Peran Hukum Pidana Internasional dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme
Full text
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P. 409-415 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17700758 *Corresponding Author Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Peran Hukum Pidana Internasional dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme The Role of International Criminal Law in Combating Acts of Terrorism Fatimah Azzahra, Mawar Sapanah, Dean Putri Amelia, Selvi Tetrya S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta A B S T R A C T Terrorism is a form of international crime that poses a serious threat to global security and peace, which can have an impact that violates fundamental human rights. Terrorism is characterized by its transnational, organized nature and cross-border networks, which necessitates a well-coordinated international legal response at both the national and international levels. This study aims to determine and analyze how the principles of international criminal law are applied in combating terrorism and to identify the challenges of harmonizing national law with international law in combating transnational terrorism. The research method used is normative juridical. The results of the study show that the application of international criminal law principles, including universal jurisdiction and the role of the International Criminal Court (ICC), is important in ensuring that perpetrators of terrorism do not escape legal responsibility. However, in harmonizing national law with international law, there are still differences in the definition of terrorism, legal systems, and state sovereignty. A B S T R A C T Terorisme merupakan bentuk kejahatan internasional yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan perdamaian global, yang dapat memberikan dampak melanggar hak fundamental manusia, yang mana terorisme ini memiliki karakteristik yang bersifat transnasional, terorganisir, dan memiliki jaringan lintas negara, hal ini lah yang mengharuskan adanya respons hukum internasional yang terkoordinasi dengan baik di tingkat nasional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hukum pidana internasional diterapkan dalam penanggulangan tindak pidana terorisme serta mengidentifikasi tantangan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional dalam pemberantasan terorisme lintas negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum pidana internasional termasuk yurisdiksi universal dan peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki kedudukan penting untuk pelaku terorisme tidak lolos dari pertanggungjawaban hukum, namun dalam harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional masih terdapat perbedaan definisi terorisme, sistem hukum, dan kedaulatan negara. PENDAHULUAN Terorisme saat ini menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling banyak mendapatkan perhatian global. Kejahatan ini tidak hanya menyerang nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga mengancam kedaulatan setiap negara karena sifatnya yang berskala internasional serta menimbulkan bahaya serius bagi keamanan dan perdamaian dunia. Upaya pemberantasannya harus direncanakan secara matang dan dilakukan secara terus-menerus agar perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap terjaga. Tindak pidana terorisme termasuk dalam kategori kejahatan internasional karena setiap serangan yang dilancarkan menciptakan ketakutan besar di tengah masyarakat dan telah menyebabkan banyak korban jiwa di berbagai belahan dunia. A R T I C L E I N F O Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 15 November 2025 Available online 24 November 2025 Keywords Terrorism, International Criminal Law, and Legal Harmonization. Keywords Terorisme, Hukum Pidana Internasional, dan Harmonisasi Hukum. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 409-415 Socius E-ISSN: 3025-6704 Berbagai instrumen hukum internasional juga menegaskan bahwa aksi terorisme memiliki dimensi lintas negara dan digolongkan sebagai kejahatan terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan 1 . Selain itu, tindakan terorisme tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerugian materiil yang signifikan serta mengganggu stabilitas negara, khususnya dalam bidang ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Secara bersamaan, aksi teror tersebut turut merusak nilai-nilai sosial dan spiritual dalam kehidupan masyarakat dengan memanfaatkan legitimasi keagamaan untuk membenarkan perbuatan kekerasan tersebut. Kejahatan terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas batas negara karena dampaknya dirasakan oleh banyak negara, sementara sarana, metode, serta jaringan yang digunakan kerap berada di luar yurisdiksi suatu negara tertentu. Meskipun terorisme telah dikenal sejak lama dan bahayanya telah diakui oleh komunitas internasional, pada masa-masa sebelumnya aktivitas teror biasanya masih terbatas dalam lingkup domestik dan belum meluas secara global seperti saat ini. Kejahatan sistematis ini telah mendorong berbagai negara untuk mengambil posisi tegas dalam melawannya. Namun, hingga kini konsep terorisme belum memiliki batasan yang sepenuhnya jelas 2 . Sifat definisinya yang masih abstrak membuat berbagai tindakan kekerasan yang merenggut nyawa manusia sering dikategorikan sebagai terorisme. Walaupun tidak ada definisi universal yang disepakati, suatu tindakan tetap harus memenuhi unsur-unsur tertentu agar dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana terorisme. Kesadaran masyarakat internasional terhadap bahaya terorisme tercermin dari lahirnya berbagai instrumen hukum global, antara lain International Convention for the Prevention and Punishment of Terrorism (1937) serta International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (1999). Selain itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menerbitkan Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism pada tahun 1994, yang kemudian diperkuat dengan deklarasi tambahan pada tahun 1996 3 . Meskipun demikian, hingga kini belum terdapat ketentuan maupun definisi tunggal yang secara komprehensif menjelaskan konsep terorisme. Hal ini disebabkan karena aksi teror dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan situasi, seperti pembajakan (The 9/11 Trade Center Tragedy), serangan bersenjata acak seperti peristiwa Paris tahun 2015, maupun aksi pengeboman seperti yang terjadi di Surabaya dan sekitarnya dalam beberapa tahun terakhir. Pada praktiknya, kelompok teroris modern melancarkan aksinya dengan pola hubungan lintas batas negara berdasarkan sentimen kebangsaan, kepercayaan, identitas, atau ideologi politik. Banyak di antaranya memperoleh dukungan pendanaan, pelatihan, dan arahan dari aktor luar negeri, serta memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris lainnya di tingkat nasional maupun internasional.Terorisme tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan lokal, melainkan merupakan bentuk kejahatan transnasional terorganisir yang memiliki jejaring luas dan menjadi ancaman serius terhadap perdamaian serta keamanan baik nasional maupun internasional. Dalam kadar tertentu, tindakan terorisme bahkan dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena sifatnya yang sistematis dan dampaknya yang melanggar hak-hak dasar manusia. Dalam konteks hukum Indonesia, hak asasi manusia dipahami sebagai hak mendasar yang melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal, abadi, serta wajib dihormati dan dilindungi oleh siapa pun. Oleh sebab itu, segala bentuk pelanggaran terhadap hak tersebut, termasuk aksi terorisme, harus dicegah, ditindak, dan tidak boleh ditoleransi 4 . berdasarkan 1 Yanti, R. (2016).Tindak Pidana Terorisme dari Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 3(1). Hlm.1 2 Fitriliani, Y. (2013). Jurisdiksi Negara dalam Kejahatan Terorisme. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 207-224. Hlm.2 3 Wayan, I Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju. 1990. 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 409-415 Fatimah Azzahra, et., al/ Peran Hukum Pidana uraian diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prinsipprinsip hukum pidana internasional diterapkan dalam penanggulangan tindak pidana terorisme serta tantangan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional dalam pemberantasan terorisme lintas negara. Rumusan Masalah 1. Bagaimana prinsip-prinsip hukum pidana internasional diterapkan dalam penanggulangan tindak pidana terorisme? 