scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

An Analysis of the Wakālah bil Ujrah Contract in Mountain Photo or Greeting Delivery (Jastip) Services on the Instagram Account Babangkiwill

Muhammad Ilham Sanusi, Malihatul Uyun, Nazma Maulidia Azzahra, Jaenudin, Dian Herdiana

Full text

2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Analisis Akad Wakalah Bil Ujroh (Sanusi, dkk.) | 175-184 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 10, November 2025, P. 175-184 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17766424 Analisis Akad Wakalah Bil Ujroh Pada Jasa Titip (Jastip) Poto atau Ucapan Gunung di Akun Instagram Babangkiwill_ An Analysis of the Wakālah bil Ujrah Contract in Mountain Photo or Greeting Delivery (Jastip) Services on the Instagram Account Babangkiwill Muhammad Ilham Sanusi 1*, Malihatul Uyun2, Nazma Maulidia Azzahra3 Jaenudin4, Dian Herdiana5 1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah , UIN Sunan Gunung Djati Bandung Email: 1*[email protected], 2malihatuluyun66[email protected], [email protected], 4jaenud[email protected].id, 5dianherdian[email protected] Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad wakalah bil ujroh pada praktik jasa titip (jastip) foto atau ucapan yang dilakukan oleh akun Instagram @Babangkiwill_, dengan fokus pada kesesuaian unsur akad terhadap prinsip fikih muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui observasi aktivitas akun, wawancara dengan penyedia dan pengguna jasa, serta dokumentasi unggahan dan transaksi digital. Kajian pustaka dari literatur fikih dan penelitian terdahulu turut digunakan untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jastip ini pada dasarnya memenuhi karakteristik akad wakalah bil ujroh, terutama dalam aspek pelimpahan kuasa dan pemberian imbalan, namun tetap memerlukan kejelasan terkait objek jasa, transparansi ujroh, dan bebas dari unsur gharar serta tadlis agar sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian ini memberikan gambaran bahwa akad klasik dapat beradaptasi dengan ekonomi kreatif digital, selama prinsipprinsip syariah tetap dijaga. Kata Kunci: wakalah bil ujroh; jasa titip digital; fikih muamalah ekonomi kreatif Abstract This study aims to analyze the implementation of the wakālah bil ujrah contract in the practice of photo or greeting delivery services (jastip) conducted by the Instagram account @Babangkiwill_, with a focus on the conformity of the contract elements to the principles of fiqh muʿāmalah. The research employs a descriptive qualitative method through observation of the account’s activities, interviews with service providers and users, as well as documentation of posts and digital transactions. A literature review of classical fiqh sources and previous research is also used to strengthen the analysis. The findings indicate that this jastip practice essentially meets the characteristics of a wakālah bil ujrah contract, particularly in the aspects of delegated authority and compensation. However, it still requires clarity regarding the service object, transparency of the ujrah (fee), and avoidance of gharar and tadlīs to ensure compliance with sharia principles. This study demonstrates that classical contracts can adapt to the digital creative economy, as long as sharia principles are upheld. Keywords: wakālah bil ujrah; digital delivery service; fiqh muʿāmalah; creative economy Article Info Received date: 25 Oktober 2025 Revised date: 15 November 2025 Accepted date: 25 November 2025 PENDAHULUAN Fenomena jasa titip (jastip) saat ini menjadi tren yang cukup populer di media sosial, termasuk Instagram. Salah satu bentuk uniknya adalah layanan titip foto atau pesan di lokasi wisata alam, seperti yang dilakukan oleh akun @Babangkiwill_ di area pegunungan. Melalui akun tersebut, pengguna dapat memesan layanan berupa penulisan ucapan, doa, atau nama mereka dalam sebuah foto berlatar pemandangan gunung, dengan imbalan sejumlah uang tertentu. Fenomena ini memperlihatkan kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan media sosial dan keindahan alam sebagai peluang usaha digital[1]. Dari perspektif muamalah, praktik ini menarik dikaji karena melibatkan akad serta imbalan (ujrah) pada jasa yang tidak berwujud fisik, tetapi memiliki nilai sosial dan estetika. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Analisis Akad Wakalah Bil Ujroh (Sanusi, dkk.) | 175-184 Namun, dari sudut pandang hukum ekonomi Islam, muncul persoalan mengenai keabsahan akad yang digunakan dalam praktik jastip tersebut. Akad yang tampak digunakan adalah wakalah bil ujrah, yaitu perwakilan yang disertai imbalan. Pertanyaannya adalah apakah jenis jasa yang dilakukan—yakni mewakili konsumen dalam membuat foto atau ucapan di lokasi tertentu—telah memenuhi rukun dan syarat sah wakalah bil ujrah menurut fikih muamalah. Selain itu, perlu dianalisis apakah imbalan yang diberikan sebanding dengan jasa yang diterima serta bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), atau riba yang dilarang dalam Islam[2]. Dalam masyarakat modern, khususnya di kalangan generasi muda, praktik semacam ini sering dilakukan tanpa memahami dasar akad yang menjadi landasannya. Banyak pelaku maupun pengguna jasa digital hanya melihatnya dari sisi ekonomi atau hiburan, tanpa mempertimbangkan aspek syariah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaan akad, seperti ketidakjelasan objek jasa, waktu penyerahan hasil, ataupun kesepakatan ujrah yang kurang transparan. Karena itu, penting untuk mengkaji praktik tersebut melalui pendekatan fikih muamalah agar transaksi yang dilakukan tetap berada dalam koridor halal dan adil. Secara akademik, penelitian ini juga penting untuk memperluas pemahaman mengenai penerapan akad klasik dalam konteks ekonomi digital dan layanan berbasis influencer. Berbagai kajian sebelumnya membahas wakalah bil ujrah dalam bidang jasa keuangan, pengiriman barang, atau perwakilan bisnis, namun masih sedikit yang meneliti penerapannya pada jasa digital berbasis media sosial seperti jastip foto atau ucapan di gunung[3]. Selain itu, praktik jastip digital semacam ini mencerminkan perubahan pola konsumsi dan apresiasi masyarakat terhadap nilai simbolik. Konsumen kini tidak hanya membeli barang atau jasa untuk fungsi tertentu, tetapi juga membeli makna, pengalaman, serta eksistensi di ruang digital. Fenomena ini menarik dikaji karena berkaitan dengan konsep manfaat dalam perspektif Islam, apakah jasa seperti ini dapat dianggap sebagai manfaat yang menjadi objek akad (mahal al-‘aqd) yang sah menurut hukum Islam. Kajian ini juga membuka ruang pembahasan mengenai sejauh mana fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi inovasi ekonomi kreatif. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan urgensinya sebagai upaya memahami dinamika akad wakalah bil ujrah dalam praktik ekonomi kreatif berbasis media sosial. Fokus kajian diarahkan untuk menganalisis bagaimana mekanisme akad tersebut dijalankan oleh akun @Babangkiwill_, apakah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta bagaimana penetapan ujrah dilakukan. Tujuan akhirnya adalah memberikan analisis fikih muamalah yang komprehensif terhadap praktik jastip foto atau ucapan di gunung, serta memberikan pedoman bagi pelaku usaha dan konsumen agar transaksi serupa dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kehalalan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga menawarkan solusi praktis dalam penerapan akad wakalah bil ujrah pada jasa digital. Hasil kajian ini dapat menjadi rujukan bagi pelaku ekonomi kreatif Muslim agar tetap mematuhi kaidah syariah, sekaligus menjadi kontribusi penting dalam pengembangan literatur fikih muamalah kontemporer yang relevan dengan dinamika sosial masyarakat modern yang inovatif. METODE Penelitian ini menerapkan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research) untuk mengkaji secara mendalam praktik jasa titip (jastip) foto dan ucapan pada akun Instagram @Babangkiwill_ dalam perspektif fikih muamalah, khususnya terkait penggunaan akad wakalah bil ujroh. Pendekatan tersebut dipilih karena fenomena jastip digital merupakan aktivitas sosial-ekonomi yang memiliki nilai dan makna tertentu yang tidak dapat dijelaskan secara kuantitatif.Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung terhadap aktivitas akun di media sosial, wawancara mendalam dengan pihak penyedia jasa serta para pengguna layanan, dan dokumentasi berupa unggahan, percakapan, maupun bukti transaksi. Di samping itu, peneliti juga melakukan studi literatur terhadap kitab-kitab fikih, jurnal akademik, dan sumber hukum ekonomi Islam 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Analisis Akad Wakalah Bil Ujroh (Sanusi, dkk.) | 175-184 yang berkaitan dengan akad jasa. Proses analisis data dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan, sehingga menghasilkan gambaran yang utuh mengenai implementasi akad wakalah bil ujroh dalam praktik ekonomi kreatif berbasis digital dan sejauh mana kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. KAJIAN PUSTAKA Secara etimologis, wakālah berasal dari kata wakala–yaukilu yang berarti menyerahkan, mempercayakan, atau mewakilkan suatu urusan kepada pihak lain. Dalam istilah fikih, wakālah didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang dari seseorang (al-muwakkil) kepada pihak lain (al-wakīl) untuk melakukan tindakan hukum yang memang dapat diwakilkan (Rasjid 2019). Jika bentuk perwakilan tersebut disertai imbalan, maka dinamakan wakālah bil ujrāh, yakni akad wakālah yang disertai kompensasi berupa upah atau ujrah. Menurut Zuhaili (2007) dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, wakālah bil ujrāh merupakan bentuk kerja sama yang dibolehkan selama terdapat kejelasan mengenai objek dan imbalan, serta terbebas dari unsur gharar (ketidakjelasan) maupun tadlīs (penipuan). Dalam praktik