scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Ketidaksetaraan Sosial sebagai Hambatan Kepatuhan Hukum Masyarakat

Novita Widia Sari, Dinda Dinanti

Abstract

Social Inequality as an Obstacle to Public Legal Compliance

Full text

2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Ketidaksetaraan Sosial sebagai (Novita, dkk.) | 240-246 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 10, November 2025, P. 240-246 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17781605 Ketidaksetaraan Sosial sebagai Hambatan Kepatuhan Hukum Masyarakat Social Inequality as an Obstacle to Public Legal Compliance Novita Widia Sari, Dinda Dinanti Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected] Abstrack Salah satu hambatan utama untuk mewujudkan kepatuhan hukum yang stabil di Indonesia adalah ketidaksetaraan sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana ketimpangan sosial mempengaruhi penerapan hukum dan bagaimana ketidakadilan membentuk persepsi dan perilaku hukum masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum Indonesia masih selektif: keras terhadap kelompok rentan tetapi lemah terhadap kelompok berpengaruh. Ini ditunjukkan dengan melakukan penelitian literatur dengan pendekatan deskriptif-analitis. Didasarkan pada teori Weber dan Foucault, analisis menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat kekuasaan yang memungkinkan untuk mereplikasi ketimpangan sosial. Oleh karena itu, legitimasi hukum menjadi lebih lemah, dan masyarakat mulai mengadopsi pola kepatuhan instrumental. Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum memerlukan reformasi struktural yang mencakup transparansi kelembagaan, meningkatkan akses ke bantuan hukum, dan membuat kebijakan yang lebih berpihak pada kelompok rentan agar hukum dapat beroperasi secara adil dan efisien. Kata kunci: Ketidaksetaraan Sosial, Kepatuhan Hukum, Sosiologi Hukum, Penegakan Hukum, Legitimasi Hukum. Abstract One of the main obstacles to achieving stable legal compliance in Indonesia is social inequality. This study aims to explain how social disparities affect the implementation of law and how injustice shapes the public’s legal perceptions and behaviors. The findings show that law enforcement in Indonesia remains selective: strict toward vulnerable groups but lenient toward influential ones. This conclusion is drawn through a literature study employing a descriptive-analytical approach. Based on the theories of Weber and Foucault, the analysis reveals that law functions not only as a set of rules but also as an instrument of power that enables the reproduction of social inequality. Consequently, the legitimacy of the law weakens, and society begins to adopt an instrumental pattern of compliance. This study emphasizes that law enforcement requires structural reforms, including institutional transparency, improved access to legal aid, and policies that better support vulnerable groups so that the law can operate fairly and efficiently. Keywords: Social Inequality, Legal Compliance, Sociology of Law, Law Enforcement, Legal Legitimacy. Article Info Received date: 10 November 2025 Revised date: 20 November 2025 Accepted date: 30 November 2025 PENDAHULUAN Ketidaksetaraan sosial dalam penegakan hukum merupakan salah satu persoalan paling mendasar dalam dinamika sosial Indonesia. Meskipun hukum secara normatif dirancang untuk menjadi alat kontrol sosial yang netral, penerapannya kerap menunjukkan keberpihakan yang tidak disadari maupun yang bersifat struktural. Rahman, Fatihah, dan Hamada (2025) menegaskan bahwa tantangan terbesar hukum sebagai alat kontrol sosial Justru muncul ketika hukum dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, sehingga menciptakan jarak antara idealitas Hukum dan realitas penegakannya. 