scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Perlindungan UMKM dalam Arus Perdagangan Internasional: Evaluasi Kewajiban Fair Competition bagi Negara Berkembang

Muhammad Wildan Mufti

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 48-58 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 48-58 Perlindungan UMKM dalam Arus Perdagangan Internasional: Evaluasi Kewajiban Fair Competition bagi Negara Berkembang Muhammad Wildan Mufti1 1Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta E-mail: wildanmuf[email protected] Abstract: Penelitian ini menganalisis bagaimana kewajiban fair competition dalam kerangka WTO berdampak terhadap posisi dan perlindungan UMKM di negara berkembang. Meskipun WTO menggunakan prinsip non-diskriminasi untuk menciptakan persaingan yang setara, kondisi struktural UMKM seperti keterbatasan modal, teknologi, dan akses informasi menyebabkan kesetaraan yang dihasilkan hanya bersifat formal. Instrumen perdagangan internasional seperti SCM Agreement, anti-dumping, hambatan non-tarif, serta lemahnya efektivitas Special and Differential Treatment mempersempit ruang kebijakan negara berkembang untuk melindungi UMKM. Penelitian ini juga merumuskan model penguatan kebijakan berbasis pendekatan afirmatif, termasuk asymmetric competition law enforcement, reformulasi subsidi, fasilitasi perdagangan, serta integrasi UMKM dalam rantai nilai global dan ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi regulasi domestik dan internasional sangat diperlukan agar prinsip fair competition benar-benar menciptakan keadilan substantif bagi UMKM. Abstract: This study analyzes how fair competition obligations within the WTO framework affect the position and protection of SMEs in developing countries. Although the WTO adopts the principle of non-discrimination to create equal competition, structural constraints faced by SMEs, such as limited capital, technology, and access to information, result in equality that is merely formal rather than substantive. International trade instruments such as the SCM Agreement, anti-dumping measures, non-tariff barriers, and the weak effectiveness of Special and Differential Treatment restrict the policy space of developing countries to protect their SMEs. This study also formulates a model for strengthening policies through affirmative approaches, including asymmetric competition law enforcement, subsidy reformulation, trade facilitation, and the integration of SMEs into global value chains and the digital economy. The findings demonstrate that comprehensive domestic and international regulatory reforms are necessary to ensure that fair competition truly creates substantive justice for SMEs. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : SMEs, Fair competition, WTO, Nontariff measures, Developing countries Kata Kunci : UMKM, Fair competition, WTO, Nontarif, Negara berkembang https://doi.org/10.5281/zenodo.17817244 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan tulang punggung perekonomian banyak negara berkembang, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap produk domestik bruto, sehingga posisi UMKM dalam arus perdagangan internasional secara langsung mempengaruhi kapasitas pembangunan ekonomi nasional. Namun, partisipasi UMKM dalam perdagangan lintas negara jauh lebih rendah dibanding perusahaan besar karena hambatan akses pasar, biaya kepatuhan regulasi, dan keterbatasan kapasitas administrasi dan pembiayaan, yang pada gilirannya membuat UMKM rentan ketika menghadapi rezim fair competition yang dirancang terutama dengan asumsi pasar yang seimbang. 1 Hambatan non-tarif, biaya pemenuhan kepatuhan, dan kendala 1 Salsabila, Z., Dhanuarta, M. Z., & Winarno, A. K. (2025). DINAMIKA KEBIJAKAN EKSPOR DAN IMPOR INDONESIA DI ERA GLOBALISASI: STUDI KUALITATIF TERHADAP PELAKU EKSPOR UMKM. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 48-58 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 48-58 logistik menjadi faktor struktural yang menahan pelibatan SMEs dalam perdagangan internasional, sehingga kebijakan fair competition internasional yang tidak sensitif terhadap kondisi ini dapat memperlebar kesenjangan kompetitif antara pelaku besar dan kecil. Jika kewajiban fair competition hanya diinterpretasikan sebagai keseragaman aturan antarpelaku tanpa pengaturan diferensial untuk UMKM, maka negara berkembang akan menghadapi dilema antara memenuhi komitmen internasional dan melindungi basis usaha domestik yang rentan, sehingga perlu analisis kritis mengenai bagaimana norma-norma perdagangan internasional