Penerapan TKDN Dalam Pengadaan Pemerintah dan Implikasinya Terhadap Persaingan Usaha
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 478-589 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 578-589 Penerapan TKDN Dalam Pengadaan Pemerintah dan Implikasinya Terhadap Persaingan Usaha Implementation of TKDN in Government Procurement and Implications for Business Competition Oktavia Dwi Ardiana1, Dinda Azzahra2, Hana Humaira Sachmaso3 , Razky Fawwaz4 1-4Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta E-mail : [email protected]1, [email protected], [email protected]3, [email protected]4 Abstract: The Domestic Component Level (TKDN) policy in government procurement of goods and services is designed as a strategic instrument to strengthen national industry, promote economic self-reliance, and reduce dependence on imported products. However, its implementation raises complex issues between the interests of industrial protection and the principles of fair business competition as regulated under Law No. 5 of 1999. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches to analyze the balance between the government’s affirmative policy and the obligation to maintain a fair competitive climate. The findings indicate that the implementation of TKDN often serves as a market entry barrier for small enterprises and creates opportunities for abuse, such as the falsification of TKDN certificates. Therefore, strengthening procurement governance and law enforcement is essential to ensure that the TKDN policy is not misused and remains aligned with the objectives of national economic development. This study recommends cross-institutional synergy, enhanced digital transparency, and strict sanctions for violations to realize a clean and integrity-based government procurement system. Abstract: Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat industri nasional, mendorong kemandirian ekonomi, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Namun, implementasinya menimbulkan persoalan kompleks antara kepentingan proteksi industri dan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis keseimbangan antara kebijakan afirmatif pemerintah dan kewajiban menjaga iklim persaingan yang adil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan TKDN sering kali menjadi hambatan masuk pasar (entry barrier) bagi pelaku usaha kecil, serta membuka potensi penyalahgunaan dalam bentuk pemalsuan sertifikat TKDN. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pengadaan dan penegakan hukum menjadi kunci dalam memastikan kebijakan TKDN tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional. Penelitian ini merekomendasikan sinergi lintas-lembaga, peningkatan transparansi digital, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran guna mewujudkan sistem pengadaan pemerintah yang bersih dan berintegritas. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 15, 20252017 Keywords : procurement, TKDN, goods, services. Kata Kunci : pengadaan, TKDN, barang, jasa. https://doi.org/10.5281/zenodo.17667629 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah memiliki peran yang cukup penting untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional. Melalui proses pengadaan barang dan jasa, negara tidak hanya memenuhi kebutuhan operasional instansi pemerintah saja, akan tetapi juga memiliki fungsi sebagai pendorong kemajuan sektor industri dan perdagangan domestik nasional. 1 Sehingga, kebijakan pengadaan pemerintah tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen ekonomi yang dapat mengarahkan arus investasi, mendorong inovasi industri, dan meningkatkan ekonomi negara melalui persaingan usaha dalam pengadaan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk memperkuat ekonomi negara dari pengadaan pemerintah, yaitu penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan suatu nilai yang menunjukkan persentase penggunaan produk 1 Suistianisa, I. A., & Lestari, A. Y. (2023). Hukum Keperdataan dan Bisnis dalam Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa. Proceeding Legal Symposium, 1(1), 94–111. https://doi.org/10.18196/pls.v1i1.91
