scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Analisis Kasus Overmacht dan Pemutusan Kontrak Sepihak: Studi Putusan Nomor 672k/Pdt/2020 antara CV. Berlian Mas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek

Rachel Amanda Salwa, Restia Delya Ayu Chandra, Safa Aqila Ilzan, Sultan Athareza, Ummu Hani Sentosa, Wardani Rizkianti

Full text

2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Kasus Overmacht (PR) (Rachel Amanda Salwa, et., al) | 213-224 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 11, December 2025, P. 213-224 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17905865 Analisis Kasus Overmacht dan Pemutusan Kontrak Sepihak: Studi Putusan Nomor 672k/Pdt/2020 antara CV. Berlian Mas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Rachel Amanda Salwa1, Restia Delya Ayu Chandra2, Safa Aqila Ilzan3, Sultan Athareza4, Ummu Hani Sentosa5, Wardani Rizkianti6 1-6Ilmu Hukum/Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jalan RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12450 Email: [email protected] Abstrak Sengketa antara CV. Berlian Mas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 672 K/Pdt/2020 terjadi akibat keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan Jembatan Plapar yang diklaim sebagai overmacht karena banjir. Meskipun kontraktor mengajukan permohonan perpanjangan waktu, pemerintah daerah memutus kontrak secara sepihak tanpa mengikuti prosedur pemberitahuan sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan regulasi pengadaan barang/jasa. Analisis terhadap Pasal 1244–1245 KUHPerdata menunjukkan bahwa banjir tidak memenuhi kualifikasi overmacht secara objektif karena kurangnya bukti formal dan tindakan mitigasi yang memadai. Mahkamah Agung kemudian menyatakan bahwa pemutusan kontrak tersebut merupakan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian keadaan memaksa yang ketat, penerapan asas pacta sunt servanda, serta kepatuhan prosedural dalam hubungan kontraktual pengadaan pemerintah. Kata kunci : Overmacht, Wanprestasi, Kontrak, Force Majeure, pengadaan. Abstract The dispute between CV. Berlian Mas and the Regional Government of Trenggalek Regency, as reflected in Supreme Court Decision No. 672 K/Pdt/2020, stemmed from delays in the Plapar Bridge construction project, which the contractor attributed to flooding as a form of force majeure (overmacht). Although the contractor requested an extension of time, the regional government unilaterally terminated the contract without complying with the notification procedures required under the contract and procurement regulations. An assessment of Articles 1244–1245 of the Indonesian Civil Code shows that the flood did not objectively qualify as force majeure due to insufficient formal evidence and inadequate mitigation. The Supreme Court ruled that the termination constituted a breach of contract (wanprestasi), not a tort. This decision highlights the importance of strict proof of force majeure, adherence to the principle of pacta sunt servanda, and procedural compliance within government procurement contracts. Keywords: Force Majeure; Breach; Contract; Overmacht; Procurement. Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 30 November 2025 Accepted date: 05 December 2025 PENDAHULUAN Dalam praktik pembangunan di Indonesia, perjanjian memegang peranan penting sebagai dasar hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam suatu proyek. Melalui perjanjian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dengan jelas untuk menjamin adanya kepastian, keadilan, serta perlindungan hukum. Salah satu bentuk perjanjian yang banyak digunakan dalam kegiatan pembangunan adalah perjanjian borongan atau kontrak kerja konstruksi, di mana penyedia jasa berjanji menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan imbalan tertentu. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Kasus Overmacht (PR) (Rachel Amanda Salwa, et., al) | 213-224 Perjanjian seperti ini sering diterapkan dalam proyek infrastruktur, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, termasuk pembangunan jembatan, jalan, dan fasilitas publik lainnya. 1 Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. 2 Sementara itu, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Berdasarkan ketentuan tersebut, perjanjian menjadi dasar lahirnya hubungan hukum yang mengikat para pihak, yang wajib dilaksanakan dengan berlandaskan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. 3 Itikad baik memiliki arti bahwa dalam melaksanakan perjanjian, para pihak harus saling menghormati, jujur, dan tidak merugikan satu sama lain. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian tidak selalu berjalan sesuai rencana. Berbagai faktor eksternal seperti kondisi alam, kebijakan pemerintah, maupun keadaan di luar kendali manusia dapat menghambat pelaksanaan kewajiban kontraktual. Dalam hukum perikatan Indonesia, kondisi tersebut dikenal sebagai overmacht atau keadaan memaksa. 4 Overmacht adalah situasi di mana suatu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena terjadi peristiwa yang tidak dapat diduga dan tidak dapat dihindari, sehingga meniadakan unsur kesalahan. Keadaan memaksa ini menjadi salah satu alasan pembebasan tanggung jawab hukum, sepanjang dapat dibuktikan bahwa keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan perjanjian memang murni di luar kemampuan manusiawi. Salah satu kasus yang menggambarkan penerapan konsep overmacht dalam hukum perikatan adalah perkara Putusan No. 672 K/Pdt/2020, yang berawal dari perjanjian kerja sama antara penyedia jasa konstruksi dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk pembangunan Jembatan Plapar di Desa Bendoroto, Kecamatan Munjungan. Dalam pelaksanaannya, proyek mengalami keterlambatan akibat bencana banjir yang menyebabkan kondisi lapangan tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan sesuai jadwal. Meski keterlambatan tersebut didalilkan sebagai akibat overmacht, pihak Pemerintah Daerah tetap memutus kontrak secara sepihak dan menunjuk pihak lain untuk melanjutkan proyek tersebut. Tindakan ini kemudian menimbulkan sengketa hukum yang berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penyedia jasa terhadap Pemda Trenggalek. Kasus ini menjadi penting untuk dikaji karena menunjukkan adanya benturan antara pelaksanaan kewajiban kontraktual dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam situasi keadaan memaksa. Di satu sisi, pemerintah sebagai pengguna jasa berkepentingan untuk memastikan proyek selesai tepat waktu demi kepentingan publik. Namun di sisi lain, penyedia jasa juga memiliki hak atas perlindungan hukum ketika keterlambatan terjadi karena faktor alam yang di luar kemampuannya. Dalam konteks ini, asas itikad baik dan prinsip proporsionalitas menjadi landasan penting agar pemutusan kontrak tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Melalui kajian terhadap Putusan No. 672 K/Pdt/2020 ini, diharapkan dapat dipahami lebih mendalam bagaimana penerapan konsep overmacht dalam praktik perjanjian borongan konstruksi di Indonesia, serta sejauh mana perlindungan kontraktual dan asas itikad baik diterapkan oleh pengadilan dalam menilai tindakan pemutusan kontrak sepihak oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memiliki nilai teoritis dalam pengembangan hukum perikatan, tetapi juga relevansi praktis bagi penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi agar lebih berkeadilan dan responsif terhadap kondisi luar biasa seperti bencana alam. Rumusan Masalah 1. Apakah Pemda Trenggalek melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutus kontrak sepihak? 1 R. Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2005), 1. 2 Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1313 3 Ibid., Pasal 1320. 4 W. Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian (Bandung: Mandar Maju, 2000), 45. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Kasus Overmacht (PR) (Rachel Amanda Salwa, et., al) | 213-224 2. Apakah adanya overmacht yang membebaskan CV. Berlian Mas dari tanggung jawab wanprestasi? 3. Bagaimana penerapan prinsip hukum terkait overmacht dan wanprestasi dalam kasus ini? TINJAUAN PUSTAKA Perikatan dalam hukum perdata Indonesia berakar pada tradisi civil law yang menempatkan perjanjian sebagai sumber utama lahirnya hubungan hukum antara para pihak. Pasal 1233 KUHPerdata secara eksplisit menyatakan bahwa perikatan lahir dari perjanjian atau undang-undang, suatu ketentuan yang menegaskan pentingnya kontrak sebagai instrumen pengatur perilaku dalam ranah privat. Subekti menjelaskan bahwa perjanjian merupakan hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih yang memberikan hak kepada satu pihak untuk memperoleh suatu prestasi dan mewajibkan pihak lain untuk memenuhi prestasi tersebut. 5 Definisi ini menekankan bahwa esensi kontrak bukan sekadar perbuatan, melainkan kesepakatan yang menimbulkan akibat hukum. Hal ini diperkuat oleh Pasal 1313 KUHPerdata yang mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang lain atau lebih. Namun demikian, sejumlah ahli seperti Salim HS mengkritik definisi tersebut karena kurang menekankan unsur kesepakatan yang menjadi inti perikatan, sehingga menurutnya perjanjian seharusnya dipahami sebagai kesepakatan yang melahirkan hubungan hukum, bukan hanya sebagai tindakan yuridis biasa. 