scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Keseimbangan Tanggung Jawab Hukum antara Multinational Corporation dan Negara Tuan Rumah dalam Foreign Direct Investment di Indonesia

Prissly Lionny Ilela

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 Keseimbangan Tanggung Jawab Hukum antara Multinational Corporation dan Negara Tuan Rumah dalam Foreign Direct Investment Di Indonesia Prissly Lionny Ilela Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Email: [email protected] Abstract: This study discusses the balance of responsibility between multinational corporations (MNCs) and host countries in the management of Foreign Direct Investment (FDI) in Indonesia. The main legal issue lies in how MNCs' obligations and responsibilities relate to national law and how host countries create legal certainty and oversee the implementation of foreign investment in line with national interests. The purpose of this study is to analyze the legal position of MNCs in the implementation of FDI, the role of host countries in creating a balance of responsibilities, and the dynamics of the relationship between MNCs and Indonesia, which is often marked by conflicts of economic interests and national sovereignty. This study uses a normative-empirical legal research method, with a legislative, case, and conceptual approach. The results show that MNCs are obliged to comply with national laws, implement corporate social responsibility (CSR), and preserve the environment. The host country plays an important role in providing legal certainty, protection, and investment facilities through policies such as the Job Creation Law and the Online Single Submission (OSS) system. However, overlapping central and regional authorities and weak implementation of implementing regulations remain obstacles. The case of PT Freeport Indonesia illustrates that through negotiation and dialogue, conflicts between MNCs and the government can be resolved with a win-win solution that benefits both parties. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 09, 2025 Key Words : Responsibility, Multinational Corporations, Foreign Direct Investment https://doi.org/10.5281/zenodo.17866845 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. INTRODUCTION Dinamika globalisasi ekonomi telah menciptakan lingkungan yang semakin terintegrasi, sehingga mempercepat pertumbuhan dan intensitas arus penanaman modal lintas negara. Penanaman modal asing secara langsung atau Foreign Direct Investment (selanjutnya disebut FDI) menurut Organization For Economic Cooperation (OFEC), sebagai suatu bentuk penanaman modal asing dimana penanam modal memiliki keleluasaan untuk mengendalikan dan mengelola perusahaan tempat modal tersebut ditanamkan, sehingga penanam modal memiliki penguasaan terhadap modal yang dimilikinya. 1 FDI berperan penting sebagai faktor penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan hukum investasi, serta untuk untuk mencapai kesejahteraan yang lebih tinggi bagi negara berkembang. 2 Greenaway, Morgan dan Wright mengemukakan dampak positif FDI di negara berkembang, yaitu pertumbuhan ekonomi negara tujuan menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya dan dapat membuka lapangan kerja baru di negara tujuan yang minim lapangan pekerjaan. 3 Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan FDI guna mempercepat pertumbuhan 1 Hulaman Panjaitaii dan Aimer Sianipar, Hukum Penanaman Modal Asing (Jakarta: Indhill Co, 2008). 2 Alfrin Ernest Marthen dkk., “Peran Investasi Asing dalam Pembangunan Ekonomi Negara Berkembang: Sebuah Sintesis Literatur,” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 2 (2024): 3227. 3 David Greenaway, Wyn Morgan, dan Peter Wright, “Trade Liberalization and Growth in Developing Countries,” Journal of Development Economics Vol. 67, no. No. 1 (t.t.): 230. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan nasional. 4 Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa, “Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Indonesia memiliki letak geografis yang sangat strategis karena terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Pasifik dan Hindia) yang menjadi titik penting lalu lintas perdagangan internasional. Bukan hanya itu, Indonesia juga dianugerahi oleh sumber daya alam yang melimpah dan memiliki jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara, 5 sehingga menyediakan pasar yang potensial dan menarik bagi investor asing. Kondisi iklim investasi yang kondusif menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masuknya perusahaan multinasional atau Multinational Corporation (selanjutnya disebut MNC) ke Indonesia. MNC merupakan perusahaan yang perlu berkembang dengan ukuran pasar yang meluas secara internasional ke semua negara. 6 Kehadiran MNC membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, diantaranya penciptaan lapangan kerja, penyediaan pelatihan pendidikan dan penerapan teknologi modern. 