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 478-589 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 578-589 barang atau jasa dalam negeri yang ada pada suatu produk dan dapat menjadi objek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah. 2 Peraturan TKDN merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang memprioritaskan penggunaan produk dan jasa dalam negeri dengan landasan utama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penggunaan barang dan jasa lokal dalam setiap proyek pemerintah, baik di sektor infrastruktur, alat teknologi, maupun manufaktur. Dengan adanya kewajiban pemenuhan nilai TKDN, pemerintah berupaya mendorong industri dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk impor, peningkatan penerimaan pajak penghasilan (PPh), serta memperkuat rantai pasok nasional, yang akan berpotensi menjadi pusat produksi atau negara pengekspor. Kebijakan ini diharapkan akan memperkuat industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. 3 Namun, penerapan kebijakan TKDN di Indonesia masih mengalami berbagai tantangan, salah satu tantangannya, yaitu keterbatasan kapasitas industri lokal dalam memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan waktu pengadaan yang dipersyaratkan oleh pemerintah dalam pengadaan. Dalam kebijakan TKDN ini diperkuat dengan disahkannya Peraturan terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN). 4 Selain itu, dapat dialokasikan persentase tertentu dari anggaran untuk produk usaha mikro dan koperasi. Diciptakan peraturan ini menjadi langkah strategis dari pemerintah untuk menempatkan pengadaan sebagai salah satu penunjang ekonomi negara, dengan memastikan keuangan negara akan terus berputar dan menciptakan nilai pasar di dalam negeri. Penerapan penggunaan TKDN yang tinggi akan berdampak pada persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan pemerintah. Pemerintah menekankan bahwa TKDN harus berfungsi sebagai alat perlindungan pasar produk lokal dan memberikan keunggulan kompetitif bagi penyedia dalam negeri yang telah memenuhi standar TKDN tertentu, yang sejalan dengan upaya untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Namun, dalam penerapan peraturan TKDN tidak sedikit para oknum melakukan kecurangan, seperti melakukan pemalsuan dokumen dan sertifikat ataupun kecurangan lainnya yang menyebabkan terganggunya proses pengadaan, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat. 5 Dalam kondisi tersebut, berpotensi disalahgunakan untuk membatasi partisipasi pasar oleh para pelaku usaha dengan posisi dominan. Oleh karena itu, penerapan peraturan TKDN sangat bergantung pada transparansi pelaksanaannya, integritas lembaga pengadaan, serta mekanisme hukum yang mengaturnya. Adanya potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat disebabkan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat TKDN tinggi, hal ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melakukan praktik kartel dan persekongkolan tender untuk menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) yang menyebabkan kerugian bagi penyedia lainnya. Salah satu kasusnya pada pemalsuan sertifikat TKDN 2 Nova, L. S., Puspitasari, D. A., & Febriani, F. (2025). Penerapan Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Terhadap Pengembangan Industri Alat Kesehatan. Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 15(3), 231-239. 3 Nurliyanti, V., Anggono, T., Romandhi, Q., Astrini, N., & Irsyad, M. I. Al. (2022). Survey-based Policies to Integrate Local Lamp Manufacturer Interests and Energy Efficiency in Indonesia. IEEE Xplore, 11(1).https://doi.org/https://doi.org/10.1109/EPEC56903.2022.10000131 4 Nugraheny, D. E., & Djumena, E. (2025, May 8). Prabowo terbitkan aturan terbaru TKDN, begini isinya. Kompas Money. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2025/05/08/104100326/prabowo-terbitkan-aturan-terbaru-tkdn-begini-isinyadiakses pada 6 November 2025. 5 Alwi, Susanti, G., & Sopia, N. (2023). Bureaucratic Challenges in the Implementation Network of Food Diversification Policy in Indonesia. KnE Social Sciences, 2023(1), 479–489. https://doi.org/10.18502/kss.v8i4.12934
