scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Criminal Liability of Influencers as Online Gambling Affiliates from the Perspective of Information Technology Law

Anggita Dwi Rahayu, Laily Maghfiroh, Syana Mifta Salsabila, Syifadilla Subagyo Putri

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 147-154 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 147-154 Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Influencer Sebagai Affiliator Judi Online dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi Criminal Liability of Influencers as Online Gambling Affiliates from the Perspective of Information Technology Law Anggita Dwi Rahayu1, Laily Maghfiroh2, Syana Mifta Salsabila3, Syifadilla Subagyo Putri4 Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email: [email protected], [email protected], 221061[email protected]pnvj.ac.id, 221061[email protected]j.ac.id, 221061[email protected]pnvj.ac.id Abstract: Perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan signifikan dalam praktik perdagangan dan komunikasi, termasuk meningkatnya aktivitas judi online yang dipromosikan melalui media sosial oleh influencer atau affiliator. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena promosi tersebut dianggap sebagai bentuk pendistribusian informasi bermuatan perjudian yang secara tegas dilarang dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap influencer yang berperan sebagai affiliator judi online serta meninjau penerapan ketentuan hukum pidana dalam UU ITE terhadap keterlibatan mereka. Dengan menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa setiap affiliator yang secara sadar mengunggah, mendistribusikan, atau menyediakan akses menuju situs judi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang tidak terdapat alasan pemaaf yang menghapus kesalahannya. Aktivitas promosi berbayar menunjukkan adanya kesengajaan, sehingga pelaku memenuhi unsur melawan hukum dan dapat dijerat pidana sesuai tingkat keterlibatannya, baik melalui Pasal 303 KUHP maupun ketentuan UU ITE. Namun, penerapan sanksi pidana dalam praktik masih menghadapi hambatan, terutama dalam pembuktian digital karena bergantung pada keabsahan barang bukti elektronik seperti riwayat transaksi, unggahan media sosial, atau catatan digital lainnya. Ketiadaan pedoman teknis yang rinci terkait penanganan bukti elektronik menyebabkan proses penyidikan dan penuntutan belum optimal. Abstract: The development of information technology has significantly transformed commercial practices and communication, including the growing prevalence of online gambling promoted on social media by influencers or affiliators. This phenomenon raises legal concerns because such promotions constitute the distribution of gambling-related information, which is explicitly prohibited under Article 303 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) and Article 27(2) jo. Article 45(3) of the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). This study aims to analyze the form of criminal liability imposed on influencers acting as online gambling affiliators and examine the application of criminal provisions under the UU ITE in relation to their involvement. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this research finds that any affiliator who intentionally uploads, distributes, or provides access to online gambling websites may be held criminally liable unless a valid excuse eliminates their culpability. Paid promotional activities indicate intent, thereby fulfilling the element of unlawfulness and allowing the perpetrator to be charged based on their level of involvement, whether under Article 303 of the KUHP or the provisions of the UU ITE. However, the enforcement of criminal sanctions remains challenging, particularly in the evidentiary process, as it relies heavily on the validity of electronic evidence such as transaction records, social media uploads, or other digital traces. The absence of detailed technical guidelines for the collection and examination of digital evidence hampers optimal investigation and prosecution Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : Criminal liability, online gambling, influencers, affiliates Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, judi online, influencer, affiliator