7 Namun MNC yang melakukan penanaman modal di Indonesia juga harus bergulat dengan resiko yang menjadi tantangan dalam FDI, yaitu tantangan infrastruktur, birokrasi yang rumit, ketidakpastian regulasi dan perubahan kebijakan pemerintah, lemahnya penegakan hukum, praktik korupsi, fluktuasi nilai tukar rupiah dan inflasi. Bukan hanya MNC yang mendapat tantangan, Indonesia juga memiliki tantangan ketika menerima MNC untuk menanam modal di Indonesia, yaitu ketergantungan ekonomi terhadap modal asing, eksploitasi sumber daya alam dan tenaga kerja, serta risiko lingkungan dan sosial. Maka pentingnya untuk memahami peran dan tanggungjawab MNC sebagai aktor dalam FDI dan Indonesia sebagai negara tuan rumah dalam menciptakan hubungan yang seimbang. Hubungan hukum antara kedua MNC dan negara tuan rumah menjadi penting untuk dikaji karena masing-masing memiliki tanggung jawab hukum berbeda namun saling mempengaruhi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Trend FDI di Indonesia pada tahun 2025 memperlihatkan pergerakan yang stabil dengan tren peningkatan. Pada triwulan I tahun 2025, realisasi FDI tercatat sebesar Rp202,2 triliun, mencerminkan berlanjutnya keyakinan investor asing terhadap prospek ekonomi nasional. Memasuki triwulan II tahun 2025, nilai FDI tetap solid, menyumbang Rp202,2 triliun, atau 42,3% dari total investasi nasional sebesar Rp477,7 triliun. Sementara pada triwulan III adanya peningkatan sebesar Rp.212,00 triliun. 8 Angka ini menunjukan bahwa adanya tren positif FDI bahwa adanya kenaikan FDI di Indonesia, namun tidak melebihi triwulan IV tahun 2024 yang merupakan puncak tertinggi FDI sebesar Rp245,80 4 Irmawati, Sumardi, dan Syamsul Bakhri, “Peran Investasi Asing dalam Mendorong Kompleksitas Ekonomi,” Journal of Government Insight 4, no. 1 (2024): 37. 5 Sugiharto dkk., “Posisi Geopolitik Indonesia dalam Konteks Hubungan Regional Asia Tenggara,” Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2, no. No. 1 (2025): 181–91, https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.852. 6 Nurfatmala dkk., “Peran Perusahaan Multinasional Dalam Meningkatkan Sektor Perekonomian Di Indonesia,” MENAWAN: Jurnal Riset Dan Publikasi Ilmu Ekonomi Vol. 1, no. No. 6 (2021): 280. 7 J. Heryanto, “Peranan Multinational Corporations Dalam Industrialisasi Di Indonesia Pada Era Orde Baru,” Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 5, no. No. 1 (2003): 17–24. 8 Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ditopang Hilirisasi, Investasi di Indonesia Semester I 2025 Tembus Rp942,9 Triliun, 29 Juli 2025, https://www.bkpm.go.id/index.php/id/info/siaran-pers/ditopang-hilirisasi-investasi-di-indonesia-semester-i-2025-tembus-rp942-9triliun. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 Triliun. 9 Maka, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk dapat menciptakan iklim yang lebih baik agar nilai FDI di Indonesia dapat meningkat. 10 Hal menunjukan terdapat peluang besar untuk menarik investasi asing, dengan catatan iklim investasi kondusif harus ciptakan melalui regulasi, infrastruktur dan kepastian hukum. Namun demikian, di tengah meningkatnya arus FDI yang tinggi, muncul berbagai persoalan hukum, bagi MNC sebagai investor asing maupun Indonesia sebagai negara tuan rumah. Dalam praktiknya FDI di Indonesia menghadap sejumlah permasalahan yang kompleks. Investor dalam melakukan investasi di suatu negara tentunya membutuhkan kepastian hukum dan birokrasi yang efisien menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modalnya di suatu negara. 11 Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Penanaman Modal berbunyi, “Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara; e. kebersamaan; f. efisiensi berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; i. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Sejauh ini pemerintah Indonesia belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian hukum yang stabil dan dapat diprediksi dan proses birokrasi yang efisien. Ketidakpastian dalam norma hukum dengan seringnya kebijakan berubah tanpa adanya konsultasi publik, serta adanya tumpang tindih regulasi antarinstansi atau tingkat pemerintahan, menjadi hambatan utama bagi terciptanya iklim investasi yang kondusif. Berbagai laporan dari Transparency International dan World Bank menegaskan bahwa negara dengan sistem hukum yang konsisten dan dapat diprediksi lebih mampu menarik FDI, karena memberikan kepastian dan rasa aman bagi investor terhadap risiko politik dan hukum. 12 MNC tidak hanya berperan sebagai sumber modal, tetapi juga sebagai entitas yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan ekonomi dan lingkungan hukum negara tuan rumah. Negara tuan memberi salah satu tanggung jawab bagi MNC, yaitu berdasarkan Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal berbunyi, “Setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tanggungjawab sosial dan lingkungan atau yang dikenal dengan istilah corporate social responsibility, merupakan konsep dalam sebuah organisasi yang menekankan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya serta para pemangku kepentingan, termasuk karyawan, konsumen, pemegang saham, dan masyarakat luas, dalam setiap kegiatan operasional perusahaan. Dengan kata lain, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk turut mengembangkan dan memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar melalui berbagai program sosial. 