kontemporer, akad ini sering diterapkan pada berbagai sektor modern seperti lembaga keuangan syariah, jasa pengiriman, dan platform digital, mengingat sifatnya yang fleksibel serta relevan dengan kebutuhan transaksi masa kini (Nafis 2021). Hukum wakālah bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan ijmak ulama. Dalam Al-Qur’an, legitimasi wakālah dapat ditemukan pada QS. Al-Kahfi (18): 19. Selain itu, hadis riwayat Bukhari menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mewakilkan sahabat untuk membeli seekor kambing, yang menjadi landasan dibolehkannya akad perwakilan. Para ulama sepakat bahwa wakālah diperbolehkan selama objek yang diwakilkan bersifat halal dan dapat diwakilkan (Zuhaili 2007). Apabila akad disertai ujrāh (imbalan), hukumnya tetap mubah atau boleh selama imbalan tersebut disepakati secara jelas oleh para pihak. DSN-MUI juga mengakui keberadaan wakālah bil ujrāh melalui beberapa fatwa, seperti Fatwa Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakālah dan Fatwa Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 mengenai Wakālah bil Ujrāh pada Asuransi Syariah. Perkembangan teknologi digital menyebabkan akad klasik seperti wakālah mengalami bentuk adaptasi dalam praktik modern. Layanan berbasis platform seperti e-commerce, fintech, jastip online, dan kurir daring merupakan contoh penerapan wakālah bil ujrāh saat ini (Sari 2022). Dalam transaksi jastip barang, misalnya, pengguna memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk membeli barang di lokasi tertentu dengan imbalan tertentu. Akad semacam ini tetap sah selama barang, harga, dan upah jasa dijelaskan secara rinci (Lestari 2023). Penelitian Hidayati (2021) mengenai aplikasi GoFood menunjukkan bahwa relasi antara konsumen dan pengemudi merupakan akad wakālah bil ujrāh, karena pengemudi diberi kuasa untuk membeli dan mengantarkan makanan dengan imbalan berupa ongkos jasa. Fenomena serupa berlaku pada jasa digital berbasis media sosial, seperti layanan promosi, endorsement, hingga jasa foto atau ucapan di tempat wisata. Dalam konteks ini, wakālah bil ujrāh dapat digunakan sejauh objek jasa dan imbalannya jelas serta diberikan sesuai perjanjian (Rahmawati 2024). Fikih muamalah juga menegaskan bahwa manfaat atau jasa dapat menjadi objek akad (mahal al-‘aqd) jika memiliki nilai dan kejelasan manfaat (Zuhaili 2007). Dengan demikian, jasa non-fisik seperti pengambilan foto, pembuatan ucapan digital, atau promosi daring tetap dipandang sah selama manfaatnya konkret dan disepakati kedua belah pihak. Walaupun banyak yang berpendapat bahwa akad ini sah, masih terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam konteks jasa digital. Aspek pertama adalah kejelasan hasil atau output jasa. Pada kasus jastip foto di gunung, harus dijelaskan bentuk hasil akhir (foto, video, tulisan, dan sebagainya) serta waktu penyerahannya. Selanjutnya, penetapan ujrāh harus transparan sejak akad dimulai, sehingga imbalan tidak bersifat samar atau berubah sepihak apabila terjadi kendala pada pihak wakil. Selain itu, akad harus bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), tadlīs (penipuan), maupun riba. Jasa titip tidak boleh disertai manipulasi 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Analisis Akad Wakalah Bil Ujroh (Sanusi, dkk.) | 175-184 hasil, penipuan konsumen, atau tambahan biaya yang tidak dibenarkan syariat. Kajian Fitria (2023) menunjukkan bahwa akad pada jasa freelance digital memiliki prinsip yang mirip dengan wakālah bil ujrāh, namun tetap membutuhkan pemahaman baru mengenai nilai manfaat dan etika digital. Oleh karena itu, meskipun akad wakālah bil ujrāh bersifat fleksibel, ia tetap membutuhkan kejelasan agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sebagian besar penelitian mengenai wakālah bil ujrāh masih berfokus pada lembaga keuangan syariah, jasa pengiriman barang, atau layanan keuangan digital. Kajian tentang penerapan akad ini dalam sektor ekonomi kreatif digital seperti jasa titip foto atau ucapan masih sangat terbatas. Penelitian ini berusaha mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis bagaimana prinsip-prinsip wakālah bil ujrāh diterapkan pada jasa digital non-fisik berbasis media sosial. Dengan demikian, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan fikih muamalah kontemporer yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif dan teknologi digital. HASIL DAN PEMBAHASAN Tinjauan Teori Akad Wakalah Bil Ujroh Akad wakalah bil ujroh merupakan bentuk perwakilan dalam muamalah yang disertai pemberian imbalan atas jasa yang dilaksanakan oleh seorang wakil. Konsep ini dijelaskan secara mendalam oleh Imam al-Kasani dalam Bada’i al-Shana’i, yang menegaskan bahwa wakalah adalah akad yang memberikan otoritas kepada wakil untuk bertindak mewakili muwakkil sesuai ketentuan syariat. Dalam literatur kontemporer, Antonio (2001) menjelaskan bahwa ujroh merupakan kompensasi yang sah karena termasuk dalam jenis akad