scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Analisis Yuridis Peran Bank Indonesia sebagai Regulator Makroprudensial dalam Sistem Perbankan Indonesia

Muhammad Laroyba, Zidhan Azhari Syah Putra, Rezky Fabyo Darussalam

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 596-602 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 596-602 Analisis Yuridis Peran Bank Indonesia sebagai Regulator Makroprudensial dalam Sistem Perbankan Indonesia Muhammad Laroyba1, Zidhan Azhari Syah Putra2, Rezky Fabyo Darussalam3 1,2,3Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected], [email protected], 231061[email protected]nvj.ac.id Abstract: Penelitian ini membahas landasan hukum, instrumen, serta efektivitas kewenangan Bank Indonesia sebagai regulator makroprudensial dalam sistem perbankan nasional. Lahirnya rezim makroprudensial merupakan respons atas krisis keuangan global 2007–2009 yang menunjukkan bahwa pengawasan mikroprudensial semata tidak memadai dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Di Indonesia, kewenangan makroprudensial diperkuat melalui Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang PPKSK, serta Undang-Undang P2SK Tahun 2023 yang menegaskan posisi BI sebagai otoritas makroprudensial tunggal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan dukungan unsur empiris terbatas melalui analisis kebijakan, laporan lembaga keuangan, serta literatur akademik. Selain menguraikan instrumen makroprudensial seperti Countercyclical Capital Buffer (CCyB), Rasio Likuiditas Makroprudensial (PLM), dan kebijakan Loan-to-Value/Financing-to-Value (LTV/FTV), penelitian juga mengidentifikasi tantangan koordinasi antar-lembaga, khususnya antara BI dan OJK, serta celah regulasi terkait penanganan bank sistemik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah mempertegas mandat BI, efektivitas implementasi kebijakan sangat bergantung pada harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme koordinasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Abstract: This study examines the legal foundations and effectiveness of Bank Indonesia’s role as the national macroprudential regulator. The research highlights how the evolution of Indonesia’s financial regulatory framework— beginning with the Bank Indonesia Act, strengthened through the Financial System Crisis Prevention and Mitigation Act (PPKSK), and further consolidated under the 2023 Financial Sector Development and Strengthening Act (PPSK)—has established Bank Indonesia as the single macroprudential authority. Through this mandate, Bank Indonesia implements a range of instruments, including Loan-toValue and Financing-to-Value ratios, the Countercyclical Capital Buffer, and macroprudential liquidity ratios designed to manage systemic risk, mitigate credit cycles, and reinforce banking system resilience. The analysis shows that the development of macroprudential policy in Indonesia was shaped by the global financial crisis of 2007–2009, which exposed the inadequacies of microprudential supervision alone. Despite a strong legal basis, several challenges remain, particularly overlapping authority with the Financial Services Authority (OJK), coordination gaps within the Financial System Stability Committee (KSSK), and the absence of a clearly defined resolution authority for systemically important banks. Using a normative legal method complemented by limited empirical insights, this research concludes that while the legal architecture supporting Bank Indonesia’s macroprudential authority has become increasingly robust, further institutional harmonization is required to ensure effective and coherent financial system stability management.. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: Bank Indonesia, Regulator Makroprudensial, Sistem Perbankan Indonesia. Keywords Bank Indonesia, Bank Indonesia, Regulator Makroprudensial, Sistem Perbankan Indonesia., Indonesia Financial System https://doi.org/10.5281/zenodo.17898446 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia: Menjadi landasan hukum utama bagi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur perbankan. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 596-602 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 596-602 Bank Indonesia (BI) ialah mempunyai peran krusial dalam mengawal stabilitas ekonomi Indonesia melalui sejumlah kebijakan moneter dan makroprudensial. Sebagai bank sentral negara, BI memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga nilai mata uang Rupiah supaya tetap stabil. Dalam menjalankan fungsi ini, BI seringkali melakukan intervensi pasar valuta asing untuk mengontrol pergerakan nilai tukar Rupiah. Selain itu, BI juga memiliki tugas utama ialah pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan di Indonesia guna mencegah terjadinya krisis keuangan. Peran BI tidak terbatas pada aspek moneter semata, namun juga mencakup regulasi perbankan. 1 Krisis keuangan global 2007–2009 yang berawal dari subprime mortgage di Amerika Serikat telah menjadi titik balik paradigma pengawasan sektor keuangan dunia. Krisis tersebut membuktikan bahwa pengawasan mikroprudensial yang hanya berfokus pada kesehatan individu lembaga keuangan tidak cukup untuk menjamin stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan (systemic stability). 2 Krisis menunjukkan adanya fenomena “too big to fail”, “too interconnected to fail”, dan perilaku pro-cyclical yang memperparah gejolak ekonomi. 3 Menanggapi hal tersebut, komunitas internasional melalui Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) memperkenalkan kerangka makroprudensial sebagai pelengkap pengawasan mikroprudensial. 4 Di tingkat nasional, Indonesia merespons dengan melakukan reformasi arsitektur pengawasan sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) serta amandemen Undang-Undang Bank Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 5 Pasal 8 ayat (2) UU Bank Indonesia jo. Pasal 40 UU PPSK secara tegas menetapkan bahwa Bank Indonesia memiliki tugas menjaga stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial. 6 Kewenangan ini menjadikan Bank Indonesia sebagai otoritas makroprudensial tunggal (single macroprudential authority) di Indonesia, berbeda dengan model twin-peaks yang dianut sebagian besar negara G-20 di mana fungsi makroprudensial berada pada komite bersama (financial stability committee). 7 Namun demikian, dalam praktiknya terdapat sejumlah tantangan yuridis dan operasional. Pertama, masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama dalam pengaturan Loan-to-Value (LTV)/ Financing-to-Value (FTV) dan rasio-rasio makroprudensial lainnya. 8 Kedua, koordinasi dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) belum sepenuhnya efektif sebagaimana terlihat pada penanganan kasus likuiditas bank sistemik tahun 2020–2021. 9 Ketiga, belum adanya rezim resolution authority yang jelas bagi bank sistemik (G-SIBs/D-SIBs) di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencegahan dan penanganan krisis. 10 1 Herlina,” Peran Bank Indonesia sebagai Pelaksana Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan”, Vol 22 No.1 2010, https://doi.org/10.22146/jmh.16218 2 Bank for International Settlements, “Macroprudential Policy Framework: A Progress Report,” BIS Working Paper, 2012, hlm. 3. 3 Claudio Borio, “Towards a Macroprudential Framework for Financial Supervision and Regulation?” BIS Working Papers No. 128, Februari 2003, hlm. 2–5. 4 Basel Committee on Banking Supervision, Basel III: A Global Regulatory Framework for More Resilient Banks and Banking Systems, Desember 2010 (rev. Juni 2011). 5 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 6 Pasal 40 UU No. 4 Tahun 2023 7 Financial Stability Board, Peer Review of Indonesia, 2019, hlm. 17–19. 8 Perry Warjiyo, “Koordinasi Kebijakan Makroprudensial BI dan Mikroprudensial OJK,” Pidato Gubernur BI pada Pertemuan Tahunan BI 2021, 24 November 2021. 9 Laporan Stabilitas Keuangan No. 36, Bank Indonesia, Maret 2021, hlm. 45–48. 10 Ascarya, “Menuju Rezim Resolusi Bank Sistemik di Indonesia,” Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Vol. 24 No. 1, 2022, hlm. 77–102. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 596-602 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 596-602 Oleh karena itu, menjadi relevan dan mendesak untuk melakukan analisis yuridis yang komprehensif terhadap kedudukan, kewenangan, dan efektivitas Bank Indonesia sebagai regulator makroprudensial dalam sistem perbankan Indonesia. Rumusan Masalah 1. Bagaimana landasan hukum peran Bank Indonesia sebagai regulator makroprudensial? 