2. Apa saja tantangan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional dalam pemberantasan terorisme lintas negara? METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan melalui studi literatur atau suatu data sekunder semata, teknik pengumpulan data dan informasi dengan menelaah suatu sumber-sumber tertulis terkait topik yang dibahas. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Internasional Diterapkan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Terorisme merupakan bentuk kejahatan yang saat ini menarik perhatian komunitas internasional karena tindakan tersebut termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan mengancam kedaulatan seluruh bangsa. Tindakan terorisme dikategorikan sebagai kejahatan internasional karena aksi tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan serta perdamaian global. Upaya pemberantasan terorisme perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan agar negara dapat menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi setiap individu. Selain itu, tindak pidana terorisme digolongkan sebagai kejahatan internasional karena berbagai serangan yang dilakukan menciptakan teror luas di tengah masyarakat dan mengakibatkan banyak korban jiwa di berbagai negara. 5 Menurut T. P. Thornton dalam karyanya Terror as a Weapon of Political Agitation (1964), terorisme didefinisikan sebagai tindakan simbolis yang dirancang untuk memengaruhi kebijakan dan perilaku politik melalui cara-cara yang bersifat ekstrem. Definisi tersebut menegaskan bahwa pelaku terorisme menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan sebagai sarana untuk menekan atau mengubah keputusan politik yang menjadi sasaran mereka. 6 Kesadaran global terhadap ancaman terorisme tercermin melalui lahirnya berbagai konvensi internasional yang secara khusus mengatur upaya penanggulangannya, seperti International Convention for the Suppression of Terrorism (1937) dan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (1999). 7 Selain itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan beberapa deklarasi penting, antara lain Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism (1994) serta deklarasi pelengkapnya, yaitu Declaration to Supplement the 1994 Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism (1996) 8 , yang memperkuat komitmen internasional dalam menghapus praktik terorisme. Adanya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki peran utama dalam menangani kasus terorisme karena lembaga ini berwenang menuntut individu yang diduga terlibat dalam tindak terorisme yang melanggar hukum internasional. ICC memegang yurisdiksi untuk 5 Rahmatullah. (2022). Kejahatan Terorisme Sebagai Extraordinary Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis P-ISSN: 2809-3925 Volume 2 Nomor 1. hlm. 46-47. 6 Muchamad Ali Syafaat. 2003. Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi. Jakarta: Imparsial, hlm. 30. 7 International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism. United Nations. 1999. 8 Declaration On Measures To Eliminate International Terrorism, 1994, And The 1996 Supplementary Declaration Thereto.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 409-415 Socius E-ISSN: 3025-6704 mengadili pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida yang berkaitan langsung dengan tindakan terorisme. Berdasarkan kewenangan tersebut, ICC melaksanakan penyelidikan, mengajukan dakwaan, dan mengadili pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa besar yang mengancam perdamaian internasional. Peran tersebut memberikan kemampuan bagi ICC untuk menawarkan respons hukum yang konkret terhadap pelaku terorisme pada tataran internasional. 