scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

The Function of Legislation in Ensuring Legal Certainty and Good Governance

Firial Tiara Efriliani, Sandra Laudya Angelina, Risa Dewi Oktaviani, Muhammad Usman, Irsyaf Marsal

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 644-656 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 644-656 Fungsi Peraturan Perundang-Undangan dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan The Function of Legislation in Ensuring Legal Certainty and Good Governance Firial Tiara Efriliani¹, Sandra Laudya Angelina², Risa Dewi Oktaviani³, Muhammad Usman⁴, Irsyaf Marsal5 1-5Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta E-mail: [email protected]¹, [email protected]nvj.ac.id², 241061[email protected]pnvj.ac.id³, 241061[email protected]j.ac.id⁴, [email protected].id Abstract: Tulisan ini mengkaji peran strategis peraturan perundang-undangan dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan membentuk struktur sistem hukum Indonesia berdasarkan hierarki yang berlaku. Regulasi dipahami sebagai instrumen yang tidak hanya memberikan arah bagi tindakan pemerintah, tetapi juga menetapkan batasan-batasan agar kekuasaan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Selain itu, peraturan berfungsi mempertegas hubungan antara negara dan masyarakat, sehingga setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang menjadi dasar utama perlindungan hak-hak mereka. Dengan menggunakan pendekatan kajian literatur, tulisan ini menelaah bagaimana regulasi yang tersusun secara harmonis mampu menciptakan stabilitas hukum yang berkelanjutan. Analisis menunjukkan bahwa kualitas peraturan sangat mempengaruhi efektivitas pemerintahan, karena sistem hukum yang tidak terkoordinasi dengan baik sering kali menimbulkan disharmoni kebijakan, pelaksanaan program yang tidak efisien, dan penurunan kepercayaan publik. Oleh karena itu, pemahaman mengenai fungsi regulasi serta kedudukannya dalam hierarki hukum menjadi penting untuk memastikan terciptanya tatanan negara hukum yang kokoh. Abstract: This paper examines the strategic role of legislation in supporting governance and shaping the structure of Indonesia's legal system based on the prevailing hierarchy. Regulations are understood as instruments that not only provide direction for government action but also set boundaries so that state power is not exercised arbitrarily. In addition, regulations serve to reinforce the relationship between the state and society, so that every citizen obtains legal certainty, which is the main basis for the protection of their rights. Using a literature review approach, this paper examines how harmoniously structured regulations can create sustainable legal stability. The analysis shows that the quality of regulations greatly affects the effectiveness of governance, as a poorly coordinated legal system often leads to policy disharmony, inefficient program implementation, and a decline in public trust. Therefore, understanding the function of regulations and their position in the legal hierarchy is important to ensure the creation of a solid rule of law. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: Legislation, Indonesian Legal System, Legal Hierarchy, Governance. Keywords Peraturan Perundang-undangan, Sistem Hukum Indonesia, Hierarki Hukum, Tata Kelola Pemerintahan. https://doi.org/10.5281/zenodo.17907331 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada ketentuan peraturan yang sah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan 1 . Tanpa adanya regulasi yang terstruktur, kehidupan bernegara berpotensi berjalan tanpa kepastian arah, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan dan melemahkan legitimasi pemerintah. Prinsip legalitas yang seharusnya menjadi landasan utama pemerintahan dapat terabaikan apabila peraturan tidak disusun secara sistematis dan berjenjang. 1 Jimly Asshiddiqie, “Perihal Undang-Undang,” (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 23–24. