scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Legalitas Bank Sperma (Sperm Bank) di Indonesia

Lutfiya Hendra Setianing Putri, Rosalinda Elsina Latumahina

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 5, December 2025, P. 186-194 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17850559 *Corresponding author Email: [email protected], [email protected] Legalitas Bank Sperma (Sperm Bank) di Indonesia The Legality of Sperm Banks in Indonesia Lutfiya Hendra Setianing Putri, Rosalinda Elsina Latumahina Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya A B S T R A K Prevalensi teknik penyimpanan sperma dan konsekuensi hukumnya dalam hukum Indonesia dikaji dalam makalah ini, terutama dengan mempertimbangkan pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepatuhan metode penyimpanan sperma terhadap aturan hukum dikaji dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual nasional serta prinsip moral, agama, dan sosial masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Kesehatan mengakui hak reproduksi dan penggunaan teknologi reproduksi berbantu (ART), layanan tersebut hanya diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang sah. Penggunaan donor sperma atau pelayanan bank sperma dari pihak ketiga tidak diakui secara hukum karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian status anak, persoalan nasab, hak waris, serta tanggung jawab keperdataan. Hingga saat ini, tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit mengatur operasional bank sperma, sehingga praktiknya dinilai tidak sah dan berisiko bagi fasilitas kesehatan maupun tenaga medis. Kekosongan hukum ini menuntut adanya regulasi lebih spesifik melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang mengatur prosedur, pengawasan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi medis, perlindungan hak reproduksi, dan nilai moral masyarakat Indonesia. A B S T R A C T The existence of sperm finance transactions and its legal ramifications under Indonesian law are examined in this paper, particularly in light of the passage of Law Number 17 of 2023 concerning Health. This study uses normative legal research instruments and a legislative and conceptual methodology to examine sperm compliance banking practices with national legal provisions and the moral, religious, and social principles of Indonesian society. The results show of assisted reproductive technology (ART), these services are only permitted for legally married couples. The use of sperm donors or third-party sperm banking services is not legally recognized due to the potential for uncertainty regarding. To date, there are no regulations explicitly governing the operation of sperm banking, making the practice illegal and risky for health facilities and medical personnel. This legal vacuum demands more specific regulations through government regulations or ministerial regulations that govern procedures, oversight, and everyone's legal protection. This study highlights how crucial balance is medical innovation, reproductive rights protection, and the moral values of Indonesian society. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi di bidang kesehatan reproduksi pada era modern telah membawa perubahan signifikan dalam upaya pemenuhan hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan memperoleh keturunan. Kemajuan ilmu kedokteran, khususnya teknologi reproduksi berbantu, telah memungkinkan kehamilan terjadi meskipun pasangan menghadapi hambatan biologis yang sebelumnya dianggap tidak dapat diatasi. Salah satu bentuk teknologi yang berkembang pesat di berbagai belahan dunia adalah bank sperma, yaitu fasilitas medis yang memiliki fungsi untuk mengumpulkan, menyimpan, menjaga kualitas, serta mendistribusikan sperma donor untuk digunakan dalam proses inseminasi buatan. Di negara-negara termasuk AS, Inggris, Prancis, Australia, dan negara-negara Eropa lainnya, bank sperma telah diatur secara A R T I C L E I N F O Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 25 November 2025 Available online 06 December 2025 Kata Kunci: Bank Sperma, Asas Legalitas, Reproduksi Buatan Keywords: Sperm Bank, Legality Principle, Artificial This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2023 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 186-194 Socius E-ISSN: 3025-6704 komprehensif baik dari sisi hukum, etika, maupun administrasi medis 1 . Regulasi tersebut tidak hanya menetapkan standar operasional, tetapi juga mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban donor, penerima, serta status hukum anak yang lahir dari prosedur tersebut 2 . Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara tersebut memandang teknologi reproduksi sebagai bagian dari layanan kesehatan yang harus diawasi secara ketat demi perlindungan seluruh pihak terkait. Namun situasi berbeda terjadi di Indonesia. Meskipun teknologi reproduksi berbantu yang menggunakan sperma suami (inseminasi homolog) telah lama diterapkan di beberapa rumah sakit besar, praktik penggunaan sperma pihak ketiga (inseminasi heterolog) masih dianggap kontroversial secara etik dan agama, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bank sperma, kegiatannya, dan perannya dalam sistem pelayanan kesehatan nasional belum diatur secara khusus oleh undang-undang apa pun. Hanya pasangan suami istri yang diizinkan melakukan inseminasi buatan, yang mewajibkan adanya donor sperma, sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 ketiga secara langsung berada di luar wilayah legal. Ketiadaan regulasi ini menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum) yang berpotensi menghasilkan berbagai persoalan dalam praktik, seperti ketidakjelasan status anak yang lahir dari sperma donor, ketidakpastian tanggung jawab hukum donor maupun penerima, hingga risiko penyalahgunaan seperti praktik donor ilegal, perdagangan sperma, pemalsuan identitas donor, atau ketidaksesuaian data genetika. Fenomena donor sperma ilegal yang marak dilakukan melalui media sosial merupakan contoh bagaimana kebutuhan masyarakat tidak sejalan dengan kesiapan hukum nasional dalam memberikan perlindungan 3 . Di sisi lain, meningkatnya angka infertilitas secara global di mana WHO mencatat bahwa sekitar 15% pasangan mengalami masalah kesuburan menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap teknologi reproduksi berbantu akan terus meningkat 4 . Dalam konteks tertentu seperti kemandulan permanen pada laki-laki, perempuan lajang, atau pasangan yang tidak memiliki figur laki-laki, donor sperma sering kali menjadi satu-satunya jalan untuk memperoleh keturunan. Tanpa pengaturan yang memadai, masyarakat Indonesia yang membutuhkan metode tersebut dapat mengalami kerugian baik secara hukum, medis, maupun psikologis. Kondisi inilah yang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana posisi bank sperma dalam sistem hukum Indonesia serta bagaimana implikasinya jika dikaitkan dengan ketentuan hukum reproduksi buatan yang berlaku saat ini. Pertanyaan tersebut secara otomatis membentuk rumusan masalah penelitian, yakni bagaimana pengaturan di Indonesia terkait keberadaan dan operasional bank sperma, serta bagaimana implikasi hukumnya jika dikaitkan dengan peraturan mengenai reproduksi buatan yang telah berlaku. Melalui pertanyaan ini, penelitian diarahkan untuk menganalisis secara mendalam konstruksi hukum kesehatan, hukum perdata, doktrin, dan norma sosial yang relevan. Sebagai respon ilmiah atas kekosongan pengaturan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara sistematis bagaimana pengaturan hukum Indonesia seharusnya memandang keberadaan dan operasional bank sperma, serta bagaimana bentuk-bentuk reproduksi buatan yang diakui oleh sistem hukum dapat 1 Haris Fadilah, Nur Azmi As’syifa Munirah, and Rahmatul Magfirah, “STUDI KOMPARATIF HUKUM DONOR SPERMA PERSPEKTIF HUKUM PERDATA KONVENSIONAL DAN HUKUM PERDATA ISLAM,” Interdisciplinary Exploration in Research Journal 2, no. 2 (2024): 611–620, https://doi.org/ /10.62976/ierj.v2i2.517. 