9 Di samping itu, ICC memberikan kontribusi penting dalam penguatan sistem hukum internasional, khususnya pada aspek yang berkaitan dengan upaya penanggulangan terorisme. Proses peradilan yang ICC selenggarakan dapat memberikan dasar bagi pembentukan prinsipprinsip hukum internasional yang lebih kokoh mengenai tindak terorisme. Selain itu, proses tersebut berfungsi untuk mengisi celah hukum yang masih muncul dalam penegakan hukum internasional terkait kejahatan terorisme. Dalam hal ini hukum pidana internasional menempati posisi yang lebih tinggi dibandingkan hukum pidana nasional ketika suatu negara melaksanakan proses peradilan terhadap pelaku kejahatan internasional namun terjadi praktik impunitas yang bertujuan melindungi para pelaku tersebut. Dalam kondisi demikian, hukum pidana internasional dapat menerapkan yurisdiksinya berdasarkan Statuta Roma yang telah ditetapkan sebagai instrumen hukum yang mengikat bagi negara peserta maupun negara non peserta sepanjang terdapat persetujuan khusus terkait penerapan hukum pidana internasional. 10 Kejahatan terorisme masuk ke dalam kompetensi yurisdiksi universal karena telah digolongkan sebagai kejahatan serius (serious crime). Penerapan prinsip yurisdiksi universal pada dasarnya terbagi menjadi dua bentuk, yaitu: (1) yurisdiksi berdasarkan forum deprehensionis yang mensyaratkan kehadiran pelaku di wilayah negara yang akan melakukan penuntutan, dan (2) yurisdiksi universal in absentia yang dapat diterapkan secara bebas tanpa memerlukan syarat kehadiran pelaku. Penerapan yurisdiksi universal yang bersifat absolut atau tanpa syarat mulai ditinggalkan dalam praktik kenegaraan karena konsep tersebut memungkinkan negara menerapkan yurisdiksi tanpa batasan atau tanpa adanya hubungan langsung dengan tindak pidana, serta mengabaikan proses yang mungkin sedang dilakukan oleh negara lain terkait kejahatan tersebut. Kondisi ini menyebabkan munculnya tuntutan bersamaan dari beberapa negara sehingga konsep universalitas absolut memicu banyak kritik dari para pakar hukum internasional. Oleh karena itu, konsep tersebut dalam praktik internasional perlahan dikesampingkan. Penerapan yurisdiksi universal dianggap sebagai mekanisme yang efektif untuk menghapus impunitas pada tingkat nasional terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Namun demikian, konsep tersebut masih menghadapi berbagai hambatan dalam penerapannya, sehingga sejumlah negara belum dapat mengimplementasikan prinsip ini secara optimal dalam praktik hukum internasional. 11 Tantangan Harmonisasi Hukum Nasional Dengan Hukum Internasional Dalam Pemberantasan Terorisme Lintas Negara Tantangan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional dalam pemberantasan terorisme lintas negara sangat kompleks, terutama karena perbedaan definisi dan unsur pidana terorisme. Saat ini belum terdapat definisi tunggal mengenai “terorisme” yang diterima secara universal di PBB, sehingga negara-negara menerapkan definisi yang berbeda 9 Satria, N. D., Lestarika, D. P., & Sary, W. E. (2025). Efektivitas Mahkamah Pidana Internasional Dalam Menangani Kejahatan Terorisme Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Internasional. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan| E-ISSN: 3089-7084, 1(3), hlm 215-216. 10 I Komang Sanju B. (2021). Yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Terorisme. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Volume 4. Nomor 3. hlm. 905. 11 Osak, W. T., Karisoh, F. M., & Lengkong, N. L. (2023). Yurisdiksi Universal Dalam Mengadili Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Pidana Internasional. Lex Crimen, 12(3).
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 409-415 Fatimah Azzahra, et., al/ Peran Hukum Pidana dalam undang-undang nasional mereka. 12 Perbedaan ini mencerminkan interpretasi politik dan keamanan lokal yang beragam, dan mengarah pada ketidakseragaman dalam penentuan unsur pidana, seperti niat (mens rea) dan tahapan persiapan tindakan terorisme. Variasi semacam ini menyulitkan pendirian kerangka pidana yang sejalan dengan standar internasional, karena instrumen PBB tidak selalu menuntut elemen yang sama persis dengan hukum domestik setiap negara. Selain itu, isu yurisdiksi dan kedaulatan antarnegara menjadi hambatan nyata dalam harmonisasi hukum. Proses ekstradisi dan bantuan hukum (mutual legal assistance) sangat dipengaruhi oleh perbedaan sistem hukum, misalnya antara negara dengan tradisi civil law dan common law. Adanya perbedaan prosedural, serta kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia, termasuk prinsip non-refoulement, kerap menghambat kerja sama. Dalam beberapa kasus, negara enggan mengekstradisi tersangka jika sistem jaminan HAM di negara tujuan diragukan, atau tidak ada perjanjian ekstradisi yang jelas. Kedaulatan negara juga menjadi kendala dalam melakukan penyelidikan lintas batas, terutama dalam pengumpulan bukti dan operasi intelijen, yang sangat penting dalam pemberantasan terorisme global. 