https://doi.org/10.5281/zenodo.17847357 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 147-154 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 147-154 PENDAHULUAN Berbagai macam cara dilakukan manusia sebagai upaya memenuhi kehidupannya sehari hari. Cara tersebut seolah berkembang seiring kemajuan teknologi dan informasi serta keterbukaan pasar untuk menerima usaha tersebut. Perkembangan zaman saat ini mengalami transformasi signifikan akibat kemajuan teknologi informasi sehingga hal ini jelas berdampak pada banyak aspek masyarakat, khususnya perdagangan. Dengan cepatnya transformasi tersebut, sekarang transaksi dapat dilakukan secara online tanpa perlu bertemu secara langsung. Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat, manusia berupaya mencari cara berinvestasi agar dapat menjamin kestabilan ekonomi di masa depan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan mengelola modal orang lain, sehingga bermunculan berbagai jenis investasi yang menjanjikan keuntungan cepat. Dalam konteks perdagangan valuta asing, nilai mata uang selalu berfluktuasi untuk menguat ketika dibutuhkan lebih sedikit unit untuk membeli mata uang lain, dan melemah ketika diperlukan lebih banyak unit untuk melakukan transaksi yang sama. Kecanggihan teknologi tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi juga mendorong terciptanya kemudahan manusia untuk bertahan hidup dan bersosialisasi. Dewasa ini, setiap orang makin dimudahkan untuk melakukan komunikasi dan memperoleh informasi. Setiap tahun, kombinasi teknologi informasi dan komunikasi berkembang. mulai dari tahun 1990-an, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat. Teknologi informasi dan komunikasi memiliki efek baik dan buruk. Maraknya judi online dengan media internet adalah salah satu efek negatif. 1 Meskipun permainan judi bukanlah hal baru dalam masyarakat, bukan berarti permainan judi tidak ikut merasakan perkembangan zaman dan peradaban. Justru perkembangan judi mengalami perubahan yang lumayan signifikan. Berbagai jenis perjudian kontemporer telah bermunculan, termasuk permainan kartu, permainan lotere, dan permainan berbasis keterampilan menggunakan mesin seperti roulette, pinball, jackpot, dan dingdong. Perkembangan teknologi telah mendorong perjudian, yang sekarang dapat dimainkan secara online. Tersedia berbagai jenis perjudian online, termasuk taruhan sepak bola, permainan kartu elektronik, permainan keterampilan, toto, dan lainnya. Situs web seperti Sbobet yang menawarkan taruhan sepak bola, QQ 99 yang menawarkan domino, Poker Agent yang menawarkan permainan kartu joker, dan jackpot 88 yang menawarkan permainan keterampilan, koin 33 untuk permainan slot, dan lainnya memudahkan akses ke permainan judi daring ini. Kemampuan untuk bermain judi daring kapan saja dan dari mana saja merupakan salah satu keunggulannya. 2 Meningkatnya aktivitas judi online dengan nilai transaksi tinggi di Indonesia membahayakan stabilitas moral dan ekonomi masyarakat, terutama generasi muda. Meskipun data resmi belum dipublikasikan, maraknya kasus kecanduan judi internet dapat ditemukan di berbagai lapisan sosial, dari menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Nilai taruhan bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah, bahkan melibatkan aset pribadi seperti perhiasan, rumah, dan kendaraan. Kecanduan terhadap judi daring ini mengakibatkan permasalahan sosial yang kompleks, termasuk meningkatnya angka kriminalitas seperti pencurian, penipuan, dan perampokan. Individu yang terjerat cenderung mengalami masalah keuangan kronis, terlibat utang besar, serta berpotensi kehilangan aset dan hubungan keluarga akibat tekanan ekonomi dan psikologis. 3 1 “Parties Involved in Online Gambling May Face Criminal Liability Adnan Musa Asy'ari, Islamic University of Indonesia, Faculty of Law, no. 75 (2020): 147–154. 2 Jelly Leviza, M. Hamdan, Madiasa Ablisar, and Maria Margaretta Sitompul. "Criminal Policy in Combating Online Gambling Crimes Carried Out by the Indonesian National Police Headquarters (MABES POLRI)." 12–26 in USU Law Journal 2, no. 2 (2013). 3 Criminology by Anang Priyanto, Yogyakarta: Ombak Publishers, 2012, Sri Utami Indah. Yogyakarta: Thafa Media, Schools and Theories in Criminology, 2012. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 147-154 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 147-154 Dalam ranah hukum pidana, aktivitas perjudian telah diatur secara jelas melalui Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Untuk praktik yang berlangsung melalui media digital, ketentuan lebih lanjut tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja mendistribusikan, menayangkan, atau menyediakan akses terhadap konten bermuatan judi dalam bentuk elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga enam tahun atau denda yang dapat mencapai satu miliar rupiah. Namun, pesatnya perkembangan teknologi membuat banyak situs judi online terus bermunculan, termasuk promosi terselubung melalui influencer media sosial. Contohnya, akun Instagram @abdiiyyy dengan lebih dari 600 ribu pengikut, diketahui pernah mempromosikan situs judi Jitu189 dan menerima bayaran Rp8 juta sebagai brand ambassador. Fenomena ini menggambarkan bagaimana dunia digital menjadi lahan strategis untuk promosi kegiatan ilegal. Berdasarkan hasil-hasil penelitian terdahulu, termasuk karya Zulrahman Rasyid, Adnan Musya Asy’ari, dan Ryan Putra Pratama, terlihat bahwa fokus kajian sebelumnya lebih banyak diarahkan pada pelaku maupun aspek pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini mengambil sudut pandang berbeda karena menyoroti alasan influencer menerima tawaran promosi judi online serta langkah-langkah preventif agar tokoh publik tidak ikut serta dalam penyebaran konten terlarang tersebut. Dalam perkembangan dunia digital yang semakin cepat, keberadaan selebgram dan influencer memiliki pengaruh besar dalam membentuk pola konsumsi masyarakat. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga telah menjadi ruang komersial bagi berbagai pelaku usaha untuk mengiklankan produk mereka, termasuk perjudian daring yang sering dibungkus dalam bentuk hiburan. Kemajuan teknologi dan meluasnya penggunaan internet menjadi faktor pendorong utama meningkatnya peredaran situs serta iklan judi online. Hingga pertengahan 2023, pemerintah telah menutup lebih dari 846 ribu situs bermuatan judi, namun angka ini terus naik. Modus promosi kini menyasar beragam platform, mulai dari media sosial, layanan streaming, hingga blog pribadi. Kurangnya penindakan yang kuat terhadap pihak yang mempromosikan judi online turut memperburuk situasi. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan memberikan analisis terhadap penerapan sanksi pidana atas promosi dan iklan perjudian digital, khususnya ketika melibatkan influencer. Berdasarkan Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE, setiap bentuk aktivitas perjudian—baik konvensional maupun melalui media elektronik—diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang memerlukan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga ketertiban moral, hukum, dan sosial di tengah masyarakat digital saat ini. Rumusan Masalah 1. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap influencer yang berperan sebagai affiliator judi online dalam perspektif hukum teknologi informasi di Indonesia? 2. ⁠Bagaimana penerapan ketentuan hukum pidana dalam UU ITE terhadap influencer yang terlibat dalam kegiatan promosi atau afiliasi judi online? METODE PENELITIAN Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan memusatkan kajian pada ketentuan hukum positif yang mengatur larangan promosi dan distribusi konten perjudian sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pendekatan penelitian ini mencakup pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menelaah norma hukum yang berlaku serta pendekatan konseptual guna menguraikan prinsip pertanggungjawaban pidana dan kedudukan affiliator dalam kejahatan yang Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 147-154 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 147-154 memanfaatkan teknologi informasi. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa regulasi terkait, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan tulisan ilmiah, serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi literatur, sedangkan analisisnya menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menafsirkan dan menjelaskan ketentuan hukum yang relevan, kemudian menghubungkannya dengan teori pertanggungjawaban pidana terhadap aktivitas promosi judi online oleh influencer. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggungjawaban Pidana terhadap Influencer yang Berperan sebagai Affiliator Judi Online dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi di Indonesia Periklanan didefinisikan sebagai perluasan informasi tentang suatu produk dengan tujuan utama menarik minat konsumen untuk meningkatkan penghasilan penjualan dan membantu operasi keuangan bisnis. Saat ini, kegiatan promosi kian masif dilakukan oleh para selebritis (influencer) melalui platform media sosial seperti Instagram. Pengaruh besar yang dimiliki oleh selebritas ini menjadikan promosi melalui akun mereka sangat efektif, memberikan manfaat finansial yang signifikan bagi pemilik usaha. Berbeda dengan media cetak yang cenderung kurang menarik perhatian, iklan digital menunjukkan efektivitas yang lebih tinggi. Rahardjo (2003) menekankan bahwa demi menjaga keselamatan konsumen, para affiliator memiliki kewajiban untuk menerangkan dan memberikan informasi produk yang ditawarkan secara tepat dan jujur. 4 Affiliator yang mengiklankan situs judi online tentu bisa dijerat sanksi pidana, baik itu selebritas sekalipun. Sanksi pidana merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan mencapai tujuan hukuman, dan hanya dapat dijatuhkan jika seseorang terbukti bersalah karena melanggar peraturan undang-undang. Dalam konteks hukum pidana, sanksi pidana berlaku eksklusif bagi pelanggar yang tidak memiliki alasan pembenar atas perbuatannya selain sebagai tindak pidana. 5 Seseorang hanya dapat dikenakan sanksi pidana atau dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ia dinyatakan cakap di mata hukum, yang dinilai berdasarkan faktor usia dan kondisi kejiwaan. Dengan demikian, jika terdapat alasan pemaaf yang valid, pertanggungjawaban pidana tersebut dapat ditiadakan atau dilepaskan. 6 Pertanggungjawaban pidana adalah penetapan sanksi pidana yang dibebankan pada orang yang melakukan tindak pidana sebagai dasar pemidanaan. Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika perbuatan yang dilakukannya mencukupi unsur melawan hukum. Namun, sifat pertanggungjawaban pidana dapat ditiadakan jika dalam diri pelaku ditemukan unsur-unsur yang menghilangkan kemampuan untuk bertanggung jawab. Prinsip ini berlaku pula pada affiliator judi online yang turut serta melakukan kejahatan melalui aktivitas promosi. 7 Konsep pertanggungjawaban pidana menetapkan mengenai setiap subjek hukum yang melanggar ketentuan undang-undang wajib dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, baik individu (orang) atau badan hukum yang terlibat dalam tindak pidana judi online yaitu suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diatur dalam hukum positif Indonesia yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Undang-undang sudah jelas melarang semua bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi online. Oleh karena itu, para pelaku tindak pidana judi online di Indonesia bisa dimintai pertanggungjawaban 4 Rahardjo, A. (2003). Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 5 Hafida Aristya Arditha. (2023). Affiliator Judi Online Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4), 01–08. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i4.496. 6 Ignasius Yosanda Nono, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Putu Gede Seputra, Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2021, hlm. 238. 7 Sarah Adinda Putri, Maroni, & Ahmad Irzal Fardiansyah, (2025), Pertanggungjawaban Pidana terhadap Affiliator Judi Online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk), Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 18. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4390. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 147-154 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 147-154 hukum. Keterlibatan affiliator dalam mempromosikan judi online melalui konten Instagram dan YouTube dapat di dengan UU ITE. Hal ini didasarkan pada fakta mengenai informasi tersebut didistribusikan melalui media sosial dan diakses melalui internet. Pasal yang relevan adalah Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menjelaskan tentang penyaluran dan pentransmisian materi atau berkas yang berkaitan dengan perjudian. Selain UU ITE, affiliator juga dapat dijerat menggunakan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 8 Pasal ini mengancam pidana penjara terlama sepuluh tahun atau pidana denda terbanyak dua puluh lima juta rupiah bagi siapapun yang tidak mempunyai izin: a. “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu; b. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; c. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.” Unsur pidana pasal ini terpenuhi ketika seseorang menyebarkan informasi yang mengandung perjudian, dan penerapannya tidak terbatas hanya pada perluasan dengan internet atau media sosial, melainkan juga mencakup perjudian yang dilakukan secara offline atau tatap muka di tengah masyarakat tanpa bantuan teknologi informasi. 9 Selain itu, terdapat pula dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang secara jelas mengatur bahwa “Setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memuat konten perjudian.” Pelanggaran atas aturan ini diancam dengan sanksi pidana yang dimuat di Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu pidana penjara terlama 10 tahun dan/atau denda terbanyak Rp10 miliar. Pertanggungjawaban pidana affiliator dapat diperluas berdasarkan peran dan tindakan spesifik mereka: a. Pelanggaran UU ITE: Affiliator yang dengan aktif memasarkan website atau kegiatan judi via media elektronik dapat dikenakan hukuman oleh Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena dianggap menyebarkan atau membuat informasi perjudian dapat diakses publik. b. Keterlibatan Penyelenggaraan: Jika affiliator bukan semata-mata memasarkan, namun ikut pula terhadap penyelenggaraan atau pemberian kesempatan guna melakukan judi sebagai mata penghidupan, mereka dapat dikenakan jerat pidana yang lebih berat, yaitu Pasal 303 KUHP (atau Pasal 426 KUHP baru). c. Partisipasi Ringan: Apabila affiliator hanya turut serta dalam mempromosikan atau mengarahkan orang untuk melakukan judi, tanpa berpartisipasi langsung dalam penyelenggaraan utama, mereka bisa dikenai hukuman yang lebih ringan berdasarkan Pasal 303 bis KUHP (atau Pasal 427 KUHP baru). 10 Pada dasarnya, pertanggungjawaban pidana merupakan prosedur hukum yang mengganti hukuman pidana yang melekat dengan objektif kepada suatu tindak pidana, terhadap subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dimaksud. Dalam hal ini artinya yaitu perbuatan yang memenuhi semua unsur pidana perlu dilacak dan dikaitkan dengan pelakunya, ketika hukuman kemudian dijerat secara personal atau subjektif pada individu tersebut. Oleh karena itu, mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana merupakan proses melanjutkan hukuman yang dengan objektif terdapat 8 Ibid. 9 Stevin Hard Awaeh, Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau dari Prespektif Hukum Pidana, Jurnal Lex et Societatis,, Vol. 5, No. 5, 2017, hlm. 162. 10 Sarah Adinda Putri, Maroni, & Ahmad Irzal Fardiansyah, Op. cit, hlm. 8-9. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 147-154 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 147-154 dalam perbuatan pidana menjadi sanksi yang diterapkan secara personal kepada pelakunya. Penentuan pertanggungjawaban pidana ini wajib didasarkan pada unsur kesalahan (mens rea) dari si pembuat dan tidak hanya dipenuhi oleh seluruh unsur tindak pidana secara objektif. 11 Penerapan ⁠Ketentuan Hukum Pidana dalam UU ITE terhadap Influencer yang Terlibat Kegiatan Promosi atau Afiliasi Judi Online Kecepatan akses informasi tidak hanya melingkupi satu negara melainkan seluruh negara di dunia. Maka, kemudahan terhadap aktivitas konvensional juga semakin beragam dan efektif. Tak heran apabila promosi terkait judi online tidak lagi dilakukan secara konvensional. Kini, promosi judi online dilakukan melalui media sosial, seperti Instagram yang telah melahirkan figur selebgram, yaitu individu yang menjadi selebritas di platform tersebut karena memiliki jumlah pengikut yang besar. 12 Promosi melalui selebgram dinilai sangat efektif karena mampu menarik perhatian publik secara cepat, sehingga pelaku usaha memperoleh keuntungan besar dan terdorong untuk terus memasarkan produknya, termasuk situs judi online. 