scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Strategi Pemilik Warnet Dalam Mencegah Terjadinya Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Warnet X Kecamatan Tualang)

M.Hardi Mustafa, Askarial

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P. 521-528 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17784803 *Corresponding author E-mail: [email protected], [email protected] Strategi Pemilik Warnet Dalam Mencegah Terjadinya Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Warnet X Kecamatan Tualang) Strategies of Internet Café Owners in Preventing Motorcycle Theft (A Case Study of Internet Café X in Tualang District) M.Hardi Mustafa1, Askarial2* Program Studi Ilmu Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Islam Riau. A B S T R A C T Pada zaman modern sekarang ini. lalu lintas informasi yang canggih bebas, dan mudah itu, kian menyebabkan sebagian besar di negeri ini, akan mudah yang beragan: ini. Dari proses itu banyak yang memanfaatkan kemajuan inronnasi mengetahui, melihat mendengarkan apa-apa yang terjadi di seluruh pelosok bumi untuk kepentingan bisnis. Bisnis usaha penyedia jasa informasi atau warnet yang berkembang saat ini, memiliki sasaran konsumen dari berbagai strata sosial dan semua umur baik anak-anak, maupun orang tua. Pengguna dapat mengakses informasi dengan bebas tanpa adanya filter yang dilakukan oleh penyedia usaha warnet. Ini membuat penikmat informasi lebih leluasa sesuai keinginan mereka dengan alasan-alasan kebebasan informasi tanpa memandang efek negatifnya. Tipe Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang menggunakan metode kualitatif. yaitu penelitian yang bersifat deskriptif. Cara yang paling praktis dilakukan adalah dengan melakukan in-depth interview (wawancara mendalam). Wawancara mendalam merupakan proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang diwawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman wawancara. Pada penelitian ini, penulis menjadikan key informan dan informan sebagai dari objek penelitian. Karena dengan melakukan wawancara kepada key informen dan informen untuk mendapatkan jawaban dari hasil penelitian bahwa Strategi pemilik warnet dalam mencegah Terjadinya pencurian sepeda motor dengan memberikan sosialisasi seperti memasang spanduk dan memberitahu secara langsung kepada pelanggan warnet agar tetap menjaga dan mengunci ganda kendaraannya. Pelaksanaan pencegahan terjadinya pencurian sepeda motor dari pihak kepolisian sendiri juga sudah dilakukan. Yaitu dengan pencegahan melalui tindakan Primer, Sekunder dan tersier. Tindakan dilakukan melalui memberikan sosialsisasi dan pandangan kejahatan kepada wrga masyarakat, A B S T R A C T In this modern era, the free and easy traffic of sophisticated information has increasingly made it easier for most people in this country to know? Lear what is happening in all corners of this diverse earth. From this process, many people take advantage of advances in information for business purposes. Businesses providing information services or internet cafes that are currently developing target consumers from visus social strata and all ages, both children and the elderly. Users can access information freely without any filters carried out by internet cafe business providers. This makes information users more free to do what they want for reasons of freedom of information without considering the negative effects. This type of research is descriptive qualitative using qualitative methods. namely descriptive research. The most practical way to do this is to do an in-depth interview (in-depth interview). in-depth interviews are the process of obtaining information for research purposes by means of face-to-face questions and answers between the interviewer and the informant or interviewee, with or without using an interview guide. In this research, the author made key informants and informants the research object. Because by conducting interviews with key informants and informants to get answers from the research results, the internet cafe owner's strategy for preventing motorcycle theft is by providing outreach such as putting up banners and telling internet cafe customers directly to guard and double lock their vehicles. The police have also implemented measures to prevent motorbike theft from A R T I C L E I N F O Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 15 November 2025 Available online 24 November 2025 Keywords: Prevention Strategy, Motorcycle Theft. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2024 by Author. Published by Universitas Islam Riau. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 521-528 Socius E-ISSN: 3025-6704 occurring. Namely by prevention through primary, secondary and tertiary actions. Actions are carried out by providing socialization and views of crime to community members, PENDAHULUAN Semakin berkembangnya teknologi dan informasi dan komunikasi (TIK), khususnya radio, televisi, komputer dan internet. perkembangan teknologi saat ini tidak dapat dipungkiri, yang menyebabkan cepatnya informasi serta ilmu pengetahuan tersebut dikalangan masyarakat. Perkembangan informasi tersebut juga tersalurkan di dunia pendidikan melalui metode, strategi, ataupun sarana dan prasarana. (Rahayu et al., 2021) Salah satu tujuan penggunaan internet dalam pendidikan adalah mengatasi keterbatasan sumber belajar yang selama ini hanya disediakan oleh sekolahan dan perpustakaan dapat dilengkapi dengan dunia maya. Dengan internet semua yang terjadi belahan dunia dapat dilihat dan diketahui saat itu juga. Model pembelajaran demikian menjadi lebih dinamis, dibandingkan duduk dia mendengankan guru mejelaskan poin demi poin yang ada dalam buku cetak. Berbagai macam informasi seperti perpustakaan online, jurnal online, majalah, dan bahkan buku-buku teks yang dapat di-download gratis dari berbagai situs yang ada dalam dunia internet (Mawaddah & Ahmadi, 2022). Fasilitas Internet terdiri dari Goolge, E-Mail, Mailing Lits dan sebangainya. Internet bukan hanya sebagai media atau alat untuk memperjelas materi pelajaran tetapi juga sebagai sumber belajar bagi siswa yang berisi bahan atau materi pelajaran dan sumber informasi lain yang dapat diakses oleh para siswa baik individu maupun kelompok. Dengan demikian akan membantu tugas guru dalam kegiatan pembelajaran disamping mempermudah siswa memahami materi. Ilmu pengatahuan yang berkembang pada saat ini di ibaratkan sepertihalnya dua mata pisau yang apabila digunakan dengan tujuan baik serta dengan cara yang baik maka memberikan dampak yang baik, akan tetapi jika digunakan untuk hal yang buruk maka memberikan dampak yang buruk pula. Pada zaman modern sekarang ini, lalu lintas informasi yang canggih bebas, dan mudah itu, kian menyebabkan sebagian besar di negeri ini, akan mudah mengetahui, melihat mendengarkan apa-apa yang terjadi di seluruh pelosok bumi yang beragam ini. Hal ini akan berdampak pada ancaman dekadensi moral yang lebih besar terutama bagi anak-anak. Karena, proses globalisasi yang ditandai dengan lalu lintas informasi dan mobilisasi manusia, produk jasa maupun barang, dalam tingkat yang sangat tak terbayangkan jauh sebelumnya, membuat frustasi sosial maupun kejadian kejutan budaya menjadi kenyataan yang sulit terelakkan. Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang ada. Semestinya hadirnya informasi yang begitu cepat harus dimanfaatkan secara baik dan sedapat mungkin meminimalisir sisi negatifnya. Sebagaimana tujuan menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik , bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: 1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. 2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. 4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab. 5. Memberikan rasa aman,keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Dari proses itu banyak yang memanfaatkan kemajuan informasi untuk kepentingan bisnis. Dalam hal ini pengusaha penyedia jasa informasi yang dominan dalam menunjang berkembangnya informasi. Selain itu juga pengusaha warnet tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan sebanyakbanyaknya (profit oriented) akan tetapi melihat aspek lingkungannya kalau dalam hukum islam merupakan dalam berbisnis. Bisnis itu sendiri adalah sebagai seperangkat prinsip moral yangmembedakan yang baik dari yang buruk. Mengapa demikian, karena para pelaku bisnis memiliki kecenderungan untuk melakukan tabrakan kepentingan saling menghalalkan cara, dalam rangka memperoleh keuntungan sebanyak mungkin bahkan saling membunuh, sehingga