1 Hal ini 1 Rahman, N. A., Fatihah, K. I., & Hamada, F. (2025). Praktik Dan Tantangan Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1. A), 192-193. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Ketidaksetaraan Sosial sebagai (Novita, dkk.) | 240-246 membuat jarak antara kenyataan hukum dan idealitas penegakannya. Kondisi ini memperkuat ketidakseimbangan sosial yang sudah mendarah daging dalam masyarakat. Ketidaksetaraan dalam penegakan hukum tersebut berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan Masyarakat terhadap institusi hukum. Banyak kelompok masyarakat merasakan bahwa hukum lebih tegas ketika berhadapan dengan rakyat kecil, namun cenderung lunak ketika berhadapan dengan individu yang memiliki akses ekonomi, pengaruh politik, atau jaringan sosial yang kuat. Temuan Lestari (2024) memperkuat fenomena ini dengan menegaskan bahwa struktur sosial memengaruhi Kepatuhan hukum: masyarakat yang berada dalam kelompok sosial lemah justru lebih sering menjadi objek Penertiban, bukan subjek yang dilindungi oleh hukum. 2 Kontras ini tampak jelas dalam kasus Nenek Asyani di Situbondo pada tahun 2015, yang dijatuhi hukuman karena mencuri kayu jati senilai sekitar lima puluh ribu rupiah. Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan, serta denda yang sangat tidak proporsional dengan nilai barang yang dicuri. Kasus ini menghebohkan publik karena mencerminkan bagaimana hukum dapat sangat “tajam kebawah” yang menekankan bahwa masyarakat miskin tidak memiliki akses pembelaan yang memadai. Kondisi sosial-ekonomi Nenek Asyani seharusnya dipertimbangkan sebagai faktor meringankan, namun kenyataan menunjukkan sebaliknya. 3 Di sisi lain, kasus korupsi Harvey Moeis memperlihatkan kecenderungan hukum yang “tumpul ke atas”. Pada tingkat pertama, Harvey yang didakwa menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 300 triliun justru hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara ditambah denda dan uang pengganti. 4 Putusan ini memicu kritik keras publik karena dianggap tidak mencerminkan keadilan substantif, terutama bila dibandingkan dengan dampak masif dari korupsi terhadap kesejahteraan masyarakat. Baru pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara setelah Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung menilai bahwa vonis sebelumnya terlalu ringan. Meskipun akhirnya hukuman diperberat, dinamika proses peradilan ini semakin menegaskan adanya pola ketimpangan yang berulang: pelaku kejahatan kerah putih kerap mendapatkan putusan lunak terlebih dahulu sebelum mendapat koreksi pada tingkat yang lebih tinggi. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana relasi kekuasaan bekerja dalam penegakan hukum. Perspektif Max Weber mengenai dominasi legal-rasional menunjukkan bahwa hukum dapat digunakan oleh kelompok dominan untuk mempertahankan posisi mereka melalui birokrasi dan prosedur formal. 5 Sedangkan Michel Foucault menyoroti bahwa hukum bekerja melalui mekanisme disipliner yang lebih keras kepada masyarakat kelas bawah, sementara kelompok elit memperoleh ruang negosiasi melalui wacana, akses, dan relasi kekuasaan. 6 Dalam konteks Indonesia, kedua kasus tersebut mencerminkan bagaimana praktik penegakan hukum dapat menjadi alat reproduksi ketimpangan sosial, bukan instrumen keadilan yang sejati. Ketidaksetaraan ini juga berdampak pada kesadaran hukum masyarakat. Yudhayana dan Aziz (2024) menyatakan bahwa kesadaran hukum akan tumbuh apabila masyarakat merasakan keberpihakan hukum yang adil. 7 Namun ketika masyarakat menyaksikan kasus seperti Nenek Asyani versus Harvey Moeis, mereka semakin merasa bahwa hukum tidak bekerja untuk semua orang. Kondisi ini menghasilkan siklus ketidakpercayaan yang dapat melemahkan kepatuhan hukum. Masyarakat menjadi apatis, dan sebagian bahkan beralih pada jalur informal untuk menyelesaikan konflik. 