scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Morality as the Foundation of Legal Formation in Indonesia from the Perspective of Modern Legal Philosophy

Gilang Putra, Irwan Triadi

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 690-697 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 690-697 Moralitas sebagai Dasar Pembentukan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Hukum Modern Morality as the Foundation of Legal Formation in Indonesia from the Perspective of Modern Legal Philosophy Gilang Putra1, Irwan Triadi2 1,2Fakultas Hukum, UPN “Veteran” Jakarta *Corresponding Author e-mail: [email protected], irwantriad[email protected] Abstract: This study examines the relationship between public morality and the law-making process in Indonesia, focusing on the extent to which moral values are reflected in contemporary legislative practices. Theoretically, an ideal legal system should embody moral principles and prioritize justice and the public good. However, political realities often influence the legislative process, resulting in regulations that do not fully represent societal interests. Several laws enacted in the past two decades— such as the revision of the Anti-Corruption Law (UU KPK), the Mineral and Coal Law (UU Minerba), and the Omnibus Law on Job Creation (UU Cipta Kerja)—illustrate the dominance of political interests and the limited involvement of the public. The findings indicate that legislative practices frequently deviate from the principles of good regulatory formation as mandated by Law No. 12 of 2011 and its amendments, particularly concerning transparency, clarity of purpose, and public participation. Consequently, public trust in the House of Representatives remains low, as reflected in the 2025 survey by Indikator Politik Indonesia. This study underscores the importance of oversight mechanisms such as judicial review and highlights the need for more substantive public participation to ensure that legislation aligns with moral values and promotes social justice. Abstract: Penelitian ini membahas keterkaitan antara moralitas publik dan proses pembentukan undang-undang di Indonesia, dengan fokus pada sejauh mana nilai moral tercermin dalam praktik legislasi modern. Secara teoritis, hukum yang ideal harus mencerminkan nilai moral dan berorientasi pada keadilan serta kemaslahatan umum. Namun, realitas politik sering kali memengaruhi proses legislasi sehingga menghasilkan regulasi yang tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan masyarakat. Sejumlah undang-undang dalam dua dekade terakhir menunjukkan adanya dominasi kepentingan politik dan minimnya pelibatan publik, seperti revisi UU KPK, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Penelitian ini menemukan bahwa praktik legislasi kerap menyimpang dari prinsip pembentukan peraturan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 dan perubahannya, terutama terkait asas keterbukaan, kejelasan tujuan, dan partisipasi. Akibatnya, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR rendah, sebagaimana tercermin dalam survei Indikator Politik Indonesia tahun 2025. Kajian ini menegaskan perlunya mekanisme pengawasan seperti judicial review serta pelibatan publik yang lebih substansial agar legislasi kembali berorientasi pada nilai moral dan keadilan sosial. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 24, 20252017 Keywords : morality, philosophy, utilitarianism, justice, legislation. Kata Kunci : moralitas, filsafat, utilitarianisme, keadilan, legislasi, https://doi.org/10.5281/zenodo.17716788 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Istilah moral berasal dari bahasa Latin mores yang berakar dari kata mos, yang bermakna kesusilaan, tabiat, atau tingkah laku. Karena itu, moral dapat diartikan sebagai kesusilaan, sementara moralitas merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan nilai atau aturan kesusilaan. Menurut Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 690-697 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 690-697 Muchtar Samad, moral merupakan jiwa atau nilai dasar yang melandasi perilaku individu maupun masyarakat, dengan penekanan pada norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sosial. Moral berkaitan erat dengan etika, moral merupakan nilai-nilai abstrak yang hidup dalam diri manusia dan berfungsi sebagai pedoman untuk mengarahkan perilaku. Sementara itu, etika adalah perwujudan konkret dari nilai moral tersebut, yaitu bagaimana seseorang bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun berbeda—moral bersifat batiniah dan etika tampak dalam tindakan—keduanya tidak dapat dipisahkan. Moral berperan sebagai penuntun atau kompas, sedangkan etika menjadi manifestasinya dalam perilaku nyata. 