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 478-589 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 578-589 oleh pejabat atau penyedia yang menjadi dampak pada kredibilitas sistem pengadaan dan merugikan negara atas perbuatan tersebut. Para pejabat atau penyedia yang melakukan pemalsuan sertifikat TKDN melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, pejabat atau penyedia yang melakukan kecurangan dalam proses pengadaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang menjadi landasan moral dan etik untuk seluruh tindakan pemerintahan. 6 Dalam sanksi pidana, para pelaku pemalsuan sertifikat TKDN dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang membuat atau memakai surat palsu dengan ancaman kurungan dan denda. Sedangkan secara administratif, sertifikat TKDN dapat dibekukan dan dicabut akreditasi lembaga verifikasi, apabila terbukti memalsukan sertifikat TKDN. Kebijakan TKDN memperlihatkan upaya pemerintah untuk mengembangkan produk lokal, meningkatkan daya saing produk pelaku usaha lokal, dan membangun ekosistem pengadaan yang inklusif. Namun, adanya tantangan yang menjadikan pemerintah untuk penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat atau penyedia yang memalsukan sertifikat TKDN sangat penting untuk menjadi kredibilitas sistem pengadaan pemerintah dan menciptakan efek jera. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai penerapan peraturan TKDN sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi untuk memajukan produk dalam negeri dan peran penting penegakan hukum untuk menjaga integritas sistem pengadaan di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini berfokus untuk mengkaji penerapan peraturan TKDN dalam menjamin persaingan usaha sehat dan penegakan hukum terhadap tindakan pemalsuan sertifikat TKDN oleh pejabat atau penyedia pengadaan. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis normatif, yang bertumpu pada studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji berbagai ketentuan hukum yang mengatur mengenai penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta hubungannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Beberapa peraturan yang dikaji antara lain UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur tentang pedoman perhitungan dan penerapan TKDN. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep-konsep dasar yang berkaitan dengan TKDN, pengadaan pemerintah, perlindungan industri dalam negeri, dan persaingan usaha yang sehat. Pendekatan ini juga membantu menjelaskan keseimbangan antara kebijakan afirmatif pemerintah dalam mendorong industri nasional melalui penerapan TKDN dengan kewajiban menjaga iklim persaingan yang adil dan tidak diskriminatif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini meliputi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang secara langsung mengatur atau berkaitan dengan TKDN dan pengadaan pemerintah. Bahan hukum sekunder mencakup literatur hukum, jurnal ilmiah, artikel akademik, hasil penelitian, laporan kebijakan, serta publikasi dari lembaga pemerintah maupun lembaga persaingan usaha seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahan hukum tersier digunakan untuk 6 Pamungkas, D. H., & Manulang, G. N. (2023). Peran AUPB dalam melindungi integritas pegawai KPK: Tinjauan yuridis atas kasus pemecatan yang dipertanyakan. Jurnal Ilmiah Wahana, 8(1), 1-10. https://doi.org/10.5281/zenodo.8097842.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 478-589 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 578-589 memberikan pemahaman tambahan terhadap konsep dan istilah hukum yang digunakan, seperti melalui kamus hukum dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode interpretasi yuridis dan evaluatif, untuk menilai sejauh mana penerapan kebijakan TKDN dalam pengadaan pemerintah telah sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat serta mendukung tujuan pembangunan ekonomi nasional tanpa menimbulkan distorsi pasar. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Peraturan TKDN Dalam Menjamin Persaingan Usaha Yang Sehat Penerapan TKDN dalam pengadaan pemerintah merupakan bentuk diskriminasi yang dilembagakan (legalized and mandated discrimination). Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, penggunaan produk dalam negeri bukan lagi bersifat preferensial, melainkan menjadi kewajiban hukum (mandatory legal obligation). Kewajiban tersebut diwujudkan melalui dua mekanisme utama yaitu larangan menggunakan produk impor jika tersedia produk dalam negeri yang telah memenuhi nilai TKDN tertentu. dan preferensi Harga dan Batas Minimum TKDN, di mana pelaku usaha dengan komponen lokal lebih tinggi mendapat keuntungan kompetitif dalam penilaian tender. Kebijakan ini secara normatif mengubah filosofi pengadaan dari value for money menuju value for nation, yang menempatkan industrialisasi nasional di atas prinsip efisiensi pasar. Namun, perubahan orientasi ini menimbulkan potensi distorsi terhadap prinsip kesetaraan kompetisi antar pelaku usaha. Kebijakan TKDN berlandaskan pada seperangkat regulasi yang bersifat proteksionis dan intervensionis. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Norma ini dieksekusi melalui regulasi pengadaan, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dan kini disempurnakan oleh Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan Presiden ini secara eksplisit mewajibkan preferensi dan penggunaan produk dalam negeri. Norma kunci ditemukan dalam instrumen pengadaan yang mengamanatkan: "Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen)." 7 Kewajiban ini diperkuat dengan mekanisme preferensi harga dalam evaluasi tender. Secara yuridis, ini adalah kebijakan proteksionisme yang sah, bertujuan melindungi produsen lokal dari persaingan impor dan mendorong kemandirian industri nasional. 8 Di sisi lain, analisis terhadap UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) menunjukkan filosofi yang bertentangan. Pasal 3 UU No. 5/1999 menetapkan tujuan untuk "menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional" melalui "iklim usaha yang sehat". 9 Hukum persaingan usaha melarang tindakan-tindakan yang menghambat persaingan, termasuk menciptakan hambatan masuk pasar (entry barriers) atau melakukan praktik diskriminatif. Pola yang ditemukan dari analisis kualitatif norma adalah bahwa kebijakan TKDN, yang 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 8 Pratama, I. P. A., & Adnyana, I. W. (2024). KEBIJAKAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) TERHADAP TELEPON SELULER DALAM OPTIMALISASI PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DI INDONESIA. Jurnal Yustitia, 19(2), 18–29. https://doi.org/10.62279/yustitia.v19i2.1351 9 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 478-589 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 578-589 secara internasional dikenal sebagai Local Content Requirement (LCR), secara inheren berfungsi sebagai hambatan non-tarif. Kebijakan LCR dapat menciptakan hambatan perdagangan dengan membatasi sumber input dan meningkatkan biaya produksi. 10 Dampak ekonominya, sebagaimana diidentifikasi dalam literatur, adalah produktivitas yang lebih rendah, harga yang lebih tinggi, dan hilangnya kesejahteraan sosial. Kebijakan TKDN, dengan memberikan preferensi berdasarkan asal produk, secara sadar mendistorsi pasar dan menciptakan kondisi persaingan yang tidak setara (uneven playing field), yang secara diametral bertentangan dengan prinsip efisiensi dan non-diskriminasi dalam UU No. 5/1999. 11 Merespons antinomi norma yang diuraikan di atas, analisis yuridis normatif menemukan adanya mekanisme "pelarian" hukum (legal loophole) yang melegitimasi distorsi persaingan ini. Celah ini teridentifikasi dalam Pasal 50 huruf (a) UU No. 5/1999. 12 Pasal 50 huruf (a) UU No. 5/1999 secara eksplisit menyatakan: "Yang dikecualikan dari ketentuan Undang-undang ini adalah: a. perbuatan dan atau perjanjian yang dilakukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku..." Korelasi mengenai kebijakan TKDN dalam PBJ diterapkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres 12/2021 dan perubahannya) , yang merupakan "peraturan perundang-undangan" yang sah dalam hierarki hukum Indonesia. Konsekuensinya, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang menerapkan preferensi harga TKDN meskipun secara substantif merupakan praktik diskriminatif yang mendistorsi pasar tidak dapat dijerat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Persyaratan minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) seperti ambang batas 40% pada sektor telekomunikasi secara tidak langsung berfungsi sebagai penghalang masuk (barrier to entry) bagi sejumlah pelaku usaha. Hambatan ini paling terasa bagi perusahaan asing maupun nasional yang belum memiliki kapasitas produksi memadai untuk memenuhi persentase lokal tersebut. Kebijakan semacam ini menimbulkan kontradiksi terhadap semangat Pasal 3 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menegaskan pentingnya terciptanya pasar terbuka, efisien, serta non-diskriminatif. Akibatnya, arena persaingan tidak lagi inklusif, karena hanya diisi oleh perusahaan yang telah melewati penyaringan regulatif, bukan oleh seluruh pelaku ekonomi yang berpotensi berpartisipasi dalam pasar tersebut. Lebih lanjut, kewajiban bagi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam pengadaan pemerintah untuk memberikan preferensi terhadap produk dengan kandungan lokal menimbulkan perlakuan yang tidak setara terhadap produk dan pelaku usaha asing. Padahal, Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 dengan tegas melarang segala bentuk diskriminasi yang berpotensi mendistorsi mekanisme pasar. Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah tampak secara tekstual bertentangan (textually inconsistent) dengan asas non-diskriminasi yang menjadi fondasi hukum persaingan usaha di Indonesia. Tingginya batas minimal TKDN yang dalam beberapa sektor mencapai 60 hingga 70 persen secara praktis mempersempit lingkup peserta tender, sehingga mengarah pada pembentukan struktur pasar oligopolistik. Kondisi ini membuka peluang bagi munculnya perilaku kolusif antar pelaku usaha yang jumlahnya terbatas, sehingga efisiensi pasar pun terganggu. 10 Local Content requirements: Measures intended to boost domestic industry boomerang to bring failure - Information Technology Industry Council. (n.d.). https://www.itic.org/news-events/techwonk-blog/local-content-requirements-measures-intended-to-boost-domestic-industryboomerang-to-bring-failure. Diakses pada 6 November 2025 11 Andrias, M. S., Parluhutan, D., & Saragih, G. S. (2025). Analisis Potensi Pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha Nomor 5 tahun 1999 ditinjau dari Pasal Pengecualian Keagenan dalam Industri Otomotif dan Penerapan Regulasi Block Exemption. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(2), 389-406. 12 PASAL 50 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999. (2023, April 14). https://businesslaw.binus.ac.id/2023/04/14/pasal-50-huruf-a-undang-undang-nomor-5-tahun-1999/
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 478-589 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 578-589 Pertentangan normatif antara regulasi industri dan prinsip persaingan usaha tersebut kemudian diselesaikan oleh hukum melalui penerapan doktrin pengecualian sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999. Ketentuan ini memberikan pengecualian terhadap tindakan yang dilakukan “untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan,” sehingga setiap bentuk diskriminasi yang timbul akibat penerapan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha. Sebab, kebijakan tersebut dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menitikberatkan pada penguatan basis industri nasional. Kemudian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menunjukkan bahwa tujuan utama penerapan TKDN perlu dikaitkan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam kompetisi pasar. Kebijakan TKDN mendorong preferensi terhadap produk dalam negeri. Namun, dalam konteks tertentu, hal ini dapat menimbulkan distorsi kompetisi ketika pelaku usaha besar yang memiliki kapasitas produksi lokal mendominasi pasar, sementara pelaku usaha kecil menengah (UKM) tidak mampu memenuhi persyaratan minimal TKDN. Penerapan TKDN seringkali dikritik karena rendahnya keterbukaan informasi dalam proses sertifikasi dan pengawasan. Dalam kasus tertentu, terdapat kecenderungan penyedia menggunakan sertifikat TKDN dari lembaga verifikasi yang berbeda-beda tanpa standar penilaian yang sama. Kondisi ini membuka potensi praktik curang dan melemahkan prinsip level playing field dalam pengadaan pemerintah. 13 Meskipun TKDN bertujuan meningkatkan daya saing industri nasional, dalam jangka pendek kebijakan ini dapat mengurangi efisiensi pasar karena membatasi pilihan penyedia berdasarkan asal produk, bukan semata kualitas atau harga. 14 Secara normatif, hal ini menimbulkan dilema antara industrial policy dan competition policy. Dari perspektif hukum ekonomi, kebijakan TKDN menunjukkan dinamika antara dua rezim hukum: industrial policy dan competition policy. Sementara TKDN berfungsi sebagai proteksi legal terhadap industri nasional, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menekankan efisiensi, keadilan, dan persaingan terbuka. Antinomi hukum muncul ketika instrumen protektif negara justru berpotensi menimbulkan market distortion yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi. 15 Temuan ini memperlihatkan adanya keterbatasan yuridis dalam ruang lingkup kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Secara prinsip, KPPU tidak memiliki otoritas untuk menilai atau mengadili substansi kebijakan TKDN yang telah diformalkan oleh