2. Apa saja instrumen kebijakan makroprudensial yang digunakan Bank Indonesia? METODE PENELITIAN Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan unsur yuridis empiris terbatas (socio-legal research). Penelitian normatif dilakukan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin hukum yang mengatur peran Bank Indonesia sebagai regulator makroprudensial. Unsur empiris terbatas digunakan untuk melihat efektivitas implementasi kebijakan di lapangan melalui data sekunder resmi Bank Indonesia dan OJK serta literatur akademik terkini. Penelitian menggunakan tiga pendekatan secara bersamaan: 1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach), untuk menganalisis hierarki dan substansi norma dalam UU Bank Indonesia, UU PPSK, UU PPKSK, dan peraturan pelaksana Bank Indonesia. 2. Pendekatan konseptual (conceptual approach), untuk menguraikan konsep-konsep makroprudensial, stabilitas sistem keuangan, serta prinsip single vs twin peaks model. 3. Pendekatan kasus (case approach), untuk menguji penerapan kebijakan makroprudensial pada kasus konkret, antara lain: ➔ Penerapan Countercyclical Capital Buffer (CCyB) selama pandemi COVID-19 (2020–2023) ➔ Relaksasi dan pengetatan Loan-to-Value/Financing-to-Value (LTV/FTV) properti (2018– 2025) ➔ Intervensi likuiditas darurat melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2020 dan 23/2021 Sumber dan Jenis Hukum Bahan Hukum Primer ● UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4/2023) ● UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ● UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) ● PBI No. 24/2/PBI/2022 tentang Kebijakan Makroprudensial ● PBI No. 21/28/PBI/2019 jo. PBI No. 25/3/PBI/2023 tentang Rasio LTV/FTV Kredit/Pembiayaan Properti ● PBI No. 20/9/PBI/2018 tentang Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) ● Peraturan Dewan Gubernur dan Surat Edaran BI terkait Giro Wajib Minimum Makroprudensial, NSFR, dll. Bahan Hukum Sekunder ● Buku-buku hukum perbankan dan moneter (H.M.N. Purwosutjipto, Sutan Remy Sjahdeini, Budi Untung, dll) ● Jurnal ilmiah: Jurnal Hukum & Pembangunan, Rechtsvinding, Mimbar Hukum, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan BI ● Laporan resmi: Laporan Stabilitas Keuangan (BI), Financial Stability Review (BI), Indonesia Financial Sector Assessment Program (IMF-FSB 2022) Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 596-602 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 596-602 ● Working papers BIS, IMF, dan World Bank tentang macroprudential policy HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Hukum Perbankan dan Stabilitas Sistem Keuangan Hukum perbankan di Indonesia memegang peranan yang sangat vital sebagai fondasi utama dalam menjaga pergerakan roda ekonomi negara. Jika kita melihat pada landasan hukumnya, keberadaan perbankan dan otoritas yang mengaturnya tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Kedua aturan ini menjadi landasan hukum utama bagi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur perbankan 11 . Secara sederhana, hukum perbankan bukan hanya sekadar aturan tentang bagaimana bank beroperasi mencari nasabah, tetapi lebih luas lagi, yaitu mengatur bagaimana bank-bank tersebut bisa beroperasi dengan aman tanpa merugikan masyarakat atau merusak nilai mata uang Rupiah. Dalam konteks ini, Bank Indonesia memiliki mandat yang sangat jelas dan tegas. Sebagai bank sentral negara, BI memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga nilai mata uang Rupiah supaya tetap stabil 12 . Namun, menjaga nilai uang saja tidak cukup. BI juga mempunyai peran krusial dalam mengawal stabilitas ekonomi Indonesia melalui sejumlah kebijakan moneter dan makroprudensial 13 . Selain itu, BI memiliki tugas utama pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan di Indonesia guna mencegah terjadinya krisis keuangan 14 . Inilah inti dari konsep hukum perbankan yang modern; ia tidak berdiri sendiri hanya untuk menghukum bank yang nakal, tetapi untuk menciptakan lingkungan di mana ekonomi bisa tumbuh dengan stabil. Berbicara mengenai stabilitas, kita masuk pada konsep Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Peran BI tidak terbatas pada aspek moneter semata, namun juga mencakup regulasi perbankan 15 . Artinya, hukum memberikan wewenang kepada BI untuk melakukan intervensi atau tindakan pencegahan agar ekonomi tidak "sakit". Keterkaitan antara hukum perbankan dan stabilitas sistem keuangan ini menjadi semakin erat ketika kita melihat bagaimana Bank Indonesia bekerja di pasar. Misalnya, dalam menjalankan fungsinya, BI seringkali melakukan intervensi pasar valuta