scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Upaya Pengelolaan Limbah Produksi Etanol Melalui Rencana Pembangunan IPAL di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo

alsabila Anggraini Zakaria, Sri Sumartiningsih, Sumidi

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 627-635 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 627-635 Upaya Pengelolaan Limbah Produksi Etanol Melalui Rencana Pembangunan IPAL di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo Efforts to Manage Ethanol Production Waste Through the Planned Construction of a Wastewater Treatment Plant (WWTP) in Ngombakan Village, Polokarto Subdistrict, Sukoharjo Regency Salsabila Anggraini Zakaria1, Sri Sumartiningsih2, Sumidi3 1,2,3Universitas Negeri Semarang, Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah 50229 Email: [email protected], sri.su[email protected]nnes.ac.id2, pemdesngombak[email protected]3 Abstract: This study examines the legal framework and local efforts for managing ethanol production waste in Ngombakan Village, Polokarto District, Sukoharjo Regency. The analysis employs a normative juridical approach supported by empirical data gathered from interviews with village officials. The legal review shows that ethanol waste management is bound by environmental protection norms, effluent quality standards, risk-based business licensing, and village authority in environmental stewardship. Empirical findings indicate that the village government has planned the construction of a communal wastewater treatment facility (IPAL) to address pollution, yet faces challenges related to land availability and funding. The study concludes that stronger regulatory support, technical assistance, and community participation are essential to achieving sustainable ethanol waste management. Abstract: Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum dan upaya pengelolaan limbah produksi etanol di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat data empiris dari wawancara dengan perangkat desa. Analisis norma menunjukkan bahwa pengelolaan limbah etanol wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan, baku mutu air limbah, perizinan berusaha berbasis risiko, serta kewenangan desa dalam menjaga kelestarian lingkungan. Temuan empiris menunjukkan bahwa pemerintah desa telah merencanakan pembangunan IPAL sebagai langkah pengendalian pencemaran, namun masih menghadapi kendala lahan dan pendanaan. Hasil penelitian menegaskan perlunya penguatan dukungan regulatif, teknis, dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pengelolaan limbah etanol yang berkelanjutan. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: November 20, 2025 Published: November 22, 20252017 Keywords : Ethanol Waste, Wastewater Treatment (IPAL), Ngombakan Village Kata Kunci : Limbah Etanol, IPAL, Desa Ngombakan https://doi.org/10.5281/zenodo.17689881 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Pengelolaan limbah selalu menempati posisi krusial dalam perjalanan pembangunan pedesaan di Indonesia. 1 Masyarakat Indonesia sejak lama menggantungkan hidup pada aktivitas agraris dan industri rumahan yang berkembang secara organik, termasuk produksi etanol yang menjadi bagian dari dinamika ekonomi desa. 2 Aktivitas tersebut membentuk pola hubungan yang khas antara kebutuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan tata kehidupan sosial. Pemikiran tentang pentingnya menjaga harmoni antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian lingkungan menjadi fondasi moral yang terus hidup dalam praktik masyarakat, meskipun proses industrialisasi skala kecil membawa kompleksitas 1 Asmalinda Sy, Aldri Frinaldi, and Rembrant, ‘Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pengelolaan Limbah Domestik’, Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2.12 (2024). 2 Uswatun Nikmah and others, ‘Persepsi Masyarakat Terhadap Aktivitas Produksi Alkohol Di Desa Bekonang Berdasarkan Latar Belakang Sosio-Kultural’, Jurnal Sosial Ekonomi Dan Humaniora, 8.2 (2022). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 627-635 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 627-635 baru terkait dampak limbah cair. Transformasi pembangunan nasional mendorong lahirnya berbagai aturan untuk mengarahkan aktivitas produksi tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Pemerintah menetapkan standar teknis, prosedur perizinan, hingga kewajiban pengolahan limbah bagi setiap pelaku usaha. 