiban yang harus ia tunaikan sebagai seorang Muslimah setelah menikah hal ini juga menjadi hak suami, mengingat setiap dosa yang dilakukan istri juga menjadi tanggung jawab suami. g. Tidak meminta sesuatu di luar apa yang ia butuhkah. Poin keenam ini berkaitan erat dengan kewajiban suami menafkahi istrinya di mana seorang istri berhak menuntut nafkah dari suaminya tapi tidak pada hal yang di luar kebutuhannya. h. Menjaga diri dari memakan makanan haram yang dihasilkan suami. Poin ketujuh ini mengisyaratkan bahwa seorang istri harus mengetahui apa dan bagai mana pekerjaan suaminya, dengar kata lain harus ada keterbukaan terkait sumber pendapatan keluarga. Dari sekian kewajiban di atas memberi pemahaman bahwa setiap hal yang di bebankan agama pada keduanya tidak lain untuk terciptanya ketersalingan yang harmonis di antara keduanya dengan menyesuaikan pada kemampuan bawaan yang di miliki oleh laki-laki dan perempuan. Commuter Marriage Menurut Ulama Kontemporer Dr. Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama kontemporer terkenal, dalam banyak karyanya menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara suami dan istri. Dalam konteks Perspektif Agama dan Identitas Volume 10, Nomor 6, Tahun 2025 Halaman 174-180 178 Apriandi, dkk. - Studi Analisis Commuter Marriage Family Menurut Ulama Kontemporer commuter marriage, prinsip utama yang sering diajukan adalah pentingnya menjaga hak dan kewajiban suami-istri, yang termasuk menjaga hubungan emosional dan fisik. Dr. al-Qaradawi menyarankan bahwa meskipun pernikahan jarak jauh dapat terjadi karena alasan tertentu, seperti pekerjaan, pasangan tetap perlu menjaga komunikasi yang erat, saling mendukung, dan tidak membiarkan jarak fisik menjadi penghalang untuk menciptakan keluarga yang harmonis. Dr. Ahmad al-Raysuni, seorang ulama kontemporer dan pakar dalam ilmu fiqh, juga menekankan pentingnya kewajiban suami dalam memberikan nafkah lahir dan batin, termasuk kebutuhan emosional dan fisik istri. Dalam konteks commuter marriage, al-Raysuni menyarankan bahwa walaupun pasangan terpisah karena pekerjaan atau pendidikan, suami tetap wajib untuk menjaga dan memenuhi kewajiban terhadap istrinya, baik secara material maupun emosional. Oleh karena itu, meskipun commuter marriage mungkin menjadi pilihan sementara, komunikasi dan hubungan yang baik harus tetap dijaga. Syaikh Wahbah al-Zuhayli, seorang ulama besar dalam bidang fiqh, juga memberikan perhatian terhadap tanggung jawab suami istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Meskipun ia tidak membahas commuter marriage secara spesifik, pandangannya tentang hak dan kewajiban suami-istri yang harus dipenuhi mencakup kewajiban menjaga ikatan emosional dan fisik, termasuk dalam situasi pernikahan yang terpisah oleh jarak. Ia berpendapat bahwa jarak fisik yang memisahkan pasangan tidak boleh mengurangi kewajiban mereka satu sama lain dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Selain menekankan pentingnya menjaga hak dan kewajiban suami istri dalam memandang fenomena commuter marriage, ada Imam al-Ghazali yang lebih mementingkan komunikasi spiritual dan emosional antara suami istri. Pernikahan menurut al-Ghazali adalah sarana untuk mencapai kedamaian batin dan memenuhi kebutuhan fisik dan emosional . Dalam konteks pernikahan jarak jauh, prinsip utama yang diusung oleh al-Ghazali adalah pentingnya menjaga kedekatan emosional dan spiritual antara suami dan istri, meskipun terpisah secara fisik. Oleh karena itu, dalam commuter marriage, komunikasi spiritual dan emosional tetap harus diprioritaskan. Fenomena commuter marriage family yang terjadi di masyarakat kita adalah hal yang tidak dapat dihindari mengingat dari berbagai alasan yang mendasari keputusan hubungan jarak jauh ini alasan yang dominan adalah karena himpitan ekonomi, sehingga pilihan yang berdasar alasan tersebut dapat dibenarkan dengan kaidah ushul fiqh addhorurot tubuhul mahdzurat ( ُُتاَروُرَّضلا ُ ُحیِبُت ُ ِتاَروُظْحَمْلا ). Makna dari تارورضلا ُحیبت تاروظحملا adalah dibolehkanya sesuatu yang sejatinya tidak diperkenankan sebab adanya kondisi khusus, dengan kata lain sejatinya commuter marriage family sebisa mungkin harus dihindari dan hanya dapat menjadi alternatif paling akhir, mengingat ada berbagai hal dalam rumah tangga yang akan menemui kendala dalam pemenuhannya sebab hubungan jarak jauh tersebut, semisal dalam pemenuhan nafkah batin yang sangat sulit ditunaikan dalam kondisi hubungan jarak jauh. Fikih kontemporer di banyak negara Islam, seperti yang dipaparkan oleh para ulama di Majma’ al-Fiqh al-Islami, melihat commuter marriage sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan sosial dan ekonomi modern. Ulama-ulama ini berpendapat bahwa selama pasangan saling menjaga hak dan kewajiban, dan tidak ada pelanggaran terhadap hukum-hukum agama (seperti pelanggaran