diimplementasikan di tingkat domestik untuk UMKM. Kerangka hukum perdagangan internasional, termasuk prinsip non-diskriminasi dan perlakuan paling diuntungkan (MFN), bermaksud menciptakan lapangan permainan yang adil antarnegara dan antarpelaku, tetapi dalam praktiknya norma-norma tersebut belum secara otomatis menjamin kondisi persaingan yang adil untuk UMKM di negara berkembang karena perbedaan kapasitas institusional dan struktural yang nyata. Aspek teknis seperti aturan asal barang (rules of origin), persyaratan kepatuhan teknis, dan biaya administrasi bea cukai memiliki efek disproportional terhadap UMKM yang sering kekurangan sumber daya untuk memenuhi persyaratan tersebut, sehingga bentuk “keadilan” yang diupayakan oleh hukum perdagangan internasional seringkali bersifat formal tetapi tidak substantif bagi UMKM. 2 Dalam konteks ini, konsep fair competition perlu dianalisis bukan hanya dari sisi larangan praktek anti-kompetitif antara perusahaan besar, tetapi juga dari dimensi akses yang seimbang bagi UMKM untuk memasuki pasar global, memperoleh pembiayaan perdagangan, dan memanfaatkan fasilitas fasilitasi perdagangan seperti Trade Facilitation Agreement (TFA) yang implementasinya beragam antarnegara. Kendala pembiayaan, kapasitas teknologi, dan keterbatasan kepatuhan standar menjadi kanal utama lewat mana kewajiban fair competition internasional dapat menempatkan UMKM pada posisi tidak menguntungkan, sehingga perlindungan efektif bagi UMKM memerlukan kebijakan domestik yang mensinergikan komitmen internasional dengan dukungan kapasitas. Akses ke pembiayaan perdagangan, layanan logistik yang terjangkau, serta dukungan untuk pemenuhan standar teknis merupakan faktor determinan partisipasi UMKM dalam ekspor, dan kegagalan untuk menyediakan dukungan ini menyebabkan peran norma persaingan internasional menjadi bias terhadap perusahaan besar yang punya skala ekonomi. 3 Oleh karena itu, evaluasi kewajiban fair competition harus mempertimbangkan dimensi pembinaan dan kapasitas, bukan sekadar aturan aparat pengatur pasar; rumusan kebijakan yang mengakui special and differential needs bagi UMKM di negara berkembang menjadi penting agar fair competition tidak berubah menjadi alat yang mengintensifkan marginalisasi UMKM. Selain kendala teknis dan finansial, struktur pasar yang didominasi beberapa pelaku besar (oligopoli atau monopoli de facto) dalam sejumlah sektor kunci membuat UMKM menghadapi praktek anti-kompetitif yang tidak selalu mudah ditangkal hanya melalui norma internasional, karena penegakan hukum persaingan domestik sering lemah di negara berkembang. Efektivitas kebijakan persaingan untuk melindungi usaha kecil bergantung pada kapasitas penegakan nasional, independensi otoritas persaingan, dan desain regulasi yang mempertimbangkan kebutuhan pelaku kecil. 4 Tanpa halhal ini, kewajiban fair competition di level internasional tidak akan terealisasi dalam bentuk akses pasar yang riil bagi UMKM. Dengan kata lain, reformulasi kewajiban fair competition perlu melibatkan rekomendasi peningkatan kapasitas institusi persaingan di negara berkembang, serta mekanisme cooperation/assistance internasional yang konkret (misalnya technical assistance, knowledge transfer, 2 Latifah, E. (2015). Pengaturan rules of origin di Indonesia dan masalah-masalah hukum yang ditimbulkannya. Yustisia, 4(1), 33-54. 3 Ariyani, L. (2022). Memetakan Kebijakan Internasionalisasi UMKM Indonesia. Trade Policy Journal, 1(1), 13-18. 4 Sunanda, E., Fatimah, S., Irwan, I., Alfarisi, M. A., & Mulyadi, A. (2025). Menakar Efektivitas Politik Hukum Perdagangan Dalam Menopang Kemandirian UMKM Di Indonesia. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 4(2), 341-362. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 48-58 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 48-58 dan funding) agar negara-negara bisa menerjemahkan aturan internasional menjadi proteksi nyata bagi UMKM. Aspek regulasi regional dan perjanjian perdagangan preferensial juga berdampak signifikan terhadap UMKM. Beberapa perjanjian cenderung menguntungkan perusahaan besar melalui harmonisasi standar dan deregulasi pasar yang mengurangi ruang kebijakan industri domestik untuk mendukung UMKM. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk menelaah bagaimana negara berkembang dapat menggunakan klausul kebijakan industri, bantuan teknis, dan ketentuan carve-outs dalam perjanjian perdagangan untuk tetap memfasilitasi UMKM tanpa melanggar kewajiban fair competition internasional. Diperlukan pemanfaatan perangkat Special and Differential Treatment (SDT) dalam WTO atau ketentuan pembatas dalam perjanjian regional sebagai instrumen untuk menyelaraskan komitmen internasional dengan perlindungan kebijakan domestik yang pro-UMKM, namun efektivitas SDT sendiri sedang diperdebatkan dan memerlukan desain kebijakan yang lebih konkret agar manfaatnya sampai ke tingkat UMKM. 5 Kesenjangan informasi dan kapasitas kepatuhan juga memperburuk kerentanan UMKM terhadap tuntutan fair competition. Banyak UMKM tidak memiliki akses memadai ke informasi tentang regulasi perdagangan, aturan persaingan, persyaratan standar internasional, atau fasilitas dukungan yang tersedia, sehingga mereka tidak hanya kalah bersaing tetapi juga rentan terhadap sanksi administratif atau gugatan perdagangan. Manfaat TFA bagi UMKM hanya dapat diwujudkan jika negara melakukan penyesuaian kebijakan domestik yang memprioritaskan kemudahan akses informasi, pengurangan biaya kepatuhan, serta program pembinaan terpadu bagi pelaku usaha kecil. 6 Oleh karena itu, reformasi kewajiban fair competition harus dilengkapi dengan rekomendasi operasional, misalnya program pelatihan, one-stop information centers, dan skema pembiayaan mikroekspor yang mempermudah UMKM menyesuaikan diri dengan persyaratan perdagangan internasional. Akhirnya, dari perspektif hukum, ada kebutuhan untuk merumuskan norma-norma fair competition yang bersifat fleksibel dan berkeadilan distributif sehingga negara berkembang memiliki ruang kebijakan untuk melindungi dan membina UMKM tanpa menanggalkan komitmen multilateral. Hal ini melibatkan penggabungan pendekatan aturan dengan pendekatan pembangunan (developmentoriented) yang menempatkan perlindungan UMKM sebagai tujuan kebijakan, bukan sekadar efek samping. Reformulasi tersebut dapat mencakup rekomendasi untuk memasukkan klausul spesifik terkait UMKM dalam perjanjian multilateral dan regional, pembangunan indikator evaluasi dampak kebijakan fair competition terhadap UMKM, serta mekanisme pengawasan yang menilai implementasi dari perspektif pembangunan ekonomi inklusif. Karena posisi UMKM berimplikasi langsung pada pemerataan ekonomi dan stabilitas sosial, kajian ini penting untuk menghasilkan kebijakan fair competition internasional yang benar-benar adil bagi negara berkembang dan pelaku usaha kecilnya. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pengaturan kewajiban fair competition dalam hukum perdagangan internasional dalam kerangka WTO terhadap posisi dan perlindungan UMKM di negara berkembang? 2. Bagaimana model penguatan regulasi dan kebijakan yang dapat dirumuskan untuk memastikan bahwa kewajiban fair competition benar-benar mendukung perlindungan UMKM di negara berkembang dalam sistem perdagangan global? 5 Hasanie, A. S., & Sipahutar, B. (2020). Penerapan Ketentuan Special and Differential Treatment dalam World Trade Organization terhadap Pembangunan dan Perdagangan Internasional. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1, 342-344. 6 Hasan, N. N., Maulana, F., Wiguna, A. P., & Khair, O. I. (2025). Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Efisiensi Operasional UMKM. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, 2(4), 285-291. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 48-58 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 48-58 METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengkajian asas, norma, dan ketentuan hukum internasional terkait kewajiban fair competition dalam kerangka WTO serta relevansinya terhadap perlindungan UMKM di negara berkembang, dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah instrumen seperti GATT 1994, TRIMs, dan Special and Differential Treatment, pendekatan konseptual untuk memahami prinsip level playing field dan keadilan perdagangan, pendekatan kasus untuk menganalisis putusan-putusan WTO yang relevan, serta pendekatan komparatif untuk membandingkan kebijakan perlindungan UMKM di negara berkembang lain; seluruh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelusuran basis data seperti WTO Documents Gateway, UNCTAD, dan jurnal ilmiah internasional, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis dan teleologis, serta ditarik kesimpulan secara deduktif guna merumuskan model kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan UMKM dalam sistem perdagangan global. HASIL Pengaturan Kewajiban Fair Competition dalam Hukum Perdagangan Internasional dalam Kerangka WTO terhadap Posisi dan Perlindungan UMKM di Negara Berkembang Pengaturan kewajiban fair competition dalam rezim WTO secara normatif dibangun di atas prinsip non-diskriminasi seperti Most-Favoured Nation (MFN) dan National Treatment (NT), yang mengasumsikan bahwa persaingan akan menjadi adil apabila negara anggota memperlakukan seluruh produk dan pelaku usaha tanpa diskriminasi, namun asumsi ini terbukti tidak sejalan dengan realitas struktural yang dihadapi UMKM negara berkembang yang beroperasi dengan keterbatasan modal, kapasitas produksi yang rendah, serta akses informasi dan teknologi yang terbatas. Kesetaraan formal tidak pernah menghasilkan kesetaraan substantif bagi UMKM karena mereka tidak mampu memanfaatkan peluang pasar global yang sebenarnya hanya dapat diakses oleh pelaku usaha besar. 