3 Regulasi tersebut berkembang dari kerangka dasar pengelolaan lingkungan menuju mekanisme pengawasan yang lebih terukur. Aparatur desa dan masyarakat perlu memahami ketentuan tersebut agar praktik produksi lokal tetap berada dalam koridor hukum yang menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Kondisi sosial masyarakat pedesaan membentuk respons yang unik terhadap persoalan limbah. Warga desa terbiasa mengelola ruang hidupnya secara kolektif, termasuk ketika menghadapi persoalan pencemaran. Aktivitas produksi etanol di Desa Ngombakan menimbulkan interaksi sosial antara produsen, warga sekitar, dan pemerintah desa. Informasi dari Bapak Suranto selaku Kepala Dusun 1 menunjukkan bahwa desa terus berupaya mencari pola penanganan terbaik agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa memunculkan gangguan lingkungan. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap dampak limbah perlu diperkuat, sekaligus memperlihatkan kebutuhan akan teknologi yang mampu menjawab persoalan secara berkelanjutan. Rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mulai muncul sebagai jawaban atas kebutuhan teknis dan sosial tersebut. Pemerintah desa memerlukan dasar hukum yang jelas serta pemahaman faktual mengenai tingkat pencemaran dan kapasitas pengolahan yang dibutuhkan. Masyarakat memerlukan jaminan bahwa aktivitas ekonomi tidak mengorbankan kualitas air dan kesehatan lingkungan. Perencana pembangunan membutuhkan kejelasan indikator keberhasilan agar IPAL benar-benar mampu menjawab persoalan limbah secara efektif. Kompleksitas ini menempatkan rencana pembangunan IPAL sebagai isu strategis yang membutuhkan kajian mendalam. Kajian ilmiah perlu disusun untuk memberikan gambaran utuh mengenai pengaturan hukum yang melandasi kewajiban pengelolaan limbah produksi etanol, serta menggambarkan bagaimana Desa Ngombakan berupaya memenuhinya melalui rencana pembangunan IPAL. Penelitian ini memerlukan batasan yang jelas agar pembahasan terfokus dan memberikan kontribusi nyata terhadap pemahaman mengenai pengelolaan limbah di tingkat lokal. Penelitian ini berangkat dari dua pertanyaan utama yang perlu dijawab secara sistematis. Pertanyaan pertama, menyoroti ketentuan hukum pengelolaan limbah produksi etanol di Indonesia sebagai landasan bagi seluruh proses perencanaan dan implementasi pengolahan limbah. Pertanyaan kedua, menelaah upaya pengelolaan limbah produksi etanol melalui rencana pembangunan IPAL di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, sebagai bentuk penerapan kebijakan di tingkat lokal. Kedua rumusan ini menjadi pijakan untuk memahami hubungan antara regulasi nasional dan praktik pengelolaan limbah di desa. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan dukungan data empiris sebagai dasar analisis. Pendekatan normatif dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum lingkungan, dan literatur hukum administrasi terkait perlindungan lingkungan. 4 Analisis dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta ketentuan perizinan berbasis risiko, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 3 Victorianus M.H Randa Puang, HUKUM PENDIRIAN USAHA DAN PERIZINAN (Yogyakarta: Deepublish, 2015). 4 I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Prenada Media, 2017). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 627-635 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 627-635 2014 tentang Desa, serta peraturan teknis mengenai baku mutu air limbah dan pengelolaan aset desa. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kesesuaian kewajiban hukum pengelolaan limbah dengan kondisi lokal serta memahami batasan normatif yang mempengaruhi perencanaan IPAL di tingkat desa. Pendekatan empiris digunakan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pengelolaan limbah di Desa Ngombakan. Data diperoleh melalui wawancara singkat dengan Bapak Suranto selaku Kepala Dusun 1, yang memberikan informasi mengenai praktik produksi etanol di masyarakat dan kondisi aktual terkait penanganan limbah cair. Informasi empiris ini berfungsi sebagai penguat dalam menilai sejauh mana ketentuan hukum dapat diterapkan pada konteks desa dan bagaimana masyarakat memahami kewajiban pengelolaan lingkungan. 5 Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Proses analisis dimulai dari ketentuan hukum yang bersifat umum menuju persoalan konkret yang terjadi di Desa Ngombakan. 6 Hasil analisis diharapkan mampu memberikan gambaran yang objektif mengenai relevansi kerangka hukum lingkungan dengan realitas di lapangan serta memberikan dasar yang kuat bagi pembahasan pada bagian selanjutnya. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Ketentuan Hukum Pengelolaan Limbah Produksi Etanol di Indonesia Pengelolaan limbah menjadi kewajiban hukum bagi setiap kegiatan produksi di Indonesia. Aktivitas industri yang menghasilkan limbah padat, cair, maupun gas wajib memenuhi ketentuan hukum agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. 7 Produksi etanol termasuk kegiatan yang menghasilkan limbah cair dengan kandungan bahan organik tinggi. Limbah tersebut mengandung Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biological Oxygen Demand (BOD) yang tinggi sehingga berpotensi merusak ekosistem air dan tanah jika tidak diolah terlebih dahulu. 8 Kewajiban pengelolaan limbah melekat pada setiap pelaku kegiatan produksi tanpa memandang skala usaha, termasuk pada tingkat lokal seperti di Desa Ngombakan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan limbah di Indonesia. Pasal 1 angka 32 menetapkan bahwa pencemaran lingkungan merupakan masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang melampaui baku mutu lingkungan. Pasal ini menegaskan tanggung jawab hukum setiap pelaku kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. Pemerintah desa berwenang mengambil peran aktif dalam melaksanakan kebijakan tersebut melalui pengawasan dan inisiatif pengelolaan limbah di wilayahnya. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat ketentuan dalam UU PPLH. Pasal 205 ayat (1) mengatur bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan sesuai karakteristik dan jenis limbah yang dihasilkan. Regulasi ini mencakup seluruh bentuk kegiatan produksi, termasuk pengolahan etanol. Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pengelolaan limbah berbasis masyarakat melalui mekanisme perencanaan lingkungan dan penyusunan kebijakan desa. 9 5 Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Depok: Prenada Media Group, 2018). 6 Bahak Udin By Arifin and Nurdyansyah, BUKU AJAR Metodologi Penelitian Pendidikan, ed. by Eni Fariyatul Fahyuni (Sidoarjo, Jawa Timur: UMSIDA Press, 2018). 7 Suwari Akhmaddhian and Peny Hanipah, ‘Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Tanah Akibat Limbah Industri’, Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 12.02 (2021) <https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/article/view/2509>. 8 Annisa and others, ‘Review Jurnal Pengelolaan Limbah Cair Farmasi Dengan Metode Aerob-AnaerobDalam Penurunan Kadar COD’, Jurnal Pharmacy Genius, 04.02 (2025) <https://genius.inspira.or.id/index.php/pharmgen/article/view/732>. 9 Arham Abdi and Hartono Hamzah, ‘Peran Pemerintah Desa Dalam Menanggulangi Limbah Domestik Berdasarkan Perda No . 2 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’, Jurnal MALREV (Madani Legal Review), 9.1 (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 627-635 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 627-635 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur hubungan antara izin usaha dan kewajiban pengelolaan limbah. Setiap kegiatan usaha diwajibkan memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). 10 Produksi etanol termasuk kategori kegiatan dengan risiko pencemaran sedang hingga tinggi karena menghasilkan limbah cair organik. Pelaku usaha wajib memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan sebelum menjalankan kegiatan produksi. Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut. 11 Pendampingan hukum dan teknis menjadi langkah penting dalam membantu masyarakat memahami kewajiban pengelolaan limbah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum bagi desa untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pasal 26 ayat (4) huruf c mengatur kewajiban kepala desa dalam mengembangkan kehidupan sosial masyarakat dan melestarikan lingkungan. Kewenangan ini memungkinkan desa menyusun kebijakan lokal yang mendukung pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran. Pemerintah desa dapat membentuk peraturan desa atau program khusus untuk pengendalian limbah sesuai karakteristik wilayah. Rencana pembangunan IPAL di Desa Ngombakan mencerminkan pelaksanaan fungsi hukum tersebut sebagai wujud tanggung jawab ekologis pemerintah desa terhadap aktivitas produksi masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik menetapkan batas kualitas air limbah yang boleh dibuang ke lingkungan. Setiap kegiatan produksi wajib mengolah limbah cair hingga memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke badan air atau tanah. Prinsip polluter pays menempatkan tanggung jawab biaya pengelolaan dan pemulihan lingkungan pada pihak yang menimbulkan limbah. 