Reconstruction of Consumer Dispute Resolution through Strengthening Consumer Protection Institutions as a Manifestation of State Defense
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 708-721 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 710-721 Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Penguatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen sebagai Perwujudan Bela Negara Reconstruction of Consumer Dispute Resolution through Strengthening Consumer Protection Institutions as a Manifestation of State Defense Rio Priambodo1, Siti Rifqa Raihani2, Slamet Tri Wahyudi3 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected], rior[email protected], slamettriwahyud[email protected] Abstract: Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection constitutes an important legal foundation for safeguarding consumer rights in Indonesia. However, in practice, the implementation of consumer protection still faces various challenges, particularly related to institutional weaknesses in handling consumer dispute resolution. This study aims to identify the weaknesses of consumer protection institutions, namely the National Consumer Protection Agency (BPKN), the Consumer Dispute Resolution Body (BPSK), and NonGovernmental Consumer Protection Organizations (LPKSM), in effectively exercising their functions and authorities. Several issues identified include limited resources, weak institutional authority, low public awareness of consumer rights, and insufficient coordination among relevant institutions. Furthermore, this research proposes strategies for strengthening consumer protection institutions in the future through structural reform, enhancement of human resource capacity, and optimization of digital-based dispute resolution systems that are faster, more affordable, and fair. Such strengthening not only improves the effectiveness of dispute resolution but also represents a tangible form of state defense in the context of protecting citizens’ rights as consumers in achieving the Sustainable Development Goals (SDGs). Thus, the state actively plays a role in ensuring justice and legal certainty in national economic activities. Abstrak: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan landasan hukum penting dalam menjamin hak-hak konsumen di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, implementasi perlindungan konsumen masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kelemahan kelembagaan yang menangani penyelesaian sengketa konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan lembaga perlindungan konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam menerapkan fungsi dan wewenangnya secara efektif. Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain keterbatasan sumber daya, lemahnya kewenangan lembaga konsumen, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hakhaknya sebagai konsumen, serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Lebih lanjut, penelitian ini menawarkan strategi penguatan kelembagaan perlindungan konsumen ke depan melalui pendekatan reformasi struktural, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi sistem penyelesaian sengketa berbasis digital yang lebih cepat, murah, dan adil. Penguatan ini tidak hanya berdampak pada efektivitas penyelesaian sengketa, tetapi juga merupakan wujud nyata dari bela negara dalam konteks perlindungan hak-hak warga negara sebagai konsumen dalam mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan demikian, negara hadir secara aktif dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam aktivitas ekonomi nasional. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : consumer protection, institutional framework, consumer disputes, BPSK, state defense, Sustainable Development Goals (SDGs). Kata kunci: perlindungan konsumen, kelembagaan, sengketa konsumen, BPSK, bela negara, Sustainable Development Goals (SDGs). https://doi.org/10.5281/zenodo.17919120 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perlindungan konsumen merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan hukum nasional, mengingat konsumen adalah pihak yang relatif lemah dalam kedudukan hukum dibandingkan
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 708-721 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 710-721 pelaku usaha 1 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) lahir dengan semangat menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Namun, dalam perjalanannya, UUPK menghadapi tantangan baru yang tidak sepenuhnya diantisipasi oleh norma-norma di dalamnya, khususnya terkait perkembangan teknologi informasi, ekonomi digital, dan transaksi lintas batas. 2 Misalnya, praktik perdagangan elektronik (e-commerce) yang semakin masif menimbulkan potensi kerugian konsumen dalam bentuk scam, pelanggaran privasi data pribadi, maupun kesulitan dalam mekanisme penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi. Selain itu, data permasalahan pengaduan konsumen di YLKI pada Tahun 2024 mencapai 991 pengaduan. 