pertukaran (mu’awadhah). Para ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah juga sepakat bahwa wakalah tetap valid, baik disertai imbalan maupun tanpa imbalan, selama tidak mengandung unsur gharar yang membahayakan. Penjelasan ini diperkuat oleh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, yang menguraikan perbedaan konsekuensi hukum antara wakalah yang disertai ujroh dan yang tidak disertai ujroh. Prinsip dasar akad ini diambil dari praktik Rasulullah SAW yang pernah mewakilkan urusan pembelian dan pengelolaan harta kepada para sahabat. Oleh sebab itu, wakalah bil ujroh memiliki dasar legitimasi yang kuat dalam fikih klasik maupun pandangan kontemporer. Dalam pelaksanaan akad wakalah bil ujroh, para pihak harus mencapai kerelaan dan kesepakatan secara jelas karena ridha merupakan syarat sah akad menurut mayoritas ulama. AsSyarbasi dalam Mu’jam al-Muṣṭalahāt al-Iqtisādiyyah menjelaskan bahwa kerelaan dari kedua belah pihak menunjukkan tidak adanya unsur paksaan (ikrah) yang dapat merusak akad. Prinsip ridha ini berkaitan dengan ketentuan umum Al-Qur’an dalam QS. an-Nisa: 29 tentang larangan mengambil harta orang lain secara batil. Ulama seperti Ibn Qudamah dalam al-Mughni juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam akad perwakilan untuk mencegah sengketa. Dalam pandangan modern, Karim (2010) menyatakan bahwa kerelaan menjadi dasar utama baik dalam produk perbankan syariah maupun layanan jasa kontemporer. Oleh karena itu, aspek ridha antara muwakkil dan wakil menjadi unsur fundamental dalam keabsahan akad wakalah bil ujroh menurut fikih klasik dan ekonomi modern. Objek pekerjaan (mahal al-‘aqd) dalam akad wakalah bil ujroh harus dijabarkan dengan rinci agar terhindar dari ketidakjelasan yang dapat mengarah pada sengketa. Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menegaskan bahwa objek yang terlalu samar (gharar) dapat menyebabkan akad batal atau rusak. Karena itu, wakil harus memperoleh arahan yang jelas mengenai tugas yang diamanahkan, seperti membeli barang tertentu, membayar sejumlah dana, atau melakukan tindakan representatif lain. Ulama Maliki seperti Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menegaskan bahwa semakin spesifik objek wakalah, semakin kecil potensi terjadinya perselisihan. Dalam konteks ekonomi modern, Zaharuddin (2007) menyatakan bahwa kejelasan objek merupakan syarat utama dalam akad berbasis jasa. Hal ini juga sejalan dengan standar AAOIFI yang mengatur kejelasan objek pekerjaan dalam akad perwakilan. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Analisis Akad Wakalah Bil Ujroh (Sanusi, dkk.) | 175-184 Dengan demikian, kejelasan tugas menjadi unsur yang diakui baik dalam literatur fikih maupun regulasi ekonomi syariah masa kini. Kejelasan imbalan atau ujroh menjadi pilar penting dalam wakalah bil ujroh, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Malik dalam al-Mudawwanah. Imbalan harus diketahui jumlahnya secara pasti untuk mencegah munculnya gharar dalam kompensasi jasa. Ulama Syafi’iyah seperti al-Syirazi dalam al-Muhadzdzab menyatakan bahwa ketidakjelasan upah dapat menyebabkan akad menjadi fasid (rusak). Dalam perspektif kontemporer, Obaidullah (2005) dalam Islamic Financial Services menjelaskan bahwa penetapan upah harus sesuai antara jenis pekerjaan dan beban tugas. Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) melalui Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 juga menegaskan bahwa ujroh harus ditetapkan sejak awal sebelum jasa dijalankan. Oleh sebab itu, kejelasan ujroh merupakan langkah pencegahan sengketa antara para pihak. Dengan demikian, literatur klasik dan modern sama-sama menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam penentuan upah jasa. Wakalah bil ujroh juga harus bebas dari unsur gharar yang berlebihan, sebagaimana dijelaskan secara komprehensif oleh Ibn Taymiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa. Para ulama menjelaskan bahwa gharar dapat muncul dalam bentuk ketidakjelasan tugas, ketidakpastian hasil, atau ketidakjelasan imbalan. Al-Qarafi dalam al-Furuq menjelaskan bahwa gharar kecil dapat ditoleransi, tetapi gharar besar yang berpotensi menimbulkan permusuhan harus dihindarkan. Dalam konteks jasa modern, Chapra (1992) menyatakan bahwa pencegahan gharar merupakan karakter khusus transaksi syariah yang membedakannya dari sistem kapitalis. Literatur kontemporer juga menjelaskan bahwa akad jasa seperti wakalah harus dibangun atas kepastian, transparansi, dan batasan otoritas wakil. AAOIFI juga menegaskan bahwa wakil tidak boleh melampaui batas kewenangannya untuk mencegah munculnya gharar baru. Oleh karena itu, penghindaran gharar menjadi syarat penting dalam akad wakalah bil ujroh menurut fikih dan standar keuangan syariah. Penerapan wakalah bil ujroh dalam praktik modern sangat luas, di antaranya dalam jasa titip (jastip), jasa pembelian barang, dan berbagai layanan representatif lainnya. Penelitian