terhadap hak-hak keluarga), maka hubungan jarak jauh ini bisa diterima dalam Islam. Salah satu hal yang ditekankan oleh para ulama adalah pentingnya komunikasi dalam hubungan pernikahan, terutama dalam commuter marriage. Islam memandang komunikasi sebagai sarana untuk menjaga hubungan dan memperkuat ikatan. Dalam Hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: ُ ْمُكُرْیَخ ُ ْمُكُرْیَخ ُ ِهِ جاَوْ زَِ لِ ) هاور يذمرتلا ( Artinya : "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam memperlakukan istri- Perspektif Agama dan Identitas Volume 10, Nomor 6, Tahun 2025 Halaman 174-180 179 Apriandi, dkk. - Studi Analisis Commuter Marriage Family Menurut Ulama Kontemporer istrinya." (HR. Tirmidzi) Oleh karena itu, meskipun pasangan terpisah secara fisik, mereka harus terus berkomunikasi dengan cara yang terbaik agar hubungan tetap harmonis. Karena dengan komunikasi yang baik, hal yang berat menjadi ringan, yang susah menjadi mudah, yang jauh serasa dekat dan lain-lain. KESIMPULAN Tokoh Muslim (mujtahid) kontemporer dan prinsip-prinsip dalam Islam, commuter marriage tidak bertentangan dengan ajaran Islam selama hak-hak suami-istri tetap dijaga. Pasangan harus memenuhi kewajiban satu sama lain, baik dalam hal materi maupun emosional, dan menjaga komunikasi yang baik, terutama dalam pernikahan yang terpisah jarak. Asalkan komunikasi dan hubungan emosional tetap terjaga, serta peran dan tanggung jawab masing-masing dipenuhi, commuter marriage dapat menjadi solusi sementara yang sah dalam Islam. DAFTAR PUSTAKA Abdul Aziz. "Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Penyediaan Tempat Tinggal bagi Istri di Madura." Reflektika 12.1 (2017). Admad Al-Raysuni. “Al-Madkhal ila Fiqh al-Islami.” (Dar al-Nashr al-Islami, 1997). Ahmad Tisngi Hanani."Nilai-Nilai Pancasila Dalam Tafsir Faid Alrahman Fi Tarjamah Tafsir Kalam Malik Aldayyan Karya Muhammad Salih Ibn Umar Alsamarani." (2018). Alawiyah, Syarifah, Budi Handrianto, and Imas Kania Rahman. "Adab Berpakaian Wanita Muslimah Sesuai Tuntunan Syariat Islam." Rayah Al-Islam 4.02 (2020). Al-Ghazali, “Ihya’ ‘Ulum al-Din.” (Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000). Ali Mustafa. “Implementasi Pemenuhan Hak Biologis terhadap Pasangan Long Distance Marriage dan Pengaruhnya terhadap keharmonisan Rumah Tangga dalam Persfektif Hukum Islam.” (AlUsariyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No, 2, 2023). Awaliya Syafithri. “Pandangan Kiai Pesantren terhadap Fenomena Long Distance Realationship (LDR) Pasangan Suami Istri di Kabupaten Jember.” (Al-Aqwal : Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 2, No. 1, 2023). B. Halimah. "Konsep Mahar (Mas kawin) Dalam Tafsir Kontemporer." Al-Risalah 15.2 (2017). Cameron & Collier. “Changing Patterns in Family Structures: Understanding the Rise of Commuter Marriages in the Globalized World.” Global Social Development Review (2017). Haris Hidayatulloh. "hak dan kewajiban suami istri dalam al-Qur’an." Jurnal Hukum Keluarga Islam 4.2 (2019). Karla Mason Bergen. “How do You Get Two House Cleaned? : Accomplishing Family Caregiving in Commuter Marriage.” Journal of Family Communication (2007). M. Quraish SHihab. “Perempuan: Dari Cinta Sampai Seks, Dari Nikah Mut'ah Sampai Nikah Sunnah, Dari Bias Lama Sampai Bias Baru.” Lentera Hati Group, 2010. Majma’ al-Fiqh al-Islami. “Fikih Kontemporer dan Implikasi Sosial dalam Dunia Islam.” (Jurnal Majma’ al-Fiqh al-Islami, 2019). Marhisar Simatupang, Nur Ainy Sadijah & Randwitya Ayu Ganis Hemasti. “The Commuter Family: Keharmonisan Keluarga.” (Purbalingga : Eureka Media Aksara, 2021). Nur Hamid. "Pandangan Islam Tentang Perekonomian Rumah Tangga." Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 1.02 (2017). Qurratu Uyun & M. Sabiq Rohmatullah. “Harmonisasi Keluarga : Telaah Fenomena Commuter Marriage di Indonesia.” (Tasamuh : Jurnal Studi Islam Vol. 14, No 2, 2022). Schmidt & Schramm. “Long Distance Marriages and Their Impact on Family Life.” Journal of Social Sciences and Humanities (2018). Syed Alwi, Sharifah Faigah, Minah Dibok & Ruaain Mustari. "Nafkah keluarga muslim bagi suami isteri bekerja." (2006). Tirmidzi, Abu Isa. “Sunan Tirmidzi.” (Hadis No. 1162). Van Der Klis. “Commuter Partnerships : Balancing Home, Family and Distant Work.” Thesis Perspektif Agama dan Identitas Volume 10, Nomor 6, Tahun 2025 Halaman 174-180 180 Apriandi, dkk. - Studi Analisis Commuter Marriage Family Menurut Ulama Kontemporer Universitiet van Amsterdam (2009). Wahbah Al-Zuhaili. “Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.” (Beirut : Dar al-Fikr. 2003). Yusuf Al-Qaradawi. “Fiqh al-Awlawiyyat.” (Beirut : Dar al-Turath al-Islami, 2000). Yusuf Muhammad Yusuf Sabili. “Pekerjaan Rumah Tangga Sebagai Tugas Suami Menurut Imam Nawawi” (W. 676 H). Diss. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2021.