5 Besar pengaduan konsumen terdiri dari pengaduan Jasa Keuangan sebesar 334 pengaduan, Belanja Online sebesar 144 pengaduan, Telekomunikasi sebesar 125 pengaduan Konsumen, Paket 66 sebesar pengaduan, Perumahan sebesar 49 pengaduan. 3 Data YLKI diatas menunjukkan bahwa sebagian besar pengaduan konsumen bertransformasi ke ranah digital. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan hak konsumen dan kepastian hukum agar menjamin perlindungan konsumen di Indonesia. selain itu, ada beberapa persoalan mengapa Amandemen UU Perlindungan Konsumen Perlu Memperkuat Hak-Hak Konsumen. Selain itu, salah satu persoalan mendasar dalam implementasi UUPK adalah keterbatasan kelembagaan perlindungan konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diamanatkan UUPK belum memiliki kekuatan, sumber daya, serta kewenangan memadai untuk memberikan perlindungan optimal. Banyak kasus pengaduan konsumen—baik terkait produk berbahaya, penipuan online, hingga sengketa transaksi digital—tidak dapat diselesaikan secara efektif karena keterbatasan kapasitas dan koordinasi antar lembaga Penguatan lembaga konsumen merupakan langkah strategis dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada aspek pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Lembaga konsumen yang kuat berperan penting dalam memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen, mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab, serta memperkuat tata kelola pasar yang transparan dan beretika. Rumusan Masalah a. Apa saja kelemahan dan hambatan lembaga perlindungan konsumen selama ini dalam praktik implementasi UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ? b. Bagaimana penguatan fungsi lembaga perlindungan konsumen kedepan dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif sebagai bagian dari bentuk bela negara? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris (atau disebut juga applied law research). Metode ini dipilih karena permasalahan yang dikaji tidak hanya terbatas pada aspek normatif berupa analisis peraturan perundang-undangan, tetapi juga memerlukan pemahaman mengenai efektivitas penerapan hukum di lapangan, khususnya terkait kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia. 4 1 Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media, 2001), hlm. 15. 2 Rachmadi Usman, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 2013), hlm. 112. 3 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Laporan Tahunan Perlindungan Konsumen 2024. 4 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 708-721 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 710-721 Pendekatan Normatif Didalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): menelaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peraturan turunannya, serta peraturan lain yang terkait dengan kelembagaan konsumen (misalnya UU Perdagangan, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi). Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach): membandingkan praktik kelembagaan perlindungan konsumen di negara lain dan standar internasional seperti United Nations Guidelines for Consumer Protection (UNGCP). Pendekatan Empiris Penelitian empiris dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai efektivitas kelembagaan perlindungan konsumen, khususnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta peran YLKI. TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. 5 Perlindungan ini mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial, yang bertujuan untuk menyeimbangkan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha dalam kegiatan transaksi barang dan/atau jasa. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 6 Perlindungan konsumen memiliki tujuan utama, antara lain: 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 2. Meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui penghindaran dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut haknya; 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. 7 Perlindungan konsumen di Indonesia didasarkan pada prinsip keseimbangan, keadilan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Prinsip ini juga sejalan dengan United Nations Guidelines for Consumer Protection (UNGCP) yang menekankan perlunya negara memberikan perlindungan efektif terhadap konsumen, termasuk hak atas informasi, hak atas keamanan, serta hak atas ganti rugi. 8 Tinjauan Umum Tentang Kelembagaan Perlindungan Konsumen Kelembagaan perlindungan konsumen merupakan perangkat organisasi, baik yang dibentuk oleh negara maupun masyarakat, yang memiliki fungsi untuk memberikan advokasi, edukasi, penyelesaian sengketa, dan pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak konsumen. 