1 Sebuah pepatah lama dari Kekaisaran Romawi berbunyi Quid leges sine moribus, yang berarti bahwa hukum menjadi tidak bernilai apabila tidak dilandasi oleh moralitas. Ungkapan ini menegaskan bahwa hukum dan moral tidak dapat dipisahkan; hukum seharusnya mencerminkan serta mengandung nilai-nilai moral. Dengan kata lain, hukum merupakan bentuk kristalisasi dari nilai moral yang hidup dalam masyarakat. 2 Di Indonesia lembaga negara yang memiliki fungsi untuk menyusun peraturan atau fungsi legislasi adalah Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, fungsi legislasi dipandang sebagai tugas yang paling utama karena berkaitan langsung dengan kewenangan mengatur masyarakat melalui norma-norma hukum yang bersifat mengikat dan membatasi. Kewenangan pengaturan ini secara konkret diwujudkan melalui proses pembentukan undang-undang (law making function/wetgevende functie), yang menjadi instrumen utama dalam menetapkan aturan hukum bagi seluruh warga negara. 3 Hal ini menjadikan DPR sebagai lembaga legislasi menempati posisi yang krusial dalam memastikan undang-undang yang disusun dan disahkan sejalan dengan moralitas dalam dasar pembentukannya. Dalam filsafat hukum modern, salah satu pandangan yang paling berpengaruh mengenai tujuan hukum adalah pemikiran Jeremy Bentham melalui teori utilitarianisme. Bentham menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu menciptakan “the greatest happiness of the greatest number”, yaitu kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dalam perspektif ini, hukum bukan sekadar aturan yang mengatur perilaku, melainkan instrumen moral untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan kondisi sosial yang mendekati “surga di bumi”: keadaan di mana masyarakat merasa aman, adil, dan tenteram. 4 Sejalan dengan pandangan tersebut maka seharusnya hukum yang diformulasikan untuk menjadi kebermanfaatan untuk masyarakat luas dan bukan sebaliknya, Lex iniusta non est lex yang artinya hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali. Berdasarkan pemikiran tersebut, timbul pertanyaan apakah pembentukan hukum di Indonesia benar-benar didasarkan pada moralitas publik dan orientasi pada kemaslahatan umum. Karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk menelaah apakah nilai-nilai moral yang menjadi ideal dalam filsafat hukum modern masih tercermin dalam proses legislasi nasional serta untuk melihat sejauh mana moralitas tetap menjadi fondasi dalam merumuskan undang-undang.. HASIL DAN PEMBAHASAN Hubungan antara nilai moral dan keadilan dalam hukum modern dapat dipahami sebagai keterkaitan yang saling mempengaruhi, di mana moralitas menjadi dasar etis bagi lahirnya norma hukum, sementara keadilan menjadi sasaran utama yang ingin diwujudkan melalui penerapan hukum dalam menjaga ketertiban dan keseimbangan sosial. Dalam pandangan klasik, seperti Aristoteles, keadilan dianggap sebagai kebajikan yang harus tercermin melalui pembagian yang proporsional (keadilan distributif) maupun pemulihan atas ketidakseimbangan (keadilan korektif), sehingga 1 Miswardi, M., Nasfi, N., & Antoni, A. (2021). Etika, moralitas dan penegak hukum. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 15(2). 2 Ibid 3 Sugiman, S. (2020). Fungsi Legislasi Dpr Pasca Amandemen UUD Nkri 1945. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2). 4 Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2023). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jeremy Bentham’s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal. Jurnal Konstitusi, 19. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 690-697 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 690-697 moralitas dan aturan hukum tidak dapat dipisahkan. Demikian pula, Thomas Aquinas menekankan bahwa hukum positif seharusnya mencerminkan hukum alam yang bersumber dari prinsip moral universal, karena hukum yang terputus dari moralitas akan kehilangan dasar legitimasinya. Namun, dalam konteks hukum modern yang banyak dipengaruhi positivisme dan sekularisasi nilai-nilai moral, hubungan tersebut mengalami pergeseran. 5 Dalam konteks inilah pemikiran utilitarianisme Bentham menjadi relevan, bahwa setiap hukum seharusnya bertujuan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jika prinsip ini diterapkan, maka produk legislasi di Indonesia idealnya merefleksikan moralitas publik dan berorientasi pada keadilan sosial. Yang tercermin dari sila ke-lima dari Pancasila sebagai negara hukum. Indonesia menempatkan Pancasila sebagai dasar dalam membentuk setiap peraturan. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menuntut agar hukum menjaga keutuhan bangsa, menegakkan demokrasi dan supremasi hukum, memajukan kesejahteraan umum serta keadilan sosial, dan mendorong sikap saling menghargai berdasarkan prinsip kemanusiaan yang beradab. 