scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Tanggung Jawab Dewan Komisaris dalam Kepailitan Perseroan Terbatas di Indonesia: Studi Komparatif dengan Negara Vietnam

Fachri Rizqi Ramadhan Palallo

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 Tanggung Jawab Dewan Komisaris dalam Kepailitan Perseroan Terbatas di Indonesia: Studi Komparatif dengan Negara Vietnam The Liability of the Board of Commissioners in the Bankruptcy of Limited Liability Companies in Indonesia: A Comparative Study with Vietnam Fachri Rizqi Ramadhan Palallo Fakultas Hukum Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia Abstract: Penerapan sistem peradilan elektronik di Indonesia telah membawa banyak manfaat, seperti peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengadilan. Namun, sistem ini juga menimbulkan tantangan terkait perlindungan data pribadi yang terkandung dalam dokumen perkara. Keterbukaan informasi publik yang lebih luas perlu diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk menjaga privasi individu yang terlibat dalam proses hukum. Penelitian ini menganalisis tantangan dan rekomendasi kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi dalam sistem peradilan elektronik. Rekomendasi yang diberikan meliputi pengembangan regulasi turunan UU PDP, penerapan sistem manajemen dokumen yang aman, serta pelatihan bagi aparat pengadilan dan publik tentang hak akses informasi. Penelitian ini juga mengusulkan penelitian lebih lanjut mengenai dampak keterbukaan terhadap kepercayaan publik serta studi pembanding internasional untuk meningkatkan implementasi sistem peradilan elektronik di Indonesia. Abstract: The implementation of the electronic court system in Indonesia has brought numerous benefits, such as increased transparency and accountability of the judiciary. However, this system also poses challenges regarding the protection of personal data contained in case documents. Public information openness must be balanced with strict regulations to protect the privacy of individuals involved in legal proceedings. This research analyzes the challenges and policy recommendations aimed at strengthening the balance between transparency and personal data protection in the electronic court system. The recommendations include the development of derivative regulations for the PDP Law, the implementation of secure document management systems, and training for court officials and the public regarding information access rights. This study also suggests further research on the impact of transparency on public trust and international comparative studies to improve the implementation of the electronic court system in Indonesia. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: Dewan Komisaris, Kepailitan, Ban Kiểm Soát, Tanggung Jawab Pribadi, Perbandingan Hukum Korporasi. Keywords Board of Commissioners, Bankruptcy, Ban Kiểm Soát, Personal Liability, Comparative Corporate Law. https://doi.org/10.5281/zenodo.17893386 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Dalam dinamika hukum korporasi modern, prinsip tanggung jawab terbatas atau limited liability merupakan fitur paling fundamental yang memikat para investor untuk menanamkan modalnya. Konsep ini menciptakan fiksi hukum bahwa kekayaan pribadi pemegang saham maupun pengurus terpisah secara mutlak dari liabilitas perusahaan. Namun, tabir perlindungan ini bukanlah benteng yang tak tertembus. Ketika sebuah perseroan tergelincir ke dalam jurang insolvensi atau kepailitan, hukum memiliki mekanisme korektif untuk menyingkap tabir tersebut (piercing the corporate veil) guna menuntut pertanggungjawaban pribadi dari organ pengurus yang dianggap lalai. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dan Vietnam merupakan dua kekuatan ekonomi yang sedang tumbuh dengan karakteristik hukum yang memiliki kemiripan historis, yakni dipengaruhi oleh tradisi Civil Law. Kedua negara ini mengadopsi struktur tata kelola perusahaan dengan sistem dua dewan atau two-tier board system. Di Indonesia, fungsi pengurusan dijalankan oleh Direksi dan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris. Sementara di Vietnam, struktur serupa terlihat pada pembagian peran antara Dewan Manajemen (Board of Management) atau Direktur dengan Badan Pengawas (Ban Kiểm Soát atau Supervisory Board). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 Urgensi untuk meneliti tanggung jawab organ pengawas ini semakin memuncak seiring dengan gelombang kepailitan yang menghantam sektor bisnis pasca-pandemi dan ketidakpastian ekonomi global. Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, lanskap bisnis Indonesia dikejutkan oleh tumbangnya beberapa raksasa korporasi. Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, serta permasalahan gagal bayar pada platform fintech seperti Investree, menjadi alarm keras bagi tata kelola perusahaan. 1 Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar bagi para pemangku kepentingan, di mana letak peran organ pengawas saat kapal perseroan mulai karam? Dalam rezim hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menempatkan Dewan Komisaris pada posisi yang sangat krusial namun berisiko tinggi. Pasal 114 dan Pasal 115 UUPT secara tegas mengatur bahwa Dewan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, bahkan secara tanggung renteng (bersama-sama) dengan Direksi, apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian mereka dalam melakukan pengawasan. Beban hukum ini diperberat dengan adanya doktrin bahwa kepailitan yang disebabkan oleh kelalaian pengawasan dianggap sebagai pelanggaran terhadap fiduciary duty. Meskipun UUPT menyediakan sekoci penyelamat berupa kodifikasi Business Judgment Rule, praktik peradilan di Indonesia menunjukkan bahwa pembuktian "itikad baik" dan "kehati-hatian" sering kali menjadi beban berat bagi Dewan Komisaris. Di sisi lain, Vietnam menawarkan perspektif komparatif yang menarik melalui Law on Enterprises 2020 dan Law on Bankruptcy 2014. Meskipun memiliki semangat yang sama untuk melindungi kreditor, Vietnam memiliki pendekatan yang lebih terfragmentasi mengenai tanggung jawab Ban Kiểm Soát. Perdebatan hukum di Vietnam sering kali berkutat pada definisi "Manajer" (Người quản lý) dalam Pasal 4 Law on Enterprises 2020 dan apakah anggota Badan Pengawas masuk dalam kategori tersebut yang memicu kewajiban fidusia penuh. 2 Lebih lanjut, kewajiban untuk mengajukan permohonan pailit (filing for bankruptcy) di Vietnam memiliki konsekuensi administratif dan perdata yang spesifik jika dilanggar, yang berbeda karakternya dengan tanggung jawab renteng otomatis di Indonesia. Perbandingan ini menjadi esensial bukan hanya untuk diskursus akademis, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi investor lintas batas di ASEAN. Sering kali terjadi miskonsepsi bahwa posisi Komisaris atau Pengawas hanyalah jabatan kehormatan (honorary position) tanpa risiko hukum yang nyata. Padahal, realitas yuridis di kedua negara menunjukkan tren penegakan hukum yang semakin agresif mengejar aset pribadi pengawas yang pasif. Berdasarkan paparan di atas, penelitian ini akan membedah secara mendalam bagaimana konstruksi hukum tanggung jawab Dewan Komisaris di Indonesia dibandingkan dengan Ban Kiểm Soát di Vietnam dalam situasi kepailitan. Fokus utamanya adalah menelaah batasan kelalaian, mekanisme pembelaan diri, dan implikasi yuridis dari kegagalan fungsi pengawasan terhadap harta pribadi pengurus. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, penelitian ini difokuskan pada tiga permasalahan hukum utama, yaitu: 1 Amanda Ferdina, "Deretan Perusahaan Terkenal RI yang Tumbang di 2024," Detik Finance, January 2, 2025. 2 TND Legal, "Vietnam: Law on Enterprise 2020 New Provisions on Corporate Governance of Joint Stock Companies," TND Legal Updates, 2021. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 1. Bagaimana rasio legis dan penerapan pertanggungjawaban pribadi Dewan Komisaris dalam kepailitan Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 di Indonesia? 2. Bagaimana pengaturan kewajiban dan liabilitas Badan Pengawas (Ban Kiểm Soát) dalam menghadapi insolvensi perusahaan berdasarkan Law on Enterprises 2020 dan Law on Bankruptcy 2014 di Vietnam? 3. Apa persamaan dan perbedaan mendasar (komparasi) antara rezim hukum Indonesia dan Vietnam terkait doktrin piercing the corporate veil terhadap organ pengawas, serta pelajaran apa yang dapat diambil untuk pembaruan hukum korporasi nasional? Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mencapai sasaran-sasaran berikut: 1. Menganalisis secara kritis batasan tanggung jawab renteng Dewan Komisaris di Indonesia, khususnya dalam menafsirkan unsur "kelalaian" dalam pengawasan yang menyebabkan kepailitan. 2. Mengeksplorasi kerangka hukum Vietnam terkait perlindungan kreditor melalui pembebanan tanggung jawab pada Supervisory Board, guna memahami variasi penerapan sistem two-tier board di negara tetangga. 