negara, meskipun kebijakan tersebut dapat berimplikasi langsung terhadap struktur dan dinamika persaingan pasar. Kebijakan TKDN, dalam hal ini, sering kali menjadi entry barrier yang bersifat legalistik artinya, meskipun secara formal sah menurut hukum administrasi negara, kebijakan tersebut dapat menciptakan efek eksklusi terhadap pelaku usaha dengan kapasitas produksi rendah atau tanpa akses terhadap sertifikasi TKDN. 16 Namun, meskipun ruang intervensinya terhadap kebijakan publik terbatas, KPPU tetap memiliki mandat untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan TKDN tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha. 13 Hidayat, T., Ekha Putera, R., & Koeswara, H. (2024). Analisis Kebijakan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Studi Kasus di Biro Umum dan Pengadaan . Jurnal Ilmu Administrasi Negara AsIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 12(1), 85-94. https://doi.org/10.47828/jianaasian.v12i1.203 14 Suparmanto, N., Fitrihana, N., & Brilianti, G. P. (2025). Analisis Pemenuhan TKDN Produk Pada Industri Kreatif Sektor Fesyen, Kuliner, dan Kerajinan DI Yogyakarta. MANAJEMEN IKM: Jurnal Manajemen Pengembangan Industri Kecil Menengah, 20(1), 45-54. https://doi.org/10.29244/mikm.20.1.45-54 15 Bella Anggraeni, U. (2024). Menggali Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Mendorong Inovasi dan Efisiensi Ekonomi. Rechtsvacuum: Journal of Legal Studies, 1(1), 24–29. Retrieved from https://jurnal.limitlabel.com/index.php/rechtsvacuum/article/view/27 16 Mengatasi Tantangan Besar: KPPU dan Strategi Penegakan Hukum untuk Pelanggaran Tender. (2025). Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum, 6(1). https://doi.org/10.55357/is.v6i1.839
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 478-589 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 578-589 Kewenangan pengawasan ini menjadi penting untuk menegakkan prinsip level playing field, yakni agar kebijakan afirmatif seperti TKDN tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang justru merugikan persaingan. Dalam konteks ini, pengawasan KPPU berfungsi sebagai mekanisme check and balance antara kebijakan industrial nasional dan prinsip pasar yang kompetitif. Dengan demikian, Fenomena ini mencerminkan bahwa penerapan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih diwarnai oleh berbagai penafsiran hukum. Contohnya dapat dilihat pada tahapan evaluasi tender, di mana sertifikat TKDN berfungsi sebagai instrumen utama dalam menentukan kelayakan penyedia barang atau jasa. Namun, pada praktiknya, keabsahan sertifikat tersebut kerap tidak diverifikasi secara mendalam akibat keterbatasan sumber daya manusia maupun kemampuan teknis dari pihak yang berwenang. Penegakkan hukum terhadap pemalsuan sertifikat TKDN oleh pejabat atau penyedia pengadaan Pemalsuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berimplikasi serius terhadap integritas sistem pengadaan pemerintah. Sertifikat TKDN merupakan instrumen legal yang digunakan untuk menilai sejauh mana kandungan lokal suatu produk memenuhi standar kebijakan afirmatif pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 57/M-IND/PER/6/2023 tentang Pedoman Penghitungan Nilai TKDN, sertifikat tersebut diterbitkan oleh lembaga verifikator independen yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian dan menjadi dasar pemberian preferensi harga dalam tender pemerintah 17 . Oleh karena itu, setiap bentuk manipulasi atau pemalsuan terhadap sertifikat TKDN dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen negara maupun tindak pidana korupsi apabila dilakukan untuk memperoleh keuntungan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Secara normatif, penegakan hukum terhadap pemalsuan sertifikat TKDN dapat dilakukan melalui beberapa jalur hukum. Pertama, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun. Dalam konteks ini, sertifikat TKDN termasuk kategori surat resmi karena dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan administratif negara. Oleh sebab itu, penyedia barang/jasa yang memalsukan sertifikat TKDN untuk memenangkan tender dapat dikenakan pasal ini. Kedua, apabila tindakan pemalsuan tersebut melibatkan pejabat pengadaan atau oknum aparatur negara, maka dapat diperluas dengan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut menjerat setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara. Pemalsuan dokumen TKDN oleh pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, misalnya untuk mengakomodasi penyedia tertentu, merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang memenuhi unsur abuse of power. 