6 Namun dalam praktiknya, karakter suatu produk hukum sangat dipengaruhi oleh situasi politik yang melingkupinya. Mahfud MD mengelompokkan produk hukum Indonesia ke dalam dua bentuk: pertama, hukum yang responsif, yakni regulasi yang lahir melalui partisipasi masyarakat, mencerminkan aspirasi publik, serta memiliki ketentuan yang lebih tegas dan terperinci; dan kedua, hukum yang ortodoks, yaitu regulasi yang bersifat lebih sentralistik, kurang melibatkan masyarakat, dan cenderung membuka ruang interpretasi yang luas. 7 Produk hukum dengan sifat ini tentu saja kerap menjadi permasalahan di tengah masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengar karena undang-undang yang diformulasikan telah melenceng dari prinsip moral dan citacita keadilan yang seharusnya menjadi dasar pembentukan hukum. Dengan demikian, ketegangan antara moralitas, keadilan, dan praktik legislasi modern tampak jelas dalam realitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang kerap membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap lembaga legislasi. Survei Indikator Politik Indonesia yang diselenggarakan pada 20–27 Oktober 2025 bertujuan untuk menilai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah satu tahun menjabat. Pengambilan sampelnya menggunakan metode multistage random sampling, sehingga pemilihan responden dilakukan secara bertingkat dan proporsional. Total 1.220 responden dari berbagai provinsi terlibat dan diwawancarai melalui tatap muka. Dengan margin of error sekitar ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, survei ini memiliki tingkat akurasi yang cukup memadai dalam menggambarkan pandangan masyarakat. Salah satu hasil paling menonjol dari survei ini berkaitan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap berbagai lembaga negara. Dalam kategori tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menempati posisi dengan tingkat ketidakpercayaan tertinggi. Sebanyak 41 persen responden menyatakan tidak percaya kepada DPR, menjadikannya lembaga dengan citra publik terburuk dibandingkan sepuluh lembaga lain yang diukur. Angka tersebut menunjukkan bahwa DPR berada pada posisi paling rendah dalam hal kepercayaan masyarakat. 5 Pavlichenko, I., Maslak, N., Gornostay, A., Melikhova, J., & Slyusarenko, T. (2024). Exploring the nexus between law and morality: ethical considerations in legal studies. Multidisciplinary Science Journal, 6. https://doi.org/10.31893/multiscience.2024ss0734 6 Baskoro, A. (2024). TRANSFORMASI KUALITAS LEGISLASI: REGULATORY SANDBOX SEBAGAI SARANA PARTISIPASI PUBLIK DAN EVALUASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(3). 7 Mahfud, M. (1998). Politik hukum di Indonesia. Lp3s. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 690-697 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 690-697 Gambar 1. Lembaga paling tidak dipercaya public berdasarkan berita tempo Temuan ini mengindikasikan adanya masalah lebih luas terkait persepsi publik terhadap kinerja dan proses politik di parlemen. Tingginya ketidakpercayaan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti minimnya transparansi dalam proses legislasi, adanya kepentingan politik tertentu, atau kebijakan yang dirasa tidak mencerminkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, hasil survei ini menjadi sinyal bagi DPR untuk memperbaiki akuntabilitas, meningkatkan kualitas komunikasi dengan publik, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. 8 Dibutuhkan proses pembentukan undang-undang yang disusun secara cermat dan didukung oleh data yang valid, sehingga setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. Pendekatan yang sistematis dan berbasis bukti memungkinkan penyusun kebijakan memastikan bahwa peraturan yang dibuat tepat guna, memiliki legitimasi yang memadai, dan dapat diimplementasikan secara optimal. Melalui metode yang terencana dan berlandaskan data tersebut, pembentuk undang-undang dapat memahami persoalan secara lebih mendalam, menilai potensi dampaknya, dan merumuskan kebijakan hukum yang relevan sekaligus berkesinambungan. Di samping itu, proses legislasi yang demikian memberikan ruang partisipasi publik yang lebih substansial, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya dipengaruhi kepentingan politik tertentu, tetapi benar-benar mencerminkan tujuan untuk melayani kepentingan umum. Pada akhirnya, kualitas peraturan meningkat, penerapannya lebih efektif, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dapat terjaga. 