scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

The Ethical Crisis in Law Enforcement Reflects the Failure of Modern Legal Philosophy to Balance Morality and Legality

Muhammad Dewanto Adi Saputra

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 656-672 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 656-672 Krisis Etika dalam Penegakan Hukum Mencerminkan Kegagalan Filsafat Hukum Modern dalam Menyeimbangkan Moralitas dan Legalitas The Ethical Crisis in Law Enforcement Reflects the Failure of Modern Legal Philosophy to Balance Morality and Legality Muhammad Dewanto Adi Saputra 1Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum, UPN Veteran Jakarta Email: [email protected] Abstract: This study examines the ethical crisis in law enforcement as a reflection of the failure of modern legal philosophy in balancing morality and legality. The disparity between moral norms and formal rules reveals how the Indonesian legal system experiences deviations, both normatively and in practice, leading to public distrust and the weakening of legal legitimacy. The dominance of positivism and focus on formal norms without moral scrutiny creates alienation between law and human values, exacerbating structural and organizational tensions in law enforcement agencies characterized by corruption, collusion, and low accountability. This collapse not only complicates the achievement of substantive justice but also hinders reforms responsive to social dynamics, thus demanding a reformulation of the legal philosophy paradigm capable of integrating moral values contextually and functionally. A critical approach to this modern paradigm affirms the need for harmonization between morality and legality as the primary foundation in building a just, meaningful, and sustainable legal system. Abstract: Penelitian ini mengkaji krisis etika dalam penegakan hukum sebagai cerminan kegagalan filsafat hukum modern dalam menyeimbangkan moralitas dan legalitas. Ketimpangan antara norma moral dan aturan formal memperlihatkan bagaimana sistem hukum di Indonesia mengalami penyimpangan, baik secara normatif maupun praktik, yang menyebabkan ketidakpercayaan publik dan melemahnya legitimasi hukum. Dominasi positivisme dan fokus pada norma formal tanpa pengujian moral menimbulkan alienasi antara hukum dan nilai kemanusiaan, memperuncing ketegangan struktural dan budaya organisasi aparat penegak hukum yang korup, kolusi, dan rendahnya akuntabilitas. Keruntuhan ini tidak hanya mempersulit pencapaian keadilan substantif tetapi juga menghambat reformasi yang responsif terhadap dinamika sosial, sehingga menuntut reformulasi paradigma filsafat hukum yang mampu mengintegrasikan nilai moral secara kontekstual dan fungsional. Pendekatan yang kritis terhadap paradigma modern ini menegaskan perlunya harmonisasi antara moralitas dan legalitas sebagai pondasi utama dalam membangun sistem hukum yang adil, bermakna, dan berkelanjutan.. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: November 20, 2025 Published: November 22, 20252017 Keywords : Ethical Crisis in Law Enforcement, Imbalance between Morality and Legality, Legitimacy of the Legal System Kata Kunci : Krisis Etika Penegakan Hukum, Ketidakseimbangan Moralitas dan Legalitas, Legitimasi Sistem Hukum. https://doi.org/10.5281/zenodo.17698771 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban sosial. Namun, dalam praktiknya, sistem hukum di Indonesia mengalami krisis etik yang serius, yang pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kondisi ini terlihat dari fenomena diskriminasi dalam penerapan hukum dimana hukum dianggap tajam kepada rakyat kecil namun tumpul kepada kelompok elit ekonomi dan politik, sehingga menimbulkan stigma "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas". Krisis etika ini tidak hanya berdampak pada aspek normatif Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 656-672 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 656-672 dan prosedural, namun juga menghancurkan esensi keadilan substantif yang seharusnya menjadi tujuan utama penegakan hukum. 