13 Saat MNC melakukan penanaman modal di Indonesia, tentunya MNC harus tunduk kepada hukum nasional. Salah satu kewajiban yang dipatuhi oleh MNC, yaitu tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (selanjutnya disebut CSR). Melalui CSR ini, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada stakeholder utama saja, tetapi juga kepada masyarakat secara umum maupun komunitas tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan dengan 9 Trading Economics, Investasi Langsung Asing Indonesia, t.t., https://id.tradingeconomics.com/indonesia/foreign-direct-investment. 10 Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ditopang Hilirisasi, Investasi di Indonesia Semester I 2025 Tembus Rp942,9 Triliun. 11 Moh Farhan, “Keseimbangan Risiko Dan Imbal Hasil Dalam Strategi Investasi Berkelanjutan: Pendekatan Integratif Terhadap Faktor Lingkungan, Sosial, Dan Tata Kelola Perusahaan (Esg),” Currency: Jurnal Ekonomidan Perbankan Syariah 2, no. 2 (2024). 12 Pujiono Pujiono, Dewi Sulistianingsih, dan Laga Sugiarto, “Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS),” Arena Hukum 15, no. 3 (Desember 2022): 652–74, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.10. 13 Kadek Ary Purnama Dewi, “Regulasi Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Lingkungan Hidup Dalam Hukum Indonesia,” Yustitia 12, no. 2 (Februari 2018): 67–75. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 operasional tersebut. 14 Pelaksanaan CSR menjadi penting karena kerusakan lingkungan yang telah banyak terjadi, seringkali sebagai dampak negatif dari aktivitas perusahaan. Pendekatan ini dikenal dengan prinsip 3P, yaitu profit, people, dan planet. Namun, pada faktanya menunjukan bahwa CSR belum sepenuhnya dilaksanakan secara substantif oleh MNC, sehingga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas. Salah contoh yang terjadi, yaitu kasus Teluk Bayat sempat menarik perhatian internasional ketika PT. Newmont Minahasa Raya membuang tailing (limbah) ke laut. Akibatnya, banyak warga yang mayoritas bekerja sebagai nelayan kehilangan mata pencaharian karena kondisi perairan menjadi keruh. Dampak negatif ini juga menimbulkan berbagai masalah kesehatan di masyarakat, yang disebabkan oleh buruknya kondisi lingkungan dan sanitasi. 15 Hal ini menggambarkan bahwa tanggung jawab hukum MNC belum berjalan seimbang dengan perlindungan dan kepastian hukum yang diberikan oleh negara tuan rumah. Sebaliknya, Indonesia sebagai negara tuan rumah juga memikul tanggung jawab untuk menjamin kepastian dan kemudahan berusaha bagi investor asing. Sejauh ini pemerintah telah berupaya menciptakan regulasi yang mengatur penanaman modal di Indonesia agar sejalan dengan kepentingan nasional. Upaya tersebut tercermin melalui UU Penanaman Modal yang mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan bagi investor. Kemudian, pemerintah juga mencoba melakukan reformasi hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengalami judicial review dari Mahkamah Konstitusi hingga menghasilkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law guna menciptakan instrumen hukum investasi yang dapat menarik dan mendorong investor menanamkan modalnya di Indonesia. UU Cipta Kerja melakukan penyederhanaan proses perizinan, memperluas sektor terbuka bagi investor dan menciptakan kepastian hukum. Selain itu, penerapan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) guna menciptakan proses birokrasi yang efisien. Reformasi dilakukan guna menciptakan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Regulasi yang ada pada dasarnya sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investor dan kedaulatan negara tuan rumah. Meskipun demikian, dalam praktiknya, kepastian hukum yang diharapkan masih menghadapi tantangan karena terdapat tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah serta regulasi sektoral. Kondisi ini dapat menyebabkan kebingungan bagi investor, memperlambat proses perizinan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga berpotensi mempengaruhi keputusan penanaman modal asing di Indonesia. 16 Selain itu, proses birokrasi perizinan melalui OSS yang belum sepenuhnya dapat menyederhanakan dan mempermudah perizinan berusaha. Kondisi tersebut menunjukan hubungan antara MNC dan negara tuan rumah tidak semata hubungan ekonomi, namun hubungan hukum yang harus dijaga keseimbangannya. Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah yang dikaji pada penelitian ini, yaitu sebagai berikut: Pertama, bentuk tanggung jawab hukum MNC dalam pelaksanaan FDI di Indonesia?. Kedua, bagaimana peran negara tuan rumah dalam menciptakan keseimbangan tanggung jawab antara 14 Hikmatul Ula, “Model Penerapan Corporate Social Responsibility Oleh Multinational Corporation Dalam Pengaturan International Finance Corporation (Ifc) Dan Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga),” Arena Hukum 7, no. 1 (April 2014): 13–25, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00701.2. 