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 1 Selain itu, keberadaan peraturan perundang-undangan memainkan peran penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepastian hukum merupakan aspek yang sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui batasan-batasan dalam bertindak serta memahami hak dan kewajibannya. Namun, kondisi ideal tersebut masih sering terhambat oleh adanya disharmoni regulasi. Banyak peraturan yang saling tumpang tindih antara kementerian, lembaga, maupun antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasinya. Fenomena ini turut memperlihatkan bahwa kualitas perencanaan dan harmonisasi regulasi masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi juga berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial yang digunakan pemerintah untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku masyarakat menuju kondisi yang lebih baik 2 . Melalui regulasi, pemerintah dapat mengarahkan pembangunan nasional, meningkatkan kesejahteraan, serta melindungi kepentingan umum. Namun demikian, efektivitas fungsi ini bergantung pada kualitas penyusunan regulasi itu sendiri. Ketika suatu aturan tidak responsif terhadap kondisi sosial, tidak didasarkan pada kajian akademik yang mendalam, atau tidak melibatkan partisipasi publik, maka regulasi tersebut seringkali gagal mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam beberapa kasus, regulasi bahkan menimbulkan masalah baru karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Tidak hanya itu, proses pembentukan peraturan juga kerap menghadapi kendala teknis maupun politis. Beberapa regulasi lahir secara terburu-buru, tidak disertai naskah akademik yang komprehensif, dan kurang melalui proses konsultasi publik. Hal ini menyebabkan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan implementatif yang memadai dan menimbulkan multitafsir pada tingkat pelaksanaan 3 . Kondisi demikian menambah kompleksitas peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini sudah sangat banyak jumlahnya, sehingga diperlukan upaya pembenahan menyeluruh agar regulasi dapat berjalan dengan efektif. Selain persoalan dalam proses pembentukannya, regulasi di Indonesia juga masih lemah dalam sistem evaluasi. Banyak peraturan yang tetap berlaku meskipun sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat maupun perubahan kebijakan nasional. Minimnya mekanisme evaluasi regulasi (regulatory review) menyebabkan terjadinya penumpukan aturan yang tidak efektif, saling bertentangan, atau bahkan tidak lagi sesuai konteks. Dampak dari akumulasi peraturan yang tidak harmonis ini sangat besar, terutama pada sektor pelayanan publik, perizinan usaha, dan birokrasi yang semakin rumit. Perkembangan teknologi digital juga membawa tantangan baru yang memerlukan respons cepat dalam penyusunan regulasi. Fenomena seperti transaksi elektronik, ekonomi digital, keamanan data pribadi, dan perkembangan kecerdasan buatan membutuhkan aturan yang adaptif dan futuristik. Namun, proses legislasi yang tidak fleksibel sering kali membuat regulasi tertinggal dari perkembangan sosial dan teknologi. Kekosongan norma pada bidang-bidang tertentu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. Melihat berbagai persoalan tersebut, jelas bahwa peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis yang tidak sekadar mengatur, tetapi juga menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas sistem hukum nasional. Oleh karena itu, kajian mengenai fungsi peraturan perundang-undangan dalam tata kelola pemerintahan dan pemahamannya dalam kerangka hierarki hukum Indonesia menjadi sangat penting sebagai dasar untuk memperbaiki kualitas regulasi yang ada 4 . Berangkat dari urgensi tersebut, penulisan ini diarahkan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai kedudukan serta fungsi peraturan perundang-undangan dalam menciptakan tata kelola 2 Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010, hlm. 89 3 Bivitri Susanti, “Problematika Pembentukan Undang-Undang di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 38 No. 2, 2016, hlm. 112. 4 Kementerian Hukum dan HAM, “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan,” https://www.kemenkumham.go.id Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 2 pemerintahan yang efektif dan sistem hukum yang tertata. Agar pembahasan menjadi lebih terfokus, maka rumusan masalah yang digunakan adalah sebagai berikut: 1. Apa saja fungsi peraturan perundang-undangan, baik secara internal maupun eksternal, serta bagaimana fungsi peraturan perundang-undangan diterapkan berdasarkan hierarki hukum? 2. Apa saja tantangan dan masalah yang muncul dalam pelaksanaan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia Selaras dengan rumusan masalah ini, tujuan penulisan adalah untuk menganalisis secara mendalam peran regulasi dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang efektif serta menjelaskan posisi peraturan dalam sistem hukum Indonesia menurut jenjang hierarki 5 . Tujuan ini bukan hanya untuk memberikan pemahaman teoretis, tetapi juga untuk menunjukkan bagaimana regulasi berpengaruh langsung terhadap kualitas penyelenggaraan kekuasaan negara, terutama dalam menciptakan kepastian hukum yang menjadi prasyarat utama bagi keadilan dan kemanfaatan sosial. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis yang berfokus pada studi pustaka (library research). Data utama terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku teks hukum, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen hukum relevan lainnya yang mendukung analisis fungsi peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia. Proses pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri sumber-sumber hukum primer dan sekunder, kemudian mengklasifikasikan dan mengkaji isinya secara kritis. Analisis data bersifat deskriptif dan analitis, dengan tujuan untuk memahami serta menjelaskan fungsi internal dan eksternal peraturan perundang-undangan, serta implikasinya dalam tata kelola pemerintahan dan sistem hukum nasional. Metode ini dipilih karena memungkinkan pemahaman mendalam terhadap konsep hukum, fungsi regulasi, dan tantangan implementasinya dalam konteks hukum Indonesia tanpa keterlibatan data empiris lapangan. Hasil penelitian disajikan dalam bentuk narasi konseptual yang menyoroti kesesuaian dan relevansi teori dengan praktik perundang-undangan nasional saat ini. Pendekatan ini dianggap sesuai untuk studi hukum yang menitikberatkan pada kajian doktrinal dan normatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Tata Kelola Pemerintah Fungsi peraturan perundang-undangan menurut Bagir Manan dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu fungsi internal dan fungsi eksternal: 1) Fungsi Internal adalah fungsi peraturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum. Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, dan fungsi kepastian hukum. 6 1. Fungsi Penciptaan Hukum (rechtschepping) Melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktik dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundangundangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung hukum dapat pula 5 Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 15. 6 Bagir Manan, “Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia,” Alumni, Jakarta, hlm.17-20 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 3 terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum. Salah satu cara utama penciptaan hukum di Indonesia adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain bahwa peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena: a. Sistem hukum Indonesia – sebagai akibat sistem hukum Hindia Belanda yang lebih menampakkan sistem hukum continental yang mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis. b. Politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan). 2. Fungsi Pembaharuan Hukum Artinya bahwa peraturan perundang-undangan merupakan instrumen dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundangundangan dapat direncanakan melalui program legislasi baik nasional maupun daerah, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncanakan. Pembaharuan tidak hanya dilakukan terhadap hukum yang sudah ada tetapi dapat pula dipergunakan sebagai sarana memperbarui yurisprudensi, hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan untuk mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Termasuk pula adalah memperbaharui peraturan perundang undangan yang dibuat setelah kemerdekaan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat terhadap hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundangundangan berfungsi mengganti hukum adat yang tidak sesuai dengan kenyataankenyataan yang ada. Pemanfaatan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam halhal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan. 7 3. Fungsi integrasi pluralisme hukum Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum, yaitu: sistem hukum Eropa kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya Islam) dan sistem hukum nasional. 8 Hal ini menunjukkan adanya pluralisme hukum di Indonesia. Menurut Erman Rajagukguk bahwa kendala terberat adanya pluralisme hukum adalah dalam mewujudkan kepastian hukum, karena Hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor politik. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum, terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum 7 Bagir Manan, Sleten, 1993, “Perundang-undangan Indonesia”, Makalah, Jakarta, hlm. 6 8 Bagir Manan, 1994, “Pemahaman Mengenai Sistem Hukum Nasional”, Makalah, Jakarta, hlm. 6 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 4 tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu dengan yang lainnya. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum dalam masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian fungsi peraturan perundang-undangan adalah mengintegrasikan berbagai (pluralisme) peraturan yang ada. Pemahaman akan pluralisme hukum menurut The Commission on Folk Law and Legal Pluralism Prof. Anne Griffith perlu diberikan kepada pengambil kebijakan, ahli hukum, antropolog, sosiolog dan ilmuwan sosial lainnya. 9 4. Fungsi Kepastian Hukum Fungsi Kepastian Hukum (legal certainty) adalah merupakan asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (handhaving). Adanya peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada pada hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (written) yakni selain harus memenuhi syaratsyarat formal, juga harus memenuhi syarat-syarat lain yaitu: Jelas dalam perumusannya (unambiguous), Konsisten dalam perumusannya baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundangundangan yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-kaidahnya juga kebakuan susunannya dan bahasa yang konsisten secara ekstern adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara berbagai peraturan perundang-undangan. Selain itu adalah memperhatikan penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum dalam arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum merupakan syaratsyarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. 2) Fungsi Eksternal adalah Fungsi Eksternal Adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilitas, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan perundang-undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan di muka. Fungsi sosial ini dapat dibedakan menjadi: 10 1. Fungsi perubahan, yaitu fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan (law as social engineering). Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal” atau “matrilineal” dapat didorong menuju masyarakat “parental” melalui peraturan perundang-undangan perkawinan. 9 Hukum Online. “Pluralisme Hukum Harus Diakui.” Hukumonline.com. 2 Juli 2006. https://www.hukumonline.com/berita/a/pluralismehukum-harus-diakui-hol15089/ 10 Bagir Manan, “Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia”, Alumni, Jakarta, hlm.21-22 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 5 2. Fungsi stabilisasi, Peraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjamin stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan pengawasan terhadap budaya luar, dapat pula berfungsi menstabilkan sistem sosial budaya yang telah ada. 3. Fungsi kemudahan, Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu diperhatikan, tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta-merta diterima masyarakat. Fungsi Peraturan Perundangan Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Hirarki Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun secara berjenjang dan memiliki hubungan yang saling mengikat satu sama lain. Pola berjenjang inilah yang dikenal sebagai hirarki peraturan perundang-undangan. Hierarki peraturan perundang-undangan merupakan susunan tingkat aturan hukum di Indonesia yang menunjukkan perbedaan derajat kepentingan serta kekuatan mengikat dari setiap jenis peraturan. Dalam struktur ini, setiap aturan memiliki level keberlakuan tertentu, di mana peraturan pada posisi lebih tinggi menjadi dasar dan acuan bagi peraturan yang berada di bawahnya. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 setiap jenis peraturan memiliki peran yang berbeda tergantung pada tingkatannya dalam hierarki. Semakin tinggi kedudukannya dalam hierarki, semakin besar pengaruhnya sebagai acuan dan landasan bagi aturan-aturan yang berada di bawahnya. 11 Fungsi penjenjangan peraturan perundang-undangan terletak pada kemampuannya mencegah terjadinya pertentangan antar norma. Dengan adanya susunan yang berurutan, setiap regulasi pada tingkat yang lebih rendah berkewajiban menyesuaikan diri dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan pada tingkat yang lebih tinggi. Hirarki ini juga berperan menata sistem hukum agar lebih sistematis, sehingga jelas perbedaan antara norma dasar, aturan pelaksanaan, dan ketentuan teknis operasional. Selain itu, struktur berjenjang tersebut memungkinkan adanya mekanisme pengawasan, karena suatu peraturan dapat diuji dan dibatalkan apabila terbukti tidak sejalan dengan norma pada tingkat yang lebih tinggi. 