12 Standar ini berlaku untuk semua jenis kegiatan yang menghasilkan limbah cair, termasuk produksi etanol. Pemerintah daerah dapat menggunakan peraturan ini sebagai acuan teknis dalam merancang sistem IPAL di tingkat desa. Penerapan baku mutu air limbah menjadi dasar teknis yang mendukung pelaksanaan tanggung jawab hukum lingkungan. Pasal 76 Undang-Undang PPLH memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pengelolaan limbah. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan. Pemerintah daerah dapat melaksanakan pengawasan preventif untuk mencegah pencemaran lingkungan oleh kegiatan produksi etanol. Pendekatan hukum yang bersifat edukatif dan partisipatif diperlukan agar masyarakat memahami dampak lingkungan dari kegiatan produksinya. Pemerintah desa dapat berperan sebagai mediator antara masyarakat dan instansi teknis dalam membangun kesadaran hukum lingkungan yang berkelanjutan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur pemanfaatan tanah kas desa. Tanah kas desa hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat ekonomi bagi desa dan pemanfaatannya harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan ini menjadi faktor hukum penting dalam rencana pembangunan IPAL di Desa Ngombakan. Lahan yang semula direncanakan sebagai lokasi IPAL termasuk dalam kategori 10 Muhammad Raihan Nugraha, ‘Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?’, Hukumonline.Com, 2025 <https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-lt60741b4e30518/>. 11 Bakhrur Rokhman and others, ‘PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)’, Journal of Science and Economic Research, 6.1 (2024) <https://idm.or.id/JSER/index.php/JSER/article/view/399>. 12 Muhammad Khalid Ali, Evi Dwi Hastri, and AA Muhammad Insany Rachman, ‘ASAS PENCEMAR MEMBAYAR(POLLUTER PAYS PRINCIPLE): BENTUKPERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA YANG MELANGGARBAKU MUTU AIR LIMBAH’, Jurnal Panah Keadilan, 2.1 (2023) <https://www.jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/730>. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 627-635 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 627-635 tanah kas desa sehingga tidak dapat digunakan tanpa izin resmi. Pemerintah desa harus mencari alternatif lahan non-kas untuk menghindari pelanggaran administratif. Persoalan lahan tersebut menunjukkan keterkaitan erat antara hukum aset desa dan kebijakan lingkungan. Sistem hukum nasional telah membentuk kerangka yang jelas dalam pengelolaan limbah berbasis prinsip pencegahan dan kehati-hatian. Pemerintah pusat, daerah, dan desa memiliki tanggung jawab berjenjang dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. 13 Kegiatan produksi etanol di tingkat lokal harus menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum tersebut melalui pengawasan, edukasi, dan penerapan teknologi pengolahan limbah. Pemerintah desa dapat menjadikan pembangunan IPAL sebagai bentuk adaptasi terhadap kewajiban hukum sekaligus solusi terhadap masalah pencemaran. Penguatan koordinasi antarlevel pemerintahan menjadi kunci keberhasilan penerapan hukum lingkungan secara nyata di tingkat desa. Kerangka hukum yang telah ditetapkan menegaskan bahwa pengelolaan limbah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap keberlanjutan lingkungan. Pemerintah desa dapat mengoptimalkan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk mewujudkan pengelolaan limbah berbasis partisipasi masyarakat. Perencanaan pembangunan IPAL di Desa Ngombakan menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk mengintegrasikan ketentuan hukum ke dalam praktik pembangunan desa. Pemahaman terhadap dasar hukum tersebut menjadi fondasi penting dalam merancang strategi pengelolaan limbah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. 