6 Sahnya suatu perjanjian mensyaratkan terpenuhinya empat unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, adanya objek tertentu, dan sebab yang halal. Dua syarat pertama bersifat subjektif, sementara dua lainnya bersifat objektif, sehingga pelanggaran syarat subjektif menjadikan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif mengakibatkan kontrak batal demi hukum. Dalam pelaksanaannya, hukum kontrak dibangun melalui beberapa asas fundamental yang berfungsi memberikan kepastian, keadilan, dan proporsionalitas. Pertama adalah asas kebebasan berkontrak, yaitu prinsip yang memberikan keleluasaan bagi para pihak untuk menentukan isi, bentuk, pihak yang terikat, serta pengaturan kontrak sesuai kehendak mereka sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 7 Kedua adalah asas pacta sunt servanda, yang tercermin dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan menyatakan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya menegaskan bahwa asas ini menjadi pilar kepastian hukum, karena kontrak hanya memiliki makna apabila isi dan ketentuannya ditaati sebagaimana mestinya. 8 Ketiga adalah asas itikad baik yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3), di mana para pihak wajib melaksanakan kontrak dengan jujur, wajar, dan tidak menyalahgunakan keadaan. Prodjodikoro menekankan bahwa asas ini memiliki fungsi korektif untuk mencegah salah satu pihak terutama pihak yang secara posisi lebih kuat, seperti pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan perjanjian. 9 Overmacht atau force majeure merupakan keadaan luar biasa yang membebaskan debitur dari tanggung jawab kontraktual. Dasarnya terdapat pada Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Sifat dasar overmacht adalah bahwa peristiwa tersebut tidak dapat diprediksi, tidak dapat dihindari, dan menyebabkan prestasi mustahil dilakukan. Rasuh (2016) menguraikan unsur overmacht sebagai berikut : 10 1. Peristiwa tidak terduga: terjadi di luar perkiraan wajar manusia, seperti banjir ekstrem, gempa bumi, perang, atau kebijakan pemerintah yang memaksa. 5 R. Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2005), 1. 6 Salim HS, Hukum Kontrak: Teori & Praktik (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), 15. 7 Subekti, Hukum Perjanjian, 11. 8 Mahkamah Agung, Putusan No. 2172 K/Pdt/2006. 9 W. Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian (Bandung: Mandar Maju, 2000), 45. 10 D.J. Rasuh, “Kajian Hukum Keadaan Memaksa,” Lex Privatum 4, No.2 (2016). 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Kasus Overmacht (PR) (Rachel Amanda Salwa, et., al) | 213-224 2. Tidak dapat dicegah, walau debitur telah berupaya maksimal. 3. Tidak ada kesalahan debitur, sehingga tidak ada kelalaian. 4. Prestasi tidak dapat dilaksanakan (impossibility to perform). 5. Hubungan kausal langsung antara peristiwa dan ketidakmampuan memenuhi prestasi. Salim HS menegaskan bahwa overmacht dalam hukum perdata memiliki dua bentuk utama, yakni overmacht absolut dan overmacht relatif. Overmacht absolut merupakan keadaan di mana pemenuhan prestasi menjadi mustahil dilakukan oleh siapa pun, sehingga hambatannya bersifat objektif dan tidak mungkin diatasi oleh pihak mana pun. Sebaliknya, overmacht relatif merupakan keadaan di mana prestasi hanya mustahil dilakukan oleh debitur tertentu karena adanya hambatan spesifik yang tidak bersifat universal. 11 Dalam konteks proyek konstruksi, penilaian terhadap overmacht menjadi lebih kompleks karena harus mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan operasional, seperti desain teknis proyek, mitigasi risiko cuaca, ketepatan rencana kerja, serta tingkat kecermatan kontraktor dalam mengantisipasi risiko alam. Oleh sebab itu, klaim overmacht akibat banjir dalam kasus CV. Berlian Mas harus diuji secara objektif untuk menentukan apakah banjir tersebut merupakan peristiwa rutin yang dapat diprediksi atau peristiwa luar biasa yang melampaui perkiraan wajar dalam dunia konstruksi. Penilaian ini tidak dapat dilakukan secara subjektif, melainkan harus didukung dengan bukti ilmiah dan dokumen resmi, seperti data curah hujan, laporan BMKG, berita acara lapangan, serta dokumentasi kerusakan yang menunjukkan hubungan kausal antara peristiwa banjir dan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan. Tanpa dukungan bukti yang cukup, klaim force majeure tidak memenuhi unsur objektif sebagaimana ditentukan oleh doktrin dan praktik peradilan. Hal ini sejalan dengan sejumlah putusan Mahkamah Agung yang pada beberapa kesempatan menolak dalil force majeure dalam sengketa konstruksi karena menilai banjir atau cuaca buruk sebagai risiko yang dapat diperkirakan dan sewajarnya dimitigasi oleh kontraktor, terutama pada wilayah yang dikenal rawan banjir atau curah hujan tinggi. 