2 Lestari, A. (2024). PENGARUH STRUKTUR SOSIAL TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DI MASYARAKAT PERKOTAAN: The Influence of Social Structure on Legal Compliance in Urban Societies. Legal System Journal, 1(1), 13. 3 Parnada, G. S. (2025). KETIMPANGAN HUKUM DI INDONESIA : Antara Nenek Asyani dan Harvey Moeis. Kumparan.com. 4 Ibid 5 Kumparan. (2023). Pengertian Dominasi dalam Sosiologi beserta Tipe-tipenya. Kumparan.com. 6 Permadi, S. E. (2018). Disiplin menurut Michel Foucault dalam karya Discipline And Punish: The Birth Of The Prison (Doctoral dissertation, Widya Mandala Catholic University Surabaya). 7 Yudhayana, S. W., & Aziz, A. S. (2024). Pentingnya Kesadaran Hukum Dalam Dinamika Sosial Di Masyarakat. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 9(1), 83. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Ketidaksetaraan Sosial sebagai (Novita, dkk.) | 240-246 Oleh karena itu, kajian ini penting dilakukan untuk memahami bagaimana ketidaksetaraan sosial memengaruhi praktik penegakan hukum dan tingkat kepatuhan masyarakat. Melalui analisis deskriptif-analitis terhadap berbagai literatur, data kasus, dan temuan empiris, penelitian ini berupaya memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pola ketimpangan hukum yang terjadi dalam masyarakat serta faktor-faktor yang memperkuatnya. Penelitian ini juga diarahkan untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh tentang bagaimana relasi kekuasaan, struktur sosial, dan persepsi keadilan memengaruhi perilaku masyarakat dalam menaati hukum. Berdasarkan tujuan tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan utama yaitu bagaimana ketidaksetaraan sosial menjadi hambatan kepatuhan hukum masyarakat dan mengapa hukum tampak diterapkan berbeda berdasarkan kelas sosial. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis, yang menggambarkan fenomena ketidaksetaraan hukum dan kemudian menganalisisnya lebih lanjut berdasarkan data yang tersedia. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder, seperti jurnal ilmiah, berita, hasil survei, dan dokumen yang membahas hubungan antara ketimpangan sosial dan kepatuhan hukum. Sumber utama termasuk karya Rahman, Fatihah, dan Hamada tentang hukum sebagai alat kontrol sosial, penelitian Lestari tentang bagaimana struktur sosial mempengaruhi kepatuhan hukum, dan sumber tambahan yang membahas kasus Nenek Asyani dan Harvey Moeis. Untuk melihat bagaimana ketimpangan sosial muncul dalam praktik penegakan hukum dan bagaimana hal tersebut berdampak pada tingkat kepatuhan masyarakat, data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Ini dilakukan dengan menguraikan informasi yang ada, membandingkan hasil dari berbagai sumber, dan menafsirkan pola ketimpangan hukum menggunakan teori Max Weber dan Michel Foucault. HASIL DAN PEMBAHASAN Ketimpangan sosial dalam penegakan hukum bukan hanya persoalan teknis aparat, tetapi juga merupakan bagian dari struktur sosial yang memengaruhi cara hukum berfungsi di tengah masyarakat. Literatur sosiologi hukum menunjukkan bahwa ketidaksetaraan sosial berperan langsung pada rendahnya kepatuhan hukum karena masyarakat tidak melihat hukum sebagai instrumen yang melindungi secara adil. Dalam konteks Indonesia, ketimpangan ini tampak melalui selektivitas penegakan hukum (selective enforcement), yaitu bertindak keras terhadap kelompok rentan tetapi lemah terhadap kelompok yang berkuasa. Kondisi ini menyebabkan opini publik menjadi tidak lagi percaya pada hukum. 