2. Upaya Pengelolaan Limbah Produksi Etanol Rumahan Melalui Rencana Pembangunan IPAL di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo Produksi etanol di Desa Ngombakan berkembang sebagai kegiatan ekonomi masyarakat yang memanfaatkan hasil pertanian lokal seperti singkong dan tebu. Proses fermentasi yang dilakukan secara tradisional menghasilkan etanol berkadar tinggi yang dipasarkan untuk kebutuhan industri dan rumah tangga. Aktivitas produksi tersebut memberikan dampak ekonomi signifikan karena membuka lapangan kerja baru dan menambah pendapatan warga. Kegiatan produksi di sisi lain menghasilkan limbah cair dengan kadar bahan organik dan alkohol tinggi. Limbah tersebut selama ini dialirkan ke saluran terbuka tanpa pengolahan sehingga menimbulkan pencemaran air dan bau tidak sedap di sekitar area produksi. Pemerintah Desa Ngombakan berupaya mencari solusi atas permasalahan limbah tersebut melalui perencanaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 14 Rencana ini muncul sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa terhadap pengelolaan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah desa menilai bahwa sistem pengolahan limbah terpusat merupakan cara paling efektif untuk mengendalikan pencemaran akibat aktivitas produksi etanol. Upaya ini berangkat dari hasil musyawarah desa yang menyoroti peningkatan keluhan warga terhadap kualitas air di sekitar lokasi produksi. Pemerintah desa kemudian mengusulkan gagasan pembangunan IPAL komunal agar pengelolaan limbah dapat dilakukan secara kolektif. Pemerintah Desa Ngombakan telah menyusun rancangan awal pembangunan IPAL melalui diskusi internal dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo. Rancangan tersebut meliputi gambaran desain teknis, estimasi kebutuhan lahan, dan perkiraan biaya pembangunan. Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan IPAL diperkirakan seluas dua ribu meter persegi. Pemerintah desa semula berencana memanfaatkan tanah kas desa untuk lokasi 13 Annisa Sephia Jannah and others, ‘Tanggung Jawab Administratif Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Izin Lingkungan’, Jurnal Riset Hukum Kenegaraan & Politik, 4.1 (2025) <https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/5009>. 14 Damianus Bram, ‘Desa Ngombakan Butuh IPAL Limbah Etanol’, Radarsolo.Jawapos.Com, 2023 <https://radarsolo.jawapos.com/sukoharjo/841699825/desa-ngombakan-butuh-ipal-limbah-etanol>. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 627-635 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 627-635 pembangunan. Rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena aturan penggunaan tanah kas desa mewajibkan izin khusus dari pemerintah pusat. Pemerintah desa akhirnya menunda pembangunan IPAL sambil mencari lahan alternatif yang dapat digunakan tanpa melanggar ketentuan hukum. Bapak Suranto selaku Kepala Dusun 1 menjelaskan bahwa pemerintah desa telah menerima arahan dari pemerintah pusat untuk menyiapkan sistem pengolahan limbah berbasis masyarakat. Pemerintah desa sudah menindaklanjuti arahan tersebut dengan membuat sketsa desain detail dan menghitung kebutuhan anggaran pembangunan IPAL, namun pemerintah desa belum dapat melanjutkan tahap konstruksi karena keterbatasan anggaran dan persoalan lahan yang belum terselesaikan. Pemerintah desa berharap dapat mengalokasikan dana khusus untuk pembebasan lahan kosong yang sesuai dengan kebutuhan teknis IPAL. Upaya ini membutuhkan dukungan dari pemerintah kabupaten maupun lembaga mitra agar perencanaan dapat segera diwujudkan. Pemerintah desa telah mengambil langkah persiapan dengan membentuk tim kecil yang bertugas melakukan survei lokasi dan menyusun proposal teknis. Tim ini bekerja sama dengan perwakilan warga dan pelaku produksi etanol untuk memastikan sistem IPAL dapat menampung limbah secara kolektif. Pemerintah desa menargetkan sistem IPAL memiliki kapasitas pengolahan minimal sepuluh meter kubik limbah cair per hari. Target tersebut disesuaikan dengan volume produksi etanol rata-rata yang dihasilkan oleh masyarakat di Desa Ngombakan. Pemerintah desa berencana menerapkan sistem pengolahan biologis menggunakan bak pengendapan dan filtrasi sederhana agar biaya pembangunan tetap efisien. Upaya pengelolaan limbah melalui rencana pembangunan IPAL menjadi bukti komitmen desa terhadap penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pemerintah desa berperan sebagai pelaksana kebijakan lingkungan di tingkat lokal sesuai dengan amanat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah desa memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. Rencana IPAL menjadi bentuk konkret dari pelaksanaan tanggung jawab hukum tersebut. Pembangunan IPAL tidak hanya bertujuan mengendalikan pencemaran, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum lingkungan bagi warga desa. 15 Bapak Suranto menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung rencana pembangunan IPAL. Warga mengakui bahwa limbah hasil produksi etanol telah