3. Memberikan preskripsi hukum mengenai standar kehati-hatian (duty of care) yang ideal bagi organ pengawas, sehingga dapat menjadi panduan mitigasi risiko bagi para profesional yang menjabat sebagai Komisaris maupun Pengawas di kedua yurisdiksi. METODE PENELITIAN Untuk menjawab permasalahan di atas, penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) yang berfokus pada pengkajian norma-norma hukum positif. 1. Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan utama: • Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Menelaah legislasi primer di Indonesia (UUPT, UU Kepailitan) dan Vietnam (Law on Enterprises, Law on Bankruptcy) untuk memahami hierarki dan substansi aturan. • Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach): Membandingkan sistem hukum (mikro) antara Indonesia dan Vietnam untuk menemukan persamaan (similarities) dan perbedaan (differences) dalam pengaturan tanggung jawab organ perseroan. • Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Merujuk pada doktrin-doktrin hukum seperti Fiduciary Duty, Business Judgment Rule, dan Trust Fund Doctrine untuk membangun argumen teoritis. 2. Bahan Hukum • Bahan Hukum Primer: Meliputi UUD 1945, KUH Perdata, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Vietnam Law on Enterprises No. 59/2020/QH14, dan Vietnam Law on Bankruptcy No. 51/2014/QH13. • Bahan Hukum Sekunder: Terdiri dari buku-buku teks hukum korporasi, jurnal hukum internasional dan nasional bereputasi, serta putusan pengadilan yang relevan (Yurisprudensi) seperti Putusan Mahkamah Agung terkait kasus Jiwasraya atau putusan pailit lainnya. • Bahan Hukum Tersier: Kamus hukum dan ensiklopedia yang membantu memperjelas definisi operasional istilah hukum asing. 3. Teknik Analisis Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 Bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan logika deduktif. Analisis dimulai dengan meletakkan premis mayor berupa aturan hukum positif di kedua negara, disandingkan dengan premis minor berupa fakta hukum atau potensi sengketa kepailitan, untuk kemudian ditarik kesimpulan komparatif mengenai bobot tanggung jawab organ pengawas. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerangka Teoretis: Agensi, Fidusia, Dan Tanggung Jawab Pribadi Organ Pengawas Analisis hukum mengenai tanggung jawab organ pengawas dalam kepailitan tidak dapat dilepaskan dari fondasi teoretis yang melandasi hubungan antara pengurus perusahaan, pemilik modal, dan pihak ketiga (kreditor). Bagian ini akan menguraikan kerangka konseptual yang relevan untuk membedah posisi Dewan Komisaris di Indonesia dan Badan Pengawas di Vietnam, meliputi Teori Keagenan, doktrin Fiduciary Duty, karakteristik sistem Two-Tier Board, serta prinsip Piercing the Corporate Veil dalam konteks insolvensi. Teori Keagenan (Agency Theory) dalam Tata Kelola Korporasi Landasan utama dalam memahami dinamika pengawasan perusahaan adalah Teori Keagenan yang dipopulerkan oleh Michael C. Jensen dan William H. Meckling. Teori ini mempostulasikan hubungan agensi sebagai kontrak di mana satu pihak (prinsipal/pemegang saham) mendelegasikan wewenang kepada pihak lain (agen/direksi) untuk mengelola perusahaan. 3 Masalah fundamental yang muncul dari hubungan ini adalah adanya potensi divergensi kepentingan dan asimetri informasi. 4 Agen, yang memiliki kendali operasional sehari-hari, memiliki kecenderungan atau insentif untuk bertindak demi keuntungan pribadi (self-interest) yang mungkin bertentangan dengan kepentingan prinsipal. Dalam konteks ini, keberadaan organ pengawasb aik Dewan Komisaris di Indonesia maupun Badan Pengawas (Ban Kiểm Soát) di Vietnam adalah mekanisme institusional yang dirancang untuk meminimalkan "biaya keagenan" (agency costs). Fungsi mereka adalah melakukan monitoring untuk memastikan agen bekerja sesuai dengan mandat prinsipal. Namun, ketika perusahaan memasuki fase insolvensi atau kepailitan, teori keagenan mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Prinsipal yang harus dilindungi kepentingannya tidak lagi semata-mata pemegang saham, melainkan bergeser kepada kreditor. Aset perusahaan yang tersisa menjadi jaminan pelunasan utang, sehingga kegagalan organ pengawas dalam mendeteksi dan mencegah salah urus (mismanagement) oleh direksi dianggap sebagai pelanggaran terhadap mandat pengawasan tersebut. 5 Sistem Two-Tier Board dalam Tradisi Civil Law Indonesia dan Vietnam, yang sejarah hukumnya dipengaruhi oleh tradisi Eropa Kontinental (Civil Law), umumnya mengadopsi sistem kepengurusan dua tingkat atau two-tier board system. Sistem ini secara struktural memisahkan fungsi kepengurusan (management) dan fungsi pengawasan (supervision) ke dalam dua badan yang berbeda dan terpisah. 