15 Veronica Andelin Kumurur, Pembangunan Kota dan Kondisi Kemiskinan Perempuan (Manado: PPLH-SDA Unsrat Press, 2010), 23. 16 Sri Nurnaningsih Rachman dkk., “Analisis Hukum Terhadap Aturan Hukum Penanaman Modal Asing Dalam Mendorong Investasi Di Indonesia Legal Analysis Of Foreign Investment Legal Regulations In Encouraging Investment In Indonesia,” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025): 1–25. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 perusahaan multinasional dalam pengelolaan FDI? Ketiga, bagaimana dinamika hubungan antara MNC dengan Indonesia dalam FDI di Indonesia?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan tanggung jawab antara perusahaan multinasional dan negara tuan rumah dalam pengelolaan investasi asing langsung di Indonesia. Melalui kajian ini, penulis berupaya menelaah bagaimana tanggung jawab hukum perusahaan multinasional dijalankan berdasarkan ketentuan hukum nasional, khususnya terkait pelaksanaan corporate social responsibility, serta bagaimana peran negara dalam menjamin kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kebijakan dan instrumen hukum seperti UU Penanaman Modal dan UU Cipta Kerja. Analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana keseimbangan tanggung jawab antara investor dan negara tuan rumah tersebut telah terwujud, serta mengidentifikasi faktor-faktor hukum yang masih menjadi hambatan dalam menciptakan hubungan investasi yang adil, berkelanjutan, dan berkeadilan. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami hubungan hukum antara perusahaan multinasional dan negara tuan rumah dalam konteks pelaksanaan investasi asing langsung di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah menarik investasi melalui reformasi hukum seperti UU Cipta Kerja dan penerapan sistem perizinan terpadu OSS, masih ditemukan berbagai permasalahan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara kepastian hukum bagi investor dan penegakan tanggung jawab hukum perusahaan multinasional terhadap masyarakat dan lingkungan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hukum nasional mampu menciptakan hubungan investasi yang adil dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kedaulatan negara. RESEARCH METHOD Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian hukum normatifempiris merupakan gabungan dari kedua pendekatan tersebut. Penelitian ini tidak hanya mengkaji norma hukum yang tertulis, tetapi juga melihat bagaimana norma-norma tersebut diimplementasikan dalam praktik. Dengan demikian, penelitian ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas dan penerapan hukum dalam masyarakat. 17 Penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji norma-norma hukum positif yang mengatur tentang investasi asing langsung, tanggung jawab sosial perusahaan, serta kewajiban negara dalam memberikan kepastian hukum bagi investor. Sementara itu, pendekatan empiris digunakan untuk melihat bagaimana norma-norma tersebut diimplementasikan dalam praktik, khususnya dalam hubungan antara perusahaan multinasional dan pemerintah Indonesia, melalui studi kasus serta data empiris yang diperoleh dari laporan lembaga resmi dan publikasi akademik. Pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan, bahwa peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. 18 Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis pengaturan terhadap FDI di Indonesia, tanggung jawab investor asing dalam FDI di Indonesia dan tanggung jawab Indonesia sebagai negara tuan rumah. Sementara, pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis permasalahan konkret yang mencerminkan hubungan hukum antara perusahaan multinasional dan negara tuan rumah. 17 Gunardi, Metode Penelitian Hukum, Ed. 1 (Jakarta Selatan: Damera Press, 2022). 18 Gunardi. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 RESULT AND DISCUSSION Tanggung Jawab Hukum MNC dalam FDI di Indonesia Sornarajah dalam bukunya “The International Law on: Foreign Investment” menyatakan bahwa, dulu investasi asing dilakukan oleh individu atau kelompok kecil yang pergi ke luar negeri untuk mencari keuntungan dalam jangka waktu cepat. Maka, hukum internasional mengenai tanggung jawab negara berkembang untuk melindungi individu tersebut. Namun, di zaman modern investasi asing tidak lagi dilakukan oleh individu, tetapi oleh MNC yang hadir dengan serangkaian keputusan strategisnya untuk menanam modal di luar negeri dalam jangka waktu yang panjang. 19 Adapun aktor-aktor dalam FDI, yaitu sebagai berikut: a. MNC Menurut International Labor Organization (ILO) bahwa “Multinational enterprises include enterprises, whether they are of public, mixed or private ownership, which own on or control production, distribution, services or other facilities outside the country in which they are based. The degree of autonomy of entities within multinational enterprises in relation to each other varies widely from one such enterprise to another, depending on the nature of the link between such entities and their fields of activity and having regard to the great diversity in the form of ownership, in the size, in the nature and location of the operations of the enterprises concerned”. 