12 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum yang menitikberatkan kajian dalam norma-norma hukum positif yang tertuang dalam peraturan perundangundangan, doktrin, asas hukum, serta bahan pustaka lainnya. Dengan begitu, penelitian ini diawali dengan membahas kajian Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Berikutnya, metode pendekatan kasus, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan untuk mengetahui penerapan hukum dalam kasus faktual. Dalam penelitian ini, putusan yang menjadi objek kajian adalah Putusan Nomor 672k/Pdt/2020 antara CV. Berlian Mas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. Melalui pendekatan ini, penelitian bukan hanya berfokus pada norma hukum, melainkan juga penerapan konsep overmacht dalam praktik peradilan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kronologi dan Kasus Posisi Kasus ini berawal dari pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Plapar di Kabupaten Trenggalek, yang melibatkan CV. Berlian Mas sebagai kontraktor pelaksana dan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek sebagai pemberi pekerjaan. Kedua pihak telah menandatangani perjanjian kerja yang mengikat, dengan nilai kontrak sebesar Rp651.633.000,00. Sebagai pelaksana, CV. Berlian Mas berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan syarat dan waktu yang disepakati, sementara Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan. 11 Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia, 79. 12 Putusan MA No. 1243 K/Pdt/2015 tentang Force Majeure Konstruksi. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Kasus Overmacht (PR) (Rachel Amanda Salwa, et., al) | 213-224 Namun, pelaksanaan proyek mengalami hambatan signifikan akibat kondisi kahar, yakni hujan deras dan banjir yang menyebabkan terhentinya sebagian pekerjaan. Meskipun pihak pelaksana telah menginformasikan keadaan tersebut, pemberitahuan dianggap tidak memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek kemudian mengambil sikap memutus kontrak secara sepihak. Dalam hal ini, Pemda beralasan bahwa pihak kontraktor gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf a, a1, dan a2 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berpegang pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemutusan kontrak sepihak ini dilaksanakan tanpa persetujuan dari pihak kontraktor, sehingga menimbulkan sengketa hukum terkait keabsahan dan sahnya tindakan pemutusan perjanjian tersebut. Putusan Mahkamah Agung kemudian menegaskan bahwa tindakan pemutusan kontrak sepihak oleh Pemerintah Daerah tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga tidak sah secara hukum. Pemutusan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu kegagalan untuk memenuhi kewajiban kontraktual. Keputusan ini menempatkan kedua belah pihak tetap terikat pada perjanjian yang telah disepakati secara hukum dan menimbulkan konsekuensi kewajiban ganti rugi bagi pihak yang dirugikan, yakni CV. Berlian Mas. Dengan demikian, putusan ini memiliki implikasi signifikan dalam menegakkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan kontraktual, sekaligus mempertegas bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak tanpa alasan dan prosedur hukum yang benar dapat berakibat pada tanggung jawab hukum bagi pihak pelaku. Kajian Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata terkait Kualifikasi keadaan banjir sebagai Overmacht Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai overmacht atau keadaan memaksa dalam pelaksanaan suatu perikatan. Pada Pasal 1244 KUHPerdata mengatur bahwa debitur wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila tidak melaksanakan kewajibannya, kecuali dapat membuktikan bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh hal yang tidak terduga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Selanjutnya, Pasal 1245 KUHPerdata menegaskan bahwa tidak ada penggantian biaya, rugi, dan bunga apabila pelaksanaan prestasi terhalang karena keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja. Dari kedua pasal tersebut, tampak bahwa overmacht berfungsi sebagai dasar pembebasan tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi pihak yang tidak dapat memenuhi prestasinya karena suatu keadaan di luar kendali yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Unsur-unsur pokok dari overmacht atau keadaan memaksa meliputi beberapa hal penting. 