2 M Zainul Mustofa and Muh Jufri Ahmad, “STATUS HUKUM ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN,” Jurnal Penelitian Hukum 4, no. 04 (2024): 1–18, https://doi.org /10.69957/cr.v4i04.1561. 3 Nur Rachmawati and Muslichatun Muslichatun, “TINJAUAN RUU KETAHANAN KELUARGA TENTANG LARANGAN JUAL BELI DAN DONOR SPERMA ATAU OVUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA,” Lontar Merah 3, no. 1 (2020): 267–280. 4 Nazwa Gyra et al., “Donor Sperma Dalam Persfektif Hukum Islam Dan Hukum Negara Indonesia,” Jurnal Islamic Education 1, no. 3 (2023): 259–272. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 186-194 Lutfiya Hendra Setianing Putri, et., al / Legalitas Bank Sperma dijadikan dasar dalam menilai legalitas donor sperma 5 . Analisis komparatif dengan negara lain yang telah mengatur hal ini menjadi sangat penting, mengingat Indonesia perlu melihat model regulasi yang dapat diadopsi dengan mempertimbangkan nilai sosial, budaya, dan keagamaan yang berlaku. Selain dari aspek tujuan, penelitian ini memiliki manfaat teoritis yang signifikan, terutama untuk memperkaya literatur hukum di bidang kesehatan reproduksi, bioetika, dan hukum perdata karena topik ini masih jarang dibahas secara komprehensif dalam disiplin ilmu hukum di Indonesia. Kehadiran penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik baru yang menjelaskan urgensi pembentukan regulasi mengenai teknologi reproduksi berbantu, terutama terkait bank sperma. Secara praktis, penelitian ini memberikan manfaat bagi masyarakat dengan meningkatkan pemahaman mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari praktik donor sperma yang tidak teratur, serta memberikan manfaat bagi akademisi dan mahasiswa hukum sebagai bahan kajian untuk pengembangan penelitian lanjutan di masa depan. Dengan demikian, latar belakang ini menunjukkan bahwa isu legalisasi bank sperma tidak hanya berkaitan dengan aspek medis dan teknologi, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, perlindungan anak, kepastian hukum, etika publik, serta kebutuhan masyarakat modern. Semua ini menjadi dasar kuat bagi dilakukannya penelitian mendalam untuk menjawab kekosongan hukum yang ada dan memberikan rekomendasi terhadap kemungkinan reformasi regulasi di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian hukum normatif merupakan metodologi Metodologi penelitian. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan meninjau bahan hukum terkait untuk memecahkan permasalahan hukum seputar perlindungan hukum alih daya dalam hubungan industrial di Indonesia. Hukum ketenagakerjaan, konsep hukum, dan asas hukum dianalisis, dan putusan pengadilan merupakan tujuan utama penelitian ini khususnya mengenai kedudukan hukum pekerja outsourcing 6 . Pendekatan perundang-undangan, Teknik yang digunakan antara lain pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Undang-Undang Ketenagakerjaan, UndangUndang Cipta Kerja, dan berbagai peraturan pelaksanaannya merupakan contoh undang-undang yang mengatur alih daya. dikaji menggunakan pendekatan perundang-undangan. Gagasangagasan dasar seperti perlindungan hukum, kepastian hukum, dan hubungan industrial dipahami melalui penggunaan kerangka konseptual. Sementara itu, sejumlah putusan pengadilan dikaji untuk menjalankan strategi kasus relevan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Tinjauan pustaka digunakan untuk menemukan item hukum yang bersifat primer, sekunder, dan tersier. Hukum dan putusan pengadilan merupakan contoh bahan hukum primer; buku, jurnal, dan pendapat ahli merupakan contoh bahan hukum sekunder; ensiklopedia, kamus hukum, dan indeks bahan hukum merupakan contoh bahan hukum tersier. Setelah itu, semua dokumen hukum yang terkumpul dikaji secara kualitatif dengan melakukan interpretasi peraturan, membandingkan pendapat para ahli, serta mengkonstruksi argumentasi hukum untuk menjawab permasalahan penelitian 7 . Hasil analisis selanjutnya disusun secara sistematis untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dalam hubungan industrial di 5 E. Fernando M. Manullang, LEGALISME, LEGALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM, Kedua (Jakarta: Kencana, 2017). 