12 Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Adapun fungsi dari setiap tingkat peraturan perundang-undangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Fungsi Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar yang memiliki kedudukan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional. Yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan dalam bidang hukum dan pemerintahan yang bersifat fundamental dan 11 Ihsanul Maarif, “Dinamika Kedudukan Peraturan Lembaga dalam Hierarki Perundang-Undangan: Tinjauan Yuridis dan Perspektif Praktis,” UNES Law Review 7, no. 1 (2024): 337, diakses 1 November 2025, https://reviewunes.com/law/article/download/2297/1896/11507. 12 Noor Tri Hastuti, “Mengukur Derajat Jenis dan Fungsi dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 7(4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004),” Perspektif 12, no. 3 (2007): 200, diakses 1 November 2025, https://www.neliti.com/id/publications/162335/mengukurderajat-jenis-dan-fungsi-dalam-hirarki-peraturan-perundang-undangan-pas. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 6 mencakup berbagai aspek yang krusial. 13 Seluruh peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya wajib bersumber pada, sesuai dengan, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UUD 1945. Dengan demikian, setiap produk hukum harus selaras dengan prinsip dan aturan yang ditetapkan dalam UUD 1945, sehingga supremasi hukum tetap terjaga dan potensi pelanggaran dapat diminimalisir. Selain itu, UUD 1945 memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin perlindungan hak-hak fundamental warga negara. Sebagai instrumen pengawasan, konstitusi berfungsi sebagai acuan untuk menilai apakah suatu kebijakan atau regulasi pemerintah bertentangan dengan hak-hak yang dijamin. Seperti hak kebebasan menyampaikan pendapat, hak atas kepemilikan, atau persamaan kedudukan dihadapan hukum. Apabila terdapat regulasi yang merugikan hak-hak tersebut, UUD 1945 menjadi dasar untuk melakukan koreksi. UUD 1945 berperan juga sebagai acuan dalam melakukan perubahan hukum, di mana setiap pembaruan harus mengikuti prosedur dan ketentuan konstitusi agar sah dan selaras dengan prinsip dasar negara. 14 Fungsi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Ketetapan MPR berfungsi sebagai dasar hukum bagi peraturan yang berada di bawahnya, selama ketetapan tersebut masih dinyatakan tetap berlaku. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR RI No. I/MPR/2003 yang mengatur peninjauan materi serta status hukum Tap MPRS dan Tap MPR dari tahun 1960 hingga 2002. Walaupun MPR kini tidak lagi secara aktif menerbitkan ketetapan, sejumlah TAP yang telah ditetapkan sebelumnya masih berlaku dan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. TAP MPR masih memiliki pengaruh dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, ketetapan yang relevan sering dijadikan dasar pertimbangan untuk menafsirkan dan memahami norma hukum. Dengan demikian hal ini menunjukkan bahwa TAP MPR tetap berfungsi dalam sistem hukum modern, bukan hanya sebagai arsip masa lalu.Dalam proses penyusunan undang-undang yang baru, pembentuk undang-undang kerap mengacu pada ketentuan dalam TAP MPR untuk menjaga agar kebijakan yang dihasilkan tetap selaras dengan nilai dasar serta arah pembangunan bangsa. 15 Fungsi Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Menurut Hans Nawiasky menyebutkan Undang-Undang sebagai formelle gezets, yang memaknai perbedaan antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan. 16 Undang-Undang merupakan manifestasi dari gabungan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif yang menjadikannya sebagai implementasi prinsip check and balances sebagaimana halnya prinsip utama negara demokrasi. 17 Materi muatan dalam Undang-Undang memuat pengaturan lebih lanjut dari materi UUD yang ketentuannya perlu diatur dalam Undang-Undang, dan TAP MPR yang ketentuannya masih berlaku, Selain daripada itu Undang-Undang memuat materi pokok berupa sarana perlindungan hak asasi manusia dan mengatur mengenai hak dan kewajiban seluruh masyarakat tak terlepas mengatur juga hak dan kewajiban beserta kewenangannya penguasa negara, juga mengatur mengenai delegasi ketentuan dari Undang-Undang atau peraturan setara yang lebih pokok. 