scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Islamic Coin sebagai Produk dari Kripto Syariah: Analisis Mekanisme dalam Perspektif Fikih Muamalah

Hana Widyadhana, Fahira Qolbu Muthmainah, Neida Haerunisa, Jaenudin, Dian Herdiana

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P. 510-520 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17784479 *Corresponding Author Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Islamic Coin sebagai Produk dari Kripto Syariah: Analisis Mekanisme dalam Perspektif Fikih Muamalah Islamic Coin as a Product of Sharia Crypto: An Analysis of Its Mechanism from the Perspective of Fiqh Muamalah Hana Widyadhana1, Fahira Qolbu Muthmainah2, Neida Haerunisa3, Jaenudin4, Dian Herdiana5 1-5 Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung A B S T R A C T Penelitian ini membahas mekanisme Islamic Coin sebagai salah satu produk kripto syariah yang diklaim patuh terhadap prinsip-prinsip fikih muamalah. Lahirnya Islamic Coin merupakan respons terhadap meningkatnya minat masyarakat Muslim terhadap aset digital yang halal serta kebutuhan akan instrumen keuangan modern yang tetap menjaga keadilan, transparansi, dan kebebasan dari unsur gharar, riba, maupun maysir. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini menelaah konsep, struktur mekanisme, dan tingkat kepatuhan syariah Islamic Coin yang beroperasi dalam jaringan HAQQ Network. Mekanisme utama seperti Shariah Oracle, model Proof of Stake, dan alokasi dana sosial melalui Evergreen DAO menunjukkan adanya upaya untuk menghadirkan ekosistem digital yang sesuai syariah. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan berupa rendahnya adopsi, keterbatasan pengalaman pengguna, serta kebutuhan kejelasan akad agar transaksi tidak hanya berlabel “syariah”, tetapi juga benar-benar memenuhi prinsip muamalah. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islamic Coin memiliki potensi sebagai instrumen keuangan digital yang halal, adil, dan bermanfaat, meskipun memerlukan penguatan pada aspek regulasi, edukasi, dan transparansi mekanisme agar dapat diterima secara luas oleh masyarakat Muslim. A B S T R A C T This study examines the mechanism of Islamic Coin as a sharia-compliant cryptocurrency developed to align with the principles of Islamic commercial jurisprudence (fiqh muamalah). The emergence of Islamic Coin responds to the growing interest of Muslim communities in halal digital assets and the need for modern financial instruments that uphold justice, transparency, and the avoidance of gharar, riba, and maysir. Using a qualitative approach and a case study method, this research analyzes the concept, operational structure, and sharia compliance level of Islamic Coin operating within the HAQQ Network. Core mechanisms such as the Shariah Oracle, the Proof of Stake model, and the allocation of social funds through the Evergreen DAO demonstrate efforts to establish a sharia-based digital ecosystem. However, challenges arise from limited adoption, lack of user experience, and the need for clearer contractual agreements to ensure that transactions are not merely labeled as “sharia-compliant” but truly adhere to Islamic legal principles. The findings indicate that Islamic Coin holds potential as a halal and equitable digital financial instrument, though further enhancement in regulation, education, and mechanism transparency is required for broader acceptance among Muslim communities. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa perubahan besar dalam sistem pembayaran, yang awalnya menggunakan uang logam dan kertas hingga berkembang menjadi uang elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009. Kemajuan internet juga melahirkan alternatif baru berupa mata uang digital atau cryptocurrency, yaitu mata uang virtual yang dilindungi dengan kriptografi dan digunakan untuk transaksi online. A R T I C L E I N F O Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 15 November 2025 Available online 24 November 2025 Keywords mechanism, sharia principles, Islamic coin, sharia crypto Keywords mekanisme, prinsip syariah, islamic coin, kripto syariah This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 510-520 Socius E-ISSN: 3025-6704 Sejak kemunculannya pada 2010, cryptocurrency berkembang sangat cepat dan kini digunakan oleh hampir 20 juta pengguna. Mata uang ini tidak memiliki bentuk fisik dan disimpan dalam dompet digital seperti Bitcoin e-Wallet, serta beroperasi tanpa pihak ketiga karena menggunakan mekanisme verifikasi berbasis jaringan peer-to-peer (P2P). (Setiawan, Idayanti and Wildan, 2023) Perkembangan aset kripto global menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan kapitalisasi pasar kripto secara global mencapai lebih dari USD 2 triliun pada tahun 2023(DGITAL ASSET RESEARCH, 2024). Mata uang kripto mulai diperdagangkan di Indonesia sejak tahun 2013 dan mulai diatur secara resmi pada tahun 2018. Sejak saat itu, perdagangan aset kripto berkembang pesat. Nilai transaksi tercatat sebesar Rp66,44 triliun pada Januari - Juni 2023, Rp306,4 triliun pada tahun 2022, dan mencapai puncaknya sebesar Rp859 triliun pada tahun 2021. Menurut OJK, hingga Agustus tahun 2023, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 17,8 juta. Hal ini menunjukkan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi aset kripto (Hidayatullah et al., 2023) Namun, dalam pandangan Islam, perdagangan aset kripto belum sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), dan tidak memiliki dasar aset yang nyata. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2021, penggunaan kripto sebagai alat tukar hukumnya haram, sedangkan sebagai komoditas atau investasi hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan syariah dan memiliki manfaat yang jelas. Oleh karena itu, cryptocurrency dinilai haram sebagai mata uang, tetapi dapat diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital apabila memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, memiliki underlying asset, serta manfaat yang jelas (Muidigital, 2021) Meskipun Islam sangat menekankan prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi dan sektor keuangan, Islam terus berkembang pesat di tingkat global. Menurut Laporan Ekonomi Islam Global, pada tahun 2020 volume sektor kuangan Islam mencapai angka 2,88 trilium dolar dan diperkirakan akan mencapai angka 3,69 trilium pada tahun 2024. Sehingga pada tahun 2021, HAQQ x Islamic Coin diciptakan dan di prakarsai oleh Dubai, mereka mengklaim telah berhasil menciptakan kripto yang halal setelah mengikuti aturan syari’at Islam (Afifah, Arwani and Rafi, 2024). Islamic Coin hadir sebagai koin digital dari jaringan HAQQ yang dibuat sesuai aturan Islam untuk membantu umat Muslim menggunakan keuangan secara halal dan aman. Islamic Coin di Indonesia diperkenalkan oleh Wirda Mansur, yang diklaim sebagai aset berbasis syariah dengan tujuan membangun ekosistem ekonomi untuk komunitas Muslim. Akan tetapi walaupun dipromosikan sebagai investasi syariah, proyek ini menimbulkan kontroversi karena sejumlah masalah serius, termasuk ketidakjelasan status hukum dan regulasi yang tidak terdaftar sebagai aset kripto sah di BAPPEBTI, sehingga beroperasi di luar pengawasan yang resmi. Selain itu, model bisnisnya dianggap tidak transparan karena mekanisme pendapatan, likuiditas, dan nilai intrinsik token tidak dijelaskan secara rinci, sehingga meningkatkan risiko fluktuasi ekstrem dan potensi penipuan (Info, 2025). Sejak diluncurkan, Islamic Coin mengalami penurunan nilai yang tajam karena pasar token ini tidak likuid, menyebabkan kerugian besar bagi investor, sementara ketidakjelasan aset dasar yang mendukung nilai token menimbulkan sorotan terkait kepatuhan syariah. Berdasarkan Fatwa MUI, aset kripto tanpa dukungan aset nyata dapat mengandung unsur gharar dan maysir yang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam, sehingga proyek ini mendapat kritik dari ulama dan akademisi yang menilai kurang transparan dan tidak sepenuhnya sesuai syariah. Situasi ini menegaskan pentingnya regulasi ketat, edukasi masyarakat, dan pengawasan otoritas, terutama karena kajian ilmiah mengenai mekanisme Islamic Coin dari perspektif fiqih muamalah masih terbatas. Sebagian besar penelitian fokus pada aspek teknis blockchain atau regulasi Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 510-520 Hana Widyadhana, et., al / Islamic Coin sebagai konvensional, sementara kepatuhan syariah dan integrasi konsep ekonomi Islam dengan aset digital yang beridentitas Islam, seperti Islamic Coin, belum banyak dibahas. Padahal koin ini memiliki potensi menjadi instrumen ekonomi syariah generasi baru yang memerlukan perhatian ulama, akademisi, dan praktisi fiqih muamalah. Kajian terdahulu terkait Islamic Coin hanya menyoroti pada konsep Islamic Coin dan jaringan HAQQ serta mekanisme kripto melalui proyek Islamic Coin itu sendiri. Melihat perkembangan transaksi digital yang kian melesat, Islamic Coin berperan penting sebagai kripto berbasis syariah. Namun, pada realitanya, belum begitu banyak orang yang mengenal dan menggunakan Islamic Coin. Terlepas