20 Berdasarkan ketentuan ini, MNC sebagai perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, campuran atau swasta yang dapat mengendalikan produksi, distribusi jasa atau fasilitas lain saat MNC berada di negara tuan rumah. Tingkat kebebasan ini bervariasi tergantung sifat hubungan dan bidang kegiatan berdasarkan bentuk kepemilikan, ukuran, sifat dan lokasi perusahaan beroperasi. MNC merupakan entitas bisnis yang beroperasi secara independen, memiliki struktur organisasi yang kompleks dan efisien, serta dapat mengendalikan anak perusahaan di berbagai negara dalam waktu yang cepat melalui manajemen global. Menurut Sornarajah, MNC tidak hanya berperan sebagai investor tetapi MNC juga memiliki pengaruh untuk membentuk hukum investasi agar menguntungkan kepentingannya dengan cara menekan negara asalnya atau home state untuk memperjuangkan perlindungan hukum terhadap investasinya di luar negeri. Selain itu, MNC juga dapat mempengaruhi norma-norma hukum internasional, yaitu dengan munculnya sistem perlindungan investasi asing melalui mekanisme arbitration of investment disputes. MNC memiliki kekuatan ekonomi dan politik untuk mendorong terbentuknya sistem hukum yang menguntung kepentingannya. Salah satu bentuk pengaruhnya, yaitu upaya MNC untuk menempatkan kontrak investasi asing di luar jangkauan hukum domestik negara tuan rumah dengan menganggapnya setara dengan perjanjian internasional. Hal berakibat kontrak investasi tunduk pada prinsip-prinsip internasional yang lebih fleksibel dan melindungi investor. Contoh MNC di Indonesia, yaitu PT Freeport Indonesia dengan perusahaan induk Freeport-McMoRan Inc. (Amerika Serikat) dan PT Newmont Nusa Tenggara dengan perusahaan induk Newmont Mining Corporation (Amerika Serikat). b. Perusahaan Negara Perusahaan negara melalui nama negara memasuki bidang perdagangan internasional. Menurut Sornarajah, perusahaan negara merupakan instrumen utama bagi negara, khususnya negara berkembang, untuk berpartisipasi dalam perdagangan dan investasi internasional. Mereka berperan 19 M. Sornarajah, The International Law on: Foreign Investment, ed. 3 (New York: Cambridge University Press, 2010)., hlm. 60. 20 Internationales Arbeitsamt, ed., Tripartite Declaration of Principles Concerning Multinational Enterprises and Social Policy, Ed. 4 (Geneva: International Labour Office, 2006). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 menjaga kendali atas sektor strategis dan sering menjadi mitra wajib bagi investor asing melalui joint venture. Namun, hubungan ini kerap menimbulkan konflik kepentingan dengan perusahaan multinasional. Selain itu, perusahaan negara memiliki status hukum khusus dalam hukum internasional, termasuk kekebalan terbatas dalam aktivitas komersial. c. International institutions International institutions atau lembaga internasional memiliki peran dalam menetapkan aturan yang mempengaruhi investasi asing. Lembaga-lembaga ini dibentuk untuk tujuan tertentu, salah satunya FDI menjadi kewenangan dari lembaga-lembaga tersebut. Lembaga tersebut seperti, International Monetary Fund (IMF), Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dan World Trade Organization (WTO) d. Non Government Organization Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam FDI. NGO sering terlibat dalam isu-isu investasi asing, salah satunya berhasil menggagalkan rencana penerimaan Multilateral Agreement on Investment (MAI) melalui kampanye global yang terkoordinasi. NGO juga memiliki pengaruh hingga ke lembaga-lembaga internasional melalui sejumlah proses terhadap lembaga-lembaga ekonomi internasional, terutama terkait agenda neo-liberal dalam perdagangan dan investasi. Sornarajah menilai LSM akan terus menjadi aktor penting untuk membentuk arah dan wacana investasi internasional di masa depan. e. Other Actor Pihak lain yang berkepentingan terkait investasi ini, seperti sebuah organisasi swasta yang dapat berpartisipasi di seluruh dunia. Chamber of Commerce (ICC) sebagai organisasi swasta yang terdiri dari kamar dagang peserta di seluruh dunia. ICC sebagai salah satu pendukung awal konvensi internasional tentang investasi asing, yaitu Konvensi Abs–Shawcross yang diadopsinya tidak mendapatkan penerimaan. Sementara di Indonesia, terkait Kamar Dagang Indonesia (KADIN) sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha di bidang usaha negara, koperasi dan usaha swasta. f. Sovereign Wealth Funds (SWF) SWF merupakan lembaga keuangan yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah suatu negara untuk mengelola surplus kekayaan nasional. Berbagai aktor yang terlibat dalam FDI menunjukkan bahwa investasi asing langsung memiliki kompleksitas tinggi dalam praktik dan pengaturannya. Pada penulisan ini, Penulis akan kepada aktor FDI yang berbentuk MNC. Tidak terdapat definisi baku dalam aturan hukum mengenai MNC. Menurut Rugman, “MNC dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang berproduksi di luar negeri selain negara induk dan beroperasi lintas batas negara”. 