1. Karakteristik di Indonesia Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) menganut sistem ini secara murni. Perseroan memiliki Direksi yang bertugas melakukan pengurusan dan perwakilan, serta Dewan Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan dan pemberian nasihat. Dewan Komisaris tidak memiliki wewenang eksekutif untuk menjalankan perusahaan, 3 Michael C. Jensen and William H. Meckling, "Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure," Journal of Financial Economics 3, no. 4 (1976): 308. 44 Michael C. Jensen and William H. Meckling, "Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure," Journal of Financial Economics 3, no. 4 (1976): 308. 5 Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Kencana, 2008), 24. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 namun memiliki kewenangan preventif yang kuat, seperti memberhentikan sementara anggota Direksi atau menyetujui tindakan korporasi tertentu sesuai Anggaran Dasar. 6 2. Karakteristik di Vietnam Vietnam menyajikan variasi yang unik. Berdasarkan Law on Enterprises 2020, perusahaan saham gabungan (Joint Stock Company) dapat memilih antara dua model tata kelola. 7 Model pertama adalah sistem satu tingkat (one-tier) dengan komite audit, mirip dengan model Anglo-Saxon. Model kedua, yang menjadi fokus komparasi penelitian ini, adalah sistem dua tingkat yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Manajemen (Board of Management), Direktur/Direktur Utama, dan Badan Pengawas (Supervisory Board atau Inspection Committee). 8 Dalam model kedua ini, Ban Kiểm Soát beroperasi independen dari Dewan Manajemen dan Direksi untuk mengawasi kepatuhan hukum dan kewajaran keuangan. Perbedaan mendasar dalam kedua sistem ini terletak pada independensi dan akses informasi. Efektivitas fungsi pengawasan dalam sistem dua tingkat sangat bergantung pada apakah organ pengawas memiliki akses data yang memadai dari eksekutif, atau apakah mereka hanya berfungsi sebagai "stempel" administratif belaka. Doktrin Fiduciary Duty dan Standar Kehati-hatian Meskipun Fiduciary Duty berakar dari tradisi Common Law, konsep ini telah diserap secara ekstensif ke dalam hukum korporasi negara-negara Civil Law, termasuk Indonesia dan Vietnam. Doktrin ini membebankan standar perilaku yang tinggi bagi pengurus perseroan, yang terdiri dari dua elemen utama: 1. Tugas Loyalitas (Duty of Loyalty) Pengawas wajib menempatkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini mencakup larangan benturan kepentingan (conflict of interest) dan larangan mengambil keuntungan pribadi dari aset perusahaan. 9 Dalam konteks kepailitan, pelanggaran loyalitas sering terjadi ketika pengawas membiarkan transfer aset (fraudulent transfer) kepada pihak terafiliasi menjelang kebangkrutan. 10 2. Tugas Kehati-hatian (Duty of Care) Pengawas wajib bertindak dengan tingkat kehati-hatian (prudence) dan ketelitian yang wajar, sebagaimana seseorang yang bijaksana akan bertindak dalam posisi serupa. Di Indonesia, Pasal 114 ayat (2) UUPT secara eksplisit mewajibkan Komisaris bertindak dengan "itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab". 11 Sementara di Vietnam, Pasal 165 Law on Enterprises 2020 mewajibkan manajer (termasuk pengawas dalam kondisi tertentu) untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara "jujur, hati-hati, dan terbaik" (honestly, prudently, and to their best ability). 12 Dalam situasi kepailitan, Duty of Care menjadi titik sentral pembuktian. Kreditor atau kurator akan berusaha membuktikan bahwa pengawas telah "lalai" (negligent) misalnya tidak memeriksa laporan keuangan yang mencurigakan atau tidak menegur Direksi yang mengambil risiko bisnis berlebihan sehingga menyebabkan perusahaan gagal bayar. 6 M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 455; lihat juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 106. 7 Raden Mas Try Ananto Djoko Wicaksono, "Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia Dengan Vietnam," Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 2, no. 1 (2021): 25. 8 National Assembly of Vietnam, Law on Enterprises, Law No. 59/2020/QH14 (2020), art. 137. 9 Indra Surya and Ivan Yustiavandana, Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha (Jakarta: Kencana, 2006), 67. 10 Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), 112. 11 Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi (Yogyakarta: Total Media, 2009), 210; lihat juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 114 ayat (2). 