18 Ketiga, aspek administratif juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 78 Perpres tersebut menegaskan bahwa penyedia yang terbukti memberikan keterangan palsu atau tidak benar dalam proses pengadaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman dalam Daftar Hitam 17 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN SERTIFIKAT TANAH: ANALISIS HUKUM AGRARIA DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA. (2025) Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 1-9 . https://doi.org/10.6679/2v5fjy11 18 Lumintang, N. J. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemalsuan merek barang dagang berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Lex Crimen, 9(2).
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 478-589 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 578-589 Nasional (blacklist). 19 Sanksi administratif ini bersifat komplementer terhadap sanksi pidana dan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem e-procurement nasional. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum dalam kasus pemalsuan sertifikat TKDN masih menghadapi sejumlah hambatan. Studi yang dilakukan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dokumen verifikasi TKDN belum optimal karena keterbatasan kapasitas lembaga verifikator dan lemahnya sistem audit internal pada LPSE. 20 Selain itu, koordinasi antar-instansi, terutama antara Kementerian Perindustrian, LKPP, dan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian), belum memiliki mekanisme terpadu dalam mendeteksi dan menindak praktik pemalsuan dokumen TKDN. Dari perspektif hukum administrasi negara, tindakan pejabat yang secara sadar mengesahkan sertifikat TKDN palsu juga dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 8 ayat (4) PP tersebut menyebutkan bahwa PNS yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan yang merugikan negara dapat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan demikian, mekanisme penegakan hukum bersifat multi-layered, mencakup sanksi pidana, administratif, dan etik. Dari sisi kebijakan publik, pemalsuan sertifikat TKDN tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak legitimasi kebijakan industri nasional yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi. Menurut Suharto dan Setiawan (2021), praktik pemalsuan dalam pengadaan pemerintah menciptakan moral hazard yang memperlemah daya saing industri dalam negeri karena preferensi harga tidak lagi mencerminkan tingkat kandungan lokal yang sebenarnya. Dengan kata lain, ketika sertifikasi TKDN dipalsukan, maka kebijakan proteksionisme yang dirancang untuk memperkuat industri nasional justru menjadi alat rente ekonomi. Untuk memperkuat penegakan hukum, diperlukan integrasi antara sistem sertifikasi digital berbasis blockchain verification dan kewajiban pelaporan periodik oleh lembaga verifikator. Dalam konteks hukum positif Indonesia, inovasi sistem verifikasi elektronik sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mendorong transparansi dan akuntabilitas administrasi publik. Dengan langkah ini, risiko pemalsuan sertifikat TKDN dapat diminimalkan melalui traceability system yang memungkinkan publik memverifikasi keaslian dokumen secara daring. 21 Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pemalsuan sertifikat TKDN harus dilihat secara holistik, tidak hanya dalam dimensi pidana tetapi juga dalam kerangka tata kelola pengadaan publik yang bersih dan berintegritas. Kombinasi antara instrumen pidana, administratif, dan teknologi menjadi fondasi untuk memastikan bahwa kebijakan TKDN benar-benar berfungsi sebagai instrumen penguatan industri nasional, bukan sebagai sarana manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain aspek-aspek tersebut, perlu pula diperhatikan bahwa pemalsuan sertifikat TKDN mengandung dimensi corporate crime apabila dilakukan secara sistematis oleh badan usaha untuk memperoleh keuntungan dalam pengadaan pemerintah. Dalam konteks ini, korporasi sebagai subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Prinsip strict liability dan vicarious liability memungkinkan penegak hukum menjerat korporasi yang 19 Budiansyah, A., Suryani, D., & Erbiana, N. M. G. B. (2024). Pengaturan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Usaha/Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Karimah Tauhid, 3(8), 9060-9071. 