pelaku bisnis yang kuat kian mendominasi dan yang lemah tersingkirkan. Hal ini menimbulkan kesenjangan antar sesama pelaku bisnis yang berdampak pada konsumen, dan bisnis merupakan jalan untuk lebih memperhatikan moralitas dan norma untuk mencapai tujuan. Bisnis usaha penyedia jasa informasi atau warnet yang berkembang saat ini, memiliki sasaran konsumen dari berbagai strata sosial dan semua umur baik anak-anak, maupun orang tua. Pengguna dapat mengakses informasi dengan bebas tanpa adanya filter yang dilakukan oleh penyedia usaha warnet. Ini membuat penikmat informasi Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 521-528 M. Hardi Mustafa, Askarial / Strategi Pemilik Warnet lebih leluasa sesuai keinginan mereka dengan alasan-alasan kebebasan informasi tanpa memandang efek negatifnya. Warnet memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya diantaranya warung internet digunakan sebagai sumber informasi, sumber hiburan, peluang kerja, peluang bisnis dan tempat informasi yang luas. Bagi anakanak, warnet merupakan referensi belajar dan arena bermain yang baru. Bagi Pelajar dan Mahasiswa warnet merupakan tempat yang dijadikan Refensi belajar dan Pengembangan diri, tempat untuk cari kerja, tempat membangun Relasi dari sosial network dan Media penambah wawasan. Sementara itu dampak negatif warnet diantaranya adalah pornografi, kemalasan (contoh : malas belajar bagi anak karena kecanduan game online), Kriminalitas, dan-Pelanggaran HAKI (contoh : beredarnya crack software dan plagiasi). Melihat banyaknya dampak negatif warung internet khususnya bagi anakanak maka sudah seharusnya pengelola warnet mengelola warnetnya dengan sebaik-baiknya. Pengelola warnet harus mencegah hal-hal negatif tersebut, khusunya bagi pengguna warnet yang masih anak-anak. Kejahatan terjadi bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi tingkat kejahatan banyak juga yang dilakukan oleh anak. Perbuatan tindak pidana di Indonesia sudah diatur di dalam undang-undang baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian semakin marak dilakukan oleh anak, bahkan tidak jarang disertai dalam keadaan memberatkan untuk mempermudah aksinya. Anak seringkali mencari jalan pintas untuk mendapatkan suatu barang dengan cara mencuri kemudian mendapatkan uang dari hasil penjualannya. Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.Berbicara mengenai kejahatan khususnya pencurian,dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, bahkan dapat dikatakan kejahatan terjadi pada setiap masyarakat, karena sifatnya yang merugikan. Kejahatan merupakan suatu masalah yang tidak asing lagi untuk masyarakat indonesia yang tinggal dikota besar, tanpa terkecuali di kecamatan tualang. Kejahatan ini merupakan masalah yang cukup kompleks setiap waktu dihadapi pihak aparat penegak hukum. Semakin hari masalah kejahatan yang terjadi di kecamatan tualang mengalami peningkatan yang signifikan, angka pengangguran yang cukup tinggi serta tajamnya persaingan dalam memenuhi kebutuhan hidup (Octavianus et al., 2023). Kasus kejahatan yang terjadi dimasyarakat saat ini sangat beragam jenisnya, kasus kejahatan konvesional yang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat antara lain pencurian sepeda motor, pencurian dengan secara kekerasan, pencunan dan pemberatan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkotika, kenakalan remaja dan judi Kejahatan tersebut banyak terjadi di kota besar , tanpa terkecuali di kecamatan tualang. Masalah kejahatan semakin sering terjadi pada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Lingkungan masyarakat yang beragam sangat mempengruhi seseorang dalam melakukan tindakan kejahatan, lingkungan kota besar yang padat dan sibuk dengan berbagai aktivitas memudahkan terjadinya suatu tindak kejahatan. Sanksi bagi pelaku pencurian di dalam hukum Islam salah satunya diatur dalam Alquran yaitu hukum potong tangan sesuai firman Allah QS. Al Maidah/5 :38 Artinya : "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencun, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". Satu hal yang ju stru menarik perhatian dan mengusik pikiran penulis adalah bahwa di daerah ini kejahatan pencunan sepeda motor juga telah melibatkan anak di bawah umur sebagai pelakunya. Betapa sangat disayangkan, bagaimana