7 Dengan demikian, prinsip non-diskriminasi WTO tidak mencerminkan kebutuhan struktural UMKM yang memerlukan perlakuan berbeda agar dapat bersaing secara setara. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun WTO secara normatif menggunakan konsep “fairness,” konsepsi tersebut hanya bekerja di tingkat formal dan tidak mampu menjangkau dimensi struktural ketimpangan ekonomi. Selain itu, aturan mengenai subsidi dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement) turut memperlemah posisi UMKM negara berkembang karena ketentuan tersebut membatasi ruang negara untuk memberikan dukungan fiskal terhadap sektor domestik yang lemah, termasuk UMKM yang membutuhkan stimulus agar dapat bertahan di pasar internasional. SCM Agreement lebih banyak dirancang untuk mencegah distorsi pasar daripada memberi fleksibilitas bagi negara berkembang untuk memperkuat struktur industrinya. 8 Akibatnya, negara berkembang sering terjebak pada dilema kebijakan antara kewajiban menjaga netralitas pasar sesuai komitmen WTO dan kebutuhan mendesak untuk memberikan intervensi positif bagi UMKM yang secara struktural tidak dapat bersaing dengan perusahaan besar transnasional. Dalam praktiknya, ketidakmampuan negara untuk memberikan subsidi strategis ini memperdalam ketimpangan global karena perusahaan besar dari negara maju yang sudah menikmati infrastruktur industri mapan tetap dapat mempertahankan 7 Delfyrah, P., Zakin, K. O., Zibran, M. A., Fikri, M. H., & Asyisyitri, S. (2024). Analisis Perlindungan Hukum bagi UMKM: Pembebasan Hak Guna Pelaku UMKM dengan Membebaskan Regulasi Perdagangan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2), 7-7. 8 Radipati, B. D. (2004). The World Trade Organization: Law, Practice, and Policy. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 48-58 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 48-58 dominasinya, sementara UMKM negara berkembang terus berada dalam posisi yang rentan dan tidak mampu menembus rantai nilai global secara berkelanjutan. Akibatnya, negara berkembang tidak memiliki kelonggaran kebijakan untuk mendorong UMKM melalui subsidi yang seharusnya berfungsi sebagai alat afirmatif dalam memperbaiki ketimpangan daya saing. Ketika UMKM tidak mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, maka mereka tidak hanya kalah bersaing, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk memasuki rantai nilai global yang semakin kompetitif. Lebih jauh, pembatasan subsidi dalam SCM Agreement secara sistemik memperkuat struktur pasar internasional yang menguntungkan perusahaan besar dari negara maju, karena mereka telah lama menikmati dukungan industri domestik yang kuat dan infrastruktur ekonomi yang memungkinkan efisiensi skala yang tidak dapat disaingi UMKM negara berkembang. Dalam konteks tersebut, ketiadaan ruang kebijakan untuk memberikan perlindungan fiskal bagi sektorsektor produktif lokal menciptakan ketergantungan jangka panjang pada mekanisme pasar bebas yang tidak pernah sepenuhnya netral, sebab mekanisme tersebut justru melanggengkan hierarki global di mana UMKM negara berkembang berada pada posisi paling rentan dan minim peluang untuk bertransformasi menjadi aktor ekonomi yang kompetitif secara internasional. Lebih jauh, instrumen trade remedies seperti anti-dumping semakin memperburuk situasi karena instrumen tersebut secara empiris lebih banyak digunakan oleh negara maju terhadap produk negara berkembang, termasuk produk bernilai rendah hasil produksi UMKM. Negara maju merupakan pengguna instrumen anti-dumping paling aktif, sehingga kebijakan yang digunakan untuk menjaga persaingan sehat justru berubah menjadi alat proteksionisme terselubung. 9 Kondisi ini membuat UMKM negara berkembang semakin tertekan karena produk mereka dianggap tidak kompetitif bahkan ketika mereka berproduksi dalam kondisi ekonomi yang sulit. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa aturan fair competition WTO tidak mampu mengontrol penggunaan instrumen perdagangan oleh negara maju untuk melindungi industrinya dengan mengorbankan UMKM negara berkembang. Di sisi lain, ketiadaan aturan internasional mengenai competition policy semakin memperburuk ketidakseimbangan struktur pasar global, karena WTO gagal menyepakati regulasi kompetisi internasional sejak runtuhnya agenda Singapore Issues, termasuk kebijakan persaingan. Ketiadaan standar kompetisi global membuat perusahaan multinasional dengan mudah mendominasi pasar, sementara UMKM negara berkembang tidak memiliki akses untuk menandingi sumber daya, jaringan distribusi, atau kekuatan pasar perusahaan besar. 10 Ketika WTO tidak memiliki instrumen yang mengatur penyalahgunaan posisi dominan, maka UMKM sepenuhnya bergantung pada kebijakan domestik negara masing-masing yang sering kali tidak efektif menghadapi dominasi aktor global. Hal ini memperjelas bahwa fair competition dalam konteks WTO hanya terbatas pada mekanisme tarif dan non-diskriminasi, tidak menyentuh isu struktural yang menjadi akar ketimpangan kompetitif. Salah satu masalah terpenting yang memperlemah keadilan kompetitif bagi UMKM negara berkembang adalah keterbatasan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa WTO (Dispute Settlement Understanding), yang membutuhkan biaya tinggi, sumber daya hukum yang besar, dan dukungan teknis yang UMKM maupun negara berkembang tidak miliki. Negara berkembang hampir tidak pernah mengajukan sengketa untuk melindungi pelaku usahanya karena kesenjangan kapasitas hukum dan politik yang signifikan. 11 Akibatnya, meskipun terdapat pelanggaran nyata terhadap prinsip non-diskriminasi yang merugikan UMKM, pelanggaran tersebut tidak pernah mendapatkan jalur 9 Pane, A. R. Proteksi Terselubung Uni Eropa Terkait Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping Biodiesel Indonesia. Mimbar Hukum, 34(2), 476496. 10 Febrian, S., Ilahi, P. K., Putri, M. A., & Radiputra, A. (2025). KETIMPANGAN DAYA SAING ANTARA PELAKU USAHA BESAR DAN UMKM DALAM PASAR MONOPOLI DI KABUPATEN SUMBAWA. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 13(2), 190-199. 11 Kaparang, G. L. (2019). Peran Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Internasional. Lex Et Societatis, 7(4). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 48-58 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 48-58 pemulihan hukum yang efektif. Mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat ternyata tidak memberikan perlindungan substantif kepada mereka yang paling membutuhkan. Kondisi ini diperburuk oleh ketidakmampuan UMKM untuk mengakses rantai nilai global, di mana mereka harus berhadapan dengan persyaratan kualitas yang sangat tinggi, proses sertifikasi yang kompleks, serta kebutuhan teknologi produksi dan logistik yang jauh melampaui kapasitas mereka sehingga menyebabkan eksklusi struktural dari pasar internasional. Ketika WTO mengasumsikan bahwa pasar global menyediakan peluang yang setara bagi seluruh pelaku usaha, UMKM di negara berkembang justru menghadapi hambatan sistemik yang tidak mungkin mereka lampaui tanpa intervensi negara berupa dukungan finansial, teknologi, dan fasilitasi sertifikasi. Karena WTO tidak memiliki aturan khusus yang secara eksplisit dirancang untuk mendukung UMKM dalam konteks rantai nilai global, pelaku usaha kecil secara konsisten berada pada posisi yang termarginalisasi dan tidak mampu menandingi perusahaan besar yang telah menguasai jalur distribusi, akses pemasaran, serta standar teknis yang mendominasi struktur pasar internasional. Dalam situasi tersebut, ketimpangan kekuatan pasar semakin melebar karena perusahaan besar, terutama perusahaan multinasional memiliki kemampuan untuk menginternalisasi biaya kepatuhan, melakukan inovasi berkelanjutan, dan memanfaatkan skala ekonomi, sementara UMKM tetap terperangkap dalam keterbatasan struktural yang membuat mereka tidak pernah benar-benar memperoleh manfaat dari sistem perdagangan multilateral. Tidak hanya itu, skema Special and Differential Treatment (SDT) yang secara normatif dirancang untuk memberikan ruang kebijakan kepada negara berkembang dalam memperkuat sektor domestiknya ternyata tidak efektif dan gagal menghasilkan dampak substantif bagi UMKM, karena ketentuannya lebih banyak bersifat deklaratif daripada operasional. Sebagian besar ketentuan SDT tidak mengikat, tidak memiliki mekanisme implementasi yang jelas, dan tidak dilengkapi dengan instrumen pengawasan atau penegakan, sehingga negara berkembang pada akhirnya tidak memperoleh fleksibilitas kebijakan yang memadai untuk merancang dukungan afirmatif yang diperlukan oleh UMKM mereka. 