1 Krisis etika ini merupakan manifestasi kegagalan filsafat hukum modern dalam mengharmonisasi antara aspek moralitas dan legalitas. Filsafat hukum modern yang menempatkan legalitas sebagai landasan utama tanpa keseimbangan moralitas menyebabkan hukum menjadi mekanistik dan terlepas dari konteks nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar. Akibatnya, hukum berjalan sebagai aturan kaku yang terkadang mengabaikan keadilan moral yang sejati, sehingga menimbulkan praktik hukum yang legal tapi tidak adil. 2 Dalam konteks budaya hukum nasional, internalisasi nilai etika penegakan hukum merupakan fondasi yang harus dipertahankan untuk menjaga martabat peradilan dan kepercayaan publik. Namun, rapuhnya budaya hukum kembali menjadi tantangan besar; integritas aparat penegak hukum banyak terjun ke praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme yang merusak kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan. Ketidakmampuan filsafat hukum modern untuk merespons tantangan ini menandai kegagalan dalam pembentukan paradigma hukum yang adaptif dan manusiawi. 3 Krisis moral pada aparat penegak hukum, sebagaimana disoroti dalam berbagai penelitian, merupakan problematik klasik yang berakar dari kepentingan ekonomi-politik yang mengikis profesionalisme dan independensi. Korupsi yang semakin masif dalam ranah politik dan birokrasi, misalnya, memperlihatkan betapa penegakan hukum telah dijadikan alat untuk melanggengkan ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Kondisi ini mengindikasikan keruntuhan etika pada tingkat struktural yang harus dipahami secara mendalam melalui perspektif filsafat hukum. 4 Tidak hanya dalam implementasi, kegagalan filsafat hukum modern juga berimplikasi pada tataran teoritis. Model hukum positivisme yang mendominasi tidak memberikan ruang cukup bagi pertimbangan moral, sehingga hukum kehilangan sifat normatif dan nilai keadilannya. Sebagai akibat, hukum menjadi sumber dominasi yang menguatkan ketidaksetaraan sosial dan berkontribusi pada delegitimasi hukum di mata masyarakat. Penegakan hukum yang ideal sejatinya harus menjembatani antara legalitas formal dan moralitas substantif agar dapat mewujudkan keadilan yang bermakna. Secara historis, permasalahan etika dalam penegakan hukum di Indonesia telah menjadi persoalan berulang sejak masa orde lama hingga reformasi. Upaya reformasi hukum yang dilakukan hingga saat ini belum mampu mengatasi problematika ini secara menyeluruh, karena reformasi lebih berfokus pada aspek struktural dan birokrasi tanpa cukup memperhatikan pembaruan nilai dan budaya hukum yang mendasar. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk merekonstruksi paradigma filsafat hukum agar lebih responsif terhadap nilai-nilai moral dan keadilan sosial. 5 Legitimasi hukum bukan hanya dilihat dari aspek formalitasnya, tetapi juga dari keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan yang menjamin keadilan inklusif dan berkeadaban. Krisis etika yang terjadi saat ini mencerminkan lemahnya penguatan nilai-nilai tersebut di dalam praktik hukum. Upaya harmonisasi etik, budaya, dan realitas sosial menjadi agenda penting untuk memperbaiki sistem hukum agar benar-benar dapat memenuhi tujuan negara hukum yang berkeadilan. Dalam kerangka kerja filosofis, krisis etika ini mengharuskan kita mengkaji ulang konstruksi filsafat hukum modern yang terlalu menempatkan legalitas sebagai pusat perhatian, sehingga 1 Wiyono, A. T. (2024, March 24). Krisis penegakan hukum: Indonesia darurat hukum? BINUS Character Building. https://binus.ac.id/character-building/2024/03/krisis-penegakan-hukum-indonesia-darurat-hukum/. (Diakses pada tanggal 5 Oktober 2025). 2 Qowiyul Iman, R. (2025, August 26). Ruh etika sebagai pilar budaya hukum nasional. MARINEWS – Mahkamah Agung RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/ruh-etika-sebagai-pilar-budaya-hukum-nasional-0wb. (Diakses pada tanggal 5 Oktober 2025). 