18 13 Annisa, “Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Fakultas Hukum UMSU, 30 Desember 2024, diakses 1 November 2025, https://fahum.umsu.ac.id/info-hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/. 14 Liputan6.com, “3 Fungsi UUD 1945 sebagai Alat Kontrol, Pengatur, dan Penentu,” Liputan6, diakses 2 November 2025, https://www.liputan6.com/hot/read/5424261/3-fungsi-uud-1945-sebagai-alat-kontrol-pengatur-dan-penentu. 15 Achmad Hujaini, “Apa Itu TAP MPR? Ini Fungsi dan Kedudukannya dalam Hukum Indonesia,” BeritaSatu, 1 Juli 2025, diakses 2 November 2025, https://www.beritasatu.com/nasional/2900469/apa-itu-tap-mpr-ini-fungsi-dan-kedudukannya-dalam-hukum-indonesia. 16 Wahyu Prianto, 2024, “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukumo Oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky”, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 2, No. 1. Hlm 16-17 17 Honorata Mazepus dan Dimiter Toshkov, 2021, “Standing up for Democracy? Explaining Citizens’ Support for Democratic Checks and Balances”, Comparative Political Studies, Vol. 55, No. 8, Hlm. 1272. 18 Fakhry Amin, dkk, “Ilmu Perundang-Undangan”, Banten:Sada Kurnia Pustaka, 2023, Hlm. 95-96. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 7 Dengan demikian Keberadaan Undang-Undang sebagai penghubung antara norma dasar negara (UUD 1945) dengan peraturan pelaksana di bawahnya menjadikannya sebagai poros sistem hukum nasional. Segala bentuk kebijakan publik, tindakan administratif, serta regulasi teknis harus tunduk dan berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan prinsip supremacy of law yang mengharuskan setiap tindakan pemerintah dibatasi dan diarahkan oleh hukum yang lebih tinggi tingkatannya. Karena itu, Undang-Undang menjadi instrumen yang menjaga kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mendefinisikan dengan makna “Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Perppu memiliki kedudukan yang sejajar dengan Undang-Undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 UU 12/2011 bahwa materi dalam Perppu sama dengan muatan materi dalam UU, yang membedakannya hanyalah pada unsur “kegentingan yang memaksa” yang membuat pemerintah harus segera bertindak untuk mengisi kekosongan hukum dalam menjaga keselamatan negara, namun dalam keberlakuannya Perppu tetap perlu mekanisme pengesahan oleh DPR sebagai check and balances. 19 Fungsi Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah (PP) merupakan jenis regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang. Menurut Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah memiliki dua fungsi utama, yaitu aturan ini berfungsi untuk memperjelas dan merinci ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, Peraturan Pemerintah berfungsi untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang secara jelas memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut, sekaligus menguraikan hal-hal dalam undang-undang yang membutuhkan penjabaran tambahan meskipun tidak disebutkan secara langsung. 20 Hal ini diperlukan karena materi UU biasanya masih bersifat umum dan abstrak, maka Peraturan Pemerintah hadir untuk memberikan penjelasan yang lebih operasional sehingga norma dalam undang-undang dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah maupun masyarakat. Pada setiap ketentuan dalam Undang-undang yang membutuhkan petunjuk teknis atau aturan pelaksana harus dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekosongan hukum atau ketidakpastian. Dengan demikian, Peraturan pemerintah berfungsi sebagai jembatan antara norma yang bersifat umum dalam undangundang dengan penerapan konkret dalam praktik pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Fungsi Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Presiden (Perpres) memiliki peran penting dalam sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Presiden merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada di tingkat lebih tinggi atau untuk menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan. Salah satu fungsinya adalah mengatur aspek-aspek umum dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, yang dikenal sebagai fungsi atribusi. Dalam hal ini, Peraturan Presiden berfungsi untuk menjamin serta memastikan pelaksanaan administrasi negara dan kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan sistematis. Selain itu, Perpres juga digunakan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang, terutama yang secara tegas menyebutkan kebutuhan hukumnya, agar Perpres diterbitkan sebagai pelaksanaan aturan tersebut. Guna untuk menjabarkan atau menafsirkan ketentuan hukum yang sudah ada agar 19 Sandy Yudha Pratama Hulu, “Kenapa Kedudukan Perppu Sama Dengan UU?”, Hukumonline, Diakses 2 November 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kenapa-kedudukan-perppu-sama-dengan-uu-lt5235ce3d531c8/ 20 Annisa, “Peraturan Pemerintah (PP): Pengertian, Fungsi dan Contohnya,” Fakultas Hukum UMSU, 12 November 2024, diakses 2 November 2025, https://fahum.umsu.ac.id/info/peraturan-pemerintah-pp-pengertian-fungsi-dan-contohnya/. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 8 maknanya lebih tegas dan mudah dipahami. Peraturan Presiden juga bisa dipakai untuk mengatur halhal dalam Peraturan Pemerintah yang tidak disebutkan secara spesifik, meskipun aturan tersebut tidak dituliskan secara langsung apa yang harus dilakukan, Perpres dapat menjadi alat untuk menyesuaikan atau melaksanakan kebijakan yang relevan sesuai kebutuhan di lapangan. sehingga pelaksanaan aturan pemerintahan menjadi lebih jelas dan terarah. 21 Fungsi Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Peraturan Daerah (Perda) mencakup Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Perda Provinsi adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi dan disetujui bersama oleh gubernur. Sementara itu, Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan dari Bupati atau Wali Kota. Namun keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai instrumen hukum untuk menjalankan otonomi daerah serta menjalankan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Fungsi ini menjamin bahwa seluruh kebijakan dan program yang dijalankan di tingkat daerah selaras dengan ketentuan undang-undang, terencana dengan baik, dan dapat diterapkan secara efektif. Dengan begitu, Peraturan Daerah tidak sekedar menjadi dasar hukum formal, tetapi juga berperan sebagai sarana bagi pemerintah daerah untuk mengelola pemerintahan, mengatur pemanfaatan sumber daya, serta menyesuaikan kebijakan nasional agar relevan dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Peraturan Daerah juga berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, sehingga dalam penerapannya Perda harus mematuhi hierarki hukum dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Fungsi ini menekankan bahwa dalam penerapannya, Perda harus mematuhi hierarki hukum, sehingga setiap ketentuan yang diatur di tingkat daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, Perda menjadi jembatan antara peraturan nasional dan kebutuhan daerah, memastikan bahwa implementasi kebijakan di daerah tetap selaras dengan kerangka hukum nasional. Peraturan Daerah berfungsi sebagai wadah untuk menampung kekhususan dan keragaman tiap daerah, sehingga setiap karakteristik sosial, budaya, dan ekonomi daerah dapat diakomodasi dalam kebijakan hukum lokal. Selain itu, Perda juga menjadi saluran penting bagi aspirasi masyarakat, memungkinkan pendapat, kebutuhan, dan keinginan warga daerah tersampaikan secara formal melalui mekanisme hukum. Peraturan Daerah juga berperan sebagai alat strategis dalam pembangunan daerah, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Melalui Perda, pemerintah daerah dapat merancang dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perekonomian. 22 Tantangan Dan Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan masyarakat Indonesia bergerak sangat cepat baik karena dorongan teknologi, dinamika politik, maupun tuntutan pembangunan. Di tengah perubahan yang terus bergulir itu, kebutuhan akan aturan yang jelas dan mampu memandu masyarakat menjadi semakin besar. Regulasi tidak lagi hanya dipahami sebagai teks hukum, tetapi sebagai instrumen yang menentukan bagaimana negara menjalankan kebijakan, menjaga stabilitas, dan menata hubungan antarwarga. Namun seiring semakin kompleksnya situasi, peraturan yang dibuat tidak selalu mampu mengikuti laju perubahan di lapangan. Kadang aturan tertinggal oleh peristiwa, kadang justru terlalu 21 Annisa, “Peraturan Presiden: Pengertian, Fungsi dan Contohnya,” Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, diakses 2 November 2025, https://fahum.umsu.ac.id/peraturan-presiden-pengertian-fungsi-dan-contohnya/. 22 Tim Hukumonline, “Peraturan Daerah: Fungsi, Muatan, dan Aspek Pentingnya,” Hukumonline, 12 Juni 2023, diakses 2 November 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/fungsi-peraturan-daerah-lt62a6fc176a0f9/.