menimbulkan bau menyengat terutama saat musim kemarau. Pemerintah desa telah melakukan sosialisasi awal kepada para pelaku produksi untuk memperkenalkan konsep IPAL komunal. Hasil sosialisasi menunjukkan adanya antusiasme warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan apabila mekanisme pembiayaan tidak membebani individu. Pemerintah desa menyiapkan konsep kerja gotong royong dalam tahap pembangunan fisik IPAL agar masyarakat merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya. Pemerintah desa bisa membentuk kelompok pengelola IPAL yang beranggotakan perwakilan dari setiap dusun untuk pemberdayaan keberlangsungan program ini. 16 Kelompok tersebut akan mengelola operasional harian IPAL serta melakukan pengawasan terhadap pembuangan limbah dari para pelaku produksi. Pemerintah desa menyiapkan rancangan peraturan desa yang akan menjadi dasar hukum pembentukan kelompok tersebut. Rancangan peraturan ini akan mengatur hak dan 15 Maulia Salma Al Fateena and Ari Subowo, ‘Implementasi Program Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) Komunal Di Kota Semarang ( Studi Kasus Di Kelurahan Kuningan Dan Sekayu )’, Journal of Management & Public Policy, 14.2 (2025) <https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/50796>. 16 Sutayono, Dyah Widuri, and Akhmad Murtajib, Pengelolaan Aset Desa (Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), 2014). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 627-635 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 627-635 kewajiban pengguna IPAL, mekanisme perawatan, serta sanksi bagi pelanggaran pembuangan limbah tanpa pengolahan. Pembentukan kelembagaan lokal ini diharapkan memperkuat tata kelola lingkungan berbasis partisipasi warga. Pemerintah Desa Ngombakan juga berupaya mengintegrasikan rencana pembangunan IPAL dengan program pemberdayaan masyarakat. Pemerintah desa berencana menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mendapatkan pendampingan teknis dalam desain dan sistem pengelolaan limbah. Mahasiswa KKN dan tim pengabdian masyarakat dapat berperan dalam memberikan edukasi tentang teknologi pengolahan limbah sederhana. Pendekatan ini membantu meningkatkan kapasitas warga dalam memahami manfaat IPAL serta cara kerja sistem pengolahan air limbah. Pemerintah desa menilai bahwa sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan lingkungan berbasis desa. Upaya pengelolaan limbah melalui IPAL di Desa Ngombakan memiliki relevansi dengan prinsip hukum lingkungan nasional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya pencegahan pencemaran melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan. Pemerintah desa menerjemahkan prinsip tersebut dalam konteks lokal melalui rencana pembangunan IPAL. Penerapan prinsip kehati-hatian menjadi dasar dalam menentukan lokasi, kapasitas, dan sistem pengelolaan agar tidak menimbulkan dampak negatif baru. Upaya ini memperlihatkan bahwa hukum lingkungan dapat diimplementasikan secara nyata di tingkat desa melalui perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat. Rencana pembangunan IPAL di Desa Ngombakan tidak hanya menjadi jawaban atas persoalan limbah etanol, tetapi juga menjadi simbol perubahan pola pikir masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan. Pemerintah desa berkomitmen menjadikan proyek ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang pembangunan desa berkelanjutan. Upaya pengelolaan limbah melalui IPAL memperkuat kesadaran hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menciptakan keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. Pemerintah desa berharap dukungan lintas sektor dapat menjadikan rencana IPAL sebagai contoh keberhasilan integrasi hukum, teknologi, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan di tingkat desa. REFERENSI Kerangka hukum pengelolaan lingkungan hidup memberikan landasan yang tegas bahwa setiap kegiatan produksi, termasuk pembuatan etanol di Desa Ngombakan, wajib melaksanakan pengendalian limbah sebelum dilepas ke lingkungan. Ketentuan nasional mengenai baku mutu air limbah, perizinan berbasis risiko, serta kewenangan desa dalam menjaga kelestarian lingkungan menempatkan isu limbah etanol sebagai tanggung jawab bersama antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Analisis menunjukkan bahwa persoalan pencemaran yang muncul di tingkat lokal memiliki hubungan langsung dengan kewajiban hukum yang telah ditetapkan, sehingga pengelolaan limbah menjadi keharusan normatif yang perlu