3 Utami, R. A., Fernando, Z. J., Pratiwi, W., & Putra, D. A. (2022). Hukum dan Moral Dalam Kasus-Kasus Hukum Di Indonesia. AL IMARAH: JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM, 7(2), 195-208. Hal. 195. 4 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (2018, September 29). Krisis moral dan etika bangsa Indonesia masih sulit dikendalikan. UMY. https://mh.umy.ac.id/krisis-moral-dan-etika-bangsa-indonesia-masih-sulit-dikendalikan/. (Diakses pada tanggal 8 Oktober 2025). 5 Hutagalung, S. M. (2017). Penegakan hukum di Indonesia: Apakah Indonesia negara hukum?. Sociae Polites, 109-126. Hal. 110. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 656-672 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 656-672 mengabaikan fungsi hukum sebagai instrumen moral dan sosial. Rancangan filsafat hukum yang baru harus mampu menjawab tantangan pluralitas maupun dinamika sosial-politik, dengan menempatkan moralitas sebagai mitra sejajar legalitas dalam menegakkan keadilan substantif. 6 Oleh karena itu, tulisan ini berangkat dari urgensi untuk memahami krisis etika dalam penegakan hukum sebagai cerminan kegagalan filsafat hukum modern. Pendekatan yang kritis dan holistik terhadap masalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah serta solusi normatif untuk mengembalikan keseimbangan antara moralitas dan legalitas, sehingga penegakan hukum tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan nilai kemanusiaan. Rumusan Masalah 1. Bagaimana krisis etika dalam penegakan hukum merefleksikan ketidakseimbangan antara moralitas dan legalitas dalam kerangka filsafat hukum modern, serta apa implikasinya terhadap legitimasi sistem hukum? 2. Apa faktor-faktor mendasar yang menyebabkan kegagalan filsafat hukum modern dalam mengintegrasikan nilai-nilai moral ke dalam praktik penegakan hukum, sehingga memunculkan krisis etika yang berdampak pada efektivitas dan keadilan hukum? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan filosofis untuk mengkaji krisis etika dalam penegakan hukum yang mencerminkan kegagalan filsafat hukum modern dalam menyeimbangkan moralitas dan legalitas. Pendekatan normatif-yuridis dipakai untuk menelaah regulasi, prinsip hukum, dan doktrin yang berlaku, dengan fokus pada ketidaksesuaian antara norma hukum positif dan nilai-nilai moral, melalui analisis sumber hukum primer dan sekunder. Pendekatan filosofis digunakan untuk menggali landasan epistemologis dan ontologis filsafat hukum modern sebagai akar krisis tersebut, dengan kajian konseptual terhadap teori-teori hukum dan moralitas serta kritik terhadap paradigma modernitas. Data dikumpulkan melalui studi literatur komprehensif yang mencakup buku, jurnal ilmiah, undang-undang, dan dokumen kebijakan terkait. Analisis dilakukan secara interpretatif menggunakan teknik content analysis untuk mengekstrak isu pokok kegagalan filsafat hukum modern, serta pendekatan hermeneutik guna menafsirkan makna filosofis data hukum dan etika, sehingga memberikan gambaran holistik mengenai krisis etika dalam penegakan hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Krisis Etika dalam Penegakan Hukum Merefleksikan Ketidakseimbangan antara Moralitas dan Legalitas dalam Kerangka Filsafat Hukum Modern, serta Implikasinya Terhadap Legitimasi Sistem Hukum Krisis etika dalam penegakan hukum merupakan manifestasi nyata dari ketidakseimbangan antara moralitas dan legalitas dalam kerangka filsafat hukum modern. Dalam konteks ini, moralitas merujuk pada norma-norma kebaikan dan keadilan yang bersifat universal dan normatif, sedangkan legalitas adalah aturan hukum yang ditetapkan secara formal dan mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Konflik antara keduanya muncul ketika hukum, sebagai instrumen legalitas, tidak dijalankan sesuai dengan nilai moral yang menjadi fondasi keadilannya, sehingga mengakibatkan penegakan hukum yang kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik. Fenomena krisis etika ini dapat 6 Utami, R. A., Fernando, Z. J., Pratiwi, W., & Putra, D. A. Op.cit. Hal. 196. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 656-672 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 656-672 dilihat dalam banyak kasus pelanggaran kode etik oleh aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi yang mendominasi lanskap hukum di Indonesia saat ini. 7 Krisis integritas ini memperlihatkan bagaimana elite hukum yang mestinya menjadi pelindung keadilan justru terjerembab dalam praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan suap. Ini mengindikasikan bahwa legalitas tidak secara otomatis menjamin keadilan, melainkan justru bisa digunakan sebagai alat dominasi kekuasaan yang mengesampingkan nilai moral yang hakiki. Dalam filsafat hukum modern, khususnya pemikiran yang mengedepankan supremasi hukum yang berlandaskan moralitas, ketidakharmonisan ini sangat problematis karena hukum kehilangan nilai substantifnya dan hanya menjadi kumpulan norma formal tanpa keberpihakan terhadap keadilan sosial. 8 Ketidakseimbangan ini memperuncing krisis legitimasi sistem hukum. Legalitas yang lepas dari moralitas membuat masyarakat memandang hukum sebagai instrumen yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; hukum hanya menegakkan aturan untuk mereka yang lemah dan mengabaikan atau bahkan melindungi penyalahgunaan kekuasaan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum terus menurun dan legitimasi sosial hukum pun terkikis secara drastis. Keadaan ini diperparah oleh lemahnya pengawasan internal dan rendahnya akuntabilitas aparat hukum, yang membuka ruang bagi praktik-praktik pelanggaran etika tanpa sanksi yang berarti. 9 Krisis etika penegakan hukum bukan hanya perkara persoalan moral individual, melainkan juga mencerminkan kelemahan struktural dalam sistem hukum dan budaya organisasi aparat penegak hukum. Ketidakefektifan mekanisme kontrol dan pengawasan mengakibatkan minimnya tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik, yang membuat pelanggaran menjadi suatu norma tersendiri di kalangan penegak hukum. Dengan demikian, sistem hukum bukan hanya kehilangan legitimasi formal tapi juga legitimasi moral yang esensial dalam filsafat hukum modern. 10 Dalam kerangka filsafat hukum, ketidakseimbangan moralitas dan legalitas ini berimplikasi pada hilangnya keadilan substantif di masyarakat. Hukum yang tidak berlandaskan moral menghasilkan produk hukum yang tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan universal, sehingga masyarakat merasakan adanya ketidakadilan yang sistemik dan struktural. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan hukum secara meluas, bahkan ketidakpercayaan total pada sistem peradilan, sehingga merusak tatanan sosial dan demokrasi yang seharusnya ditegakkan oleh hukum. 11 Krisis legitimasi ini menimbulkan efek domino pada berbagai aspek kehidupan sosial-politik. Ketika sistem hukum dipandang tidak adil, maka penegakan hukum kehilangan fungsinya sebagai pilar utama supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini mengancam keberlanjutan pembangunan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, karena hukum justru menjadi alat kekuasaan yang mendominasi dan mengekang hak-hak warga negara. 12 Penanggulangan krisis etika dalam penegakan hukum haruslah dilakukan melalui reformasi sistemik yang berorientasi pada penguatan etika profesi hukum serta penegakan akuntabilitas yang transparan. Pendidikan etika hukum secara berkelanjutan bagi para aparat penegak hukum sangat vital agar moralitas kembali menjadi fondasi utama penegakan hukum. Selain itu, perlunya mekanisme 7 Fildzah, S. (2025, 17 Februari). Krisis integritas, pelanggaran etika dalam penegakan hukum di Indonesia. Kumparan. https://kumparan.com/syarafina-fildzah/krisis-integritas-pelanggaran-etika-dalam-penegakan-hukum-di-indonesia-24Mer11oBln. (Diakses pada tanggal 27 Oktober 2025). 8 Aristias, A., & Lewoleba, K. K. (2025). Penegakan Etika dan Tanggung Jawab Profesi Advokat Dalam Kasus Dugaan Obstruction of Justice Oleh Roy Renin. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). Hal. 3. 9 Fildzah, S. (2025, 17 Februari). Op.cit. (Diakses pada tanggal 27 Oktober 2025). 