dari munculnya yang terbilang masih baru, Islamic Coin masih belum dapat begitu meyakinkan disebabkan kasus terkait model bisnisnya yang dianggap tidak transparan karena mekanisme pendapatan, likuiditas, dan nilai intrinsik token tidak dijelaskan secara rinci yang memicu penipuan. Keterbatasan penelitian ini yang menyebabkan Islamic Coin belum begitu dikenal secara luas dan meyakinkan masyarakat muslim terkait prinsip syariahnya, bahwa Islamic Coin tidak hanya semata berlabelkan islam tetapi juga dalam implementasi pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah sehingga perlu ada tinjauan dari fikih muamalah untuk memastikan kesesuaian antara Islamic Coin dengan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi digital. Dengan demikian, mengingat perkembangan pesat teknologi digital serta meningkatnya minat masyarakat Muslim terhadap instrumen keuangan yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah, kajian ini berupaya untuk menganalisis terkait mekanisme Islamic Coin sebagai kripto yang berbasis syariah melalui perspektif fikih muamalah. Penelitian ini penting dilakukan saat ini karena Islamic Coin semakin banyak diperkenalkan kepada komunitas Muslim, sementara pemahaman mendalam mengenai mekanisme, kepatuhan syariah, dan keabsahan akadnya masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi landasan penting bagi pengembangan Islamic Coin yang lebih sesuai dengan prinsip syariah serta dapat diterima secara luas oleh masyarakat muslim di Indonesia. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan historis untuk menelusuri perkembangan konsep uang dan aset digital dalam Islam, pendekatan konseptual untuk mengkaji konsep riba, gharar, maysir, akad, serta maqasid syariah, dan pendekatan komparatif untuk membandingkan Islamic Coin sebagai produk kripto syariah dengan kripto konvensional. Melalui pendekatan ini, peneliti berupaya menggali secara komprehensif bagaimana konsep, mekanisme, dan implementasi Islamic Coin dijalankan serta sejauh mana kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Sumber data penelitian terdiri dari data primer berupa wawancara dengan akademisi hukum ekonomi syariah dan komunitas kripto syariah terkait Islamic Coin dan HAQQ Network, serta data sekunder berupa jurnal, artikel ilmiah, buku, dan informasi dari situs web resmi. Setelah data terkumpul, peneliti mengelompokkan dan menyusunnya berdasarkan tema seperti konsep uang, fiqih muamalah, mekanisme Islamic Coin, serta perbandingannya dengan aset kripto konvensional. Analisis dilakukan dengan penalaran deduktif, yaitu menggunakan prinsip umum fiqih muamalah sebagai dasar untuk menilai kesesuaian mekanisme Islamic Coin, terutama terkait akad, underlying asset, transparansi, serta potensi gharar dan maysir. Hasil analisis kemudian disimpulkan untuk menilai apakah Islamic Coin sesuai dengan prinsip syariah. Untuk memastikan hasil penelitian valid, peneliti melakukan triangulasi data dengan membandingkan sumber wawancara, literatur, dan dokumen resmi, serta memverifikasi temuan dengan pendapat ahli dan regulasi yang berlaku. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 510-520 Socius E-ISSN: 3025-6704 HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Wawancara Hasil wawancara terhadap dua narasumber menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang terkait mekanisme dan kesesuaian Islamic Coin dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Narasumber pertama, seorang akademisi di bidang Hukum Ekonomi Syariah, menegaskan bahwa instrumen keuangan digital hanya dapat dianggap sesuai dengan prinsip syariah apabila memenuhi syarat dasar muamalat seperti kejelasan akad, transparansi, serta keberadaan underlying asset yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Beliau menekankan bahwa label “syariah” tidak secara langsung terjamin sesuai prinsip syariah, tetapi harus dianalisis secara mendalam terkait akad dan prinsip syariahnya agar terhindar dari unsur gharar, maisir, dan ketidakpastian nilai yang dilarang dalam Islam. Beliau berpendapat, bahwa Islamic Coin tetap harus dievaluasi berdasarkan ketentuan DSN-MUI, terutama karena aset kripto secara umum masih mengandung potensi spekulatif. Narasumber pertama menilai bahwa meskipun Islamic Coin menawarkan pendekatan berbeda dari kripto konvensional, aspek kesesuaian syariahnya harus diukur melalui struktur operasional dan manfaat ekonominya, termasuk kepastian nilai serta tujuan transaksi. Beliau juga menyatakan bahwa tanpa keberadaan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Islamic