21 Dalam perspektif hukum Indonesia, MNC yang beroperasi di Indonesia merupakan subjek hukum nasional, karena memiliki entitas sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut UU Penanaman Modal) menyatakan bahwa, “Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” 21 Muhammad Dafa Hanggariksa dan Arie Kusuma Paksi, “Kontribusi Perusahaan Multinasional Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Di Indonesia (Studi CSR Nestle Indonesia),” SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya 25, no. 1 (Maret 2023): 1–20, https://doi.org/10.23960/sosiologi.v25i1.366. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 dan Pasal 5 ayat (2) berbunyi, “Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka MNC selaku penanam modal asing wajib berbentuk Perseroan terbatas (PT) agar entitas MNC dapat diakui secara hukum dan dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Selain itu, MNC juga harus tunduk kepada seluruh ketentuan hukum nasional yang mengatur kegiatan usahanya atau investasinya. Terdapat beberapa hal yang menjadi latar belakang pelaksanaan FDI oleh investor, yaitu upah buruh yang cukup murah, lokasi yang strategis dan sumber daya alam yang melimpah, peluang mendapat potensi pasar baru, bonus atau insentif atas transfer pengetahuan dan alih teknologi yang dilakukan kepada Indonesia, serta Indonesia yang terdaftar sebagai eneralized System of Preferences (GSP) dari negara-negara maju, sehingga produk ekspor Indonesia tertentu dapat masuk ke negara pemberi GSP dengan tarif impor yang lebih rendah atau tanpa tarif sama sekali. 22 Sejauh ini sebagian besar dari alasan-alasan tersebut telah diakomodir oleh Pemerintah Indonesia. Akan tetapi, MNC juga akan menghadapi resiko-resiko saat berinvestasi di Indonesia. Resiko-resiko tersebut diantaranya, ideologi yang dapat mempengaruhi arah kebijakan ekonomi dan regulasi terhadap penanaman modal asing, nasionalisme berdampak pada penerimaan investor asing, regulasi terhadap perekonomian, aspek perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh investor, situasi hukum dan ketertiban berkaitan dengan stabilitas hukum dan politik yang menciptakan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi investor. 23 MNC sebagai subjek hukum ekonomi internasional memiliki kewajiban, yaitu sebagai berikut: 1. Memastikan ketersediaan modal yang diperoleh dari sumber-sumber yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Segala asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis (Pasal 16 UU Pasar Modal). 3. Menanggung dan menyelesaikan seluruh kewajiban serta kerugian apabila penanam modal menghentikan, meninggalkan, atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal penanam modal melakukan penghentian, penelantaran, atau meninggalkan kegiatan usahanya, ia wajib menyelesaikan seluruh tanggungannya, termasuk membayar seluruh utang yang timbul selama kegiatan usaha berlangsung, melunasi upah atau gaji tenaga kerja yang belum dibayar, memenuhi hak-hak tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta mengembalikan seluruh fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara. 5. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal). CSR awalnya bersifat sukarela (voluntary norm) di tingkat internasional. Misalnya, dalam guidelines IFC dan MIGA, kata yang digunakan adalah “should”, bukan “must” atau “have to”. Artinya, perusahaan tidak diwajibkan secara hukum untuk melaksanakan CSR, tapi disarankan sebagai praktik baik. Namun, dalam praktik, CSR menjadi faktor penting dalam pertimbangan pemberian bantuan atau dukungan internasional. Jika perusahaan ingin memperoleh fasilitas, investasi, atau jaminan dari 22 Erman Rajagukguk, Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) (Jakarta: UAI Press, 2017)., hlm. 235. 23 Azhar Rahadiyan Anwar, “Bentuk Host Control dan Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing Pasca Diterbitkannya UU Cipta Kerja di Indonesia,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (April 2023): 443–56, https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2290. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 lembaga-lembaga internasional tersebut, CSR harus dilaksanakan. Dengan demikian, meskipun secara formal sukarela, secara praktis CSR menjadi kewajiban (obligatory norm). Namun, Indonesia secara nyata mengatur dalam salah satu tanggung jawab penting wajib dilakukan oleh MNC, yaitu tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Amanat UU Penanaman Modal melalui Pasal 15 huruf b, serta pengaturannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas). CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai bentuk kepedulian perusahaan untuk bertindak cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan masyarakat sekitar. 