10 Fildzah, S. (2025, 17 Februari). Ibid. (Diakses pada tanggal 28 Oktober 2025). 11 Aristias, A., & Lewoleba, K. K. (2025). Op.cit. Hal. 4. 12 Ibid. Hal. 5 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 656-672 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 656-672 pengawasan yang independen dan kuat untuk mengontrol perilaku aparat penegak hukum agar tidak menyimpang dari nilai-nilai moral dan hukum yang berpihak pada keadilan. 13 Secara keseluruhan, krisis etika dalam penegakan hukum menegaskan bahwa legalitas tanpa landasan moralitas yang kuat tidak akan mampu menjamin keadilan dan legitimasi sistem hukum. Harmonisasi antara moralitas dan legalitas harus menjadi paradigma utama dalam filsafat hukum modern agar hukum tidak kehilangan fungsi sosialnya dan mampu memenuhi ekspektasi keadilan substantif masyarakat. Dengan demikian, pemulihan legitimasi sistem hukum sangat bergantung pada bagaimana moralitas dapat kembali diintegrasikan ke dalam praktik penegakan hukum. 14 Faktor Mendasar yang Menyebabkan Kegagalan Filsafat Hukum Modern dalam Mengintegrasikan Nilai Moral ke Dalam Praktik Penegakan Hukum, sehingga Memunculkan Krisis Etika yang Berdampak pada Efektivitas dan Keadilan Hukum Filsafat hukum modern pada dasarnya berupaya menjembatani hukum positif dan nilai moral, namun kegagalannya terletak pada pemisahan yang tajam antara norma hukum dengan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Positivisme hukum yang dominan menekankan bahwa hukum adalah produk otoritas formal dan aturan tertulis yang sah, tanpa harus selalu diuji kebenaran moralnya. Pendekatan ini menyebabkan hukum menjadi mekanistik dan terlepas dari konteks moral sosial, sehingga hukum yang ada bisa saja formal benar tetapi kehilangan “nurani” karena mengabaikan nilai kemanusiaan yang fundamental. Akibatnya, terjadi alienasi antara hukum dan masyarakat sebagai subjek penerima hukum. 15 Filsafat hukum modern mengalami krisis normatif karena tidak mampu menyesuaikan diri dengan kompleksitas dinamika moral masyarakat yang terus berubah. Sistem hukum yang kaku dan normatif tidak responsif terhadap keragaman nilai dan perubahan sosial yang cepat. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan ekspektasi keadilan substantif dari masyarakat. Dalam kondisi ini, penegakan hukum berjalan pada permukaan formalitas sehingga keadilan prosedural tidak selalu berujung pada keadilan substantif yang dianggap benar dan baik secara moral. 16 Ketergantungan filsafat hukum modern pada teori-teori yang memisahkan moral dan hukum juga menghambat integrasi nilai etika ke dalam praktik penegakan hukum. Misalnya, positivisme yang menolak pengujian moral atas norma hukum pada dasarnya mengabaikan bahwa hakim dan pembuat hukum adalah subjek moral yang tidak bisa lepas dari nilai-nilai etis dalam pengambilan keputusan. Ini menimbulkan krisis etika yang berefek pada legitimasi hukum dan menurunkan efektivitas hukum dalam menjamin keadilan. Penegak hukum sering kali berada dalam dilema antara kewajiban formal dan tuntutan moral, yang apabila tidak diakomodasi dengan baik, menghasilkan keputusan yang tidak adil dan kehilangan kepercayaan publik. 17 Pendekatan filsafat hukum yang terlalu teoritis dan normatif juga menjadi penghalang dalam penerapan nilai moral secara konkret. Karena filsafat hukum modern sering kali hanya membahas hukum dalam ranah abstrak tanpa penerjemahan yang efektif ke dalam praktik lapangan, maka nilainilai moral yang dibahas tidak cukup mampu mengarahkan perilaku hukum yang humanis dan 13 Fildzah, S. (2025, 17 Februari). Op.cit. (Diakses pada tanggal 28 Oktober 2025). 14 Aristias, A., & Lewoleba, K. K. (2025). Op.cit. Hal. 5. 15 Santoso, A. P. A., Mahyuvi, T., Irawan, D. A., & Mulyono, P. (2025). Pengembangan Model Teori Hukum “PERKUTUT”: Menuju Paradigma Hukum Berbasis Keseimbangan Etis dan Transedensi Sosial. Sanskara Hukum dan HAM, 4(01), 178-186. Hal. 183. 