mungkin seorang anak yang mayoritas jusrtu berperedikat sebagai pelajar yang dididik sedemikian rupa di sekolah temyata tega dan terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Tindakannya ini selain merusak mental dan masa depan pelajar itu sendiri, juga telah membuat malu keluarga, sekolah, masyarakat dan bangsa. Kita menyadari dan menyepakati bahwa kejahatan pencurian bukanlah tindakan yang manusiawi karena tidak didasari oleh akal sehat. Akal yang merupakan karunia pemberian Tuhan Yang Maha Esa digunakan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang benar. Karena kejahatan pencurian Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 521-528 Socius E-ISSN: 3025-6704 merupakan tindakan yang menyimpang baik dari segi hukum, agama, dan normanorma adat maka perbuatan ini bukanlah perbuatan yang baik. Dalam keadaan demikian maka kehadiran kriminologi sebagai salah satu imu bantuan hukum pidana sangat diperlukan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan, bertujuan mengalami gejala-gejala kejahatan di tengah pergaulan hidup manusia, menggali sebab-musabab kejahatan, dan mencari atau menyusun konsep konsep penaggulangan kejahatan seperti upaya mencegah atau mengurangi kejahatan yang mungkin terjadi. Tabel I.1 Jumlah Kasus Pencurian Sepeda Motor di Warnet di Kecamatan Tualang NO TAHUN Jumlah Kasus Pencurian di Warnet 1. 2020 8 2. 2021 10 3. 2022 18 4 2023 20 JUMLAH 56 Kasus Sumber : Polsek Kecamatan Tualang 2024 Dari tabel diatas dapat dilihat tingkat kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kecamatan tualang di lingkungan masyarakat serta di tempat warung internet (warnet) , pada tahun 2020 ada 8 pencurian sepeda motor yang terjadi dan tahun 2021 mulai meningkat yaitu menjadi 10 kasus pencurian serta ditahun 2022 meningkat lagi di angka 18 kasus pencurian dan meningkat di tahun 2024 menjadi 20 kasus pencurian sepeda motor. Dilihat dari jumlah kasus pencurian sepeda motor yang ditanggani oleh Polsek serta pemuda dan warga setempat sekitar. Pada tahun 2023 terlihat bahwa kasus pencurian yang terus meningkat dan terus menigkat tentunya harus ada penanggulangan yang lebih serius untuk menangani kasus pencurian ini oleh pihak-pihak yang terkait begitu juga peran dari kepolisian dan dari masyarakat (Sari & Susanti, 2024). Berdasarkan uraian diatas maka peneliti tertarik untuk mengangkatnya menjadi kajian permasalahan dengan judul “Bagaimana peran pemilik warung internet (warnet) dalam upaya mencegah terjadinya pencurian sepeda motor”. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian deskriptif adalah salah satu metode penelitian yang banyak digunakan pada penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan suatu kejadian. Seperti yang dikemukakan oleh Sugiyono (2011:7) “penelitian deskriptif adalah sebuah penelitian yang bertujuan untuk memberikan atau menjabarkan suatu keadaan atau fenomena yang terjadi saat ini dengan menggunakan prosedur ilmiah untuk menjawab masalah secara aktual”. Sedangkan, Sukmadinata (2006:51) menyatakan bahwa metode penelitian deskriptif adalah sebuah metode yang berusaha yang berusaha mendeskripsikan, menginterprestasikan sesuatu, misalnya kondisi atau hubungan yang ada, pendapatan yang berkembang, proses yang sedang berlangsung, akibat atau efek yang terjadi atau tentang kecenderungan yang sedang berlangsung. Menurut Ladico, Spaulding, dan Voegtle (2006:34) Penelitian kualitatif, yang juga disebut penelitian interpretif atau penelitian lapangan adalah suatu metodologi yang dipinjam dari disiplin ilmu seperti sosiologi dan antropologi. Penelitian kualitatif menggunakan metode penalaran induktif dan sangat percaya bahwa terdapat banyak perspektif yang akan dapat diungkapkan. Penelitian kualitatif berfokus pada fenomena sosial dan pada pemberian suara pada perasaan dan persepsi dari partisipan di bawah studi. Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa pengetahuan dihasilkan dari seting sosial dan bahwa pemahaman pengetahuan sosial adalah suatu proses ilmiah yang sah (legitimate). (dalam Emzir, 2012 : 2). Untuk memperoleh informasi dilakukan penelitian dengan cara survei dengan melakukan penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan melakukan wawancara terhadap responden. Penelitian kualitatif secara umum dapat digunakan untuk penelitian tentang kehidupan masyarakat, sejarah, tingkah laku, fungsionalisasi organisasi, aktivitas sosial, dan lain-lain. Salah satu alasan menggunakan pendekatan kualitatif adalah pengalaman para peneliti dimana metode ini dapat digunakan untuk menemukan dan memahami apa yang tersembunyi dibalik fenomena yang kadangkala merupakan sesuatu yang sulit untuk dipahami secara memuaskan. Untuk memperoleh informasi Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 521-528 M. Hardi Mustafa, Askarial / Strategi Pemilik Warnet dilakukan dengan cara survei dengan cara melakukan penelitian secara langsung kelokasi dengan menggunakan wawancara terhadap responden. Adapun yang menjadi key informan dan informan dalam penelitian ini adalah: 1. Polisi Polsek Kecamatan Tualang 2. Pemilik Usaha Warung Internet (Warnet) 3. Pelaku 4. Korban 5. RT Tabel 1 : Jumlah Key Informan dan Informan Strategi Pemilik Warnet Dalam Mencegah Terjadinya Pencurian Sepeda Motro (Studi Kasus Warnet X Kecamtan Tualang) Responden Key Informan Informan Polsek Kecamatan Tualang 1 - Pemilik Warung Internet (Warnet) 1 - Pelaku - 1 Korban - 1 RT - 1 Jumlah 2 3 Sumber : Modifikasi Penulis, 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini menggunakan teori pencegahan kejahatan, Situational Crime Prevention atau strategi pencegahan kejahatan pada waktu tertentu dan pada dasarnya lebih menekankan bagaimana caranya mengurangi kesempatan untuk pelaku yang akan melakukan kejahatan, terutama pada situasi, tempat dan waktu tertentu. Strategi pencegahan kejahatan situonal merupakan pengembangan dari strategi pencegahan kejahatan yang hanya terfokus pada faktor pelaku kejahatan. Pendekatan baru ini lebih melihat faktor-faktor baru yang juga berpengaruh, seperti konteks dimana kejahatan itu terjadi. Kemudian, dikembangkanlah suatu pemahaman yang lebih mendalam terhadap lingkungan fisik dan organisasi sosial yang memungkinkan terjadinya kejahatan tersebut. Pendekatan pada pencegahan kejahatan situasional lebih melihat pada konteks dimana kejahatan itu terjadi. Fokus utama dari pendekatan situasional adalah mengurangi kesempatan seseorang atau kelompok orang untuk melakukan kejahatan. Pendekatan ini menjelaskan perbuatan jahat oleh orang-orang yang biasanya bertingkah laku rasional, tetapi berada dalam tekanan-tekanan khusus dan cenderung untuk mempergunakan kesempatan. Pencegah kejahatan memerlukan serangkaian kata yang terancam sehingga upaya pencegahan dapat terlaksanakan dan dapat mengurangi tingkat kejahatan serta ketakutan masyarakat akan kejatan ( fear of crime ). Fear of crime disini diartikan sebagai sebuah perasaan yang ditimbulkan akibat dari timbulnya kejahatan dimana perasaan takut akan menjadi korban kejahatan tersebut lebih besar dari pada tingkat viktimisasi yang sebenarnya. Menurut Steven P. Lab terdapat tiga mode pendekatan pencegahan kejahatan yaitu pendekatan pencegahan primer, pencegahan skunder, dan pencegahan tersier ( Lab, 213: 32). Pencegahan pencurian sepeda motor di warnet harus segera mungkin dilakukan dengan tindakan yang bersifat antisipatif, meliputi pencegahan primer, sekunder, dan tersier (Apandi yusuf 2010 : 25 ). a. Pencegahan primer, pencegahan yang ditujukan kepada individu, kelompok atau masyarakat luas yang belum terkena kasus pencurian sepeda motor. Pencegahan dilakukan dengan memberikan informasi dan pendidikan meliputi kegiatan alternatif agar mereka terhindar dari pencurian sepeda motor serta memperkuat kemampuannya untuk menjaganya. b. Pencegahan sekunder, pencegahan yang ditujukan kepada individu, kelompok atau masyarakat luas yang rentan terhadap atau telah menunjukkan adanya kasus pencurian sepeda motor. Pencegahan dilakukan melalui jalur pendidikan, konseling dan pelatihan agar mereka berhenti, kemudian melakukan kegiatan positif. c. Pencegahan tersier, pencegahan yang ditujukan kepada mereka yang sudah menjadi pelaku. Pencegahan dapat dilakukan melalui rehabilitasi, sanksi dipenjara, (Apandi yusuf 2010 : 25). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 521-528 Socius E-ISSN: 3025-6704 Hasil penelitian yang penulis lakukan selama di lapangan yaitu : Polsek Kecamatan Tualang Dalam penjelasan selama wawancara dilapangan, terkait pencurian sepeda motor di warnet yaitu : “Saya disini sudah lumayan lamalah berada di polsek kecamatan tualang ini, dan selama saya disini kalau untuk kasus pencurian sepeda motor, sudah banyak terjadi, dan kalau untuk kasus pencurian di warnet juga cukup banyak kami menerima laporan dari korban dan pemilik warnet, kalau untuk kasus pencurian sendiri itu tiap bulan ada saja peningkatan terhadap kasus ini, kalau saya lihat kasus pencurian ini bisa saja motifnya ekonomi, karena sulitnya pekerjaan jadi jalan satu-satunya yang tercepat yaitu dengan mencuri sepeda motor, dan selain dari faktor ekonomi sendiri, mungkin saja pelaku pencurian ini sudah menjadi pekerjaannya sehari-hari, dan karena adanya keteledoran korban yang tidak mengunci kunci ganda motornya ketika diwarnet membuat pelaku lebih senang melancarkan aksinya, dari pihak kami sendiri untuk kasus pencurian sepeda motor ini sudah melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga maupun kendaraan bermotornya agar tidak menjadi korban atas aksi pencurian. Selain itu kami juga sudah ada memasang spanduk maupun sosialisasi untuk mengurangi angka pada kasus pencurian sepeda motor. Dari kendala yang kami temukan dilapangan saat ini kami hanya kekurangan personil atau sumber daya yang mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Kalau dari pihak kami juga untuk mengungkap kasus pencurian kami mencari tahu kepada masyarakat dan berkordinasi kepada ketua RT, RW maupun kepala desa atau lurah bahkan camat.kalau dari pelaku sendiri yang sudah tertangkap, untuk hukumannya sudah kami berikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku” Berdasarkan analisis penulis dari hasil wawancara bahwa sosialisasi untuk melakukan pencegahan sudah dilakukan oleh seluruh personil polsek kecamatan tualang dengan melakukan sosialisasi dan memasang spanduk, dan juga menghimbau untuk pemilik warnet juga memberitahukan kepada konsumennya agar mengunci ganda kendaraannya saat berada didalam warnet. Pemilik Warnet (warung internet) “saya sebagai pemilik warnet merasa sedih akan kejadian yang terjadi diwarnet saya adanya kehilangan sepeda motor kepada konsumen saya, selama warnet ini bukak lebih kurang sudah 2 tahun, baru kali ini ada yang menjadi korban pencurian sepeda motor, kami juga tidak tau apakah ini murni keteledoran korban atau murni kejahatan. Diwarnet ini kami memiliki 2 orang karyawan yang bekerja secara sift selain itu kami juga memberitahukan karyawan untuk tetap menjaga atau mengawasi setiap konsumen yang masuk dan berada diwarnet kami. Saat terjadi kejadian diwarnet kami, sebagai pemilik warnet kami membantu korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian guna untuk mencari keberadaan motor dari korban, kami juga berusaha untuk menenangkan korban agar mereka tetap tenanag dan berpikir positif terhadap kejadian yang mereka alami. Setelah adanya kejadian ini kami sebagai pemilik warnet membuat atau memasang spanduk didepan warnet kami agar menghindari terjadinya kembali aksi pencurian sepeda motor, dan kepada pelanggan kami juga menghimbau agar tetap mengunci ganda dan menjaga bawang bawaannya ketika berada diwarnet kami, karena kehilangan bukan tanggung jawab dari pemilik warnet.” Berdasarkan analisis penulis dari hasil wawancara bahwa sebagai pemilik warnet dengan adanya kejadian yang menimpa di warnetnya, pemilik memasang spanduk ndan memberitahukan kepada konsumen atau pelanggan warnet agar tetap mengunci ganda kendaraan bermotornya dan tetap menjaga barang bawaannya yang berharga agar tidak terulang kembali kejadian pencurian sepeda motor. Pelaku “Saya disini sebagai pelaku pencurian motor di warnet merasa menyesal akan perbuatan saya yang telah merugikan, saya disini melakukannya karena adanya dorongan terhadap faktor ekonomi, dimana saya seorang pengangguran yang tidak bekerja, dulu saya sempat bekerja disebuah toko tetapi saya diberhentikan, karena saya hanya tamatan SMA jadi saya merasa sulit sekali untuk mendapatkan lowongan pekerjaan, sehingga saya berfikir dengan melakukan pencurian saya bisa memenuhi kebutuhan saya sehari-hari, biasanya hasil curian ini saya jual kembali. Saat saya melakukan pencurian motornya saya rusak sehingga saya bisa melarikan motornya, dan dalam melakukan aksi pencurian, saya tidak sendirian saya dibantu oleh teman saya, dengan