Coin berisiko mengulang persoalan ketidakjelasan yang menjadi dasar pengharaman kripto oleh DSN-MUI (Wawancara, 2025). Sementara itu, dari perspektif narasumber kedua yang merupakan bagian dari komunitas kripto syariah memberikan penjelasan mengenai mekanisme Islamic Coin dari sisi teknis dan implementasinya. Beliau menyatakan bahwa Islamic Coin didesain sebagai aset digital berbasis smart contract yang berfungsi sebagai akad digital dan mengatur transaksi secara otomatis. Salah satu fitur utamanya adalah pemotongan otomatis 10% dari hasil ekonomi jaringan untuk disalurkan kepada program kemaslahatan umat melalui Evergreen DAO. Menurutnya, mekanisme ini menghadirkan transparansi, akuntabilitas, dan tujuan sosial yang selaras dengan nilai-nilai maqasid al-syariah. Narasumber kedua juga menyampaikan bahwa Islamic Coin berbeda dari kripto konvensional karena memiliki tujuan dalam pemberdayaan sosial, bukan semata-mata spekulasi. Namun beliau mengakui bahwa Islamic Coin di Indonesia masih terbatas karena rendahnya literasi kripto serta masih sedikitnya investor yang memahami konsep kripto syariah. Menurutnya, perkembangan Islamic Coin akan membutuhkan edukasi yang lebih luas dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital yang berlandaskan prinsip syariah. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa sebagian besar masyarakat masih belum familiar dengan mekanisme Proof of Stake, smart contract, atau struktur DAO sebagai lembaga digital pengelola dana sosial (Wawancara, 2025). Meskipun kedua narasumber tersebut memiliki perspektif yang berbeda, keduanya sepakat bahwa kesesuaian Islamic Coin dengan prinsip syariah tidak dapat ditentukan hanya melalui label “syariah” atau “islam”, tetapi harus melalui mekanisme yang terukur, transparan, dan bebas unsur spekulasi. Akademisi menyoroti pentingnya kepastian akad dan underlying asset, sementara praktisi kripto syariah menekankan aspek kemaslahatan dan sistem otomatis yang meminimalkan manipulasi. Hasil wawancara ini menunjukkan adanya perpaduan antara sikap pro, kontra, dan tawasuth terhadap Islamic Coin, serta menegaskan perlunya evaluasi mendalam dan pengawasan syariah berkelanjutan untuk memastikan bahwa Islamic Coin tidak hanya berlabel syariah, tetapi juga memenuhi prinsip syariah secara substansial. HASIL DAN PEMBAHASAN Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 510-520 Hana Widyadhana, et., al / Islamic Coin sebagai Konsep Islamic Coin sebagai Produk dari Kripto Syariah Perkembangan cryptocurrency berlangsung sangat pesat seiring meningkatnya jumlah investor. Namun, DSN-MUI telah mengharamkan sebagian besar mata uang kripto konvensional karena mengandung unsur gharar, riba, dan maysir yang bertentangan dengan prinsip syariah islam. Sebagai respons terhadap kondisi ini, konsep kripto syariah muncul untuk menyediakan alternatif investasi yang sesuai syariah bagi masyarakat Muslim. Salah satu realisasinya adalah Islamic Coin, yang dikembangkan sebagai produk kripto syariah dengan mekanisme yang lebih transparan, aman, dan patuh terhadap prinsip-prinsip syariah. Islamic Coin adalah koin asli yang dikembangkan di blockchain HAQQ Network, dengan filosofi “HAQQ” yang menekankan pemisahan antara yang benar (haqq) dan yang salah (bathil). (Coinvestasi, 2023). Islamicoin memiliki roadmap pengembangan sejak berdiri pada 2021 hingga 2024, dengan tim inti yang terdiri dari founder Jeff Krayem (Lebanon) dan empat eksekutif dari berbagai negara, yaitu Jonathan Stuart (USA), Enas Yacoub (Bahrain), Tahan Al-Nouri (Syria), dan Omar Najmeddine (Canada). Informasi perkembangan proyek dapat diakses melalui media sosial dan situs resmi, menunjukkan kredibilitas dan transparansi tim. Dalam hal kepatuhan syariah, Islamicoin diaudit oleh Crypto Halal Office yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Abu Jazar pada 10 Maret 2022 untuk memastikan semua kegiatan dan kontrak proyek sesuai prinsip syariah. Audit ini mencakup pemeriksaan awal dan berkelanjutan terhadap implementasi proyek, termasuk kontrak dengan pihak ketiga, untuk menjamin kesesuaian syariah dan legalitas di setiap tahap pengembangan Islamic Coin bertujuan menciptakan nilai bagi komunitas Muslim sekaligus mendukung kegiatan amal dengan alokasi 5% dari total pasokan untuk Bayt Al-Māl, di mana pemegang koin dapat berpartisipasi melalui sistem voting untuk menentukan proyek yang didanai. Sebagai bagian dari ekosistem kripto syariah, Islamic Coin menghadirkan berbagai produk, antara lain Islamedia sebagai platform siaran digital