13 Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 1 ayat (6), menegaskan bahwa promosi merupakan penyampaian informasi mengenai produk untuk menarik minat masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama antara pelaku usaha dan selebgram dalam memasarkan produk, termasuk situs judi online, menuntut adanya informasi yang benar, jelas, dan jujur agar konsumen tidak tersesatkan. Pelaku usaha juga diwajibkan mematuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan-larangan dalam kegiatan promosi, baik secara konvensional maupun digital. Setiap bentuk penyimpangan dari ketentuan tersebut dilarang, dan apabila dilanggar dapat menimbulkan sanksi. Pada hukum pidana Indonesia, kegiatan mengiklankan situs judi online melalui media sosial merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi yang memuat unsur perjudian, termasuk dalam bentuk promosi, endorsement, ataupun ajakan untuk bermain judi online. Dengan demikian, selebgram atau influencer yang menyediakan ruang promosi, sarana, atau akses yang memungkinkan publik terhubung dengan situs judi digital berada dalam lingkup larangan tersebut. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2) UU ITE diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun. Ancaman ini merujuk pada karakteristik perbuatan yang dianggap menawarkan atau menyediakan kesempatan berjudi, menjadikannya sebagai bentuk pekerjaan atau mata pencaharian, hingga turut membantu jalannya kegiatan perjudian. 14 Penerima endorsement memperoleh imbalan berbentuk biaya promosi dari pihak usaha yang ingin mengenalkan produk atau layanan mereka. Oleh karena itu, apabila seseorang mengunggah foto yang mengandung unsur perjudian lengkap dengan caption serta menerima keuntungan dari aktivitas tersebut, hal ini menunjukkan bahwa tindakan menerima dan mempublikasikan konten endorse bermuatan judi dilakukan secara sadar dan disengaja, sesuai dengan teori kehendak dalam hukum pidana. Keuntungan finansial dan keterlibatan aktif dalam menyebarkan konten promosi juga memperlihatkan bahwa pemilik akun memahami konsekuensi perbuatannya. Artinya, unggahan tersebut bukan tindakan yang bersifat kebetulan, melainkan keputusan yang dilakukan dengan 11 R. Soesilo, (1979), Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bogor: Politeia. 12 Maidin Gultom & Rizkinta Sembiring, (2025), Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Promosi Situs Judi Online Melalui Media Sosial, Fiat Justitia: Jurnal Hukum, Vol. 6 no.1. hlm.35. 13 Ibid. 14 Maidin Gultom & Rizkinta Sembiring, Loc.Cit. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 147-154 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 147-154 kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Atas dasar itu, selebgram yang mempromosikan situs judi online dapat dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25.000.000,00. Salah satu hambatan utama dalam penerapan UU ITE terhadap kasus judi online adalah persoalan pembuktian. 15 Proses pembuktiannya sangat mengandalkan barang bukti elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Bukti tersebut dapat berupa catatan server, riwayat transaksi daring, pelacakan alamat IP, dan aktivitas dompet digital ataupun rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi. Akan tetapi, UU ITE hingga kini belum dilengkapi dengan pedoman teknis yang rinci mengenai bagaimana bukti elektronik tersebut harus dikumpulkan, diamankan, dan diuji keabsahannya. Hal ini menyebabkan aparat penegak hukum sering mengalami kendala dalam membawa kasus ke tahap penuntutan, karena kurangnya alat bukti yang diakui secara formil oleh pengadilan. 16 SIMPULAN Kesimpulannya, affiliator atau selebgram yang mempromosikan judi online tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena perbuatan tersebut secara tegas melanggar ketentuan UU ITE dan KUHP. Aktivitas promosi melalui media sosial dianggap sebagai bentuk pendistribusian informasi yang memuat unsur perjudian, sehingga memenuhi elemen tindak pidana. Selama pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab dan tidak terdapat alasan pemaaf yang sah, perbuatannya dapat dikenai sanksi sesuai tingkat keterlibatannya. Prinsip ini juga diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan setiap pihak dalam kegiatan promosi untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, termasuk ketika bekerja sama dalam bentuk endorsement. Meskipun aturan hukum yang melarang promosi judi online sudah