6 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2019). 7 Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2021). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 186-194 Socius E-ISSN: 3025-6704 Indonesia. Pendekatan normatif ini diharapkan mampu memberikan argumentasi hukum yang kuat dan relevan bagi pengembangan kebijakan maupun teori hukum ketenagakerjaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan mengenai keberadaan dan operasional bank sperma di Indonesia merupakan isu yang tidak hanya menyentuh dimensi hukum positif, tetapi juga melibatkan perdebatan filosofis tentang struktur keluarga, nilai moral bangsa, perlindungan anak, dan batasan terhadap intervensi medis dalam proses reproduksi manusia. Berbeda dengan beberapa negara yang menganut sistem hukum liberal, Indonesia secara konsisten membatasi praktik-praktik reproduksi berbantu melalui perangkat hukum yang sangat ketat. Hal ini menunjukkan bahwa negara memposisikan isu ini sebagai sesuatu yang bukan sekadar persoalan medis, tetapi berkaitan dengan jati diri hukum keluarga Indonesia dan perlindungan terhadap ketertiban umum (ordre public). Sejak awal, Indonesia tidak pernah mengadopsi model bank sperma donor sebagaimana yang lazim berkembang di Amerika Serikat, Denmark, Belanda, atau negara-negara Eropa lainnya. Dalam negara-negara tersebut, bank sperma merupakan lembaga medis yang mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan sperma donor untuk berbagai kebutuhan reproduksi bagi pasangan yang infertil, perempuan tunggal, hingga pasangan sesama jenis 8 . Namun, kerangka hukum Indonesia menunjukkan arah yang sangat berbeda. Meskipun tidak ada pasal eksplisit bertuliskan “bank sperma dilarang”, larangan tersebut dapat dibaca dari pendekatan sistematis terhadap keseluruhan regulasi tentang teknologi reproduksi berbantuan dan kesehatan reproduksi. Landasan hukum terkuat untuk membatasi penggunaan teknologi reproduksi adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Undang-undang ini menegaskan bahwa hanya pasangan suami istri yang sah yang berhak mendapatkan layanan reproduksi berbantuan, dan yang lebih penting, gamet yang digunakan harus berasal dari perkawinan. Ini menyiratkan bahwa sel telur atau sperma tidak boleh berasal dari sumber lain. Klausul ini merupakan perwujudan konsep hukum keluarga Indonesia yang menekankan kejelasan asal usul anak (keturunan yang sah) dan tanggung jawab orang tua atas anak yang lahir dari perkawinan, alihalih hanya pembatasan administratif. Kebolehan donor sperma memungkinkan adanya dua figur ayah biologis dan ayah legal dianggap berpotensi merusak struktur keluarga Indonesia. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, hubungan antara anak dengan ayah ditentukan berdasarkan perkawinan sah 9 . Legalitas donor sperma akan menciptakan apa yang disebut sebagai “nasab terputus”, yaitu kondisi di mana anak tidak memiliki kejelasan ayah biologis atau memiliki dua figur ayah, sehingga menghasilkan persoalan keperdataan serius seperti status waris, wali nikah, tanggung jawab pemeliharaan, dan kedudukan sosial anak dalam masyarakat. Pengaturan dalam Pasal 74–78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi secara komprehensif, mulai dari edukasi, pencegahan penyakit, pelayanan keluarga berencana, hingga pemenuhan hak atas kesehatan reproduksi yang aman dan bermutu. Pasal 74 menekankan penyelenggaraan layanan reproduksi yang menyeluruh, tetapi tidak menyebut atau memberikan legitimasi bagi penggunaan donor gamet atau fasilitas penyimpanan sperma. Pasal 75 menegaskan hak setiap orang atas akses informasi dan pelayanan reproduksi yang non8 Resti Rahmadika Akbar et al., “BAYI TABUNG SEBAGAI SOLUSI INFERTILITAS PADA PASANGAN SAH: KAJIAN LITERATUR MEDIS DAN ETIS,” Nusantara Hasana Journal 5, no. 3 (2025): 162–73, https://doi.org/https://doi.org/10.59003/nhj.v5i3.1610. 9 Made Dinda, Saskara Putri, and Marzyadiva Camila Mashudi, “Komparasi Praktik Sewa Rahim Di Indonesia Dan Iran Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam,” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 4 (2025): 2424–2433, https://doi.org/ 10.38035/rrj.v7i4.1542. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 186-194 Lutfiya Hendra Setianing Putri, et., al / Legalitas Bank Sperma diskriminatif, namun hak ini tidak mencakup akses ke sperma donor. Pasal 76, yang mengatur kesehatan ibu dan anak, menekankan hubungan biologis pasangan sah sebagai dasar layanan, sehingga donor sperma pihak ketiga tidak termasuk. Pasal 77 membahas layanan keluarga berencana, yang hanya mengenal metode kontrasepsi, bukan donor gamet, dan Pasal 78 menekankan pencegahan IMS tanpa menyentuh layanan reproduksi berbasis donor sperma. Secara keseluruhan, UU 17/2023 menunjukkan bahwa secara normatif bank sperma tidak memiliki dasar hukum di Indonesia. Penjelasan teknis yang lebih lengkap mengenai pembatasan layanan reproduksi berbantuan dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan ini menegaskan bahwa hanya sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang boleh digunakan dalam inseminasi buatan atau konsepsi in vitro itu sendiri, sehingga tidak ada celah hukum yang memungkinkan distribusi gamet donor. Lebih lanjut, Pasal 40–46 PP Nomor 61 Tahun 2014 menegaskan prinsip operasional layanan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan kontrasepsi (Pasal 40), layanan KB bagi kelompok khusus seperti remaja dan penyandang disabilitas (Pasal 41–43), pencegahan IMS (Pasal 44), penanggulangan kanker reproduksi (Pasal 45), dan pelayanan kesehatan reproduksi lansia (Pasal 46). Setiap pasal menekankan pelayanan medis yang aman dan sesuai norma hukum, namun tidak menyediakan mekanisme untuk penggunaan sperma donor. Sebenarnya, undang-undang yang mengatur reproduksi buatan secara hati-hati membatasi penggunaan sperma dan sel telur dari pasangan yang menikah secara sah, sehingga praktik bank sperma yang menyediakan sperma donor pihak ketiga secara otomatis bertentangan dengan hukum nasional. Dengan demikian, secara normatif, administratif, dan teknis, seluruh ketentuan UU 17/2023, PP 61/2014, dan Permenkes 2/2025 menunjukkan bahwa legalitas bank sperma di Indonesia tidak diakui. Operasional fasilitas penyimpanan dan distribusi sperma donor tidak memiliki dasar hukum, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status hukum anak yang lahir, melanggar ketentuan reproduksi buatan, dan menimbulkan risiko sanksi pidana maupun etik bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan. Selain itu, Pasal 44–47 Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan standar teknis dan administratif bagi fasilitas layanan reproduksi. Pasal 44 memuat standar pelayanan, prosedur medis, tenaga kesehatan, dan keselamatan pasien, tetapi tidak mencakup bank sperma. Pasal 45 mengatur tata kelola fasilitas kesehatan termasuk pencatatan dan akuntabilitas layanan, sehingga fasilitas seperti bank sperma tidak dapat memperoleh izin. Pasal 46 mengatur sarana dan prasarana wajib bagi fasilitas reproduksi, namun tidak menyertakan fasilitas penyimpanan dan distribusi sperma donor. Pasal 47 memberikan kewenangan pemerintah untuk pengawasan dan pembinaan, sehingga praktik bank sperma yang tidak diatur dapat dikategorikan sebagai pelayanan ilegal dan berisiko sanksi administratif maupun pidana kesehatan. Dengan kata lain, praktik bank sperma saat ini dikategorikan ilegal dalam sistem pelayanan kesehatan nasional Indonesia dan tidak dapat beroperasi secara sah tanpa perubahan regulasi yang jelas. PP ini juga mengatur penyimpanan gamet, memungkinkan fasilitas kesehatan menyimpan sperma seorang suami untuk digunakan oleh istrinya sendiri di masa depan, misalnya ketika suami menjalani perawatan medis tertentu. Namun, aturan tersebut bersifat sangat terbatas pada lingkup rumah tangga itu sendiri. Tidak ada norma yang memperbolehkan penyimpanan sperma untuk diberikan kepada pihak ketiga 10 . Dengan kata lain, PP ini secara otomatis menutup pintu bagi operasional bank sperma sebagai lembaga donor. Regulasi teknis 10 Ammalia Khartika Suryanis and Muh Jufri Ahmad, “URGENSI PENGATURAN SANKSI TERHADAP TINDAKAN INSEMINASI BUATAN DENGAN DONOR SPERMA,” Inovasi Hukum: Jurnal Hukum Progresif 6, no. 4 (2024). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 186-194 Socius E-ISSN: 3025-6704 semakin diperketat dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bayi Tabung. Sedangkan Permenkes ini mengatur secara rinci mengenai tata cara pelayanan, penyimpanan gamet, standar keamanan, dan prosedur seleksi pasien dalam layanan reproduksi berbantu. Permenkes ini secara eksplisit menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menggunakan gamet dari pihak ketiga, baik sperma donor anonim maupun donor yang dikenal. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memiliki kekhawatiran terhadap risiko etika dan hukum, seperti identitas ganda anak, potensi inses di masa depan apabila data donor tidak teratur, dan eksploitasi tubuh manusia untuk tujuan komersial 11 . Dengan demikian, peraturan ini semakin menguatkan posisi hukum Indonesia yang menolak keberadaan bank sperma donor. Jika dikaitkan dengan kondisi empiris, meskipun Indonesia tidak memiliki bank sperma legal, terdapat potensi praktik-praktik terselubung melalui jaringan medis tidak resmi atau platform digital yang menawarkan layanan donor sperma privat. Praktik seperti ini menimbulkan tantangan besar karena tidak hanya melanggar regulasi kesehatan, tetapi juga berpotensi membahayakan pasien dan anak yang dilahirkan. Tanpa pengawasan negara, risiko penyebaran penyakit genetik, penipuan identitas donor, atau penggunaan sperma campuran menjadi jauh lebih tinggi. Implikasi hukum dari praktik tersebut sangat luas. Secara administratif, rumah sakit atau klinik yang terbukti menyediakan jasa donor sperma melanggar UU 17/2023, PP 61/2014, dan Permenkes 2/2025, sehingga dapat dikenakan operasional 12 . Secara etik kedokteran, tenaga medis yang terlibat dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip integritas medis dan prinsip “do no harm”. Dari perspektif hukum perdata, anak yang lahir melalui donor sperma menghadapi ketidakpastian besar mengenai status hukum. Sistem hukum Indonesia menggunakan asas pater est quem nuptiae demonstrant, yaitu ayah adalah suami dari ibu yang melahirkan. Jika donor sperma legal, asas ini akan mengalami benturan serius karena ada figur ayah biologis yang tidak memiliki hubungan hukum dengan anak. Hal ini dapat memicu sengketa waris, tuntutan identitas biologis, hingga gugatan tanggung jawab nafkah apabila di kemudian hari donor diketahui identitasnya 13 . Dari aspek pidana, penggunaan sperma donor tanpa persetujuan pasien dapat memenuhi unsur penipuan, manipulasi medis, dan pelanggaran keamanan biologis. Selain itu, penyimpanan sperma tanpa izin dapat dianggap sebagai penyelenggaraan fasilitas kesehatan ilegal. Apabila sperma dikomersialkan, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori eksploitasi tubuh manusia atau perdagangan organ reproduksi. Pelaksanaan layanan teknologi reproduksi berbantu juga harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang berizin resmi dari Menteri Kesehatan dan memenuhi standar ketat agar keamanan, keselamatan pasien, dan integritas keluarga terjamin. Pemerintah pusat dan daerah wajib memantau, mencatat, dan melaporkan kegiatan reproduksi berbantu agar aktivitas tersebut diawasi secara ketat dan hasilnya dapat dianalisis untuk keperluan perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Penggunaan teknologi reproduksi berbantu di Indonesia diperbolehkan secara hukum namun terbatas hanya untuk pasangan suami istri sah dengan pengaturan ketat mengenai sumber sel reproduksi dan pelaksanaannya di fasilitas berizin. Praktik donor sperma, donor embrio, atau pinjam rahim tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan norma agama, etika, dan undang-undang nasional. sangat penting bagi pemerintah untuk menetapkan sanksi hukum yang tegas dan sebanding terhadap pelanggaran 11 Aris Irawan, “Hukum Islam Dalam Kerangka Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia, Dilihat Dari Perspektif Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja,” Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 4, no. 2 (2019): 98–110. 