9 Menurut teori kelembagaan, keberadaan lembaga sangat penting untuk menciptakan checks and balances antara konsumen dan pelaku usaha, serta memastikan bahwa perlindungan hukum tidak berhenti hanya pada teks normatif, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat. 10 Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) 5 Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hlm. 12 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka 1 7 Ibid., Pasal 3. 8 United Nations, United Nations Guidelines for Consumer Protection (UNGCP), 2016. 9 Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hlm. 45. 10 Douglass C. North, Institutions, Institutional Change and Economic Performance, Cambridge: Cambridge University Press, 1990, hlm. 3.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 708-721 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 710-721 Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). BPKN berkedudukan di ibu kota negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 11 Tugas pokok BPKN meliputi: 1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan perlindungan konsumen; 2. Melakukan penelitian dan survei mengenai perlindungan konsumen; 3. Menyebarkan informasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen kepada masyarakat; 4. Menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak-hak konsumen. 12 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK dibentuk berdasarkan amanat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini berfungsi menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Secara normatif, tugas dan wewenang BPSK diatur dalam Pasal 52 UUPK, antara lain: 1. Menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi; 2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen; 3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; 4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan UUPK; 5. Menerima pengaduan konsumen mengenai terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; 6. Memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran; 7. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran; 8. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, atau pihak terkait yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK; 9. Memeriksa dan memutuskan ada atau tidaknya kerugian konsumen; 10. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UUPK. 13 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) merupakan organisasi nonpemerintah yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela untuk melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen. 14 Secara umum, LPKSM memiliki fungsi: 1. Melakukan penyebarluasan informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen; 2. Memberikan nasihat atau advokasi kepada konsumen yang mengalami masalah hukum; 3. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi; 4. Mengawasi peredaran barang dan/atau jasa di pasaran agar sesuai dengan standar keamanan dan mutu; 5. Mendorong lahirnya kebijakan publik yang pro-konsumen. 15 Tinjauan Umum Tentang Penyelesaian Sengketa Konsumen Penyelesaian sengketa konsumen adalah upaya untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan yang timbul antara konsumen dan pelaku usaha terkait hak dan kewajiban masing-masing dalam 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 31. 12 Ibid., Pasal 33. 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 52. 14 Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hlm. 90. 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 44.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 708-721 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 710-721 transaksi barang atau jasa. 16 Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha serta menciptakan hubungan yang adil dan seimbang. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur Non-Litigasi Jalur non-litigasi meliputi mediasi, arbitrase, dan konsiliasi yang biasanya dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Jalur ini memiliki keunggulan: cepat, sederhana, biaya relatif murah, dan lebih bersifat restoratif bagi kedua pihak 17 1. Mediasi: proses negosiasi yang dibantu mediator untuk mencapai kesepakatan bersama 2. Arbitrase: penyelesaian sengketa oleh arbiter yang keputusannya bersifat final dan mengikat. 3. Konsiliasi: upaya penyesuaian pendapat melalui pihak ketiga untuk mencapai kesepakatan. Jalur Litigasi Jalur litigasi dilakukan melalui pengadilan umum atau pengadilan negeri yang memiliki kewenangan menangani sengketa konsumen. Meski lebih formal dan memerlukan biaya lebih tinggi, jalur ini penting untuk kasus yang kompleks atau ketika jalur non-litigasi gagal menyelesaikan sengketa. 18 Dengan demikian, jalur litigasi menjadi pilihan terakhir bagi konsumen yang ingin menuntut haknya secara resmi ketika mediasi, konsiliasi, atau arbitrase tidak membuahkan hasil. Jalur ini juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen secara menyeluruh Tinjauan Umum Tentang Bela Negara Bela negara merupakan kesadaran, sikap, dan perilaku warga negara yang berlandaskan cinta tanah air, kesadaran hukum, dan kesadaran berbangsa, untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dari segala ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. 