8 Pada tahun 2025, survei LSI menemukan hanya 41,6% masyarakat yang percaya bahwa penegakan hukum bekerja dengan baik. Hal ini menggambarkan krisis kepercayaan yang terus berkembang. 9 Ketidaksetaraan Sosial sebagai Hambatan Kepatuhan Hukum Sebelum masuk ke penjelasan lebih detail, penting untuk memahami bahwa ketidaksetaraan sosial bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan pembagian kekuasaan, akses terhadap sumber daya hukum, dan legitimasi sosial terhadap aparat penegak hukum. Dalam sosiologi hukum, ketidaksetaraan sosial dipandang sebagai faktor struktural yang membentuk perilaku hukum masyarakat, termasuk tingkat kepatuhan, persepsi keadilan, dan hubungan masyarakat dengan institusi hukum. Ketika hukum diterapkan secara tidak merata, orang tidak hanya kehilangan kepercayaan terhadap hukum, tetapi mereka juga menjadi lebih selektif untuk patuh ketika ada keuntungan atau tekanan daripada karena kesadaran hukum yang kuat. Studi Lestari (2024) menemukan bahwa struktur sosial seperti kelas, pendidikan, dan status ekonomi berkorelasi langsung dengan kepatuhan hukum 8 BADALU, F. (2025). PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DI MASYARAKAT. Ganec Swara, 19(1), 144. 9 Aditya, N.R., & Ramadhan, A. (2025). Survei LSI: Hanya 41,6 Persen Warga Anggap Penegakkan Hukum Berjalan Baik. Nasional.kompas.com. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Ketidaksetaraan Sosial sebagai (Novita, dkk.) | 240-246 masyarakat di kota-kota, di mana kelompok dengan sumber daya lebih banyak menerima perlindungan hukum yang lebih baik daripada kelompok yang rentan. 10 a. Ketidaksetaraan Sosial dalam Penegakan Hukum di Indonesia Dalam penegakan hukum Indonesia, dikotomi perlakuan antara pelaku pelanggaran yang berasal dari masyarakat umum dan yang berasal dari kalangan elit merupakan salah satu bukti paling jelas dari ketidaksetaraan sosial. Dalam situasi di mana aparat berhadapan dengan pejabat publik, aktor ekonomi penting, atau orang-orang yang memiliki pengaruh yang signifikan, banyak penelitian menunjukkan adanya fleksibilitas, kelonggaran, atau bahkan “perlakuan khusus”. Kasus-kasus seperti perbandingan antara penanganan kasus Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi pertambangan besar, dan Nenek Asyani, yang dipidana atas dugaan pencurian kayu, menjadi ilustrasi populer yang menunjukkan bagaimana hukum tampak lebih keras kepada kelompok marjinal tetapi lebih ramah kepada kelompok elit. Fenomena ini sejalan dengan penelitian Rahman, Fatihah & Hamada (2025) yang menyatakan bahwa sebagai alat kontrol sosial yng adil, hukum di Indonesia masih menghadapi masalah. Hal ini karena pelaksanaannya dapat dipengaruhi oleh hubungan kekuasaan dan kepentingan tertentu. 11 Masyarakat kecil berpendapat bahwa hukum tidak selalu objektif karena status sosial dan kekayaan pelaku memengaruhinya. Sebaliknya, kelompok masyarakat menengah-bawah paling rentan terhadap beban hukum. Meskipun pelanggaran kecil atau dilakukan karena tekanan ekonomi, mereka cenderung menerima hukuman yang lebih keras. Pencurian kecil, seperti mencuri sandal atau barang bernilai rendah, biasanya berujung pada proses hukum yang panjang dan hukuman pidana, sementara pelanggaran besar, seperti korupsi atau kejahatan ekonomi, biasanya dapat dinegosiasikan. Kondisi ini semakin memburuk ketika tidak ada bantuan hukum yang baik, di mana kemampuan keuangan sangat memengaruhi jenis pembelaan yang dapat diterima seseorang. Menurut Penelitian Badalu (2025), proses penegakan hukum masih dipengaruhi oleh bias kelas, yang merugikan kelompok rentan. 