12 Reva Arda Try Pradima, Zulfa Muthia Bilqis, and Ahmad Arif Fadilah, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Journal Transformation of Mandalika 6, no. 6 (2025): 209–217, https://doi.org/10.36312/jtm.v6i6.4150. 13 Fitri Hayati Kurnia, Nyimas Dilviana, and Irawan, “Refleksi Filosofis : Bayi Tabung Dalam Perspektif Sains , Etika , Dan Agama,” Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya 30, no. 4 (2024): 102–111. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 186-194 Lutfiya Hendra Setianing Putri, et., al / Legalitas Bank Sperma yang terjadi dalam pelaksanaan bank sperma. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin praktik, denda administratif, hingga tanggung jawab pidana jika terjadi pelanggaran serius seperti pemalsuan identitas donor atau eksploitasi manusia untuk keuntungan komersial. Dengan adanya sanksi yang jelas, regulasi ini tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang nyata. 14 Selain pengaturan dan pengawasan, hukum juga berfungsi untuk praktik reproduksi berbantu. Dalam hal ini, pengaturan bank sperma yang sah akan memberikan perlindungan kepada tenaga medis agar tidak menghadapi kriminalisasi, menjaga hak privasi donor, serta memastikan anak yang lahir memiliki status hukum yang jelas. Dengan kata lain, regulasi yang tegas merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin hak reproduksi yang adil dan manusiawi. Pembuatan regulasi tentang bank sperma juga dapat memperkuat fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dengan pengaturan yang adil dan progresif, hukum dapat menjadi sarana untuk mengarahkan perkembangan masyarakat ke arah yang lebih tertib dan sejalan dengan nilai kemanusiaan. Negara berperan sebagai fasilitator bagi akses masyarakat terhadap perawatan kesehatan reproduksi yang aman dan terhormat, selain juga berperan sebagai regulator. Dengan demikian, layanan reproduksi berbantu berfungsi sebagai intervensi medis untuk membantu kesuburan dengan tetap menjaga nilai moral dan sosial bangsa Indonesia. Sikap tegas ini merupakan wujud perlindungan negara terhadap kejelasan nasab, kepastian hukum keluarga, prinsip etika kedokteran, serta perlindungan terhadap hak anak. Indonesia memilih pendekatan konservatif untuk mencegah kerusakan sosial, moral, dan hukum yang dapat timbul apabila donor sperma dilegalkan seperti di negara-negara lain. SIMPULAN Pengaturan Karena semua undang-undang yang relevan, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi, Undang-Undang Kesehatan, dan pasal-pasal yang berkaitan dengannya berkaitan dengan layanan reproduksi berbantuan, secara khusus menetapkan bahwa penggunaan sperma hanya boleh berasal dari suami dalam pernikahan yang sah, hukum Indonesia tidak mengizinkan pendirian atau pengoperasian bank sperma. Dengan demikian, praktik donor sperma maupun lembaga penyimpanan sperma untuk pihak ketiga tidak memiliki dasar hukum dan dianggap bertentangan dengan prinsip hukum keluarga, etika medis, serta nilai sosial budaya masyarakat. Jika praktik tersebut tetap dilakukan, implikasi hukumnya dapat mencakup sanksi administratif, pidana, dan pelanggaran etik bagi tenaga kesehatan maupun fasilitas medis yang terlibat, serta menimbulkan persoalan perdata seperti ketidakjelasan status nasab, hak waris, dan perlindungan hukum bagi anak yang dilahirkan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan regulasi yang lebih rinci, penegakan hukum yang konsisten, serta mekanisme pengawasan yang komprehensif agar perkembangan teknologi reproduksi berbantu tetap berjalan sesuai koridor hukum, menjaga martabat manusia, dan melindungi hak seluruh pihak yang terlibat. SARAN Pemerintah disarankan untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap layanan reproduksi berbantu, termasuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan mematuhi standar keselamatan, etika, dan peraturan yang berlaku. Pengawasan tegas terhadap praktik ilegal seperti donor sperma atau operasional bank sperma perlu ditingkatkan guna menjaga integritas layanan kesehatan dan nilai sosial masyarakat. Selain itu, pembentukan 14 Suryanis and Ahmad, “URGENSI PENGATURAN SANKSI TERHADAP TINDAKAN INSEMINASI BUATAN DENGAN DONOR SPERMA.