16 Yulianti, F. A., & Handayani, P. (2024). INTEGRASI FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM, DAN DOGMATIK HUKUM: STUDI TENTANG RELASI KETIGA ELEMEN DALAM PEMBENTUKAN, PENERAPAN, DAN PENEGAKAN HUKUM MELALUI STUDI KASUS KORUPSI E-KTP DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 9-16. Hal. 12. 17 Junaedi, O. (2025). Relasi Antara Moralitas Dan Hukum: Perspektif Filsafat Hukum Kontemporer. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 204-216. Hal. 208. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 656-672 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 656-672 berkeadilan. Hal ini memperkuat disfungsi sistem hukum terhadap isu-isu sosial aktual seperti pelanggaran HAM, ketimpangan, dan ketidakadilan struktural yang membutuhkan interpretasi moral yang dinamis. 18 Faktor lain yang mendasar adalah lemahnya integrasi antara filsafat hukum dengan teori hukum dan dogmatik hukum. Kesenjangan antara teori yang ideal dan praktik dogmatik yang cenderung kaku menyebabkan nilai keadilan substantif seringkali terabaikan. Dogmatik hukum yang terlalu fokus pada kepastian dan konsistensi norma, kadang mengesampingkan konteks moral dan keadilan yang dinamis. Dengan demikian, terjadi fragmentasi antara fondasi moral filsafat hukum dan penerapan hukum yang nyata di lapangan. 19 Dalam konteks krisis etika, kegagalan filsafat hukum modern juga berakar pada kurangnya standar etika yang jelas dan diterima luas dalam praktik penegakan hukum. Hal ini menciptakan ruang bagi praktik korupsi, diskriminasi, dan pelanggaran hukum yang justru legitimasi secara formal. Krisis ini melemahkan kapasitas hukum untuk menjadi instrumen keadilan sosial dan menyelesaikan konflik secara adil, sekaligus menimbulkan keraguan atas kredibilitas dan efektivitas sistem hukum itu sendiri. 20 Beberapa pemikir filsafat hukum kontemporer seperti Ronald Dworkin dan Lon Fuller menawarkan pendekatan yang mengintegrasikan nilai moral dan hukum secara lebih harmonis, namun implementasi praktisnya masih kerap terbentur oleh dominasi positivisme dan struktur hukum yang birokratis. Oleh karena itu, krisis etika yang muncul adalah fenomena turunan dari ketidakmampuan sistem hukum modern mengadaptasi filsafat hukum yang responsif terhadap nilai-nilai moral, yang pada akhirnya melemahkan fungsi hukum sebagai alat keadilan dan pengaturan sosial. 21 Secara keseluruhan, kegagalan filsafat hukum modern dalam mengintegrasi nilai moral ke dalam praktik hukum disebabkan oleh pemisahan tajam antara hukum dan moral dalam teori, ketidakmampuan hukum adaptif terhadap dinamika moral masyarakat, kesenjangan antara teori dan praktik hukum, serta lemahnya penegakan standar etika. Hal tersebut melahirkan krisis etika yang berdampak pada efektivitas hukum dan keadilan substantif, sehingga menuntut reformulasi filsafat hukum yang lebih integratif dan kontekstual. 22 SIMPULAN Krisis etika dalam penegakan hukum mencerminkan ketidakseimbangan mendasar antara moralitas dan legalitas dalam filsafat hukum modern, di mana hukum yang formal dan normatif gagal mengintegrasikan nilai moral yang esensial untuk menegakkan keadilan substantif dan legitimasi sistem hukum. Pemisahan tajam antara hukum dan moral, dominasi positivisme yang menekankan aturan tertulis tanpa pengujian moral, serta ketidakmampuan hukum adaptif terhadap dinamika nilai masyarakat, menghasilkan praktik hukum yang mekanistik, korup, dan kehilangan kepercayaan publik. Kelemahan struktural dan budaya organisasi aparat hukum juga memperparah krisis ini dengan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas, sehingga hukum kehilangan kedudukannya sebagai pilar keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Reformasi sistemik yang mengedepankan pendidikan 18 Ibid. Hal. 210. 19 Yulianti, F. A., & Handayani, P. Op.cit. Hal. 13. 20 Khusnul K., M. (2025, 21 Juni). Antara hukum dan moral: Telaah relasi normatif dalam diskursus filsafat hukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia MariNews. Diakses dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/antara-hukum-dan-moral-telaah-relasi-normatif0l2. (Diakses pada tanggal 3 November 2025). 