13 Pertama, harus terdapat peristiwa luar biasa atau tidak terduga yang muncul secara tiba-tiba dan berada di luar prediksi manusia, seperti bencana alam, banjir, peperangan, atau gangguan sosial yang tidak dapat dikendalikan. Kedua, peristiwa tersebut harus berada di luar kekuasaan dan kehendak para pihak, artinya tidak ada satu pun pihak dalam perjanjian yang menimbulkan atau mengendalikan kejadian tersebut. Ketiga, peristiwa itu tidak dapat dicegah meskipun telah dilakukan upaya maksimal sehingga sekalipun pihak yang bersangkutan telah bertindak hati-hati dan beritikad baik, keadaan tersebut tetap tidak bisa dihindari. Keempat, peristiwa tersebut mengakibatkan tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan, baik secara sementara maupun permanen. Dalam konteks proyek pembangunan Jembatan Plapar sebagaimana dalam Putusan Nomor 673K/PST/2020, banjir dikemukakan sebagai salah satu alasan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan yang berujung pada pemutusan perjanjian secara sepihak. Untuk menilai apakah banjir tersebut dapat 13 D. J. Rasuh, “Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Lex Privatum 4, no. 2 (2016). 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Kasus Overmacht (PR) (Rachel Amanda Salwa, et., al) | 213-224 dikualifikasikan sebagai overmacht, maka perlu dilihat kesesuaiannya dengan unsur-unsur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Pertama, dari unsur harus terdapat peristiwa luar biasa atau tidak terduga. Penilaian ini bergantung pada kondisi faktual wilayah tempat proyek dilaksanakan. Apabila banjir yang terjadi merupakan peristiwa alam yang bersifat ekstrem, di luar pola normal curah hujan dan tidak dapat diprediksi oleh para pihak, maka unsur ini dapat dianggap terpenuhi. Sebaliknya, apabila lokasi proyek berada di daerah rawan banjir yang secara berkala mengalami genangan air, maka banjir tersebut tidak lagi bersifat tidak terduga dan seharusnya telah dapat diantisipasi oleh pihak pelaksana. Kedua, unsur peristiwa tersebut harus berada di luar kekuasaan dan kehendak para pihak. Dalam hal ini, Tidak ada satu pun pihak yang menimbulkan atau memiliki kendali terhadap terjadinya peristiwa alam tersebut sehingga terpenuhinya unsur. Ketiga, banjir tersebut mengakibatkan tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan, yaitu keterlambatan atau terhentinya pekerjaan pembangunan jembatan. Kondisi ini menyebabkan pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak. Meskipun begitu, berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, tidak setiap banjir otomatis dapat dianggap sebagai overmacht. Hal tersebut bergantung pada jenis overmacht yang terjadi, yaitu termasuk overmacht absolut atau overmacht relatif. Overmacht absolut merupakan kondisi ketika prestasi benar-benar tidak mungkin dilaksanakan oleh siapa pun dalam keadaan tersebut. Di lain sisi, overmacht relative adalah kondisi ketika prestasi masih bisa dilakukan oleh pihak lain, tetapi tidak bisa dilakukan oleh pihak tertentu karena suatu alasan yang sah. Oleh karena itu, majelis hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 673 K/Pdt/2020 menolak sebagian klaim yang diajukan oleh pihak kontraktor yang mendalilkan bahwa banjir merupakan alasan mutlak untuk melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pembuktian overmacht tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya bencana alam, tetapi harus disertai bukti kuat bahwa peristiwa tersebut benar-benar di luar pola risiko normal yang telah diperhitungkan dalam perencanaan proyek. Hakim juga menilai bahwa pihak kontraktor belum menunjukkan upaya mitigasi teknis dan administratif secara menyeluruh. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa langkah-langkah antisipatif, seperti pembangunan sistem drainase sementara, pemasangan tanggul darurat, atau penyesuaian jadwal kerja akibat potensi hujan tinggi, telah dilakukan secara memadai. Berdasarkan hal tersebut, Hakim menilai bahwa pekerjaan konstruksi sebenarnya masih dapat dilanjutkan apabila dilakukan penyesuaian waktu pelaksanaan atau perubahan metode kerja sehingga prestasi tidak menjadi mustahil secara total. Dengan kata lain, overmacht bukanlah alasan hukum yang dapat diklaim secara subjektif oleh pihak yang tidak mampu memenuhi prestasinya, melainkan harus dibuktikan secara objektif berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan perjanjian. Pada akhirnya, kontraktor dinilai gagal membuktikan bahwa banjir yang terjadi berada di luar pola risiko yang dapat diprediksi atau dikendalikan, serta gagal menunjukkan langkah mitigasi dan pemberitahuan kondisi memaksa yang sesuai prosedur. Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan pembuktian konkret dalam setiap klaim keadaan memaksa, terutama dalam proyek infrastruktur yang rawan terhadap faktor alam. Peran Surat Permohonan dan Peraturan Presiden terkait perpanjangan waktu Dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Plapar, peran surat permohonan perpanjangan waktu menjadi instrumen hukum dan administratif yang sangat penting untuk menunjukkan adanya overmacht serta untuk menegaskan bahwa kontraktor masih beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Pihak pelaksana proyek, yaitu CV. Berlian Mas, telah mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Nomor 97/BM/TL/X/2016 tertanggal 3 Oktober 2016. Dalam surat tersebut, kontraktor menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan terhambat akibat banjir besar yang diklaim sebagai keadaan memaksa (overmacht), serta memohon tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan. Namun, surat permohonan yang diajukan tidak dilampiri dokumen 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Kasus Overmacht (PR) (Rachel Amanda Salwa, et., al) | 213-224 pendukung berupa pernyataan resmi keadaan memaksa yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya dari instansi meteorologi atau pemerintah daerah. Akibatnya, surat tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal tersebut secara tegas memberikan syarat bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan hanya dapat diberikan apabila keterlambatan disebabkan oleh keadaan memaksa yang dibuktikan secara sah. Kendatipun, secara administratif tidak sepenuhnya sesuai, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Surat Nomor 050/3929/406.033/2016 tetap memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan 22 November 2016. Pemberian waktu tambahan ini dilakukan dengan pertimbangan asas kepatutan dan peluang penyelesaian proyek secara tuntas. Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah tidak secara otomatis mengakui terjadinya overmacht absolut, melainkan memberikan kesempatan lanjutan berdasarkan kewenangan PPK sebagaimana diatur dalam Perpres. Selanjutnya, ketentuan dalam Perpres 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 93 ayat (2), memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutus kontrak secara sepihak apabila setelah perpanjangan waktu diberikan, penyedia barang/jasa tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan dasar hukum ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya melakukan pemutusan kontrak secara sepihak setelah masa perpanjangan 50 hari kalender berakhir, dengan alasan bahwa progres fisik pekerjaan belum mencapai target yang ditentukan. 14 Di sisi lain, kontraktor berpendapat bahwa pemutusan kontrak tersebut tidak sah karena tidak didahului dengan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebagaimana diatur dalam Klausul 39 kontrak kerja yang juga sejalan dengan prinsip dalam Perpres tentang tata cara pemutusan kontrak. Namun majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 673 K/Pdt/2020 menilai bahwa meskipun terdapat kekurangan administratif dalam proses pemberitahuan, secara substansi pemerintah telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga tindakan pemutusan kontrak tetap dianggap sah menurut hukum kontrak dan sesuai dengan Perpres yang berlaku. Dengan demikian, peran surat permohonan perpanjangan waktu merupakan wujud tanggung jawab administratif kontraktor untuk menginformasikan adanya hambatan pekerjaan akibat faktor di luar kendali. Akan tetapi, efektivitas surat tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen pembuktian keadaan kahar serta kesesuaiannya dengan ketentuan Perpres 4 Tahun 2015. Sementara itu, Peraturan Presiden berfungsi sebagai landasan normatif bagi pemerintah dalam menilai validitas permohonan, memberikan tambahan waktu, atau memutus kontrak apabila penyedia jasa tidak mampu melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang telah diperpanjang. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam konteks proyek pemerintah, keabsahan administratif dan pembuktian hukum memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan faktor teknis di lapangan. Tanpa adanya bukti formil yang sah dan sesuai prosedur, klaim atas overmacht atau keadaan memaksa sekalipun disebabkan oleh bencana alam tidak dapat serta-merta diterima sebagai dasar hukum untuk menghapus tanggung jawab kontraktual penyedia jasa. Analisis perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata Dalam kasus Proyek Pembangunan Jembatan Plapar sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 673 K/Pdt/2020, isu perbuatan melawan hukum timbul karena pihak CV. Berlian Mas merasa dirugikan atas tindakan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kontraktor berpendapat bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar yang 14 H. Triawan, “Pelanggaran Prosedur Hukum oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang/Jasa,” Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan dan Sosial 11, no. 1 (2022): 22–39. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Kasus Overmacht (PR) (Rachel Amanda Salwa, et., al) | 213-224 sah, tanpa mempertimbangkan keadaan memaksa (force majeure) akibat banjir besar, serta tidak memenuhi ketentuan administratif berupa pemberitahuan tertulis sebelum pemutusan kontrak sebagaimana diatur dalam klausul perjanjian. 15 Oleh karena itu, kontraktor menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan pihaknya, baik secara materiil maupun immateriil. Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dinyatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi setiap tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain di luar hubungan kontraktual, sekaligus menjadi dasar untuk menilai ada atau tidaknya tanggung jawab perdata atas suatu perbuatan yang menyalahi hukum atau asas kepatutan. Untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, harus terpenuhi empat unsur utama. Pertama, Perbuatan melawan hukum tidak hanya berarti pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, tetapi juga meliputi tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan, kehati-hatian, dan norma yang berlaku dalam masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Sip/1960. Dalam perkara Jembatan Plapar, tindakan pemerintah yang memutus kontrak secara sepihak perlu dinilai dari segi prosedur hukum dan asas kepatutan administratif. Pada realitanya, pemutusan kontrak dilakukan setelah kontraktor diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender berdasarkan Surat Nomor 050/3929/406.033/2016, serta kontraktor dianggap tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat. Maka, tindakan pemerintah tersebut tidak dapat serta-merta dianggap melawan hukum karena dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kedua, adanya kesalahan, pelaku dapat dipersalahkan atas perbuatannya, baik karena kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa). Artinya, pelaku mengetahui atau seharusnya dapat memperkirakan bahwa tindakannya akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam kasus ini, pihak kontraktor dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban kontraktualnya. Berdasarkan fakta persidangan, kontraktor gagal membuktikan bahwa banjir besar tersebut benar-benar merupakan keadaan memaksa yang tidak dapat diantisipasi dan telah melakukan langkah mitigasi maksimal. Selain itu, kontraktor juga tidak dapat menunjukkan bukti formal pemberitahuan keadaan memaksa sesuai syarat kontrak. Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa keterlambatan pekerjaan bukan sepenuhnya akibat keadaan memaksa, melainkan akibat kurangnya kesiapan dan manajemen proyek dari pihak pelaksana sendiri. Ketiga, adanya kerugian, yaitu terbuktinya akibat yang menimbulkan kerugian bagi korban, baik berupa kerugian materiil seperti kehilangan harta atau uang, maupun kerugian immateriil seperti rusaknya nama baik atau penderitaan psikis. Pihak kontraktor mengklaim telah mengalami kerugian karena proyek dihentikan sebelum selesai, termasuk kerugian finansial atas bahan dan tenaga yang telah dikeluarkan. Namun demikian, dalam penilaian hukum, kerugian tersebut tidak selalu identik dengan kerugian akibat perbuatan melawan hukum apabila pemutusan kontrak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. M ini enurut Pasal 1365 KUHPerdata, kerugian baru dapat diganti apabila perbuatan yang menimbulkannya terbukti melanggar hukum. Keempat, terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Artinya kerugian yang timbul harus merupakan akibat langsung dari perbuatan pelaku. Jika kerugian tersebut disebabkan oleh faktor lain yang tidak berkaitan, maka unsur ini dianggap tidak terpenuhi. Dalam perkara ini, pertimbangan majelis hakim menilai bahwa kerugian yang dialami kontraktor tidak sepenuhnya disebabkan oleh tindakan pemerintah, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor internal pelaksanaan 15 Jane, Analisis Putusan Nomor 673 K/Pdt/2020 tentang Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak pada Proyek Pembangunan Jembatan Plapar Berdasarkan Hukum Perjanjian (2020). 