Rini (2020) dalam Jurnal Ekonomi Syariah menjelaskan bahwa jastip merupakan bentuk wakalah modern karena muwakkil memberikan mandat kepada wakil untuk membeli atau mewakili suatu tugas dengan imbalan tertentu. Dalam lembaga keuangan syariah, wakalah bil ujroh banyak digunakan dalam layanan seperti transfer dana dan penagihan. Ascarya (2012) menyatakan bahwa wakalah merupakan akad pendukung penting dalam struktur produk keuangan syariah. Penerapan ini juga terlihat dalam fintech syariah yang menjadikan wakalah sebagai akad dasar dalam transaksi digital. Hal ini menunjukkan bahwa wakalah bil ujroh memiliki relevansi kuat dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern. Oleh sebab itu, akad ini memiliki fleksibilitas tinggi dan tetap berada dalam batasan hukum Islam. Dalam konteks jastip foto atau layanan kreatif seperti ucapan di lokasi tertentu, akad wakalah bil ujroh dapat digunakan selama memenuhi unsur kejelasan tugas dan kejelasan upah. Studi Alfiansyah (2021) dalam Jurnal Muamalah Kontemporer menunjukkan bahwa layanan berbasis konten digital tetap termasuk dalam kategori wakalah selama objeknya jelas dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Az-Zuhaili juga menjelaskan bahwa bentuk pekerjaan dalam wakalah tidak harus berupa objek fisik selama tidak melanggar prinsip syariah. Pengguna jasa (muwakkil) memberikan mandat kepada penyedia jasa (wakil) untuk menjalankan tugas tertentu, dan wakil menerima imbalan atas jasa tersebut. Fatwa DSN-MUI juga memperbolehkan jasa non-fisik selama memenuhi prinsip ridha, kejelasan, dan tidak merugikan pihak lain. Dalam ekonomi digital, para peneliti seperti Hasan (2022) menyatakan bahwa wakalah bil ujroh menjadi fondasi penting bagi transaksi jasa daring. Jasa Titip Dalam Perspektif Muamalah Kontemporer Dalam praktik kekinian, jasa titip (jastip) merupakan bentuk layanan di mana seseorang memberikan amanah kepada pihak lain untuk membeli barang atau melakukan suatu tindakan atas namanya. Dalam kajian fikih muamalah, aktivitas ini termasuk dalam akad wakalah karena terdapat 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Analisis Akad Wakalah Bil Ujroh (Sanusi, dkk.) | 175-184 proses pendelegasian wewenang dari muwakkil (pengguna jasa) kepada wakil (pelaksana jasa). Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa wakalah adalah akad perwakilan untuk melaksanakan tindakan hukum tertentu. Dalam konteks ekonomi modern, Antonio (2001) menegaskan bahwa praktik jasa seperti jastip merupakan bentuk aktualisasi dari wakalah apabila mengandung unsur penyerahan tugas. Perkembangan jastip juga sangat pesat sebagai layanan berbasis digital, terutama melalui media sosial sebagai sarana komunikasi antara pengguna dan penyedia jasa. Hal tersebut memperlihatkan bahwa konsep wakalah tidak hanya terbatas pada bentuk tradisional, tetapi juga tetap relevan dalam transaksi digital masa kini. Dengan demikian, jastip modern dapat dipahami sebagai implementasi akad wakalah dalam format kontemporer. Dalam muamalah, jastip dapat digolongkan sebagai wakalah bil ujroh apabila terpenuhi tiga unsur utama, yaitu pendelegasian tugas, pemberian kompensasi, dan kejelasan objek. Pendelegasian tugas sesuai dengan definisi wakalah yang dipaparkan Imam al-Kasani dalam Bada’i al-Shana’i, yaitu penyerahan otoritas kepada wakil untuk melakukan tindakan tertentu. Adapun unsur ujroh (upah) diperbolehkan oleh mayoritas ulama karena wakalah, meskipun pada dasarnya merupakan akad tabarru’, bisa berubah menjadi akad mu’awadhah jika terdapat imbalan. Kejelasan objek menjadi syarat mendasar untuk menghindari ketidakpastian (gharar) yang dapat mencederai akad. Imam Nawawi menekankan pentingnya menghindari gharar dalam setiap objek transaksi. Dalam kasus jastip, objek berupa barang yang dititipkan harus jelas deskripsi, spesifikasi, dan nilai harganya. Dengan terpenuhinya ketiga unsur tersebut, jastip dapat dikategorikan sebagai wakalah bil ujroh yang sah. Salah satu tantangan syariah dalam jastip modern adalah munculnya potensi gharar akibat ketidakjelasan barang yang dititipkan. Gharar yang dilarang mencakup ketidakpastian spesifikasi barang, kondisi barang, dan ketidaksesuaian antara permintaan dengan barang yang diterima. Ibn Taymiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa menyebutkan bahwa gharar besar yang dapat menimbulkan perselisihan harus dihindarkan dari setiap akad. Dalam praktik jastip, pengguna kadang hanya memberi gambaran umum tanpa detail yang memadai, sehingga membuka ruang sengketa. Risiko ini semakin besar karena transaksi berlangsung secara digital, di mana informasi visual sering terbatas. Oleh sebab itu, penyedia jasa perlu memastikan transparansi spesifikasi sebelum pembelian dilakukan. Dengan demikian, aspek gharar harus diantisipasi agar jastip tetap sesuai syariah. Tantangan lainnya adalah potensi terjadinya tadlis (penipuan) apabila pihak penyedia jastip tidak memberikan barang sesuai kesepakatan. Tadlis