21 Sartono, S., Rahmat, S. M., Fariska, N., Jafar, F., Arfiyah, G., Prayuti, Y., & Sapsudin, A. (2025). Reconstructing Legal Philosophy Amidst a Normative Crisis: A Descriptive Qualitative Study of Discourse on Justice and Morality in Contemporary Law: Rekonstruksi Filsafat Hukum di Tengah Krisis Normatif: Kajian Kualitatif Deskriptif atas Wacana Keadilan dan Moralitas dalam Hukum Kontemporer. International Journal Of Social, Policy And Law, 6(2), 61-66. Hal. 64. 22 Khusnul K., M. (2025, 21 Juni). Op.cit. (Diakses pada tanggal 6 November 2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 656-672 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 656-672 etika, penguatan akuntabilitas, dan harmonisasi antara moralitas dan legalitas sangat penting agar hukum kembali berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial yang responsif dan legitimasi sosialnya pulih, menuntut filsafat hukum modern yang lebih integratif, kontekstual, dan berorientasi pada substansi moral dalam praktik penegakan hukum. REFERENSI Aristias, A., & Lewoleba, K. K. (2025). Penegakan Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Advokat Dalam Kasus Dugaan Obstruction Of Justice Oleh Roy Renin. Media Hukum Indonesia (Mhi), 3(3). Fildzah, S. (2025, 17 Februari). Krisis Integritas, Pelanggaran Etika Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Kumparan. Https://Kumparan.Com/Syarafina-Fildzah/Krisis-Integritas-PelanggaranEtika-Dalam-Penegakan-Hukum-Di-Indonesia-24mer11obln. (Diakses Pada Tanggal 27 Oktober 2025). Hutagalung, S. M. (2017). Penegakan Hukum Di Indonesia: Apakah Indonesia Negara Hukum?. Sociae Polites, 109-126. Junaedi, O. (2025). Relasi Antara Moralitas Dan Hukum: Perspektif Filsafat Hukum Kontemporer. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 204-216. Khusnul K., M. (2025, 21 Juni). Antara Hukum Dan Moral: Telaah Relasi Normatif Dalam Diskursus Filsafat Hukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia Marinews. Diakses Dari Https://Marinews.Mahkamahagung.Go.Id/Artikel/Antara-Hukum-Dan-Moral-Telaah-RelasiNormatif-0l2. (Diakses Pada Tanggal 3 November 2025). Qowiyul Iman, R. (2025, August 26). Ruh Etika Sebagai Pilar Budaya Hukum Nasional. Marinews – Mahkamah Agung Ri. Https://Marinews.Mahkamahagung.Go.Id/Artikel/Ruh-Etika-SebagaiPilar-Budaya-Hukum-Nasional-0wb. (Diakses Pada Tanggal 5 Oktober 2025). Santoso, A. P. A., Mahyuvi, T., Irawan, D. A., & Mulyono, P. (2025). Pengembangan Model Teori Hukum “Perkutut”: Menuju Paradigma Hukum Berbasis Keseimbangan Etis Dan Transedensi Sosial. Sanskara Hukum Dan Ham, 4(01), 178-186. Sartono, S., Rahmat, S. M., Fariska, N., Jafar, F., Arfiyah, G., Prayuti, Y., & Sapsudin, A. (2025). Reconstructing Legal Philosophy Amidst A Normative Crisis: A Descriptive Qualitative Study Of Discourse On Justice And Morality In Contemporary Law: Rekonstruksi Filsafat Hukum Di Tengah Krisis Normatif: Kajian Kualitatif Deskriptif Atas Wacana Keadilan Dan Moralitas Dalam Hukum Kontemporer. International Journal Of Social, Policy And Law, 6(2), 61-66. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (2018, September 29). Krisis Moral Dan Etika Bangsa Indonesia Masih Sulit Dikendalikan. Umy. Https://Mh.Umy.Ac.Id/Krisis-Moral-Dan-EtikaBangsa-Indonesia-Masih-Sulit-Dikendalikan/. (Diakses Pada Tanggal 8 Oktober 2025). Utami, R. A., Fernando, Z. J., Pratiwi, W., & Putra, D. A. (2022). Hukum Dan Moral Dalam KasusKasus Hukum Di Indonesia. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 7(2), 195-208. Wiyono, A. T. (2024, March 24). Krisis Penegakan Hukum: Indonesia Darurat Hukum? Binus Character Building. Https://Binus.Ac.Id/Character-Building/2024/03/Krisis-Penegakan-HukumIndonesia-Darurat-Hukum/. (Diakses Pada Tanggal 5 Oktober 2025). Yulianti, F. A., & Handayani, P. (2024). Integrasi Filsafat Hukum, Teori Hukum, Dan Dogmatik Hukum: Studi Tentang Relasi Ketiga Elemen Dalam Pembentukan, Penerapan, Dan Penegakan Hukum Melalui Studi Kasus Korupsi E-Ktp Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 9-16.