12 Akibatnya, meskipun SDT sering digambarkan sebagai fondasi keadilan dalam arsitektur perdagangan multilateral, dalam praktiknya ketentuan tersebut tidak memberikan keuntungan konkret bagi UMKM yang menghadapi tekanan persaingan global yang semakin ketat dan membutuhkan proteksi serta fasilitasi yang bersifat struktural. Situasi ini semakin menegaskan bahwa keberadaan SDT lebih bersifat simbolik ketimbang substantif, karena alih-alih menjadi alat koreksi ketimpangan, SDT justru melanggengkan asimetri antara negara maju dan berkembang dengan memberikan ilusi fleksibilitas kebijakan tanpa dukungan nyata yang dapat mengubah kapasitas kompetitif UMKM di pasar internasional. Lebih lanjut, UMKM negara berkembang juga menjadi pihak yang paling terdampak oleh meningkatnya hambatan non-tarif seperti standar teknis, persyaratan sanitasi, serta ketentuan kepatuhan yang semakin kompleks dalam perdagangan internasional, karena seluruh instrumen ini menuntut kapasitas produksi, dokumentasi, dan kualitas yang jauh melampaui kemampuan sebagian besar pelaku usaha kecil. UMKM merupakan aktor paling rentan dalam struktur perdagangan global sebab mereka tidak memiliki sumber daya finansial, teknologi, maupun akses terhadap lembaga sertifikasi untuk memenuhi standar yang terus meningkat, sementara perusahaan besar dapat dengan mudah menyesuaikan diri berkat dukungan modal dan infrastruktur yang memadai. Ketidakseimbangan adaptasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan struktural antara pelaku usaha kecil dan perusahaan multinasional yang mampu menguasai rantai pasok internasional, sehingga UMKM negara berkembang 12 Ine, M. M. (2023). Special and Differential Treatment (SDT) In the WTO Agreements: A Rule-Based Approach. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 1-24. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 48-58 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 48-58 semakin tersisih dari peluang pasar global yang secara normatif diklaim bersifat terbuka dan nondiskriminatif. Kondisi tersebut semakin menegaskan bahwa WTO gagal menyediakan mekanisme perlindungan khusus atau dukungan afirmatif yang diperlukan untuk mengatasi hambatan non-tarif yang secara nyata menghambat daya saing UMKM negara berkembang, sehingga menciptakan ruang kompetisi yang pada praktiknya tidak pernah benar-benar setara. Selain faktor regulatif dan struktural, ketimpangan dalam perdagangan global juga muncul akibat keterbatasan akses teknologi, informasi pasar, dan infrastruktur digital yang menjadi prasyarat utama bagi UMKM untuk dapat memasuki ekosistem perdagangan modern yang semakin bergantung pada integrasi teknologi dalam setiap tahap transaksi. UMKM di negara berkembang tertinggal jauh dibandingkan perusahaan besar dalam pemanfaatan teknologi perdagangan digital seperti platform ecommerce lintas negara, sistem manajemen rantai pasok yang terotomasi, layanan logistik berteknologi tinggi, serta instrumen pembiayaan perdagangan berbasis digital yang membutuhkan kapasitas teknis dan investasi awal yang tidak mampu mereka penuhi. Kondisi ketertinggalan digital ini semakin menegaskan adanya jurang struktural antara UMKM dan aktor besar yang sudah menguasai teknologi sekaligus memiliki jaringan distribusi internasional, sehingga kemampuan UMKM untuk berpartisipasi dalam arus perdagangan global secara efektif semakin melemah. Sementara WTO mendorong digitalisasi sebagai pilar utama modernisasi perdagangan global, organisasi tersebut tidak menyediakan aturan khusus maupun dukungan afirmatif yang dirancang untuk membantu UMKM mengejar ketertinggalan digital, sehingga persaingan global semakin condong ke arah perusahaan besar yang memiliki kapasitas teknologi dan infrastruktur digital yang jauh lebih kuat. Secara keseluruhan, pengaturan fair competition dalam kerangka WTO lebih banyak memberikan kesetaraan formal melalui prinsip non-diskriminasi, tetapi tidak menyediakan mekanisme substantif untuk mengatasi ketimpangan struktural yang dihadapi UMKM negara berkembang dalam konteks persaingan global. Ketika instrumen subsidi dibatasi, anti-dumping digunakan secara bias, mekanisme sengketa tidak dapat diakses, kebijakan persaingan global tidak tersedia, SDT tidak efektif, hambatan non-tarif meningkat, dan teknologi perdagangan dikuasai oleh perusahaan besar, maka UMKM negara berkembang tetap terperangkap dalam struktur kompetisi yang tidak adil. Hal ini membuktikan bahwa WTO belum berhasil menciptakan fair competition dalam