Islami, Islamiwallet sebagai dompet kripto halal untuk transaksi, NFT, zakat, bait al-mal, dan penyimpanan emas melalui iGold, Islamigame sebagai permainan berbasis blockchain, Islamimall sebagai toko online produk halal, Islamimetaverse sebagai proyek metaverse Islami, Islamitravel untuk pariwisata Islami, serta Islamiblockchain yang mendukung smart contract syariah dan rencana pengembangan menjadi iChain untuk ekosistem terdesentralisasi. Produk-produk ini menunjukkan upaya Islamicoin membangun sistem digital yang inovatif, patuh prinsip syariah, dan memberikan manfaat sosial bagi komunitas Muslim (Ma’sum, 2023) Perkembangan pesat cryptocurrency menghadirkan tantangan bagi kepatuhan syariah, karena sebagian besar kripto konvensional mengandung unsur gharar, riba, dan maysir yang diharamkan oleh DSN-MUI. Dalam konteks ini, Islamic Coin muncul sebagai solusi inovatif yang menawarkan alternatif investasi digital yang transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah. Dengan pengembangan di blockchain HAQQ Network, roadmap yang jelas sejak 2021, tim internasional yang kredibel, serta audit berkelanjutan oleh Crypto Halal Office, Islamic Coin menunjukkan komitmen serius terhadap kepatuhan syariah sekaligus akuntabilitas proyek. Selain itu, fokus Islamic Coin pada nilai sosial, seperti alokasi dana untuk Bayt Al-Māl dan keterlibatan komunitas melalui mekanisme voting, serta pengembangan produk ekosistem yang luas dari dompet halal Islamiwallet hingga platform konten, marketplace, dan metaverse Islami. Proyek ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga berperan dalam membangun ekosistem ekonomi digital dan bermanfaat bagi masyarakat Muslim. Keberadaan Islamic Coin menunjukkan bahwa inovasi teknologi blockchain dapat diselaraskan dengan prinsip syariah secara praktis. Dengan sistem smart contract yang otomatis menjalankan akad digital, mekanisme distribusi dana untuk kemaslahatan umat, dan Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 510-520 Socius E-ISSN: 3025-6704 pengawasan oleh Dewan Syariah, proyek ini mampu meminimalkan risiko gharar dan spekulasi berlebihan yang menjadi kekhawatiran utama dalam kripto konvensional. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian nilai dan transparansi, tetapi juga menegaskan bahwa aset digital dapat berfungsi sebagai instrumen ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, produk ekosistem seperti dompet Islamiwallet, marketplace, platform konten, dan metaverse Islami memperluas jangkauan manfaat Islamic Coin. Tidak sekadar sebagai alat investasi, proyek ini menciptakan ruang ekonomi digital yang berorientasi pada nilai sosial, edukasi, dan pemberdayaan komunitas Muslim. Dengan demikian, Islamic Coin tidak hanya menjadi alternatif investasi yang patuh terhadap syariah, tetapi juga menawarkan model pembangunan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga menjadi potensi bagi pengembangan kripto syariah di masa depan. Prinsip-Prinsip Syariah dalam Praktik Islamic Coin Islam mengatur kegiatan ekonomi melalui prinsip syariah yang menolak riba, gharar, dan maisir, serta mewajibkan akad yang sah dan objek transaksi yang halal untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan (Pengantar, 2019). Prinsip syariah menuntut transaksi berbasis aset riil dan aktivitas ekonomi nyata agar keuntungan bernilai, adil, dan sesuai dengan maqasid syariah (Gunawan, Diana and Afifah, 2024). Di era digital, sistem ekonomi global beralih ke transaksi online melalui fintech, e-wallet, dan blockchain, yang menghadirkan tantangan baru bagi penerapan prinsip syariah. Prinsip Islam seperti larangan riba dan gharar tetap harus dijaga, dengan mendorong sistem bagi hasil serta transparansi dalam akad digital agar transaksi tetap halal dan adil (Asia and Semaun, 2025). Larangan maysir juga menjadi perhatian dalam transaksi digital, terutama pada aset kripto dan saham spekulatif yang sering tidak memiliki nilai dasar yang jelas. Para ulama menegaskan bahwa aset digital hanya boleh digunakan jika memiliki underlying asset dan manfaat nyata. Fatwa DSN-MUI No. 140/2021 menyatakan kripto haram sebagai alat tukar, tetapi boleh diperjualbelikan jika memenuhi prinsip kejelasan, manfaat, dan tidak digunakan untuk hal haram. Agar prinsip syariah tetap relevan di era digital, diperlukan ijtihad kontemporer yang memanfaatkan teknologi seperti smart contract, blockchain, dan AI untuk meningkatkan keadilan dan transparansi. Smart contract dapat mengurangi unsur gharar karena aturan transaksi diatur otomatis dan tidak bisa