scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Penyuluhan Tentang Pernikahan Dini di RT 008 RW 003 Desa Pematang Bango Kelurahan Curup Jare Kota Pagar Alam

Rina Nursanti, Suprida, Rohaya, Yeni Elviani

Full text

2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 9 Penyuluhan Tentang Pernikahan (Rina Nursanti, dkk.) | 73-75 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Volume 4, Nomor 9, Desember 2025, Halaman 73-75 Licenced by CC BY-SA 4.0 e-ISSN: 2986-7002 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17925567 Penyuluhan Tentang Pernikahan Dini di RT 008 RW 003 Desa Pematang Bango Kelurahan Curup Jare Kota Pagar Alam Rina Nursanti 1, Suprida 2,Rohaya3 , Yeni Elviani 4 1,2,3 Poltekkes Kemenkes Palembang Jurusan Kebidanan Palembang 4 Poltekkes Kemenkes Palembang Jurusan Keperawatan lahat Email: [email protected] Abstrak Menurut WHO, pernikahan dini early married adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini. Pengertian secara umum, pernikahan dini yaitu merupakan institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Remaja itu sendiri adalah anak yang ada pada masa peralihan antara masa anak-anak ke dewasa, dimana anak-anak mengalami perubahan-perubahan cepat disegala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik bentuk badan, sikap,dan cara berfikir serta bertindak,namun bukan pula orang dewasa yang telah matang. tinggi. umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini.Faktor penyebab pernikahan dini yaitu, ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa dan internet, hamil diluar nikah, adat/budaya, emosionalitas remaja. Adapun alasan pernikahan dini tidak dianjurkan yaitu: penyakit seksual meningkat, kekerasan seksual meningkat, Resiko kehamilan Meningkat, mengalami masalan psikologis, Resiko tingkat sosial dan ekonomi yang rendah. kata kunci: Penyuluhan , Pernikahan dini, Remaja Abstract According to the World Health Organization (WHO), early marriage is a marriage in which one or both partners are still categorized as children or adolescents under the age of 19 years. According to the Indonesian Law No. 1 of 1974, Article 7 paragraph 1, marriage is only permitted if the male has reached the age of 19 years and the female has reached the age of 16 years. If they are below this age, it is referred to as early marriage. In general terms, early marriage is a formal institution that binds two individuals of the opposite sex who are still adolescents into a family relationship. Adolescence itself is a transitional period from childhood to adulthood, during which individuals experience rapid changes in various aspects of life. They are no longer children in terms of physical appearance, attitudes, ways of thinking, and behavior, yet they are not fully mature adults.The factors causing early marriage include economic conditions, education, parental influence, mass media and the internet, pregnancy outside of marriage, customs and culture, and adolescent emotionality. Early marriage is not recommended for several reasons, including an increased risk of sexually transmitted diseases, higher incidence of sexual violence, increased pregnancy risks, psychological problems, and a higher risk of low social and economic status. Keywords: Counseling, Early Marriage, Adolescents Article Info Received date: 10 November 2025 Revised date: 15 November 2025 Accepted date: 10 Desember 2025 PENDAHULUAN Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun. 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 9 Penyuluhan Tentang Pernikahan (Rina Nursanti, dkk.) | 73-75 Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki uis dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Namun, dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara lakilaki dan perempuan yang belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perpektif psikologis. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor penyebab. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Plan Internasional, di Indonesia masih banyak terjadi pernikahan dini pada anak dan remaja. Sebanyak 38% anak perempuan di bawah usia 18 tahun sudah menikah. Sementara persentase laki-laki yang menikah di bawah umur hanya 3,7 % (persen). Ternyata, ada beberapa penyebab yang mendorong mereka melakukan pernikahan dini. Hasil penelitian ini membuktikan kuatnya tradisi dan cara pandang masyarakat, terutama di pedesaan, masih menjadi pendorong bagi sebagian anak perempuan lain. Dari beberapa negara yang melakukan pernihakan dini, dua negara yaitu Bangladesh dan Pakistan terjadi deskriminasi gender, dimana di Bangladesh 73 % anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun dan sebanyak 27 % anak perempuan berusia 12 sd 14 tahun sedangkan laki-laki di usia yang sama hanya 2,8%. Hal yang hampir sama juga terjadi di Pakistan. Hal di atas menunjukkan, bahwa pernikahan dini terjadi di beberapa negara atau tempat juga dipengaruhi oleh kultur budaya setempat. Dalam realitasnya pernikahan dini akan menimbulkan dampak bagi pelakunya baik dampak negatif, dan hal ini akan mempengaruhi kehidupan pribadi maupun sosial pelakunya. Sehingga juka hal ini tidak diantisipasi tidak menutup kemungkinan pernikahan dini tidak mendatangkan kebahagiaan keluarga, sebagaimana tujuan dari pernikahan itu sendiri, tetapi justru akan mendatangkan kemadharatan bahka mungkin kesengsaraan bagi pelakunya. METODE PELAKSANAAN Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dalam bentuk ceramah, dan tanya jawab, dilengkapi dengan media leaflet yang dibagikan kepada setiap peserta. Materi yang diberikan tentang : a) Pengertian pernikahan usia dini. b) Factor penyebab pernikahan dini. c) Alas an pernikahan pernikahan tidak dianjurkan. d) Dampak pernikahan. e) Pencegahan pernikahan dini Prosedur Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Tahap persiapan. a) Menyusun rencana kerja. b) Menyusun materi penyuluhan. 2. Tahap pelaksanaan pelatihan manajemen laktasi. a) Melakukan free test untuk mengetahui tingkat pengetahuan peserta tentang pernikahan usia dini. b) Melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan memberikan edukasi tentang pernikahan dini. c) Diskusi dan Tanya jawab. 3. Tahap evaluasi. 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 9 Penyuluhan Tentang Pernikahan (Rina Nursanti, dkk.) | 73-75 a. Pemberian post test untuk mengetahui tingkat pengetahuan peserta setelah diberikan pelatihan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari 1 orang dosen dan 10 orang mahasiswa bertempat di RT.08 RW.03 Kelurahan Curup jare Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Kegiatan dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan tentang Pernikahan Dini Di RT.008 RW.003 Kelurahan Curup jare, Kecamatan Pagar Alam, Kota Pagar Alam melalui ceramah dan tanya jawab. Kegiatan diikuti oleh Remaja sebanyak 22 orang. Hasil kegiatan ini terdapat perbedaan pengetahuan remaja terhadap Pernikahan Dini setalah mengikuti penyuluhan terjadi peningkatan pengetahuan kepada remaja. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Wawan dan Dewi (2011), bahwa pengetahuan dipengaruhi oleh pendidikan formal dan pendidikan non formal. Seiring terjadinya peningkatan pengetahuan maka diharapkan terjadi perubahan sikap, dengan metode pendidikan baik berupa pelatihan maupun penyuluhan diharapkan dapat mempengaruhi perubahan sikap. Perubahan sikap yang diharapkan dari penyuluhan ini adalah remaja dapat mencegah Pernikahan Dini. SIMPULAN Setalah dilakukan penyuluhan tentang pernikahan dini, peserta mendapatkan pengetahuan apa itu pernikahan dini, penyebab pernikahan dini, faktor resiko pernikahan dini dan cara mencegah pernikahan dini. REFERENSI Al-gifari, 2002. Pernikahan dini dilema generasi ekstravaganza. Mujahid Press : Bandung. Juspin, dkk. 2009. Studi kasus kebiasaan pernikahan usia dini pada masyarakat kecamatan sanggalangi kabupaten tana toraja. Jurnal MKMI, vol 5 (04), hal : 89-94. Yekti, fitria, 2021. Pernikahan dini usia remaja. Unisa : Yogyakarta.