12 Dengan demikian, hukum belum sepenuhnya memenuhi fungsinya untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketidaksetaraan sosial menyebabkan pola penegakan hukum selektif, yang menerapkan hukum dengan keras pada kelompok yang kurang berdaya dan lebih longgar pada kelompok yang berkuasa. Seleksi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga merusak keadilan substantif. Menurut LSI (2025), kepercayaan publik terhadap integritas hukum di Indonesia sangat rendah; hanya 41,6% orang menilai penegakan hukum berjalan baik. 13 Ketidaksetaraan penegakan hukum mempengaruhi legitimasi hukum. Ketika masyarakat melihat perbedaan dalam perlakuan hukum, mereka mulai mempertanyakan legitimasi hukum negara. Legitimasi hukum yang lemah menyebabkan pola kepatuhan instrumental, di mana orang hanya patuh ketika diawasi atau diancam sanksi, bukan karena mereka merasa hukum itu adil. Dalam jangka panjang, keadaan ini berpotensi menghancurkan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial. b. Ketimpangan Ekonomi sebagai Determinan Kepatuhan Hukum Salah satu faktor penting yang mempengaruhi kepatuhan hukum adalah ketimpangan ekonomi; negara-negara dengan sumber daya ekonomi yang kuat memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memobilisasi sumber daya hukum, seperti akses ke advokat, informasi hukum, dan negosiasi dengan penegak hukum. Sementara itu, kelompok yang kurang mampu lebih cenderung bertahan, percaya 10 Lestari, A. (2024). PENGARUH STRUKTUR SOSIAL TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DI MASYARAKAT PERKOTAAN: The Influence of Social Structure on Legal Compliance in Urban Societies. Legal System Journal, 1(1), 12-14. 11 Rahman, N. A., Fatihah, K. I., & Hamada, F. (2025). Praktik Dan Tantangan Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1. A), 192. 12 BADALU, F. (2025). PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DI MASYARAKAT. Ganec Swara, 19(1), 144. 13 Aditya, N.R., & Ramadhan, A. (2025). Survei LSI: Hanya 41,6 Persen Warga Anggap Penegakkan Hukum Berjalan Baik. Nasional.kompas.com. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Ketidaksetaraan Sosial sebagai (Novita, dkk.) | 240-246 bahwa mereka tidak memiliki ruang untuk membela diri secara optimal. Ini menanamkan keyakinan bahwa hukum cenderung sebagai bahaya daripada perlindungan. Selain itu, hubungan aparat hukum dengan kekuatan modal seringkali menimbulkan ketergantungan struktural. Dalam konteks penegakan hukum tertentu, terutama yang melibatkan sektor bisnis atau ekonomi, kekuatan modal dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum. Kondisi ini membuat masyarakat semakin yakin bahwa hukum bersifat selektif dan berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi. Mengapa Hukum Diterapkan Berbeda Berdasarkan Kelas Sosial Relasi kekuasaan dan struktur sosial membentuk cara aparat hukum bekerja, yang menyebabkan ketidaksetaraan dalam penerapan hukum. Menurut sosiologi hukum, hukum bukan hanya kumpulan aturan, tetapi juga alat kekuasaan yang berfungsi melalui praktik sosial, struktur birokrasi, dan konstruksi pengetahuan. Oleh karena itu, penerapan hukum yang berbeda kepada masyarakat umum dan kelompok elit bukan sekadar pelanggaran etika aparat; hal itu lebih seperti bagaimana cara hukum berfungsi dalam masyarakat yang berstratifikasi. Bias struktural yang dihasilkan oleh ketimpangan sosial menyebabkan hukum lebih sensitif terhadap kepentingan kelompok berkuasa daripada kelompok marjinal. a. Weber: Legal-Rational Authority dan Dominasi Kelas Max Weber melihat hukum modern sebagai hasil dari otoritas legal-rasional yang dijalankan oleh birokrasi negara secara formal, impersonal, dan rasional. Namun, Weber juga menekankan bahwa birokrasi tidak pernah sepenuhnya bebas dari nilai, karena ia bekerja dalam struktur sosial yang lebih besar, di mana relasi kelas, kepentingan politik, dan dominasi ekonomi dapat membawa bias kekuasaan. 