merupakan bentuk manipulasi yang dilarang tegas dalam muamalah, sebagaimana dijelaskan Ibn Qudamah dalam al-Mughni. Dalam konteks jastip, tadlis dapat terjadi jika barang yang dibeli tidak sesuai pesanan atau apabila penyedia jasa menambah biaya tanpa persetujuan. Penelitian Alfiansyah (2021) dalam Jurnal Muamalah Kontemporer menunjukkan meningkatnya kasus tadlis dalam jastip digital akibat kurangnya pengawasan dan sifat transaksi yang informal. Hal ini menekankan pentingnya kejelasan akad serta dokumentasi digital sebagai bukti. Ulama juga menyatakan bahwa segala bentuk penipuan menyebabkan akad menjadi fasid atau bahkan batal. Karena itu, kejujuran penyedia jasa menjadi faktor penting untuk menjaga kesahihan akad jastip. Mekanisme akad melalui media sosial juga menjadi tantangan tersendiri dalam fikih. Sebab, akad yang dilakukan secara digital sering tidak menampilkan sighat ijab-qabul secara eksplisit, meskipun transaksi melalui tulisan tetap dinilai sah oleh mayoritas ulama. Imam Syafi’i dalam al-Umm menyebutkan bahwa akad melalui tulisan, pesan, atau surat tetap valid selama terdapat kerelaan dan maksud yang jelas dari kedua belah pihak. Dalam konteks modern, DSN-MUI juga mengizinkan akad digital sepanjang memenuhi prinsip transparansi. Tantangan muncul ketika percakapan tidak terdokumentasi atau tidak ada kesepakatan tertulis mengenai biaya dan tugas. Dengan demikian, jastip berbasis media sosial membutuhkan kejelasan komunikasi untuk mencegah sengketa. Maka, akad digital tetap sah namun memerlukan kehati-hatian lebih. Selain itu, objek barang titipan harus dipastikan sesuai dengan ketentuan syariah. Barang tidak boleh termasuk kategori yang diharamkan seperti minuman keras, hewan yang tidak disembelih secara 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Analisis Akad Wakalah Bil Ujroh (Sanusi, dkk.) | 175-184 syar’i, atau barang yang memiliki unsur merusak moral. Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa objek akad harus mubah agar akad tersebut sah. Dalam praktik jastip modern, kadang pengguna meminta barang dari luar negeri yang status kehalalannya belum jelas, sehingga menimbulkan syubhat. Studi oleh Rini (2020) menunjukkan bahwa ketidaktahuan konsumen terhadap status halal barang kerap menjadi masalah dalam jastip. Oleh karenanya, penyedia jasa harus memastikan bahwa barang yang dibeli memenuhi ketentuan fikih. Secara keseluruhan, jastip modern dapat dianggap sebagai praktik wakalah bil ujroh yang sah apabila pendelegasian tugas, kejelasan objek, dan adanya kompensasi dipenuhi. Tantangan seperti gharar, tadlis, dan mekanisme digital dapat diminimalkan dengan memperjelas spesifikasi barang, mencatat biaya, serta menyimpan dokumentasi komunikasi. Penelitian Hasan (2022) menunjukkan bahwa akad wakalah pada era digital membutuhkan sistem dokumentasi yang lebih baik guna menjaga keamanan transaksi. AAOIFI juga menetapkan bahwa akad digital harus memiliki bukti transaksi dan kejelasan kewajiban. Dengan mengikuti standar tersebut, jastip dapat terus berjalan dalam batasan syariah. Oleh karena itu, pengelolaan jastip sesuai syariah menuntut profesionalisme penyedia layanan. Dengan demikian, jastip bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga bentuk penerapan prinsip muamalah Islam yang adil dan transparan. Analisis Perbandingan Teori dan Fakta di Lapangan Hasil wawancara terhadap babang kiwil menunjukkan bahwa praktik jastip foto atau ucapan di gunung dijalankan secara sederhana tanpa adanya perjanjian tertulis yang bersifat formal. Kondisi ini berbeda dengan teori wakalah bil ujrah yang menekankan pentingnya adanya sighat ijab-qabul yang jelas untuk menghindari unsur gharar. Walaupun demikian, ulama seperti Imam Syafi’i dalam al-Umm menerangkan bahwa akad melalui pesan atau tulisan tetap dianggap sah selama maksud akad dapat dipahami dengan baik. Narasumber hanya menggunakan WhatsApp dan Instagram sebagai media komunikasi, namun secara fikih hal tersebut tetap memenuhi unsur sighat apabila ada unsur kerelaan dari kedua pihak. Secara teoretis, transparansi akad sangat ditekankan untuk mencegah terjadinya sengketa antara wakil dan muwakkil. Akan tetapi, di lapangan, tingkat transparansi tersebut belum sepenuhnya terpenuhi karena kesepakatan dilakukan secara informal. Dengan demikian, praktik di lapangan masih dapat dikategorikan sebagai wakalah yang sah, namun belum sesuai dengan standar ideal sebagaimana terdapat dalam literatur fikih. Dari aspek penetapan upah, narasumber tidak menentukan ujrah secara jelas dan membiarkan pemberian imbalan bersifat sukarela. Hal ini berbeda dengan teori wakalah bil ujrah yang mensyaratkan kejelasan ujrah, sebagaimana dijelaskan dalam al-Mudawwanah karya Imam Malik. Ketidakjelasan terkait upah dapat menjadikan akad bersifat fasid menurut mazhab Syafi’iyah karena termasuk gharar pada aspek kompensasi. Namun demikian, narasumber tetap melaksanakan jasanya meskipun tidak memperoleh