asing untuk mengontrol pergerakan nilai tukar Rupiah 16 . Tindakan ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan hukum yang memberikan kewenangan kepada BI untuk mengontrol pasar demi kepentingan orang banyak. Tanpa landasan hukum yang kuat, BI tidak akan memiliki legitimasi untuk mengatur pasar, dan sistem keuangan kita akan menjadi sangat rentan. Teori Regulator Makroprudensial Untuk memahami apa itu regulator makroprudensial, kita perlu membedakannya terlebih dahulu dengan konsep pengawasan yang lama, yaitu mikroprudensial. Pengawasan mikroprudensial hanya berfokus pada kesehatan individu lembaga keuangan. Namun, krisis membuktikan bahwa cara ini tidak cukup untuk menjamin stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan (systemic stability) 17 . Inilah yang kemudian melahirkan teori regulator makroprudensial. 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4/2023) 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) 14 Basel Committee on Banking Supervision. Basel III: A Global Regulatory Framework for More Resilient Banks and Banking Systems. Bank for International Settlements, Dec. 2010. 15 Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. 2016. 16 Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 2023. 17 Financial Stability Board. Peer Review of Indonesia. Financial Stability Board, 2019. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 596-602 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 596-602 Teori makroprudensial ini muncul sebagai jawaban atas kelemahan pengawasan model lama. Krisis menunjukkan adanya fenomena "too big to fail", "too interconnected to fail", dan perilaku procyclical yang memperparah gejolak ekonomi 18 . Dalam situasi ini, regulator makroprudensial bertugas melihat kondisi secara keseluruhan. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sistem keuangan secara agregat. Lantas, apa senjata yang digunakan oleh regulator makroprudensial? Teori ini menjabarkan berbagai instrumen kebijakan yang bisa dipakai. Di Indonesia, instrumen yang digunakan mencakup instrumen berbasis kredit, seperti pengaturan Loan-to-Value (LTV) dan Financing-to-Value (FTV) 19 . Sederhananya, ini adalah aturan tentang batasan rasio kredit terhadap nilai agunan. Saat ekonomi sedang terlalu "panas", BI bisa memperketat aturan ini. Selain LTV, ada juga instrumen berbasis modal seperti Countercyclical Capital Buffer (CCyB) dan instrumen berbasis likuiditas seperti Rasio Likuiditas Makroprudensial (PLM/PLM Syariah). Semua instrumen ini didasarkan pada teori bahwa regulator harus bertindak untuk mengelola risiko siklus keuangan dan mencegah pembentukan gelembung kredit12. Di Indonesia, kewenangan untuk menjalankan teori ini diberikan kepada Bank Indonesia. Kewenangan ini menjadikan Bank Indonesia sebagai otoritas makroprudensial tunggal (single macroprudential authority) di Indonesia, berbeda dengan model twin-peaks yang dianut sebagian besar negara G-20. Penetapan ini dipertegas dalam Pasal 8 ayat (2) UU Bank Indonesia jo. Pasal 40 UU PPSK 20 . Jadi, teori regulator makroprudensial bukan hanya wacana akademis, tetapi sudah menjadi praktik hukum yang dijalankan oleh Bank Indonesia. Sejarah dan Perkembangan Kebijakan Makroprudensial di Indonesia Sejarah kebijakan makroprudensial di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dinamika ekonomi global. Titik balik utamanya adalah krisis keuangan global 2007-2009 yang berawal dari subprime mortgage di Amerika Serikat. Sebelum masa itu, fokus pengawasan lebih berat ke arah mikroprudensial. Namun, krisis tersebut menjadi titik balik paradigma pengawasan sektor keuangan dunia. Merespons guncangan global tersebut, komunitas internasional melalui Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) memperkenalkan kerangka makroprudensial sebagai pelengkap pengawasan mikroprudensial. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, merespons dengan melakukan reformasi arsitektur pengawasan sektor keuangan. Langkah konkretnya adalah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Reformasi berlanjut dengan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Perkembangan paling mutakhir ditegaskan dalam Pasal 40 UU No. 4 Tahun 2023, yang menetapkan tugas BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Meskipun sejarah mencatat banyak kemajuan, perjalanan kebijakan ini bukan tanpa hambatan. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah tantangan yuridis dan operasional. Salah satu isu yang masih terjadi adalah tumpang tindih kewenangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama dalam pengaturan Loan-to-Value (LTV) dan rasio makroprudensial lainnya. Selain itu, koordinasi dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) belum sepenuhnya efektif, sebagaimana terlihat pada penanganan kasus likuiditas bank 18 Bank Indonesia. Laporan Stabilitas Keuangan No. 36. Bank Indonesia, Mar. 2021. 19 Ascarya. "Menuju Rezim Resolusi Bank Sistemik di Indonesia." Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, vol. 24, no. 1, 2022. 20 Warjiyo, Perry. "Koordinasi Kebijakan Makroprudensial BI dan Mikroprudensial OJK." Pidato Gubernur Bank Indonesia pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, 24 Nov. 2021. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 596-602 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 596-602 sistemik tahun 2020-2021. Sejarah juga mencatat bahwa belum adanya rezim resolution authority yang jelas bagi bank sistemik (G-SIBs/D-SIBs) di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencegahan dan penanganan krisis. SIMPULAN Peran Bank Indonesia sebagai regulator makroprudensial merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Landasan yuridis yang tertuang dalam UU Bank Indonesia, UU PPKSK, hingga penguatan terbaru melalui UU PPSK memberikan legitimasi yang jelas bahwa BI bukan hanya otoritas moneter, tetapi juga pemegang kewenangan utama untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dalam rangka mencegah risiko sistemik. Dalam konteks tersebut, instrumen-instrumen seperti LTV/FTV, Countercyclical Capital Buffer, serta berbagai rasio likuiditas dirancang sebagai perangkat untuk meredam fluktuasi siklus keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan secara agregat. Perkembangan rezim makroprudensial Indonesia merupakan respons terhadap perubahan global, khususnya krisis keuangan 2007–2009 yang mengungkap kelemahan pendekatan mikroprudensial. Meski kerangka hukum telah menempatkan BI sebagai otoritas makroprudensial tunggal, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih kewenangan dengan OJK, mekanisme koordinasi yang belum optimal dalam FKSSK, serta ketiadaan otoritas resolusi yang jelas bagi bank sistemik. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun fondasi hukum telah kuat, efektivitas kebijakan makroprudensial masih sangat ditentukan oleh harmonisasi kelembagaan, kejelasan batas kewenangan, dan sinkronisasi regulasi antar-otoritas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa posisi BI sebagai regulator makroprudensial telah mendapatkan legitimasi hukum yang solid, namun penguatan koordinasi serta penyempurnaan kerangka operasional tetap menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan kebijakan makroprudensial berjalan efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara berkelanjutan. REFERENSI Ascarya. "Menuju Rezim Resolusi Bank Sistemik di Indonesia." Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, vol. 24, no. 1, 2022. Bank for International Settlements. "Macroprudential Policy Framework: A Progress Report." BIS Working Papers, Bank for International Settlements, 2012. Bank Indonesia. Laporan Stabilitas Keuangan No. 36. Bank Indonesia, Mar. 2021. Basel Committee on Banking Supervision. Basel III: A Global Regulatory Framework for More Resilient Banks and Banking Systems. Bank for International Settlements, Dec. 2010. Borio, Claudio. "Towards a Macroprudential Framework for Financial Supervision and Regulation?" BIS Working Papers, no. 128, Bank for International Settlements, Feb. 2003. Financial Stability Board. Peer Review of Indonesia. Financial Stability Board, 2019. Herlina. "Peran Bank Indonesia sebagai Pelaksana Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan." Jurnal Mimbar Hukum, vol. 22, no. 1, 2010. Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. 2016. Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 2023. Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. 1999. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 596-602 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 596-602 Warjiyo, Perry. "Koordinasi Kebijakan Makroprudensial BI dan Mikroprudensial OJK." Pidato Gubernur Bank Indonesia pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, 24 Nov. 2021.