scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Praktik Alih Akun dalam Layanan Transportasi Online Ditinjau dari Perspektif Etika Bisnis dan Muamalah Syariah

Alya Nur Mutmainah, Geger Permana, Ula Nazhiatul Mardiyah, Jaenudin , Dian Herdiana

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Issue 5, December 2025, P. 213-220 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17867567 *Corresponding Author Email: [email protected], gegerpermana[email protected]om, [email protected], [email protected], [email protected] Praktik Alih Akun dalam Layanan Transportasi Online Ditinjau dari Perspektif Etika Bisnis dan Muamalah Syariah Account Transfer Practices in Online Transportation Services Reviewed from the Perspective of Business Ethics and Islamic Transactions Alya Nur Mutmainah, Geger Permana, Ula Nazhiatul Mardiyah, Jaenudin , Dian Herdiana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. A B S T R A C T The rapid development of digital technology has transformed Indonesia’s online transportation sector, including the rise of account-sharing practices among platform drivers. This study analyzes account lending in ShopeeFood services through a qualitative descriptive–interpretive approach using observation, semi-structured interviews, and documentation. Findings indicate that account sharing is primarily driven by economic pressures and administrative barriers, yet it creates ethical issues such as identity mismatch, security risks, and potential moral hazard. From an Islamic business ethics and muamalah perspective, the practice involves elements of gharar and tadlis due to ambiguity in contract execution, violating the principles of ṣidq, amānah, and al-‘adl. Despite this, informants displayed ethical awareness and willingness to comply with legal mechanisms if more accessible registration pathways were available. The study highlights the need for stronger regulatory literacy, improved identity verification systems, and the integration of Islamic ethical values in digital platform governance. Overall, this research contributes to understanding the ethical implications of account lending and provides normative recommendations for platform companies and Muslim users in fostering integrity-based digital business practices. A B S T R A K Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara signifikan sektor transportasi online di Indonesia, termasuk munculnya praktik alih akun di kalangan mitra pengemudi. Penelitian ini mengkaji peminjaman akun pada layanan ShopeeFood melalui pendekatan kualitatif deskriptif–interpretatif, dengan pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara semiterstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih akun umumnya dipicu oleh tekanan ekonomi dan kendala administratif, namun menimbulkan persoalan etis seperti ketidaksesuaian identitas, risiko keamanan, dan potensi moral hazard. Dari perspektif etika bisnis Islam dan prinsip muamalah, praktik ini mengandung unsur gharar dan tadlis karena menciptakan ketidakjelasan pelaksana akad serta melanggar prinsip ṣidq, amānah, dan al-‘adl. Meski demikian, informan menunjukkan kesadaran etis dan kesiapan untuk beralih ke mekanisme resmi apabila tersedia jalur pendaftaran yang lebih inklusif. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi regulasi, perbaikan sistem verifikasi identitas, serta integrasi nilai etika Islam dalam tata kelola platform digital. Dengan demikian, studi ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman etis praktik alih akun dan menawarkan rekomendasi normatif bagi perusahaan dan pengguna layanan. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola mobilitas masyarakat Indonesia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mencatat lebih dari 80% penduduk Indonesia terhubung dengan internet, mendorong meningkatnya pemanfaatan layanan berbasis aplikasi, termasuk transportasi online. Platform seperti Gojek, Grab, dan ShopeeFood kini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat perkotaan, dengan jutaan transaksi harian (APJII, 2025). Namun, di balik kemudahan dan pertumbuhan tersebut, muncul fenomena alih akun, yaitu A R T I C L E I N F O Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 25 November 2025 Available online 06 December 2025 Keywords partnership contract; muamalah (Islamic transaction law); islamic business ethics; digital economy; gharar and transparency Keywords: akad kemitraan; muamalah; etika bisnis islam; ekonomi digital; gharar dan transparansi This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 213-220 Socius E-ISSN: 3025-6704 penggunaan akun pengemudi oleh pihak lain yang bukan pemilik sah, dikenal di kalangan mitra dengan istilah “pinjam akun”. Salah satu kasus yang menjadi fokus penelitian ini terjadi pada layanan ShopeeFood, di mana akun milik pengemudi berinisial M.N. digunakan oleh individu lain berinisial M.A. untuk menerima pesanan, meskipun M.N. tidak memperoleh keuntungan dari aktivitas M.A. Praktik ini dilakukan tanpa izin resmi perusahaan, tetapi berdasarkan kesepakatan pribadi antara pemilik akun dan peminjam. Fenomena alih akun menimbulkan risiko bagi berbagai pihak. Dari sisi konsumen, muncul ketidakamanan karena identitas pengemudi tidak sesuai dengan akun resmi. Dari sisi perusahaan, praktik ini melanggar regulasi dan kode etik mitra, berpotensi merusak kredibilitas sistem keamanan layanan. Bagi mitra pengemudi, meskipun M.N. tidak menerima keuntungan, praktik ini menciptakan ketidakseimbangan kompetisi bagi mitra lain yang mematuhi aturan resmi. Secara etis, perilaku ini termasuk moral hazard, yaitu tindakan menyimpang yang mengeksploitasi celah sistem demi keuntungan pihak lain (Rahmah et al., 2025). Dari perspektif muamalah syariah, praktik alih akun berkaitan dengan unsur gharar (ketidakjelasan identitas dan akad) dan tadlis (penipuan atau penyamaran dalam transaksi). Dalam Islam, setiap akad menuntut kejujuran, keterbukaan, dan kerelaan pihak yang bertransaksi. Alih akun oleh M.A., meskipun tanpa mengambil keuntungan M.N., tetap menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab akad kemitraan antara pengemudi dan perusahaan. Hal ini menimbulkan risiko pelanggaran prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral dalam etika bisnis Islam. Sejauh ini, penelitian tentang transportasi online di Indonesia sebagian besar menyoroti regulasi pemerintah, hubungan industrial, atau dampak sosial-ekonomi. Penelitian yang secara spesifik menelaah praktik alih akun dari perspektif etika bisnis dan muamalah syariah masih terbatas, sehingga penelitian ini mengisi gap literatur yang ada. Dengan fokus pada kasus M.N. dan M.A., penelitian ini akan menelaah: bagaimana praktik alih akun berlangsung, nilai syariah apa yang dilanggar, dan bagaimana keabsahan akad kemitraan ditinjau dari konsep gharar, tadlis, dan prinsip keadilan dalam Islam (Maulana et al., 2022). Kajian ini diharapkan memberikan pemahaman lebih komprehensif mengenai posisi etis praktik alih akun dalam ekonomi digital serta rekomendasi normatif bagi perusahaan aplikasi, mitra pengemudi, dan masyarakat Muslim dalam menegakkan prinsip bisnis yang berlandaskan syariah. Dengan demikian, penelitian ini menjadi penting untuk mengkaji secara mendalam praktik alih akun bukan hanya secara operasional, tetapi juga dari perspektif etika bisnis Islam dan muamalah syariah, sehingga dapat memberikan rekomendasi normatif bagi ekosistem transportasi online. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-interpretatif untuk menggali makna dan memahami secara mendalam praktik alih akun dalam layanan transportasi online. Pendekatan kualitatif bersifat induktif, sehingga teori dikembangkan dari temuan empiris di lapangan. Penelitian dilaksanakan di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan observasi pada aktivitas mitra pengemudi ShopeeFood. Informan utama adalah M.N., pemilik akun resmi yang dipinjam oleh M.A., sehingga kasus ini merepresentasikan praktik nyata alih akun. Pemilihan informan dilakukan secara purposive, dan data dikumpulkan melalui observasi non-partisipan, wawancara semi-terstruktur, serta dokumentasi berupa foto, tangkapan layar aplikasi, dan catatan kebijakan perusahaan. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis tematik melalui proses coding, kategorisasi, dan pembentukan tema seperti motif ekonomi, kesadaran etis, pelanggaran akad, serta pandangan terhadap prinsip syariah. Validitas data dijamin dengan triangulasi metode Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 213-220 Alya Nur Mutmainah, et., al/ Praktik Alih Akun dalam (observasi, wawancara, dokumentasi) dan member checking kepada informan. Penelitian ini dijalankan dengan memperhatikan etika penelitian sosial dan syariah, meliputi kejujuran, kerahasiaan, serta persetujuan sukarela (informed consent). Identitas informan disamarkan untuk menjaga privasi, dan seluruh data hanya digunakan untuk kepentingan akademik. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mendeskripsikan praktik alih akun secara empiris, tetapi juga menilai kesesuaiannya dengan prinsip etika bisnis Islam dan muamalah syariah. HASIL DAN PEMBAHASAN Motif Praktik Alih Akun Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik alih akun pada kasus ini didorong oleh dua faktor yang saling berkaitan, yaitu kebutuhan ekonomi dan keterbatasan administratif. Informan pengguna akun (M.A.) menjelaskan bahwa pemilik akun (M.N.) sudah tidak lagi mengoperasikan akunnya, sehingga akun tersebut dianggap “menganggur”. Situasi ini mendorong M.A. untuk memanfaatkan akun tersebut sebagai sarana memperoleh penghasilan, terutama karena upayanya membuat akun baru terhambat oleh dokumen administrasi yang tidak lagi berlaku, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah kedaluwarsa. Dengan demikian, kebutuhan untuk tetap memperoleh pendapatan dan hambatan administratif yang menghalangi akses formal ke platform digital menjadi dua faktor yang saling memperkuat munculnya praktik alih akun (Jain, n.d.). Motif semacam ini sejalan dengan temuan berbagai studi sebelumnya yang menunjukkan bahwa tekanan ekonomi dalam ekosistem kerja digital sering kali mendorong pekerja mencari solusi alternatif agar tetap dapat beroperasi, termasuk melalui penggunaan akun milik orang lain. Namun, meskipun motif ekonomi dapat dipahami, praktik ini tetap menghadirkan persoalan etis dan risiko moral. Dari perspektif bisnis, alih akun menciptakan asymmetric information, yaitu kondisi ketika identitas pekerja tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna layanan maupun perusahaan, karena platform tidak dapat memastikan siapa pihak yang benar-benar menjalankan layanan tersebut. Dalam perspektif muamalah syariah, motif ekonomi tidak serta-merta menjadikan praktik ini dapat dibenarkan. Penjelasan Al-Qardhawi (2011) menekankan bahwa prinsip transparansi dan kejelasan identitas merupakan bagian penting dari akad yang sah. Ketika akun dijalankan oleh pihak selain nama yang terdaftar, terjadi ketidakseimbangan informasi yang dapat digolongkan sebagai unsur gharar ringan yakni ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan kerancuan bagi pihak lain dalam transaksi. Meskipun tidak dilakukan dengan tujuan menipu, ketidaktepatan informasi tersebut tetap memengaruhi keabsahan akad kemitraan dan tanggung jawab dalam interaksi ekonomi digital. Oleh karena itu, walaupun kebutuhan ekonomi menjadi pendorong utama praktik ini, secara etis alih akun tetap menimbulkan konsekuensi penting yang perlu dipertimbangkan, baik dari segi kepastian akad, keamanan layanan, maupun kepatuhan terhadap prinsip muamalah syariah (Paulk, n.d.). Pemahaman Informan terhadap Aturan Perusahaan Hasil wawancara menunjukkan bahwa informan tidak sepenuhnya memahami bahwa penggunaan akun oleh pihak lain merupakan tindakan yang dilarang oleh perusahaan. Minimnya pengetahuan ini dipengaruhi oleh dua faktor utama: pertama, rendahnya literasi digital yang membuat informan kurang memahami regulasi platform secara menyeluruh; kedua, adanya anggapan pragmatis bahwa selama aktivitas berjalan lancar, maka praktik tersebut tidak menimbulkan masalah. Kurangnya literasi digital dalam konteks ini bukan sekadar keterbatasan teknis, tetapi juga berdampak pada kesadaran etis. Informan cenderung melihat aplikasi hanya Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 213-220 Socius E-ISSN: 3025-6704 sebagai sarana kerja, tanpa memahami bahwa identitas digital adalah bagian dari tanggung jawab hukum dan moral yang melekat pada kemitraan. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi digital menjadi penting untuk menumbuhkan kesadaran etis, khususnya dalam menjaga kepercayaan dan keamanan ekosistem layanan digital. Padahal, sebagian besar perusahaan transportasi online menetapkan larangan alih akun dalam kebijakan kemitraan mereka, bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak mitra, melainkan demi aspek keamanan, keakuratan data, dan perlindungan konsumen. Secara normatif, aturan tersebut sejalan dengan prinsip amanah dalam etika bisnis Islam, yaitu kewajiban menjaga kepercayaan yang diberikan dalam suatu kerja sama. Akun kemitraan adalah bentuk amanah yang diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi, sehingga penggunaan oleh pihak lain tanpa pemberitahuan mengurangi kejelasan tanggung jawab. Prinsip amanah dan tablīgh (keterbukaan) dalam Islam dapat menjadi landasan untuk meningkatkan pemahaman informan terhadap regulasi perusahaan, karena keduanya menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam interaksi ekonomi digital (Mahrudin & Wibisono, 2024). Informan sendiri menilai bahwa aturan perusahaan wajar dan bertujuan menjaga kredibilitas layanan, yang menunjukkan adanya kesadaran moral meskipun belum sepenuhnya memahami detail kebijakan. Dari perspektif hukum positif, regulasi mengenai keamanan data dan otentikasi identitas juga diatur dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016, khususnya terkait keabsahan data elektronik dan perlindungan informasi yang benar. Walaupun kasus ini bukan pelanggaran hukum berat, ketidaktepatan identitas tetap menempatkan pengguna layanan pada posisi yang kurang ideal dalam konteks perlindungan konsumen (Indonesia, 2016). Dimensi Etika Bisnis dan Muamalah Syariah Ketika ditanya mengenai apakah praktik peminjaman akun termasuk bentuk pelanggaran moral, informan menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan demikian. Pengakuan ini menunjukkan adanya kesadaran etis bahwa penggunaan identitas orang lain dalam aktivitas ekonomi digital memiliki implikasi terhadap kejujuran dan transparansi. Dalam etika bisnis Islam, nilai yang paling relevan meliputi ṣidq (kejujuran), amānah (tanggung jawab), dan tablīgh (keterbukaan). Kejujuran menuntut kesesuaian antara informasi yang disampaikan dengan