9 Beberapa undang-undang yang dihasilkan dalam dua dekade terakhir kerap dikritik karena proses pembuatannya menunjukkan kuatnya permainan kepentingan politik antara aktor pemerintahan, partai, dan korporasi. Intervensi ini terlihat dalam prosedur legislasi yang tidak transparan, berlangsung sangat cepat, dan minim partisipasi publik — yang pada akhirnya menghasilkan regulasi yang cenderung menguntungkan kelompok tertentu. Salah satu contoh paling mencolok adalah revisi Undang-Undang KPK (UU No. 19/2019). Revisi ini disahkan dalam waktu yang sangat singkat (sekitar 8 Tempo.co. (2025, 10 November). Survei Indikator: DPR jadi lembaga paling tak dipercaya publik. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/survei-indikator-dpr-jadi-lembaga-paling-tak-dipercaya-publik-2088005 9 Karpen, U., & Xanthaki, H. E. L. E. N. (2020). Legislation in European countries. Legislation in Europe. A country by country guide, 1-34. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 690-697 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 690-697 12 hari), dan akhirnya memperkenalkan Dewan Pengawas, membatasi wewenang penyadapan, serta mengubah status pegawai KPK menjadi ASN. 10 KPK sendiri menolak revisi ini karena dianggap melemahkan independensi lembaga antikorupsi. 11 Akademisi dan lembaga kajian menyatakan bahwa prosesnya menyalahi prinsip pembentukan peraturan yang partisipatif dan bertanggung jawab. 12 Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) juga menjadi sorotan. Metode omnibus yang digunakan dalam pembentukannya dianggap mempercepat legislasi secara artifisial, sementara substansinya dinilai lebih menguntungkan pemodal ketimbang pekerja atau lingkungan. 13 Banyak kritik menyebut prosesnya minim keterlibatan publik dan didorong oleh lobi ekonomi-politik. Begitu pula dengan revisi UU Minerba (2020). Reformasi hukum tambang ini diduga memberi berbagai kemudahan bagi industri tambang, seperti izin perpanjangan otomatis, yang menurut banyak analisis muncul karena pengaruh lobi politik korporasi. 14 Contoh lain adalah UU Ibu Kota Negara (IKN, 2022). Pemrosesan legislasi untuk IKN berjalan cepat dan kurang melibatkan masukan publik, sementara beberapa pasal dinilai membuka ruang besar untuk investor dan badan otorita, sehingga muncul kekhawatiran bahwa UU ini lebih diciptakan untuk memfasilitasi elite daripada melayani kepentingan rakyat. 15 Dalam pembaruan UU ITE, meski telah dilakukan revisi, sejumlah pasal "karet" yang berkaitan dengan penghinaan dan ujaran kebencian tetap dipertahankan. Pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat digunakan sebagai sarana represif terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik. Situasi ini memunculkan diskusi luas mengenai batas antara perlindungan atas nama baik dengan kebebasan berpendapat. Karena itu, sejumlah pihak mengajukan permohonan uji konstitusional ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah ketentuan tersebut sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945. 16 revisi UU KPK, yang secara moral publik dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, serta UU ITE dengan ketentuan “pasal karet” yang menciptakan ketakutan dalam kebebasan berekspresi. Dalam perspektif utilitarian, produk legislasi semacam ini tidak meningkatkan kebahagiaan publik, bahkan justru menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum. Fenomena penolakan masyarakat hingga berujung pada aksi demonstrasi menunjukkan bahwa dalam sejumlah proses legislasi, para pembentuk undang-undang tidak menjalankan prinsip-prinsip pembentukan regulasi yang baik Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikuti prinsipprinsip good legislation. Prinsip ini mensyaratkan agar setiap regulasi disusun dengan tujuan yang jelas, dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, serta selaras dengan jenis, hierarki, dan materi muatannya. Selain itu, regulasi tersebut harus dapat dilaksanakan secara efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memiliki rumusan yang jelas, dan disusun melalui proses yang terbuka sehingga publik dapat mengawasi dan memberikan masukan. Sejalan dengan itu, Pasal 6 UU 12/2011 menyatakan bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan wajib mencerminkan asas-asas fundamental, seperti perlindungan terhadap warga negara, nilai kemanusiaan, semangat kebangsaan dan kekeluargaan, serta karakter kenusantaraan. Regulasi juga harus menghormati prinsip Bhinneka Tunggal Ika, menjamin keadilan dan kesetaraan kedudukan dalam hukum, serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Di samping itu, pembentuk undang-undang harus memastikan adanya keseimbangan dan keselarasan agar peraturan yang 10 Kompas.com. (2019, 17 September). Pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang hanya butuh 12 hari. Kompas.com. 11 Tim detikNews. (2019, 17 September). Kejanggalan-kejanggalan dalam pembahasan revisi UU KPK. Detik.com. 12 Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019, 5 September). KPK tolak revisi UU KPK (Siaran Pers). KPK.go.id. 13 Putra, A. (2021). Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam revisi Undang-Undang tentang KPK. PSHK. 14 Berbagai laporan kebijakan dan investigasi media (Tempo, Mongabay) mengenai revisi UU Minerba. 15 Siregar, A. (2022, January 18). Pembahasan cepat UU Ibu Kota Negara menuai kritik publik. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/ 16 Fedira, R., Winharli, K. S., Shafira, A. S., Rahman, N. K., & Elvira, O. (2025). Judicial Review Pasal Karet UU ITE: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/Puu-Xxii/2024 Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 690-697 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 690-697 dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak menimbulkan disharmoni, dan dapat mendukung terciptanya sistem hukum yang stabil dan berkeadilan. 17 Selain itu, minimnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang kerap menjadi faktor yang menjadi sebab ketidakpuasan masyarakat dengan hasil kerja dari lembaga legislatif, hal ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja melanggar prosedur karena dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan, dan hampir tanpa pelibatan masyarakat. Padahal Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022 secara jelas memberi hak kepada masyarakat baik individu maupun kelompok terdampak untuk memberikan masukan melalui berbagai mekanisme konsultasi publik. Kenyataannya, ketentuan ini sering hanya dijalankan sebagai formalitas. Hal tersebut tampak dari banyaknya pengajuan uji formil ke MK, termasuk terhadap UU KPK, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja, yang menunjukkan bahwa pelibatan publik yang bermakna masih menjadi persoalan serius dalam proses legislasi. 18 Fenomena ini menunjukkan bahwa moralitas publik seringkali tidak menjadi landasan utama pembentuk undang-undang. Legislasi lebih banyak merepresentasikan kompromi politik ketimbang nilai moral yang seharusnya diutamakan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, meskipun konstitusi dan peraturan perundang-undangan menekankan asas kemanfaatan, dalam praktiknya asas tersebut tidak selalu diaktualisasikan dalam proses legislasi. Dengan demikian, judicial review diperlukan sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa warga negara tetap terlindungi dari potensi pelanggaran hak asasi yang dapat timbul akibat keberadaan regulasi yang rawan disalahgunakan. Mekanisme ini berfungsi sebagai kontrol konstitusional yang memungkinkan koreksi terhadap norma-norma hukum yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan nilainilai dasar yang dijamin UUD 1945. Eksposur media terhadap berbagai bentuk unethical behaviour yang dilakukan oleh lembaga legislatif meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Baik media massa nasional maupun daerah secara konsisten menyoroti berbagai kasus abuse of power di lingkungan legislatif melalui laporan investigatif, pemberitaan rutin, hingga tulisan editorial. Intensitas liputan ini menunjukkan tingginya perhatian publik dan pers terhadap praktik-praktik penyimpangan kewenangan yang terjadi, sekaligus memperlihatkan peran media sebagai mekanisme kontrol sosial dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga perwakilan. 19 Fenomena tersebut menjadi penting karena mencerminkan meningkatnya kualitas pendidikan publik serta tumbuhnya kesadaran politik di masyarakat. Kondisi ini diharapkan mendorong anggota DPR untuk melakukan evaluasi kinerja secara lebih serius, memperbaiki integritas dan profesionalisme, serta berfokus pada pembentukan undangundang yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan membawa manfaat nyata bagi kehidupan bernegara. SIMPULAN Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hubungan moralitas dan hukum dalam konteks legislasi Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Secara normatif, konstitusi dan UU 12/2011 mengamanatkan bahwa setiap pembentukan peraturan harus berlandaskan asas kemanfaatan, keadilan, dan nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proses legislasi sering dipengaruhi kepentingan politik, minim transparansi, serta kurang melibatkan publik. Beberapa produk hukum strategis bahkan disusun secara tergesa-gesa dan tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip good legislation. Kondisi ini menyebabkan munculnya 17 Martitah, M., Hidayat, A., Anitasari, R. F., Rahman, M. A. M., & Aini, T. R. (2023). Transformation of the Legislative System in Indonesia Based on the Principles of Good Legislation. JILS, 8, 545. 18 Firdaus, F. R. (2024). Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Perspektif Perbandingan 5 (Lima) Negara Demokratis: Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Perspektif Perbandingan 5 (Lima) Negara Demokratis. Jurnal Konstitusi, 21(2), 203225. 