14 Aparat hukum sebagai bagian dari birokrasi nasional di Indonesia tidak bekerja dalam ruang hampa. Mereka bekerja dalam sistem sosial yang diatur oleh hierarki, dengan kelas sosial yang lebih kuat yang memegang kendali atas institusi hukum. Oleh karena itu, rasionalitas formal yang seharusnya menjamin keadilan seringkali menutupi bias struktural yang menguntungkan kelompok. Status pelaku, akses terhadap pengacara berpengalaman, dan sumber daya finansial dapat memengaruhi putusan, penyidikan, dan penahanan. Oleh karena itu, hukum tampak berlaku secara objektif, meskipun sebenarnya memelihara hubungan kuasa yang tidak setara. b. Foucault: Hukum dan Disiplin sebagai Mekanisme Kontrol Michel Foucault melihat hukum sebagai mekanisme pengawasan, standarisasi dan hukuman yang mengatur perilaku masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa hukum menciptakan “tubuh-tubuh patuh” (docile bodies), yakni individu yang dikontrol melalui metode disiplin yang halus namun efektif. 15 Teori Foucault membantu menjelaskan dalam konteks Indonesia mengapa kelompok rentan lebih sering dihukum daripada kelompok elit. Karena mereka berada dalam posisi sosial yang tidak memiliki perlawanan dan tidak memiliki akses ke pembelaan, kelompok marjinal lebih mudah dijadikan objek disiplin. Mereka lebih sering diarahkan ke penjara, peradilan pidana, dan tindakan represif aparat, menjadikan mereka sasaran utama normalisasi sosial. Sementara itu, kelompok elit memiliki kemampuan untuk menghindari atau mengurangi mekanisme disiplin dengan menggunakan kekuasaan, kekuatan politik, atau sumber daya ekonomi. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang berbeda, yakni menjadi alat penertiban bagi kelompok yang rentan dan alat perundingan bagi kelompok elit. Perbedaan 14 Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology (Vol. 2). University of California press. 15 Permadi, S. E. (2018). Disiplin menurut Michel Foucault dalam karya Discipline And Punish: The Birth Of The Prison (Doctoral dissertation, Widya Mandala Catholic University Surabaya). 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Ketidaksetaraan Sosial sebagai (Novita, dkk.) | 240-246 ini menunjukkan bahwa hukum tidak berfungsi secara netral, tetapi membentuk dan mereplikasi struktur sosial yang tidak konsisten. c. Reproduksi Ketimpangan melalui Penegakan Hukum Ketidaksetaraan dalam penerapan hukum tidak hanya menyebabkan ketidakadilan individual, tetapi juga menghasilkan ketimpangan sosial yang berkelanjutan. Elit dianggap kebal hukum oleh sistem hukum yang diskriminatif, sementara masyarakat bawah terus dianggap rawan kriminalisasi. Studi Badalu (2025) menunjukkan bahwa bias aparat terhadap pelaku dari kelas dominan menyebabkan hukum lebih banyak digunakan untuk mempertahankan struktur sosial yang ada daripada mencapai pemerataan keadilan. 