imbalan, sehingga praktiknya lebih mendekati wakalah tanpa ujrah. Literatur kontemporer seperti Obaidullah (2005) menekankan bahwa penetapan upah diperlukan untuk menjaga profesionalitas dan keadilan layanan. Kondisi di lapangan memperlihatkan adanya fleksibilitas sosial, tetapi masih belum mencerminkan karakter akad mu’awadhah secara sempurna. Dengan demikian, terdapat perbedaan cukup signifikan antara teori ideal dan praktik aktual di lapangan. Dalam hal kejelasan objek pekerjaan, narasumber melaksanakan jastip berdasarkan permintaan tulisan atau foto tertentu tanpa adanya rincian teknis yang sangat detail. Teori fikih seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menekankan bahwa objek wakalah harus jelas demi menghindari gharar besar. Narasumber juga terkadang lupa membawa catatan pesanan, sehingga harus berimprovisasi dalam memenuhi amanah. Hal ini menunjukkan adanya potensi ketidakjelasan hasil yang tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan fikih. Literatur modern seperti AAOIFI juga menekankan bahwa objek akad jasa harus spesifik serta terdokumentasi. Ketidakjelasan yang muncul dalam praktik jastip narasumber masih dapat ditoleransi mengingat sifat pekerjaannya yang sederhana. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Analisis Akad Wakalah Bil Ujroh (Sanusi, dkk.) | 175-184 Namun demikian, tetap terlihat adanya perbedaan antara tuntutan teoretis mengenai kejelasan objek dan realitas pelaksanaan di lapangan. Pada aspek kerelaan antara muwakkil dan wakil, praktik lapangan menunjukkan bahwa kedua belah pihak benar-benar ridha meskipun tidak ada kejelasan mengenai imbalan. Konsep ini sesuai dengan penjelasan As-Syarbasi bahwa ridha merupakan salah satu syarat sah akad perwakilan. Narasumber menerima titipan tanpa paksaan, dan pelanggan pun menyerahkan amanah secara sukarela. Meski begitu, teori menyatakan bahwa unsur ridha tidak menggugurkan syarat lainnya, termasuk kejelasan ujrah. Dalam praktik narasumber, unsur ridha menjadi faktor utama yang mempertahankan hubungan antara kedua pihak. Literatur seperti Karim (2010) juga menegaskan bahwa kerelaan tidak boleh menghapus kewajiban untuk menjaga transparansi. Dengan demikian, meskipun aspek ridha telah terealisasi, unsur kejelasan lainnya belum terpenuhi sebagaimana ditetapkan dalam teori. Terkait mekanisme pelaksanaan tugas, narasumber sering menyesuaikan layanan berdasarkan kondisi lapangan seperti cuaca, situasi pendakian, serta kemampuan fisik. Dalam teori wakalah, wakil hanya dibolehkan melakukan tindakan sesuai dengan mandat dan tidak boleh melampaui batas kewenangannya sebagaimana dijelaskan dalam standar AAOIFI. Ketidakpastian kondisi lapangan memang diperbolehkan dalam batas tertentu selama tidak mengubah hakikat akad. Narasumber berupaya tetap memenuhi amanah, meskipun menghadapi kendala teknis seperti lupa membawa buku catatan. Dalam fikih, improvisasi dapat dibenarkan selama tidak mengubah substansi mandat. Perbedaan terlihat antara teori yang menuntut prosedur baku dan praktik lapangan yang menuntut fleksibilitas situasional. Dengan demikian, praktik narasumber menunjukkan bentuk adaptasi yang tidak selalu selaras dengan teori secara penuh. Dalam konteks penghindaran gharar, teori fikih seperti pandangan Ibn Taymiyyah menekankan bahwa gharar besar harus dihapus dari akad. Namun dalam praktik jastip narasumber, terdapat gharar terkait kualitas hasil foto, kesulitan medan, serta waktu pemenuhan layanan. Narasumber tidak menetapkan standar mutu tertentu sehingga pelanggan hanya mengandalkan kemampuan penyedia jasa. Kondisi ini berbeda dengan teori yang mensyaratkan batasan dan kejelasan untuk menghindari perselisihan. Literatur modern seperti Chapra (1992) juga menegaskan bahwa gharar dapat mengurangi aspek keadilan suatu transaksi. Meskipun belum muncul sengketa, potensi gharar tetap ada karena kurangnya ketegasan dalam akad. Dengan demikian, praktik lapangan masih mengandung elemen ketidakpastian yang belum sesuai dengan standar fikih. Aspek perbandingan lainnya terlihat pada dokumentasi digital dalam akad. Teori modern, sebagaimana dijelaskan dalam standar AAOIFI serta penelitian Hasan (2022), menekankan pentingnya keberadaan bukti transaksi untuk menjaga validitas akad digital. Narasumber hanya menyimpan percakapan media sosial tanpa sistem dokumentasi yang rapi. Hal ini menimbulkan potensi miskomunikasi atau hilangnya bukti apabila pesan terhapus. Di sisi lain, fikih mengakui sahnya akad melalui tulisan, namun tetap memerlukan kejelasan. Praktik narasumber menunjukkan dokumentasi yang minimal serta tidak terstruktur. Dengan demikian, terdapat perbedaan jelas antara teori modern yang menekankan pentingnya bukti dan praktik spontan di lapangan. Narasumber menyebutkan bahwa ia memahami konsep wakalah bil ujrah. Menurutnya, praktik jasa titip (jastip) foto atau ucapan di gunung dapat dikategorikan sebagai wakalah bil ujrah, meskipun dalam pelaksanaannya ia