19 Hernawan, D. (2004). Legislasi Etik: Sebuah Alternatif Solusi Bagi Legitimasi Baru Legislatif. Jurnal Administrasi Publik, 3(1). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 690-697 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 690-697 ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan meningkatnya pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Fenomena tersebut menandakan bahwa moralitas publik belum menjadi landasan utama dalam pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, integrasi antara nilai moral, orientasi keadilan, dan prosedur legislasi yang akuntabel masih menjadi pekerjaan besar dalam mewujudkan hukum nasional yang legitim dan berpihak pada kepentingan rakyat.kolektif. SARAN Agar proses legislasi di Indonesia kembali selaras dengan prinsip moralitas dan keadilan, beberapa langkah perbaikan perlu dilakukan. Pertama, DPR harus memperkuat transparansi dan keterbukaan dalam setiap tahap pembentukan undang-undang, termasuk membuka akses informasi dan memperluas ruang partisipasi masyarakat. Kedua, pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa setiap regulasi disusun berbasis data, analisis dampak, dan kajian akademik yang memadai sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar tepat guna. Ketiga, mekanisme pengawasan seperti judicial review harus terus dioptimalkan untuk menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi maupun hak asasi warga negara. Selain itu, media dan masyarakat sipil perlu terus menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mendorong integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas lembaga legislatif. Dengan penguatan seluruh unsur tersebut, proses legislasi diharapkan dapat kembali mencerminkan moralitas publik, mewujudkan keadilan, dan menghasilkan regulasi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. REFERENSI Miswardi, M., Nasfi, N., & Antoni, A. (2021). Etika, moralitas dan penegak hukum. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 15(2). Sugiman, S. (2020). Fungsi Legislasi Dpr Pasca Amandemen UUD Nkri 1945. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2). Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2023). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jeremy Bentham’s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal. Jurnal Konstitusi, 19. Pavlichenko, I., Maslak, N., Gornostay, A., Melikhova, J., & Slyusarenko, T. (2024). Exploring the nexus between law and morality: ethical considerations in legal studies. Multidisciplinary Science Journal, 6. https://doi.org/10.31893/multiscience.2024ss0734 Baskoro, A. (2024). TRANSFORMASI KUALITAS LEGISLASI: REGULATORY SANDBOX SEBAGAI SARANA PARTISIPASI PUBLIK DAN EVALUASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(3). Mahfud, M. (1998). Politik hukum di Indonesia. Lp3s. Tempo.co. (2025, 10 November). Survei Indikator: DPR jadi lembaga paling tak dipercaya publik. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/survei-indikator-dpr-jadi-lembaga-paling-takdipercaya-publik-2088005 Karpen, U., & Xanthaki, H. E. L. E. N. (2020). Legislation in European countries. Legislation in Europe. A country by country guide, 1-34. Kompas.com. (2019, 17 September). Pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang hanya butuh 12 hari. Kompas.com. Tim detikNews. (2019, 17 September). Kejanggalan-kejanggalan dalam pembahasan revisi UU KPK. Detik.com. Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019, 5 September). KPK tolak revisi UU KPK (Siaran Pers). KPK.go.id. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 690-697 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 690-697 Putra, A. (2021). Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam revisi UndangUndang tentang KPK. PSHK. Berbagai laporan kebijakan dan investigasi media (Tempo, Mongabay) mengenai revisi UU Minerba. Siregar, A. (2022, January 18). Pembahasan cepat UU Ibu Kota Negara menuai kritik publik. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/ Fedira, R., Winharli, K. S., Shafira, A. S., Rahman, N. K., & Elvira, O. (2025). Judicial Review Pasal Karet UU ITE: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/Puu-Xxii/2024 Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). Martitah, M., Hidayat, A., Anitasari, R. F., Rahman, M. A. M., & Aini, T. R. (2023). Transformation of the Legislative System in Indonesia Based on the Principles of Good Legislation. JILS, 8, 545. Firdaus, F. R. (2024). Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Perspektif Perbandingan 5 (Lima) Negara Demokratis: Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Perspektif Perbandingan 5 (Lima) Negara Demokratis. Jurnal Konstitusi, 21(2), 203-225. Hernawan, D. (2004). Legislasi Etik: Sebuah Alternatif Solusi Bagi Legitimasi Baru Legislatif. Jurnal Administrasi Publik, 3(1).