19 Dasar hukum bela negara terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 ayat (1): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara." Tujuan bela negara antara lain: 1. Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); 2. Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab warga negara dalam mempertahankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945; 3. Membentuk warga negara yang berkarakter, disiplin, dan memiliki jiwa nasionalisme; 4. Menyiapkan kemampuan bangsa dalam menghadapi ancaman nyata maupun potensial, termasuk ancaman non-militer seperti radikalisme, terorisme, atau bencana nasional.19 Bela Negara dalam Konteks Perlindungan konsumen merupakan bagian dari bela negara karena membela rakyat dari praktik dagang yang merugikan. Menegakkan keadilan dalam hubungan sosialekonomi. Menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari eksploitasi. Memperkuat kepercayaan publik terhadap negara sebagai pelindung hak-hak dasar warga negara. 16 Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hlm. 102. 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 52 18 Agus Yudha Hernoko, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Kencana, 2018, hlm. 150. 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 1 ayat 2.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 708-721 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 710-721 Bela negara menjadi fondasi dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, mencegah disintegrasi, dan menghadapi berbagai ancaman modern yang bersifat multidimensional, termasuk ancaman siber, propaganda, dan perang informasi. 20 Melalui bela negara, warga negara tidak hanya berperan pasif, tetapi juga aktif dalam menjaga kelangsungan hidup dan kedaulatan bangsa. HASIL DAN PEMBAHASAN Badan Perlindungan Konsumen Nasional Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memiliki peran strategis dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia, terutama sebagai lembaga advokasi kebijakan, pemberi rekomendasi, dan pengawas pelaksanaan perlindungan konsumen. BPKN menerima 1.733 pengaduan dari berbagai sektor pada tahun 2024, dengan total potensi kerugian konsumen mencapai Rp424,26 miliar. Dari jumlah tersebut, BPKN berhasil memulihkan kerugian konsumen sebesar Rp44,82 miliar. 21 Namun dalam seiring berjalannya waktu BPKN masih memiliki kendala antara lain : 1. Kewenangan yang Bersifat Rekomendatif Salah satu hambatan utama adalah kewenangan BPKN yang bersifat rekomendatif, sehingga putusan atau saran BPKN tidak bersifat mengikat. BPKN hanya dapat memberikan pertimbangan kepada pemerintah atau lembaga terkait seperti BPSK, tetapi tidak dapat mengeksekusi atau memaksa pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen. Kondisi ini membuat posisi konsumen tetap bergantung pada lembaga lain untuk penegakan haknya. 2. Keterbatasan Sumber Daya dan Anggaran BPKN menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran operasional. Keterbatasan ini berdampak pada kemampuan BPKN untuk melakukan penelitian, pengawasan, edukasi konsumen, dan pemantauan implementasi rekomendasi secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Anggaran BPKN yang masih melekat pada Kementerian Perdagangan juga bisa mengurangi integritas BPKN dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Pada tahun 2025, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengalami pemangkasan anggaran yang signifikan. Awalnya, BPKN mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp8,96 miliar. Namun, setelah diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengharuskan efisiensi belanja kementerian dan lembaga, anggaran BPKN dipangkas sekitar 73%, menyisakan hanya Rp2,38 miliar 22 3. Tantangan dalam Menyesuaikan Regulasi dengan Perkembangan Ekonomi Digital dan Penyelesaian Sengketa Lintas Batas Perkembangan e-commerce, fintech, dan layanan digital memunculkan ancaman baru terhadap hak konsumen, seperti penipuan daring, pelanggaran data pribadi, atau perdagangan barang ilegal. BPKN seringkali tertinggal dalam menyesuaikan kebijakan dan rekomendasi perlindungan konsumen dengan dinamika ekonomi digital ini. Sengketa konsumen lintas batas perselisihan yang timbul antara konsumen dan pelaku usaha ketika transaksi barang atau jasa melibatkan dua negara atau lebih. Hal ini umumnya terjadi dalam perdagangan elektronik internasional, pembelian barang/jasa dari luar negeri, atau layanan digital yang disediakan oleh perusahaan asing. 23 Penyelesaian sengketa konsumen lintas batas menjadi tantangan bagi BPKN dan lembaga perlindungan konsumen. Utamanya mengenai komunikasi antar kelembagaan dalam penyelesaian sengketa maupun yurisdiksi kewenangan. 20 Komisi Nasional Pertahanan Negara, Laporan Strategi Bela Negara, Jakarta: Kemenhan RI, 2020. 