12 Law on Enterprises (Vietnam), art. 165(1)(c). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kepailitan Doktrin "Penyingkapan Tabir Perusahaan" adalah pengecualian terhadap prinsip tanggung jawab terbatas. Doktrin ini memungkinkan pengadilan untuk mengabaikan pemisahan entitas hukum antara perseroan dengan pengurusnya, sehingga harta pribadi pengurus dapat disita untuk melunasi utang perseroan. Di Indonesia, Pasal 115 UUPT adalah manifestasi statuta dari doktrin ini khusus untuk Dewan Komisaris. Jika kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengawasan, dan aset perusahaan tidak cukup, maka tanggung jawab beralih menjadi tanggung jawab pribadi secara renteng (joint and several liability). Kata kunci "tanggung renteng" di sini sangat krusial karena mengimplikasikan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris dapat ditagih untuk seluruh jumlah kekurangan utang, tanpa memandang proporsi kesalahan masing-masing, kecuali dapat membuktikan sebaliknya. 13 Di Vietnam, meskipun konsep limited liability diakui dalam Pasal 137 Law on Enterprises, mekanisme penyingkapan tabir lebih sering dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban spesifik pelaporan insolvensi. Berdasarkan Law on Bankruptcy 2014, individu yang memiliki kewajiban manajerial namun gagal mengajukan permohonan pailit tepat waktu dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul setelah insolvensi terjadi. 14 Business Judgment Rule sebagai Mekanisme Defensif Sebagai penyeimbang dari ketatnya fiduciary duty, hukum korporasi mengenal Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini melindungi pengurus dari tanggung jawab pribadi atas keputusan bisnis yang ternyata merugikan, selama keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, tujuan yang benar, informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan. Indonesia adalah salah satu negara yang secara progresif mengkodifikasi BJR ke dalam undangundang. Pasal 115 ayat (3) UUPT memberikan imunitas bagi Komisaris yang dapat membuktikan bahwa: a. Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian; b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi; c. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kepailitan. Kodifikasi ini memberikan kepastian hukum (legal certainty) sekaligus beban pembuktian. Komisaris tidak cukup hanya diam; mereka harus aktif memberikan nasihat agar terlindung oleh BJR. Sebaliknya, di Vietnam, perlindungan serupa tersirat dalam kewajiban "honest and prudent", namun belum terdapat kodifikasi prosedural sedetail Pasal 115 ayat (3) UUPT, sehingga penerapannya di pengadilan Vietnam lebih bergantung pada interpretasi hakim terhadap tingkat kesalahan (fault) pengawas. 15 Rezim Tanggung Jawab Dewan Komisaris Dalam Hukum Kepalitan Indonesia: Antara Norma Dan Realitas Peradilan Setelah memahami landasan teoretis hubungan keagenan dan tugas fidusia, bagian ini akan menukik pada analisis hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) bersama dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) membentuk sebuah rezim hukum yang unik. Rezim ini memberikan kewenangan yang luas kepada Dewan Komisaris, namun di saat yang sama, membebankan risiko liabilitas pribadi yang sangat berat jika terjadi insolvensi. 13 Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas Menurut UU No. 40 Tahun 2007 (Jakarta: Aksara, 2014), 115. 14 National Assembly of Vietnam, Law on Bankruptcy, Law No. 51/2014/QH13 (2014), art. 5; lihat juga Le Nhat Tu, "Liability for Negligence in Enterprise Management," Le & Tran Law Corporation Insights, 2025, https://letranlaw.com. 15 Allens Linklaters, "Vietnam Insolvency Guide for Directors," Allens Insights, June 2020, https://www.allens.com.au. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 Konstruksi Yuridis Tanggung Jawab Renteng (Pasal 115 UUPT) Jantung dari permasalahan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam kepailitan di Indonesia terletak pada ketentuan Pasal 115 UUPT. Pasal ini merupakan perwujudan konkret dari doktrin piercing the corporate veil atau penyingkapan tabir perusahaan. Secara normatif, Pasal 115 ayat (1) mengubah status tanggung jawab Dewan Komisaris dari "terbatas" menjadi "tidak terbatas" (tanggung renteng) apabila terpenuhi dua unsur kumulatif: 1. Kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan; dan 2. Kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban akibat kepailitan tersebut. Frasa "tanggung renteng" dalam pasal ini memiliki implikasi yang mengerikan bagi pejabat korporasi. Dalam hukum perdata Indonesia, tanggung renteng berarti kreditor atau kurator dapat menuntut pelunasan seluruh utang perseroan kepada satu orang anggota Dewan Komisaris saja, tanpa perlu membaginya secara proporsional dengan anggota Direksi atau Komisaris lainnya. Hal ini menciptakan tekanan kolektif (pressure of collective responsibility) di mana satu anggota Komisaris yang pasif dapat terseret oleh kelalaian rekannya atau Direksi yang diawasinya. Lebih lanjut, Pasal 115 ayat (2) menerapkan prinsip look-back period selama 5 (lima) tahun. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah praktik moral hazard, di mana Komisaris mengundurkan diri sesaat sebelum kapal perseroan karam untuk menghindari tanggung jawab. 16 Hukum Indonesia tetap mengejar mereka yang menjabat dalam periode lima tahun sebelum putusan pailit dibacakan, asalkan dapat dibuktikan bahwa benih-benih kepailitan (insolvensi) sudah mulai tumbuh pada masa jabatan mereka dan mereka gagal memitigasinya. Menakar "Kesalahan" dan "Kelalaian" dalam Putusan Pengadilan Tantangan terbesar dalam penegakan hukum ini adalah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "kesalahan" atau "kelalaian" pengawasan. Analisis terhadap yurisprudensi terbaru Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung menunjukkan adanya pergeseran standar pembuktian. 1. Studi Kasus PT. Alam Galaxy: Kelalaian Administratif sebagai Pemicu Tanggung Jawab Dalam perkara kepailitan PT. Alam Galaxy 17 , Majelis Hakim memberikan pelajaran penting mengenai arti "kelalaian". Dalam kasus ini, Direksi dan Dewan Komisaris digugat secara tanggung renteng karena dianggap lalai yang menyebabkan perseroan pailit. Salah satu fakta hukum yang memberatkan adalah kegagalan organ perseroan dalam menyusun dan mengawasi pelaporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar, sebagaimana diamanatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengadilan menilai bahwa kegagalan administratif seperti tidak adanya laporan keuangan yang valid bukan sekadar masalah tata kelola, melainkan bukti otentik dari kelalaian pengawasan (negligence in oversight). Dewan Komisaris dianggap gagal mendeteksi sinyal bahaya keuangan karena ketiadaan laporan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan Dewan Komisaris bukanlah fungsi pasif yang hanya menunggu laporan dari Direksi, melainkan fungsi aktif untuk memastikan ketersediaan data keuangan yang akurat. Absennya tindakan aktif ini dikualifikasikan sebagai "kesalahan" yang memicu Pasal 115 UUPT. 2. Studi Kasus PT. Karebet Mas Indonesia: Beban Pembuktian Terbalik Kasus PT. Karebet Mas Indonesia 18 menyoroti penerapan pembuktian terbalik dalam Pasal 115 ayat (3). Dalam 16 Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Kencana, 2008), 95. 17 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan Nomor 38/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby (2023). 18 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga.Sby (2023). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 perkara ini, Kurator menggugat Dewan Komisaris atas dugaan kelalaian yang menyebabkan aset perusahaan tidak cukup menutup utang. Hakim menerapkan standar bahwa untuk lolos dari jerat hukum, Komisaris harus membuktikan secara materiil bahwa mereka telah memberikan nasihat pencegahan. Dalam pertimbangannya, Pengadilan Niaga Surabaya menegaskan bahwa itikad baik (good faith) tidak cukup hanya diklaim secara lisan. Harus ada bukti tertulis berupa risalah rapat, surat teguran, atau notulensi yang menunjukkan bahwa Dewan Komisaris telah memperingatkan Direksi mengenai risiko bisnis yang diambil. Ketika Komisaris gagal menyajikan bukti "nasihat" tersebut, hakim menganggap mereka telah melakukan pembiaran (omission), sehingga pertahanan Business Judgment Rule mereka runtuh. Mekanisme Actio Pauliana terhadap Dewan Komisaris Selain gugatan tanggung jawab renteng atas seluruh utang, hukum Indonesia juga mengenal instrumen Actio Pauliana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Kepailitan. Mekanisme ini memungkinkan Kurator untuk membatalkan transaksi hukum yang dilakukan debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor. Menariknya, instrumen ini kini semakin sering diarahkan kepada Dewan Komisaris yang menyetujui transaksi tersebut. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, Mahkamah Agung memeriksa perkara Actio Pauliana terkait pengalihan utang pribadi Komisaris kepada Perseroan Terbatas. 