diterapkan secara konsisten. Upaya pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan IPAL menggambarkan langkah nyata untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut sekaligus menjawab kebutuhan teknis pengolahan limbah etanol. Pemerintah desa telah menyusun desain awal, menjalin koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, melibatkan masyarakat, dan menyiapkan struktur kelembagaan untuk pengelolaan IPAL. Informasi dari Bapak Suranto selaku Kepala Dusun 1 menunjukkan bahwa dukungan warga cukup kuat meskipun persoalan lahan dan pendanaan masih menjadi hambatan utama. Keseluruhan upaya tersebut menunjukkan bahwa pembangunan IPAL merupakan solusi strategis yang Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 627-635 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 627-635 mengintegrasikan aspek hukum, teknis, dan partisipasi masyarakat dalam mengendalikan pencemaran serta mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Desa Ngombakan. REFERENSI Abdi, Arham, and Hartono Hamzah, ‘Peran Pemerintah Desa Dalam Menanggulangi Limbah Domestik Berdasarkan Perda No . 2 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’, Jurnal MALREV (Madani Legal Review), 9.1 (2025) Akhmaddhian, Suwari, and Peny Hanipah, ‘Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Tanah Akibat Limbah Industri’, Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 12.02 (2021) <https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/article/view/2509> Ali, Muhammad Khalid, Evi Dwi Hastri, and AA Muhammad Insany Rachman, ‘ASAS PENCEMAR MEMBAYAR(POLLUTER PAYS PRINCIPLE): BENTUKPERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA YANG MELANGGARBAKU MUTU AIR LIMBAH’, Jurnal Panah Keadilan, 2.1 (2023) <https://www.jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/730> Annisa, Difa Az-Zahra, Nur Rifa Ashya, and Nor Latifah, ‘Review Jurnal Pengelolaan Limbah Cair Farmasi Dengan Metode Aerob-AnaerobDalam Penurunan Kadar COD’, Jurnal Pharmacy Genius, 04.02 (2025) <https://genius.inspira.or.id/index.php/pharmgen/article/view/732> Arifin, Bahak Udin By, and Nurdyansyah, BUKU AJAR Metodologi Penelitian Pendidikan, ed. by Eni Fariyatul Fahyuni (Sidoarjo, Jawa Timur: UMSIDA Press, 2018) Bram, Damianus, ‘Desa Ngombakan Butuh IPAL Limbah Etanol’, Radarsolo.Jawapos.Com, 2023 <https://radarsolo.jawapos.com/sukoharjo/841699825/desa-ngombakan-butuh-ipal-limbahetanol> Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Prenada Media, 2017) Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Depok: Prenada Media Group, 2018) Al Fateena, Maulia Salma, and Ari Subowo, ‘Implementasi Program Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) Komunal Di Kota Semarang ( Studi Kasus Di Kelurahan Kuningan Dan Sekayu )’, Journal of Management & Public Policy, 14.2 (2025) <https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/50796> Jannah, Annisa Sephia, Najmi Fauziatus Salma, Atikah Salma, and Muhammad Viras Maulana, ‘Tanggung Jawab Administratif Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Izin Lingkungan’, Jurnal Riset Hukum Kenegaraan & Politik, 4.1 (2025) <https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/5009> Nikmah, Uswatun, Nur Aida Farani, Faza Mayestha Aji, Alif Akbar Irfansyah, VIita Transimawati, Negal Hendriyanto, and others, ‘Persepsi Masyarakat Terhadap Aktivitas Produksi Alkohol Di Desa Bekonang Berdasarkan Latar Belakang Sosio-Kultural’, Jurnal Sosial Ekonomi Dan Humaniora, 8.2 (2022) Nugraha, Muhammad Raihan, ‘Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?’, Hukumonline.Com, 2025 <https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-perizinan-berusaha-berbasis-risikolt60741b4e30518/> Puang, Victorianus M.H Randa, HUKUM PENDIRIAN USAHA DAN PERIZINAN (Yogyakarta: Deepublish, 2015) Rokhman, Bakhrur, Tobirin, Ali Rokhman, and Denok Kurniasih, ‘PENYELENGGARAAN Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 627-635 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 627-635 PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)’, Journal of Science and Economic Research, 6.1 (2024) <https://idm.or.id/JSER/index.php/JSER/article/view/399> Sutayono, Dyah Widuri, and Akhmad Murtajib, Pengelolaan Aset Desa (Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), 2014) Sy, Asmalinda, Aldri Frinaldi, and Rembrant, ‘Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pengelolaan Limbah Domestik’, Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2.12 (2024)