21 BPKN, Catatan Akhir Tahun 2024: Evaluasi dan Kinerja BPKN dalam Pengembangan Perlindungan Konsumen, Jakarta: BPKN, 2025 22 Antara News, "Anggaran BPKN dipangkas sekitar 73 persen akibat efisiensi belanja," 13 Februari 2025 23 Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hlm. 128.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 708-721 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 710-721 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam menjalankan implementasi UU Perlindungan Konsumen, BPSK sebagai kelembagaan konsumen yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen memiliki beberapa kelemahan yaitu : 1. Keterbatasan Kewenangan Eksekutorial BPSK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa, tetapi putusannya tidak selalu bersifat mengikat secara langsung dan memerlukan pengadilan untuk mengeksekusi jika pelaku usaha tidak mematuhi keputusan. 24 Hal ini membatasi efektivitas BPSK dalam memberikan penyelesaian cepat dan pasti bagi konsumen. 2. Terbatasnya Sumber Daya Manusia dan Anggaran Keterbatasan SDM profesional dan anggaran operasional menjadi hambatan signifikan. Banyak BPSK di beberapa daerah yang kekurangan majelis yang kompeten dalam hukum perlindungan konsumen dan manajemen sengketa, maupun sertifikasi mediator. Hal ini menjadi hambatan dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen. Skema anggaran hibah dari pemerintah provinsi juga masih menjadi kendala, dalam perjalananannya hibah dari pemerintah daerah sering terlambat akibatnya operasional BPSK terganggu. Nominal hibahnya pun relatif kecil tergantung kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan hihah terhadap BPSK. 3. Terbatas pada penyelesaian sengketa konsumen Individu Dalam implementasi penyelesaian sengketa konsumen, BPSK memiliki keterbatasan antara lain penyelesaian sengketa konsumen hanya menangani konsumen individual. Sedangkan sengketa konsumen terbagi menjadi 2 yaitu, individual dan kelompok. BPSK tidak bisa mengakomodir penyelesaian sengketa kelompok dan mengharusnkan konsumen kelompok mendaftar per individu jika ingin diselesaikan di BPSK. Hal ini menjadi disparitas antara UU Perlindungan Konsumen yang mengenal gugatan class action namun di BPSK masih menganut penyelesaian sengketa berbasis individu bukan kelompok. Hal ini menutup ruang konsumen kelompok dapat mengakses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK. 4. Rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa konsumen di BPSK Keberadaan BPSK yang jarang banyak diketahui orang hal ini menimbulkan banyak konsumen yang tidak bisa mengakses BPSK. Selain itu, patut yang menjadi perhatian adalah tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam mengikuti penyelesaian sengketa di BPSK juga masih rendah. Banyak pelaku usaha menolak diselesaikan melalui BPSK dan memilih jalur pengadilan. Dalam sengketa jasa keuangan, industri jasa keuangan juga enggan memilih BPSK menjadi tempat penyelesaian sengeketa keuangan. Dikarenakan mereka lebih memilih penyelesaian sengketa lex specialis melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LPKSM merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat dan kontribusi nya dalam perlindungan konsumen sangat dibutuhkan khususnya mengenai menerima pengaduan konsumen. Diketahui, pada tahun 2022 jumlah LPKSM di Indonesia yang secara resmi terdaftar dan diakui oleh Pemerintah sebanyak 695. Kemudian pada 2025 mengalami peningkatan mencapai 313 LPKSM yang aktif, namun hanya 3 yang terdaftar sebagai anggota organisasi Consumer International. 25 24 Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hlm. 95–96. 25 Yogyapos. "LBH Nusa Menempati Kantor Baru di Jalan Kabupaten Nomor 99 Sleman." Diakses dari https://yogyapos.com/berita-lbhnusa-menempati-kantor-baru-di-jalan-kabupaten-nomor-99-sleman-16931
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 708-721 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 710-721 Seperti halnya YLKI sebagai LPKSM mencatat 1.675 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2024. Pengaduan ini terdiri dari 991 pengaduan individu, 507 pengaduan kelompok konser, 177 pengaduan kelompok perumahan 26 . Sama halnya dengan beberapa lembaga perlindungan konsumen lain, LPKSM memliki hambatan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen yaitu. 1. Keterbatasan Pendanaan Sebagian besar LPKSM bergantung pada hibah, donasi, atau iuran anggota, sehingga keterbatasan pendanaan membatasi kegiatan advokasi, penelitian, dan penyebaran informasi kepada masyarakat. 27 Kondisi ini juga berdampak pada kemampuan lembaga untuk membiayai program penyuluhan atau pendampingan hukum bagi konsumen. 2. Kapasitas Sumber Daya Manusia Banyak LPKSM menghadapi keterbatasan SDM profesional, terutama tenaga hukum, mediator, atau staf yang memiliki kemampuan manajemen sengketa konsumen. Kekurangan SDM ini menghambat kemampuan lembaga untuk menangani kasus yang kompleks dan memperluas jangkauan layanan. 