realitas; ketidaksesuaian identitas pengemudi dengan data aplikasi menimbulkan kondisi yang tidak sepenuhnya jujur, meskipun tidak dimaksudkan untuk merugikan. Akun kemitraan juga merupakan bentuk amanah yang diberikan perusahaan kepada individu tertentu, sehingga ketika digunakan pihak lain tanpa prosedur resmi, amanah tersebut tidak dijaga secara sempurna. Prinsip tablīgh menuntut keterbukaan dalam akad, di mana setiap pihak harus mengetahui siapa pelaksana layanan. Alih akun tanpa pemberitahuan menciptakan ketertutupan informasi bagi perusahaan maupun konsumen, sehingga mengurangi transparansi dalam kerja sama digital (Directory, n.d.). Dalam perspektif fiqh muamalah, praktik ini berkaitan dengan konsep tadlis, yaitu penyembunyian informasi yang seharusnya disampaikan kepada pihak lain. Tadlis tidak selalu berupa penipuan eksplisit, tetapi dapat muncul dalam bentuk kerancuan identitas yang menimbulkan ketidakjelasan akad. Dalam konteks alih akun, meskipun tidak ada niat untuk menipu, penggunaan identitas yang tidak sesuai tetap menghadirkan ketidakjelasan tanggung jawab dan berpotensi menurunkan kepercayaan konsumen. Beberapa fatwa DSN-MUI menekankan pentingnya kejelasan objek dan pelaksana akad dalam berbagai bentuk kerja sama, terutama pada akad ijarah (sewa jasa). Walaupun belum ada fatwa khusus mengenai alih akun transportasi online, prinsip kejelasan identitas pekerja dan kesesuaian amanah dapat dijadikan rujukan normatif. Dengan demikian, penerapan nilai ṣidq, amānah, tablīgh, serta pemahaman terhadap konsep tadlis menjadi kunci untuk menilai praktik alih akun dalam ekosistem digital, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 213-220 Alya Nur Mutmainah, et., al/ Praktik Alih Akun dalam sekaligus memperkuat kesadaran etis mitra pengemudi terhadap regulasi perusahaan dan prinsip muamalah syariah (Muamalah et al., 2025). Analisis Praktik Alih Akun dalam Konteks Kemitraan Digital Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan analisis teori, praktik alih akun pada kasus M.N. dan M.A. berlangsung dengan mekanisme sederhana: peminjam akun menggunakan akun yang tidak lagi dipakai pemilik tanpa pembagian hasil maupun perjanjian formal. Fenomena ini jamak ditemui dalam ekosistem kerja digital informal, namun secara etis dan administratif menimbulkan sejumlah implikasi. Pertama, risiko keamanan dan kepercayaan, karena konsumen berpotensi berinteraksi dengan individu yang berbeda dari identitas terdaftar sehingga mengurangi kepastian layanan. Kedua, ketidakseimbangan kompetisi antar-mitra, di mana peminjam akun dapat tetap bekerja tanpa memenuhi syarat formal seperti verifikasi dokumen, sementara mitra lain mengikuti prosedur lengkap. Ketiga, ketidaktepatan akad kemitraan, sebab dalam perspektif syariah akad ditujukan kepada individu tertentu; peralihan pelaksana akad tanpa pemberitahuan mengubah struktur tanggung jawab. Keempat, potensi munculnya moral hazard, yaitu peluang penyalahgunaan sistem oleh pihak lain meskipun dalam kasus ini informan tidak mengambil keuntungan berlebihan (ShopeeFood, n.d.). Implikasi etis dari praktik alih akun tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada sistem kemitraan digital secara keseluruhan. Ketidakjelasan identitas pelaksana layanan melemahkan prinsip keadilan dan transparansi, menciptakan kompetisi yang tidak adil, serta mengurangi keamanan system (Ayulira et al., 2025). Dalam perspektif muamalah syariah, ketidakjelasan akad dapat membuka ruang moral hazard, karena tanggung jawab dan hak dalam kerja sama menjadi kabur. Hal ini bertentangan dengan prinsip amanah dan tablīgh, yang menuntut kejelasan serta keterbukaan dalam setiap akad. Dengan demikian, fenomena alih akun dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi ekonomi di tengah keterbatasan administratif, tetapi tetap menimbulkan persoalan etis yang signifikan dalam kerangka etika bisnis modern maupun muamalah syariah (Shah, n.d.). Perspektif Etika Bisnis Islam terhadap Praktik Alih Akun Analisis terhadap jawaban informan menunjukkan bahwa praktik alih akun memiliki implikasi penting dalam perspektif etika bisnis Islam. Ketika ditanyakan mengenai nilai kejujuran (ṣidq) dan amanah (amānah), informan mengakui bahwa praktik meminjam akun tidak sepenuhnya mencerminkan kedua prinsip tersebut. Pengakuan ini sejalan dengan konsep dasar etika bisnis Islam yang menekankan keharusan menyampaikan informasi secara benar, konsisten, dan transparan dalam setiap interaksi ekonomi (Fitria et al., 2022). Dalam konteks ini, penggunaan akun yang tidak sesuai dengan pemilik resminya menciptakan kondisi ketidaksesuaian informasi. Meskipun informan berupaya menjaga integritas saat bekerja, bentuk ketidaksesuaian identitas tetap memunculkan celah etis yang dapat dikategorikan sebagai ketidaksempurnaan pada aspek ṣidq, bukan karena adanya niat buruk, tetapi akibat mekanisme penggunaan akun yang tidak sesuai dengan ketentuan awal akad. Temuan menarik muncul ketika informan menyatakan bahwa ia bersikap terbuka kepada konsumen apabila ditanya mengenai identitas yang berbeda dengan tampilan pada aplikasi. Sikap ini menunjukkan adanya kesadaran untuk menjaga trust sebagai bagian dari profesionalitas kerja di bidang layanan. Dalam kerangka muamalah syariah, keterbukaan (tablīgh) dan tidak menyembunyikan informasi relevan merupakan bentuk penerapan nilai etis yang penting. Namun demikian, keterbukaan kepada konsumen saja belum cukup mengatasi perbedaan identitas yang terjadi di tingkat sistem perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya dualitas: nilai etis pada interaksi langsung dengan konsumen cukup dijaga, tetapi secara struktural penggunaan akun tetap belum memenuhi idealitas akad yang jelas dan tertib. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 213-220 Socius E-ISSN: 3025-6704 Prinsip keadilan (al-‘adl) dalam etika bisnis Islam menuntut keseimbangan hak dan kewajiban semua pihak dalam transaksi. Praktik alih akun berpotensi merugikan perusahaan karena satu akun dapat digunakan oleh lebih dari satu orang tanpa mekanisme pengawasan yang jelas. Selain itu, praktik ini juga menciptakan ketidakseimbangan kompetisi bagi mitra lain yang mengikuti prosedur resmi. Dari sudut pandang al-‘adl, kondisi ini menimbulkan ketidakselarasan karena tidak semua pihak berada pada posisi yang sama dalam hal kepatuhan administratif. Regulasi internal perusahaan transportasi online umumnya menekankan otentikasi identitas demi menjaga keadilan distribusi pesanan dan keamanan pelanggan. Dalam hukum positif, prinsip keadilan ini sejalan dengan perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Walaupun implikasi hukumnya tidak bersifat langsung, nilai dasarnya tetap menunjukkan bahwa praktik alih akun berpotensi mengganggu keseimbangan sistem layanan. Secara keseluruhan, dari perspektif etika bisnis Islam, praktik alih akun berada pada posisi yang kurang ideal karena tidak sepenuhnya memenuhi prinsip ṣidq, amānah, dan al-‘adl. Meskipun terdapat unsur keterbukaan informan dalam interaksi dengan pengguna layanan, ketidakjelasan identitas dan akad tetap menimbulkan risiko etis yang dapat melemahkan kepercayaan konsumen serta kredibilitas sistem kemitraan digital. Kesadaran Etis dan Refleksi Diri Informan Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah adanya kesadaran reflektif dari informan mengenai posisinya dalam praktik alih akun. Setelah memahami aturan serta implikasi