13 Di sisi hak asasi manusia (HAM), harmonisasi menuntut keseimbangan yang sulit antara upaya keamanan dan perlindungan individu. Penegakan hukum anti terorisme seringkali menggunakan tindakan represif seperti penahanan preventif, penggeledahan, atau penyadapan. Tanpa pengawasan yang memadai, langkah-langkah tersebut berisiko melanggar standar HAM internasional. Prinsip due process of law (proses hukum yang adil) harus tetap dijunjung tinggi, termasuk hak atas pembelaan, akses ke pengacara, dan persidangan yang transparan. Penelitian normatif di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Anti-Terorisme mencoba menyeimbangkan aspek preventif dan represif, masih terdapat kesenjangan jaminan hak-hak hukum tersangka dibandingkan dengan instrumen HAM internasional dan KUHAP nasional. Dalam hal penerapan prinsip hukum internasional di tingkat nasional, banyak negara menghadapi kendala sistemik. Bagi negara-negara yang menganut paham dualisme, mengadopsi kewajiban perjanjian internasional memerlukan transformasi undang-undang domestik, proses yang seringkali politis dan teknis sulit. Transformasi ini tidak hanya soal memasukkan pasalpasal konvensi PBB ke dalam undang-undang nasional, tetapi juga menyesuaikannya agar sejalan dengan sistem hukum internal dan konteks lokal. Hal ini menjadi tantangan karena perbedaan prioritas nasional, kapasitas legislatif, serta inkonsistensi dalam pemahaman atau komitmen terhadap kewajiban internasional. Untuk mengatasi tantangan tersebut, strategi harmonisasi perlu diarahkan pada beberapa aspek. Pertama, peningkatan ratifikasi dan implementasi instrumen PBB antiterorisme penting untuk memastikan negara-negara memiliki komitmen hukum yang konsisten. Kedua, harmonisasi legislasi nasional harus didorong melalui revisi undang-undang antiterorisme agar mencerminkan unsur pidana yang disyaratkan secara internasional, tanpa mengurangi jaminan HAM. Ketiga, kerja sama internasional perlu diperkuat melalui mekanisme bantuan hukum dan ekstradisi bilateral maupun multilateral, serta pertukaran intelijen yang lebih efektif. Keempat, pelatihan dan kapasitas aparat penegak hukum dan yudikatif harus ditingkatkan agar mereka memahami dan mengaplikasikan standar hukum internasional dan HAM dalam konteks nasional. 12 Rivanie, S. S. (2020). Pengadilan Internasional dalam Memberantas Tindak Pidana Terorisme: Tantangan Hukum dan Politik. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(3).hlm 18. 13 Sudibyo, A. W., & Hoesein, Z. A. (2025). Penataan Ulang Sistem Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Judge: Jurnal Hukum, 6(03). hlm 542
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 409-415 Socius E-ISSN: 3025-6704 Dengan demikian, harmonisasi hukum nasional dan internasional dalam konteks pemberantasan terorisme lintas negara bukan hanya soal menyetarakan norma pidana, tetapi juga menyelaraskan mekanisme kerja sama antarnegara dan menjamin supremasi hak asasi manusia. Upaya tersebut menuntut komitmen politik, reformasi legislatif, serta kapasitas institusional yang berkelanjutan agar negara dapat menjawab tantangan terorisme secara efektif dan adil. SIMPULAN Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang mengancam perdamaian dan keamanan global yang mana tindakan ini memberikan dampak yang menyerang hak fundamental manusia. Untuk menanggulangi hal tersebut diperlukan adanya kerja sama internasional dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum pidana internasional yang berlaku secara universal, disinilah peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menutut dan mengadili pelaku terorisme terutama jika terjadi impunitas di tingkat nasional. Dalam menangani tindak pidana terorisme dalam hukum pidana internasional