28 3. Kurangnya Koordinasi dengan Lembaga Pemerintah LPKSM terkadang mengalami tumpang tindih peran dengan BPSK dan BPKN. Kurangnya koordinasi dapat menyebabkan kebingungan bagi konsumen mengenai jalur pengaduan yang tepat, sekaligus mengurangi efektivitas advokasi. Tantangan LPKSM di daerah juga soal sulitnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah. kurangnya koordinasi ini menjadi salah satu faktor penghambat penyelesaian sengketa konsumen. sebab LPKSM sifat nya membantu konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen dan penyelesaian sengketa di LPKSM sifatnya masih sukarela. Tentunya sifatnya yang sukarela sering dipandang sebelah mata oleh pelaku usaha dan LPKSM perlu intens berkoordinasi oleh pemerintah untuk membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen. 4. Keterbatasan Kewenangan LPKSM sebagai salah satu lembaga perlindungan konsumen dalam berjalannya waktu cukup kesulitan dalam membantu konsumen dalam menyelesaikan sengketanya. Pelaku usaha sering kali mengesampingkan LPKSM dalam penanganan pengaduan konsumen dan LPKSM juga tidak mempunyai kewenangan memaksa pelaku usaha agar mau menyelesaikan sengketa konsumen di lembaganya. Hal ini terlihat LPKSM dilihat sebelah mata oleh pelaku usaha dan pemerintah Tabel 1. Praktik Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Lintas Negara Aspek BPKN (Indonesia) BPSK (Indonesi a) LPKSM (Indonesia, contohnya YLKI) ACCC (Australia ) CPC Network (Uni Eropa) FTC (AS) CASE (Singapura) Jenis Layanan Advokasi kebijakan, rekomendasi Mediasi, konsiliasi, arbitrase Advokasi, edukasi, pendampinga n Penegakan hukum, edukasi Penyelesaia n sengketa lintas negara Penegaka n hukum, edukasi digital Mediasi, arbitrase, edukasi 26 Antara News, "YLKI Menerima 1.675 Aduan Sepanjang 2024, Didominasi Jasa Keuangan," 2025 27 Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hlm. 90–91 28 Agus Yudha Hernoko, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Kencana, 2018, hlm. 158–159.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 708-721 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 710-721 Kewenanga n Eksekusi Rekomendati f, tidak mengikat Terbatas, perlu pengadilan untuk eksekusi Tidak mengikat, advokasi dan pendampinga n Mengikat, dapat menuntut pelaku usaha Mengikat antar negara anggota EU Mengikat, denda dan classaction Mengikat dalam mediasi/arbitras e CASE Pengaduan Konsumen Bisa disampaikan secara online Fisik & online melalui BPSK Online & offline Portal online mudah diakses ODR platform untuk crossborder Portal online, kategori pengadua n spesifik Portal online & pusat layanan konsumen Edukasi Konsumen Seminar, sosialisasi kebijakan Terbatas Program rutin, publikasi Kampanye online & publik Edukasi melalui koordinasi antar negara Edukasi digital & keamanan siber Edukasi rutin & literasi konsumen Sektor Fokus Semua sektor, termasuk ecommerce Sengketa lokal Semua sektor, fokus advokasi Semua sektor, fokus persaingan usaha Sengketa lintas batas, ecommerce Ecommerc e, penipuan, privasi Semua sektor, fokus perlindungan konsumen & mediasi Inovasi Teknologi Portal pengaduan online Terbatas Database pengaduan & website Platform online & monitorin g ODR online & crossborder tools Portal online & sistem pelaporan Database pengaduan & sistem mediasi online Koordinasi Lintas Lembaga Dengan K/L dan LPKSM29 Dengan BPKN & K/L30 Dengan BPKN & BPSK31 Dengan lembaga hukum & pemerinta h32 Antarnegar a anggota UE33 Lembaga federal & negara bagian34 Pemerintah, BUMN, swasta35 Kelemahan lembaga perlindungan konsumen selama ini dalam praktik implementasi UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ? Secara umum ketiga lembaga perlindungan konsumen di Indonesia masih terdapat beberapa keterbatasan dalam membantu konsumen dalam penyelesaian sengketa, antara lain : Keterbatasan sumber daya dan anggaran Jika di analisa ketiga lembaga perlindungan konsumen di Indonesia memiliki kendala yang sama yaitu anggaran. Untuk BPKN, alokasi anggaran bersumber dari APBN dan jumlahnya sangat kecil 29 BPKN, Catatan Akhir Tahun 2024: Evaluasi dan Kinerja BPKN dalam Pengembangan Perlindungan Konsumen, Jakarta: BPKN, 2025 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 52–54; Agus Yudha Hernoko, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Kencana, 2018, hlm. 143–144. 31 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Laporan Tahunan Pengaduan Konsumen 2023, Jakarta: YLKI, 2024; Rachmadi Usman, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hlm. 145–146 32 Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Annual Report 2023–2024, Canberra: ACCC, 2024 33 European Commission, Consumer Protection Cooperation (CPC) Network, 2022 34 Federal Trade Commission (FTC), Consumer Protection Annual Report 2023, Washington DC: FTC, 2024. 35 Consumers Association of Singapore (CASE), Annual Report 2023, Singapura: CASE, 2024.