jelas, penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian. Kasus-kasus yang melibatkan aktivitas digital sangat bergantung pada bukti elektronik seperti jejak transaksi, riwayat unggahan, atau rekam jejak digital lainnya yang harus dibuktikan keasliannya di hadapan hukum. Hingga kini, pedoman teknis mengenai pengumpulan dan verifikasi bukti digital belum diatur secara rinci, sehingga sering menjadi hambatan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, meskipun selebgram yang mempromosikan judi online dapat dikenai sanksi pidana, keberhasilan penegakan hukum sangat ditentukan oleh kelengkapan dan keabsahan barang bukti elektronik yang disajikan. REFERENSI Affan, V., & Saefudin, Y. (2023). Tinjauan kriminologis terhadap influencer yang mengiklankan judi online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN Tjk). Amerta Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(1), 13–20. Arditha, H. A. (2023). Affiliator judi online dalam perspektif hukum positif Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(4), 1–8. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i4.496 Asy’ari, A. M. (2020). Pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat dalam perjudian online. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 75, 147–154. Azis, M. A., Purwanda, S., Darwis, M., Kairuddin, K., & Tijjang, B. (2025). Tindak pidana judi online 15 Muh Alfikram Aziz dkk., (2025), Tindak Pidana Judi Online sebagai Kejahatan Siber: Analisis Normatif terhadap Efektivitas Regulasi di Indonesia, Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 5, No.4. hlm.7. 16 Ibid. hlm.8 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 147-154 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 147-154 sebagai kejahatan siber: Analisis normatif terhadap efektivitas regulasi di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 3912–3928. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20675 Gultom, M., & Sembiring, R. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku promosi situs judi online (JUDOL) melalui media sosial. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 6(1), 31–40. Hanif, A., Suzanalisa, S., & Zachman, N. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap affiliator aplikasi platform binary option dalam perspektif hukum Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 47–60. Jainah, Z. O., Meidiansyah, D., Dermawan, A., Ferhan, D. T., & Weliyansyah, G. (2023). Penegakan hukum terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(1), 123–129. Leviza, J., Hamdan, M., Ablisar, M., & Sitompul, M. M. (2013). Criminal policy in combating online gambling crimes carried out by the Indonesian National Police Headquarters (MABES POLRI). USU Law Journal, 2(2), 12–26. Majid, N. K., & Maskur, A. (2023). Tinjauan terhadap legalitas dan tanggung jawab hukum selebgram dalam promosi judi online. LEX et ORDO: Jurnal Hukum dan Kebijakan, 1(1), 68–74. Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan hukum terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 235–239. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.235-239 Priyanto, A. (2012). Criminology. Ombak. Putri, S. A., Maroni, & Fardiansyah, A. I. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap affiliator judi online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN Tjk). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 18. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4390 Rahardjo, A. (2003). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. PT Citra Aditya Bakti. Ramadhana, W., Chew, A., & Irwanda, I. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran promosi investasi menyesatkan pada platform binary option dalam perspektif UU ITE No. 19 Tahun 2016. SIBATIK Journal, 2(12), 3729–3738. Ritonga, S., Eddy, T., & Miroharjo, D. (2024). Analisa sistem pembuktian tindak pidana judi online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang perubahannya Nomor 19 Tahun 2016. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 707–718. https://doi.org/10.55357/is.v5i3.690 Utami, S. I. (2012). Schools and theories in criminology. Thafa Media. Wulandari, T. F., & Ramadhany, S. W. (2023). Ketentuan hukum pidana terhadap promosi konten judi online. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(1), 71–74.