16 Kondisi ini membuat masyarakat kecil melihat hukum sebagai ancaman daripada perlindungan. Pada akhirnya, keadaan seperti inilah yang merusak legitimasi hukum dan memperkuat siklus ketidakpatuhan. d. Ketidaksetaraan, Rendahnya Kesadaran Hukum, dan Krisis Legitimasi Kesadaran hukum dipengaruhi langsung oleh ketidaksetaraan dalam penerapan hukum. Ketika masyarakat melihat hukum diterapkan secara tidak adil, mereka kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Karena itu, pola kepatuhan instrumental muncul, dimana mereka hanya patuh ketika diawasi atau ketika ada ancaman sanksi. Selain itu, ketidaksetaraan terus-menerus menyebabkan orang menjadi sinis dan tidak peduli dengan proses hukum. Menurut survei LSI (2025), tingkat kepercayaan publik yang rendah menunjukkan bahwa legitimasi hukum tengah berada di bawah tekanan. 17 Legitimasi yang tidak stabil membuat hukum lebih sulit diterapkan dan memperbesar perbedaan antara norma hukum dan praktik masyarakat. SIMPULAN Di Indonesia, ketidaksetaraan sosial telah menjadi hambatan besar bagi kepatuhan hukum masyarakat. Hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, tetapi sebagai alat yang bekerja untuk setiap kelas sosial. Ini disebabkan oleh perbedaan perlakuan penegakan hukum terhadap masyarakat umum dan kelompok elit. Selain itu, ketidaksesuaian ini memperlemah legitimasi hukum, menyebabkan kepatuhan instrumental, dan menjauhkan masyarakat dari institusi hukum. Menurut teori Weber dan Foucault, hukum bekerja dalam struktur kekuasaan yang dapat mempertahankan ketidaksetaraan dan bias kelas. Akibatnya, peningkatan kepatuhan hukum tidak hanya dapat dicapai dengan memperketat undang-undang tetapi juga dengan meningkatkan keadilan penegakan hukum. REFERENSI Lestari, A. (2024). PENGARUH STRUKTUR SOSIAL TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DI MASYARAKAT PERKOTAAN: The Influence of Social Structure on Legal Compliance in Urban Societies. Legal System Journal, 1(1), 8-17. Parnada, G. S. (2025). KETIMPANGAN HUKUM DI INDONESIA : Antara Nenek Asyani dan Harvey Moeis. Kumparan.com. https://kumparan.com/guritnoristopo7121/ketimpangan-hukum-diindonesia-antara-nenek-asyani-dan-harvey-moeis-24DjuTOfYXJ. BADALU, F. (2025). PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DI MASYARAKAT. Ganec Swara, 19(1), 140-146. Yudhayana, S. W., & Aziz, A. S. (2024). Pentingnya Kesadaran Hukum Dalam Dinamika Sosial Di Masyarakat. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 9(1), 79-96. Permadi, S. E. (2018). Disiplin menurut Michel Foucault dalam karya Discipline And Punish: The Birth Of The Prison (Doctoral dissertation, Widya Mandala Catholic University Surabaya). 16 BADALU, F. (2025). PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DI MASYARAKAT. Ganec Swara, 19(1), 144-145. 17 Aditya, N.R., & Ramadhan, A. (2025). Survei LSI: Hanya 41,6 Persen Warga Anggap Penegakkan Hukum Berjalan Baik. Nasional.kompas.com. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 10 Ketidaksetaraan Sosial sebagai (Novita, dkk.) | 240-246 Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology (Vol. 2). University of California press. Aditya, N.R., & Ramadhan, A. (2025). Survei LSI: Hanya 41,6 Persen Warga Anggap Penegakkan Hukum Berjalan Baik. Nasional.kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/02/09/14401291/survei-lsi-hanya-416-persen-wargaanggap-penegakkan-hukum-berjalan-baik. Parnada, G. S. (2025). KETIMPANGAN HUKUM DI INDONESIA : Antara Nenek Asyani dan Harvey Moeis. Kumparan.com. https://kumparan.com/guritnoristopo7121/ketimpangan-hukum-diindonesia-antara-nenek-asyani-dan-harvey-moeis-24DjuTOfYXJ Kumparan. (2023). Pengertian dominasi dalam sosiologi beserta tipe-tipenya. Kumparan.com. https://kumparan.com/berita-update/pengertian-dominasi-dalam-sosiologi-beserta-tipetipenya-21c8WzznsZF/2 CNN Indonesia. (2025). Harvey Moeis tetap dipenjara 20 tahun, aset mewah untuk negara. Cnn.indonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250701140833-121245623/harvey-moeis-tetap-dipenjara-20-tahun-aset-mewah-untuk-negara