20 Khaila Humaira R., M.Zaki Rizaldi,. Asmak Ul Hosnah (2024). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen. Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Teori Hukum. 21 Suryawijaya, T. W. E. (2023). Memperkuat Keamanan Data melalui Teknologi Blockchain: Mengeksplorasi Implementasi Sukses dalam Transformasi Digital di Indonesia. JSKP: Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 55–67. https://doi. org/10.21787/jskp.2.2023.55-67.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 478-589 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 578-589 terlibat dalam pemalsuan dokumen TKDN, meskipun tindakan tersebut dilakukan oleh individu di dalam perusahaan. Hal ini sejalan dengan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Dengan demikian, tidak hanya individu pelaku, tetapi juga entitas hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh manfaat langsung dari praktik curang tersebut. Lebih jauh lagi, implementasi penegakan hukum terhadap pemalsuan sertifikat TKDN perlu memperhatikan prinsip due process of law dan good governance. Prinsip ini menuntut agar setiap proses investigasi, audit, dan penindakan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kelemahan utama dalam penegakan hukum pengadaan publik di Indonesia sering kali terletak pada tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal pemerintah, yang menyebabkan ketidakpastian hukum. 22 Oleh karena itu, kejelasan mekanisme koordinasi antar lembaga seperti Kementerian Perindustrian, LKPP, BPKP, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memastikan efektivitas penegakan hukum terhadap pemalsuan TKDN. Selain penegakan hukum secara represif, pendekatan preventif juga harus diperkuat melalui reformasi sistem sertifikasi dan pengawasan publik. Salah satu tindakan yang harus dilakukan oleh pejabat publik adalah transparansi data sertifikat TKDN yang dapat diakses melalui portal publik akan mengurangi potensi kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. 23 Model public disclosure ini terbukti efektif di beberapa negara dalam mendorong akuntabilitas pengadaan, karena masyarakat dan media dapat turut memantau keabsahan sertifikat yang digunakan dalam tender. Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini dapat diintegrasikan dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan portal e-procurement LKPP untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan antikorupsi. Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum terhadap pemalsuan sertifikat TKDN tidak hanya bergantung pada sanksi hukum yang diberlakukan, tetapi juga pada komitmen politik dan kelembagaan untuk membangun tata kelola pengadaan yang berintegritas. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap kebijakan afirmatif pemerintah. Perlu diketahui, keberhasilan kebijakan afirmatif seperti TKDN sangat ditentukan oleh integritas aktor-aktor yang menjalankannya, bukan semata oleh ketentuan hukum yang mengaturnya. 24 Oleh karena itu, penguatan etika birokrasi, peningkatan integritas lembaga verifikator, serta pengawasan lintas sektor menjadi prasyarat penting agar kebijakan TKDN benar-benar berfungsi sebagai alat pembangunan industri nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. SIMPULAN Penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan pemerintah pada dasarnya merupakan langkah afirmatif yang dimaksudkan untuk memperkuat industri nasional, namun secara yuridis menimbulkan dilema antara kebijakan industri nasional dan prinsip persaingan usaha yang sehat. Meskipun memiliki dasar hukum yang sah, kebijakan ini berpotensi menciptakan hambatan pasar dan menguntungkan pelaku usaha besar yang memiliki kapasitas produksi tinggi, 22 Prasetyo, R. 2022. “Koordinasi Antar Lembaga dalam Penegakan Hukum Pengadaan Publik di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(2): 115–132. 23 Wicaksono, A. 2023. “Transparansi dan Akuntabilitas dalam Sertifikasi TKDN: Pendekatan Governance pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Jurnal Integritas dan Pengadaan Publik, 5(3): 201–220. 24 Mahendra, Y., & Nugroho, B. 2022. “Etika Birokrasi dan Implementasi Kebijakan Afirmatif Industri Nasional.” Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(4): 299–318.