diubah sepihak. Namun, penerapan sistem ini membutuhkan tata kelola syariah yang kuat melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna memastikan seluruh aktivitas digital sesuai prinsip Islam serta melindungi harta dan data pengguna (Prayitno, 2020). Beberapa akademisi menyatakan bahwa cryptocurrency secara umum dilarang dalam Islam karena potensi unsur gharar dan spekulasi. Namun, jika underlying asset yang mendasari koin jelas dan mekanismenya sesuai prinsip syariah, penggunaannya dapat diperbolehkan. Mereka juga menekankan bahwa akad atau kontrak transaksi harus transparan dan benar-benar patuh syariah, bukan sekadar diberi label “syariah” atau “Islam” tanpa implementasi nyata dari prinsip-prinsip tersebut. Dalam konteks Islamic Coin yang beroperasi di jaringan HAQQ, prinsip-prinsip syariah ini diimplementasikan dengan berbagai mekanisme unik yang memastikan kepatuhan syariah secara menyeluruh. Salah satunya adalah fitur Shariah Oracle, sebuah registry on-chain yang memverifikasi dan memberikan sertifikasi halal pada smart contracts yang berjalan di HAQQ Wallet, sehingga pengguna hanya dapat berinteraksi dengan aplikasi yang sudah disetujui oleh Dewan Syariah. Proses verifikasi ini melibatkan pengawasan ketat oleh komunitas dan Dewan Syariah, termasuk sistem peringatan bagi pengguna apabila mereka mencoba bertransaksi Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 510-520 Hana Widyadhana, et., al / Islamic Coin sebagai dengan kontrak yang tidak terdaftar atau belum disetujui. Jika ada pelanggaran prinsip syariah dalam proyek yang sudah disetujui, terdapat masa tenggang hingga enam bulan untuk perbaikan dengan notifikasi peringatan ditampilkan untuk melindungi pengguna. Selain itu, Islamic Coin menerapkan prinsip keadilan distributif dengan mengalokasikan 10% reward validator ke Evergreen DAO, sebuah organisasi nirlaba yang mengelola dana untuk tujuan sosial dan kemaslahatan umat, merefleksikan nilai tabarru’ dalam Islam. Jaringan ini juga mengadopsi model Proof of Stake (PoS) yang secara signifikan mengurangi risiko spekulasi berlebihan dibandingkan mekanisme mining konvensional yang konsumtif energi dan penuh ketidakpastian. Dengan penggabungan teknologi blockchain yang mutakhir dan tata kelola syariah yang ketat melalui Dewan Pengawas Syariah, Islamic Coin di HAQQ Network menjadi contoh inovatif bagaimana keuangan digital dapat dijalankan secara halal, adil, dan transparan sesuai dengan prinsip muamalat Islam modern serta mendukung maqasid syariah dalam lingkungan ekonomi digital global. Ini mengukuhkan posisi Islamic Coin bukan hanya sebagai instrumen investasi berbasis blockchain, tetapi juga sebagai produk keuangan digital yang secara integratif menghormati etika dan syariat Islam sambil menjawab tuntutan keadilan dan keberlanjutan sosial. (Whitepaper, 2025) Keberhasilan Islamic Coin dalam menerapkan prinsip syariah menunjukkan bahwa teknologi blockchain dapat menjadi sarana efektif untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam ekonomi digital. Dengan fitur seperti Shariah Oracle dan Proof of Stake, proyek ini mampu mengurangi unsur gharar dan spekulasi yang biasanya menjadi masalah utama dalam cryptocurrency konvensional. Mekanisme alokasi dana untuk kemaslahatan umat melalui Evergreen DAO menegaskan bahwa keuntungan finansial tidak hanya menjadi keuntungan pribadi, melainkan juga diarahkan pada nilai sosial dan kesejahteraan umat. Hal ini sejalan dengan maqasid syariah, yang menekankan keadilan, kemaslahatan umat, dan perlindungan terhadap kepentingan individu maupun masyarakat secara lebih luas. Adanya pengawasan ketat terkait tata kelola syariah yang ketat oleh Dewan Pengawas Syariah memberikan jaminan bahwa seluruh aktivitas transaksi, smart contract, dan proyek yang beroperasi di HAQQ Network tetap sesuai prinsip Islam, sehingga label “syariah” pada instrumen digital tidak sekadar formalitas, tetapi diimplementasikan secara substansial melalui pengawasan, audit, dan partisipasi komunitas. Cryptocurrency syariah memiliki potensi untuk menjadi alternatif investasi yang halal dan inovatif di era digital. Dengan kombinasi teknologi modern, pengawasan syariah yang konsisten, serta alokasi nilai sosial melalui mekanisme seperti Evergreen DAO, proyek ini menawarkan model ekonomi digital yang selaras dengan maqasid syariah. Hal ini mendorong pengembangan kripto syariah di masa depan, sekaligus menegaskan bahwa prinsip-prinsip Islam dapat diterapkan secara praktis dalam inovasi keuangan digital. Implementasi Islamic Coin di HAQQ Network