pengertian substantif, melainkan hanya menyediakan kerangka normatif yang tidak mampu melindungi aktor usaha kecil dari ketimpangan global yang sangat dalam. PEMBAHASAN Penguatan Kebijakan Fair Competition bagi UMKM di Negara Berkembang dalam Perdagangan Global Penguatan regulasi untuk memastikan bahwa prinsip fair competition selaras dengan perlindungan UMKM di negara berkembang harus dimulai dari penegasan bahwa konsep keadilan kompetitif tidak boleh disamakan dengan equal treatment tanpa konteks. Banyak literatur menegaskan bahwa perlakuan yang sama (formal equality) justru dapat menghasilkan ketidakadilan substantif bagi pelaku usaha kecil yang tidak memiliki kapasitas modal, teknologi, maupun informasi untuk bersaing secara setara dengan perusahaan besar, apalagi multinational corporations (MNCs). Oleh karena itu, model regulasi yang perlu dikembangkan adalah pendekatan differentiated competition obligations, yaitu pemberlakuan kewajiban kompetisi yang mempertimbangkan kondisi struktural UMKM dan ketidakseimbangan akses pasar. Asymmetric competition law enforcement dapat menjadi instrumen Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 48-58 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 48-58 kebijakan bagi negara berkembang untuk memperkuat daya saing usaha kecil di pasar global. 13 Model kebijakan selanjutnya berkaitan dengan penguatan peran negara dalam menciptakan competitive neutrality yang tidak merugikan UMKM. Dalam konteks perdagangan internasional, terutama kerangka WTO, prinsip competitive neutrality secara ideal bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha bersaing berdasarkan efisiensi, bukan privilese struktural. Namun dalam praktiknya, pelaku usaha besar sering memperoleh keuntungan melalui ekonomi skala, integrasi global supply chain, serta dukungan kebijakan fiskal yang tidak terjangkau UMKM. Oleh karena itu, negara berkembang perlu merumuskan regulasi yang memperkenankan selective state intervention berupa insentif pajak, pembiayaan ekspor, prioritas akses logistik, dan digitalisasi perdagangan yang dikhususkan bagi UMKM. Model ini sejalan dengan rekomendasi OECD yang menegaskan bahwa targeted government intervention adalah komponen penting untuk memastikan keterlibatan UMKM dalam perdagangan global. Penguatan kebijakan juga harus mencakup pengembangan inclusive trade rules di tingkat internasional. Negara berkembang dapat mengadvokasi pembuatan SME clauses pada instrumen hukum WTO, terutama dalam perundingan JSI (Joint Statement Initiative) on MSMEs. Inisiatif ini telah mendorong transparansi perdagangan, penyederhanaan dokumen ekspor, dan akses informasi regulasi bagi UMKM. Namun, belum ada aturan mengikat yang benar-benar memberikan ruang kebijakan diferensial untuk melindungi UMKM. Dengan demikian, model regulasi yang direkomendasikan adalah mendorong formal institutionalization dari prinsip perlindungan UMKM dalam WTO melalui mekanisme Special and Differential Treatment (SDT) berbasis kebutuhan sektoral UMKM, bukan sekadar berbasis kategori negara berkembang. Di tingkat nasional, negara berkembang perlu memperkuat regulatory coherence antara hukum persaingan usaha, kebijakan perdagangan, dan kebijakan UMKM. Banyak negara menghadapi fragmentasi kebijakan di mana regulasi persaingan usaha mengedepankan efisiensi pasar, sementara kebijakan UMKM menekankan keberpihakan, dan kebijakan perdagangan justru mendorong liberalisasi. Keterputusan ini menciptakan konflik implementasi yang melemahkan daya saing UMKM. OECD dan World Bank menyarankan agar negara berkembang mengadopsi kerangka “Whole-ofGovernment Competition Strategy” untuk menyelaraskan kepentingan persaingan usaha dengan program pemberdayaan UMKM. Model ini memastikan bahwa setiap kebijakan perdagangan internasional dievaluasi melalui UMKM-impact assessment. Model kebijakan lain yang tidak kalah penting adalah penguatan kapasitas kelembagaan bagi otoritas persaingan usaha di negara berkembang. Banyak UMKM tidak mampu memanfaatkan mekanisme hukum persaingan karena kurangnya sumber daya, kompleksitas proses, atau ketidaktahuan mengenai hak-haknya. Oleh karena itu, negara perlu membangun SME Competition Unit di dalam lembaga persaingan usaha yang bertugas menyediakan edukasi, layanan konsultasi, legal guidance, dan pemantauan potensi pelanggaran yang berdampak pada UMKM. Model ini telah diterapkan di beberapa yurisdiksi seperti Uni Eropa melalui SME-oriented guidelines yang secara eksplisit ditujukan untuk mempermudah pelaku UMKM memahami regulasi kompetisi. Penguatan regulasi juga harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi digital, karena persaingan global kini semakin ditentukan oleh platform e-commerce raksasa yang dapat menciptakan praktek anti-persaingan terhadap UMKM, termasuk self-preferencing, predatory pricing, dan kontrol data. Negara berkembang perlu mengadopsi digital competition laws yang mengatur transparansi algoritma, kewajiban non-diskriminasi terhadap penjual kecil, dan akses data yang adil. Pendekatan ini 13 Hadi, S., BF, A. R. H., & Mulada, D. A. (2022). Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Terhadap Praktik Monopoli Dilihat Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Commerce Law, 2(1). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 48-58 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 48-58 mengikuti tren global seperti EU Digital Markets Act (DMA) yang secara eksplisit membatasi kekuatan platform besar agar UMKM memiliki ruang bersaing. Pada level internasional, negara berkembang dapat mendorong plurilateral cooperation dalam isu persaingan dan UMKM. Kolaborasi ini memungkinkan berbagi informasi, best practices, dan mekanisme penyelidikan bersama terhadap praktik bisnis MNC yang beroperasi lintas negara. UNCTAD merekomendasikan model “International Cooperation Framework” yang memberikan perlindungan lebih baik bagi UMKM dari perilaku anti-persaingan transnasional. 14 Dengan model ini, negara berkembang tidak lagi harus bertindak sendiri dalam menghadapi kekuatan perusahaan global yang dapat mempengaruhi pasar domestik. Model kebijakan selanjutnya adalah penguatan trade facilitation khusus UMKM. Banyak kajian WTO menunjukkan bahwa biaya administrasi ekspor, seperti dokumen, logistik, dan sertifikasi secara proporsional lebih membebani UMKM dibanding korporasi besar. Maka negara berkembang perlu menciptakan single window for SME trade, penyederhanaan sertifikasi produk, penurunan biaya logistik, serta digitalisasi proses ekspor. Instrumen seperti WTO Trade Facilitation Agreement (TFA) sebenarnya telah membuka ruang bagi negara berkembang untuk memberikan perlakuan khusus terhadap UMKM, tetapi implementasinya masih minim. Model penguatan berikutnya adalah financial and technological empowerment bagi UMKM. Meskipun bukan bagian langsung dari hukum persaingan, instrumen ini secara substantif menentukan kemampuan UMKM untuk memanfaatkan prinsip fair competition. Negara perlu menyediakan pembiayaan murah, skema credit guarantee, akses teknologi digital, pelatihan ekspor, dan innovation hubs. World Bank menegaskan bahwa UMKM yang memiliki akses pada inovasi teknologi cenderung mampu melakukan ekspansi pasar dan bersaing lebih sehat, bahkan dalam lingkungan persaingan global yang ketat. 15 Pada akhirnya, model regulasi dan kebijakan yang memastikan kewajiban fair competition benar-benar melindungi UMKM harus memperhatikan bahwa UMKM bukan sekadar objek kebijakan ekonomi, tetapi aktor penting dalam pembangunan. Oleh karena itu, negara berkembang harus merancang regulasi berbasis prinsip equitable competition, sebuah pendekatan yang mengakui bahwa keadilan kompetitif hanya dapat tercapai jika aturan perdagangan internasional memperhitungkan kesenjangan struktural dan kapasitas yang dimiliki UMKM. Dengan mengintegrasikan reformasi regulasi di tingkat nasional dan internasional, memperkuat kapasitas institusi, dan menciptakan mekanisme perlindungan yang berpihak, negara berkembang dapat memastikan bahwa kewajiban fair competition benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi inklusif bagi UMKM dalam sistem perdagangan global. SIMPULAN Pengaturan kewajiban fair competition dalam kerangka hukum perdagangan internasional di bawah WTO pada dasarnya dirancang untuk menciptakan persaingan yang nondiskriminatif dan transparan, namun desain tersebut masih sangat berorientasi pada asumsi pasar yang ideal dan seimbang. Dalam praktiknya, norma-norma seperti SCM Agreement, aturan anti-dumping, dan berbagai ketentuan terkait hambatan non-tarif justru membatasi ruang kebijakan negara berkembang untuk memperkuat UMKM sebagai aktor ekonomi yang paling rentan dalam kompetisi global. Ketidakhadiran mekanisme perlindungan khusus untuk UMKM, ditambah lemahnya efektivitas Special 14 UN trade & development. 27 Juni 2023. “How to make small businesses in developing countries more competitive”. https://unctad.org/news/how-make-small-businesses-developing-countries-more-competitive. 15 World Bank Group. 7 Oktober 2025. “Small and Medium Enterprises (SMEs) Finance”. https://www.worldbank.org/en/topic/smefinance.