menerapkan prinsip yurisdiksi universal menjadi instrumen yang penting dalam memastikan pelaku tidak luput dari pertanggungjawaban hukum, meskipun dalam implementasinya masih sering menghadapi hambatan dan tantangan dari segi struktural, politik, dan hukum internasional. Dalam harmonisasi antara hukum nasional dan hukum internasional masih menghadapi tantangan besar, seperti belum adanya definisi terorisme yang seragam, perbedaan sistem hukum antarnegara, isu ekstradisi, serta kekhawatiran pelanggaran hak asasi manusia, selain itu konflik yang terjadi antara kedaulatan negara dan kebutuhan kerja sama global membuat harmonisasi hukum berjalan lambat dan tidak optimal, yang mana ketidakselarasan prinsip hak asasi manusia ini menjadi isu penting yang perlu diperhatikan agar penegakan hukum tidak bersifat represif dan melanggar hak individu. SARAN Dalam penelitian ini penulis ingin memberikan saran untuk memperkuat peran hukum internasional dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Yang mana Mahkamah Pidana Internasional (ICC) harus memperkuat mekanisme yurisdiksi universal untuk memastikan keadilan global dan mencegah terjadinya praktik impunitas yang akan memberikan dampak besar bagi lintas negara, selain itu negara harus memperkuat harmonisasi institusional dan legislasi nasional dengan beberapa instrumen hukum internasional dapat melakukan pembaharuan regulasi terkait anti-terorisme untuk menyelaraskan tindak pidana terorisme dengan hukum internasional agar sesuai dengan standar hak asasi manusia, dan melakukan kerja sama internasional yang harus ditingkatkan agar meningkatkan pengawasan lintas negara secara efektif dan transparan. REFERENSI Muchamad Ali Syafaat. 2003. Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi. Jakarta: Imparsial. International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism. United Nations. 1999. Declaration On Measures To Eliminate International Terrorism, 1994, And The 1996 Supplementary Declaration Thereto. Declaration On Measures To Eliminate International Terrorism, 1994, And The 1996 Supplementary Declaration Thereto.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 409-415 Fatimah Azzahra, et., al/ Peran Hukum Pidana Enggartyasto, D., & Hafid, I. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Upaya Pemberantasan Terorisme Siber di Indonesia. Lex Renaissance, 7(1), 84–99. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art7 Nasoha, A. M., Mustain, A. M., Putri, D. S., Rahayu, R., & Wardhana, T. A. (2024). Harmonisasi Hukum Islam dan Pancasila Dalam Menangani Kasus Terorisme di Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 1(3), 85–98. https://doi.org/10.62383/majelis.v1i3.322 Patrika, I. A. A. R., & Astariyani, N. L. G. (2023). Urgensi dalam Meratifikasi Convention on Cybercrime sebagai Pemenuhan HAM di Indonesia. Kertha Patrika, 45(2), 221–235. https://doi.org/10.24843/KP.2023.v45.i02.p06 Rivanie, S. S. (2020). Pengadilan Internasional dalam Memberantas Tindak Pidana Terorisme: Tantangan Hukum dan Politik. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(3). https://doi.org/10.37276/sjih.v2i3.36 Sudibyo, A. W., & Hoesein, Z. A. (2025). Penataan Ulang Sistem Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Nasional yang Berkeadilan dan Humanis. Judge: Jurnal Hukum, 6(03), 536–549. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1568 Rahmatullah. (2022). Kejahatan Terorisme Sebagai Extraordinary Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis P-ISSN: 2809-3925 Volume 2 Nomor 1. hlm. 46-47. Satria, N. D., Lestarika, D. P., & Sary, W. E. (2025). Efektivitas Mahkamah Pidana Internasional Dalam Menangani Kejahatan Terorisme Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Internasional. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan| E-ISSN: 3089-7084, 1(3), hlm 215-216. I Komang Sanju B. (2021). Yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Terorisme. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Volume 4. Nomor 3. hlm. 905. Osak, W. T., Karisoh, F. M., & Lengkong, N. L. (2023). Yurisdiksi Universal Dalam Mengadili Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Pidana Internasional. Lex Crimen, 12(3).