menunjukkan bahwa prinsip syariah dapat diaplikasikan secara efektif dalam ekonomi digital melalui kombinasi teknologi mutakhir dan tata kelola yang ketat. Mekanisme seperti Shariah Oracle, Proof of Stake, dan alokasi dana ke organisasi sosial tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap riba, gharar, dan maisir, tetapi juga menegaskan pentingnya transparansi, akad yang jelas, serta manfaat nyata bagi pengguna. Dengan demikian, Islamic Coin menjadi contoh konkrit bagaimana inovasi keuangan digital dapat selaras dengan maqasid syariah, sekaligus menawarkan alternatif investasi yang halal, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Analisis Perspektif Fikih Muamalah terhadap Islamic Coin Tinjauan fiqih muamalah terhadap Islamic Coin menekankan perlunya kepatuhan terhadap prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan, kejelasan, dan bebas dari gharar, maysir, dan Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 510-520 Socius E-ISSN: 3025-6704 riba. Perbedaan dengan uang tradisional yang memiliki nilai intrinsik memunculkan tantangan dalam menilai apakah aset digital ini sesuai syariah. Mekanisme seperti EverGreen DAO, smart contract, dan Proof of Stake dirancang untuk meningkatkan transparansi, meminimalkan spekulasi, serta mendukung tujuan maqasid syariah, sehingga Islamic Coin berupaya menjembatani inovasi digital dengan prinsip muamalat klasik (Print et al., 2024) Menurut pandangan pakar fikih muamalah, dalam konteks kripto syariah seperti Islamic Coin, kepatuhan terhadap prinsip syariah tidak cukup hanya ditentukan oleh tujuan sosial atau kemaslahatan umat, seperti penyaluran zakat atau kontribusi untuk Bayt al-Māl. Yang paling krusial adalah adanya akad yang jelas antara investor dan pengelola proyek, sehingga setiap hak, kewajiban, dan risiko masing-masing pihak disepakati secara jelas. Selain itu, mekanisme operasional harus transparan dan dapat diaudit secara berkala, agar tidak menimbulkan spekulasi atau praktik yang mirip dengan kripto konvensional yang diharamkan, sehingga investor dapat memastikan bahwa investasi mereka benar-benar sesuai prinsip syariah. Islamic Coin tetap memerlukan evaluasi mendalam terhadap stabilitas nilai, underlying asset, dan potensi praktik yang mendekati gharar atau maysir akibat fluktuasi pasar kripto. Aspek ini penting karena tanpa jaminan stabilitas dan kejelasan nilai, aset digital berisiko menyimpang dari fungsi uang atau instrumen transaksi yang sah menurut syariah. Pengawasan dari otoritas syariah seperti DSN-MUI sangat diperlukan untuk memastikan bahwa mekanisme operasional Islamic Coin memenuhi prinsip muamalah klasik sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan karakter teknologi blockchain modern, sehingga status kehalalannya dapat diakui secara komprehensif (Agil, 2025). Terdapat inovasi dalam mekanisme Islamic Coin yang menghadirkan instrumen digital yang tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga tetap berada dalam koridor nilai-nilai syariah. Dari hasil wawancara dengan salah satu Komunitas Kripto Syariah yang juga aktif pada kegiatan FOSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam), Kak Mumtaz HAZ, memaparkan sebelum berinvetasi terdapat kesepakatan yang ditandai dengan tanda tangan investor di mana 10% nya akan disetorkan ke Evergreen DAO, yaitu sebuah yayasan nirlaba yang mengelola dana tersebut untuk kegiatan amal dan investasi pada komunitas muslim. Pengembangan platform seperti Evergreen DAO merupakan bentuk ikhtiar kolektif untuk memastikan bahwa aset digital tidak sekadar menjadi sarana investasi, tetapi juga mencerminkan etos keadilan, transparansi, dan keseimbangan sebagaimana diajarkan dalam ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa Islamic Coin diposisikan sebagai bentuk inovasi keuangan digital yang berupaya menjembatani kebutuhan teknologi modern dengan prinsip ekonomi Islam. Al Suwaidi menjelaskan juga dalam penelitiannya bahwa melalui pendekatan tersebut, Islamic Coin tampil sebagai instrumen yang tidak hanya memenuhi fungsi transaksi, tetapi juga membawa nilai normatif yang sejalan dengan tujuan etika syariah.Beliau menekankan bahwa salah satu aspek inovatif dalam Islamic Coin adalah keberadaan Evergreen DAO, yaitu mekanisme pengambilan keputusan berbasis komunitas yang diawasi melalui standar syariah. Sistem ini memungkinkan setiap penerbitan koin baru mengalokasikan sebagian nilai untuk Haqq Charity, sehingga tercipta hubungan langsung antara kegiatan ekonomi digital dan kontribusi sosial. Dalam pandangannya, desain