24 Pasal 2 dan 3 PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas menyatakan: (2) setiap perseroan selaku subyek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan; (3) tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Secara eksplisit pemerintah mensyaratkan kewajiban bagi MNC sebagai entitas perseroan untuk melaksanakan CSR, tetapi terbatas pada lingkup usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam. Maka, CSR menjadi kewajiban bagi MNC yang beroperasi di Indonesia, bukan hanya sebagai pilihan. 25 Namun, pada faktanya menunjukan bahwa CSR belum sepenuhnya dilaksanakan secara substantif oleh MNC, sehingga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas. Salah contoh yang terjadi, yaitu kasus Teluk Bayat sempat menarik perhatian internasional ketika PT. Newmont Minahasa Raya membuang tailing (bahan-bahan yang dibuang setelah proses pemisahan material berharga dari suatu bijih) yang merupakan limbah ke laut. PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan tambang emas penanam modal asing yang merupakan anak perusahaan Newmont Gold Company, Denver, (USA). 26 PT. Newmont Minahasa Raya mulai berproduksi di wilayah tambang Desa Ratatotok, perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow, pada 1996. Sejak berproduksi, PT. Newmont Minahasa Raya melakukan pembuangan limbahnya setiap hari sebanyak 2.000 ton tailing melalui pipa ke dasar perairan laut teluk Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tentunya pencemaran lingkungan yang dilakukan ini berdampak kepada masyarakat secara langsung. Nelayan di Teluk Buyat menemukan puluhan ikan yang mati di wilayah tempatnya mencari nafkah. Selain itu, enam desa yang memiliki interaksi langsung dengan operasional perusahaan juga turut mengalami dampak pencemaran limbah tailing ini. Langkah yang diambil nelayan sangat tepat, nelayan melakukan protes dan meminta pertanggung jawaban dari PT. Newmont Minahasa Raya. Namun, PT. Newmont Minahasa Raya membantah bahwa akibat yang ditimbulkan bukan berasal dari operasional perusahaannya. 27 Pemerintah Indonesia tentunya melakukan serangkaian penyelidikan melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah Pusat mengambil kesimpulan bahwa, PT. Newmont Minahasa Raya telah mencemari lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Melalui laporan audit internal Newmont ditemukan pada 19998 mercury scrubber tidak berfungsi dengan baik, dan baru diperbaiki pertengahan tahun 2001, sehingga merkuri menguap ke udara dan tidak ditangkap sebagai kalomel. Dalam laporan audit internal yang dibeberkan oleh harian New York Timesitu juga 24 Muhammad Rezza, “Corporate Social Responsibility Multinational Corporations Di Indonesia, Sudahkah Mendukung Sustainable Development Goals,” Jurnal Cakrawala 8, no. 1 (2019): 1–28. 25 Ula, “Model Penerapan Corporate Social Responsibility Oleh Multinational Corporation Dalam Pengaturan International Finance Corporation (Ifc) Dan Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga).” 26 Kiki Lutfillah, “Pencemaran di Teluk Buyat,” Jurnal Kybernan 2, no. 1 (2011): 17–29. 27 Lutfillah. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 Firdaus, Achmad Dzulfadli. “Transparansi Beneficial Ownership Sebagai Upaya Control by Host State Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional.” PAMALI: Pattimura Magister Law Review 4, no. 3 (November 2024): 351–67. https://doi.org/10.47268/pamali.v4i3.2339. Greenaway, David, Wyn Morgan, dan Peter Wright. “Trade Liberalization and Growth in Developing Countries.” Journal of Development Economics Vol. 67, no. No. 1 (t.t.): 230. Irmawati, Sumardi, dan Syamsul Bakhri. “Peran Investasi Asing dalam Mendorong Kompleksitas Ekonomi.” Journal of Government Insight 4, no. 1 (2024): 37. J. Heryanto. “Peranan Multinational Corporations Dalam Industrialisasi Di Indonesia Pada Era Orde Baru.” Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 5, no. No. 1 (2003): 17–24. Marthen, Alfrin Ernest, Usmany, Wetri Efita, Hendra Kasman, Rezi Setiawan, dan Christ Windreis. “Peran Investasi Asing dalam Pembangunan Ekonomi Negara Berkembang: Sebuah Sintesis Literatur.” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 2 (2024): 3227. Muhamad Pahrul Roji A. “Analisis Peran Host State dalam Mengendalikan dan Memberikan Perlindungan Terhadap Foreign Direct Investment: Studi Kasus Pada Konteks Hukum Indonesia.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisipline 1, no. 4 (Mei 2023): 558–71. https://doi.org/10.5281/ZENODO.7982811. Muhammad Dafa Hanggariksa dan Arie Kusuma Paksi. “Kontribusi Perusahaan Multinasional Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Di Indonesia (Studi CSR Nestle Indonesia).” SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya 25, no. 1 (Maret 2023): 1–20. https://doi.org/10.23960/sosiologi.v25i1.366. Muhammad Rezza. “Corporate Social Responsibility Multinational Corporations Di Indonesia, Sudahkah Mendukung Sustainable Development Goals.” Jurnal Cakrawala 8, no. 1 (2019): 1–28. Nurfatmala, Neneng Fitriah, Riska Komalasari, Sarip Hidayat, dan Fitri Raya. “Peran Perusahaan Multinasional Dalam Meningkatkan Sektor Perekonomian Di Indonesia.” MENAWAN: Jurnal Riset Dan Publikasi Ilmu Ekonomi Vol. 1, no. No. 6 (2021): 280. Lutfillah, Kiki. “Pencemaran di Teluk Buyat.” Jurnal Kybernan 2, no. 1 (2011): 17–29. M. Arif Florisadeg. “Peran Undang-Undang Cipta Kerja dalam Reformasi Hukum Investasi di Indonesia.” Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara 2, no. 1 (Desember 2024): 9–21. Margaretha, Viona. “Reformasi Regulasi Untuk Mempermudah Proses Berusaha Di Indonesia.” SenHIB 1, no. 2 (2025): 17–35. Pujiono, Pujiono, Dewi Sulistianingsih, dan Laga Sugiarto. “Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS).” Arena Hukum 15, no. 3 (Desember 2022): 652–74. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.10. Rachman, Sri Nurnaningsih, Herry M Polontoh, Jesslyn Elisandra Harefa, Amstrong Harefa, dan Tora Yuliana. “Analisis Hukum Terhadap Aturan Hukum Penanaman Modal Asing Dalam Mendorong Investasi Di Indonesia Legal Analysis Of Foreign Investment Legal Regulations In Encouraging Investment In Indonesia.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025): 1–25. Rayhan, Ahmad, dan Widya Ayu Pramesty. “Implementasi Minamata Convention On Mercury Terhadap Kasus Pencemaran Merkuri Dan Arsen Di Teluk Buyat Indonesia.” Tirtayasa Journal Of International Law 2, no. 1 (2023): 55–70. Sholehah, Isma Wardatus, dan Nurul Nadira. “Perlindungan Hukum Teknis Perizinan Terhadap Investor Berdasar UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” National Multidisciplinary Sciences 2, no. 4 (Juli 2023): 334–38. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.312. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 395-411 Soeharto, Dyah Nurnaningtyas. “Kekuatan Politik & Hukum PT Freeport Indonesia atas Kasus Pemblokiran Jaminan Kesehatan Pekerja Tahun 2018.” Politeia: Jurnal Ilmu Politik 13, no. 2 (Juli 2021): 61–75. https://doi.org/10.32734/politeia.v13i2.6189. Sondakh, Jemmy. “Model Pengaturan Investasi Lokal (Local Investation Regulation) Pada Beberapa Daerah Di Provinsi Sulawesi Utara.” Jurnal Hukum Unsrat 2, no. 2 (2016): 36–49. Sornarajah, M. The International Law on: Foreign Investment. ed. 3. New York: Cambridge University Press, 2010. Upoyo, Violla Brazzy, dan Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. “Penerapan Prinsip Non Diskriminasi Kaitannya Dengan Ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Di Indonesia.” UNES Law Review 4, no. 1 (September 2021): 1–15. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.199. Sugiharto, Mulhady Putra, As-Syifa R.Ramdhani Tanjung, dan Siti Hajar Sahari. “Posisi Geopolitik Indonesia dalam Konteks Hubungan Regional Asia Tenggara.” Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2, no. No. 1 (2025): 181–91. https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.852. Tekayadi, Suntarajaya Kwangtama, Hilman Prayuda, dan Imam Alfurqan. “Perubahan Konsep Fiktif Positif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja.” Indonesia Berdaya 5, no. 4 (2024): 1456–66. Ula, Hikmatul. “Model Penerapan Corporate Social Responsibility Oleh Multinational Corporation Dalam Pengaturan International Finance Corporation (Ifc) Dan Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga).” Arena Hukum 7, no. 1 (April 2014): 13–25. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00701.2. V.S, Lenny Syarlitha. “Perlindungan Hukum Kegiatan Investasi dengan Klausul Fair and Equitable Treatment dalam Perjanjian Penanaman Modal Asing.” Tesis, Universitas Indonesia, 2018. Humas BKPM. “Mengenal Fiktif Positif (FikPos) Dalam Perizinan Berusaha.” BKPM, 17 Juni 2025. https://www.bkpm.go.id/index.php/id/info/pengumuman/mengenal-fiktif-positif-fikpos-dalamperizinan-berusaha. Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. “Kesepakatan Ditandatangani, Indonesia Resmi Miliki 51 Persen Saham PT Freeport Indonesia.” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 13 Juli 2018. https://setkab.go.id/kesepakatan-ditandatangani-indonesia-resmi-miliki-51-persen-saham-ptfreeport-indonesia/. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Ditopang Hilirisasi, Investasi di Indonesia Semester I 2025 Tembus Rp942,9 Triliun. 29 Juli 2025. https://www.bkpm.go.id/index.php/id/info/siaranpers/ditopang-hilirisasi-investasi-di-indonesia-semester-i-2025-tembus-rp942-9-triliun. PT Freeport Indonesia. “Sampai 2041, Freeport Bisa Setor ke Negara Rp 1.200 Triliun.” PT Freeport Indonesia, 1 September 2023. https://ptfi.co.id/id/news/detail/freeport-could-be-paying-rp-1-200trillion-to-the-state-until-2041. Safii. “Divestasi 51% Saham Freeport, Jonan: Win-Win Solution.” Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 29 September 2018. https://www.esdm.go.id/id/mediacenter/arsip-berita/divestasi-51-saham-freeport-jonan-win-win-solution. Trading Economics. Investasi Langsung Asing Indonesia. t.t. https://id.tradingeconomics.com/indonesia/foreign-direct-investment.