tidak menentukan tarif tertentu atas jasa tersebut. Hubungan antara pemberi amanah dan penerima amanah pun sangat beragam; ada yang saling mengenal, ada yang tidak, mulai dari kerabat hingga orang asing. Proses pemesanan dilakukan melalui WhatsApp atau media sosial seperti Instagram, dan pengumuman layanan jastip juga disampaikan melalui platform tersebut. Kesepakatan hanya dilakukan melalui media sosial tanpa adanya bentuk perjanjian resmi lainnya. Dalam aspek penentuan imbalan, narasumber menjelaskan bahwa ia tidak menetapkan tarif khusus. Imbalan biasanya diberikan secara sukarela dan tidak mempertimbangkan tingkat kesulitan dalam pendakian. Pembayaran dilakukan dengan waktu yang beragam, baik sebelum, saat proses 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Analisis Akad Wakalah Bil Ujroh (Sanusi, dkk.) | 175-184 pendakian berlangsung, maupun setelah layanan selesai. Dalam beberapa keadaan, ketika akan mendaki, narasumber terkadang memastikan terlebih dahulu apakah permintaan jastip akan dipenuhi, tergantung pada kondisi alam atau situasi lapangan. Narasumber menilai bahwa praktik jastip yang dilakukannya mungkin belum sepenuhnya selaras dengan konsep wakalah bil ujrah, terutama karena imbalan yang diterima tidak selalu tetap atau sesuai. Ada pelanggan yang tidak memberikan ujrah karena alasan tertentu, namun narasumber tetap menerima titipan tersebut. Ia baru menyadari kemudian bahwa unsur kejelasan tarif belum terpenuhi. Pada salah satu pengalaman di Gunung Rinjani, misalnya, ia menuliskan permintaan jastip pada sebuah buku, namun lupa membawanya saat summit. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia tetap membuat foto menggunakan ponsel yang tidak dinyalakan, dipegang dalam posisi landscape sebagai latar untuk memenuhi permintaan jastip tersebut. Proses penyampaian hasil jastip dilakukan melalui pengeditan foto menggunakan aplikasi editor pada ponsel. Pengeditan biasanya dikerjakan saat perjalanan turun dari pendakian, sehingga pesanan yang sebelumnya ditulis di buku dapat dipindahkan ke bentuk digital sesuai layanan yang dipesan. Tantangan utama dalam menjalankan jasa ini adalah masih banyak yang belum memahami apa itu jastip dan bagaimana cara kerjanya. Narasumber menuturkan bahwa setiap kali ia mengunggah story, banyak yang penasaran namun belum memahami prosedurnya. Ke depannya, ia berencana mengembangkan layanan jastip ini, termasuk merapikan penetapan tarif dan melakukan persiapan yang lebih matang sebelum ekspedisi dimulai. Narasumber menjelaskan bahwa jastip awalnya dibuka tanpa perencanaan khusus. Layanan ini bermula dari permintaan seorang teman yang menginginkan foto-fotonya diambil pada beberapa lokasi tertentu. Temannya tersebut kemudian menyarankan agar narasumber sekalian saja membuka jasa titip. Untuk ke depannya, narasumber berencana menawarkan layanan tersebut lebih awal sebelum pendakian dimulai, dengan penetapan tarif yang menyesuaikan, seperti jastip tulisan dengan harga tertentu atau jastip foto dengan tarif berbeda, bergantung pada trek pendakian dan tingkat kesulitan medan. Menurut narasumber, media sosial memiliki pengaruh sangat besar dalam menjalankan jasa ini, terutama di era yang semakin digital. Ia menilai bahwa pelaku UMKM yang tidak aktif di media sosial akan tertinggal. Dengan perkembangan digital yang semakin cepat dan kemungkinan seluruh aktivitas beralih ke ranah digital, ia menganggap bahwa media sosial merupakan aspek penting yang tidak dapat diabaikan. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, praktik jasa titip foto atau ucapan pada akun Instagram @Babangkiwill_ dapat dikategorikan sebagai penerapan akad wakalah bil ujroh yang secara prinsip diperbolehkan dalam fikih muamalah selama rukun dan syarat syariah terpenuhi. Akad ini dinilai sah apabila terdapat pelimpahan kuasa yang tegas dari pengguna layanan kepada penyedia jasa, disertai penjelasan mengenai bentuk layanan yang diberikan serta kesepakatan ujroh yang dijelaskan secara transparan sejak awal transaksi. Walaupun demikian, praktik jasa digital seperti jastip tetap memerlukan perhatian pada aspek kejelasan hasil (output), ketentuan waktu penyerahan, dan keterbukaan mengenai biaya agar terhindar dari unsur gharar, tadlis, atau potensi ketidakadilan bagi salah satu pihak. Temuan penelitian juga memperlihatkan bahwa meskipun objek jasa berupa foto atau ucapan bersifat non-fisik, manfaat yang diberikan dapat diakui sebagai mahal al-‘aqd yang sah selama memiliki nilai dan memberikan kemaslahatan bagi pengguna. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa hukum ekonomi Islam bersifat fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi kreatif dan digital, selama prinsip kejujuran, kejelasan akad, dan keadilan tetap terjaga. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha maupun konsumen agar praktik jasa digital sejenis dapat berjalan sesuai ketentuan syariah dan mencerminkan nilai-nilai muamalah yang etis.