adanya kejadian ini saya sangat menyesal dan akan menjalani hukuman yang diberikan, saya berharap jika saya bebas nanti saya bisa berubah dan menjadi manusia yang lebih baik lagi. Dna untuk pihak keluarga sendiri saya juga telah meminta maaf atas perbuatan yang saya lakukan. Berdasarkan analisis penulis dari hasil bahwa pelaku pencurian sepeda motor dilakukan dengan temannya, dan alasan dari kejahatan tersebut karena adanya desakan ekonomi, dan sulitnya lapangan Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 521-528 M. Hardi Mustafa, Askarial / Strategi Pemilik Warnet pekerjaan, sehingga membuat pelaku mencari jalan cepat dengan melakukan tindakan kejahatan pencurian sepeda motor. Korban “Sebagai korban dari aksi pencurian sepeda motor ini saya sangat trauma sekali, karena saya merasakan kehilangan sepeda motor saya, disaat saya datang kewarnet saya tidak mengunci ganda kendaraan saya, dan setelah saya masuk kedalam warnet saya bermain lebih kurang 2 jam, kemudian saya keluar untuk beristirahat dan ingin kembali kerumah, akan tetapi setelah saya melihat diluar bahwa motor saya sudah tidak ada lagi, saya histeris dan kaget, karena adanya kejadian ini saya melaporkan kepada pemilik warnet, akan tetapi pemilik warnet tidak bisa untuk bertanggung jawab, pemilik warnet hanya bisa membantu saya membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian, pada saat kejadian itu saya bersama pihak warnet melaporkan kepada polsek, setelah membuat laporan, saya pulang kerumah dan sampai dirumah saya juga merasa sedih karena dimarahi oleh kedua orang tua saya atas kecerobohan saya yang tidak mengunci ganda sepeda motor saya saat berda di warnet, saya juga berharap kepada pihak kepolisian yang menangai kasus pencurian sepeda motor agar diberikan hukuman yang sesuai dengan yang berlaku, dan untuk kedepannya pelajaran yang dapat saya ambil yaitu dimanapun berada kondisi motor dipastikan untuk tetap dikunci ganda. Berdasarkan analisis penulis dari hasil wawancara bahwa dalam keadaan dan dimanapun berada kunci ganda kendaraan bermotor harus tetap dijaga agar tidak menjadi korban pencurian sepeda motor, dan tetap waspada akan kejahatan yang akan menimpa kita, karena kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku tapi karena adanya kesempatan yang mendukung mereka untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Ketua RT “Sebagai tokoh masyarakat disini, saya sudah sering mendengar adanya aksi pencurian sepeda motor yang menimpa banyak orang, sebagai RT tentunya saya hanya bisa memberikan sosialisasi seperti mengatakan kepada warga saya agar tetap menjaga barang berharganya dan tetap mengunci kendaraannya dnegan menggunakan kunci ganda, karena kita tidak tahu kedepannya apakah kita juga menjadi korban kejahatan, dan saya juga menyampaikan kepada wrga ketika adanya acara untuk selalu hati-hati dan tetap waspada. Untuk warga yang menjadi korban sudah ada juga melapor kepada pihak kepolisian, namanya polisi tentu mereka bekerja sudah sesuai prosedurnya, ada yang berhasil ditangkap dan juga masih ada dalam pencarian, kalau dari segi keamanan disini sudah ada juga bhabinkamtibmas, pos roonda yang aktif untuk meminimalisir adanya kasus kejahatan yang dapat merugikan wrga masyarakat. Berdasarkan analisis penulis dari hasil wawancara dengan ketua RT, bahwa sebagai RT sosialisasilah yang bisa dilakukan kepada masyarakat agar tetap menjaga barang berharga mereka dan mengunci ganda kendaraan yang mereka miliki, dan sebagai RT juga saya sudah memberikan keamanan kepada masyarakat dengan membuat pos ronda dan mengadakan siskamling agar tercipta keadaan yang aman, nyaman dan tentram kepada warga masyarakat. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan selama di lapangan, terkait Strategi pemilik warnet dalam mencegah Terjadinya pencurian sepeda motor (studi kasus warnet x kecamatan tualang) yaitu dengan memberikan sosialisasi seperti memasang spanduk dan memberitahu secara langsung kepada pelanggan warnet agar tetap menjaga dan mengunci ganda kendaraannya. Pelaksanaan pencegahan terjadinya pencurian sepeda motor dari pihak kepolisian sendiri juga sudah dilakukan. Yaitu dengan pencegahan melalui tindakan Primer, Sekunder dan tersier. Tindakan dilakukan melalui memberikan sosialsisasi dan pandangan kejahatan kepada wrga masyarakat, pengendalian situasi, pengawasan dan lain sebagainya. Upaya tersebut merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan secara institusional mapun kerjasama dengan partisipasi masyarakat. penyuluhan,pengendalian situasi dan pengawasan menjadi prioritas bagi kepolisian agar tindakan tersebut dapat diminimalisir. Tidak hanya itu saja, secara prakteknya hambatan juga terjadi di lapangan, diantaranya minimnya dari sumber daya manusia yang diikutsertakan dalam mencegah terjadinya pencurian sepeda motor, informasi yang didapatkan juga terkadang tidak selalu sampai kepada masyarakat, dan kurangnya kepedulian dari beberapa masyarakat contohnya pada anak remaja yang tidak mau mendengarkan himbauan maupun pesan dari keluarganya untuk mengunci ganda kendaraan bermotor dimanapun mereka berada, SARAN Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 521-528 Socius E-ISSN: 3025-6704 Didalam melakukan pencegahan terhadap pencurian sepeda motor, terdapat juga kendala, dan menurut penulis ada factor yang mengakibatkan kurang efektifnya pekerjaan yang dilakukan dalam pencegahan yaitu Sumber Daya Manusia yang merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam melakukan sebuah perkembangan bagi sebuah instansi maupun organisasi yaitu memadainya sumber daya manusia. Di sini, sumber daya manusia pada polsek di Kecamatan Tualang di perbanyak, supaya bisa mempermudah anggotanya dalam melakukan pencegahan aksi pencurian sepeda motor, contohnya dengan melakukan patrol juga pada siang, sore dan malam hari. Dan sumber daya manusia untuk di lingkungan masyarakat juga harus ditingkatkan dengan melibatkan atau mengikutsertakan pemuda dalam kemanan dan tetap melakukan penjagaan terhadap barang berharga miliknya. Selain itu, bentuk dedikasi atau kewajiban yang mengikat seseorang kepada orang lain hal tertentu, atau tindakan tertentu merupakan sebuah komitmen diperlukan kepada pihak pemerintahan, kepala Desa, kepolisian, ketua RT, RW, Tokoh masyarakat, agar mereka secara komitmen untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya dan dampak negatif terhadap korban maupun pelaku kejahatan terhadap pencurian sepeda motor. Kurangnya anggaran, sarana dan prasarana dalam melakukan aksi pencegahan terhadap aksi pencurian sepeda motor. REFERENSI 4 Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Alan Wahyu Pratama, Dkk. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Bambang Warsita, Teknologi Pembelajaran Landasan dan Aplikasinya, (Jakarta: Rineca Cipta, 2008). https://doi.org/10.54259/pakmas.v2i1.881 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Mahrus Ali. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. Mawaddah, U., & Ahmadi. (n.d.). Pemanfataan Komputer dan Internet Dalam Pendidikan dan Pembelajaran PAI. Jurnal Pengabdian Kepada asyarakat. Minal Fauzi Lubis, 2019. Skripsi Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2006), Mustofa, Muhamad. 2013. Metode Penelitian Kriminologi Edisi Ketiga. Jakarta No.03/Pid.SusAnak/2015/PN.PWD)”, DalamDiponegoro LawJournal Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016. P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Pencurian Sepeda Motor Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi di Polrestabes Medan) Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara. Prenadamedia Group. R. Soesilo. 198. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Sukabumi : Politeia Bogor. Said Agil Husin Munawwar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, (Jakarta: Penamadani, 2004). Sofia, Adib. 2017. Metode Penulisan Karya Ilmiah. Yogyakarta : Bursa Ilmu. Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Penerbit Alfabeta, CV. Bandung. Syahrul Alam. 2017. Skripsi Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pencurian Sepeda Motor Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi kasus di Kota Makassar Tahun 2014-2015) Universitas Hassanuddin. Teguh Prasetyo. 2015. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Transaksi Elektronik. Websaite https://id.wikipedia.org/wiki/Warung_Internet). Zulkarnain. 2022. Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak di Wilayah Hukum Polsek Tampan, Universitas Islam Riau http://www.journal.al matani.com/index.php/jkih/article/view/202