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 186-194 Socius E-ISSN: 3025-6704 lembaga pengawas khusus di bidang reproduksi berbantu penting untuk memastikan pelaksanaan regulasi berjalan efektif serta memberikan rekomendasi kebijakan ketika diperlukan. Pemerintah juga perlu segera menetapkan peraturan yang lebih spesifik mengenai prosedur dan pengawasan bank sperma agar tercipta kepastian hukum yang jelas, sekaligus memastikan perlindungan terhadap pasien serta anak yang lahir melalui teknologi reproduksi berbantu. Penguatan mekanisme pelaporan wajib dilakukan untuk menjaga transparansi dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Di sisi lain, pembentukan komite etika nasional dan revisi beberapa undang-undang terkait keluarga serta perlindungan anak diperlukan untuk menjamin kejelasan status hukum anak dan mencegah ketidaksesuaian dengan prinsip Pancasila. Akhirnya, penetapan sanksi yang tegas dan komprehensif bagi tenaga kesehatan maupun fasilitas yang melanggar regulasi sangat penting guna meminimalkan risiko penyalahgunaan dan ketidakpastian hukum dalam praktik layanan reproduksi berbantu. REFERENSI Manullang, E. Fernando M. (2017). Legalisme, Legalitas dan Kepastian Hukum (Edisi Kedua). Jakarta: Kencana. Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Muhaimin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. Haris Fadilah, Nur Azmi As’syifa Munirah, & Rahmatul Magfirah. (2024). Studi Komparatif Hukum Donor Sperma Perspektif Hukum Perdata Konvensional dan Hukum Perdata Islam. Interdisciplinary Exploration in Research Journal, 2(2), 611–620. https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.517 M. Zainul Mustofa & Muh Jufri Ahmad. (2024). Status Hukum Anak Hasil Inseminasi Buatan. Jurnal Penelitian Hukum, 4(04), 1–18. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1561 Ammalia Khartika Suyanis & Muh Jufri Ahmad. (2024). Urgensi Pengaturan Sanksi terhadap Tindakan Inseminasi Buatan dengan Donor Sperma. Inovasi Hukum: Jurnal Hukum Progresif, 6(4). Nur Rachmawati & Muslichatun Muslichatun. (2020). Tinjauan RUU Ketahanan Keluarga tentang Larangan Jual Beli dan Donor Sperma atau Ovum dalam Perspektif Hukum Pidana. Lontar Merah, 3(1), 267–280. Nazwa Gyra, dkk. (2023). Donor Sperma dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara Indonesia. Jurnal Islamic Education, 1(3), 259–272. Resti Rahmadika Akbar, dkk. (2025). Bayi Tabung sebagai Solusi Infertilitas pada Pasangan Sah: Kajian Literatur Medis dan Etis. Nusantara Hasana Journal, 5(3), 162–173. https://doi.org/10.59003/nhj.v5i3.1610 Made Dinda Saskara Putri & Marzyadiva Camila Mashudi. (2025). Komparasi Praktik Sewa Rahim di Indonesia dan Iran dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4), 2424–2433. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i4.1542 Ammalia Khartika Suryanis & Muh Jufri Ahmad. (2024). Urgensi Pengaturan Sanksi terhadap Tindakan Inseminasi Buatan dengan Donor Sperma. Inovasi Hukum: Jurnal Hukum Progresif, 6(4). Aris Irawan. (2019). Hukum Islam dalam Kerangka Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia, Dilihat dari Perspektif Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja. AlHurriyah: Jurnal Hukum Islam, 4(2), 98–110. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 186-194 Lutfiya Hendra Setianing Putri, et., al / Legalitas Bank Sperma Reva Arda Try Pradima, Zulfa Muthia Bilqis, & Ahmad Arif Fadilah. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Journal Transformation of Mandalika, 6(6), 209–217. https://doi.org/10.36312/jtm.v6i6.4150 Fitri Hayati Kurnia, Nyimas Dilviana, & Irawan. (2024). Refleksi Filosofis: Bayi Tabung dalam Perspektif Sains, Etika, dan Agama. Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya, 30(4), 102–111.