19 Praktik ini sering terjadi di perusahaan tertutup atau keluarga, di mana batas antara harta pribadi pengurus dan harta perusahaan menjadi kabur. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan Komisaris yang mengalihkan utang pribadinya menjadi beban perseroan menjelang kepailitan adalah tindakan curang (fraudulent conveyance). Persetujuan Dewan Komisaris atas transaksi semacam itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan itikad buruk, sehingga transaksinya dibatalkan dan aset harus dikembalikan ke dalam boedel pailit. Analisis ini menunjukkan bahwa Dewan Komisaris di Indonesia tidak hanya bertanggung jawab atas pasivitas (kelalaian mengawasi), tetapi juga atas aktivitas (persetujuan transaksi) yang merugikan likuiditas perusahaan. Persetujuan Dewan Komisaris yang sering kali dianggap formalitas administratif dalam RUPS dapat menjadi "senjata makan tuan" jika transaksi yang disetujui tersebut terbukti mempercepat terjadinya insolvensi. Kodifikasi Business Judgment Rule sebagai Perisai Hukum Di tengah agresivitas penegakan hukum tersebut, Pasal 115 ayat (3) UUPT menyediakan safe harbor atau pelabuhan aman bagi Komisaris. Ketentuan ini adalah kodifikasi dari doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang disesuaikan dengan konteks kepailitan. Agar dapat berlindung di balik perisai BJR dan terbebas dari tanggung jawab renteng, seorang anggota Dewan Komisaris harus membuktikan empat elemen secara kumulatif: 1. Kepailitan bukan karena kesalahannya; 2. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian; 3. Tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest); dan 4. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kepailitan. Poin keempat adalah yang paling kritikal dalam konteks hukum Indonesia. Berbeda dengan common law yang mungkin menerima pengawasan implisit, UUPT Indonesia menuntut adanya tindakan nyata berupa "pemberian nasihat". Dalam praktiknya, hal ini menciptakan fenomena "formalisme pengawasan". Dewan Komisaris yang cerdik kini cenderung mendokumentasikan setiap 19 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 (2021); lihat juga analisis dalam Mona Lamtiur Es. Cape, Sunarmi, and Mahmul Siregar, "Gugatan Actio Pauliana terhadap Pengalihan Utang Komisaris dalam Kepailitan Perseroan Terbatas," Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 ketidaksetujuan (dissenting opinion) mereka terhadap kebijakan Direksi dalam risalah rapat. Dokumentasi ini bukan semata-mata untuk perbaikan kinerja, melainkan dipersiapkan sebagai alat bukti di pengadilan kelak jika perusahaan pailit. Sebaliknya, bagi Komisaris yang bersikap "silent" atau hanya menjadi "stempel", Pasal 115 ayat (3) menjadi beban yang mustahil diangkat. Ketiadaan bukti nasihat sering kali ditafsirkan hakim sebagai persetujuan diam-diam terhadap kesalahan manajemen Direksi. Tren Penegakan Hukum Terkini (2024-2025): Kasus Sritex dan Implikasinya Lanskap kepailitan di Indonesia mengalami guncangan hebat pada tahun 2024 dengan kasus kepailitan raksasa tekstil PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 yang membatalkan perdamaian (homologasi) Sritex menjadi preseden penting mengenai batas toleransi kelalaian dalam pemenuhan kewajiban restrukturisasi. Meskipun fokus utama publik tertuju pada Direksi, kasus Sritex dan kasus serupa seperti Investree memberikan sinyal peringatan bagi Dewan Komisaris di perusahaan terbuka maupun tertutup. Dalam kasus kegagalan homologasi, Dewan Komisaris dapat turut terseret jika terbukti mereka "membiarkan" Direksi gagal memenuhi jadwal pembayaran kepada kreditor tanpa memberikan teguran keras. Tren peradilan niaga saat ini menunjukkan keberpihakan yang semakin kuat kepada perlindungan hak kreditor, dan hakim tidak segan-segan memperluas jangkauan tanggung jawab kepada siapa saja termasuk Komisaris yang dianggap berkontribusi pada kegagalan perseroan. Dari analisis di atas, terlihat jelas bahwa rezim hukum Indonesia menempatkan Dewan Komisaris dalam posisi "penjaga gawang" yang berisiko tinggi. Tanggung jawab renteng bukan lagi ancaman kosong, melainkan realitas hukum yang aktif ditegakkan melalui mekanisme "Gugatan Lainlain" oleh Kurator. Hal ini menuntut pergeseran paradigma bagi siapa pun yang menjabat sebagai Komisaris di Indonesia: dari sekadar pengawas pasif menjadi mitra strategis yang kritis dan tertib administrasi. Rezim Hukum Vietnam: Ambiguitas Peran Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas (Ban Kiểm Soát) Beranjak dari rezim hukum Indonesia yang