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Kasus Overmacht (PR) (Rachel Amanda Salwa, et., al) | 213-224 proyek, termasuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan meskipun telah diberikan perpanjangan waktu. Namun demikian, perlu dicermati bahwa keputusan pemerintah untuk memutus kontrak secara sepihak tetap memiliki dampak langsung terhadap posisi hukum dan kerugian finansial pihak kontraktor. Oleh karena itu, meskipun hakim menilai hubungan kausal tidak sepenuhnya terbukti, analisis yang lebih seimbang perlu mempertimbangkan sejauh mana tindakan administratif pemerintah turut memperburuk keadaan kontraktor sehingga penilaian mengenai hubungan sebab akibat seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek teknis pelaksanaan proyek, tetapi juga dari proporsionalitas kebijakan yang diambil. Pertimbagan Hakim dalam Menilai Wanprestasi dan Tanggung Jawab Pemda Majelis hakim dalam perkara antara CV. Berlian Mas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek menilai bahwa terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh Pemda, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang digugat oleh CV. Berlian Mas. pertimbangan tersebut diantaranya ialah: 1. Pemutusan kontrak tidak sesuai dengan syarat perjanjian Berdasarkan bukti T.1 tentang syarat-syarat kontrak angka 39, disebutkan bahwa pemutusan kontrak harus didahului dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 14 hari sebelum pemutusan dilakukan. Namun dalam praktiknya, Pemda Trenggalek langsung memutus kontrak secara sepihak tanpa memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu. Hal ini bertentangan dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati bersama. Yang mana apabila kita melihat kategori wanprestasi menurut Subekti, yakni melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya (pemutusan tanpa pemberitahuan) dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, yakni pemutusan sepihak tanpa mengikuti tata cara yang diatur telah jelas dilakukan oleh Pemda Trenggalek. 2. Overmacht tidak diakui secara prosedural CV. Berlian Mas memang mengajukan perpanjangan waktu dengan alasan banjir sebagai keadaan kahar (overmacht), namun tidak disertai dokumen pernyataan keadaan kahar sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 91 ayat (2) Perpres No. 4 Tahun 2015. Meskipun demikian, Pemda Trenggalek masih memberikan perpanjangan waktu 50 hari, menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak. Akan tetapi, ketika prestasi belum terpenuhi, Pemda langsung memutus kontrak, yang secara prosedural tetap melanggar ketentuan kontrak. 3. Hakim menilai dasar gugatan CV. Berlian Mas keliru Gugatan CV. Berlian Mas didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum). Namun, hakim berpendapat bahwa hubungan hukum antara Pemda dan CV. Berlian Mas adalah berdasarkan perjanjian kontraktual, sehingga dasar hukum yang tepat seharusnya wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, unsur-unsur yang terpenuhi dalam kasus ini adalah unsur wanprestasi, dan bukan unsur overmacht sebagaimana yang digugat oleh CV. Berlian Mas. Dengan demikian, Pemda Kabupaten Trenggalek tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur melawan hukum dan kesalahan tidak terpenuhi karena Pemda bertindak berdasarkan Perpres dan kontrak pengadaan. Namun, Pemda terbukti melakukan wanprestasi karena memutus kontrak secara sepihak tanpa memenuhi kewajiban pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya, sebagaimana disyaratkan dalam kontrak. Dengan demikian, gugatan CV. Berlian Mas secara substansi adalah gugatan wanprestasi, bukan Perbuatan Melawan Hukum. Tanggung jawab Pemda bersifat kontraktual yakni berdasarkan perjanjian, bukan tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum. Hasil putusan Mahkamah Agung yang memenangkan CV. Berlian Mas Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 672 K/Pdt/2020 pada prinsipnya mengabulkan gugatan CV. Berlian Mas terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek atas pemutusan kontrak secara sepihak dalam proyek pembangunan Jembatan Plapar, Desa Bendoroto, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan pemutusan