etisnya, informan menyatakan perlunya memperbaiki cara kerja agar lebih sesuai dengan ketentuan platform. Pengakuan ini menunjukkan adanya proses internalisasi nilai etis, yang dalam literatur etika bisnis Islam dipandang sebagai tahap penting dalam membentuk perilaku ekonomi yang lebih bertanggung jawab. Kesediaan informan untuk beralih ke mekanisme kerja resmi apabila perusahaan menyediakan jalur legal juga menegaskan terbukanya ruang perubahan. Sikap ini sejalan dengan konsep islāh (perbaikan), yaitu kesediaan untuk meninggalkan praktik yang kurang sesuai demi mekanisme yang lebih adil dan transparan. Dengan demikian, pelanggaran yang terjadi tidak bersifat disengaja atau sistematis, melainkan lebih disebabkan oleh keterbatasan administratif dan informasi. Dari perspektif sosial, temuan ini mengindikasikan bahwa edukasi mengenai aturan platform dan nilai etika bisnis Islam dapat menjadi intervensi penting untuk mengurangi praktik alih akun. Mitra pengemudi yang memiliki akses informasi memadai serta jalur resmi yang mudah cenderung lebih siap mengikuti mekanisme sesuai aturan. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi digital dan internalisasi nilai etis seperti ṣidq, amānah, dan tablīgh dapat memperkuat kesadaran mitra terhadap pentingnya menjaga kepercayaan dan transparansi dalam ekosistem kerja digital. Dengan demikian, refleksi diri informan tidak hanya mencerminkan kesadaran individu, tetapi juga membuka peluang bagi perbaikan sistemik melalui edukasi dan regulasi yang lebih jelas (Asia & Semaun, 2025). Implikasi Etis bagi Ekosistem Transportasi Online Temuan-temuan penelitian ini membawa sejumlah implikasi etis yang penting bagi ekosistem layanan transportasi online. Pertama, peningkatan literasi aturan menjadi kebutuhan mendesak. Minimnya pengetahuan mitra mengenai kebijakan perusahaan terbukti menjadi faktor pendorong terjadinya praktik alih akun (Zulni, n.d.). Edukasi yang lebih intensif mengenai regulasi platform dapat membantu mencegah praktik serupa sekaligus memperkuat kesadaran etis mitra. Kedua, perluasan mekanisme pendaftaran yang lebih inklusif. Kendala administratif seperti dokumen kedaluwarsa seringkali mendorong munculnya praktik alternatif yang kurang tepat. Penyederhanaan proses verifikasi dan penyediaan jalur legal yang lebih mudah dapat Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 213-220 Alya Nur Mutmainah, et., al/ Praktik Alih Akun dalam menjadi solusi untuk mengurangi praktik alih akun. Ketiga, integrasi nilai etika bisnis Islam dalam pembinaan mitra Muslim. Mengingat tingginya populasi pengemudi Muslim, penanaman nilai ṣidq (kejujuran), amānah (tanggung jawab), dan tablīgh (keterbukaan) dapat menjadi pendekatan yang efektif dan relevan. Nilai-nilai ini tidak hanya memperkuat kesadaran individu, tetapi juga meningkatkan kredibilitas sistem kemitraan digital secara keseluruhan (Astuti, 2022). Keempat, perbaikan sistem keamanan identitas. Untuk mencegah penyalahgunaan tanpa harus bersikap represif, perusahaan dapat mengembangkan fitur verifikasi yang lebih adaptif, misalnya melalui autentikasi biometrik atau sistem notifikasi berlapis. Dengan demikian, keamanan identitas mitra tetap terjaga, kepercayaan konsumen meningkat, dan ekosistem layanan transportasi online dapat berjalan lebih adil serta transparan. SIMPULAN Penelitian ini menemukan bahwa praktik alih akun dalam layanan transportasi online, sebagaimana terjadi pada kasus M.N. dan M.A., merupakan bentuk adaptasi ekonomi digital yang muncul akibat keterbatasan administratif dan minimnya literasi aturan. Meskipun praktik ini memungkinkan keberlanjutan kerja, secara etis dan normatif ia menimbulkan persoalan terkait kejujuran (ṣidq), tanggung jawab (amānah), keterbukaan (tablīgh), dan keadilan (al-‘adl). Dari perspektif muamalah syariah, penggunaan akun oleh pihak lain tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk tadlis karena menimbulkan ketidakjelasan identitas dan tanggung jawab dalam akad. Hal ini berimplikasi pada kepercayaan konsumen, keamanan sistem, serta keseimbangan kompetisi antar-mitra. Temuan juga menunjukkan adanya kesadaran reflektif dari informan untuk memperbaiki praktik kerja, yang sejalan dengan konsep islāh (perbaikan). Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa praktik alih akun berada pada posisi yang kurang ideal dalam ekosistem transportasi online. Edukasi mengenai aturan platform, mekanisme pendaftaran yang lebih inklusif, serta internalisasi nilai etika bisnis Islam menjadi kunci untuk membangun sistem kemitraan digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. UCAPAN TERIMAKASIH Penulis mengucapkan syukur kepada Allah Swt atas segala rahmat dan kemudahan yang diberikan sehingga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Bapak Dr. Jaenudin, M.Ag. dan Bapak Dr. Dian Herdiana, S.I.P., M.A.P., selaku dosen pengampu mata kuliah Metode Penelitian, atas bimbingan dan arahan yang sangat berharga dalam proses penulisan artikel ini. Apresiasi juga diberikan kepada para informan, khususnya mitra pengemudi ShopeeFood, yang telah bersedia berbagi pengalaman terkait praktik alih akun sehingga penelitian ini memperoleh data empiris yang mendukung analisis. Tidak lupa, penulis berterima kasih kepada rekan-rekan yang turut memberikan dukungan dan kontribusi selama proses penelitian dan penulisan berlangsung. REFERENSI APJII. (2025). Survei Penetrasi Internet Dan Perilaku Penggunaan Internet di Indonesia 2025. Asia, N., & Semaun, S. (2025). Strategies for Preventing Prohibited Transactions in Islamic Digital Finance : A Reflection on Riba , Gharar , and Maysir. 6, 424–432. Astuti, A. R. T. (2022). Etika Bisnis Islam. Ayulira, Z., Muhammadiyah, U., & Utara, S. (2025). Digital Business Ethics In Islam : Facing Challenges And Building Opportunities In The Digital Age. 6(1), 1879–1884. Directory, S. (n.d.). The Future of Ethical Data Handling in Shared Mobility → Scenario. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 213-220 Socius E-ISSN: 3025-6704 Fitria, T. N., Pravasanti, Y. A., & Prastiwi, I. E. (2022). Transactions Using E-Wallets : How Is the Perspective of Islamic Economics ? 8(02), 1816–1822. Indonesia, P. R. (2016). UU ITE No.19 Tahun 2016. Jain, V. (n.d.). Why Secure User Authentication Is Crucial in Taxi Apps. Mahrudin, L. F., & Wibisono, A. (2024). Implementation of Business Ethics For Muslim Traders in Digital Business Competition. 5(2), 162–170. Maulana, U. I. N., Ibrahim, M., Shahid, M., & Fidhayanti, D. (2022). Riba And Gharar On Digital Payment Applications : Comparison Between Malaysia And Indonesia. 13(1), 40–62. https://doi.org/10.18860/j.v13i1.16131 Muamalah, F., Dasar, S., Bisnis, E., Kegiatan, D., & Modern, E. (2025). Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Etika Bisnis Islam. 1(2), 37–49. Paulk, D. (n.d.). How & Why Driver Account Sharing Happens (And How Food Delivery Apps Can Prevent It). Rahmah, H., Purna, F. P., Syamsiyah, S., Sjafiie, L., & Pamungkas, B. (2025). Supporting Young Digital Workers : Acknowledging the Real Vulnerabilities of Gig Work in Today ’ s Marketplace System. 14(2), 269–278. Shah, V. (n.d.). The Moral Hazard of Asymmetric Information – Thought Economics. ShopeeFood. (n.d.). Kode Etik Driver ShopeeFood _ Daftar Jadi Driver Shopee Food Di Sini. Zulni, D. A. (n.d.). Implementation Of Islamic Business Ethics In Digital Wallet: Literature Review Approach. July 2019, 232–241.