agresif dalam mengejar harta pribadi pengawas, kita beralih ke Vietnam. Negara ini menawarkan lanskap hukum yang secara fundamental berbeda dalam memandang tata kelola perusahaan (corporate governance). Jika di Indonesia Dewan Komisaris adalah organ sentral dalam pengawasan, di Vietnam peran tersebut diemban oleh Ban Kiểm Soát (Badan Pengawas atau Supervisory Board). Namun, posisi hukum organ ini sering kali berada di wilayah abuabu antara fungsi audit internal dan fungsi pengawasan strategis. Analisis terhadap Law on Enterprises No. 59/2020/QH14 (LOE 2020) dan Law on Bankruptcy No. 51/2014/QH13 mengungkapkan bahwa tanggung jawab pribadi pengawas di Vietnam tidak muncul secara otomatis dari status kepailitan, melainkan harus melalui pembuktian pelanggaran kewajiban yang spesifik dan prosedural. Struktur Organ dan Evolusi Peran Ban Kiểm Soát Dalam ekosistem hukum perusahaan Vietnam, struktur tata kelola perseroan saham gabungan (Joint Stock Company atau JSC) memiliki fleksibilitas yang tidak ditemukan dalam hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 137 LOE 2020, sebuah JSC dapat memilih satu dari dua model tata kelola: 1. Model Satu Tingkat (One-Tier): Terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Direksi (Board of Directors), dan Direktur/Direktur Utama. Dalam model ini, fungsi pengawasan dilakukan oleh Komite Audit internal yang berada di bawah Dewan Direksi, mirip dengan model Anglo-Saxon. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 • Vietnam: Perlu mempertimbangkan adopsi aturan Safe Harbor atau Business Judgment Rule yang lebih eksplisit seperti di Indonesia, guna memberikan kepastian hukum bagi pejabat perusahaan dalam mengambil keputusan strategis untuk penyelamatan perusahaan (business rescue) tanpa takut dikriminalisasi. REFERENSI Fuady, Munir. Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014. Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016. Khairandy, Ridwan. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Total Media, 2009. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011. Nadapdap, Binoto. Hukum Perseroan Terbatas Menurut UU No. 40 Tahun 2007. Jakarta: Aksara, 2014. Shubhan, Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2008. Surya, Indra, dan Ivan Yustiavandana. Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha. Jakarta: Kencana, 2006. Cape, Mona Lamtiur Es., Sunarmi, dan Mahmul Siregar. "Gugatan Actio Pauliana terhadap Pengalihan Utang Komisaris dalam Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/Pdt. Sus-Pailit/2021)." Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025). Jensen, Michael C., dan William H. Meckling. "Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure." Journal of Financial Economics 3, no. 4 (1976). Kadir, M. Yakub Aiyub, et al. "Consumer Protection in the Digital Age: A Comparative Study of Indonesia, Vietnam, and Ghana." Suara Hukum 6, no. 2 (2024). Pangesti, Shinta, Debora Pasaribu, dan Elisabeth Ryanthie Maya Puteri. "Comparing an Individual Limited Liability Company in Indonesia and a Single-Member Limited Liability Company Owned by an Individual in Vietnam." SASI 30, no. 1 (2024). Wicaksono, Raden Mas Try Ananto Djoko. "Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia Dengan Vietnam." Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 2, no. 1 (2021). Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Vietnam. National Assembly. Law on Bankruptcy, Law No. 51/2014/QH13. Vietnam. National Assembly. Law on Enterprises, Law No. 59/2020/QH14. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Gugatan LainLain/2023/PN.Niaga.Sby. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Nomor 38/Pdt.Sus-Gugatan LainLain/2023/PN Niaga Sby. Allens Linklaters. "Vietnam Insolvency Guide for Directors." Allens Insights, June 2020. https://www.allens.com.au. Baker McKenzie. "Global Restructuring & Insolvency Guide: Vietnam." 2020. Ferdina, Amanda. "Deretan Perusahaan Terkenal RI yang Tumbang di 2024." Detik Finance, 2 Januari 2025. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 522-538 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 522-538 Le Nhat Tu. "Liability for Negligence in Enterprise Management." Le & Tran Law Corporation Insights, 2025. Nguyen Van Phuc and Nguyen Nhat Duong. "Voluntary Bankruptcy: A Perspective on the Case of Parkson Vietnam." The Saigon Times, 2023. TND Legal. "Vietnam: Law on Enterprise 2020 New Provisions on Corporate Governance of Joint Stock Companies." TND Legal Updates, 2021.