seperti ini menjadi pembeda signifikan antara Islamic Coin dan aset kripto konvensional, karena secara eksplisit mendistribusikan sebagian nilai ekonomi kepada sektor kemaslahatan (Whitepaper, 2023) Meskipun Islamic Coin di HAQQ Network menunjukkan inovasi dalam penerapan prinsip syariah melalui mekanisme Shariah Oracle, Proof of Stake, dan alokasi reward ke Evergreen DAO, implementasinya tetap menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah tingkat adopsi yang masih terbatas di Indonesia, sehingga sebagian besar pengguna potensial belum memiliki Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 510-520 Hana Widyadhana, et., al / Islamic Coin sebagai pengalaman langsung dalam menggunakan koin ini, yang berpotensi membatasi pemahaman terhadap mekanisme operasionalnya. Kak Muntaz menambahkan bahwa untuk benar-benar memahami mekanisme Islamic Coin, pengalaman langsung dalam menggunakan atau berinvestasi menjadi sangat penting, karena penjelasan teori saja tidak cukup untuk menangkap seluk-beluk operasional dan interaksi sistemnya. Praktik nyata akan memperlihatkan bagaimana transparansi, keamanan, dan kepatuhan syariah diterapkan, yang sering kali tidak terlihat hanya dari deskripsi atau literatur. Hambatan lain muncul karena Islamic Coin masih relatif baru dan belum banyak berkembang di Indonesia, sementara partisipasi investasi kripto sendiri hanya dijangkau oleh segelintir masyarakat, sehingga akses terhadap pengalaman langsung masih sangat terbatas bagi mayoritas calon investor. Hal ini menyebabkan, pengambilan data banyak bergantung pada data sekunder yang diperoleh dari situs resmi dan media sosial Islamic Coin, karena akses langsung ke investor biasa sangat terbatas. Penggunaan data sekunder ini membantu memberikan informasi terkait roadmap, mekanisme, dan fitur produk, namun tetap memiliki keterbatasan karena tidak mencerminkan pengalaman nyata mayoritas pengguna dan cenderung bersifat promosi atau perspektif resmi dari pengelola proyek. Sementara itu, pakar ekonomi syariah menekankan bahwa salah satu aspek terpenting dalam penerapan Islamic Coin adalah kejelasan akad antara investor dan pengelola koin. Tujuan sosial atau kemaslahatan, seperti penyaluran untuk zakat atau proyek amal, tidak secara langsung membuktikan akad yang sah dan transparan. Setiap transaksi harus memiliki kontrak yang jelas, mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, agar benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, bukan sekadar diberi label “halal” atau “syariah” tanpa implementasi nyata. Hal ini penting untuk menghindari praktik yang mirip dengan kripto konvensional, yang sering penuh unsur spekulasi dan ketidakpastian, sehingga investor dapat bertransaksi dengan aman, adil, dan sesuai etika muamalat Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa Islamic Coin hadir sebagai produk dari kripto syariah yang memakai prinsip-prinsip syariah melalui mekanisme transparan seperti Shariah Oracle, Proof of Stake, dan Evergreen DAO. Meskipun demikian, pemahaman dan pengguna di Indonesia masih terbatas, sehingga pengalaman langsung menjadi penting untuk menilai kepatuhan syariah dan operasional koin tersebut. Aspek terpenting adalah kejelasan akad antara investor dan pengelola terkait tujuan sosial atau bernamakan syariah saja tidak cukup tanpa kontrak yang sah dan transparan. Dengan mekanisme yang jelas dan pengawasan syariah, Islamic Coin memiliki potensi menjadi instrumen keuangan digital yang halal, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi komunitas Muslim. SIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa Islamic Coin merupakan upaya inovatif dalam menghadirkan aset kripto yang berorientasi pada kepatuhan syariah. Melalui mekanisme seperti Shariah Oracle, Proof of Stake, dan distribusi dana sosial melalui Evergreen DAO, Islamic Coin berusaha menghilangkan unsur gharar, maysir, dan riba yang menjadi alasan utama pelarangan sebagian besar kripto konvensional. Upaya ini memberikan gambaran bahwa aset digital dapat dikembangkan sesuai prinsip muamalah jika disertai sistem yang transparan dan dapat diaudit. Namun, implementasi Islamic Coin masih menghadapi tantangan penting, seperti minimnya pengalaman langsung pengguna, keterbatasan pemahaman publik, serta belum kuatnya landasan regulasi di Indonesia. Selain itu, struktur akad antara investor dan pengelola masih perlu diperjelas karena akad merupakan elemen fundamental dalam transaksi syariah. Tanpa kejelasan akad dan tata kelola yang transparan, Islamic Coin berisiko hanya menjadi