scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Implementasi Coretax Bagi UMKM di Kelurahan Benda Baru untuk Meningkatkan Pemahaman Perpajakan Menuju Kepatuhan Pajak Digital

Budi Santoso Kurniawan, Vicky Cesar Mardjuki, Fadhil Muntazar, Dede Satia Wijaya

Full text

2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Implementasi Coretax Bagi (Budi Santoso Kurniawan, dkk) | 151-155 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Volume 4, Nomor 8, November 2025, P. 151-155 Licenced by CC BY-SA 4.0 e-ISSN: 2986-7002 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17756934 Implementasi Coretax Bagi UMKM di Kelurahan Benda Baru untuk Meningkatkan Pemahaman Perpajakan Menuju Kepatuhan Pajak Digital Implementation of Coretax for MSMEs in Benda Baru Subdistrict to Improve Tax Understanding Toward Digital Tax Compliance Budi Santoso Kurniawan1, Vicky Cesar Mardjuki2, Fadhil Muntazar3, Dede Satia Wijaya4 1,2,3,4Universitas Pamulang Email: [email protected], [email protected], muntha.zardhil3[email protected]m, dedesatiawijay[email protected] Abstract The digital transformation of tax administration through the implementation of the Core Tax Administration System (Coretax) is an essential component of the national tax reform agenda. However, the level of tax literacy and digital readiness among micro, small, and medium enterprises (MSMEs) remains low, potentially hindering tax compliance. This community engagement program aims to enhance the understanding and skills of MSME actors in Benda Baru Subdistrict in using Coretax as the new tax administration system. The methods employed include socialization, technical training, hands-on practice, and structured assistance. The results indicate an improvement in participants’ understanding of MSME tax obligations, the benefits of Coretax, and their basic abilities in performing registration and simulating digital tax reporting. This activity contributes to building a foundation for digital tax compliance and strengthening MSME readiness for modern tax administration systems. Keywords: Coretax, MSMEs, tax digitalization, tax compliance, tax literacy. Abstrak Transformasi administrasi perpajakan digital melalui implementasi Core Tax Administration System (Coretax) merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan nasional. Namun, tingkat literasi perpajakan dan kesiapan digital para pelaku UMKM masih rendah, sehingga berpotensi menghambat kepatuhan pajak. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM di Kelurahan Benda Baru dalam menggunakan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan baru. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, pelatihan teknis, praktik langsung (hands-on), serta pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait kewajiban perpajakan UMKM, manfaat Coretax, dan kemampuan dasar dalam melakukan registrasi serta simulasi pelaporan pajak digital. Kegiatan ini berkontribusi dalam membangun fondasi kepatuhan pajak digital dan kesiapan UMKM menghadapi sistem administrasi perpajakan modern. Kata kunci: Coretax, UMKM, digitalisasi pajak, kepatuhan pajak, literasi perpajakan. Article Info Received date: 31 Oktober 2025 Revised date: 15 November 2025 Accepted date: 22 November 2025 PENDAHULUAN UMKM merupakan sektor strategis yang memegang peranan sangat penting dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi sebesar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta perannya sebagai penyerap tenaga kerja terbesar yang mencakup sekitar 97% angkatan kerja nasional. Namun, di balik kontribusi yang besar tersebut, tingkat kepatuhan pajak pelaku UMKM masih tergolong rendah dan menjadi salah satu tantangan signifikan dalam optimalisasi penerimaan negara. Rendahnya kepatuhan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama keterbatasan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan, minimnya literasi digital yang dibutuhkan dalam proses administrasi modern, 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Implementasi Coretax Bagi (Budi Santoso Kurniawan, dkk) | 151-155 serta kurangnya kemampuan teknis dalam mengoperasikan sistem perpajakan berbasis teknologi. Situasi ini semakin penting untuk ditangani mengingat pemerintah sedang melaksanakan reformasi perpajakan nasional melalui implementasi Core Tax Administration System (Coretax) sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang menuntut wajib pajak—termasuk UMKM—untuk dapat beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, otomatis, dan sepenuhnya digital. Hasil observasi awal di Kelurahan Benda Baru menunjukkan bahwa pelaku UMKM menghadapi sejumlah hambatan nyata, seperti ketidaktahuan terkait fitur dasar Coretax, kesulitan dalam proses registrasi maupun pembaruan data, hingga kekhawatiran melakukan kesalahan penginputan dan pelaporan yang dapat berakibat pada sanksi administrasi. Kondisi ini mempertegas perlunya intervensi edukatif dan pendampingan agar UMKM mampu mengikuti perubahan sistem perpajakan yang semakin digital dan kompleks. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dirancang dan dilaksanakan secara komprehensif untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan perpajakan digital para pelaku UMKM melalui penguatan literasi perpajakan, pengenalan mendalam mengenai fungsi dan manfaat Coretax, serta pembekalan keterampilan teknis melalui latihan langsung mencakup registrasi, pembaruan profil wajib pajak, navigasi menu, dan simulasi pelaporan pajak digital, sehingga peserta mampu menggunakan sistem secara mandiri dan benar. Melalui kombinasi pemahaman konseptual dan praktik berulang tersebut, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri pelaku UMKM dalam mengoperasikan sistem perpajakan digital serta secara signifikan mengurangi risiko kesalahan administrasi yang kerap terjadi akibat ketidaktahuan atau keterbatasan kemampuan teknis, sehingga mereka memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mendukung kepatuhan pajak yang berkelanjutan dan mampu beradaptasi dengan modernisasi administrasi perpajakan nasional. Upaya peningkatan kapasitas UMKM dilaksanakan melalui pendekatan terpadu yang tidak hanya mencakup edukasi mengenai konsep perpajakan UMKM, tetapi juga pelatihan praktis yang mendalam terkait penggunaan Coretax, mulai dari proses registrasi, pembaruan data, hingga simulasi pelaporan digital secara mandiri. Selain itu, pendampingan intensif diberikan untuk memastikan peserta dapat mengatasi berbagai kendala teknis maupun administratif yang muncul selama praktik, sehingga pemahaman yang diperoleh tidak berhenti pada aspek teoretis, tetapi juga benar-benar dapat diterapkan dalam operasional sehari-hari. Melalui rangkaian kegiatan yang sistematis dan berorientasi pada peningkatan kompetensi tersebut, pelaku UMKM Harapan memiliki kesiapan yang lebih kuat dalam menghadapi transformasi digital perpajakan, mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara konsisten, serta meminimalkan berbagai potensi risiko administrasi yang dapat berdampak pada keberlangsungan usaha mereka di masa mendatang. METODE Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dilaksanakan pada hari Minggu, 16 November 2025, di Kelurahan Benda Baru, Tangerang Selatan, melalui pendekatan sosialisasi edukatif, pelatihan aplikatif, serta pendampingan intensif berbasis kebutuhan UMKM yang dilakukan oleh para mahsiswa dengan didampingi oleh dosen pendamping. Metode ini dirancang untuk memastikan transfer pengetahuan dapat diterima dengan baik sekaligus mendorong kemampuan peserta dalam menerapkan teknologi perpajakan digital secara mandiri. Adapun tahapan metode yang digunakan meliputi : 1. Sosialisasi Literasi Pajak Digital. Tahap awal ini bertujuan memberikan landasan pemahaman yang kuat mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Materi sosialisasi meliputi konsep dasar perpajakan, perkembangan transformasi digital di sektor perpajakan, hingga urgensi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Pada tahap ini, peserta diperkenalkan dengan perubahan proses bisnis, 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Implementasi Coretax Bagi (Budi Santoso Kurniawan, dkk) | 151-155 manfaat digitalisasi, serta implikasinya bagi kepatuhan pajak UMKM. Kegiatan dilakukan dengan penyampaian materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab. 2. Pelatihan Teknis dan Simulasi Coretax Metode ini menekankan pada aspek praktik langsung (hands-on training) untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengoperasikan aplikasi perpajakan digital. Peserta dibimbing melalui tahapan: • pembuatan dan registrasi akun, • navigasi dan penggunaan menu pada dashboard, • pengenalan dan praktik penggunaan fitur pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta layanan digital lainnya. Simulasi didesain menyerupai proses sebenarnya sehingga peserta dapat memahami alur kerja penggunaan aplikasi secara utuh. 3. Pendampingan Teknis Setelah sesi pelatihan, peserta memperoleh pendampingan untuk menjawab berbagai kendala teknis yang muncul selama proses penggunaan aplikasi. Pendampingan dilakukan secara personal maupun kelompok kecil, sehingga permasalahan spesifik seperti error input, kesulitan memahami menu tertentu, atau ketidaksesuaian data dapat ditangani secara langsung oleh tim PKM. Metode pelaksanaan kegiatan ini disusun secara kolaboratif dengan melibatkan tim mahasiswa, dosen pembimbing, pemerintah kelurahan, serta komunitas UMKM setempat. Kolaborasi multipihak tersebut memastikan bahwa rangkaian kegiatan PKM tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga memberikan dampak nyata melalui pendampingan yang relevan dengan kebutuhan peserta serta mendorong terciptanya keberlanjutan program. Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, kegiatan ini mampu memperkuat kapasitas pelaku UMKM dalam menghadapi tuntutan digitalisasi perpajakan dan meningkatkan kesiapan mereka dalam beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi pajak yang semakin terintegrasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa para pelaku UMKM terlibat aktif dalam diskusi interaktif bersama mahasiswa dan dosen pendamping. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi perpajakan yang sebelumnya belum mereka pahami secara mendalam. Untuk kegiatan diskusi dapat terlihat pada gambar berikut : Gambar 1. Kegiatan Diskusi Perpajakan Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mengonfirmasi pemahaman terkait kewajiban perpajakan dan penggunaan sistem digital dalam administrasi pajak. 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Implementasi Coretax Bagi (Budi Santoso Kurniawan, dkk) | 151-155 Hasil kegiatan dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Peningkatan Literasi Pajak Peserta Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada aspek literasi perpajakan peserta. Sebelum sosialisasi, sebagian besar peserta hanya memahami kewajiban perpajakan UMKM pada tingkat umum dan belum familiar dengan konsep transformasi digital yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah mengikuti sesi pemaparan materi, peserta mulai memahami peran strategis pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional, kewajiban formal UMKM terkait pelaporan dan penyetoran pajak, serta perubahan sistem administrasi pajak dari platform DJP Online menuju arsitektur Coretax. Pemahaman ini menjadi fondasi penting agar pelaku UMKM dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengikuti perkembangan kebijakan fiskal berbasis teknologi. 2. Peningkatan Keterampilan Digital Perpajakan Pendekatan pelatihan berbasis simulasi dan praktik langsung terbukti efektif meningkatkan keterampilan digital peserta. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pengalaman nyata dalam mengakses antarmuka Coretax, mencoba proses registrasi wajib pajak secara digital, serta menggunakan menu-menu administrasi dasar yang tersedia dalam sistem. Interaksi langsung dengan fitur aplikasi membuat peserta lebih percaya diri dan mampu mengatasi hambatan teknis yang sebelumnya dianggap rumit. Sebagian besar peserta menyatakan bahwa sesi praktik sangat membantu dalam mengurangi rasa takut, keraguan, dan persepsi negatif terkait penggunaan teknologi perpajakan. 3. Efektivitas Pendampingan Sesi pendampingan teknis menjadi bagian yang paling memberikan dampak langsung terhadap pemahaman peserta. Diskusi interaktif menunjukkan bahwa masih banyak miskonsepsi umum, seperti perhitungan tarif pajak UMKM, fungsi dan format NPWP digital, serta prosedur pelaporan pajak berbasis sistem baru. Melalui pendampingan terarah, tim PKM memberikan klarifikasi, contoh kasus, serta alur kerja yang benar sesuai ketentuan perpajakan terbaru. Peserta dapat memahami perbedaan konseptual maupun teknis secara lebih jelas, sehingga kesalahan yang selama ini sering terjadi dapat diminimalkan. Untuk menampung peserta diskusi yang masih belum faham tentang implementasi Coretax dan perpajakan, para mahasiswa memberikan kesempatan kepada peserta UMKM untuk menanyakan diluar sesi acara melalui layanan konsultasi gratis pada grup WhatsApp yang dikelola oleh mahaiswa. Gambar 2. Dokumentasi kebersamaan mahasiswa, dosen, aparat kelurahan dan pelaku UMKM Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang memberikan pemahaman baru bagi pelaku UMKM tentang perpajakan dengan didukung aplikasi digital Coretax. 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 8 Implementasi Coretax Bagi (Budi Santoso Kurniawan, dkk) | 151-155 SIMPULAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai implementasi Coretax ini berhasil meningkatkan literasi perpajakan digital dan keterampilan teknis UMKM di Kelurahan Benda Baru. Peserta memahami konsep dasar perpajakan modern, manfaat Coretax, serta mampu melakukan simulasi pelaporan secara mandiri. Kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kepatuhan pajak digital dan mendukung transformasi administrasi perpajakan nasional. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan program lanjutan berupa pelatihan intensif yang dapat memperluas materi edukasi Coretax khusus bagi UMKM. UCAPAN TERIMA KASIH Kami mengucapkan banyak terima kasih atas terlaksananya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa sosialisasi dan diskusi perpajakan yang di lakukan Mahasiswa Megister Akuntansi, Universitas Pamulang dengan didampingi oleh Dosen . Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Bapak Lurah Benda Baru beserta jajarannya serta partisipasi ibu-ibu pelaksana UMKM. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan dapat diterapkan pada pelaku UMKM. REFERENSI Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Materi Sosialisasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Laporan Perkembangan Data UMKM dan UsahaBesar.Kementrian Koperasi dan UMKM Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Andi. Direktorat Jenderal Pajak. (2025). PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Implementasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak. Kementrian Keuangan Republik Indonesia.(2024).PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan PSIAP. Kementrian Keuangan. Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat. Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.